PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS IB DENGAN
PT. POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PAYAKUMBUH TENTANG
PENGIRIMAN DOKUMEN SURAT TERCATAT, BARANG ACCOUNT CUSTOMER, LEGES BUKTI SURAT DAN APLIKASI E-MOST DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH
NO : W3-A5/917/HM.01.1/7/2023 NO : 05/PKS/PENJ/XX.XX/00/0000
Pada hari ini, Senin, tanggal 10 bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh tiga (10-07-2023), bertempat di Pengadilan Agama Payakumbuh, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nurhema, X.Xx. X.Xx. Jabatan Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, bertindak untuk dan atas nama Kantor Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
2. Xxxxx Xxxxxx, Jabatan Excecutive Manager PT Pos Indonesia Persero Kantor Cabang Payakumbuh selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Peradilan yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang Peradilan.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, dan pada khususnya di bidang pelayanan jasa pos dan giro bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, sepakat untuk memanfaatkan fasilitas dan layanan PIHAK KEDUA untuk menunjang kegiatan operasional PIHAK PERTAMA.
4. Bahwa telah adanya Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023, PKS 106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023 tentang Pengiriman Surat Tercatat.
5. Bahwa telah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Surat Tercatat.
6. Bahwa telah adanya juklak Pos Indonesia
7. Bahwa telah dilaksanakan Implementasi Perjanjian Kerjasama Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat, kepada Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Pimpinan Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri satu kepada yang lain dalam suatu Perjanjian dengan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati di bidang usaha dan kegiatan masing- masing dengan ketentuan dan syarat seperti tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1. Pick Up adalah proses penjemputan kiriman ke Pengadilan oleh Kantor Pos di wilayah Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan jadwal.
2. Dashboard adalah system informasi yang menampilkan data kiriman Mahkamah Agung yang diproses oleh PT Pos Indonesia.
3. Integrasi Data adalah proses pengiriman data histori kiriman dalam format standar yang disepakati oleh Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia.
4. Proof of Delivery (POD) merupakan bukti penyerahan dari PT Pos Indonesia secara elektronik, baik berhasil antar maupun gagal antar/retur;
5. Due date adalah catatan tanggal pada sampul kiriman yang merupakan tanggal batas akhir penyerahan kiriman pada penerima.
6. E-most merupakan system informasi untuk melakukan pengiriman relaas dari Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Payakumbuh ke PT Pos Indonesia KC Payakumbuh secara elektronik.
7. Kiriman adalah dokumen milik PIHAK PERTAMA yang telah dikemas sedemikan rupa dan wajib dikirimkan oleh PIHAK KEDUA untuk diserahkan kepada Penerima / Penerima Pengganti sesuai ketentuan dalam perjanjian.
8. Dokumen adalah Dokumen yang dikeluarkan / dıterbitkan / dimiliki / dikuasai oleh PIHAK PERTAMA yang berupa Akta Cerai, Salinan Putusan / Penetapan, Xxxxxx Xxxxxxxan, Xxxxxx Xxxberitahuan Putusan, dan sebagainya.
9. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan (Cek Tracking).
10. Penerima adalah pihak-pihak yang berhak dan berwenang untuk mexxxxxx xxxxxxx yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dan namanya tercantum pada bagian luar sampul / kemasan kiriman.
11. Pekerjaan adalah distribusi kiriman PIHAK PERTAMA dengan menggunakan jasa PIHAK KEDUA sesuai ketentuan dan kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian.
12. Standar Waktu Penyerahan, selanjutnya disingkat SWP adalah waktu tempuh Kiriman yang dihitung sejak tanggal entri kiriman di loket kantor kirim sampai dengan antaran pertama kali kepada Penerima/ Penerima Pengganti tidak termasuk
Hari Libur.
13. Tanda Terima Pengiriman Akta Cerai, salinan putusan / penetapan, dan relaas panggilan adalah daftar pengantar kiriman yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA yang memuat informasi Nomor urut, Nomor Akta Cerai dan tanda tangan petugas PARA PIHAK serta digunakan untuk bukti serah terima kiriman Akta Cerai dan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanda Terima Pengiriman Akta Cerai diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk hard copy sebagaimana contoh format terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
14. Hari Kerja adalah 5 (lima) Hari Kerja terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari Sabtu dan Minggu, dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
15. Hari Kalender adalah 7 (tujuh) hari terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Minggu.
16. Jaminan Ganti Rugi adalah jaminan pemberian ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA atas kirimannya jika terjadi keterlambatan, rusak,
17. Tidak diharapkan akibat terjadinya suatu Keterlambatan, Hilang, Rusak terhadap Kiriman.
18. Keterlambatan adalah dilampauinya SWP suatu Kiriman.
19. Rusak adalah berubahnya fungsi, sifat, atau bentuk dan hilang.
20. Nilai Jaminan Ganti Rugi adalah sejumlah besar / nilai barang tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK dari harga barang yang dinilai / disepakati baik berdasarkan harga pasar atau harga faktur yang dijadikan dasar untuk menetapkan Ganti Rugi.
21. Bea Jaminan Ganti Rugi adalah sejumlah nilai / besaran uang tertentu yang dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai biaya perlindungan.
22. Ganti Rııgi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam hal kiriman mengalami Keterlambatan, Rusak atau Hilang.
23. Kerugian adalah hilang atau berkurangnya nilai ekonomi yang sebagian atau seluruhnya atas isi Kiriman sehingga mengakibatkan hilang atau berkurangnya nilai ekonomis isi kiriman tersebut selama dalam tanggung jawab PIHAK KEDUA.
24. Hilang adalah tidak dikirimkannya atau diterimanya Kiriman oleh Penerima selama dalam tanggungjawab PIHAK KEDUA.
25. Tarif Customize adalah tarif layanan Jasa PIHAK PERTAMA yang telah disepakati Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia.
26. Biaya Pengiriman adalah akumulasi Biaya Pengeposan dalam periode tertentu yang ditagihkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
27. Invoice/Surat Tagihan adalah surat yang memuat jumlah transaksi pengiriman dan besar uang yang harus dibayar atau dilunasi Pihak Kedua termasuk denda jika ada dalam suatu periode tertentu.
28. Fasilitas Kredit adalah izin penundaan pelunasan atas pembayaran biaya pengiriman untuk periode tertentu yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
29. Fasilitas layanan adalah fasilitas yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA untuk menunjang pelayanan Pos kepada PIHAK KEDUA meliputi antar Jasa
pengiriman surat, barang dan jasa layanan keuangan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dari Perjanjian ini meliputi :
1) Kegiatan penjemputan kiriman, distribusi / Pengiriman Dokumen milik PIHAK PERTAMA melalui e-most hingga penyerahan kepada penerima beserta administrasinya melalui jasa pengiriman PIHAK KEDUA dengan layanan dari PT Pos Indonesia Khusus untuk tujuan di dalam negeri.
2) Fasilitas lain yang diberikan oleh PIHAK KEDUA untuk PIHAK PERTAMA atas pengiriman dokumen sebagaimana d imaksud ayat 1 Pasal ini adalah :
a. Fasilitas pembayaran biaya pengiriman secara kredit
b. Fasilitas pick up service, di mana PIHAK KEDUA akan mexxxxxx xxxxxxx
PIHAK PERTAMA.
x. Xxxxxxxxx e-most, di mana PIHAK KEDUA akan menerima kiriman PIHAK PERTAMA secara elektronik.
3) Penyediaan layanan jasa Pos lainnya oleh PIHAK KEDUA untuk PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan dalam Perjanjian.
4) PIHAK PERTAMA mendapatkan pelayanan khusus sesuai peraturan perundang-undangan untuk pengiriman Surat Tercatat dari PIHAK KEDUA.
5) Semua kiriman surat dan paket yang telah dikirim tunduk kepada ketentuan dan syarat pengiriman yang disediakan oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA.
6) Collecting hanya dilakukan di Kantor Pos yang se-kota dengan pelanggan.
PASAL 3 PENGIRIMAN, PENYERAHAN
DAN PENGEMBALIAN KIRIMAN DOKUMEN
1) PIHAK PERTAMA dapat mengirimkan kiriman secara elektronik melalui e- most dan PIHAK KEDUA wajib membungkus atau mengemas Dokumen sesuai dengan standar keamanan dan kelayakan pembungkusan atau pengemasan terhadap dokumen yang akan dikirim oleh PIHAK KEDUA.
2) PIHAK PERTAMA harus menuliskan dengan jelas, lengkap dan benar nama dan alamat PIHAK pada aplikas i e-most.
3) Pengiriman di lokasi kantor PIHAK PERTAMA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dalam pengirimannya hingga diserahkan kepada Penerima.
4) Kiriman Dokumen setelah sampai di Kantor Pos tujuan akan diproses lebih lanjut untuk diserahkan kepada Penerima yang nama dan alamatnya tertera pada sampul kemasan dan tertera pada Resi.
5) Dalam hal kiriman Dokumen tidak dapat diserahkan kepada Penerima, maka PIHAK KEDUA dapat menyerahkan kepada Penerima Pengganti dengan ketentuan sebagai berikut : PIHAK PERTAMA serta Penerima, dengan struktur alamat seperti tersebut dibawah ini :
a) Nama lengkap penerima, nama jalan, nomor rumah, RT/RW. Khusus untuk alamat Gedung / gedung bertingkat dilengkapi dengan nama perusahaan / instansi, nama gedung dan nomor lantai.
b) Nama Kelurahan /Desa.
c) Nama Kecamatan.
d) Nama Kabupaten / Kabupaten dan nama Provinsi.
e) Nomor kode pos
f) Nomor Telpon / HP
6) PIHAK KEDUA akan menjemput kiriman Dokumen sesuai jadwal dan lokasi yang telah disepakati PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA.
7) Penyerahan Kiriman Dokumen dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA menggunakan Tanda Terima Pengiriman Akta Cerai, salinan Putusan/ Penetapan, surat panggilan / surat pemberitahuan putusan (relaas) yang memuat informasi Nomor urut, Nomor Akta Cerai, nomor salinan Putusan/ Penetapan, dan nomor surat panggilan / surat pemberitahuan putusan (relaas) sesuai dengan Lampiran 1 Perjanjian ini yang ditandatangani oleh petugas PARA PIHAK.
8) Tanda Terima Pengiriman Akta Cerai, salinan putusan/penetapan, dan surat panggilan / surat pemberitahuan putusan (relaas) sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini berfungsi sebagai bukti serah terima Kiriman dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
9) Kiriman Dokumen yang telah diserahkan kepada PIHAK
a) Penyerahan di kantor : Atasan langsung, Sekretaris, Resepsionis kantor dan / atau front office atau Satpam internal kantor;
b) Penyerahan di rumah : suami / istri, keluarga / orang lain yang tinggal di rumah tersebut yang telahdewasa, atau asisten rumah tangga;
c) Penyerahan Kiriman kepada Penerima Pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ayat ini, Penerima menandatangani Resi sebagai bukti serah.
10) Pengembalian kiriman merujuk SEMA 1 Tahun 2023
PASAL 4
TARIF KIRIMAN DOKUMEN SURAT TERCATAT DAN WAKTU PENGIRIMAN
1) Tarif yang disepakati oleh PARA PIHAK untuk Kiriman Dokumen Surat Tercatat PIHAK PERTAMA adalah Tarif umum terbaru yang berlaku di PIHAK KEDUA (tarif customize) sebagaimana daftar sebagai berikut :
Jenis Kiriman | Wilayah | Jenis layanan | Tarif | |
Per-pucuk / Per-transaksi | Per tingkat Berat | |||
Relaas | Nasional | Pos Ekspres | Tarif Custumize | 0 — 50 Kg |
Pos Kilat Khusus | 0 — 50 Kg | |||
Akta Cerai / Salinan Putusan / Penetapan | Kota Payakumbuh/ Kabupaten Lima Puluh Kota | Pos Kilat Khusus | Rp. 10.000,- | 0 — 1 Kg |
2) Apabila terjadi perubahan atas Tarif Publish sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka kiriman Dokumen PIHAK PERTAMA secara langsung dikenakan penyesuaian tarif published yang berlaku di PIHAK KEDUA.
3) Atas perubahan dan pemberlakuan tarif yang baru sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini, PIHAK KEDUA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu paÎing lambat selama 5 (lima) hari kerja.
4) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan pemberlakuan tarif yang baru, PIHAK PERTAMA wajib memberikan tanggapan untuk menerima atau menolak pemberlakuan tarif yang baru.
5) Apabila tidak tercapai kesepakatan atas pemberlakuan tarif baru sebagaimana dimaksud ayat 3 Pasal ini, maka PARA PIHAK sepakat menyatakan Perjanjian ini berakhir terhitung mulai tanggal diterimanya surat jawaban PIHAK PERTAMA yang menyatakan ketidaksetujuannya.
6) Pembulatan berat Kiriman Dokumen diatas 200 gram akan dibulatkan keatas menjadi satu kilogram berikutnya (1.000 gram ),
Contoh :
a. Berat 1.250 gram atau 1.200 gram dibulatkan keatas menjadi 2.000 gram.
b. Berat 1.150 gram atan 1.200 gram dibulatkan kebawah menjadi 1.000 gram.
PASAL 6
PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN BIAYA PENGIRIMAN DOKUMEN
1) Pembayaran biaya pengiriman dokumen dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat penyerahan dokumen sesuai dengan jumlah dokumen yang akan dikirim.
2) Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank kepada pihak pertama
PASAL 7 LAYANAN POS LAIN
1) Selain pengiriman Dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perjanjian, PIHAK KEDUA juga akan menyediakan layanan jasa pos lainnya kepada PIHAK PERTAMA.
2) Untuk menunjang dan mendukung penyediaan layanan sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, PIHAK KEDUA membuka Fasilitas layanan berupa outlet di Kantor Pengadilan Agama Payakumbuh.
3) Ketentuan tentang layanan jasa pos lainnya diatur sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA.
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN
a) Hak PIHAK KEDUA
a.) Menerima pembayaran biaya pengiriman Dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5 Perjanjian ini.
b) Mengenakan sanksi denda dan sanksi lainnya apabila pelunasan tagihan biaya pengiriman Dokumen oleh PIHAK PERTAMA melampaui batas waktu maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5 Perjanjian ini.
c) Menerima kiriman Dokumen untuk didistribusikan dan diserahkan kepada Penerima / Penerima Pengganti.
d) Memperoleh informasi atas data jumlah kiriman Dokumen yang akan dijemput/ pick up dari PIHAK PERTAMA.
e) Menghentikan pemberian fasilitas pembayaran secara kredit apabila PIHAK PERTAMA terlambat melunasi tagihan biaya pengiriman Dokumen selama lebih dari 1 (satu) bulan terhitung sejak bulan transaksi.
Menghentikan Perjanjian secara sepihak apabiIa PIHAK PERTAMA tidak melunasi tagihan biaya pengiriman Dokumen dan denda telah mencapai sebesar 5% (lima per-seratus)
g) Penghentian Perjanjian dimaksud tidak mengurangi kewajiban PIHAK PERTAMA untuk tetap melunasi tagihan biaya pengiriman dokumen beserta dendanya,
h) Menerima Xxxxxxxxx Xxxxxan untuk mendukung layanan Jasa Pos lainnya kepada PIHAK PERTAMA
b) Kewajiban PIHAK KEDUA
a) Memberikan jasa layanan pengiriman dokumen dan fasilitas lainnya kepada PIHAK PERTAMA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini.
b) Bertanggungjawab atas keamanan dan menghindari kerusakan pada kiriman dokumen selama proses pengiriman hingga diserahkan kepada penerima.
c) Memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA terhadap kiriman dokumen yang rusak, hilang atau terlambat sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA.
d) Wajib menyediakan layanan Jasa Pos lainnya di lokasi yang ditentukan PIHAK PERTAMA.
e) PIHAK KEDUA Wajib melaksanakan prosedur pengiriman Surat Tercatat yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA, dan memastikan Surat Tercatat tersebut terkirim dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA (paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan) sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
f) PIHAK KEDUA Wajib melaksanakan prosedur pengiriman Surat Tercatat yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA, dan memastikan Surat Tercatat tersebut terkirim dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA (paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan) sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
g) PIHAK KEDUA Wajib memprioritaskan pengiriman Surat Tercatat segera setelah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA
h) PIHAK KEDUA Wajib meminta tanda terima dari penerima dengan
menyebutkan tanggal penerimaan Surat Tercatat yang dikirimkan oleh
PIHAK PERTAMA
i) PIHAK KEDUA Wajib mengembalikan Surat Tercatat yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA apabila pihak tidak tinggal atau tidak diketahui di alamat yang tercantum dalam kiriman.
c) Hak PIHAK PERTAMA
a) Menerima jasa layanan pengiriman dokumen dan fasilitas lainnya sebagai manadimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian.
b) Memperoleh jaminan keamanan dan keutuhan kiriman, serta ketepatan waktu ataskiriman dokumen yang dikirimkan hingga ke alamat yang dituju.
c) Memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan PIHAK KEDUA apabila kiriman dokumen rusak, hilang, berkurang atau terlambat.
d) Memperoleh layanan jasa pos lainnya di lokasi yang telah ditentukan.
d) Kewajiban PIHAK PERTAMA
a) Menyerahkan Kiriman dokumen yang akan dikirimkan melalui PIHAK KEDUA.
b) Melakukan pembayaran tepat waktu atas pengiriman dokumen yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5 Perjanjian ini.
c) Membayar denda apabila terlambat melakukan pelunasan tagihan biaya pengiriman dokumen.
d) Memenuhi persyaratan pengiriman dokumen yang telah ditentukan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1, dan 2 Perjanjian.
e) Menyediakan Fasilitas Layanan untuk mendukung layanan jasa pos lainnya yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 9 NAZEGELEN
PIHAK KEDUA bersedia datang ke tempat PIHAK PERTAMA untuk dapat melakukan nazegelen terhadap alat bukti satu kali dalam seminggu
Pasal 10 KEHILANGAN DOKUMEN
1) PIHAK KEDUA bersedia menjamin dan bertanggungiawab atas kehilangan Dokumen sejak diterima dari PIHAK PERTAMA hingga diserahkan kepada Penerima.
2) Apabila terjadi kehilangan Dokumen yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia menerbitkan kembali Dokumen tersebut dengan syarat PIHAK KEDUA melampirkan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
PASAL 11 BIAYA
1. Tarif dasar pengiriman kiriman ditetapkan sesuai dengan tarif customize yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia Persero.
2. Pengiriman kiriman dengan perlakuan khusus diberlakukan tarif sebesar tarif dasar yang telah disepakati oleh PARA PIHAK kemudian menjadi lampiran dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Tagihan pelunasan dikirimkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
selambat lambatnya tanggal 3 (tiga) setiap bulannya.
4. Pelunasan biaya pengiriman dilakukan dengan cara ditransfer ke Rekening dengan data sebagai berikut :
Nama BANK : BANK BRI KC PAYAKUMBUH
Nomor Rekening : 0256-01-001162-30-1
Nama Pemilik Rekening : PT POS INDONESIA KC PAYAKUMBUH
5. Pelunasan pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan tagihan.
6. Biaya transfer pelunasan biaya pengiriman atau biaya administrasi bank lainnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 12
PAJAK DAN BIAYA LAINNYA
1. Kewajiban perpajakan pada pelaksanaan Perjanjian ini berpedoman pada Peraturan Perundangan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
2. Pajak-pajak lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing PIHAK dan wajib dibayarkan oleh PIHAK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.
3. PIHAK KEDUA adalah sebagai WAPU (wajib pungut) Pajak, Pajak-pajak lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini yaitu PPH menjadi beban PIHAK KEDUA dan PPN menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA, sedangkan PIHAK PERTAMA harus sudah teregistrasi pajak, pajak wajib dibayarkan oleh PARA PIHAK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut data perpajakan PARA PIHAK, sebagai berikut :
PT. POS INDONESIA (PERSERO)
Nomor NPWP : 01.001.620.2-204.003
Nama Perusahaan : PT. POS INDONESIA (PERSERO) KC PAYAKUMBUH
Alamat : Jl. Sudirman No. 4 Kel. Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh 26211
Data NPWP yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) : Nomor NPWP : 01.001.620.2-204.003
Nama Perusahaan` : PT. POS INDONESIA (PERSERO) KC PAYAKUMBUH
Alamat : Jl. Sudirman No. 4 Kel. Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh 26211
PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH
Data NPWP yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor NPWP : 00.108.906.9-204.000
Nama Perusahaan : PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH
Alamat : Jl. Xxxxxxxx Xxxxx No 214 Payakumbuh
4. Untuk Kiriman barang yang dikategorikan sebagai Kiriman paket akan dikenakan PPN sebesar 1% (satu per-seratus).
PASAL 13 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Juli 2026.
2. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dengan ketentuan Pihak yang akan mengakhiri Perjanjian ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
3. Perjanjian ini dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan bersama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
4. Perjanjian ini berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian ini, tanpa terikat batas waktu seperti dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
5. Dalam hal Perjanjian ini tidak diperpanjang lagi baik karena permintaan salah satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini ataupun karena sebab lain, Pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing- masing Pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 14 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
1. Pemantauan dan evaluasi dari pelaksanaan Perjanjian ini dapat dilakukan bersama-sama oleh PARA PIHAK maupun masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
2. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal ini, disampaikan kepada penanggung jawab masing-masing Pihak untuk dapat dijadikan dasar penyempurnaan pelayanan maupun peninjauan kembali Perjanjian ini.
PASAL 15
TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN
Kerugian yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini diatur sebagai berikut :
1. Kerugian yang timbul akibat kesalahan / kelalaian petugas PIHAK KEDUA
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. Kerugian yang timbul akibat kesalahan / kelalaian petugas PIHAK PERTAMA
menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
3. Kerugian yang timbul akibat kesalahan / kelalaian petugas PARA PIHAK menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan bobot kesalahan / kelalaiannya akan ditetapkan secara musyawarah.
PASAL 16 TEGURAN DAN SANKSI
1. Jaminan ganti rugi diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada pada PIHAK KEDUA.
2. Keterlambatan pelunasan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan Pasal 4 perjanjian ini, maka layanan Fasilitas Kredit akan dihapus dan PIHAK KEDUA wajib memberikan informasi secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
3. Atas hilangnya layanan Fasilitas Kredit karena pelanggan menunggak lebih dari satu bulan dari bulan transaksi, maka pengiriman selanjutnya dilakukan secara tunai. Fasilitas kredit dapat diberikan kembali bila pelanggan melunasi seluruh tagihan yang tertunggak.
4. Dalam hal pelunasan melebihi waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, PIHAK PERTAMA dikenakan denda:
a. Denda keterlambatan pembayaran harus dikenakan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah batas akhir jatuh tempo pelunasan;
b. Pembayaran di atas tanggal 15 bulan berikutnya dikenakan denda 1% (satu per-seratus) dari saldo piutang yang jatuh tempo;
c. Pembayaran di atas tanggal 25 bulan berikutnya dikenakan denda 2% (dua per-seratus) dari saldo piutang yang jatuh tempo;
d. Keterlambatan pembayaran berikutnya dikenakan denda 2% (dua per-seratus) per bulan dari saldo piutang yang jatuh tempo ditambah denda bulan-bulan sebelumnya;
e. Pelanggan yang mengirimkan surat penundaan pembayaran sebelum jatuh tempo ke-1 tidak dikenakan denda, maka dibebaskan dari pengenaan denda. Batas waktu pelunasan adalah sampai akhir bulan tagih, bila melampaui batas
pelunasan maka piutang tersebut dikenakan denda sesuai dengan ketentuan berlaku sebagaimana diatur pada ayat (4).d. pasal ini;
5. Dalam hal terjadi kondisi cidera janji yang dilakukan oleh salah satu PIHAK sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini maka Pihak yang tidak lalai wajib menyampaikan surat peringatan tertulis pertama yang berlaku selama jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat peringatan tertulis pertama;
6. Dalam hal setelah lewatnya jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat peringatan tertulis pertama, PIHAK yang lalai masih lalai dan/atau menolak untuk memperbaiki pelanggaran atau kelalaiannya, maka PIHAK yang tidak lalai akan memberikan surat peringatan tertulis kedua kepada PIHAK yang lalai untuk memenuhi kewajibannya atau memperbaiki kondisi cidera janjinya selama jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat peringatan tertulis kedua;
7. Apabila setelah lewat jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat peringatan tertulis kedua, PIHAK yang lalai masih gagal memperbaiki kondisi cidera janji tersebut, maka PIHAK yang tidak lalai akan memberikan surat peringatan tertulis ketiga untuk memenuhi kewajibannya atau memperbaiki kondisi cidera janji tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan PIHAK yang tidak lalai berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak;
8. Apabila dengan tidak melaksanakan kewajiban dan dilanggarnya larangan- larangan oleh PIHAK yang lalai mengakibatkan kerugian bagi PIHAK yang tidak lalai, maka PIHAK yang lalai wajib mengganti seluruh kerugian yang terjadi kepada PIHAK yang tidak lalai serta dapat dilakukan pengajuan proses litigasi.
PASAL 17 PEMBERITAHUAN
1. Untuk setiap komunikasi, laporan, panggilan, korespodensi dan pemberitahuan di antara PARA PIHAK yang menyangkut perjanjian, termasuk baik secara tertulis dengan surat tercatat, dengan surat yang diantar sendiri atau dengan jasa kurir dengan tanda terima yang layak dengan email, yang dialamatkan kepada :
PIHAK PERTAMA
PT POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS KC PAYAKUMBUH Telp 000000000000
Contact Person : WILLLY XXXXX XXXXXX Perusahaan : Kantor Pos KC Payakumbuh
Jabatan : Supervisor Kurir dan Logistik
Email : xxxxxxxxxxx00@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA
PENGADILAN AGAMA Payakumbuh
Telp 000000000000
Contact Person : GUSNITA
Instansi : Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas 1B
Email : xx.xxxxxxxxxx@xxx-xxxxxx.xx.xx
2. Pembatalan / perubahan alamat berlaku efektif jika pembatalan / perubahan secara tertulis telah diterima oleh Pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya pembatalan / perubahan tersebut, sehingga segala akibat
keterlambatan pemberitahuan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perubahan tersebut.
3. Pembatalan / perubahan pihak penghubung (contact person) berlaku efektif jika pembatalan / perubahan secara tertulis telah diterima oleh pihak lainnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya pembatalan / perubahan tersebut, sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan menjadi tanggung jawab Pihak yang melakukan perubahan tersebut.
4. Setiap pemberitahuan dan komunikasi ke alamat email tersebut di atas, dianggap telah diterima atau disampaikan :
a. Pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tanda tangan penerimaan pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim;
b. Pada hari ke-5 (lima), apabila dikirim melalui pos dan dibuktikan dengan tanda terima;
x. Xxxx hari yang sama, apabila dikirim melalui email atau faksimili dengan hasil yang baik.
PASAL 18 PERNYATAAN DAN JAMINAN
Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam Perjanjian ini sebagai berikut :
1. Masing-masing Pihak berwenang membuat, melangsungkan dan melaksanakan Perjanjian ini dan dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian ini, serta telah melaksanakan semua tindakan dan persyaratan yang disyaratkan untuk sahnya pembuatan, penandatangan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dan dokumen lain yang terkait dengan Perjanjian ini adalah sah, berlaku dan mengikat sah dan menimbulkan kewajiban hukum terhadap Para Pihak, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalamnya.
3. Setiap izin, pemberian kewenangan atau persetujuan yang diperlukan oleh Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan, penyerahan, keabsahan, keberlakuan Perjanjian ini atau pelaksanaanya oleh Para Pihak atas kewajibannya menurut Perjanjian ini telah diperoleh atau dibuat berlaku penuh.
4. Masing-masing Pihak akan melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini dan membebaskan Pihak yang lain dari klaim dan / atau tuntutan dan / atau ganti rugi yang mungkin timbul akibat dari kelalaian pelaksanaan kewajiban tersebut.
PASAL 19 KERAHASIAAN
PARA PIHAK setuju untuk menjaga kerahasiaan dan tidak memberitahukan mengenai isi dan ketentuan dari Perjanjian ini dengan cara apapun baik pada saat berlakunya Perjanjian maupun pada saat setelah berakhirnya Perjanjian kepada pihak atau perusahaan lain yang bukan merupakan PARA PIHAK dalam Perjanjian ini.
PASAL 20
FORCE MAJEUER
1. Yang dimaksud Force Majeuer adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi diluar kemampuan dan atau kekuasaan PARA PIHAK yang berakibat tidak dapat dipenuhinya hak dan kewajiban PARA PIHAK. Adapun peristiwa yang dimaksud antara lain: gempa bumi, angin taufan, banjir besar, kebakaran besar, tanah longsor, wabah penyakit, pemogokan umum, huru-hara, sabotase, perang, pemberontakan dan sebagainya.
2. Apabila terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Pihak yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak dimulainya kejadian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disertai keterangan resmi dari pejabat Pemerintah yang berwenang.
3. Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban memberitahukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini mengakibatkan tidak diakuinya keadaan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini sebagai Force Majeure.
4. PARA PIHAK dibebaskan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam perjanjian apabila hal tersebut diakibatkan oleh Force Majeure.
PASAL 21 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila penyelesaian dengan cara tersebut dalam ayat (1) Pasal ini tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui saluran hukum, dengan memilih tempat kedudukan (domisili) hukum di Kepaniteraan Pengadilan Agama Payakumbuh.
PASAL 22 KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam hal terjadi perbedaan antara Lampiran-Lampiran dengan Pasal-Pasal dalam Perjanjian, maka PARA PIHAK sepakat bahwa yang berlaku dalam
mengikat adalah Pasal-Pasal dalam perjanjian ini. Segala perubahan atau penambahan dalam Perjanjian ini, akan diatur lebih lanjut dalam Amandemen atau Addendum Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini serta mengikat PARA PIHAK.
PASAL 23 KETENTUAN PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing rangkap bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, telah diberikan dan diterima oleh PARA PIHAK pada saat ditandatangani.
Untuk dan atas nama PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KETUA
XXXXXXX, X.Xx. X.Xx.
NIP. 19760420 199802 2 001
Untuk dan atas nama