PERJANJIAN KERJASAMA
LAMPIRAN II SURAT EDARAN NOMOR 01/ SE / KM / 2019 TENTANG
LOGO
PROSEDUR KERJASAMA PELATIHAN
PERJANJIAN KERJASAMA
………………………………………..
DENGAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor : Nomor :
TENTANG
KERJASAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BIDANG ………..
Pada Hari ini …………, Tanggal …………, Bulan …………, Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di ………… yang bertanda tangan di bawah ini :
I. ………… yang diangkat dengan Keputusan ………… selaku yang
berkedudukan di , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
II. ……………………. yang diangkat sebagai kepala Pusat Pendidikan dan pelatihan ……………………. berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam hal ini mewakili Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk dan atas nama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkedudukan di Jl. Xxxxxxxxx no 20 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah ………… yang bertanggung jawab dalam
…………
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2016 tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 107); dan
7. Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 684/K.1/PDP.09/2018 tentang Penetapan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Sebagai Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bersepakat melakukan Kerjasama Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
………… kelas Kerjasama dengan ………… Tahun anggaran dengan
meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi pegawai dalam
………… sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
1) Penyelenggaraan pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang ………… bagi pegawai …………
2) Pemberian sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku
3) Penyediaan dana, sarana dan prasarana, modul, tenaga pengajar dan penjaminan mutu pelatihan yang diperlukan
4) Waktu dan Tempat pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang ………… Kelas Kerjasama dengan ………… Tahun anggaran 2019 dilaksanakan oleh Balai Diklat
………… di ………… pada Tahun Anggaran …………
Pasal 3
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KESATU
1) Kewajiban PIHAK KESATU
a. Menyiapkan peserta Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berasal dari pegawai …………
b. Menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang …………
c. Membayar biaya untuk penyelenggaraan kegiatan Pelatihan ,
sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2 diatas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Hak PIHAK KESATU
a. Menerima materi pembelajaran sesuai dengan kurikulum pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang …………
b. Menerima kegiatan pengajaran Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang …………
c. Menerima sertifikat atas nama peserta yang telah memenuhi persyaratan.
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA
1) Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Mengadministrasikan calon peserta Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang …………. yang berasal dari pegawai …………
b. Menyediakan materi pembelajaran dan melaksanakan pengajaran sesuai dengan kurikulum Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang dan tenaga pengajar
c. Mempersiapkan perangkat evaluasi, menyelenggarakan kegiatan evaluasi serta menetapkan hasil evaluasi peserta pelatihan termaksud
d. Membentuk panitia Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang …………………….. yang terdiri dari panitia penyelenggara, pengawas dan pengamat ujian
e. Menerbitkan sertifikat kelulusan Pelatihan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian PUPR bagi peserta yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku
f. Melakukan penjaminan mutu pelatihan
2) Hak PIHAK KEDUA adalah menerima pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang diterima dari PIHAK KESATU ini diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam pasal 5 perjanjian kerjasama ini.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
1) Semua biaya yang terkait dengan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Kelas Kerjasama
dengan ………… berasal dari DIPA …………
2) Pembiayaan Pelatihan Kelas Kerjasama ini meliputi komponen pembiayaan sebagaimana terlampir dalam lampiran I
3) Pembiayaan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diatur sesuai kesepakatan pelaksanaan pekerjaan tahunan sebagaimana tersebut dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatas sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku.
4) Kesepakatan pelaksanaan pekerjaan tahunan dalam pasal 5 ayat (2) diadakan antara Balai Diklat ………… sebagai pelaksana Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan …………
Pasal 6 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1) Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah mufakat
2) Apabila cara musyawarah dan mufakat tidak dapat ditempuh maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan perselisihan secara hukum di wilayah hukum PIHAK KEDUA.
3) Dalam hal terjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka PARA PIHAK harus tetap menyelesaikan kewajiban dan menerima hak yang timbul sebelum terjadi perselisihan tersebut.
Pasal 8 KEADAAN KAHAR
1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan dan perkiraan PARA PIHAK pada umumnya seperti bencana alam, pemogokan umum, huru-hara, embargo, pertempuran, pemberontakan, peperangan, kebakaran, sabotase, wabah penyakit, perubahan kebijakan/peraturan pemerintah dan perundangan dan hal lain yang dinyatakan secara resmi oleh pejabat yang berwenang sebagai keadaan memaksa, dan lain sebagainya yang terjadi di wilayah domisili PARA PIHAK yang menghalangi PARA PIHAK secara langsung untuk melaksankan kewajiban sesuai perjanjian ini.
2) Semua kerugian dan biaya yang timbul atau diderita oleh salah satu pihak akibat terjadinya keadaan memaksa bukan menjadi tanggung jawab dari pihak lainnya dalam perjanjian ini.
3) Xxxxxx setelah keadaan memaksa berakhir, PARA PIHAK wajib meninjau ulang perjanjian ini untuk meneruskan, mengubah, mengakhiri atau membatalkan.
Pasal 9 AMANDEMEN DAN ADENDUM
1) Amandemen dan/atau Addendum terhadap isi Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas kesepakatan PARA PIHAK.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama dan/atau yang bersifat melengkapi akan dilakukan addendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 10 PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada waktu dan tempat yang disebutkan di awal Perjanjian Kerjasama ini, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU,
…………………………………….
…………………………………. NIP. ………………………………
PIHAK KEDUA,
KEPALA PUSAT ……….
KEMEN PUPR
…………………………… NIP. ……………………..
MENGETAHUI, SEKRETARIS BADAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA,
Ir. K.M. Xxxxxx, X.Xx NIP. 196709081991031006
LAMPIRAN I
Perjanjian Kerjasama antara dengan
................... Nomor ................... dan Nomor
................... Tanggal ................... tentang ...................
DAFTAR KOMPONEN PEMBIAYAAN PELATIHAN KELAS KERJASAMA
No | Tahap kegiatan | Komponen pembiayaan yang ditanggung |
1 | Persiapan | Honorarium panitia |
Belanja perjalanan dinas rapat koordinasi persiapan pelatihan | ||
Belanja perjalanan dinas rapat persiapan pelaksanaan dan evaluasi pelatihan | ||
2 | Pelaksanaan | Honorarium pengajar |
Honorarium petugas penyelenggara | ||
Honorarium pembukaan dan penutupan pelatihan | ||
Perjalanan dinas pengajar dan penceramah | ||
Perjalanan dinas petugas penyelenggara | ||
3 | Evaluasi | Honorarium panitia ujian |
Honorarium penyiap soal ujian | ||
Honorarium pelaksana ujian | ||
Honorarium pengujian dan pemeriksa hasil ujian | ||
Honorarium tim monitoring pelaksanaan pelatihan | ||
Pencetakan bahan dan soal ujian | ||
Pencetakan sertifikat | ||
Perjalanan dinas pengawas dan pengamat | ||
Perjalanan dinas tim monitoring pelaksanaan pelatihan |
*) Komponen pembiayaan dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan