AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Selasa tanggal tiga puluh satu bulan Agustus tahun 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal dua puluh dua bulan Muharram tahun 1443 Hijriah dalam persidangan Pengadilan Agama Bogor yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara perdata “ Gugatan Ekonomi Syari’ah” pada tinggat pertama, telah datang menghadap:
XXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXX.,lahir 02 Juli 1985, pekeryjaan Karyawan Swasta, yang bertempat tingga di Komplek DISKUM AD Blok O-32 Rt.006 Rw. 012 Cipinang Muara., Kecamatan Jatinegara., Jakarta Timur,dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Muh.Xxxxxx Xxxxx,SH, Xxxxxx Xxxxx ,SH , Advocat dari kantor hokum Xxxxxx Xxx Firm , yang beralamat Permata Xxxxx Xxxxxx Xxxx X 0 Xx.00 , Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx , Xxx.Xxxxxxxxx Xxxxxx , Xxxxxx Xxxxx, Kotamadya Bekasi , dalam hal ini sebagai Penggugat .
melawan
Dahulu BANK SYARIAH MANDIRI., Sekarang BANK SYARIAH
INONESIA Kantor Cabang Pembantu Jl. Baru Bogor., Jl. KH. Xxxxxx Xxxxxxxx No.77 A-B., Bogor. Dalam hal ini di wakili oleh kuasa khusus yang ditunjuk oleh Bank Syari’ah Indonesia yakni Xxxxxxxx Xxxxx, jabatan Branch Manager pada PT. Bank Syari’ah Indonesia, Tbk Kantor Cabang Pembantu Bogor Jalan Xxxx, Xxx Xxxxxx, (jabatan Legal officer pada PT Bank Syari’ah Indonesia, Tbk Region Office Jakarta), berdasarkan surat kuasa khusus dengan nomor 01/480-3-KUA/RO JKT tertanggal 28 Juni 2021, sebagai Tergugat .
Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui proses penasehatan oleh Mediator Hakim bernama Dra. Xx.Xxxxxxxx,MH yang untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut:
PERSEPAKATAN PERDAMAIAN
Perkenankan Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : FATRIAN XXXXXXXXXX XXXXXX
Xx. KTP : 0000000000000000
Tanggal lahir/ Umur : 02 Juli 1985/36 tahun Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : di Komplek DISKUM AD Xxxx X-00 Xx.000 Xx. 012 Cipinang Muara., Kecamatan Jatinegara., Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : BANK SYARIAH MANDIRI., Sekarang BANK SYARIAH INONESIA
No. Akta Pendirian : Nomor 4 tanggal 3 April 1969 dan berita Negara Indonesia Nomor 242 yang diubah terakhir dengan Akta Nomor 38 tanggal
14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxx, SH., X.Xx., Notaris Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dan Penerimaan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03- 0006268.AH.01.02 tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 dan surat nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Februari 2021;
Alamat : Kantor Cabang Pembantu Jl. Baru Bogor., Jl. KH. Xxxxxx Xxxxxxxx No.77 A-E., Bogor, Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Para penghadap bertindak masing-masing disebut dengan “PIHAK PERTAMA” dan PIHAK KEDUA dan secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK”.
PIHAK PERTAMA menerangkan dan mengakui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pihak I adalah selaku Nasabah atau Konsumen (Dahulu) Bank Syariah Mandiri (Sekarang) Bank Syariah Indonesia ( BSI ) atas Pembelian Tanah dan Bangunan Perumahan Permana Residence 2 No. 1 Jl. Xxxxxx Xxxx Xx.000 Xx. 002., Kelurahan Pisangan., Kecamatan Ciputat Timur tersebut., melalui Pembiayaan Kepemilikkan rumah BANK SYARIAH MANDIRI pada KCP Bogor Baru, dengan aqad Murabahah dengan akta aqad Nomor 159 tertanggal 15 Maret 2012 dibuat didepan Notaris HJ.SRI DEWI., SH. dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik No.07390 / Pisangan / Ciputat Timur seluas : 88 m2 atas nama Xxxxxxx Xxxxx Wisastro., berdasarkan Pasal 10 JAMINAN., pada AL – MURABAHAH Akad Kredit NO: 159;
Bahwa kemudian, PIHAK PERTAMA telah melakukan pembayaran dengan angsuran selama 10 tahun dengan cicilan perbulan Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) perbulan terhitung sejak tahun 2012 hingga Maret 2022 ;
Bahwa , PIHAK PERTAMA telah melunasi angsuran tersebut melalui No Rekening 000-000-00-00 BANK SYARI’AH MANDIRI / BANK SYARIAH
INDONESIA atas nama PIHAK PERTAMA sebelum masa pembiayaan kredit berakhir yakni tahun 2021;
Bahwa selama PIHAK PERTAMA membeli rumah Perumahan Permana Residence 2 No. 1., Jl. Legoso Raya Xx.000 Xx.002., Kelurahan Pisangan., Kecamatan Ciputat Timur., TERGUGAT tidak pernah memberikan / memperlihatkan Copy Sertifikat Hak Milik No.07390 / Pisangan / Ciputat Timur seluas 88 m2., tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa PIHAK PERTAMA selaku nasabah/ Konsumen BANK SYARIAH MANDIRI / BANK SYARIAH INDONESIA., telah berupaya mencari tahu untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik No.07390 / Pisangan / Ciputat Timur seluas 88 m2., apakah benar-benar masih atas nama sesuai dengan Kontrak Perjanjian Al-Murabahah, namun ternyata Status Penguasaan SHM No. 07390/ atas nama Xxxxxxx Xxxxx Wisastro.sudah bukan atas nama tersebut, dan pihak PT. BANK MANDIRI SYARIAH ( BSM ) menyatakan bertanggung jawab atas permasalahan jaminan Setifikat Hak Milik No 07390/Pisangan atas pembiayaan Sdr. FATRIAN XXXXXXXXXX XXXXXX / PIHAK PERTAMA, namun pertanggung jawaban apa yang akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA tidak dijelaskan SECARA RINCI., sedangkan PIHAK PERTAMA tetap menjalankan kewajibannya hingga lunas kepada pihak BANK SYARIAH MANDIRI /BANK SYARIAH INDONESIA KCP Jalan Baru / PIHAK KEDUA ;
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas PIHAK PERRTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama telah sepakat dan saling setuju antara yang satu dengan yang lainnya untuk berdamai dengan mengadakan dan mengikatkan diri pada persepakatan perdamaian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 AQAD MURABAHAH
1. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA telah melakukan Aqad Murabahah atas pembelian sebuah tanah dan Bangunan diwilayah Perumahan Permana Residence 2 No. 1 Jl. Xxxxxx Xxxx Xx.000 Xx. 002., Kelurahan Pisangan., Kecamatan, Ciputat
Timur.dengan agunan Sertifikat No. 07390/Pisangan atas Xxxxxxx Xxxxx Wisastro. Dan oleh pihak pertama akan melunasi dalam jangka waktu hingga Maret 2021 dan telah dilunasi oleh pihak pertama sebelum waktu tersebut berakhir ;
2. Bahwa oleh karena sertifikat agunan atas banguan dan tanah tersebut hingga saat ini tidak ada dan telah beralih nama hak kepemilikan kepada pihak lain, maka PIHAK KEDUA bersedia menanggung konsekwensi atas hal tersebut ;
Pasal 2 GANTI RUGI
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia melakukan pembayaran ganti rugi terhadap fasilitas tanah dan bangunan berdasarkan aqad al-Murabahah antara pihak pertama dengan pihak kedua sebesar Rp. 1.500.000.000,- satu miliyar lima ratus juta rupiah). Ganti rugi ini termasuk ganti rugi matelil, biaya advokasi dan lain-lain berdasarkan taksasi dari apreser yang disepakati bersama,;
Pasal 3 PEMBAYARAN
Bahwa PIHAK KEDUA akan membayar biaya tersebut pada pasal 2 diatas seluruhnya Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) ke rekening PIHAK PERTAMA atas nama FATRIAN XXXXXXXXXX XXXXXX ke Rekening Bank Syari’ah Indonesia.dengan nomor 7068049959 selambat-lambatnya Pada tanggal 27 September 2021.
Pasal 4 PELEPASAN HAK
Bahwa dengan dibayarnya ganti rugi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban mengosongkan dan selanjutnya melepaskan haknya serta menyerahkan aset tanah dan bangunan 1 unit yang berada diwilayah Perumahan Permana Residence 2 No. 1 Jl. Legoso
Xxxx Xx.000 Xx. 002., Kelurahan Pisangan., Kecamatan, Ciputat Timur kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 30 hari setelah PIHAK PERTAMA menerima transferan dana dari PIHAK KEDUA sebagaimana pada pasal 3 diatas ;
Pasal 5 LAIN-LAIN
(1) Atas pelaksanaan serta akibat dari perjanjian ini maka PARA PIHAK dengan ini saling menyatakan dan saling berkewajiban untuk menjamin serta membebaskan masing-masing pihak dari gugatan baik secara perdata maupun tuntutan pidana ;
(2) PIHAK PERTAMA akan menyerahkan bukti PEMBAYARAN PAJAK BUMI kepada PIHAK KEDUA ;
(3) Perjanjian perdamaian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang diketahui oleh Xxxxxxxx Xxxxx;
(4) Perjanjian perdamaian dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing- masingnya mempunyai kekuatan hukum yang sama;
Setelah isi perjanjian perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal Dua puluh Tujuh bulan Agustus tahun 2021 Xxxxxx bertepatan dengan tanggal Delapan Belas bulan Muharram tahun 1443 Hijriyah, perjanjian perdamaian tersebut diketahui, dibenarkan dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat atau PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta menyatakan menyetujui seluruh isi persepakatan tersebut;
Bahwa para pihak (yaitu Penggugat dan Tergugat atau PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA) masing-masing memohon kepada Pengadilan Agama Bogor cq. Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa dan
mengadili perkara ini (Nomor: 766/Pdt.G/2021/PA Bgr), agar
persepakatan perdamaian yang telah dibuat melalui surat pernyataan Perdamaian sebagaimana telah dikutip diatas, dimuat atau dituangkan serta dikuatkan dalam putusan dan/atau akta perdamaian;
Demikian Pernyataan perdamaian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat atau PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan diketahui oleh Mediator ;
Penggugat (Pihak Pertama) Tergugat (Pihak Kedua)
An. PT. BANK MANDIRI SYARIAH(BSM)
FATRIAN XXXXXXXXXX XXXXXX 1. XXXXXXXX XXXXX
2. XXX XXXXXX,
Mediator Hakim
Dra. Hj. XXXXXXXX, M.H.
Bahwa para pihak (yaitu Penggugat dan Tergugat) masing-masing memohon kepada Pengadilan Agama Bogor cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini (Nomor: 766/Pdt.G/2021/PA Bgr), agar persepakatan perdamaian yang telah dibuat melalui surat pernyataan sebagaimana telah dikutip diatas, dimuat atau dituangkan dalam putusan dan/atau akta perdamaian;
Kemudian Xxxxxxx Xxxxx Pengadilan Agama Bogor menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
Nomor : 766/Pdt.G/2021/PA Bgr BISMILLAHR RAHMANIR RAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca surat persepakatan perdamaian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut di atas;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Menimbang, bahwa persepakatan perdamaian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat didalamnya tidak bertentangan dengan syarat- syarat ketentuan suatu persetujuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUH Perdata yakni: 1. Sepakat mereka yang mengikrarkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. Dan
4. Suatu sebab yang halal;
Menimbang, bahwa dengan persepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat maka bagi keduanya berlaku sebagai hukum bagi Penggugat dan Tergugat dan kedua pihak harus tunduk dan taat untuk menjalankan persepakatan perdamaian tersebut, dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu, hal ini sesuai dengan aturan pasal 1338 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan menyatakan persepakatan perdamaian adalah sah sebagai hukum, dan menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan
mentaati serta melaksanakan isi perdamaian / persepakan perdamaian tersebut diatas.
Menimbang, bahwa oleh karena biaya perkara tidak dicantumkan dalam persepakatan, sedangkan antara Penggugat dan Tergugat terjadi perdamaian maka menurut pendapat Majelis Hakim biaya perkara ditanggung bersama antara Penggugat dan Tergugat .
Mengingat PERMA No. 01 Tahun 2016 serta ketentuan perundang- undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Surat persepakatan perdamaian tertanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun 2021 yang ditanda tangani oleh FATRIAN XXXXXXXXXX XXXXXX (Sebagai Penggugat ) dan XXXXXXXX XXXXX, dan ADI XXXXXX sebagai kuasa Bank Xxxxxxx Xxxxxxx (sebagai Tergugat) dalam perkara nomor: 766/Pdt.G/2021/PA Bgr. sah sebagai hukum bagi Penggugat dan Tergugat serta memiliki satu kesatuan dengan putusan dan/atau akta perdamaian ini;
2. Menghukum kepada kedua belah pihak FATRIAN XXXXXXXXXX XXXXXX (Sebagai Penggugat) dan XXXXXXXX XXXXX, dan ADI XXXXXX sebagai kuasa Bank Xxxxxxx Xxxxxxx (sebagai Tergugat) tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi akta perdamaian yang telah dibuat dalam bentuk surat persepakatan Perdamaian oleh kedua belah pihak tersebut di atas,
3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Demikianlah putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Bogor dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebut pada hari Selasa tanggal tiga puluh satu bulan Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal dua puluh dua bulan Muharram 1443 Hijriah oleh Xxx. Xxxxxx, X.X sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. Mukasipa, MH. serta Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan Xxxxxxxxxx, X.XX sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri pula oleh Xxxxxxxxx dan kuasanya serta kuasa Tergugat.
Xxxxx Anggota, Ketua Majelis
Dra. Hj. XXXXXXXX, M.H. Xxx. XXXXXX, XX.
Hakim Anggota
Panitera Pengganti
Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx., MH. | ||
Hermansyah, S.HI | ||
, Perincian Biaya Perkara : | ||
1. Biaya Pendaftaran : Rp. | 30.000,- | |
2. Biaya Administrasi : Rp. | 60.000,- | |
3. Panggilan : Rp. | 500.000,- | |
4. PNBP Panggilan Pertama : Rp. | 20.000,- | |
4. Redaksi : Rp. | 10.000,- |
5. Meterai : Rp. 10.000,- Jumlah : Rp. 630.000,-
(enam ratus tiga puluh ribu rupiah).