P E M B A H A R U A N PROSPEKTUS REKSA DANA
P E M B A H A R U A N PROSPEKTUS REKSA DANA
XXX XXXX CERDAS
Tanggal Efektif: 2 Februari 2015 Tanggal Mulai Penawaran:17 Maret 2015
REKSA DANA XXX XXXX CERDAS (selanjutnya disebut XXX XXXX CERDAS) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
XXX XXXX CERDAS bertujuan untuk memperoleh hasil pertumbuhan jangka panjang dari investasi pada Efek bersifat ekuitas yang aktif diperdagangkan termasuk saham blue-chips yang memiliki fundamental yang baik dan instrumen pasar uang dan/atau deposito berdasarkan riset mendalam dan strategi pengelolaan secara aktif.
XXX XXXX CERDAS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab 9 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Gedung Menara Imperium, Lt.Dasar Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx Xxx.1
Jakarta, 12980
Telepon: (000) 0000 000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Banking Operations Plaza BNI, Lantai 14
CBD BSD City, Lot I, Nomor 5
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 00000000, 25541227
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB 3), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB 5) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB 8).
Prospektus ini diperbarui dan dicetak pada 31 Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXX XXXX CREDAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS, calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXX CERDAS. Calon pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB 1 4
ISTILAH DAN DEFINISI
BAB 2 10
KETERANGAN MENGENAI XXX XXXX CERDAS
BAB 3 13
MANAJER INVESTASI
BAB 4 14
BANK KUSTODIAN
BAB 5 15
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB 6 18
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO XXX XXXX CERDAS
BAB 7 20
PERPAJAKAN
BAB 8 22
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
BAB 9 24
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
BAB 10 27
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BAB 11 28
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
BAB 12 31
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB 13 32
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB 14 36
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
BAB 15 39
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
BAB 16 41
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
BAB 17 42
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
BAB 18 44
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BAB 19 45
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB 20 46
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB 1
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pasar Modal adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (“POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dapat dibeli oleh XXX XXXX CERDAS.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum XXX XXXX CERDAS yang akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam XXX XXXX CERDAS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika
ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan XXX XXXX CERDAS yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) dengan ketentuan paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk XXX XXXX CERDAS untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.19. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari EfekDalam PortofolioReksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
1.26. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Kuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXX XXXX CERDAS.
1.38. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. RINGKASAN INFORMASI
Ringkasan Informasi adalah dokumen yang disusun oleh Manajer Investasi mengenai syarat dan ketentuan berinvestasi pada Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
1.41. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam XXX XXXX CERDAS. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam XXX XXXX CERDAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk XXX XXXX CERDAS untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.42. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.43. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB 2
KETERANGAN MENGENAI XXX XXXX CERDAS
2.1. PENDIRIAN XXX XXXX CERDAS
XXX XXXX CERDAS adalah Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM EDUCATIONAL EQUITY FUND No. 45 tanggal 19 Desember 2014, yang kemudian diubah dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAM EDUCATIONAL EQUITY FUND Nomor 18 tanggal 11 Mei 2015, semuanya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut Reksa Dana “XXX XXXX CERDAS”), antara PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXX XXXX CERDAS telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-27/D.04/2014 tanggal 2 Februari 2015.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : Xxxx Xxxxx Anggota : Xxxx X. Xxxxxx
Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Profil Anggota Komite Investasi:
Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx memiliki pengalaman sejak tahun 1998 di pasar modal Indonesia. Ia baru saja kembali bergabung dengan Xxxxxx Xxxx di mana sebelumnya selama 7 tahun ia memulai karir di pasar modal dan memegang berbagai posisi dari sales Equity, Kepala Riset, Fund Manager dan terakhir sebagai Direktur SAM.
Sebelum ia bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx tercatat sebagai Chief Investment Officer dan Portfolio Manager PT NISP Sekuritas. Ketika di NISP Xxxxxxxxx, Xxxx telah mengelola aset Rp2,5 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen-instrumen saham, pendapatan tetap, dan pasar uang baik dalam rupiah maupun dalam mata uang USD.
Xxxx Xxxxx bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada awal Juni 2007. Ia mendapatkan gelar S1 bidang Akunting dari Universitas Indonesia dan memiliki lisensi Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-29/PM/IP/WMI/1999 tanggal 30 April 1999 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxx Xxxxx.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxxx Xxxxxx Yanuar memiliki pengalaman sejak tahun 1992 di pasar modal Indonesia, 6 (enam) tahun terakhir bekerja di PT BNI Securities sebagai Fund Manager yang mengelola Dana Discretionary Ekuitas. Beliau sebelumnya pernah bekerja di WI. Xxxx Indonesia selama 8 (delapan) tahun di bidang Penjualan Ekuitas, yakni 2 (dua) tahun sebagai Kepala Operasional, 1 (satu) tahun sebagai Chief Dealer, dan 5 (lima) tahun menjadi Direktur Penjualan. Beliau juga pernah bekerja sebagai Auditor selama 2 tahun di Price Waterhouse dari tahun 1988 – 1990.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada bulan November 2006.
Beliau memeroleh gelar sarjana S1 Akuntansi di Universitas Padjadjaran Bandung dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-
28/PM/WMI/2004 tanggal 22 April 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, izin Wakil Penjamin Emisi dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Beliau juga memiliki Chartered Financial Consultant (ChFC) dari Singapore College of Insurance.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxx Ichsan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di Pasar Modal Indonesia dan Sektor Publik. Awal karirnya di pasar modal, beliau bekerja sebagai seorang analis yang dimulai dari PT GK - Goh Securities dan PT Schroder Securities, sebagai kepala riset di Interpacific Securities, Deputy Director pada PT Bakrie Securities Indonesia. Kemudian, beliau bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia sebagai VP/Asset Management Investment Unit dari tahun 2000 - 2004 dan sebagai Associate Director pada EMCO Asset Manajemen (2012-2013). Xxxxx Xxxx Xxxxxx adalah lulusan Master dalam bidang Keuangan dan Investasi serta menyelesaikan Phd pada University of Exeter, Inggris. Beliau pernah menjabat sebagai konsultan independen Dewan Pertimbangan Indonesia untuk Presiden RI dan juga memegang janji kehormatan dari IAIS, University of Exeter (2012-2015). Beliau bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2013 dan telah memeroleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-38/PM/IP/WMI/1997.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Anggota : Xxxxxx X. Xxxxxx
I Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx X. Xxxx Xxx Xxxxxx
Profil anggota Tim Pengelola Investasi :
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Gema bergabung di SAM pada tahun 2013. Sebelum bergabung dengan SAM, Gema mengawali karir profesional sebagai Research Analyst di KDB Daewoo Securities. Gema menapakkan jenjang karir berikutnya di SAM sebagai Investment Analyst. Gema saat ini bertanggung jawab dalam pengelolaan portofolio investasi, khususnya Balanced Fund.
Gema mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memegang lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-220/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Oktober 2018.
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede lulus tahun 1997 dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Ekonomi Studi Pembangunan. Karirnya di Pasar Modal diawali sebagai Investment Dealer untuk Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap yang dikelola PT Danamon GT Asset Management. Pernah menjabat sebagai Assistant Vice President Fixed Income Sales dalam PT Paramitra Alfa Sekuritas.Bergabung dengan Xxxxxx Xxxxx tahun 1999 sebagai Fixed Income Sales di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebelum akhirnya ditugaskan di Manajer Investasi sebagai manajer investasi dengan spesialisasi pengelelolaan portofolio pendapatan tetap. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 99/PM/IP/WMI/1998 tanggal 12 November 1998 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxxxx.
I Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Nyoman bergabung di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2015 sebagai Investment Specialist. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Nyoman memulai karir di pasar modal setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 2009, dengan bergabung di PT Danareksa Sekuritas sebagai Account Executive, kemudian di PT CIMB Securities Indonesia sebagai Equity Sales dan PT RHB OSK Securities Indonesia sebagai Senior Associate - Equity Sales and Trading. Saat ini bertanggung jawab bersama tim investasi untuk mengelola portofolio reksadana saham dan Discretionary Fund. Memiliki lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-164/BL/WMI/2012 tanggal 27 Juli 2012 dan lisensi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-08/BL/WPPE/2010 tanggal 12 Januari 2010.
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx bergabung di SAM sejak tahun 2013. Sebelum bergabung dengan XXX, Xxxx mengawali karier profesional sebagai Investor Relation di PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, kemudian berkarier di PT BNI Securities sebagai Equity Sales. Budi saat ini bertanggung jawab dalam pengelolaan portofolio investasi khususnya Discretionary Fund & Exchange Traded Fund (ETF). Xxxx adalah Ketua Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
Xxxx Xxxxxxx mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta, memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-143/PM/WMI/2014 tanggal 21 November 2014, Ahli Syariah Pasar Modal, Wakil Perantara Pedagang Efek, serta Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standards Board.
Xxxxxxxx X. Xxxx
Xxxxxxxx X. Xxxx atau akrab dipanggil Xxxx bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2015. Saat ini bertanggung jawab sebagai Portopolio Manajer untuk produk Discretionary Funds, selain juga membantu Tim Investasi dengan menganalisis sektor plantation dan metal mining serta memberikan support dalam monitoring ekonomi China.
Xxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-158/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 dari Otoritas Jasa Keuangan.
Xxx Xxxxxx
Xxx Xxxxxx, biasa dipanggil Dodo bergabung di SAM sejak pertengahan tahun 2017. Saat ini Dodo bertanggung jawab dalam pengelolaan produk reksa dana pasar uang, membantu tim investasi fixed income, serta bergabung di tim riset sebagai analis sektor properti residensial dan kawasan industri.
Dodo menerima gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia jurusan Ilmu Ekonomi dan memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-37/PM.21/WMI/2018 tanggal 28 Desember 2018.
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT
Data Ikhtisar Keuangan Singkat disajikan di dalam Laporan Keuangan Tahunan yang dilampirkan di prospektus ini.
3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5805.HT.01.01.TH.97 tanggal 30 Juni 1997.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termaktub Akta No. 17 tanggal 12 Agustus 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-83225.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 10 November 2008.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-06/PM/MI/1997 tertanggal 21 Agustus 1997.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx X. Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxx X. Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah sebuah perusahaan investasi yang mengelola investasi untuk keperluan nasabah dari luar negeri maupun lokal.
Dalam pengelolaan investasinya, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang mempunyai pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang investasi Pasar Modal dan dapat memberikan riset pasar yang mendalam dan akurat yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan pilihan investasi pada instrumen yang tepat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Manajer Investasi, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah berpengalaman menjadi penasehat investasi dan pengelola investasi untuk private client dalam bentuk discretionary account dan mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dalam jenis reksa dana saham, pendapatan tetap, campuran, pasar uang, terproteksi, indeks (ETF) dan penyertaan terbatas.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia;
- PT Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan berdasarkan Akta Pendirian BNI No. 131 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusannya nomor C2- 6582.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992
Sebagai Bank Pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI sejak tanggal 5 Juli 1946, BNI merupakan pelopor terciptanya berbagai produk & layanan jasa perbankan. BNI terus memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi perbankan masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada Desember 2022, BNI memiliki total aset sebesar Rp 1.029,84 triliun dan mempekerjakan lebih dari 27.105 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 2.128 outlet domestik dan 6 cabang luar negeri di New York, London, Tokyo, Xxxx Xxxx, Singapura, dan Seoul serta 1 sub cabang di Osaka, 18.659 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking dan SMS banking.
BNI telah memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menjalankan usaha sebagai kustodian di bidang pasar modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 162/PM/1991 tanggal 9 Desember 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
BNI Kustodian memiliki 2 (dua) produk layanan utama yaitu: Custody Services dan Fund Services.
Dengan didukung oleh 50 (lima puluh) staff yang berdedikasi tinggi serta berpengalaman di bidang pasar modal, BNI Kustodian berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada setiap nasabahnya.
BNI Kustodian dilengkapi dengan sistem teknologi tercanggih yang memungkinkan semua transaksi dilakukan melalui proses STP (Straight Through Processing) dan online.
BNI Kustodian juga memfasilitasi nasabah yang ingin berinvestasi pada surat berharga yang terdaftar di bursa luar negeri melalui keanggotaannya di Euroclear yang didukung oleh fasilitas SWIFT, sehingga nasabah dapat dengan mudah bertransaksi surat berharga di pasar modal asing. Hal ini menunjukkan komitmen nyata BNI Kustodian untuk mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.
Hingga Januari 2023, BNI Kustodian mengadministrasikan lebih dari Rp 372 Triliun surat berharga yang dimiliki oleh lebih dari 161 nasabah institusi.
Untuk produk dana kelolaan, saat ini BNI Kustodian telah bekerja sama dengan 31 (tiga puluh satu) manajer investasi untuk mengadministrasikan 174 (seratus tujuh puluh empat) produk dana kelolaan, baik Reksa Dana (konvensional dan syariah) maupun Kontrak Pengelolaan Dana.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT Bank BNI Syariah, PT BNI Multi Finance, PT BNI Life Insurance, PT BNI Securities dan PT BNI Remittance, Ltd.
INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi XXX XXXX CERDAS adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXX XXXX CERDAS bertujuan untuk memperoleh hasil pertumbuhan jangka panjang dengan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang aktif diperdagangkan termasuk saham blue-chips yang memiliki fundamental yang baik dan instrumen pasar uang dan/atau deposito berdasarkan riset mendalam dan strategi pengelolaan secara aktif.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXX XXXX CERDAS melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
b. Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXX XXXX CERDAS pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya XXX XXXX CERDAS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas XXX XXXX CERDAS dari OJK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXX XXXX CERDAS tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan XXX XXXX CERDAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat;
g. memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan XXX XXXX CERDAS dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio XXX XXXX CERDAS pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek bersifat utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara XXX XXXX CERDAS, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek;
x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
y. terlibat dalam transksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan XXX XXXX CERDAS atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian XXX XXXX CERDAS; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan kebijakan investasinya, XXX XXXX CERDAS tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh XXX XXXX CERDAS dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam XXX XXXX CERDAS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam XXX XXXX CERDAS tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
BAB 6
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO XXX XXXX CERDAS
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio XXX XXXX CERDAS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB 7 PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/diskonto obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final 20% PPh Final 0,1% PPh tarif umum Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS. Sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB 8
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN XXX XXXX CERDAS
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Pengelolaan secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait, administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus, serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui XXX XXXX CERDAS, pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
2. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, XXX XXXX CERDAS mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada intrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
3. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada XXX XXXX CERDAS, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional.
8.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam XXX XXXX CERDASdapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana XXX XXXX CERDAS melakukan investasi. Hal ini akan juga memengaruhi kinerja portofolio investasi XXX XXXX CERDAS.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS dapat disebabkan oleh perubahan harga Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan efek lainnya, dan biaya-biaya yang dikenakan setiap kali Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian dan penjualan kembali.
3. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi XXX XXXX CERDAS.
4. Risiko Likuiditas Bagi Reksa Dana Terbuka
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Dalam hal terjadi keadaan Force Majeure di luar kekuasaan Manajer Investasi, yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat penjualan kembali dilakukan, maka penjualan kembali Unit Penyertaan dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan OJK yang berlaku.
Manajer Investasi wajib menetapkan, menerapkan, dan memelihara kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas yang tepat dan efektif untuk:
a. memantau risiko likuiditas XXX XXXX CERDAS .
b. memitigasi risiko ketidaksesuaian likuiditas aset dalam portofolio XXX XXXX CERDAS dengan kebutuhan pemenuhan pembelian kembali;
c. memastikan perlakuan yang adil dan wajar kepada seluruh nasabah.
Adapun pelaksanaan Manajemen Risiko Likuiditas tersebut dilaksanakan secara tepat dan efektif dengan cara:
a. memiliki anggota direksi dan fungsi yang secara independen dan terpisah dari kegiatan fungsi investasi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan berkelanjutan atas pelaksanaan Manajemen Risiko Likuiditas;
b. menerapkan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas sejak awal pembentukan hingga sepanjang siklus hidup XXX XXXX CERDAS ;
c. menetapkan langkah mitigasi risiko untuk mengantisipasi atau mengidentifikasi keterbatasan aset dalam mencukupi kebutuhan likuiditas portofolio XXX XXXX CERDAS ;
d. melakukan penilaian secara bulanan atas profil likuiditas aset dalam portofolio Produk Investasi yang dikelola untuk kepentingan XXX XXXX CERDAS ;
e. melakukan penilaian secara bulanan atas profil likuiditas dari kewajiban XXX XXXX CERDAS ;
f. melakukan penilaian secara bulanan terhadap profil likuiditas aset atau tingkat kewajiban XXX XXXX CERDAS dalam merespon berbagai skenario situasi pasar termasuk stress testing;
g. melakukan pengungkapan risiko likuiditas dalam portofolio XXX XXXX CERDAS , kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas yang diterapkan, dan penjelasannya dalam dokumen keterbukaan informasi XXX XXXX CERDAS .
5. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure) pihak penerbit surat berharga di mana XXX XXXX CERDAS berinvestasi dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan memengaruhi hasil investasi XXX XXXX CERDAS
6. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek
Dalam hal XXX XXXX CERDAS akan berinvestasi pada Efek yang akan terkonsentrasi di suatu sektor yang sama dan/atau memiliki karakteristik yang sama maka akan menimbulkan risiko yang lebih tinggi karena portofolio XXX XXXX CERDAS tidak terdiversifikasi secara luas dan akan berdampak pada fluktuasi dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS.
BAB 9
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXX XXXX CERDAS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXX XXXX CERDAS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXX XXXX CERDAS
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; sebesar maksimum 25% (dua puluh lima persen) dari Imbalan Jasa Manajer Investasi akan disumbangkan sebagai dana pendidikan kepada lembaga yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,1% (nol koma satu persen) yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah XXX XXXX CERDAS mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah XXX XXXX CERDAS dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
x. Xxxxx pencetakkan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang unit Penyertaan setelah XXX XXXX CERDAS dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pencetakkan dan distribusi Laporan Bulanan setelah XXX XXXX CERDAS dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
x. Xxxxx pembuatan Ringkasan Informasi;
i. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan XXX XXXX CERDAS sehubungan dengan tuntutan pihak lain yang bukan disebabkan karena kelalaian Manajer Investasi maupun Bank Kustodian;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan XXX XXXX CERDAS; dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
l. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan XXX XXXX CERDAS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXX XXXX CERDAS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi, dan iklan dari XXX XXXX CERDAS;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening XXX XXXX CERDAS, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan XXX XXXX CERDAS paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyatan Pendaftaran XXX XXXX CERDAS menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi XXX XXXX CERDAS serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan
bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam XXX XXXX CERDAS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil pesnjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
x. Xxxxx penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah XXX XXXX CERDAS dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada); dan
g. Biaya bea materai bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau XXX XXXX CERDAS sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada XXX XXXX CERDAS : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2% ; Sebesar maksimum 25% (dua puluh lima persen) dari Imbalan Jasa Manajer Investasi akan disumbangkan sebagai dana pendidikan kepada lembaga yang ditunjuk oleh Manajer Investasi | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS berdasarkan 365 hari pertahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan |
b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 0,1% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2% Maks. 2% Maks.2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Jika ada Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS, setiap pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS mempunyai hak-hak sebagai berikut :
10.1 Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
a. Aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
b. Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
x. Xxxxxxxx pengalihan investasi dalam XXX XXXX CERDAS dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan, dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2 Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bank 5 Prospektus ini.
10.3 Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab 14 Prospektus ini.
10.4 Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi Dalam XXX XXXX CERDAS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXX CERDAS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab 15 Prospektus ini.
10.5 Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja XXX XXXX CERDAS
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari XXX XXXX CERDAS yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6 Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
10.7 Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tempat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
10.8 Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXX XXXX CERDAS Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal XXX XXXX CERDAS dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
10.9 Memperoleh Informasi Sehubungan Dengan Penggunaan Xxxx Xxxdidikan
Hak untuk memperoleh informasi secara tertulis secara berkala mengenai realisasi penyaluran Xxxx Xxxdidikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN XXX XXXX CERDAS WAJIB DIBUBARKAN
XXX XXXX CERDAS wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, XXX XXXX CERDAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
x. XXX XXXX CERDAS dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXX XXXX CERDAS.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXX XXXX CERDAS
Dalam hal XXX XXXX CERDAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXX CERDAS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, tetapi tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan XXX XXXX CERDAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran XXX XXXX CERDAS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXX XXXX CERDAS dibubarkan.
Dalam hal XXX XXXX CERDAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXX CERDAS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXX CERDAS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXX XXXX CERDAS oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2) laporan keuangan pembubaran XXX XXXX CERDAS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3) akta pembubaran XXX XXXX CERDAS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXX XXXX CERDAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXX XXXX CERDAS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXX XXXX CERDAS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXX CERDAS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXX CERDAS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran XXX XXXX CERDAS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXX XXXX CERDAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXX XXXX CERDAS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran XXX XXXX CERDAS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXX CERDAS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXX XXXX CERDAS dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXX CERDAS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran XXX XXXX CERDAS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXX XXXX CERDAS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXX CERDAS, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXX XXXX CERDAS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Kerja serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di
Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan XXX XXXX CERDAS; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXX XXXX CERDAS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXX CERDAS sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXX XXXX CERDAS dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXX CERDAS sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXX XXXX CERDAS yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran XXX XXXX CERDAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran XXX XXXX CERDAS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal XXX XXXX CERDAS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi XXX XXXX CERDAS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXX XXXX CERDAS sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 huruf b di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi atau dapat dibebankan kepada XXX XXXX CERDAS.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.9. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehubungan dengan disyaratkannya suatu putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif sebagai akibat pembubaran XXX XXXX CERDAS.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan diaudit pada akhir tahun buku dan disajikan dalam lampiran di bagian belakang dari Prospektus ini.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXX XXXX CERDAS ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening XXX XXXX CERDAS, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dapat diperoleh dari Manajer Investasi.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukuan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Bagian Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Bagian Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secaraberkala sesuai dengan ketentuan butir 13.7. Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXX XXXX CERDAS yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Rekening Atas Nama : REKSA DANA XXX XXXX CERDAS Nomor Rekening : 0362257943
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXX XXXX CERDAS pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dikreditkan ke rekening atas nama XXX XXXX CERDAS di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS secara lengkap.
13.6. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala XXX XXXX CERDAS. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2. Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang pertama kali (pembelian awal).
13.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS sebagaimana dimaksud pada butir 13.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit XXX XXXX CERDAS; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB 14
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini, dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS. Penjalan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.7. KONFIRMASI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan tersedia palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio XXX XXXX CERDAS diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek XXX XXXX CERDAS di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB 15
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXX CERDAS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menggunakan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pembayaran pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembayaran pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXX CERDAS pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.5. KONFIRMASI PENGALIHAN INVESTASI
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat KonfirmasiTransaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi dariPemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pembelian kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXX XXXX CERDAS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
17.2. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
17.3. PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) Sektor Jasa Keuangan dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX CERDAS (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
19.2. Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, di mana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang di mana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
19.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedangdipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
19.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing- masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
19.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan XXX XXXX CERDAS serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN
Menara Imperium, Lantai Dasar (GF) Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx Xxx.1
Jakarta, 12980
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000, (021) 8317315
Bank Kustodian
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Divisi Operasional
Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx 00 Xx. Jendral Sudirman No. 1
Jakarta, 12910
Telepon: (000) 00000000, 25541227
Faksimili: (000) 00000000, 29411512
REKSA DANA XXX XXXX CERDAS
Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
I. SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
II. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN i
III. LAPORAN KEUANGAN
- Laporan Posisi Keuangan 1
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
- Laporan Perubahan Aset Bersih 3
- Laporan Arus Kas 4
- Catatan Atas Laporan Keuangan 5 - 28
- Informasi Keuangan Tambahan 29
Per 31 Desember 2022 dan 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
Catatan | 2022 | 2021 | |
Aset | |||
Portofolio Efek | |||
(biaya perolehan sebesar Rp. 2.247.167.562.622,- dan | |||
Rp. 1.988.680.491.451,- untuk tahun 2022 dan 2021) Deposito Berjangka | 2c;3a;4 | 77.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Efek Ekuitas | 2c;3a;4 | 2.196.063.552.320 | 2.022.135.746.760 |
Jumlah Portofolio Efek | 2.273.063.552.320 | 2.058.635.746.760 | |
Kas | 2c;2d;3a;5 | 1.451.981.455 | 184.156.919 |
Piutang Transaksi Efek | 2c;3a;6 | 19.803.250.419 | 8.357.489.581 |
Piutang Bunga | 2c;7 | 5.221.918 | 2.000.000 |
Xxxx Xxxx-lain | 8 | 4.202.912.403 | 3.873.780.777 |
Total Aset | 2.298.526.918.515 | 2.071.053.174.037 | |
Liabilitas | |||
Xxxxx Xxxxxx | 2c;3a;9 | 2.229.142.112 | 1.994.632.874 |
Utang Transaksi Efek | 2c;3a;10 | 7.422.963.986 | 00.000.000.000 |
Utang Pajak | 2c;8;11 | 5.217.994 | 272.643.188 |
Utang Lain-lain | 2c | 10.952.830 | - |
Total Liabilitas | 9.668.276.922 | 00.000.000.000 | |
Nilai Aset Bersih Unit Penyertaan | 12 | ||
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | (000.000.000.000) | |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | 2.251.894.263.041 | 2.300.242.052.466 | |
Total Nilai Aset Bersih | 2.288.858.641.593 | 2.057.145.060.775 | |
Jumlah Unit Penyertaan Yang Beredar | 12 | 1.878.510.230,0292 | 1.878.510.230,0290 |
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan | 2b | 1.218,44 | 1.095,09 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan | 2022 | 2021 | ||
Pendapatan | ||||
Pendapatan Investasi | ||||
Pendapatan Bunga | 2e;13 | 1.351.294.308 | 732.181.984 | |
Pendapatan Dividen | 2e;14 | 65.782.830.019 | 00.000.000.000 | |
Keuntungan (Kerugian) | ||||
Investasi yang Telah Direalisasi | 2e;15 | 300.182.415.387 | 140.428.541.331 | |
Keuntungan (Kerugian) | ||||
Investasi yang Belum Direalisasi | 2e;16 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Pendapatan Lainnya | 2e;17 | 2.292.954.964 | 995.154.066 | |
Total Pendapatan | 325.550.229.067 | 00.000.000.000 | ||
Beban | ||||
Beban Investasi | ||||
Beban Pengelolaan Investasi | 2e;18 | 22.728.675.812 | 00.000.000.000 | |
Xxxxx Xxxxxxxan | 2e;19 | 2.539.811.732 | 2.355.216.712 | |
Xxxxx Xxxx-lain | 2e;20 | 19.761.780.287 | 00.000.000.000 | |
Xxxxx Xxxxnya | 2e;00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Jumlah Beban | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Xxxx (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan | 280.061.370.243 | 00.000.000.000 | ||
Pajak Penghasilan | 2g;22 | - | - | |
Kenaikan (Penurunan) Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 280.061.370.243 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan Komprehensif Lain | ||||
Pos-Pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi | - | - | ||
Pos-Pos Yang Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi | - | - | ||
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 280.061.370.243 | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jumlah Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Jumlah Nilai Aset Bersih | |
Saldo Per 31 Desember 2020 | 2.335.031.550.592 | (298.073.253.685) | 2.036.958.296.907 |
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2021 | |||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) |
Saldo Per 31 Desember 2021 | 2.300.242.052.466 | (243.096.991.691) | 2.057.145.060.775 |
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2022 | |||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 280.061.370.243 | 280.061.370.243 |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) |
Saldo Per 31 Desember 2022 | 2.251.894.263.041 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2022 | 2021 | |
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Penerimaan Bunga | 1.348.072.390 | 732.373.765 |
Penerimaan Dividen | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pembayaran Biaya Operasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pembayaran Pajak Penghasilan | (1.062.871.356) | (3.478.140.492) |
Penerimaan Lainnya Jumlah Kenaikan (Penurunan) | 2.292.954.964 | 995.154.066 |
Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Penjualan (Pembelian) Portofolio Efek, Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) | ||
Kas Bersih dari Aktivitas Investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Distribusi kepada Pemegang Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) | ||
Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Kenaikan (Penurunan) Kas | 1.267.824.537 | (8.897.476.662) |
Kas Pada Awal Tahun | 184.156.919 | 9.081.633.581 |
Kas Pada Akhir Tahun | 1.451.981.455 | 184.156.919 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
Reksa Dana XXX Xxxx Cerdas adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK No. 2/POJK.04/2020 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 9 Januari 2020.
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXX XXXX CERDAS antara PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian, dituangkan dalam Akta No. 45 tanggal 19 Desember 2014 di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami perubahan dengan akta No. 18 tanggal 11 Mei 2015 mengenai perubahan nama REKSA DANA SAM EDUCATIONAL EQUITY FUND menjadi REKSA DANA XXX XXXX CERDAS yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta.
REKSA DANA XXX XXXX CERDAS telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 2 Februari 2015 melalui Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-27/D.04/2015.
Sesuai dengan Pasal 4 dari akta No. 18 tersebut di atas, tujuan REKSA DANA XXX XXXX CERDAS adalah untuk memperoleh hasil pertumbuhan jangka panjang dengan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang aktif diperdagangkan termasuk saham blue-chips yang memiliki fundamental yang baik dan instrumen pasar uang dan/atau deposito berdasarkan riset mendalam dan strategi pengelolaan secara aktif.
REKSA DANA XXX XXXX CERDAS akan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan REKSA DANA XXX XXXX CERDAS secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan REKSA DANA XXX XXXX CERDAS mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan diteteapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih XXX XXXX CERDAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manager Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari :
Ketua : Xxxx Xxxxx Anggota : Xxxx X. Xxxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua : Xxxx X. Xxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxx
Xxxx Xxxxxxx
I Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Richardo C. Xxxx
Xxx Xxxxxx
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
a. Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Surat Edaran SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan
c.1. Klasifikasi
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
● Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
● Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain; Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
● Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
● Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
● Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
● Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Klasifikasi - lanjutan
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”).
Penilaian Model Bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
● Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
● Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
● Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif. Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Klasifikasi - lanjutan
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana mempertimbangkan :
● Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
● Fitur leverage;
● Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
● Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
● Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan kedalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
● Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
● Liabilitas keuangan lain.
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
c.2. Pengakuan Awal
a. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
● penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.2. Pengakuan Awal - lanjutan
● aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
● aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
c.3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
c.4. Penghentian Pengakuan
a. Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika:
● Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
● Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
● Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Untuk aset keuangan yang memburuk setelah pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto dari aset keuangan tersebut.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.7. Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksa Dana atas seluruh pihak lawan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
c.8. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
c.9. Pengukuran Xxxxx Xxxxx
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi:
● Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau
● Jika tidak terdapat pasar utama, dipasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer ), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
● Tingkat 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liablitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.9. Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan
● Tingkat 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
● Tingkat 3: input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, risiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia), referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Xxxxx Xxxx menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dari liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position ), mana yang lebih sesuai.
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan
● Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
● Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada investasi instrumen ekuitas.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
● Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan:
● Instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan; dan
● Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang merepresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Aset Keuangan Yang Direstrukturisasi
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
● Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
● Jika restrukturisasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
● aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
● aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
● komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
● kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
Aset Keuangan Yang Memburuk
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
● kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
● pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
● pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomik atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
● terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
● hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
Aset Keuangan Yang Dibeli atau Yang Berasal Dari Aset Keuangan Memburuk
(Purchased or Originated Credit-Impaired Financial Assets - POCI)
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit sepanjang umurnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut:
● aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
● komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
● instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Entitas tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekspektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekspekstasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekskpektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
● instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
Penghapusan
Pinjaman dan instrumen hutang dihapusbukukan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
● Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
● Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
● Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
● Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan, atau biasanya disebut tanggal Ex.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxxx dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
f.1. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
2). Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
3). Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
f.2. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
2). Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
3). Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
4). Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
5). Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
6). Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
7). Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
g. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
g. Pajak Penghasilan - lanjutan
Penghasilan utama Reksa Dana merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut:
• Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
• Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
• Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) Wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
h. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Instrumen Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan
Laba Rugi
Ditetapkan
Kelompok Diperdagangkan | Untuk Diukur Pada Nilai Wajar | Biaya Perolehan Diamortisasi | Jumlah | |
Kas | - | - | 1.451.981.455 | 1.451.981.455 |
Portofolio Efek | 2.196.063.552.320 | - | 77.000.000.000 | 2.273.063.552.320 |
Piutang Transaksi Efek | - | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang Bunga | - | - | 5.221.918 | 5.221.918 |
Jumlah | 2.196.063.552.320 | - | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
a. Klasifikasi Instrumen Keuangan - lanjutan
2021
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan
Laba Rugi
Ditetapkan
Kelompok Diperdagangkan | Untuk Diukur Pada Nilai Wajar | Biaya Perolehan Diamortisasi | Jumlah | |
Kas | - | - | 184.156.919 | 184.156.919 |
Portofolio Efek | 2.022.135.746.760 | - | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Piutang Transaksi Efek | - | - | 8.357.489.581 | 8.357.489.581 |
Piutang Bunga | - | - | 2.000.000 | 2.000.000 |
Jumlah | 2.022.135.746.760 | - | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Aset lain-lain tidak diklasifikasi sebagai aset keuangan.
Pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya. Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Xxxxx Xxxxxx | 2.229.142.112 | 2.229.142.112 |
Utang Transaksi Efek | 7.422.963.986 | 7.422.963.986 |
Utang Lain-lain | 10.952.830 | 10.952.830 |
Jumlah | 9.663.058.928 | 9.663.058.928 |
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
2021
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 1.994.632.874 | 1.994.632.874 |
Utang Transaksi Efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pajak tidak diklasifikasi sebagai liabilitas keuangan.
Pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, nilai wajar liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam Peraturan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-97/D.04/2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 tanggal 20 Maret 2020, menentukan :
● Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari bursa.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana kelolaan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
x. Xxxxxxxxx Xxxxxx
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
c.1. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki reksa dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek ekuitas. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek ekuitas Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.2. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang dan efek ekuitas. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
c.3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut. Untuk efek ekuitas, Manajer Investasi membatasi investasi hanya pada saham-saham yang likuid. Untuk deposito berjangka, Manajer Investasi melakukan penempatan dana pada bank yang diakui dan kredibel. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten dan atau pihak lawan.
c.4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2022 | ||||
Kurang Dari | Tiga Bulan Sampai Dengan | |||
Tiga Bulan | Satu Tahun | Jumlah | ||
Kas | 1.451.981.455 | - | 1.451.981.455 | |
Portofolio Efek | 2.273.063.552.320 | - | 2.273.063.552.320 | |
Piutang Transaksi Efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Piutang Bunga | 5.221.918 | - | 5.221.918 | |
Jumlah | 2.294.324.006.112 | - | 2.294.324.006.112 |
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.4. Risiko Likuiditas - lanjutan
2022
Tiga Bulan
Kurang Dari Sampai Dengan
Tiga Bulan Satu Tahun Jumlah
Xxxxx Xxxxxx 2.229.142.112 - 2.229.142.112
Utang Transaksi Efek 7.422.963.986 - 7.422.963.986
Utang Lain-lain 10.952.830 - 10.952.830
Jumlah 9.663.058.928 - 9.663.058.928
Pada tanggal 31 Desember 2021 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2021 | ||||
Kurang Dari | Tiga Bulan Sampai Dengan | |||
Tiga Bulan | Satu Tahun | Jumlah | ||
Kas | 184.156.919 | - | 184.156.919 | |
Portofolio Efek | 2.058.635.746.760 | - | 2.058.635.746.760 | |
Piutang Transaksi Efek | 8.357.489.581 | - | 8.357.489.581 | |
Piutang Bunga | 2.000.000 | - | 2.000.000 | |
Jumlah | 2.067.179.393.260 | - | 2.067.179.393.260 | |
2021 | ||||
Kurang Dari | Tiga Bulan Sampai Dengan | |||
Tiga Bulan | Satu Tahun | Jumlah | ||
Xxxxx Xxxxxx | 1.994.632.874 | - | 1.994.632.874 | |
Utang Transaksi Efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
4. Portofolio Efek
Biaya Perolehan Diamortisasi
2022
Persentase
Jenis Efek
Deposito Pihak Ketiga :
Tingkat Bunga
Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
Bank Tabungan Negara
Syariah Tbk
Bank Negara Indonesia Tbk
2,50%
2,50%
02-Jan-23 52.000.000.000 52.000.000.000 52.000.000.000 2,29%
02-Jan-23 25.000.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 1,10%
Jumlah 77.000.000.000 77.000.000.000 77.000.000.000 3,39%
4. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Kelompok Diperdagangkan
Efek Ekuitas
2022
Persentase
Jenis Efek
Jumlah Lembar Nilai Nilai Terhadap Total Saham Perolehan Wajar Portofolio
Saham | ||||
PT Bank Central Asia Tbk | 24.000.000 | 191.607.715.154 | 205.200.000.000 | 9,03% |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 41.500.099 | 176.918.463.919 | 205.010.489.060 | 9,02% |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 21.000.000 | 183.378.983.345 | 193.725.000.000 | 8,52% |
PT Astra International Tbk | 32.500.000 | 215.755.768.496 | 185.250.000.000 | 8,15% |
PT Medco Energi Internasional Tbk | 135.000.080 | 106.642.937.145 | 137.025.081.200 | 6,03% |
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 115.000.000 | 135.322.098.250 | 126.500.000.000 | 5,57% |
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 30.500.000 | 127.668.486.555 | 114.375.000.000 | 5,03% |
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk | 63.500.000 | 110.376.504.166 | 111.760.000.000 | 4,92% |
PT Merdeka Copper Gold Tbk | 26.500.098 | 105.723.364.906 | 109.180.403.760 | 4,80% |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 64.000.058 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,80% |
PT Indosat Tbk | 13.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,67% |
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk | 7.200.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,14% |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 7.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,06% |
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | 6.850.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,01% |
PT Ciputra Development Tbk | 69.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,85% |
PT United Tractors Tbk | 2.000.000 | 00.000.000.000 | 52.150.000.000 | 2,29% |
PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk | 250.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,27% |
PT Adaro Energy Tbk | 12.500.000 | 00.000.000.000 | 48.125.000.000 | 2,12% |
PT Vale Indonesia Tbk | 6.500.000 | 00.000.000.000 | 46.150.000.000 | 2,03% |
PT Metropolitasn Kentjana Tbk | 1.060.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,82% |
PT Unilever Indonesia Tbk | 8.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,65% |
PT Delta Dunia Makmur Tbk | 117.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,57% |
PT Global Digital Niaga Tbk | 60.000.000 | 27.210.000.000 | 28.200.000.000 | 1,24% |
PT Cisarua Mountain Dairy Tbk | 5.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,03% |
Jumlah | 1.120.110.335 | 2.170.167.562.622 | 2.196.063.552.320 | 96,61% |
Jumlah Portofolio Efek 2.247.167.562.622 2.273.063.552.320 100,00%
Biaya Perolehan Diamortisasi
2021
Persentase
Jenis Efek
Deposito Pihak Ketiga :
Bank Rakyat Indonesia Tbk
Tingkat Bunga
2,50%
Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
03-Jan-22 36.500.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 1,77%
Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 1,77%
4. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Kelompok Diperdagangkan
Efek Ekuitas
2021
Persentase
Jenis Efek
Jumlah Lembar Nilai Nilai Terhadap Total Saham Perolehan Wajar Portofolio
Saham | ||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 26.500.000 | 173.407.443.011 | 186.162.500.000 | 9,04% |
PT Telekomunikasi | ||||
Indonesia (Persero) Tbk | 46.000.000 | 163.358.113.636 | 185.840.000.000 | 9,03% |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 37.500.099 | 140.217.289.159 | 154.125.406.890 | 7,49% |
PT Astra International Tbk | 25.500.000 | 141.894.355.859 | 145.350.000.000 | 7,06% |
PT Bank Central Asia Tbk | 14.000.000 | 00.000.000.000 | 102.200.000.000 | 4,96% |
PT Medco Energi Internasional Tbk | 177.000.080 | 104.904.894.622 | 00.000.000.000 | 4,01% |
PT Vale Indonesia Tbk | 13.500.000 | 00.000.000.000 | 63.180.000.000 | 3,07% |
PT United Tractors Tbk | 2.850.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,07% |
PT Merdeka Copper Gold Tbk | 16.000.000 | 00.000.000.000 | 62.240.000.000 | 3,02% |
PT Adaro Energy Tbk | 27.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,01% |
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk | 27.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,99% |
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | 7.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,96% |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 9.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,95% |
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk | 45.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,66% |
PT Summarecon Xxxxx Xxx | 61.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,49% |
PT Ciputra Development Tbk | 52.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 2,45% |
PT Bank Jago Tbk | 3.000.000 | 00.000.000.000 | 48.000.000.000 | 2,33% |
PT XL Axiata Tbk | 13.000.000 | 00.000.000.000 | 41.210.000.000 | 2,00% |
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk | 2.800.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,65% |
PT Indofood Sukses Makmur Tbk | 5.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,54% |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 18.000.000 | 00.000.000.000 | 31.140.000.000 | 1,51% |
PT Kalbe Farma Tbk | 19.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,49% |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | 27.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,48% |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 11.500.000 | 00.000.000.000 | 30.245.000.000 | 1,47% |
PT Xxxx Xxxxx (Persero) Tbk | 7.500.000 | 00.000.000.000 | 29.175.000.000 | 1,42% |
PT Metropolitasn Kentjana Tbk | 1.161.200 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,41% |
PT Bank Rakyat | ||||
Indonesia Agroniaga Tbk | 15.500.039 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,36% |
PT Xxxxxxxxx.xxx Tbk | 60.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,25% |
PT Mitra Adiperkasa Tbk | 36.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,24% |
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk | 9.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,04% |
PT Avia Avian Tbk | 23.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,03% |
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk | 12.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,00% |
PT AKR Corporindo Tbk | 5.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 1,00% |
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 14.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,77% |
PT Unilever Indonesia Tbk | 3.800.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,76% |
PT Indo Tambangraya Megah Tbk | 750.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,74% |
Jumlah Dipindahkan | 875.861.418 | 1.925.897.585.749 | 1.991.568.424.760 | 96,74% |
4. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Kelompok Diperdagangkan
Efek Ekuitas
2021
Persentase
Jumlah Lembar Nilai Nilai Terhadap Total
Jenis Efek | Saham | Perolehan | Wajar | Portofolio | |
Saham | |||||
Jumlah Pindahan | 875.861.418 | 1.925.897.585.749 | 1.991.568.424.760 | 96,74% | |
PT Integra Indocabinet Tbk | 18.000.000 | 00.000.000.000 | 15.120.000.000 | 0,73% | |
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk | 14.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0,56% | |
PT Cisarua Mountain Dairy Tbk | 1.000.000 | 3.440.158.094 | 3.400.000.000 | 0,17% | |
PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk | 652.400 | 416.476.866 | 427.322.000 | 0,02% | |
Jumlah | 909.513.818 | 1.952.180.491.451 | 2.022.135.746.760 | 98,23% | |
Jumlah Portofolio Efek 1.988.680.491.451 2.058.635.746.760 100,00% | |||||
5. Kas | 2022 | 2021 | |||
Akun ini merupakan rekening giro pada : | |||||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. | 1.451.981.455 | 184.156.919 | |||
Jumlah | 1.451.981.455 | 184.156.919 | |||
6. Piutang Transaksi Efek | 2022 | 2021 | |||
Akun ini merupakan piutang atas penjualan efek yang berasal dari : PT Sinarmas Sekuritas | 00.000.000.000 | - | |||
PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia | 5.922.770.400 | - | |||
PT Danareksa Sekuritas | - | 4.196.167.678 | |||
PT Yuanta Sekuritas Indonesia | - | 3.691.564.601 | |||
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia | - | 469.757.302 | |||
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |||
7. Piutang Bunga | 2022 | 2021 | |||
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang masih akan diterima dari : | |||||
Deposito Berjangka | 5.221.918 | 2.000.000 | |||
Jumlah | 5.221.918 | 2.000.000 |
8. Aset Lain-lain | 2022 | 2021 |
Akun ini terdiri dari : | ||
Pajak Penghasilan Pasal 28 Tahun 2022 | 797.153.517 | - |
Pajak Penghasilan Pasal 28 Tahun 2021 | 3.405.758.886 | 3.405.758.886 |
Pajak Penghasilan Pasal 28 Tahun 2020 | - | 468.021.891 |
Jumlah | 4.202.912.403 | 3.873.780.777 |
9. Beban Akrual | 2022 | 2021 |
Akun ini merupakan beban akrual yang terdiri dari : Jasa Pengelolaan Investasi | 1.973.458.247 | 1.765.254.841 |
Xxxx Xxxxxxxan | 219.053.865 | 194.178.033 |
Jasa Audit | 36.630.000 | 35.200.000 |
Jumlah | 2.229.142.112 | 1.994.632.874 |
10. Utang Transaksi Efek | 2022 | 2021 |
Akun ini merupakan utang atas pembelian efek yang berasal dari : PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia | 7.422.963.986 | - |
PT Yuanta Sekuritas Indonesia | - | 7.292.409.897 |
PT Danareksa Sekuritas | - | 4.348.427.303 |
Jumlah | 7.422.963.986 | 00.000.000.000 |
11. Utang Pajak | 2022 | 2021 |
Akun ini terdiri dari : Pajak Penghasilan Pasal 25 | - | 265.717.839 |
Pajak Penghasilan Pasal 23 | 5.217.994 | 6.925.349 |
Jumlah | 5.217.994 | 272.643.188 |
12. Unit Penyertaan Yang Beredar | ||
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal Investasi adalah sebagai berikut : | ||
2022 | ||
Pemegang Unit Penyertaan Unit | Nilai Aset | Persentase Terhadap Total |
Penyertaan | Bersih | Unit |
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx 54.598,997 | 66.525.795 | 0% |
Pemodal Investasi Lainnya 1.878.455.631,032 | 2.288.792.115.798 | 100% |
Jumlah 1.878.510.230,029 | 2.288.858.641.593 | 100% |
2021 | ||
Pemegang Unit Penyertaan Unit | Nilai Aset | Persentase Terhadap Total |
Penyertaan | Bersih | Unit |
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx 54.598,997 | 59.791.028 | 0% |
Pemodal Investasi Lainnya 1.878.455.631,032 | 2.057.085.269.747 | 100% |
Jumlah 1.878.510.230,029 | 2.057.145.060.775 | 100% |
13. Pendapatan Bunga | 2022 | 2021 |
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari : | ||
Deposito Berjangka | 1.351.294.308 | 732.181.984 |
Jumlah | 1.351.294.308 | 732.181.984 |
14. Pendapatan Dividen | 2022 | 2021 |
Akun ini merupakan pendapatan dividen yang diterima dari emiten berikut : | ||
PT Adaro Energy Tbk | 8.504.710.000 | 3.247.475.490 |
PT United Tractors Tbk | 8.503.600.000 | - |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 6.708.698.999 | 3.560.603.740 |
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | 6.598.486.400 | 8.652.515.000 |
PT Medco Energi Internasional Tbk | 5.976.598.858 | - |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 5.048.897.894 | 4.075.027.713 |
Emiten Lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
15. Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Telah Direalisasi |
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
16. Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) bersih yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) nilai wajar portofolio efek.
17. Pendapatan Lainnya | 2022 | 2021 |
Akun ini merupakan pendapatan lainnya yang berasal dari : Jasa Giro | 2.292.954.964 | 995.154.066 |
Jumlah | 2.292.954.964 | 995.154.066 |
18. Beban Pengelolaan Investasi |
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan.
19. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan jasa untuk penitipan harta, administrasi dan agen pembayaran kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,1% pertahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan.
20. Beban Lain-lain | 2022 | 2021 |
Akun ini merupakan beban lain-lain yang berasal dari : | ||
Beban Transaksi Efek | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Beban Pajak Final - Deposito Berjangka | 486.439.649 | 146.436.397 |
Beban Audit | 73.260.000 | 70.400.000 |
Lain-lain | 432.231.232 | 68.378.233 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
21. Beban Lainnya | 2022 | 2021 |
Akun ini merupakan beban lainnya yang berasal dari : | ||
Beban Pajak Final - Jasa Giro | 458.590.993 | 199.030.813 |
Jumlah | 458.590.993 | 199.030.813 |
22. Pajak Penghasilan | 2022 | 2021 |
Beban Pajak Penghasilan | ||
Pajak Kini | - | - |
Jumlah | - | - |
Pajak Kini |
Rekonsiliasi laba (rugi) sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
Laba ( rugi) sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif | 280.061.370.243 | 00.000.000.000 |
- Perbedaan temporer (Keuntungan) Kerugian Investasi Yang Belum Direalisasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
- Perbedaan tetap
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final/ bukan merupakan objek pajak :
Dividen | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |||
Pendapatan Bunga - Jasa Giro | (2.292.954.964) | (995.154.066) | |||
Pendapatan Bunga - Deposito Berjangka | (1.351.294.308) | (732.181.984) | |||
(Keuntungan) Kerugian Investasi Yang Telah Direalisasi Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya bersifat final | (300.182.415.387) 00.000.000.000 | (000.000.000.000) 00.000.000.000 | |||
Beban Pajak Final | 945.030.642 | 345.467.210 | |||
Jumlah | (280.061.370.243) | (00.000.000.000) | |||
Penghasilan Kena Pajak | - | - | |||
Dibulatkan | - | - | |||
Taksiran Pa 22% | jak Penghasilan x | - | = | - - | |
Jumlah | - - | ||||
Pajak Dibayar Di Muka Pajak Penghasilan Pasal 23 | - | - | |||
Pajak Penghasilan Pasal 00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | |||
Pajak Penghasilan Pasal (28) 29 | (797.153.517) | (3.405.758.886) |
22. Pajak Penghasilan - lanjutan
Besarnya pajak terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak yang bersangkutan.
23. Sifat dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi Sifat Pihak Berelasi
PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia merupakan Entitas Induk dari PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx.
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx merupakan Manajer Investasi dari REKSA DANA XXX XXXX CERDAS.
Transaksi Pihak Berelasi 2022 2021
Aset
Piutang Transaksi Efek 5.922.770.400 -
Jumlah 5.922.770.400 -
Persentase Terhadap Jumlah Aset 0,26% -
Liabilitas
Utang Transaksi Efek 7.422.963.986 -
Jasa Pengelolaan Investasi 1.973.458.247 1.765.254.841
Jumlah 9.396.422.233 1.765.254.841
Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas 97,19% 12,69%
Beban
Beban Pengelolaan Investasi 00.000.000.000 00.000.000.000
Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000
Persentase Terhadap Jumlah Beban 49,97% 61,39%
24. Amandemen PSAK Efektif 1 Januari 2023
'Ikatan Akuntan Indonesia ("IAI") telah menerbitkan beberapa standar akuntansi yang akan berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023 sebagai berikut :
● Amendemen PSAK 1 :
● Amendemen PSAK 1 :
● Amendemen PSAK 16 :
● Amendemen PSAK 25 :
● Amendemen PSAK 46 :
"Penyajian Laporan Keuangan : Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang" "Penyajian Laporan Keuangan : Pengungkapan Kebijakan Akuntansi"
"Aset Tetap : Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan"
"Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan : Definisi Estimasi Akuntansi"
"Pajak Penghasilan Tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi Tunggal"
25. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 10 Maret 2023.
REKSA DANA XXX XXXX CERDAS
Informasi Keuangan Tambahan
Ikhtisar Rasio Keuangan
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Periode dari Tanggal 1 Januari 2022 s/d Tanggal 31 Desember 2022 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2022 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2022 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2022 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2022 | 2021 | 2020 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 13,61% | 2,70% | 5,61% | 3,86% | 13,61% | 2,70% | -14,27% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 12,49% | 1,68% | 4,56% | 2,83% | 12,49% | 1,68% | -15,11% |
Biaya Operasi (%) | 3,97% | 3,20% | 3,47% | 2,36% | 3,97% | 3,20% | 2,82% |
Perputaran Portofolio | 1,91 : 1 | 2,13 : 1 | 2,44 : 1 | 1 : 2,23 | 1,91 : 1 | 2,13 : 1 | 2,47 : 1 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | 0,00% | 42,99% | 5,56% | 0,00% | 0,00% | -14,79% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
29