SURAT PERJANJIAN KERJA
FASILITATOR/PENDAMPING UNTUK KEGIATAN REHABILITASI/REKONSTRUKSI RUMAH PASKA GEMPA BUMI PROVINSI DIY
Pada hari ini ................................ tanggal ............................................... bulan tahun dua
ribu enam yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : .....................................................
Alamat : .....................................................
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten/Kota. Propinsi DIY
Berdasarkan keputusan ............................. tanggal 2006 bertindak untuk dan atas nama
Pemerintah Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Nama : ...................................................
Alamat : ...................................................
Jabatan : Fasilitator ...................................
Desa/Kelurahan ................................................... Kecamatan .........................
Kabupaten/Kota. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak di dalam posisi tersebut dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, tidak berstatus PNS/TNI/POLRI selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak Kesatu memberikan perintah kepada Xxxxx Xxdua selaku Fasilitator Pendamping dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi dan kedua belah Pihak sepakat untuk mengaturnya dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1 LINGKUP KETUGASAN
(ambil salah satu saja sesuai posisi Fasilitator)
Tugas dan tanggungjawab Senior Fasilitator meliputi :
1. Mengkoordinir Xxx Xxxxxxxxxxx dalam pendampingan masyarakat di PokMas ................
2. Melaksanakan Sosialisasi program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi
3. Mendampingi pembentukan organisasi PokMas di tingkat masyarakat
4. Memfasilitasi pertemuan Pokmas dalam penentuan prioritas tahapan penerimaan bantuan bagi anggota PokMas
5. Mendampingi PokMas dalam membuat desain partisipatif rumah tahan gempa sesuai spesifikasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah
6. Membuat gambar rencana yang telah disepakati PokMas serta menghitung Rencana Anggaran Biaya dan rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) untuk disetujui oleh KMK
7. Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan rehabilitasi/rekonstruksi rumah agar memenuhi standard
/spesifikasi yang telah ditetapkan
8. Membantu masyarakat dalam proses mendapatkan IMB
9. Mengecek kebenaran progres/kemajuan pekerjaan
10. Memonitor penggunaan dana masyarakat
11. Membantu penyelesaian permasalahan apabila terjadi permasalahan menyangkut sosial dan teknis serta melaporkannya kepada PPK melalui KMK
12. Membuat laporan kepada KMK mengenai kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara mingguan dan bulanan
Tugas dan tanggungjawab Fasilitator Teknik meliputi :
1. Melaksanakan Sosialisasi program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi
2. Mendampingi pembentukan organisasi PokMas di tingkat masyarakat
3. Memfasilitasi pertemuan Pokmas dalam penentuan prioritas tahapan penerimaan bantuan bagi anggota PokMas
4. Mendampingi PokMas dalam membuat desain partisipatif rumah tahan gempa sesuai spesifikasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah
5. Membuat gambar rencana yang telah disepakati PokMas
6. Mendampingi PokMas penjelasan spesifikasi dan perhitungan perencanaan kebutuhan bahan, alat dan tenaga yang akan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya
7. Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan rehabilitasi/rekonstruksi rumah agar memenuhi standard
/spesifikasi yang telah ditetapkan
8. Membantu masyarakat dalam proses mendapatkan IMB
9. Mengecek kebenaran progres/kemajuan pekerjaan
10. Membantu penyelesaian permasalahan apabila terjadi permasalahan menyangkut teknis serta melaporkannya kepada Senior Fasilitator
11. Membuat laporan kepada Senior Fasilitator mengenai kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara mingguan dan bulanan
Tugas dan tanggungjawab Fasilitator Sosial meliputi :
1. Melaksanakan Sosialisasi program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi
2. Mendampingi pembentukan organisasi PokMas di tingkat masyarakat
3. Memfasilitasi pertemuan Pokmas dalam penentuan prioritas tahapan penerimaan bantuan bagi anggota PokMas
4. Mendampingi PokMas dalam membuat desain partisipatif rumah tahan gempa sesuai spesifikasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah
5. Mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen pencairan dana
6. Membantu masyarakat dalam proses mendapatkan IMB
7. Mengecek kebenaran progres/kemajuan pekerjaan
8. Memonitor penggunaan dana masyarakat
9. Membantu penyelesaian permasalahan apabila terjadi permasalahan menyangkut sosial serta melaporkannya kepada Senior Fasilitator
10. Bersama dengan fasilitator Teknik membuat laporan kepada Senior Fasilitator mengenai kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara mingguan dan bulanan
Pasal 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian maksimal adalah 3 MM (Man Month) terhitung sejak mobilisasi pertama kali dengan jadwal penugasan personil yang akan diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan masyarakat.
Pasal 3
GAJI/UPAH DAN CARA PEMBAYARAN
a. Sesuai dengan lingkup ketugasan pada Pasal 1 Pihak Kesatu akan memberikan imbalan berupa Gaji/Upah Fasilitator sebesar Rp. 1.800.000,-/bulan, yang terdiri dari :
- Honorarium : Rp. 720.000,00 🡪 Rp.1 170.000,00
- Uang transport : Rp 405.000,00
- Uang makan dan akomodasi lainnya : Rp 675.000,00
b. Pembebanan biaya pada DIPA Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi DIY No. 0026.1/062-3/-/2006 tanggal 31 Desember 2005 beserta Revisinya
c. Pembayaran dilakukan melalui Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah untuk Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Paska Gempa.
d. Pembayaran dilakukan berbasis bulanan dengan ketentuan besarannya didasarkan atas jumlah hari hadir (berdasar absensi yang ditandatangani KMK Kabupaten/Kota dan PPK Kabupaten/Kota) dan kemajuan pekerjaan di lapangan.
e. Jumlah pembayaran dihitung dengan ketentuan : N/30 x Rp. 1.800.000,- , dimana N adalah jumlah hari hadir dan maksimum hitungan adalah 30 hari, dibayarkan setiap tanggal 10.
Pasal 4
Dalam hal Pihak Kedua ternyata berstatus PNS/TNI/ABRI dan atau Pihak Kedua mempunyai kinerja yang tidak memenuhi sebagaimana Pasal 1 atau karena sebab yang lain sehingga yang bersangkutan tidak dikehendaki oleh PokMas/PJP/KMK setempat, maka Pihak Kesatu berhak untuk memutuskan hubungan kerja ini secara sepihak.
Demikian Surat Perintah Kerja ini ditandatangani oleh kedua belah Pihak di ,
Surat Perjanjian Kerja Asli pertama untuk Pihak Kesatu dan Asli kedua untuk Pihak Kedua.
PIHAK KEDUA
Fasilitator
Meterai Rp. 6000
( ……………………………………. )
PIHAK KESATU
Pejabat Pembuat KomitMen Kabupaten ..................................