KESEPAKATAN KERJASAMA
KESEPAKATAN KERJASAMA
KOALISI ORGANISASI PROFESI DALAM PENANGGULANGAN TB
Pada hari ini, hari senin tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xxxx. xx. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Sp.OG selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
2. Xx. xx. Xxxx Xxx Xxxxxxx, Sp.P(K) selaku Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PP PDPI)
3. Prof. Xx. xx. Xxxxx Xxxx, Sp.PD, K-KV, FINASIM, FACC, FESC, FAPSIC, FACP selaku Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI)
4. Dr. dr. Xxxx X. Xxxxxxan Sp.A(K), FAAP selaku Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI)
5. xx. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx P, X.Xxx selaku Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI)
6. xx. Xxxxxxxxx, X.XX selaku ketua Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI).
7. xx. Xxxxx E Xxxxxxx, M.S, Sp.OK selaku Ketua Umum Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI)
8. Prof. Dr. xx. Xxxxxxxx, M.S, SpMK(K) selaku Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI)
9. Prof. XX. Xx. Xxx Xxxxxxx, Xx.XX(K), PhD Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PATKLIN)
10. X.X Xxxxxx, S.Pd, M. Kes. selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)
11. Mayjen TNI Xx. xx. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Sp.Rad (K) selaku Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI)
12. Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx, SH selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
13. Xxx. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxx selaku Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
• Selanjutnya secara bersama-sama sepakat membentuk KOALISI ORGANISASI PROFESI sebagai bagian dari Public Private Mix (PPM) yang akan menjalin, mengembangkan, dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Nasional Penanggulangan TB.
• Tugas dan peran tercantum pada dokumen Kesepakatan Koalisi Organisasi Profesi (terlampir).
• Keanggotaan organisasi profesi dalam koalisi ini bersifat terbuka bagi organisasi profesi lain dalam mendukung Program Nasional Penanggulangan TB.
KOMITMEN DUKUNGAN
KOALISI ORGANISASI PROFESI DALAM PENANGGULANGAN TB
Tindak lanjut pertemuan pada tanggal 31 Mei 2017, Subdit TB Direktorat P2ML dengan organisasi Profesi yaitu perwakilan dari IDI, PDPI, PAPDI, IDAI, PDUI, PDKI, PERDOKI, PAMKI, PDS PATKLIN, PATELKI, PDSRI, PPNI, dan IAI menyepakati membentuk koalisi Organisasi Profesi dalam Penanggulangan TB yang bertujuan untuk menguatkan jejaring layanan pemerintah/swasta (Public – Privat Mix/ PPM) berbasis kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan penemuan kasus TB dan tatalaksana TB sesuai standar.
Koalisi ini dibentuk ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota, untuk mendukung tugas dan fungsi yang diharapkan dari anggota organisasi profesi ini di Kabupaten / kota yang akan mengambil peran penting dalam pelaksanaan PPM berbasis kabupaten / kota. Peran dan fungsi yang diharapkan dari organisasi Profesi anggota koalisi di kabupaten kota adalah sebagai berikut
1) Di dalam jejaring PPM kab/kota sebagai fasilitator untuk meningkatkan kapasitas petugas kesehatan fasyankes melalui pelatihan, pembinaan, supervisi dan mentoring
2) Di Rumah Sakit berfungsi sebagai tenaga ahli yang menjadi motivator, fasilitator, pelaksana pelayanan kesehatan dan mendorong terbentuknya jejaring internal layanan TB yang sinergis.
3) Sebagai praktisi ahli di tempat praktik masing-masing menjadi bagian dari PPM dalam pelayanan langsung pada pasien dan melaporkan langsung kedalam sistim informasi di kabupaten/kota sesuai pedoman.
Agar ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka koalisi organisasi profesi tingkat nasional bersama program Nasional penanggulangan TB:
1. Melakukan advokasi kepada penentu kebijakan tingkat pusat dalam rangka menciptakan situasi yang mendukung kegiatan program TB
2. Memastikan partisipasi organisasi Profesi dalam koalisi ditingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam PPM berbasis Kabupaten/kota.
3. Memberikan dukungan dalam penerapan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) kepada Program Nasional Penanggulangan TB
4. Memastikan pelaksanaan aturan wajib lapor (mandatory notification) kasus TB bagi anggotanya
Secara rinci tugas dan fungsi masing-masing organisasi profesi adalah sebagai berikut:
1. IDI sebagai induk organisasi profesi dokter mensosialisasikan regulasi yang mewajibkan anggotanya untuk melakukan tatalaksana TB sesuai standar serta melaporkan kasus TB yang ditemukan dan atau diobati
2. PDPI, PAPDI, IDAI, PERDOKI, PDUI, dan PDKI sebagai organisasi profesi yang menangani TB memberikan informasi teknis tentang manajemen kasus TB dan memberikan anjuran kepada anggotanya untuk melakukan wajib lapor.
3. PAMKI, PDS PATKLIN dan PATELKI sebagai organisasi Ahli Mirobilogi Klinik, ahli Patologi Klinik dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik akan mengeluarkan surat edaran kepada anggotanya agar (1) melakukan pemeriksaan TB sesuai pedoman; (2) memastikan layanan labotoriumnya ikut dalam uji mutu kualitas labotorium pemeriksaan TB dan (3) memastikan adanya kelanjut layanan bagi orang yang terindikasi TB.
4. PDSRI sebagai organisasi Ahli Radiologi akan mengeluarkan surat edaran kepada anggotanya agar (1) mendukung intensifikasi penemuan kasus TB melalui kegiatan skrining terduga TB menggunakan pemeriksaan radiologis, (2) memastikan semua pasien sugestif TB berdasarkan pemeriksaan radiologis TB mendapatkan tatalaksana lanjutan diagnosis sesuai standar.
5. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai induk organisasi apoteker akan mengeluarkan surat edaran kepada anggotanya agar (1) tidak melayani pembelian OAT tanpa resep;
(2) melakukan konfirmasi kepada dokter memberikan resep OAT yang tidak sesuai standar dan (3) memastikan orang dengan gejala TB untuk memeriksakan diri ke fasyankes.
6. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai induk organisasi perawat akan mengeluarkan surat edaran kepada anggotanya agar (1) memastikan orang dengan gejala TB mendapatkan pemeriksaan sesuai standard; (2) mendukung pengobatan TB sesuai standar, (3) Memberikan edukasi dan informasi tentang penanggulangan TB kepada keluarga dan masyarakat.