PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
SKPD : SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | MENINGKATNYA KUALITAS PELAYANAN SEKRETARIAT DALAM MEMFASILITASI PROGRAM DAN RENCANA KERJA DEWAN | - Jumlah surat keluar per tahun - Periode pembayaran rekening (bulan) - Periode penggunaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor - Jumlah anggota dewan beserta keluarga yang dicek kesehatannya - Periode penjaminan barang milik daerah - Jumlah kendaraan dinas/ operasional yang terpelihara dan diperpanjang izinnya - Jumlah tenaga administrasi keuangan - Periode pemakaian jasa kebersihan kantor - Jumlah jenis ATK - Jumlah barang cetakan dan penggandaan - Jumlah komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor - Jumlah bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan - Jumlah peserta rapat/tamu/dll - Jumlah rapat koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan | 1.700 lembar 4 unit rumah dinas dan 1 gedung kantor 2 macam / tahun 55 Anggota 46 unit mobil dan 4 rumah dinas 46 unit mobil dan 40 motor 81 orang 3 macam / bulan 72 jenis ATK 61 jenis cetak dan 13 jenis penggandaan 29 jenis 116.640 eksamplar dan 3 Pkt 42.965 orang / kegiatan 2 kali |
2. | MENINGKATNYA KUALITAS DAN KUANTITAS SARANA DAN PRASARANA SERTA FASILITAS KERJA YANG MEMADAI SEHINGGA DAPAT MENCIPTAKAN SUASANA KERJA YANG KONDUSIF | - Jumlah pengadaan kendaraan dinas/ operasional - Jumlah jenis pengadaan peralatan rumah jabatan - Jumlah jenis pengadaan peralatan gedung kantor - Jumlah rumah jabatan yang terpelihara - Jumlah gedung kantor yang terpelihara - Jumlah peralatan rumah jabatan yang terpelihara - Jumlah peralatan gedung kantor yang terpelihara - Jumlah rumah jabatan yang direhab sedang/ berat - Jumlah gedung kantor yang direhab sedang/ berat | - 3 unit Kendaraan Roda dua - 4 macam peralatan - 10 macam peralatan - 4 unit rumah jabatan - 3 Jenins Belanja/1 unit gedung kantor - 10 Macam unit peralatan dan 4 Rumah Dinas - 18 Jenis peralatan - 23 Pkt / 4 Rmh Dinas - 2 Pkt / 1 Gdg Kantor |
3. | MENINGKATNYA DISIPLIN APARATUR SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAMBI | - Jumlah pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya | 536 stel pakaian dinas untuk Anggota Dewan periode 2014- 2019, serta PNS, PTT |
4. | MENINGKATNYA KEMAMPUAN PROFESIONALISME APARATUR SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAMBI | - Jumlah pegawai yang mengikuti diklat formal | 9 orang / 2 kali bintek |
5. | MENINGKATNYA KUALITAS PELAYANAN SEKRETARIAT DALAM MEMFASILITASI KELANCARAN TUGAS-TUGAS DPRD SESUAI PROGRAM DAN RENCANA KINERJA YANG DITETAPKAN | - Jumlah Ranperda yang dibahas dan ditetapkan - Jumlah Reses - Jumlah Kunker dan Peninjauan Lapangan - Jumlah Bintek yang diikuti Anggota Dewan - Jumlah Ranperda yang dibahas dan ditetapkan - Jumlah Rapat Paripurna yang dipublikasikan - Jumlah kegiatan optimalisasi keprotokolan dan kehumasan | - 10 Ranperda - 55 orang/3 kali - 1 kali Kunker dan 7 kali Peninjauan lapangan - 55 Dewan - 5 Ranperda - 21 Jenis / 4 rapat paripurna - 3 kali |
Program | Anggaran | Keterangan |
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp.00.000.000.000,- | APBD |
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Rp. 5.142.622.200,- | APBD |
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur | Rp. 1.132.800.000,- | APBD |
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Rp. 251.100.000,- | APBD |
5. Program Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD | Rp.00.000.000.000,- | APBD |
JUMLAH | Rp.00.000.000.000,- |
GUBERNUR JAMBI, H. XXXX XXXX ZULKIFLI, STP, MA | Jambi, Januari 2018 SEKRETARIS DPRD PROVINSI JAMBI, Xxx. Xx. XXX XXXXXXX, MM Pembina Utama Madya NIP. 19620112 198303 2 003 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxx. Xx. XXX XXXXXXX, MM
Jabatan : Sekretaris DPRD Provinsi Jambi selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : H. XXXX XXXX ZULKIFLI, STP, MA.
Jabatan :Gubernur Jambi Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2018 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja
tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jambi, Januari 2018
Pihak Kedua Gubernur Jambi, H. XXXX XXXX ZULKIFLI, STP, MA. | Pihak Pertama Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Xxx. Xx. XXX XXXXXXX, MM Pembina Utama Madya NIP. 19620112 198303 2 003 |