ANTARA
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN MAHAKAM ULU
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TENTANG
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI BAGI MAHASISWA ASAL PEMERINTAH KABUPATEN MAHAKAM ULU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN AKADEMIK 2017/2018
NOMOR : 421.4/2204/UM-PP&Keu/dikbud/VI/2017
NOMOR : 5470 /UN37/KS/2017
Pada hari ini, Jumat tanggal Empat belas bulan Juli tahun Dua ribu tujuh belas (14-07- 2017) yang bertanda tangan di bawah ini:
|
: |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, berkantor di Kampung Ujoh Bilang RT VIII Kec. Long Apari Kab. Mahakam Ulu, Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor : 821.2.3/130.3.1/BKPP/IV/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Eselon IIB dan IIIA di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Hulu, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
|
: |
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 66/P2015 tentang Pemberhentian Pembantu Rektor Periode Tahun 2011 – 2015 dan Pengangatan Pembantu Rektor Periode 2015 – 2019 Universitas Negeri Semarang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Semarang, berkedudukan di Sekaran Gunungpati, Semarang, selanjutnya dalam perjanjian kerja sama ini disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa PIHAK PERTAMA memiliki program strategis untuk mencerdaskan warga masyarakat dan memberikan akses bagi warga Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur untuk mengenyam pendidikan sampai jenjang pendidikan Tinggi Strata Satu (S1) dengan memberikan membantu biaya pendidikan dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur; dan
Bahwa PIHAK KEDUA merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan bersedia mendukung program PIHAK PERTAMA.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Bagi Mahasiswa Asal Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur di Universitas Negeri Semarang Tahun Akademik 2017/2018 (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN
Terkecuali jika secara khusus dinyatakan lain, dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
Mahasiswa adalah warga Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.
Bantuan Biaya Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan kepada Mahasiswa, yang besarannya sesuai dengan ketentuan.
Pasal 2
OBJEK
Objek Perjanjian adalah Bantuan Biaya Pendidikan kepada Mahasiswa yang telah lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi:
Sosialisasi;
Rekonsiliasi data;
Pengalihan status pembiayaan calon Mahasiswa;
Pembiayaan biaya pendidikan;
Kegiatan belajar dan pembinaan; dan
Monitoring dan evaluasi Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan.
PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa sebagai berikut:
Melampirkan hasil lulus tes seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri;
Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dari pihak lain manapun; dan
Tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA.
Pasal 5
PENERIMA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Perjanjian.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA mempunyai hak:
Mendapat informasi tentang jadwal seleksi masuk Perguruan Tinggi dari PIHAK KEDUA;
Mendapat data mahasiswa yang lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi dari PIHAK KEDUA;
Mendapat informasi dari PIHAK KEDUA terkait dengan hasil nilai akademik dan non-akademik Mahasiswa;
Mendapat informasi terkait Mahasiswa bermasalah dan menerima usulan pemberhentian proses pembelajaran dan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa yang tidak lagi memenuhi ketentuan PIHAK KEDUA; dan
Mendapat informasi data kelulusan Mahasiswa yang mendapat Bantuan Biaya Pendidikan setiap selesainya tahun perkuliahan dari PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban:
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas adanya bantuan pendidikan bagi masyarakat melalui papan pengumuman satuan pendidikan, internet, dan/atau media lainnya;
Melakukan rekonsialisasi data terhadap data mahasiswa asal Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur yang diterima di PIHAK KEDUA;
Mengirim nama Mahasiswa yang definitif mendapatkan Bantuan Biaya Pendidikan kepada PIHAK KEDUA;
Menganggarkan dan membayarkan Bantuan Biaya Pendidikan sesuai ketentuan di PIHAK KEDUA;
Melakukan penghentian pembayaran biaya pendidikan bagi mahasiwa yang telah keluar berdasarkan usulan dari PIHAK KEDUA.
Bersama PIHAK KEDUA melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA mempunyai hak:
Menetapkan calon mahasiswa yang lulus seleksi Perguruan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA;
Menetapkan besarnya Biaya Bantuan Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA;
Mengusulkan pemberhentian proses pembelajaran dan pemberian Biaya Bantuan Pendidikan kepada PIHAK PERTAMA bagi Mahasiswa yang tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA; dan
Memberikan sanksi kepada Mahasiswa yang mendapatkan Bantuan Biaya Pendidikan apabila melanggar kode etik dan ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA dan menyampaikan pemberian sanksi tersebut kepada PIHAK PERTAMA untuk keperluan tindakan selanjutnya.
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban:
Memberikan informasi tentang jadwal seleksi masuk Perguruan Tinggi kepada PIHAK PERTAMA;
Mengalihkan beban biaya pendidikan dari mahasiwa yang menerima bantuan sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA.
Menyampaikan informasi kepada PIHAK PERTAMA terkait dengan nilai akademik dan nonakademik Mahasiswa;
Melakukan pembinaan bagi Mahasiswa, khususnya yang mendapatkan hasil pendidikan yang kurang memuaskan;
Menyampaikan informasi kepada PIHAK PERTAMA terkait Mahasiswa bermasalah dan mengusulkan pemberhentian proses pembelajaran dan pemberian biaya bantuan pendidikan kepada PIHAK PERTAMA bagi Mahasiswa yang tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku dan/atau dikeluarkan dari PIHAK KEDUA.
Menginformasikan data kelulusan Mahasiwa yang mendapat Bantuan Biaya Pendidikan setiap selesainya tahun perkuliahan kepada PIHAK PERTAMA; dan
Bersama PIHAK PERTAMA melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kerja sama ini, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pasal 8
BIAYA PENDIDIKAN dan PEMBAYARAN
Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini adalah sebesar data sebagaimana terlampir pada Perjanjan ini per semester per mahasiswa, yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening :
Nama Bank : Bank Jateng Capem UNNES
Nomor : 1.051.000003
Atas nama : Rektor UNNES
Pembayaran biaya pendidikan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada setiap awal semester.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari peserta tanpa persetujuan dari peserta dan PIHAK PERTAMA.
Jika terdapat keterlambatan pembayaran dikarenakan proses anggaran pada PIHAK PERTAMA, maka akan disesuaikan waktu pembayarannya sesuai hasil koordinasi PARA PIHAK.
Pasal 9
PELAKSANAAN
Pelaksanaan pendidikan adalah proses penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan prinsip pendidikan dan pengajaran serta kurikulum pendidikan yang berlaku.
Pasal 10
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini, dan dapat diubah, diperpanjang, atau diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK.
Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, maka PIHAK yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir atau akan diakhiri.
Pasal 11
EVALUASI PERJANJIAN KERJA SAMA
PARA PIHAK sepakat
untuk melakukan evaluasi terhadap Perjanjian
ini
sekurang-kurangnya
sekali
dalam 2 (dua) tahun.
Pasal 12
KEADAAN MEMAKSA
Apabila selama berlangsungnya Perjanjian ini terjadi hal-hal di luar kemampuan PARA PIHAK antara lain namun tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir), perang, huru hara, pemogokan, sabotase dan lain-lain kejadian yang ditetapkan sebagai bencana oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah yang mengakibatkan Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan baik sebagian maupun seluruhnya, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK demi tercapainya penyelesaian yang sebaik-baiknya.
Pasal 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini berakhir apabila:
Jangka waktu Perjanjian berakhir; atau
Dibuat perjanjian baru yang menggantikan Perjanjian lama.
Apabila saat berakhirnya Perjanjian ini masih terdapat hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini yang belum diselesaikan oleh masing-masing PIHAK maka ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya dengan kewajiban tersebut oleh masing-masing PIHAK.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sebagaiamana dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
PERUBAHAN (ADDENDUM)
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk addendum, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 17
PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) eksemplar untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) eksemplar untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
Feridiana Hendoq, S.Pd. NIP. 196110051982012015 |
|
PIHAK KEDUA Wakil Rektor Bid. Perencanaan dan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang ,
Prof. YL. Sukestiyarno, MS, Ph.D. NIP. 195904201984031002 |
Lampiran : |
Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur dengan Universitas Negeri Semarang |
|
Nomor : Nomor : /UN37/KS/2017 |
|
Tanggal : |
DATA MAHASISWA PENERIMA BANTUAN
DAN BESARAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI
DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN AKADEMIK 2017/2018
NO |
NAMA |
NIM |
FAKULTAS/JURUSAN |
BIAYA PENDIDIKAN/SEMESTER |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PIHAK PERTAMA Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
Feridiana Hendoq, S.Pd. NIP. 196110051982012015 |
|
PIHAK KEDUA Wakil Rektor Bid. Perencanaan dan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang ,
Prof. YL. Sukestiyarno, MS, Ph.D. NIP. 195904201984031002 |
Halaman 7 dari 7