TAHUN 2021
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS) PENGADAAN RENEWAL DAN ATS FIREWALL TAHUN 2021
TIM PENGADAAN RENEWAL DAN ATS FIREWALL
TAHUN 2021
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen Rencana Kerja & Syarat (RKS) ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen Tender terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/kontrak kerja
b. Dokumen Tender beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang dan jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan Tender pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021.
b. Penyedia barang dan jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam RKS ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
Hari : akan diberitahukan melalui undangan
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
2. Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan secara virtual yang akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan tender.
3. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang dan jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing / tanda pengenal.
4. Surat Kuasa dapat dikirimkan bersama dokumen penawaran namun tidak dijadikan satu jilid dengan dokumen penawaran.
5. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen tender.
PASAL 3 TENDER
1. Tender diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan jasa.
2. Peserta tender adalah penyedia barang dan jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
a. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)*.
b. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*.
c. Copy NIB / TDP yang masih berlaku sesuai bidang*.
d. SIUP bidang/sub bidang hardware dan atau software komputer yang masih berlaku*.
e. SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku*.
f. Laporan Keuangan Tahun 2020 minimal mencakup Neraca dan Lap R/L*.
g. Daftar Pengalaman Pekerjaan Sejenis Perusahaan (5 tahun terakhir).
h. Partner Resmi Palo Alto, dibuktikan dengan Surat Dukungan Resmi dari Principle di Indonesia
* berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja.
( xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx ).
3. Peserta tender yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021.
b. Mempelajari dan memahami semua dokumen tender.
c. Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing).
d. Mengetahui semua prosedur tender.
4. Pemasukan penawaran akan dilaksanakan secara online pada :
Hari : akan disepakati pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing)
Tanggal : sda Dimulai jam : sda Ditutup jam : sda Aplikasi : sda
Sesaat setelah ditutupnya pemasukan surat penawaran, apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga), maka sesuai Keputusan Direksi PT Jasa Raharja Nomor Kep/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standard Prosedur Operasi Barang dan Jasa, tetap dilanjutkan pembukaan surat penawaran dengan peserta yang ada.
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan Sistem
2 (dua) sampul. Penyampaian dokumen penawaran dengan sistem ini bahwa dokumen penawaran yang berisi persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan ke dalam sampul tertutup pertama, sedangkan, dokumen penawaran yang berisi harga penawaran dimasukkan ke dalam sampul tertutup kedua, selanjutnya sampul pertama dan sampul kedua dimasukkan ke dalam sampul penutup dan disampaikan kepada Xxx Xxxxadaan atau petugas yang ditunjuk.
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul/amplop, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditandatangani oleh penyedia barang dan jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021 dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang dan jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan bermaterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang dan jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dan formatnya tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama dan alamat Direktur atau Pimpinan Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran
c. Jangka waktu pelaksanaan
d. Perincian spesifikasi/ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price, dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga dan kelengkapannya yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
12. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
13. Dokumen Penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran- lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
Dokumen Penawaran
Pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021
PT Peserta
Kepada : Xxx Xxxxadaan Renewal dan ATS
Firewall Tahun 2020
Jln. HR. Rasuna Said Kav. C2 Kuningan – Jakarta Selatan
14. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb;
Sampul 1 |
Data Administrasi |
⮚ Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhir ⮚ Copy NPWP dan Surat Pengukuhan PKP ⮚ Copy NIB / TDP yang masih berlaku sesuai bidang ⮚ Copy SIUP yang masih berlaku ⮚ Copy SITU / Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku ⮚ Copy laporan keuangan tahun 2020 minimal mencangkup Neraca dan Lap L/R ⮚ Surat Dukungan Resmi dari Principle Palo Alto di Indonesia ⮚ Dokumen Kualifikasi ⮚ Copy Jaminan Penawaran dan copy surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) |
Data Teknis |
⮚ Proposal Teknis ⮚ Kesesuaian Tenaga Ahli ⮚ Daftar pengalaman sejenis selama 5 tahun ⮚ Spesifikasi Teknis |
Data Penawaran
a. Surat Penawaran Harga
b. Lampiran rincian harga penawaran
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Sampul 2
15. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program surety bond, aslinya diserahkan/dikirimkan kepada Xxx Xxxxadaan.
16. Bagi penyedia barang dan jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja .
17. Dalam Tender ini akan dilakukan evaluasi secara sistem merit point.
18. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
19. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
20. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% s.d 3% dari jumlah harga penawaran yang diterbitkan oleh bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021 Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 30 (Tiga puluh) hari kalender.
b. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program surety bond.
c. Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang dan jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
d. Bagi penyedia barang dan jasa yang menang dalam Tender ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
21. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
a. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa yang tidak diundang dalam Tender ini.
b. Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan Tender). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
c. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
d. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
e. Tidak melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement.
f. Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan semua wakil Tender mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta.
4. Dalam hal pembukaan Penawaran, Xxx Xxxxadaan dilakukan secara online melalui Aplikasi E-Procurement, maka Berita Acara Pembukaan dicetak melalui system E-Procurement dan dianggap sah.
5. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
6. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan Tender dengan prosedur atau tata cara Tender yang tercantum dalam dokumen Tender.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender mulai sejak diumumkan pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
2. Peserta yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan tertulis, tidak akan diperbolehkan mengikuti pengadaan sejenis selama 2 (dua ) tahun.
3. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja.
4. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
5. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja.
PASAL 8 TENDER ULANG
Tender atas Pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021 ini diulang, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
1. Jumlah calon peserta Tender yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta.
2. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran
3. Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukan bahwa tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana yang ditentukan didalam dokumen pengadaan.
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia.
5. Terdapat sanggahan dari peserta Tender yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
8. Dalam pelaksanaan Tender terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang dan jasa,
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja , apabila penyedia barang dan jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan atau perintah dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang dan jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang dan jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja apabila penyedia barang dan jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan penyedia barang dan jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11
RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021 ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021 menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dengan pembayaran yang akan diatur di Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN
1. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan seluruh pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021 dalam RKS ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Renewal Premium Support dan Subscription License
• Memberikan renewal Premium Support terhadap 2 unit Palo Alto 5220 (SN: 13201001420, SN:13201007746) dan 1 unit perangkat Palo Alto Panorama M-100 (SN:9201003693). (Xxxx Xxxxxxx 29/08/2021 – 29/08/2022)
• Memberikan renewal Threat Prevention Subscription (Masa Lisensi 29/08/2021 – 29/08/2022)
• Memberikan renewal URL Filtering Subscription (Xxxx Xxxxxxx 29/08/2021 – 29/08/2022)
• Memberikan renewal Wildfire Subscription (Xxxx Xxxxxxx 29/08/2021 – 29/08/2022)
• Melampirkan hardcopy sertifikat lisensi atau portal lisensi yang dapat membuktikan lisensi telah diperpanjang
2. Preventive Maintenance
Pemeliharaan preventif dimaksudkan untuk mencegah masalah sebelum terjadi, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan pada sistem, terdiri dari :
• Melakukan Tuning Konfigurasi untuk optimalisasi
• Pengecekan setiap 3 bulan sekali dengan melampirkan report oleh Support Engineer On Site.
• Patch atau instalasi pembaruan terbaru yang lebih stabil
• Memberikan transfer knowledge untuk pengguna dan administrator (panggilan atau selama kunjungan engineer), untuk memberikan jawaban / bimbingan teknis.
• Melakukan Backup rutin terhadap perangkat Firewall
3. Corrective Maintenance
Pemeliharaan korektif dimaksudkan untuk memecahkan masalah terjadwal atau masalah yang sedang berjalan. Pemeliharaan korektif akan mencakup layanan:
• Melakukan perbaikan dari software maupun hardware jika terjadi gangguan
• Melakukan penggantian unit backup jika terjadi kerusakan, dalam hari kerja berikutnya (NBD)
• 24x7 helpdesk dukungan, dihubungi melalui nomor telepon dedicated atau email.
• Engineer Support akan menyelidiki dan mengusulkan untuk Jasa Raharja untuk melakukan penggantian hardware / software jika diperlukan.
• Support Area : Jakarta
b. Tenaga Ahli
Pelaksana pekerjaan Renewal dan ATS Firewall memerlukan tenaga ahli yang berkualifikasi sebagai berikut :
- Berpendidikan minimal S1
- Berpengalaman minimal 1 tahun di bidang system yang ditawarkan
- Memiliki sertifikasi PCNSA (Palo Alto Networks Certified Network Security Administrator) minimal 2 orang
- Memiliki sertifikasi PCNSE (Palo Alto Networks Certified Network Security Engineer) minimal 1 orang
BAB III
METODE EVALUASI TENDER
RENEWAL DAN ATS FIREWALL TAHUN 2021
SISTEM EVALUASI
Metode evaluasi Tender Pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021 menggunakan sistem Merit Point. Evaluasi Tender dengan Sistem Merit Point yaitu dengan Evaluasi sistem nilai menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan memberikan nilai angka tertentu terhadap setiap unsur yang dinilai sesuai dengan kriteria dan bobot yang ditetapkan dalam dokumen RKS.
Evaluasi Tender menggunakan Sistem Merit point untuk evaluasi teknis. Sistem merit point digunakan untuk menganalisa dan mengevaluasi aspek teknis dari solusi yang ditawarkan yang diwujudkan dalam bentuk pembobotan point untuk masing-masing aspek teknis tersebut. Dalam hal ini bobot 60% diberikan terhadap kesesuaian spesifikasi teknis pengadaan dan 40% diberikan terhadap evaluasi harga.
Urutan proses penilaian dengan sistem Nilai (Merit Point System) adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi administrasi:
1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada saat pembukaan penawaran;
2) Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
⮚ Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya
⮚ Copy NPWP dan Surat Pengukuhan PKP
⮚ Copy NIB / TDP yang masih berlaku sesuai bidang
⮚ Copy SIUP yang masih berlaku
⮚ Copy SITU / Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
⮚ Copy laporan keuangan tahun 2020 minimal mencakup Neraca dan Laporan L/R
⮚ Surat Dukungan dari Principle Palo Alto Indonesia
⮚ Dokumen Kualifikasi
⮚ Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia)
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen apabila diminta. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan gugur.
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi
menyatakan tidak memenuhi syarat, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
b. Evaluasi Teknis (bobot 60%)
(1) Evaluasi ini dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau lulus administrasi;
(2) Aspek yang dinilai pada evaluasi ini adalah kesesuaian antara penawaran teknis yang ditawarkan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
(3) Dari total 60% bobot yang ada, berikut pembobotan detail dari aspek teknis yang dipersyaratkan:
• Proposal Teknis | Sub bobot 10% |
• Kesesuaian Tenaga Ahli | Sub bobot 20% |
• Daftar pengalaman sejenis selama 5 tahun | Sub bobot 30% |
• Spesifikasi Teknis | Sub bobo 40% |
c. Evaluasi harga (bobot 40%)
Meliputi evaluasi kewajaran harga dan kerendahan harga :
(1).Evaluasi kewajaran harga (Sub Bobot 50%)
Evaluasi kewajaran harga penawaran dilakukan dengan membandingkan harga yang ditawarkan oleh peserta pengadaan dibandingkan dengan harga rata rata dari semua penawaran yang memenuhi syarat akan tetapi tidak lebih tinggi dari HPS atau dana yang tersedia dan juga tidak lebih rendah 20% (dua puluh perseratus) dari HPS.
(2).Evaluasi kerendahan harga (Sub Bobot 50%).
Evaluasi kerendahan harga penawaran dilakukan dengan membandingkan antara harga penawaran dari peserta pengadaan yang dinilai dengan harga harga penawaran yang bersangkutan dengan harga yang terendah. Harga terendah yang memenuhi syarat adalah maksimal 20% (dua puluh perseratus) lebih rendah dari HPS.
Demikian Dokumen Tender ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021.
Jakarta, 14 Juli 2021
Xxx Xxxxadaan Renewal dan ATS Firewall Tahun 2021
Xxx Xxxxxxxx Ketua Tim