PENJELASAN MENGENAI AGENDA
PENJELASAN MENGENAI AGENDA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PT ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG Tbk.
(“Perseroan”)
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan pada hari/tanggal Kamis, 22 Agustus 2019, Perseroan telah mengumumkan melalui harian Kontan:
Pengumuman mengenai Rapat pada tanggal 16 Juli 2019,
Panggilan atau Undangan menghadiri Rapat pada tanggal 31 Juli 2019.
Selanjutnya,dengan memperhatikan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang diubah berdasarkan POJK No. 10/POJK.04/2017 dan
POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk agenda Rapat sebagai berikut:
Mata Acara Pertama: Persetujuan Peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan dengan mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Agio Saham Perseroan
1. Latar Belakang
Sesuai ketentuan Pasal 6 POJK No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dimana Perusahaan Asuransi harus memiliki Modal disetor paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah), maka Perseroan akan meningkatkan modal disetor melalui mekanisme saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Serta merujuk pada ketentuan Bapepam-LK Peraturan IX.D.5, Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Xxxx Xxxxx bukan merupakan Dividen Saham.
2. Penjelasan
Pada mata acara ini, Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui meningkatkan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan yang berjumlah 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta) saham dengan total nominal saham seluruhnya sebesar Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah) masing-masing saham bernilai Rp100 (seratus rupiah) dengan mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Xxxx Xxxxx dengan rasio 1:1. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, diketahui bahwa Perseroan mempunyai Agio Saham sebesar Rp6.947.500.000.000 (enam trilliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Dengan demikian, Perseroan akan mengusulkan untuk melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Agio Saham sebanyak 1.050.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus rupiah) per saham. Sehingga, setelah Saham Bonus dibagikan, jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan menjadi sebesar Rp210.000.000.000 (dua ratus sepuluh miliar rupiah).
Mata Acara Kedua: Persetujuan perubahan komposisi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
1. Latar Belakang
Memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
2. Penjelasan
Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Xxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai Wakil Presiden Direktur pada tanggal 5 Juli 2019. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 14 ayat 8, Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
Selain itu, Pemegang Xxxxx juga menyampaikan surat rekomendasi mengenai usulan pengangkatan Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Ria dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru. Pengusulan anggota Dewan Komisaris tersebut telah dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi dan berdasarkan itu, Dewan Komisaris mengusulkan kepada Rapat.
Setelah mendapat persetujuan oleh dan pada waktu penutupan Rapat, komposisi Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx *) Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxxx Ria *)
2. Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxx Wakil Presiden Direktur : Xxxxxxxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxx
*) Pengangakatan Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan persyaratan lulus Fit and Proper Test oleh OJK.
Mata Acara Ketiga: Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk memeriksa laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, dan penetapan honorarium bagi Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya
1. Latar Belakang
Sesuai Pasal 16 ayat 1 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan mengatur bahwa penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari Akuntan Publik yang sama adalah paling lama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dimana penggunaan jasa Akuntan Publik laporan keuangan Perseroan adalah 1 (satu) tahun buku, sehingga masih dapat ditunjuk kembali.
2. Penjelasan
Meminta persetujuan atas rekomendasi Komite Audit kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Xxxxx sebagai Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja sebagai akuntan publik independen Perseroan untuk mengaudit dan memeriksa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Keempat: Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Rapat Direksi dan Pimpinan RUPS
1. Latar Belakang
Sehubungan dengan rencana perubahan komposisi anggota Direksi Perseroan, Perseroan berencana mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan tentang kuorum Rapat Direksi untuk menyesuaikan dengan komposisi anggota Direksi Perseroan. Terdapat juga ketentuan pada pasal 22 POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, terkait Pimpinan RUPS.
2. Penjelasan
Pada mata acara ini Perseroan meminta persetujuan Rapat atas rencana Perseroan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan pasal 16 ayat 10 terkait kuorum Rapat Direksi, dari ‘harus dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) Wakil Presiden Direktur’ menjadi ‘harus dihadiri oleh Wakil Presiden Direktur’, dan atas penghapusan pasal 10 ayat 3 terkait Pimpinan RUPS karena sudah diatur dalam pasal 10 ayat 15 yang ketentuannya telah sesuai dengan ketentuan pada pasal 22 POJK No. 32/POJK.04/2014.
Jakarta, 31 Juli 2019
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
Direksi Perseroan
LAMPIRAN
PROFIL CALON ANGGOTA BARU DEWAN KOMISARIS
1. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Warga negara Jepang, berdomisili di Jepang. Saat ini berusia 56 tahun.
Riwayat Pendidikan
Beliau mendapatkan gelar Master of Business Administration from Graduate School of International Corporate Strategy, Hitotsubashi University setelah sebelumnya mengenyam pendidikan di Keio University, Jepang.
Rangkap Jabatan
Saat ini beliau merangkap jabatan sebagai Non-Executive Director di Max Life Insurance Co., Ltd. serta sebagai Senior General Manager di Xxxxxx Xxxxxxxx Insurance Co., Ltd (April 2019-sekarang).
Pengalaman Kerja
Beliau memulai karir sebagai Deputy Manager di Nippon Credit Bank atau yang saat ini dikenal dengan Aozora Bank (1986-1998). Setelah itu beliau mulai berkarir di Max Life Insurance Co., Ltd. sebagai Deputy Manager (1998-2002) kemudian beliau menjabat sebagai Manager (2002-2008) di perusahaan yang sama, setalah itu maish di Perusahaan yang sama beliau menjabat sebagai Deputy General Manager (2008-2013) lalu menjabat sebagai General Manager (2013-2019) hingga saat in belliau dipercaya untuk menjabat sebagai Non-Executive Director. Di saat yang bersamaan, terhitung sejak April 2019 beliau juga dipercaya untuk menjabat sebagai Senior General Manager di Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd.
2. Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Ria
Warga negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Saat ini berusia 49 tahun.
Riwayat Pendidikan
Beliau mendapatkan gelar Bachelor of Business Information System minor in Accounting dari Royal Melbourne Institute of Technology, Australia dan mendalami Bahasa Jepang di Ryukoku University, Jepang. Selain itu untuk melengkapi kemampuannya di bidang Sistem Informasi beliau juga merupakan Certified Information System Auditor (CISA).
Rangkap Jabatan
Saat ini beliau merangkap jabatan sebagai Pendiri dan Direktur di PT Asagao Business Consulting (2010-sekarang) dan juga dipercayai untuk menjadi Direktur di PT Asahi Networks Indonesia (2017-sekarang).
Pengalaman Kerja
Beliau memulai karir sebagai Computer Assistance Center di Royal Melbourne Institue of Technology, Australia (1992-1994). Setelah itu beliau berkarir di Xxxxxxxx Xxxxx & Co. - Xxxxxxxx Jakarta Office sebagai Associate Manager (1996-2002). Pada tahun yang sama, beliau memutuskan untuk berpindah karir di PT Adira Multi Finance sebagai Quality Assurance (2002-2003). Dilanjutkan dengan berkarir sebagai Lead Consultant pada di PT Multipolar Indonesia (2003-2005). Pada tahun 2010 beliau memutuskan untuk membuka perusahaan dimana beliau juga menjabat sebagai Director di PT Asagao Business Consulting lalu terhitung sejak tahun 2017 beliau dipercaya untuk menjadi Director di PT Asahi Networks Indonesia.