NOTA KESEPAHAMAN
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
GERAKAN FAJAR NUSANTARA DENGAN
UNIVERSITAS JAMBI
Nomor:
Nomor: 10/UN21/DN/2014
Pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Empat Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas (24- 06-2014), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXX XXXXXXXXXX, ST., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) Jambi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama GAFATAR yang berkedudukan di Jl. Ciputat Raya No. 264, Pondok Pinang, Jakarta Selatan 12310, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Prof. Xx. Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xx., Rektor Universitas Jambi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84/MPK.A4/KP/2012 tanggal 27 Januari 2012, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Jambi (UNJA), perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, berkedudukan di Jalan Raya Jambi - Muara Bulian, Desa Mendalo Indah, Jambi, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut Pihak, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA adalah sebuah Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila yang bergerak dibidang Sosial dan Budaya, dan telah terdaftar di Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dengan Nomor SKT: 220/1364/Bakesbang-pol tanggal 29 Desember 2011.
2. PIHAK KEDUA adalah institusi pendidikan tinggi yang menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. PARA PIHAK dalam kapasitasnya masing-masing sepakat untuk menjalin kerjasama dalam program Peningkatan Komitmen dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Masyarakat Kampus.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini PARA PIHAK menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah Nota Kesepahaman dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan
Kerjasama ini bertujuan untuk membina dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dengan wujud Program Peningkatan Komitmen dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Masyarakat Kampus dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi Program Peningkatan Komitmen dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Masyarakat Kampus dengan kegiatan antara lain:
a. Sosialisasi Visi dan Misi organisasi kemasyarakatan GAFATAR.
b. Seminar, loka karya, temu wicara dan dialog tentang Pancasila.
c. Bakti sosial di dalam lingkungan kampus dan di luar lingkungan kampus.
d. Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 3 Pelaksanaan
1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman akan dirumuskan lebih lanjut secara rinci di dalam Naskah Perjanjian Kerjasama yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini;
2) Unsur-unsur yang akan terlibat dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini termasuk namun tidak terbatas pada Pengurus dan anggota GAFATAR Jambi dan Sivitas akademika Universitas Jambi.
Pasal 4 Pembiayaan
1) Biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini berasal dari PARA PIHAK menurut mata anggaran yang relevan pada masing-masing Pihak, sumbangan yang tidak mengikat dari masyarakat dan instansi Pemerintah, dan lembaga-lembaga donatur melalui program Corporate Social Responsibility (CSR);
2) Dalam penganggarannya, biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) akan dimusyawarahkan oleh PARA PIHAK dan diatur sesuai kesepakatan berdasarkan program kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 5 Jangka Waktu
1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 4 (emat) tahun sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK;
2) Dalam hal salah satu Pihak berkeinginan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka Pihak yang akan mengakhiri wajib memberitahukan kepada Pihak lain secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran Nota Kesepahaman ini disepakati PARA PIHAK;
3) Dalam hal Nota Kesepahaman ini diakhiri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan sebelum tanggal pengakhiran disepakati PARA PIHAK.
Pasal 6 Lain-Lain
1) Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Nota Kesepahaman ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah PARA PIHAK;
2) Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat Nota Kesepahaman ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah-mufakat.