TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
SKRIPSI
Oleh: XXXXXX XXXXXXXXX
18810084
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO FAKULTAS HUKUM
2022
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
SKRIPSI
Diajukan
Untuk memenuhi salah satu persyaratan Dalam menyelesaikan program Sarjana Hukum
Oleh: XXXXXX XXXXXXXXX
18810084
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
2022
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
Oleh: Xxxxxx Xxxxxxxxx
Kehidupan sehari-hari manusia tak lepas dari bermacam-macam kebutuhan. Manusia harus berusaha dengan cara bekerja untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut. Bekerja dapat dilakukan sendiri tanpa harus bekerja pada orang lain, misalnya dengan berwiraswasta. Seorang wiraswasta membutuhkan tempat usaha yang strategis, terutama bila usaha yang digeluti tengah mengalami kemajuan pesat. Untuk mendapatkan tempat usaha yang baru tersebut ada berbagai cara yang dapat ditempuh, diantaranya adalah dengan melakukan jual beli sepeda motor dengan pihak lain. Adanya hubungan jual beli sepeda motor tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian merupakan hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang disepakati. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata, berbunyi: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”
Jenis penelitian ini adalah penelitian secara normatif empiris yang dilakukan dengan wawancara dengan narasumber atau responden yang berkompeten dan berhubungan langsung dengan penulis guna mendapatkan data secara valid yang dilakukan dari penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa perjanjian kredit kendaraan bermotor di Mandala Finance mencantumkan klausula baku. Bentuk perjanjian seperti ini jelas memposisikan konsumen sebagai pihak yang tidak memiliki daya tawar sehingga apapun isi dari kontrak baku tersebut mau tidak mau harus disetujui, meskipun pada dasarnya konsumen mengetahui bahwa isi perjanjian tersebut memberatkan dirinya.
Perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor berpedoman pada UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mejelaskan hak konsumen diantaranya bahwa hak atas kenyaman, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Serta mempertahankan atau membela hak-hak nya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. Demikian pula halnya dengan klausula baku yang dicantumkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor yang berupa pengalihan tanggung jawab, pernyataan konsumen pada tunduknya aturan-aturan baru, tambahan, pengubahan lanjutan yang dibuat oleh pelaku usaha, serta letak atau bentuknya sulit dimengerti, maka dilarang digunakan sepanjang bertentangan dengan ketentuan pasal 18 UU Perlindungan Konsumen
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Debitur, Perjanjian Kredit.
ABSTRACT
JURIDICAL REVIEW OF LEGAL PROTECTION FOR DEBTOR IN MOTOR VEHICLE LOAN AGREEMENTS
By:
Fitria Wijayanti
Human daily life cannot be separated from various needs. Humans must try to work to meet all these needs. Work can be done alone without having to work for others, for example, by being self-employed. An entrepreneur needs a strategic place of business, especially if the business he is engaged in is experiencing rapid progress. To get a new place of business, various ways can be taken, including buying and selling motorbikes with other parties. The existence of a motorcycle sale and purchase relationship begins with the making of an agreement between the seller and the buyer, which is stated in the form of an agreement. The agreement is a legal relationship between one legal subject and another legal subject in the field of assets, where one legal issue is entitled to achievements and so are other legal subjects who are obliged to carry out their achievements following the agreement. According to Article 1313 of the Civil Code, the agreement reads: "Agreement is an act by which one or more parties bind themselves to one or more people".
This type of research is normative, empirical research conducted by interviewing apt sources or respondents and dealing directly with the author to obtain valid data from field research.
Based on the results of research and discussion, it can be stated that the motor vehicle loan agreement at Mandala Finance includes standard clauses. This form of the deal positions the consumer as a party with no bargaining power so that whatever the contents of the legal contract inevitably must be approved, even though the consumer knows that the contents of the agreement are incriminating.
Legal protection for debtors in motor vehicle loan agreements is guided by Law No. 8 of 1999 concerning consumer protection which explains consumer rights, including the right to comfort, security, and safety in consuming goods or services, as well as defending or defending their rights if they are harmed by the behaviour of the business actor providing the consumer needs.
Likewise, the standard clauses contained in the motor vehicle loan agreement in the form of transfer of responsibility, consumer statements regarding the compliance with new regulations, additions, further changes made by business actors, as well as their location or form are difficult to understand, are prohibited from being used as long as they contradict with the provisions of article 18 of the Consumer Protection Law.
Kata Kunci: Legal Protection, Debtor, Credit Agreement.
MOTO HIDUP
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik”
(QS. Al-Baqarah :195)
“Seseorang yang tidak pernah melakukan kesalahan, tidak akan pernah mencoba sesuatu yang baru”
(Xxxxxx Xxxxxxxx)
PERSETUJUAN
Skripsi oleh XXXXXX XXXXXXXXX ini, Telah diperiksa dan disetujui untuk uji.
Metro, Pembimbing I,
Xxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. NIDN. 0201048703
Metro, Pembimbing II,
Intan Pelangi, S.H., LLM NIDN. 0226088602
Kaprodi Fakultas Hukum
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.X XXXX. 0210048502
vii
PENGESAHAN
Skripsi oleh XXXXXX XXXXXXXXX ini, Telah dipertahankan didepan Xxx Xxxxuji Pada Tanggal:
Xxx Xxxxuji
Xxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. Ketua
NIDN. 0201048703
X. XXXXXXX XXXXXX, S.H.I., M.S.I Penguji Utama NIDN. 0203038604
Intan Pelangi, S.H., LLM Sekertaris
NIDN. 0226088602
Mengetahui Dekan,
X. XXXXXXX XXXXXX, S.H.I., M.S.I NIDN. 0203038604
viii
PERSEMBAHAN
Dalam penyusunan skripsi ini dan dengan rasa syukur tidak lepas dari banyaknya bimbingan dan saran dari pihak baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga skripsi ini dapat terselesaikan. Dengan segala kerendahan hati dan penuh rasa bahagia ini saya persembahkan karya ini kepada:
1. Bapak dan Ibu dosen serta seluruh karyawan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro yang penuh dedikasi dalam memberikan ilmu teladan yang bermanfaat bagi penulis, serta segala bantuan yang diberikan kepada penulis selama menyelesaikan karya ini.
2. Secara khusus penulis mengucapkan terimakasih kepada kedua orang tua, Ayahku tercinta Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxxx Ibuku Parjiyem yang sangat aku sayangi telah membuat penulis semangat untuk bisa menyelesaikan karya ini.
3. Secara khusus penulis mengucapkan terimakasih kepada kedua kakakku yaitu Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxxx yang telah membuatku semangat untuk menyelesaikan karya ini dengan baik.
4. Tidak luput pula saya ucapkan terimakasih kepada penyemangatku xxx xxxxxxx, xxx xxxxxxx, xxx xxxxxx, xxxx xxxxxx, xxxx xxxxx, xxx xxxxxxxx, dan xxxx xxxxxxxx selaku idol BTS yang melalui karyanya dapat menginspirasi penulis untuk menyelesaikan skripsi ini.
5. Sahabat seperjuangan yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, dan Xxx Xxxxx, penulis secara khusus mengucapkan terimakasih karena sudah ingin berjuang bersama untuk menyelesaikan karya ini.
Semoga Allah SWT memberikan balasan atas jasa dan xxxx xxxx yang telah diberikan kepada penulis. Akhir kata, penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam penulisan skripsi ini dan masih jauh dari kesempurnaan, akan tetapi penuh harapan semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya bagi penulis dalam mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX
Tempat Tanggal Lahir: Tulang Bawang, 27 Januari 1999 Agama : Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Des, Gedung Rejo sakti. Kec Penawar Aji. Kab, Tulang Bawang.
Riwayat Pendidikan :
SD : SDN 01 Gedung Rejo Sakti. SMP : MTS Diniyyah Putri Lampung. SMA : MA Diniyyah Putri Lampung.
Diterima sebagai Mahasiswa di Universitas Muhamamdiyah Metro (UMM) Fakultas Hukum tahun (Angkatan 2018) .
KATA PENGANGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan xxxxxx, xxxxxx, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul “TINJAUN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR”.
Penulis menyadari dalam penulisan skripsi ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu demi kesempurnaanya maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Selesainya penulisan skripsi ini tidak lepas dari peran berbagai pihak, untuk itu penulis ucapkan terimakasih kepada:
1. Bapak Xxx. X. Xxxxx Xxxxx, M.Pd Rektor Universitas Muhammadiyah Metro.
2. Xxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxx, S.H.I., M.S.I Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
3. Bapak Dr, Xxxxxxxx.S,H.,M,H selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
4. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Kaprodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
5. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., dan Ibu Intan Xxxxxxx, S.H., LL.M. Pembimbing I dan Pembimbing II yang telah bersedia meluangkan waktunya, memberikan bimbingan, saran, dan kritik dalam proses penyelesaian skripsi ini.
Metro, … Maret 2022
Penulis,
Xxxxxx Xxxxxxxxx 18810084
plagiat
xii
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxxxx
NPM 18810084
Jurusan : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Judul :“Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor”
Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Skripsi ini adlah hasil karya saya sendiri dan didalam skripsi ini tidak terdapat karya orang lain yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar di Peguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan manapun pengambilan karya orang lain dalam skripsi ini dilakukan dengan menyebutkan sumbernya sebagaimana tercantum dalam kutipan, catatan kaki dan dalam daftar pustaka.
2. Apabila pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas ternyata tidak benar, saya bersedia bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Metro, 10 juni 2022
yang membuat pernyataan,
Xxxxxx Xxxxxxxxx Npm: 18810084
DAFTAR ISI
COVER ................................................................................................ i
HALAMAN LOGO ............................................................................... ii
HALAMAN JUDUL iii
ABSTRAK iv
ABSTRACT ......................................................................................... v
MOTO HIDUP vi
PERSETUJUAN vii
PENGESAHAN viii
PERSEMBAHAN ix
DAFTAR RIWAYAT HIDUP ................................................................ x
KATA PENGANTAR xi
HALAMAN PLAGIAT xii
SURAT PERNYATAAN xiii
DAFTAR ISI xiv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ................................................................. 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................... 5
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian ....................................................... 5
D. Ruang Lingkup Penelitian............................................................... 6
E. Kerangka Teori dan Konseptual .................................................... 6
F. Sistematika Penulisan .................................................................... 8
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Perlindungan Hukum .................................................... 9
1. Pengertian Perlindungan Hukum....................................................... 9
2. Jenis-jenis Perlindungan Hukum 10
3. Dasar Hukum Terhadap Perlindungan Xxxxxxx 00
B. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 12
1. Pengertian Perjanjian 11
2. Syarat Syahnya Perjanjian 12
3. Unsur-unsur Perjanjian 13
4. Asas-asas Dalam Hukum Perjanjian 14
C. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Kredit 15
1. Pengertian Kredit 15
2. Fungsi Kredit 17
3. Pengertian dan Aspek Perjanjian Kredit 19
D. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Baku 21
1. Pengertian Perjanjian Baku 21
2. Macam-macam Perjanjian Baku 27
3. Terikatnya Para Pihak dalam Perjanjian Baku 28
E. Tinajaun Umum Tentang Lembaga Pembiyaan 30
1. Pengertian Pembiyaan Konsumen 30
2. Dasar Hukum Pembiyaan Hukum 31
3. Kedudukan Para Pihak dalam Pembiyaan Konsumen 32
4. Mekanisme Transaksi Lembaga Pembiyaan 34
5. Jaminan-jaminan Lembaga Pembiyaan 39
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan Masalah 21
B. Sumber dan Jenis Data 22
C. Metode Pengumpulan Data 22
D. Analisis Data 23
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor 43
B. Pengaturan Hak-hak Konsumen Sesuai UU No 8 Tahun 1999 52
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan dan Saran 58
DAFTAR PUSTAKA