SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : P.............../SPK/OF/OJ/.....…/2020
|
PT OKEJEK KREASI INDONESIA Jl. Tawangmangu 23A Malang 65141 Telp (0000) 0000000/0817381500 email : xxxx@xxxxxx.xx, xxx.xxxxxx.xx |
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : P.............../SPK/OF/OJ/.....…/2020
Pada hari ini ............... tanggal .............(....................................................) bulan ………………… Tahun 2020 (Dua Ribu Dua Puluh) di Malang, telah diadakan perjanjian antara pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
Instansi : Jabatan : Alamat : Telp./ HP : |
Xxxxxxx Xxxx PT.OKEJEK KREASI INDONESIA MANAGER OKE FOOD Xx.Xxxxxxxxxxx 00X Xxxxxx 65141 000 000 000 672 |
Bertindak atas nama PT. OKEJEK KREASI INDONESIA, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Outlet : Jabatan : Alamat : Telp./ HP : |
|
Bertindak atas nama pribadi dan diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Bahwa untuk ketentuan yang berlaku terhadap PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut KEDUA BELAH PIHAK setuju dan saling mengikat diri secara hukum untuk bekerjasama dalam hal kemitraan dalam bidang penyedia makanan (fitur OKE FOOD) dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
PT. OKEJEK KREASI INDONESIA adalah perusahaan penyedia layanan aplikasi pada telepon genggam pintar (smartphone) yang menyelenggarakan ojek online, kurir, dan pembelian barang atau makanan.
OKE FOOD adalah salah satu fitur di aplikasi OKEJEK yang menyediakan layanan pembelian makanan dan mengantarkanya ke customer.
______________________adalah restoran atau warung yang menjual makanan yang mempunyai potensi dan telah memenuhi kualifikasi standart penilaian perusahaan untuk bekerjasama dengan perusahaan.
Perjanjian ini bersifat mengikat KEDUA BELAH PIHAK yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud
Dalam perjanjian ini dijelaskan mengenai hak dan kewajiban KEDUA BELAH PIHAK atas pengembangan perusahaa melalui kemitraan bidang OKE FOOD.
PASAL 2
DASAR DAN TUJUAN
KEDUA BELAH PIHAK bersepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini dibuat atas dasar saling membantu dan menguntungkan, serta bertujuan untuk mensukseskan penyelenggaraan pengembangan perusahaan melalui kemitraan bidang OKE FOOD.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pengembangan perusahaan PIHAK PERTAMA dengan pencantuman usaha milik PIHAK KEDUA pada aplikasi milik PIHAK PERTAMA pada fitur OKE FOOD.
Paket kerjasama yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1 adalah kerjasama dengan ketentuan biaya pada fitur OKE FOOD dan aplikasi outlet sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)/Bulan yang dibayarkan oleh mitra kepada PT. OKEJEK KREASI INDONESIA pada fitur OKE FOOD.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran paket kerjasama dari PIHAK KEDUA sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat 2.
PIHAK PERTAMA berhak mengelola, mengatur, dan merawat aplikasi fitur OKE FOOD tanpa pemberitahuan (intervensi) kepada PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan fasilitas penggunaan dan pencantuman LOGO, MENU, FOTO, HARGA, IDENTITAS, dan INOVASI perusahaan milih PIHAK KEDUA pada aplikasi OKEJEK fitur OKE FOOD milik PIHAK PERTAMA.
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah membayar biaya paket kerjasama kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat 2.
PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi dan pembinaan (termasuk pelatihan penggunaan aplikasi) secara langsung kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani perjanjian ini oleh KEDUA BELAH PIHAK dan berakhir pada tanggal …..,bulan......,tahun........ atau 6 bulan setelah seluruh kewajiban KEDUA BELAH PIHAK telah dipenuhi dan dapat dilakukan perpanjangan dengan penandatangan Surat Perjanjian yang baru.
PASAL 6
FORCE MAJEURE
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (Force Majeure), KEDUA BELAH PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan tersebut, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang, demonstrasi, wabah penyakit, pemberontakan, teror, bom, mogok kerja massal, tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa dan kekacauan politik.
PASAL 7
ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dan/ atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini termasuk penambahan, perbaikan dan perubahannya baik sebagian maupun seluruhnya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh KEDUA BELAH PIHAK serta akan dituangkan dalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 8
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, KEDUA BELAH PIHAK sepakat dan setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
Apabila Xxxxxxxxxx untuk mencapai mufakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat menyelesaikan perselisian tersebut melalui jalur hukum yang berlaku dan menunjuk Pengadilan Negeri Kota Malang sebagai tempat mendapatkan peradilan.
PASAL 9
LAIN-LAIN
Bahwa PIHAK KEDUA menjamin pembayaran sesuai paket sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 huruf secara penuh dan lancar tanpa potongan apapun.
Pembayaran biaya paket sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan 30 (tiga puluh) hari dan mulai dihitung pada saat surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani.
Pembayaran biaya paket sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening milik perusahaan PIHAK PERTAMA pada bank
MANDIRI 1440077303037
Oke Xxxx Xxxxxxxxx
BNI 8173815009
Oke Xxxx Xxxxxxxxx
PERMATA 00702063744
PT. OKE XXXX XXXXXXXXX
BRI 000000000000000
PT.OKE XXXX XXXXXXXXX
BCA 0111888123
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Atau Pembayaran Menggunakan Okepay
Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK PERTAMA melakukan monitoring dan evaluasi perjanjian ini pada outlet (vendor) yang dimaksudkan.
Dalam hal ini, apabila setelah dilakukan monitoring dan evaluasi didapat hasil yang tidak sesuai harapan perusahaan maka PIHAK PERTAMA dapat membatalkan perjanjian kerjasama ini secara sepihak.
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di atas materai oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak manapun
Perubahan /addendum terhadap perjanjian kerjasam ini hanya berlaku dan mengikat jika tertulis dan ditandatangani KEDUA BELAH PIHAK
Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian berdasarkan persetujuan tertulis oleh KEDUA BELAH PIHAK
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di : Malang
Pada hari / Tanggal : ..........., ..........................
PIHAK PERTAMA
(................................................) |
PIHAK KEDUA
(.............................................) |