PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), selanjutnya disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat / 28 Agustus 2020 Jam : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Hotel Ibis, Jl. Hayam Wuruk No.
35, Jakarta Pusat
Adapun mata acara RUPST adalah:
CONVOCATION
THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk
("Company")
The Board of Directors of Company herewith invites all of the Company’s Shareholders (The Shareholders”) to attend the Annual General Meeting of Shareholders of the Company (“AGMS”) to be held on:
Day/Date : Xxxxxx, Xxxxxx 28, 2020
Time : 10:00 – 12.00 WIB
Place : Hotel Ibis, Jl. Hayam Wuruk No. 35, Jakarta Pusat
The agenda for the AGMS are:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk 1. Approval of the company's annual report including
pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019.
Penjelasan :
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No.
40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK);
2. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk nantinya menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020.
Penjelasan :
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No.
40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK);
3. Penetapan gaji dan tunjangan Direksi serta honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
the ratification of the financial statements and supervisory reports of the Board of Commissioners 2019
Explanations:
It is a regular agenda held in the company's annual GMS in accordance with the provisions of the company's Articles of Association, ACT No. 40 year 2007 and regulation of the Financial Services Authority (POJK);
2. Granting power of attorney to the Company's Board of Commissioners to appoint a Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Statements for the 2020 financial year.
Explanations:
It Is a regular agenda held in the company's annual GMS in accordance with the provisions of the company's Articles of Association, ACT No. 40 year 2007 and regulation of the Financial Services Authority (POJK);
3. Determination of the salaries and allowances of the Board of Directors as well as the honorarium and allowances for the Board of Commissioners.
Penjelasan :
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No.
40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK);
4. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
Penjelasan :
Menerima dan menyetujui pengunduran diri Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Perseroan dan pengangkatan anggota baru Direksi Perseroan.
CATATAN :
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu kepada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan kepada para Pemegang Saham. Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri rapat.
Panggilan dapat dilihat pada situs Perseroan xxx.xxxxxxxx-xxxxx.xx.xx; situs Bursa Efek Indonesia dan Aplikasi eASY.KSEI.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2020 pk 16.00
4. Bahan mata acara rapat bagi pemegang saham dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan xxx.xxxxxxxx-xxxxx.xx.xx dan Aplikasi eASY.KSEI.
Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
5. Dengan memperhatikan Keadaan Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 – (“Covid-19”) yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik. Namun Bagi pemegang Saham atau
Explanations:
It Is a regular agenda held in the company's annual GMS in accordance with the provisions of the company's Articles of Association, ACT No. 40 year 2007 and regulation of the Financial Services Authority (POJK);
4. Changes in the composition of the Company's Directors
Explanations:
Accepting and agreeing to the resignation of Mr. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx as director of the company and the appointment of new members of the Company’s Board of Directors.
REMARK :
1. The meeting is held with reference to POJK No. 15/POJK.04/2020 concerning Planning and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies.
2. The company does not send invitation letters to the shareholders. This convocation is an official invitation for shareholders to attend the meeting.
The convocation can be seen on the company's website xxx.xxxxxxxx-xxxxx.xx.xx; Indonesia Stock Exchange website and the eASY. KSEI Application.
3. Shareholders who are entitled to present or represented in the meeting are the shareholders whose name is recorded in the Register of shareholders of the company on 5th August 2020 at 16.00.
4. The materials of the meeting event for shareholders can be accessed and downloaded through the website of the company xxx.xxxxxxxx-xxxxx.xx.xx and the eASY. KSEI application.
The material of the meeting event as intended is available from the date of the GMS calling until the GMS.
5. Taking into account to catastrophic condition of the outbreak of Corona Virus Disease 2019 – ("Covid-19") established by the Government of the Republic of Indonesia and large-scale social restrictions in the provincial capital region of Jakarta, the company has given the appeal to shareholders not to be physically present. But for shareholders or the proxy of holders who will
kuasa Pemegang yang akan tetap hadir secara fisik dalam rapat dilakukan mekanisme, sebagai berikut:
a) Hadir secara fisik, dengan ketentuan :
Menyerahkan fotocopy KTP kepada petugas pendaftaran
Memberikan informasi nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI
Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum, menyerahkan : Surat Kuasa, fotokopi Angggaran Dasar perusahaan yang terakhir.
Mematuhi peraturan pemerintah atas pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19, antara lain:
1) Menggunakan masker.
2) Deteksi dan pemantauan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas normal.
3) Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sedang sakit meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat.
4) Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat dari Surat Pernyataan tersebut akan dilakukan penilaian apakah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham boleh masuk ke dalam tempat Rapat.
5) Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat baik sebelum Rapat dimulai, pada saat Rapat, maupun setelah Rapat selesai.
6) Apabila di tempat Rapat terlihat terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang batuk- batuk maupun bersin-bersin, maka akan diminta untuk meninggalkan ruang Rapat.
7) Perseroan hanya menyediakan 20 kursi. Kuota kursi tersebut akan diberikan kepada Pemegang saham yang melakukan registrasi awal dan/atau berdasarkan urutan
remain physically present in the meeting carried out mechanisms, as follows:
a) Physically present, provided that :
Submit a copy of KTP to the registration officer
Provide SID (Single Investor Identification) number information derived from KSEI
For Legal Entity Shareholders or Legal Entity Shareholder Proxies, submit: Power of Attorney, photocopy of the latest Corporate Budget.
Complying with government regulations for the implementation of health protocols in the handling of Covid-19, among others:
1) Using masks
2) Detection and monitoring of body temperature to ensure Shareholders or Proxy of Shareholders does not have a body temperature above normal.
3) Shareholders or Proxy of Shareholders who are sick even though their body temperature is still within normal thresholds are not permitted to enter the Meeting venue.
4) Fill out the Health Declaration provided by the registration officer before entering the meeting venue. Based on the Statement Letter, an assessment will be made whether the Shareholders or the Proxy of Shareholders may enter the Meeting venue.
5) Follow the organizer's direction of the meeting in enforcing the policy's physical distancing in place of the meeting either before the meeting starts, at the time of the meeting, or after the meeting is completed.
6) If at the venue of the meeting there is a shareholder or Proxy of Shareholders that coughs or sneezes, it will be asked to leave the meeting room.
7) The company only provides 20 seats. The seat quota will be given to Shareholders who make initial registration and / or based on the attendance order of the Shareholders.
kehadiran dari Pemegang Saham tersebut
b) Hadir secara elektronik, dengan ketentuan :
Memberikan informasi kehadiran melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tautan : xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx
Melaksanakan prosedur pemberian hak suara yang ditetapkan melalui aplikasi yang disediakan oleh eASY.KSEI atau sistem yang disediakan oleh Perseroan.
c) Hadir dengan Memberikan Kuasa, dengan ketentuan :
Secara elektronik:
Memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. Datindo Entrycom) dalam Aplikasi eASY.KSEI
Memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa terdaftar dalam Aplikasi eASY.KSEI.
Secara non-elektronik :
Memberikan Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) secara langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT. Datindo Entrycom sebelum dimulainya Rapat.
6. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Xxxxx mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
7. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
b) Present electronically, provided that :
Provide attendance information through the eASY. KSEI application on Link: xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx
Implementing the voting rights procedures set forth through the application provided by eASY.KSEI or the system provided by the Company.
c) Present by granting power, provided that:
Electronically:
Providing power of attorney electronically ("E-Proxy") to the independent Proxy, which is the representative appointed by the Company's Securities Administration Bureau (PT. Datindo Entrycom) in the eASY. KSEI Application.
Provide power of attorney electronically (“e-Proxy”) to the Proxy appointed by the Shareholders, as long as the Proxy is registered in the eASY.KSEI Application.
Non-electronically:
Provide Power of Attorney along with copy of ID card (KTP/Passport) directly to the company's Securities Administration Bureau, PT. Datindo Entrycom before the commencement of the meeting.
6. One share gives rights to its holder to issue 1 (one) vote. If a shareholder has more than 1 (one) share, the issued vote applies to all shares he owns.
7. To expedite the arrangement and order of the Meeting, Shareholders or their proxies are kindly requested to be present at the Meeting venue no later than 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
Jakarta, 6 Agustus 2020 / 6th August 2020
PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk
Direksi / Director