PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KEJAKSAAN NEGERI BATAM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KEJAKSAAN NEGERI BATAM
A. TEMA RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
B. TUJUH AGENDA PEMBANGUNAN/PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2022
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan public.
C. KINERJA UTAMA
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Meningkatkan profesionalisme Aparat Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | Prosentase Aparat Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian | 50% |
Meningkatkan akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi | Presentasi berkurangnya pengaduan masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan RI di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. | 75% |
Terwujudnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | Prosentase Kegiatan yang mendukung upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | 80% |
Meningkatnya keberhasilan penyelesaian Tindak Pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | Prosentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | 95% |
Meningkatkan pengembalian asset dan kerugian Negara di | Presentasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang memperoleh kekuatan hukum tetap | 80% |
wilayah hukum Kejaksaan Negeri | dan dieksekusi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | |
Prosentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | 80% |
No | Kegiatan | Anggaran |
1 | Penanganan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan di Kejati, Kejari dan Cabjari | Rp 22.940.000,- |
2 | Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Perkara Koneksitas di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri | Rp 1.931.000.000,- |
3 | Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung, Kejati, Kejari dan Cabjari | Rp10.704.564.000,- |
4 | Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kejaksaan RI | Rp 7.000.000,- |
Jumlah | Rp12.706.764.000,- |
D. PRIORITAS NASIONAL
Penyuluhan Hukum di Kejaksaan Negeri
E. RENCANA AKSI NASIONAL/STRATEGI NASIONAL
-
Pihak Kedua,
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
XXXXX XXXXX, XX.XX.
Batam, 31 Maret 2022
Pihak Pertama,
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATAM
XXXXXXX XXXXXXXXX, XX.XX.
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI BATAM
KEPUTUSAN
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATAM NOMOR : KEP- /L.10.11 /Cr.3/ 03/2022
TENTANG
INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN NEGERI BATAM
TAHUN 2020-2024 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI
Menimbang : | a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan dalam melaporkan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program, kegiatan, kinerja dan anggaran dalam penjabaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Kejaksaan Negeri Batam, perlu menetapkan suatu ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama; |
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, tentang Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Batam Tahun 2020-2024 |
Mengingat : | 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298); |
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 96); | |
3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 67); | |
4. Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10; |
5. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33; |
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184); |
7. Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 275); |
8. Pedoman Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; |
9. Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN: | KEPUTUSAN KEPALA NEGERI BATAM TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN NEGERI BATAM TAHUN 2020-2024 |
KESATU | Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kejaksaan Negeri Batam merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Batam dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Batam. |
KEDUA | Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
KETIGA | Para Asisten bertanggung jawab atas pelaksanaan Indikator Kinerja Utama sebagaimana Diktum Kedua. |
KEEMPAT | Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat menyusun turunan Indikator Kinerja Utama untuk para Pejabat Struktural di bawahnya. |
KELIMA | Pengukuran, evaluasi, pemantauan dan pelaporan kinerja dilakukan dengan mempedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem |
Akuntabilitas Instansi Pemerintah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. | |
KEENAM | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
KETUJUH | Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Batam
Pada Tanggal 31 Maret 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATAM
XXXXXXX XXXXXXXXX, XX.XX.
Jaksa Utama Pratama NIP 197204101995032001
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATAM NOMOR : KEP- /L.10.11 /Cr.3/ 03/2022 TENTANG
INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN NEGERI BATAM
TAHUN 2020-2024
INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2020-2024 KASUBAG PEMBINAAN
KEJAKSAAN NEGERI BATAM
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN |
Meningkatnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam | Persentase satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam yang telah memenuhi jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kebutuhan | FORMULASI: Faktor Pembilang : Satuan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB ABK) Faktor Penyebut: Jumlah Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam X 100 TIPE PENGHITUNGAN : Non-Komulatif SUMBER DATA : Rencana strategi, Rencana Kerja, Laporan Kinerja Kejaksaan, Laporan Tahunan, Laporan Triwulan, dan laporan Bulanan |
Meningkatnya Optimalisasi Realisasi Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Negeri | Persentase satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam yang melakukan pengelolaan keuangan secara optimal | FORMULASI: Faktor Pembilang: Jumlah satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam yang melaksanakan penyerapan anggaran di atas 95% Faktor Penyebut : Jumlah satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam yang |
melakukan pengelolaan keuangan yang telah sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) X 100 Tipe Penghitungan: Non-Komulatif Sumber Data: Rencana Strategi, Rencana Kerja, Laporan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Laporan Tahunan, Laporan Triwulan dan Laporan Bulanan. | ||
Meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam | Persentase satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam yang memiliki sarana dan prasarana sesuai kebutuhan | FORMULASI: Faktor Pembilang: Jumlah pengadaan sarana prasarana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam yang berhasil direalisasikan. Faktor Penyebut: Jumlah satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam yang melakukan pengelolaan keuangan yang telah sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) X 100 Tipe Penghitungan: Non-Komulatif Sumber Data: Rencana Strategi, Rencana Kerja, Laporan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Laporan Tahunan, Laporan Triwulan, dan Laporan Bulanan. |
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATAM
XXXXXXX XXXXXXXXX, XX.XX.
Jaksa Utama Madya NIP 197204101995032001