Contract
1. Syarat dan Ketentuan Produk/ Layanan (Bahasa Indonesia)
Nama Dokumen | |||
Versi | 1.1 | ||
Terakhir Diperbarui | 18 November 2024 | ||
I. Definisi 1. “Ahli Waris” atau “Penerima Manfaat” adalah nama orang atau badan yang tercantum dalam Polis sebagai pihak yang mempunyai hubungan kepentingan (insurable interest) dengan Tertanggung dan berhak menerima Manfaat ketika terjadi risiko yang terlindungi Asuransi. 2. “Aplikasi Jenius” adalah aplikasi ▇▇▇▇▇▇ yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah. 3. “Bank” adalah PT Bank SMBC Indonesia Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya. 4. “Jenius” adalah produk/layanan digital yang dikeluarkan oleh Bank. 5. “Klaim” adalah permohonan resmi yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada Mitra Asuransi untuk memenuhi hak, manfaat, atau ganti rugi Pemegang Polis berdasarkan ketentuan Polis. 6. “Kontribusi” adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ berbasis syariah dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari dana tabarru’ sebagai biaya pengelolaan. 7. “Manfaat” adalah jenis perlindungan dari Mitra Asuransi untuk Tertanggung berdasarkan ketentuan Polis, yang dapat berupa Santunan, Tunjangan, atau Penggantian pada saat risiko terjadi, dengan Uang Pertanggungan sebagai jumlah maksimal uang yang dapat cair untuk Tertanggung. 8. “Masa Pertanggungan” adalah jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak tanggal berlakunya asuransi sampai dengan tanggal pertanggungan berakhir sebagaimana disebutkan dalam Data Polis, yang akan tercantum sebagai “Proteksi Berakhir” di Aplikasi Jenius. 9. “Mitra Asuransi” atau “Penanggung Asuransi” atau “Penyedia Asuransi” atau “Partner” adalah entitas pihak ketiga berupa Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang bekerjasama dengan Bank untuk pemasaran dan penerbitan Produk Asuransi, bertanggung jawab atas Underwriting, penerbitan polis, serta pengelolaan klaim dan manfaat asuransi. 10. “Nasabah” adalah individu yang terdaftar sebagai pengguna Jenius. 11. “Password” adalah informasi keamanan berupa 10 digit kombinasi huruf kapital, huruf kecil, dan angka yang digunakan Nasabah untuk masuk (login) dan autentikasi transaksi melalui Aplikasi Jenius. | |||
12. “Pemegang Polis” adalah Nasabah yang membayar sejumlah Premi/Kontribusi kepada Mitra Asuransi untuk menanggung risiko Tertanggung sesuai dengan Polis yang berlaku. 13. “Penggantian” atau “Kompensasi” adalah penggantian biaya yang dikeluarkan oleh pemegang polis atau tertanggung atas kejadian yang tercakup dalam Polis, di mana biaya tersebut dibayarkan kembali oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Polis. 14. “Pengajuan Asuransi” adalah proses dimana calon pemegang polis mengajukan permohonan kepada Mitra Asuransi untuk mendapatkan Polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 15. “Pengecualian” adalah risiko yang dikecualikan dari pertanggungan. 16. “Plan” adalah paket atau jenis polis asuransi yang ditawarkan oleh Mitra Asuransi dengan fitur, Manfaat, dan Premi/Kontribusi yang berbeda. 17. “PIN Perangkat” adalah informasi keamanan berupa 6 digit angka yang digunakan Nasabah untuk masuk ke Aplikasi Jenius. 18. “Polis” adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dan Pemegang Polis. 19. “Premi” adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai biaya pengalihan risiko Tertanggung kepada ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis. 20. “Produk Asuransi” adalah jenis perlindungan finansial yang diterbitkan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dan tidak termasuk dalam kewajiban atau jaminan Bank, yang akan tercantum sebagai “Proteksi” di dalam Aplikasi Jenius. 21. “Santunan” adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada ahli waris dalam hal meninggalnya Tertanggung atau kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Polis. 22. “Tunjangan” adalah sejumlah uang yang bisa didapat Tertanggung secara harian sebagai Manfaat jika mengalami risiko yang tercakup dalam Polis Asuransi. 23. “Tertanggung” adalah orang atau pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis dan akan memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Mitra ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. 24. “Underwriting” adalah proses identifikasi dan seleksi risiko. 25. “Uang Pertanggungan” adalah sejumlah nilai maksimal yang dinyatakan dalam Polis sebagai total Manfaat yang bisa didapatkan oleh Tertanggung. | |
II. Ketentuan Umum 1. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Asuransi (“Syarat dan Ketentuan”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan dari Mitra Asuransi. Nasabah menyatakan tunduk pada |
Syarat dan Ketentuan ini dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku dari Mitra Asuransi. 2. Nasabah wajib melakukan Pengajuan Asuransi melalui Aplikasi Jenius dan wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan pembukaan rekening yang berlaku di Bank dan Aplikasi Jenius, serta Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius. 3. Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk Produk Asuransi yang diterbitkan dan dikelola oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇. Bank bertindak sebagai agen pemasar bagi pihak-pihak yang melakukan Pengajuan Asuransi, baik perseorangan maupun institusi atau badan hukum. 4. Produk Asuransi yang dipasarkan melalui aplikasi Jenius bukan merupakan produk Bank, bukan deposito, bukan kewajiban, dan tidak dijamin oleh Bank (termasuk anak perusahaan, afiliasi, atau grup perusahaan) serta tidak termasuk dalam cakupan objek Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau program penjaminan Pemerintah Indonesia lainnya. Oleh karena itu, ▇▇▇▇▇▇▇ setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan, gugatan, dan/atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul sehubungan dengan spesifikasi dan keabsahan rincian Produk Asuransi. 5. Setiap instruksi Pengajuan Asuransi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Nasabah, termasuk di dalamnya instruksi yang diproses secara elektronik melalui aplikasi dengan otentikasi berupa Password, dianggap sah apabila telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu. 6. Semua instruksi yang diterima oleh Bank akan dijalankan sepanjang telah memenuhi tata cara transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada bagian III di bawah ini. Setiap instruksi Nasabah yang telah disampaikan oleh Bank kepada Mitra Asuransi, baik secara tertulis maupun melalui sarana telekomunikasi lainnya, tidak dapat diubah dan dicabut kembali apabila instruksi tersebut telah dijalankan oleh Mitra Asuransi, dan segala tindakan yang dijalankan oleh Mitra Asuransi berdasarkan instruksi tersebut mengikat Nasabah. 7. ▇▇▇▇▇▇▇ yang sudah memberikan instruksi untuk pemrosesan pembelian Produk Asuransi kepada Bank melalui aplikasi ▇▇▇▇▇▇ tidak dapat melakukan pembatalan instruksi dan/atau perubahan instruksi tersebut melalui aplikasi Jenius. 8. Dengan memperhatikan ketentuan internal yang berlaku pada Bank, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, apabila suatu permohonan atau instruksi Pengajuan Asuransi dari Nasabah dapat membawa atau mengakibatkan Bank mengalami suatu tanggung jawab, tuntutan, pengaduan, atau kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Bank berhak untuk menolak, membatalkan, dan/atau melakukan penghentian sementara atas pelaksanaan instruksi Pengajuan Asuransi tersebut dengan memberitahukan hal tersebut kepada Nasabah. |
III. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Asuransi 1. Pengajuan Asuransi hanya akan diproses bila Nasabah telah mengisi lengkap informasi yang diperlukan dalam formulir Pengajuan Asuransi dan mengirimkannya ke Bank melalui tahap-tahap yang telah disediakan di aplikasi Jenius, yaitu: pengisian serta konfirmasi data pribadi Tertanggung pada layar aplikasi, pemilihan serta konfirmasi plan yang dipilih pada layar aplikasi, penyetujuan Syarat dan Ketentuan serta Ringkasan Produk dan Layanan, hingga konfirmasi pengiriman data yang diperlukan ke Bank dan Mitra Asuransi berupa Password. 2. Pemberian informasi oleh Bank kepada Mitra Asuransi meliputi informasi mengenai data diri Nasabah maupun data diri tertanggung termasuk jenis Plan yang dipilih oleh Nasabah dan pembayaran Premi/Kontribusi secara keseluruhan. Bank akan meneruskan formulir Pengajuan Asuransi ke Mitra Asuransi setelah proses pembayaran terkonfirmasi. 3. Mitra Asuransi telah menyediakan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (Umum) (“RIPLAY Umum”) serta Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal (“RIPLAY Personal”). Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa ▇▇▇▇▇▇▇ telah membaca dan memahami RIPLAY Umum dan RIPLAY Personal tersebut. Namun demikian, RIPLAY Umum dan RIPLAY Personal tersebut tidak dimaksudkan untuk melengkapi deskripsi dari semua syarat, pengecualian, dan ketentuan yang berlaku di dalam Polis. Penjelasan pertanggungan asuransi yang lengkap, termasuk mengenai pengecualian, terdapat pada Polis. 4. Pengajuan Asuransi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang diwajibkan oleh Mitra Asuransi. 5. Apabila terdapat perubahan-perubahan pada dokumen-dokumen yang telah disampaikan sebelumnya, Nasabah yang berstatus sebagai Pemegang Polis akan menginformasikan dan menyampaikan pembaharuan atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada bagian III butir 1 di atas kepada Mitra Asuransi melalui telepon atau email. 6. Apabila terjadi kegagalan pendebitan yang disebabkan oleh kesalahan sistem saat proses Pengajuan Asuransi, maka Pengajuan Asuransi yang dilakukan melalui Aplikasi Jenius akan dihentikan hingga Nasabah melakukan pengajuan ulang. 7. Bank akan menginformasikan secara tertulis melalui email dan/atau informasi pada Aplikasi Jenius jika terdapat sesuatu hal atau perubahan peraturan yang dapat mempengaruhi program Pengajuan Asuransi ini kepada Nasabah. |
IV. Keterbukaan Informasi Nasabah Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan keterbukaan informasi dengan ketentuan sebagai berikut: Pemberian informasi atau data Nasabah kepada Mitra Asuransi dalam rangka mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang dilakukan untuk tujuan Pengajuan Asuransi ataupun transaksi perbankan lainnya. | |
V. Pernyataan Nasabah 1. Nasabah menyatakan dan menjamin Bank bahwa Nasabah: a. adalah pemilik sah dana yang digunakan untuk membayar Premi/Kontribusi dalam Pengajuan Asuransi dan dana tidak didapatkan dari suatu tindak pidana termasuk pencucian uang (money laundering) atau tindak pidana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Nasabah tidak akan menggunakan Produk Asuransi sebagai alat suatu tindak pidana termasuk pencucian uang; b. menyadari dan memahami risiko yang timbul maupun risiko melekat terkait Pengajuan Asuransi dan merupakan tanggung jawab Nasabah untuk mencari saran perlindungan risiko dari Produk Asuransi yang hendak dibeli berdasarkan penilaian serta keputusan Nasabah secara mandiri; c. mengetahui, mengerti, dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu dapat merevisi dan memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan tertulis (melalui media elektronik atau cetak) termasuk perubahan syarat-syarat, jenis dan besar biaya, dan/atau hal lainnya terkait penyelenggaraan layanan Pengajuan Asuransi. Bank akan menyampaikan pemberitahuan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, kecuali untuk memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; d. menyetujui bahwa Bank dan/atau Mitra Asuransi atas pertimbangannya dapat menolak untuk melaksanakan instruksi Nasabah dengan menyampaikan alasannya. Penolakan tersebut tidak menjadikan Bank dan/atau Mitra Asuransi berkewajiban membayar kerugian apapun kepada Nasabah; e. wajib segera memberitahukan Mitra Asuransi secara tertulis atau melakukan pengkinian data melalui layanan telepon atas setiap perubahan identitas dan/atau data Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam melakukan hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah; |
f. menyetujui dan memberi izin penggunaan dan/atau pemberian informasi dan/atau data pribadi Nasabah (beserta dokumen penunjang terkait), termasuk informasi/data keuangan Nasabah, yang dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. menyetujui dan memberi izin penggunaan dan/atau pemberian informasi dan/atau data pribadi Nasabah (beserta dokumen penunjang terkait), termasuk informasi/data keuangan Nasabah yang dilakukan untuk tujuan transaksi ini ataupun transaksi perbankan lainnya; h. menyetujui untuk setiap saat melaksanakan, menandatangani secara tertulis/menyetujui secara elektronik, dan menyampaikan segala bentuk kuasa maupun dokumen serta mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan instruksi Nasabah terkait dengan Produk Asuransi yang dimiliki; | |
2. Nasabah menyatakan dan menjamin Bank bahwa setiap data, keterangan, instruksi dan persetujuan elektronik yang telah atau akan tercantum dalam dokumen Pengajuan Asuransi dan dokumen lain terkait dengan Nasabah yang diberikan Nasabah kepada Bank atau Mitra Asuransi adalah benar, sah, dan mengikat. 3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan dan kelengkapan informasi yang disampaikan kepada Bank dan Mitra Asuransi. Dalam hal terdapat kesalahan, kekeliruan, dan/atau ketidaklengkapan data dan informasi tersebut, Mitra Asuransi dan Bank berhak untuk mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai Nasabah dan/atau Tertanggung sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang disampaikan oleh Mitra Asuransi. | |
VI. Pemberian Kuasa 1. Nasabah memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Bank untuk: a. melakukan pemrosesan Pengajuan Asuransi instruksi Nasabah dengan mendebet Rekening Nasabah; b. mendebit Rekening sebesar premi/kontribusi yang dipilih Nasabah dan biaya yang timbul dari pelaksanaan Instruksi Nasabah; c. melaksanakan semua hak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. 2. Selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank, maka kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa yang disebut dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |
3. Seluruh kuasa dan kewenangan yang diberikan Nasabah kepada Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian-bagian terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. 4. Jika dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini terdapat suatu perubahan ketentuan atau terdapat suatu ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang mengharuskan Bank memperoleh surat kuasa khusus tersendiri dari Nasabah untuk menjalankan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah wajib menyetujui perubahan tersebut secara elektronik melalui Aplikasi Jenius, termasuk di dalamnya persetujuan yang diwakilkan dengan mencentang persetujuan mengenai perubahan Syarat dan Ketentuan ini. 5. Untuk mengesahkan pemberian kuasa Nasabah, Nasabah wajib menandatangani Pengajuan Asuransi yang dikirimkan beserta RIPLAY Personal ke Mitra Asuransi dengan tanda tangan elektronik. Dalam hal ini, penggunaan PIN Perangkat dan/atau Password adalah bentuk autentikasi/pengesahan Nasabah atas transaksi Pengajuan Asuransi dan dianggap sebagai tanda tangan elektronik Nasabah, yang harus dianggap sebagai tanda tangan asli untuk semua tujuan dan yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. | |
VII. Konfirmasi dan Pemberitahuan Atas setiap Pengajuan Asuransi yang dilakukan oleh Nasabah, Mitra Asuransi akan mengeluarkan konfirmasi pelaksanaan Pengajuan Asuransi kepada Nasabah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Pengajuan Asuransi dilaksanakan melalui Aplikasi Jenius. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Jenius, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan, dengan demikian, Nasabah bersedia mengganti rugi dan melepaskan Bank dari kerugian, tanggung jawab, tuntutan dan biaya apa pun (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan pelaksanaan transaksi melalui Aplikasi ▇▇▇▇▇▇ berdasarkan instruksi Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank. | |
VIII. Biaya-biaya 1. Nasabah bertanggung jawab dan wajib membayar biaya/pajak yang timbul sesuai ketentuan berikut: a. Biaya pembayaran Premi/Kontribusi yang ditetapkan berdasarkan masing-masing Plan yang disediakan oleh Mitra Asuransi; |
b. Biaya layanan Pengajuan Asuransi melalui Bank; dan/atau c. Pajak yang mungkin timbul atas pembelian Produk Asuransi oleh Nasabah. | |
2. Nasabah melakukan pembayaran biaya/pajak sesuai dengan nominal yang tertera di Aplikasi Jenius melalui pendebetan saldo dari rekening Nasabah. | |
IX. Batasan Tanggung Jawab 1. Nasabah bertanggung jawab atas gugatan, tuntutan, dan/atau permintaan ganti rugi dari pihak lain termasuk Nasabah sendiri akibat dari kesalahan, ketidakakuratan, ketidakbenaran informasi, data, keterangan, kewenangan, dan/atau kuasa yang diberikan oleh Nasabah dalam pelaksanaan Pengajuan Asuransi oleh ▇▇▇▇▇▇▇. 2. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan, kerusakan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul akibat penyampaian informasi, data, dan/atau keterangan dari Nasabah yang salah atau tidak lengkap atau akibat pelaksanaan atas instruksi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan, perbaikan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan), baik yang disampaikan melalui faksimili, telepon, maupun melalui Aplikasi Jenius. 3. Atas instruksi yang diberikan Nasabah dan telah dilaksanakan/dijalankan oleh Bank, Nasabah akan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Bank, apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga, kerugian, pembayaran, maupun biaya apapun yang terjadi, dialami, atau diajukan kepada Bank pada setiap saat dan dari waktu ke waktu baik secara langsung maupun tidak langsung. 4. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank melalui Aplikasi Jenius bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank, dan tidak dijamin oleh Bank (termasuk anak perusahaan, afiliasi, atau grup perusahaan) serta tidak termasuk dalam cakupan obyek Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meskipun terdapat logo dan/atau atribut Bank dalam dokumen pemasaran yang digunakan. Logo dan/atau atribut Bank hanya bertujuan untuk menunjukkan terdapat kerja sama antara Bank dengan Mitra Asuransi. 5. Bank bekerja sama dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dalam memasarkan Produk Asuransi dan tidak bertanggung jawab atas proses yang menjadi tanggung jawab Mitra Asuransi, antara lain: a. keputusan penerbitan atau penolakan Polis; b. proses Underwriting; c. Klaim atas manfaat dari masing-masing Produk Asuransi yang dipasarkan melalui Aplikasi Jenius; d. jumlah pembayaran klaim. |
6. Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Produk Asuransi yang diterbitkan oleh masing-masing Mitra Asuransi. Bank hanya bertindak sebagai agen pemasar Produk Asuransi bagi pihak-pihak yang melakukan Pengajuan Asuransi, baik perseorangan maupun kumpulan (lebih dari 1 Tertanggung). | |
X. Konsekuensi Dalam hal Pengajuan Asuransi, terdapat konsekuensi yang dapat dihadapi Nasabah sehubungan dengan hal-hal berikut: 1. Jika terjadi kesalahan pada Aplikasi Jenius saat Pengajuan Asuransi dapat tertunda atau ditolak hingga sistem pada Aplikasi Jenius kembali normal. 2. Jika terdapat kesalahan informasi yang diinput oleh Nasabah melalui aplikasi Jenius, Nasabah dapat dikenakan tambahan biaya administrasi untuk memperbaiki data yang salah saat melakukan proses pengajuan Klaim. 3. Pengajuan Asuransi, Penerbitan Polis, Pembayaran Klaim, serta proses lain yang menjadi tanggung jawab Mitra Asuransi dapat ditolak berdasarkan sejumlah alasan yang telah ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇. Dalam hal ini, Bank tidak bertanggung jawab atas proses yang menjadi tanggung jawab Mitra Asuransi. | |
XI. Keadaan Kahar Nasabah membebaskan Bank dari tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | |
XII. Pengaduan Nasabah 1. Apabila terkait fungsi dan tugas Bank selaku agen pemasar Asuransi: Nasabah dapat melakukan pengaduan melalui kantor Bank, baik lisan maupun tulisan dan/atau call center baik melalui telepon atau email yang |
kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bank sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 3. Apabila terkait fungsi dan tugas Mitra Asuransi seperti perubahan data informasi Nasabah, keperluan detail Produk Asuransi, dan keperluan Klaim, maka keluhan dan/atau pengaduan dapat diajukan serta mengikuti langkah- langkah sebagaimana tercantum dalam Polis. | |
XIII. Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi 1. Syarat dan Ketentuan ini berikut dengan seluruh perubahannya/penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. 2. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. 3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja persoalan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui mediasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila perselisihan tetap tidak dapat diselesaikan, maka Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan. Nasabah dan Bank sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor cabang Bank pengelola rekening Nasabah yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah dihadapan pengadilan(-pengadilan) lain dimanapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 4. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam bahasa Inggris, maka versi bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan. Apabila terdapat perbedaan interpretasi antara teks bahasa Indonesia dan teks bahasa Inggris, maka teks bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum. |
XIV. Ketentuan Lainnya 1. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Hal – hal lain yang tidak disebut pada Syarat dan Ketentuan ini, akan mengikuti Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius yang sudah disetujui oleh Nasabah melalui Aplikasi ▇▇▇▇▇▇. 3. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius dan Nasabah menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius yang berlaku pada Bank, Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk masing- masing Produk Asuransi, Syarat dan Ketentuan dari Mitra Asuransi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | |
XV. Ketidakberlakuan Sebagian Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku atau dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan Bank, sedangkan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut akan diganti dengan ketentuan-ketentuan yang mencakup kepentingan- kepentingan yang setara dengan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku. |
1. Terms & Conditions Product/Service Information (English Version)
Document Name | Insurance Purchasing Terms and Conditions | ||
Version | 1.1 | ||
Last Update | 18th November 2024 | ||
I. Definition 1. “Allowance” refers to the amount of money that the Insured may receive daily as a Benefit if they experience a risk covered by the Insurance Policy. 2. “Bank” refers to PT Bank SMBC Indonesia Tbk., headquartered in South Jakarta, comprising the head office, branch offices, Customer Services, and other various office types. 3. “Beneficiary” or “Heir” refers to the individual or entity named in the Policy as having an insurable interest with the Insured and is entitled to receive the Benefit when a covered risk occurs. 4. “Claim” is a formal request submitted by the Policyholder to the Insurance Partner to claim the rights, benefits, or compensation owed to the Policyholder based on the Policy terms. 5. “Compensation” refers to the sum of money that must be paid by the insurer to the heir in the event of the Insured's death or to the Insured as agreed upon in the Policy. 6. “Contribution” refers to the amount determined by the Sharia-based Insurance Partner and agreed upon by the policyholder to be paid based on the Sharia insurance agreement to gain benefits from the tabarru' fund as management fees. 7. “Coverage Period” refers to the insurance protection period for the Insured, from the insurance's effective date until the end date, as stated in the Policy Data, which will be shown as "Protection Ends" in the Jenius Application. 8. “Customer” refers to the individual registered as a Jenius user. 9. “Device PIN” refers to the security information consisting of a 6-digit number used by the Customer to log into the Jenius Application. 10. “Exclusion” refers to risks excluded from the coverage. 11. “Insurance Application” refers to the process where the prospective policyholder submits an application to the Insurance Partner to obtain a Policy in accordance with the applicable requirements and conditions. 12. “Insurance Partner” or “Insurer” or “Insurance Provider” or “Partner” refers to the third-party entity in the form of an Insurance Company or Sharia Insurance Company that collaborates with the Bank for the marketing and issuance of Insurance Products, responsible for Underwriting, policy issuance, and claim and benefit management. 13. “Insured” refers to the person or party facing the risk as stated in the Policy and will receive compensation from the Partner when the risk mentioned in the Policy occurs. 14. “Jenius” refers to the digital product/service issued by the Bank. | |||
15. “Jenius Application” refers to the Jenius application downloaded and installed on the Customer’s smartphone. 16. “Password” is a security information consisting of a 10-character combination of uppercase letters, lowercase letters, and numbers used by the Customer to log in and authenticate transactions via the Jenius Application. 17. “Plan” refers to the package or type of insurance policy offered by the Insurance Partner with different features, Benefits, and Premiums/Contributions. 18. “Policy” refers to the insurance contract deed or other documents equivalent to an insurance contract deed, as well as other documents that are an inseparable part of the insurance agreement, made in writing and containing the agreement between the Insurance Partner and the Policyholder. 19. “Policyholder” refers to the Customer who pays a Premium/Contribution to the Insurance Partner to cover the Insured's risk as per the applicable Policy. 20. “Premium” refers to the amount of money set by the Insurance Partner as the fee for transferring the Insured's risk to the Insurance Partner, which is agreed upon for payment by the Policyholder. 21. “Product Insurance” refers to the type of financial protection issued by the Insurance Partner and not a liability or guarantee of the Bank, which will be shown as "Protection" within the Jenius Application. 22. “Reimbursement” or “Compensation” refers to the repayment of expenses incurred by the policyholder or insured due to an event covered by the Policy, where such expenses are reimbursed by the Insurance Partner following the terms and procedures outlined in the Policy. 23. “Sum Insured” refers to the maximum value stated in the Policy as the total Benefit that can be received by the Insured. 24. “Underwriting” refers to the process of risk identification and selection. | |
II. General Provisions 1. Terms and Conditions of Insurance Application ("Terms and Conditions") are an integral part of the Terms and Conditions of the Insurance Partner. The Customer agrees to comply with these Terms and Conditions and those set by the Insurance Partner. 2. The Customer is required to apply for Insurance through the Jenius Application and must adhere to the applicable account opening Terms and Conditions of the Bank and the Jenius Application, as well as the Terms and Conditions of the Jenius Savings. 3. These Terms and Conditions apply to the Insurance Products issued and managed by the Insurance Partner. The Bank acts as a marketing agent for individuals or legal entities applying for Insurance. 4. Insurance Products marketed through the Jenius application are not Bank products, not deposits, not obligations, and are not guaranteed by the Bank |
(including its subsidiaries, affiliates, or group companies), nor are they covered by the Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS) or any other Indonesian Government guarantee programs. Therefore, the Customer agrees that the Bank will not provide compensation and/or liability to the Customer or any party for claims, lawsuits, and/or damages from any party that may arise in connection with the specifications and validity of the Insurance Products' details. 5. Any Insurance Application instructions submitted and/or provided by the Customer, including those processed electronically through the application with authentication via Password, are considered valid once received by the Bank and comply with the procedures set by the Bank from time to time. 6. All instructions received by the Bank will be executed as long as they meet the transaction procedures, as stated in Section III below. Any instructions from the Customer that have been conveyed by the Bank to the Insurance Partner, whether in writing or through other telecommunications means, cannot be modified or revoked once the instructions have been executed by the Insurance Partner, and any actions taken by the Insurance Partner based on those instructions will bind the Customer. 7. Customers who have provided instructions for the processing of Insurance Product purchases to the Bank through the Jenius application cannot cancel or change those instructions through the Jenius application. 8. In accordance with the Bank's internal regulations, applicable laws and regulations, and based on these Terms and Conditions, if a Customer's Insurance Application or instruction may result in the Bank incurring liability, claims, complaints, or losses, either directly or indirectly, the Bank has the right to reject, cancel, and/or temporarily suspend the execution of the Insurance Application instructions, notifying the Customer accordingly. | |
III. Terms and Conditions for Insurance Application 1. Insurance Application will only be processed if the Customer has fully completed the necessary information in the Insurance Application form and submitted it to the Bank through the stages provided in the Jenius application, which include: filling in and confirming the Insured's personal data on the application screen, selecting and confirming the chosen plan on the application screen, agreeing to the Terms and Conditions as well as the Product and Service Summary, and confirming the submission of the required data to the Bank and Insurance Partner via Password. 2. The information provided by the Bank to the Insurance Partner includes personal data of the Customer and the Insured, including the type of Plan chosen by the Customer and the total payment of Premium/Contribution. The Bank will forward the Insurance Application form to the Insurance Partner after the payment process is confirmed. 3. The Insurance Partner has provided the General Product and Service Information Summary ("RIPLAY General") and the Personal Product and |
Service Information Summary ("RIPLAY Personal"). The Customer represent and warrant that they have read and understood the RIPLAY General and RIPLAY Personal. However, these summaries are not intended to supplement the description of all terms, exclusions, and conditions applicable in the Policy. A complete explanation of the insurance coverage, including exclusions, is contained in the Policy. 4. Insurance Application is carried out according to the terms and conditions required by the Insurance Partner. 5. If there are changes to the documents previously submitted, the Customer who holds the Policy must inform and submit updates to the documents as referred to in Section III, item 1 above, to the Insurance Partner via telephone or email. 6. If there is a debit failure caused by a system error during the Insurance Application process, the Insurance Application made through the Jenius Application will be halted until the Customer resubmits the application. 7. The Bank will inform in writing via email and/or notification on the Jenius Application if there are any changes or regulations that may affect this Insurance Application program. | |
IV. Customer Information Disclosure The Customer hereby authorizes the Bank to disclose information under the following conditions: Providing Customer information or data to the Insurance Partner to comply with applicable laws and regulations and/or for the purpose of the Insurance Application or other banking transactions and/or if deemed necessary by the Bank. | |
V. Customer Representation 1. The Customer represent and warrant to the Bank that the Customer: a. Is the legitimate owner of the funds used to pay the Premium/Contribution for the Insurance Application, and the funds were not obtained from any criminal act, including money laundering or any other comparable crime. The Customer will not use the Insurance Products as a tool for any criminal act, including money laundering. b. Understands and acknowledges the inherent and associated risks related to the Insurance Application and accepts that it is the Customer's responsibility to seek advice regarding risk protection for the Insurance Product to be purchased based on the Customer's independent judgment and decision. c. Is aware of, understands, and agrees that the Bank may revise and update these Terms and Conditions from time to time with written notice (through electronic or printed media), including changes in terms, types and amounts of fees, and/or other matters related to the |
provision of the Insurance Application service. The Bank will provide such notice no later than 30 (thirty) working days before the changes become effective, except when required to comply with applicable laws and regulations. d. Agrees that the Bank and/or Insurance Partner, at their discretion, may refuse to execute the Customer’s instructions with reasons provided. Such refusal does not obligate the Bank and/or Insurance Partner to compensate the Customer for any loss. e. Must immediately notify the Insurance Partner in writing or update data via telephone services for any changes to the Customer's identity and/or data. Failure to do so is entirely the responsibility and risk of the Customer. ▇. ▇▇▇▇▇▇ and authorizes the use and/or provision of the Customer's personal information and/or data (along with related supporting documents), including the Customer's financial information/data, carried out in order to comply with applicable laws and regulations. g. Agrees and authorizes the use and/or provision of the Customer's personal information and/or data (along with related supporting documents), including the Customer's financial information/data, for the purposes of this transaction or other banking transactions. ▇. ▇▇▇▇▇▇ to, at any time, execute, sign in writing or approve electronically, and submit any power of attorney or documents and take necessary steps to carry out the Customer's instructions related to the Insurance Product owned. | |
2. The Customer represent and warrant to the Bank that all data, information, instructions, and electronic approvals that have been or will be included in the Insurance Application documents and other related documents provided by the Customer to the Bank or Insurance Partner are true, valid, and binding. 3. The Customer is fully responsible for the accuracy and completeness of the information provided to the Bank and the Insurance Partner. In the event of any errors, mistakes, and/or omissions in such data and information, the Insurance Partner and the Bank have the right to obtain clear, accurate, true, and non-misleading information and/or documents regarding the Customer and/or the Insured in accordance with the Terms and Conditions provided by the Insurance Partner. | |
VI. Granting Authorization 1. The Customer grants authority, with the right of substitution, to the Bank to: a. Process the Insurance Application based on the Customer’s instructions by debiting the Customer’s Account. |
b. Debit the Account for the selected premium/contribution and any fees arising from the execution of the Customer’s instructions. c. Exercise all rights of the Bank under these Terms and Conditions. | |
2. As long as the Customer has obligations to the Bank, the authority granted by the Customer to the Bank under these Terms and Conditions cannot be revoked or terminated for any reason, including but not limited to the causes for termination of authority mentioned in Articles 1813, 1814, and 1816 of the Indonesian Civil Code. 3. All powers and authority granted by the Customer to the Bank in these Terms and Conditions constitute essential and inseparable parts of these Terms and Conditions. 4. If the execution of these Terms and Conditions is affected by a change in provisions or new regulations requiring the Bank to obtain a specific power of attorney from the Customer to exercise the Bank’s rights arising from these Terms and Conditions, the Customer is required to approve such changes electronically via the Jenius Application, including by ticking the agreement box regarding the changes to these Terms and Conditions. 5. To formalize the grant of authority, the Customer must sign the Insurance Application, which is submitted along with RIPLAY Personal to the Insurance Partner, using an electronic signature. In this case, the use of the Device PIN and/or Password is considered the Customer’s authentication/authorization for the Insurance Application transaction and is regarded as the Customer’s electronic signature, which must be considered equivalent to an original signature for all purposes and holds the same legal power as a handwritten signature. | |
VII. Confirmation and Notification For every Insurance Application submitted by the Customer, the Insurance Partner will issue a confirmation of the execution of the Insurance Application to the Customer no later than 7 (seven) business days after the Insurance Application is submitted through the Jenius Application. By conducting transactions through the Jenius Application, the Customer understands that all communication and instructions from the Customer received by the Bank will be treated as valid evidence, even though it is not made in the form of a written document or issued in a signed document. Therefore, the Customer agrees to indemnify and release the Bank from any losses, liabilities, claims, and costs (including legal fees) that may arise in connection with the execution of transactions through the Jenius Application based on the Customer's instructions, except for errors in the execution of instructions caused by the Bank's fault or negligence. |
VIII. Costs 1. The Customer is responsible for and must pay the fees/taxes incurred in accordance with the following provisions: a. The Premium/Contribution payment fee set based on each Plan provided by the Insurance Partner; b. Service fees for Insurance Application through the Bank; and/or c. Taxes that may arise from the Customer's purchase of Insurance Products. 2. The Customer pays the fees/taxes according to the amount stated in the Jenius Application by debiting the balance from the Customer's account. | |
IX. Indemnification 1. The Customer is responsible for claims, demands, and/or compensation requests from third parties, including from the Customer, due to errors, inaccuracies, false information, data, statements, authority, and/or power provided by the Customer in the execution of the Insurance Application. 2. The Customer is responsible for any loss, damage, claim, or demand that the Customer may suffer due to incorrect or incomplete information, data, and/or statements provided by the Customer or due to the execution of the Customer's instructions, including but not limited to cancellation or correction of instructions (for instructions that have not been carried out), whether delivered via fax, phone, or through the Jenius Application. 3. For instructions given by the Customer and executed by the Bank, the Customer will be responsible and indemnify the Bank fully, should there be claims from third parties, losses, payments, or any costs incurred, experienced, or filed against the Bank at any time, both directly and indirectly. 4. Insurance products marketed by the Bank through the Jenius Application are not the responsibility of the Bank and are not guaranteed by the Bank (including subsidiaries, affiliates, or corporate groups) and are not covered by the Deposit Insurance Corporation (LPS), even if the Bank's logo and/or attributes are used in the marketing documents. The Bank's logo and/or attributes only indicate cooperation between the Bank and the Insurance Partner. 5. The Bank collaborates with the Insurance Partner in marketing Insurance Products and is not responsible for processes under the responsibility of the Insurance Partner, including: a. The decision to issue or reject a Policy; b. The Underwriting process; c. Claims for benefits from each Insurance Product marketed through the Jenius Application; d. The amount of claim payments. |
6. All Terms and Conditions apply to all Insurance Products issued by each Insurance Partner. The Bank acts only as a marketing agent for Insurance Products for parties submitting Insurance Applications, both individuals and groups (more than one Insured). | |
X. Consequences In the case of an Insurance Application, the Customer may face the following consequences: 1. If there is an error in the Jenius Application, the Insurance Application may be delayed or rejected until the system in the Jenius Application is back to normal. 2. If there is incorrect information input by the Customer through the Jenius Application, the Customer may be charged additional administrative fees to correct the erroneous data during the claim submission process. 3. Insurance Applications, Policy Issuance, Claim Payments, and other processes under the responsibility of the Insurance Partner may be rejected for various reasons established by the Insurance Partner. In this case, the Bank is not responsible for processes under the responsibility of the Insurance Partner. | |
XI. Force Majeure The Customer releases the Bank from any claims if the Bank is unable to carry out the Customer's instructions, whether partially or fully, due to events or causes beyond the Bank's control or capabilities, including but not limited to natural disasters, wars, riots, hardware conditions, failures of electronic infrastructure systems or transmissions, power outages, telecommunications disruptions, clearing system failures, or other issues determined by Bank Indonesia or other authorities. Once the event preventing the Bank from carrying out the Customer's instructions has ended, the Bank will resume the instructions in accordance with the provisions from Bank Indonesia and/or the Financial Services Authority (OJK). | |
XII. Customer Complaints 1. For issues related to the Bank's function and duties as an Insurance marketing agent: Customers can submit complaints through the Bank's office, either orally or in writing, and/or via the call center, either by phone or email, which will then be followed up by the Bank according to the established regulations and procedures. 3. For issues related to the function and duties of the Insurance Partner, such as Customer data changes, insurance product details, and claims, |
complaints, and/or grievances can be submitted and followed according to the steps outlined in the Policy. | |
XIII.Governing Law and Jurisdiction 1. These Terms and Conditions and all amendments/additions and/or renewals are made, interpreted, and enforced under the laws of the Republic of Indonesia. 2. In the event of a dispute between the Customer and the Bank regarding the interpretation and execution of each party's rights and obligations based on these Terms and Conditions, or matters not sufficiently regulated in these terms, the Customer and the Bank agree to resolve it amicably. 3. If within 30 (thirty) business days the issue cannot be resolved amicably regarding these Terms and Conditions and their consequences, the Parties agree to resolve it through the mediation of an Alternative Dispute Resolution Institution listed in the Alternative Dispute Resolution Institution List as determined by the Financial Services Authority. If the dispute still cannot be resolved, the Customer and the Bank agree to resolve the dispute through the court. The Customer and the Bank agree to choose a legal domicile at the District Court Clerk's Office where the Bank branch managing the Customer's account is located, without limiting the Bank's right to file a lawsuit/claim against the Customer at any court across Indonesia in accordance with applicable law. 4. In case these Terms and Conditions are available in English, the English version is only a translation. If there is a difference in interpretation between the Indonesian and English texts, the Indonesian text shall prevail and be legally binding. | |
XIV. Other Provisions 1. These Terms and Conditions have been adjusted in accordance with the prevailing regulations, including the regulations of the Financial Services Authority. 2. Other conditions not mentioned in these Terms and Conditions will follow the Jenius Savings Terms and Conditions, which the Customer has agreed to via the Jenius Application. 3. These Terms and Conditions are an integral part of the Jenius Savings Terms and Conditions, and the Customer declares compliance with these Terms and Conditions, the applicable Jenius Savings Terms and Conditions at the Bank, the Terms and Conditions applicable to each Insurance Product, the Terms and Conditions from the Insurance Partner, as well as applicable laws and regulations. |
XV. Partial Invalidity If one or more provisions in these Terms and Conditions are declared invalid or deemed contrary to applicable laws and regulations, the other provisions in these Terms and Conditions will remain in effect and binding on the Customer and the Bank, while the invalid provisions will be replaced with provisions that serve interests equivalent to those stated in the invalid provisions. |
