Contract
PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG Tanggal /Bulan/Tahun ANTARA PT. DENGAN PT. No.: | AGREEMENT LETTER ABOUT Date/Month/Year BETWEEN PT. WITH PT. Number : |
Pada hari tanggal bulan tahun di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini: | On this day of month year in Jakarta, the undersigned: |
1. , dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur utama, yang mewakili Direksi dari dan oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT , suatu perseroan terbatas yang beralamat kantor di , untuk selanjutnya disebut “Penyedia Jasa”. | 1. , in this regard acts in his position as President Director, representing the Board of Directors of and therefore entitled and authorized to act for and on behalf of PT , a limited liability company with office address at , hereinafter referred to as "Service Provider". |
2. , dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama suatu perseroan terbatas yang beralamat kantor di untuk selanjutnya disebut “Pelanggan”. | 2. , in this regard acts in his position as President Director, representing the Board of Directors of and therefore entitled and authorized to act for and on behalf of PT , a limited liability company with office address at , hereinafter referred to as "Customer". |
Penyedia Jasa dan Pelanggan untuk selanjutnya masing- masing disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut “Para Pihak”. | Service Provider and Customer are hereafter each called a "Party" and collectively the "Parties". |
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: | The Parties shall explain in advance the following points: |
a. Bahwa Penyedia Jasa adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang aktivitas ; | a. Service Provider is a limited liability company established under the laws of the Republic of Indonesia, which is engaged in activities ; |
b. Bahwa Pelanggan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang Aktivitas ; | b. Customer is a limited liability company established under the laws of the Republic of Indonesia, which is engaged in activities |
x. Xxxxx dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha pelanggan, pelanggan memerlukan jasa ; | c. That in managing the customer's business activities, the customer requires services ; |
d. Selanjutnya, berdasarkan hal-hal di atas tersebut, Penyedia Jasa telah setuju untuk menyediakan Jasa (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kepada | d. Furthermore, based on the above, the Service Provider has agreed to provide the Services (as defined below) to the Customer and the Customer |
Pelanggan dan Pelanggan telah setuju untuk menerima dan membayar penyediaan Jasa (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dari Penyedia Jasa dan untuk itu Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama tentang yang selanjutnya disebut dengan “Perjanjian” berdasarkan dan tunduk pada syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini : | has agreed to accept and pay for the provision of the Services (as defined below) from the Service Provider and for that the Parties agree and agree to make, sign and execute the Cooperation Agreement on hereinafter referred to as the "Agreement" based on and subject to the terms and conditions contained in this Agreement: |
PASAL 1 DEFINISI-DEFINISI DAN INTERPRETASI | Article 1 DEFINITIONS AND INTERPRETATIONS |
Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan-ungkapan berikut ini memiliki arti sebagaimana dinyatakan dalam klausul ini, sebagaimana berikut: | In this Agreement, the following words and expressions shall have the meanings assigned to them in this clause, as follows: |
a. “Afiliasi” berarti, berkaitan dengan salah satu Pihak, setiap pihak yang memiliki: i. Hubungan kepegawaian atau direktur atau komisaris; ii. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; iii. Hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan; iv. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh suatu pihak yang sama; v. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama; | a. "Affiliate" means, with respect to a Party, any party that owns:: i. Employment or director or commissioner relationship; ii. Relationship between (two) companies in which there are one or more members of the same Board of Directors or Board of Commissioners; iii. Relationships, whether direct or indirect, controlling or controlled; iv. Relationship between 2 (two) companies controlled, either directly or indirectly, by the same party; v. Relationship between the company and major shareholders; |
b. “Biaya Jasa” memiliki arti yang diberikan kepada istilah tersebut dalam ketentuan Pasal [3.1(a)] Perjanjian ini; | b. “ Service Fee ” has the meaning given to such term in the provisions of Article [3.1(a)] of this Agreement; |
c. “Jasa” berarti jasa-jasa yang disediakan Penyedia Jasa kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal [2.1] Perjanjian ini; | c. " Service " means services provided _ Service Provider to Customer as referred to in the provisions Article [2.1] of this Agreement ; |
d. “Kerugian” berarti tindakan, tuntutan, proses hukum, kerugian, kerusakan, kewajiban, tuntutan, biaya, pengeluaran, denda, penalti, kewajiban pajak, serta pengeluaran atas jasa profesional lainnya yang terkait; | d. “Losses” means action , claim , legal process , loss , damage , liability , demand , cost , expense , fine , penalty , liability taxes , as well expenditure on service professional other related things ; |
e. “Penanggung Jawab” berarti Penanggung Jawab dari Pelanggan atau Penanggung Jawab dari Penyedia Jasa; | f. " Person in Charge " means Person in Charge for Customer or Person in Charge for Service Provider ; |
f. “Penanggung Jawab dari Pelanggan” berarti pihak yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxx sebagai person in charge atau pihak yang bertanggung jawab dari sisi Pelanggan untuk urusan Perjanjian ini, yang untuk pertama kalinya merupakan orang perseorangan yang namanya disebutkan dalam baris U.p. pada alamat korespondensi Pelanggan dalam Pasal [10.1] Perjanjian ini; | g. "Person in Charge of the Customer" means the party designated by the Customer as the person in charge or the party responsible from the Customer's side for the affairs of this Agreement, who is for the first time the natural person named in the U.p. line of the Customer's correspondence address in Article [10.1] of this Agreement; |
g. “Penanggung Jawab dari Penyedia Jasa” berarti pihak yang ditunjuk oleh Penyedia Jasa sebagai person in charge atau pihak yang bertanggung jawab dari sisi Penyedia Jasa untuk urusan Perjanjian ini, yang untuk pertama kalinya merupakan orang perseorangan yang namanya disebutkan dalam baris U.p. pada alamat korespondensi Penyedia Jasa dalam Pasal [10.1] Perjanjian ini; | h. "Person in Charge of the Service Provider" means the party designated by the Service Provider as the person in charge or the party responsible from the Service Provider's side for the affairs of this Agreement, who shall be for the first time the natural person named in the U.p. line of the Service Provider's correspondence address in Article [10.1] of this Agreement; |
h. “Pihak yang Diganti Rugi” memiliki arti yang diberikan kepada istilah tersebut dalam ketentuan Pasal [7.1] Perjanjian ini. | i. “ Indemnified Parties ” has the meaning given to such term in the provisions of Article [7.1] of this Agreement. |
PASAL 2 PENYEDIAAN JASA DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN | ARTICLE 2 PROVISION OF SERVICES AND SCOPE OF WORK |
2.1 Dengan tunduk kepada dan memperhatikan ketentuan Pasal [3] Perjanjian ini, Penyedia Jasa wajib menyediakan jasa-jasa sebagai berikut (selanjutnya disebut dengan “Jasa”) kepada Pelanggan. 2.2 Bagian ini menjelaskan jasa yang akan disediakan dari masing-masing perjanjian. Isi bisa di sepakati oleh Para Pihak untuk bagian Lingkup Pekerjaan. | 2.1. Subject to and in accordance with the provisions of Article [3] of this Agreement, the Service Provider shall provide the following services (hereinafter referred to as "Services") to the Customer. 2.2. This section describes the services to be provided under each agreement. Contents can be agreed by the Parties for the Scope of Work section. |
PASAL 3 KETENTUAN PEMBAYARAN | ARTICLE 3 PAYMENT TERMS |
3.1 Besaran biaya Jasa dan tata cara pembayaran sehubungan dengan penyediaan Jasa adalah sebagai berikut: | 3.1 The amount of Service fees and payment procedures in connection with the provision of Services are as follows:: |
a. Total biaya yang harus dibayarkan Pelanggan kepada Penyedia Jasa atas Jasa yang disediakan oleh Penyedia Jasa kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini adalah sebagaimana ditentukan dalam dokumen Purchase Order (berupa dokumen Lampiran) yang telah disepakati secara terpisah oleh Para Pihak, dengan ketentuan apabila terdapat perubahan harga maka akan diinformasikan oleh Penyedia Jasa kepada Pelanggan (“Biaya Jasa”); | a. The total fee to be paid by the Customer to the Service Provider for the Services provided by the Service Provider to the Customer under this Agreement is as specified in the Purchase Order document which has been agreed separately by the Parties, provided that if there is a price change, the Service Provider will inform the Customer ("Service Fee"); |
b. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran dari Pelanggan kepada Penyedia Jasa, maka Pelanggan
b. In case of late payment from the Customer to the Service Provider, the Customer is required to paid a
wajib membayarkan denda sebesar
% ( )
penalty of % ( ) of the value of the Service
dari nilai Biaya Jasa yang terutang pembayarannya tersebut, tanpa mengurangi hak Penyedia Jasa untuk menagih pembayaran Biaya Jasa yang belum dibayarkan oleh Pelanggan;
c. Pembayaran Biaya Jasa oleh Pelanggan kepada Penyedia Jasa sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini wajib dilakukan ke rekening Penyedia Jasa sebagai berikut:
Nama Rekening: Bank : Nomor rekening:
d. Segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran oleh Pelanggan, baik yang diderita oleh Penyedia Jasa atau pihak ketiga, merupakan tanggung jawab Pelanggan sepenuhnya;
e. Berdasarkan "Perjanjian" Para Pihak telah memutuskan semua biaya invoice menggunakan periode bulanan tutup buku (cut off) ditanggal setiap bulan , invoice akan dikirimkan pada awal bulan berikutnya. Pelanggan wajib melakukan pembayaran Biaya Jasa setiap bulannya secara penuh sesuai dengan besaran Biaya Jasa yang tercantum dalam invoice yang akan diterbitkan oleh Penyedia Jasa kepada Pelanggan.
f. Pelanggan wajib membayar invoice dalam waktu ( ) hari kalender. Harga tersebut belum termasuk PPN 11% dan pelanggan wajib memotong PPh 2% dari service fee. Pelanggan Wajib memberikan bukti pemotongan PPh 23 yang asli kepada bagian Finance PT. paling lambat ( ) hari sejak pembayaran dilakukan.
g. Setiap Pembayaran wajib mengirimkan Nomor Invoice yang dibayarkan.
Fee that is owed, without prejudice to the right of the Service Provider to collect the payment of the Service Fee that has not been paid by the Customer;
c. Payment of Service Fee by the Customer to the Service Provider as provided for in this Agreement shall be made to the Service Provider's account as follows::
Account Name :
Bank :
Account Number :
d. All losses arising as a consequence of late payment by the Customer, whether suffered by the Service Provider or a third party, are the sole responsibility of the Customer;
e. Pursuant to the "Agreement" the Parties have determined all invoice fees using a monthly period of book closing (cut off) on the date of each month, invoices will be sent at the beginning of the following month. The Customer is obliged to pay the Service Fee in full each month in accordance with the amount of Service Fee stated in the invoice that will be issued by the Service Provider to the Customer;
f. Customer shall pay the invoice within ( ) calendar days. The price does not include 11% VAT and the customer is required to deduct 2% Income Tax from the service fee. Customers are required to provide the original PPh 23 withholding slip to the Finance department of PT. within ( ) days of payment.
g. Each Payments are required to send the Invoice Number that was paid;
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
4.1 Pelanggan memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban, antara lain:
a. Berhak menerima dan menikmati layanan Jasa dengan baik dari Penyedia Jasa;
b. Wajib melakukan pembayaran kepada Penyedia Jasa secara penuh dan tepat waktu sesuai
ARTICLE 4
RIGHTS AND OBLIGATIONS OF THE PARTIES
4.1 Customers have rights and obligations, among others:
a. Entitled to accept and properly use the services of the Service Provider;;
b. Required be obliged to make payments to the Service Provider in full and timely according to
ketentuan pembayaran yang diatur dalam ketentuan Pasal [3] Perjanjian ini; | the payment terms regulated in the provisions of Article [3] of this Agreement; |
c. Wajib menjamin keaslian dan kebenaran segala data, informasi, dan dokumen-dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Penyedia Jasa dalam rangka pelaksanaan Jasa; | c. Required guarantee the authenticity and correctness of all data, information, and required documents submitted to the Service Provider in the context of implementing the Services; |
d. Wajib menyampaikan salinan data pendukung kepada Penyedia Jasa dalam hal terdapat perubahan informasi Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, kegiatan usaha, dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Pelanggan, untuk keperluan pembaharuan data dalam sistem Penyedia Jasa; | d. Required submit a copy of supporting data to the Service Provider in the event of a change in Customer information, including but not limited to changes in address, business activities, and the composition of the Customer's Board of Directors and Board of Commissioners, for the purpose of updating data in the Service Provider system; |
e. Wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa mengenai setiap perubahan atas informasi dalam dokumen-dokumen persyaratan yang disebutkan dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan informasi tentang dokumen legalitas Pelanggan . Pemberitahuan mana wajib disampaikan kepada Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal [10] Perjanjian ini dan wajib disampaikan paling lambat [2 (dua) hari] kalender sejak perubahan tersebut terjadi. Untuk menghindari keragu- raguan, Pelanggan sepakat dan mengakui bahwa setiap permasalahan dan kerugian yang timbul akibat perubahan atas informasi dalam dokumen-dokumen persyaratan yang disebutkan dalam Perjanjian ini yang tidak diberitahukan kepada Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal [4.1 huruf (f)] Perjanjian ini tidak menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, dan karenanya Pelanggan melepaskan Penyedia Jasa dari seluruh tanggung jawab sehubungan dengan setiap permasalahan dan/atau kerugian tersebut; f. Pelanggan wajib menanggung seluruh biaya untuk mengatasi setiap permasalahan yang timbul dari hasil inspeksi pejabat pemerintahan lainnya ke lokasi usaha Pelanggan dan/atau lokasi penempatan Pemohon Usaha, dan Penyedia jasa hanya membantu dalam pengurusan untuk keperluan pelanggan. | e. Required notify the Service Provider of any changes to the information in the required documents mentioned in this Agreement, including but not limited to changes in information about the Customer's legality documents. Which notification must be submitted to the Service Provider in accordance with the provisions of Article [10] of this Agreement and must be submitted no later than [2 (two) days] calendar days after the change occurs. For the Avoidance of any doubt, the Customer agrees and acknowledges that any problems and losses resulting from changes to the information in the required documents mentioned in this Agreement which are not notified to the Service Provider in accordance with the provisions of Article [4.1 letter (f)] of this Agreement are not the responsibility of the Service Provider, and therefore the Customer releases the Service Provider from all responsibility in connection with any such problems and/or losses; f. The Customer must shoulder all expenses to overcome any problems arising from the results of the inspection of other government officials to the Customer's business location and/or the location of the placement of the Business Applicant, and the Service Provider only assists in the arrangement of for the purposes of customer; |
4.2 Penyedia Jasa memiliki hak-hak dan kewajiban- kewajiban, antara lain:
4.2 Service Providers have rights and obligations, including:
a. Berhak menerima pembayaran dari Pelanggan sesuai ketentuan pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal [3] Perjanjian ini; | a. Entitled to receive payment from the Customer in accordance with the payment terms as provided for in the provisions of Article [3] of this Agreement; |
b. Berhak menerima dan menyimpan dokumen- dokumen persyaratan dari Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini; | b. Entitled to receive and keep the required documents from the Customer as referred to in this Agreement; |
x. Xxxhak untuk menangguhkan penyampaian dokumen persyaratan, dokumen lainnya kepada Pelanggan sampai dengan pelunasan pembayaran oleh Pelanggan; | c. Entitled the right to withhold the delivery of the required documents, other documents to the Customer until the payment has been made by the Customer; |
d. Wajib memberikan layanan Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal [2] Perjanjian ini kepada Pelanggan; | d. Shall be obliged to provide services as provided for in the provisions of Article [2] of this Agreement to the Customer; |
e. Wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pelanggan apabila proses untuk Pelanggan telah selesai, dan dengan ketentuan bahwa dan sepanjang Pelanggan telah melakukan pelunasan pembayaran, wajib menyerahkan (i) dokumen dalam bentuk soft copy kepada Pelanggan melalui e- mail, dan (ii) dokumen dan/atau dokumen dalam bentuk fisik atau hard copy jika diminta oleh Pelanggan, dengan ketentuan Pelanggan wajib memberitahukan maksudnya kepada Penyedia Jasa paling cepat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal penyerahan dokumen hard copy yang dimaksudkan; | e. Must notify the Customer when the process for the Customer has been completed, and provided that and as long as the Customer has made payment, must provide (i) documents in soft copy to the Customer via e-mail, and (ii) documents and/or documents in physical form or hard copy if requested by the Customer, provided that the Customer must notify the Service Provider of its intention no earlier than 7 (seven) calendar days before the date of delivery of the intended hard copy documents; |
x. Xxxxx menjaga kerahasiaan data pribadi atas informasi rahasia lainnya yang diperoleh dari Pelanggan sehubungan dengan pelaksanaan Jasa, dan hanya menggunakan informasi rahasia tersebut untuk keperluan pelaksanaan Jasa; | f. Required protect the confidentiality of personal data on other confidential information obtained from the Customer in connection with the performance of the Services, and only use such confidential information for the purposes of performing the Services; |
PASAL 5 PERNYATAAN DAN JAMINAN
5.1 Penyedia Jasa menyatakan dan menjamin kepada Pelanggan, pada tanggal Perjanjian ini dan seterusnya sepanjang keberlakuan Perjanjian ini, bahwa :
ARTICLE 5 REPRESENTATIONS AND WARRANTIES
5.1 Service Provider warrants and guarantees to the Customer, as of the date of this Agreement and throughout the term of this Agreement, that’s :
a. Penyedia Jasa memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh untuk melaksanakan dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
b. Penyedia Jasa memiliki segala perizinan dan/atau lisensi yang diperlukan untuk menyediakan Jasa dan/atau melaksanakan kewajiban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
c. Perjanjian ini telah ditandatangani secara sah oleh Penyedia Jasa dan merupakan kewajiban yang sah berlaku dan mengikat atas Penyedia Jasa, serta dapat dilaksanakan terhadap Penyedia Jasa sesuai dengan syarat-syaratnya;
d. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban Penyedia Jasa berdasarkan Perjanjian ini tidak dan tidak akan (i) bertentangan dengan hukum atau keputusan hukum atau keputusan administratif atau perintah tertulis, putusan pengadilan, badan pemerintah, badan administratif atau arbiter yang berlaku untuk Penyedia Jasa atau untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana pada saat ini dilakukan, dan/atau (ii) merupakan cidera janji atau pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa berdasarkan kontrak atau persetujuan dimana Penyedia Jasa merupakan pihak atau oleh pihak yang terkait;
5.2 Pelanggan menyatakan dan menjamin kepada Penyedia Jasa, pada tanggal Perjanjian ini dan seterusnya sepanjang keberlakuan Perjanjian ini bahwa:
a. Pelanggan memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh untuk melaksanakan dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
b. Seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan Pelanggan kepada Penyedia Jasa memuat informasi yang asli dan benar, dan Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas keaslian dan kebenaran
a. Service Provider has the full force and authority to carry out and perform its obligations under this Agreement;
b. Service Provider has all permits and/or licenses necessary to provide the Services and/or perform its obligations under this Agreement;
c. This Agreement has been legally signed by the Service Provider and is a valid and binding obligation on the Service Provider, and is enforceable against the Service Provider in accordance with its terms;
d. The implementation of the obligations of the Service Provider under this Agreement is not and shall not (i) conflict with any law or legal or administrative decision or written order, judgment of any court, governmental body, administrative agency or arbitrator applicable to the Service Provider or to the conduct of business as presently conducted, and/or (ii) constitute a default or breach by the Service Provider under any contract or agreement to which the Service Provider is a party or by any related party;
5.2 The Customer warrants and guarantees to the Service Provider, as at the date of this Agreement and throughout the validity of this Agreement that:
a. The Customer has the full force and authority to carry out and perform its obligations under this Agreement;
b. All requirement documents submitted by the Customer to the Service Provider contain original and correct information, and the Customer is fully responsible for the authenticity and correctness of the
dokumen dalam bentuk apapun yang disampaikan oleh Pelanggan;
c. Perjanjian ini telah ditandatangani secara sah oleh Pelanggan dan merupakan kewajiban yang sah berlaku dan mengikat atas Pelanggan, serta dapat dilaksanakan terhadap Pelanggan sesuai dengan syarat- syaratnya;
d. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini tidak dan tidak akan (i) bertentangan dengan hukum atau keputusan hukum atau keputusan administratif atau perintah tertulis, putusan pengadilan, badan pemerintah, badan administratif atau arbiter yang berlaku untuk Pelanggan atau untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana pada saat ini dilakukan, dan/atau (ii) merupakan cidera janji atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pelanggan berdasarkan kontrak atau persetujuan dimana Pelanggan merupakan pihak atau oleh pihak yang terkait;
5.3 Setiap pernyataan dan jaminan dalam ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini akan ditafsirkan sebagai pernyataan dan jaminan yang terpisah dan tidak akan membatasi maksud dan pengertian dari setiap pernyataan dan jaminan yang lainnya.
documents in any form submitted by the Customer;
c. This Agreement has been validly executed by the Customer and constitutes a valid and binding obligation upon the Customer, and is enforceable against the Customer in accordance with its terms;
d. The performance of the Customer's obligations under this Agreement does not and will not (i) conflict with any law or judicial or administrative decision or order, ruling of any court, governmental body, administrative agency or arbitrator applicable to the Customer or to the conduct of business as presently conducted, and/or (ii) constitute a default or breach committed by the Customer under any contract or agreement to which the Customer is a party or by any related party ; and (iii) constitute a breach of
contract or agreement.
5.3 Each representation and warranty in the provisions of Article 5 of this Agreement shall be construed as a separate representation and warranty and shall not limit the intent and meaning of any other representation and warranty.
PASAL 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
6.1 Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini dan akan berlaku selama ( ) tahun.
ARTICLE 6 PERIOD OF AGREEMENT
6.1 This Agreement shall come into effect from the date of signing this Agreement and shall be valid for ( ) year.
PASAL 7
PELEPASAN TANGGUNG JAWAB DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN
7.1 Pelanggan sepakat untuk mengganti rugi dan membebaskan masing-masing dari Penyedia Jasa dan Afiliasinya dan masing-masing direktur, pejabat, agen, karyawan, dan perwakilan dari Penyedia Jasa dan Afiliasinya (“Pihak yang Diganti Rugi”) dari dan terhadap, dan Pelanggan sepakat bahwa masing- masing Pihak yang Diganti Rugi tidak memiliki tanggung jawab kepada Pelanggan atas, kerugian
ARTICLE 7
DISCLAIMER AND INDEMNIFICATION
7.1 The Customer agrees to indemnify and hold harmless each of the Service Provider and its Affiliates and each of the directors, officers, agents, employees and representatives of the Service Provider and its Affiliates ("Indemnified Parties") from and against, and the Customer agrees that each Indemnified Party shall have no liability to the Customer for, losses in connection with or arising
sehubungan dengan atau yang timbul dari atau terkait out of or related to (i) any untrue statement or dengan (i) setiap pernyataan yang tidak benar atau alleged untrue statement of a material fact dugaan pernyataan yang tidak benar tentang fakta contained in any information document material yang terkandung dalam setiap informasi requirements provided by the Customer under this dokumen persyaratan yang disediakan oleh Pelanggan Agreement submitted to the authorized officer in berdasarkan Perjanjian ini yang disampaikan kepada order to perform the Services, (ii) the appointment petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan of the Service Provider to provide the Services to Jasa, (ii) penunjukan Penyedia Jasa untuk menyediakan the Customer under this Agreement, and/or (iii) any Jasa kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini, breach by the Customer and/or any other matter dan/atau (iii) setiap pelanggaran oleh Pelanggan arising after the submission of soft copies of other dan/atau setiap permasalahan lainnya yang timbul documents from the Service Provider to the setelah penyerahan dokumen lainnya secara soft copy Customer under this Agreement; provided, dari Penyedia Jasa kepada Pelanggan berdasarkan however, that the Customer shall not be liable for Perjanjian ini; namun, dengan syarat, bahwa Pelanggan any Loss which has been finally determined by a tidak akan bertanggung jawab atas setiap Kerugian court of competent jurisdiction to have resulted yang telah ditetapkan secara final oleh pengadilan dari primarily from fraud, wilful default or gross yurisdiksi yang berwenang bahwa hal tersebut telah negligence of the Indemnified Party. diakibatkan terutama dari penipuan, wanprestasi yang disengaja atau kelalaian besar (fraud, wilful default or gross negligence) dari Pihak yang Diganti Rugi. 7.2 Setiap kerugian yang timbul terhadap Pelanggan, 7.2 Any loss incurred to the Customer, to the Service terhadap Penyedia Jasa, dan/atau terhadap pihak Provider, and/or to other third parties as a result of ketiga lainnya sebagai akibat dari keterlambatan late payment by the Customer as stipulated in pembayaran oleh Pelanggan sebagaimana diatur Article [3] of this Agreement shall be the sole dalam Pasal [3] Perjanjian ini menjadi tanggung jawab responsibility of the Customer, and therefore the Pelanggan sepenuhnya, dan karenanya Pelanggan Customer agrees to compensate any loss suffered sepakat untuk mengganti setiap kerugian yang diderita by the Service Provider as a result of such late oleh Penyedia Jasa sebagai akibat dari keterlambatan payment by the Customer. pembayaran oleh Pelanggan tersebut. | |
PASAL 8 PENGALIHAN | ARTICLE 8 OVERVIEW |
8.1 Penyedia Jasa berhak untuk mengalihkan seluruh dan/atau sebagian hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain dan/atau Afiliasinya, termasuk namun tidak terbatas pada, penerus hak atau penerima pengalihan dari, secara substansial, keseluruhan usaha bisnis Penyedia Jasa, dengan ketentuan bahwa pengalihan suatu kewajiban Penyedia Jasa berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tersebut wajib diberitahukan kepada Pelanggan dengan mengacu pada ketentuan Pasal [10] Perjanjian ini. | 8.1 Service Provider has the authority to assign all and/or part of its rights and obligations under this Agreement to other parties and/or its Affiliates, including but not limited to, successors in title or assignees of, substantially, the entire business venture of Service Provider, provided that the assignment of an obligation of Service Provider under this Agreement to such other parties shall be notified to the Customer with reference to the provisions of Article [10] of this Agreement.。 |
8.2 Baik Perjanjian ini maupun setiap hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Pelanggan, dan upaya atau penugasan apapun yang dilakukan Pelanggan kepada | 8.2 Neither this Agreement nor any rights granted under this Agreement may be assigned or transferred by the Customer, and any attempt or assignment by the Customer to another party of the Customer's rights and |
pihak lain atas hak dan kewajiban Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini akan batal demi hukum, kecuali:
a. Dalam hal terdapat penerus hak atau penerima pengalihan dari, secara substansial, keseluruhan usaha bisnis Pelanggan, maka Perjanjian ini beserta seluruh hak dan kewajiban Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini juga mengikat seluruh penerus hak atau penerima pengalihan dari, secara substansial, keseluruhan usaha bisnis Pelanggan; dan/atau;
b. Atas dasar persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyedia Jasa;
obligations under this Agreement shall be null and void, except for:
a. In the event that there are any successors in title or transferees of substantially all of the Customer's business undertakings, this Agreement and all of the Customer's rights and obligations under this Agreement shall also bind all successors in title or transferees of substantially all of the Customer's business undertakings; and/or;
b. On the premise of prior written approval from Service Provider;
PASAL 9 KEADAAN KAHAR
9.1 Yang dimaksud dengan keadaan kahar berdasarkan Perjanjian ini adalah satu atau lebih kejadian di bawah ini, yang dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban-kewajiban Pihak yang mengalaminya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini:
a. Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, atau pandemi di Indonesia yang memiliki dampak langsung yang negatif secara material terhadap Pihak yang mengalaminya;
b. Terjadinya serangan atau tindakan terorisme (baik yang telah diakui pertanggungjawabannya atau tidak), huru hara, adanya deklarasi perang yang dinyatakan oleh Pemerintah Indonesia terhadap negara lain atau negara lain terhadap Indonesia, atau deklarasi kondisi negara dalam keadaan darurat oleh Pemerintah Indonesia, yang membawa dampak langsung yang negatif secara material terhadap Pihak yang mengalaminya;
c. Terbit dan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau keputusan Pemerintah Indonesia maupun kendala pada sistem Pemerintah yang secara nyata menghambat dan/atau mengganggu pelaksanaan kewajiban Pihak yang mengalaminya berdasarkan Perjanjian ini;
ARTICLE 9 FORCE MAJEURE
9.1 Force majeure under this Agreement means one or more events below, which may result in the inability to perform the obligations of the Party experiencing it as stipulated in this Agreement:
a. Floods, earthquakes, volcanic eruptions, fires, or pandemics in Indonesia that have an immediate negative material impact on the Party experiencing them;
b. The occurrence of attacks or acts of terrorism (whether the responsibility has been recognized or not), rioting, a declaration of war declared by the Government of Indonesia against another country or another country against Indonesia, or a declaration of a state of emergency by the Government of Indonesia, which has a direct material adverse effect on the Party experiencing it;
c. The issuance and enactment of a law, regulation issued by the Government of Indonesia, or decision of the Government of Indonesia as well as constraints on the Government system that significantly impede and/or interfere with the implementation of the obligations of the Party experiencing it under this Agreement;
9.2 Dalam hal terjadi keadaan kahar, maka Pihak yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis mengenai terjadinya peristiwa force majeure tersebut selambat-lambatnya … (…..) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure kepada Pihak lainnya. Apabila tidak ada pemberitahuan mengenai peristiwa keadaan kahar tersebut, maka mengakibatkan keadaan kahar tersebut tidak diakui oleh Pihak lainnya.
9.3 Pihak yang mengalami keadaan kahar tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, yang diakibatkan oleh suatu keadaan kahar , sepanjang keadaan kahar tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal [9.1] Perjanjian ini serta Pihak yang mengalami keadaan kahar telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal [9.2] Perjanjian ini. Untuk menghindari keragu-raguan, ketentuan Pasal [9.3] Perjanjian ini tidak secara serta-merta menghapuskan kewajiban Pihak yang mengalami keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dan karenanya Pihak yang mengalami keadaan kahar tetap harus memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kecuali disepakati sebaliknya oleh Para Pihak.
9.4 Dalam hal peristiwa keadaan kahar berlangsung terus menerus selama 60 (enam puluh) hari kalender atau lebih, maka Pihak yang tidak mengalami keadaan kahar dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang mengalami keadaan kahar sekurang-kurangnya …. (…. ) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang dimaksudkan, dengan memperhatikan dan tetap tunduk pada ketentuan Pasal [11.3] Perjanjian ini.
9.2 In the event of force majeure, the Party experiencing force majeure shall notify the other Party in writing of the occurrence of the force majeure event no later than ... (.....) of calendar days from the date of the occurrence of force majeure to the other Party. If there is no notification of the force majeure event, the force majeure event shall not be recognized by the other Party.
9.3 The Party experiencing force majeure shall not be held liable for a delay or postponement in the fulfillment of obligations under this Agreement, caused by a force majeure situation, as long as the force majeure situation has complied with the provisions of Article [9.1] of this Agreement and the Party experiencing force majeure has notified the other Party in accordance with the provisions of Article [9.2] of this Agreement. For the avoidance of doubt, the provisions of Article [9.3] of this Agreement do not automatically eliminate the obligations of the Party experiencing force majeure as stipulated in this Agreement, and therefore the Party experiencing force majeure must still fulfill its obligations under this Agreement unless otherwise agreed by the Parties.
9.4 In the event that the force majeure event lasts continuously for 60 (sixty) calendar days or more, the Party that does not suffer force majeure may terminate this Agreement by giving written notice to the Party that suffers force majeure at least .... (. ) calendar
days before the intended termination date of the Agreement, with due regard to and still subject to the provisions of Article [11.3] of this Agreement.
PASAL 10 PEMBERITAHUAN
10.1 Pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini harus diberitahukan dalam bentuk tertulis kepada Pihak lainnya, oleh dan kepada alamat sebagai berikut (atau alamat lainnya yang telah diberitahukan sebelumnya secara tertulis ke Pihak lainnya:
ARTICLE 10 NOTICE
10.1 Notices hereunder shall be given in writing to the other Party, by and to the following address (or such other address as may have been notified in writing to the other Party:
PENYEDIA JASA SERVICE PROVIDER
Alamat:........................
Email:........................
U.p:........................
HP: ........................
Address :........................
E-Mail :........................
Contact Person :........................
Phone number :........................
PELANGGAN CUSTOMER
Alamat:........................
Email:........................
U.p:........................
HP: ........................
Address :........................
E-Mail :........................
Contact Person :........................
Phone number :........................
10.2 Setiap pemberitahuan dan korespondensi ke alamat atau email tersebut di atas dianggap telah diterima atau disampaikan:
a. Pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tanda tangan penerimaan pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim;
b. Pada hari dan tanggal yang tercantum pada bukti terima, apabila dikirim melalui jasa pengiriman dokumen; atau;
x. Xxxx hari yang sama, apabila dikirim melalui e- mail dengan ketentuan alamat e-mail yang tertulis adalah benar;
10.3 Jika terjadi perubahan (i) alamat korespondensi, (ii) Penanggung Jawab, dan/atau (iii) nama perusahaan dari suatu Pihak yang tercantum dalam Perjanjian ini, maka Pihak tersebut wajib segera memberitahukan secara tertulis mengenai perubahan tersebut kepada Pihak lainnya.
10.2 Any notices and correspondence to the foregoing address or email shall be considered as having been received or delivered:
a. On the same day if handed over directly and evidenced by a signature of receipt on the mailing book (expedition) or other receipt issued by the sender;
b. On the day and date stated on the receipt, if sent through a document delivery service; or;
c. On the same day, if sent by e-mail provided that the e-mail address written is correct;
10.3 If there is a change in (i) the correspondence address,
(ii) the Responsible Person, and/or (iii) the company name of a Party listed in this Agreement, then that Party shall immediately notify in writing of the change to the other Party.
PASAL 11 PENGAKHIRAN
ARTICLE 11 ENDINGS
11.1 Perjanjian ini dapat diakhiri dengan: 11.1 This Agreement can be terminated by:
a. kesepakatan bersama antara Penyedia Jasa pada satu sisi dan Pelanggan di sisi lainnya yang dibuat secara tertulis;
b. pemberitahuan tertulis sebelumnya yang disampaikan oleh Pelanggan kepada Penyedia Jasa paling lambat …. (….) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki atau;
c. pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pelanggan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal [3] dalam Perjanjian ini berupa keterlambatan pembayaran
a. mutual agreement between the Service Provider on the one hand and the Customer on the other made in writing;;
b. prior written notice delivered by the Customer to the Service Provider at the latest calendar
days before the intended termination date or;
c. written notice delivered by the Service Provider to the Customer in the event of a violation of the provisions of Article [3] of this Agreement in the form of late payment by the Customer
oleh Pelanggan melebihi …. (…. ) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal [11.2 dan 11.3] Perjanjian ini;
11.2 Para Pihak tidak dibebaskan dari kewajiban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini jika pengakhiran disebabkan oleh kegagalan yang disengaja oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
11.3 Untuk menghindari keragu-raguan, pengakhiran Perjanjian ini tidak menghilangkan hak Penyedia Jasa untuk menagih pembayaran kepada Pelanggan atas Jasa yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa kepada Pelanggan sampai dengan tanggal diakhirinya penyediaan Jasa tersebut dan karenanya Pelanggan tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Penyedia Jasa atas Jasa yang telah disediakan.
11.4 Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang pengakhiran tersebut memerlukan persetujuan dari pengadilan negeri dalam wilayah Republik Indonesia.
exceeding .... (.... ) calendar days from the payment due date, with due observance of the provisions of Articles [11.2 and 11.3] of this Agreement;
11.2 The Parties shall not be released from their obligations under this Agreement if termination is caused by the willful failure by either Party to perform its obligations under this Agreement.
11.3 For avoidance of doubt, termination of this Agreement does not deprive the Service Provider of the right to collect payment from the Customer for the Services that have been performed by the Service Provider to the Customer until the date of termination of the provision of such Services and therefore the Customer still has the obligation to make payment to the Service Provider for the Services that have been provided.
11.4 The Parties agree to waive the provisions of Article 1266 of the Civil Law to the extent that such termination requires the approval of a district court within the territory of the Republic of Indonesia.
PASAL 12
HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
12.1 Perjanjian ini diatur oleh, dan harus ditafsirkan, diartikan dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
12.2 Segala perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah antara Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal perselisihan tersebut timbul, akan diselesaikan melalui jalur hukum. Untuk keperluan penyelesaian perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ……. di ……………….
12.3 Untuk menghindari keragu-raguan, meskipun terdapat perselisihan dan/atau proses penyelesaian perselisihan, Para Pihak tetap wajib menyelesaikan kewajibannya kepada Pihak lainnya sampai dengan
ARTICLE 12 GOVERNING LAW AND DISPUTE RESOLUTION
12.1 This Agreement is governed by, and shall be construed, interpreted and interpreted in accordance with the laws of Republic of Indonesia.
12.2 All disputes arising out of and in connection with this Agreement which cannot be resolved by deliberation between the Parties within a period of 30 (thirty) calendar days after the date the dispute arises, will be resolved through legal channels. For the purposes of resolving disputes arising out of and in connection with this Agreement, the Parties agree to choose a domicile (legal seat) that remains unchanged at the Office of the District Court ....... at ...................
12.3 For the avoidance of doubt, notwithstanding any dispute and/or dispute resolution process, the Parties shall continue to fulfill their obligations to the other Party until an agreement and/or decision of the dispute resolution forum determines otherwise.
tercapainya kesepakatan dan/atau putusan forum penyelesaian sengketa yang menentukan sebaliknya. | |
PASAL 13 KETERPISAHAN | ARTICLE 13 SEPARATION |
Apabila suatu atau beberapa ketentuan dari Perjanjian ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, dianggap atau dinyatakan tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun, maka keberlakuan, keabsahan, dan pelaksanaan dari ketentuan- ketentuan lainnya tidak akan terpengaruh oleh sebab apapun. | If one or more provisions of this Agreement, based on applicable laws and regulations, are deemed or declared invalid, illegal or unenforceable in any respect, the validity, validity and enforceability of the remaining provisions shall not be affected for any reason. |
PASAL 14 KETENTUAN LAIN- LAIN | ARTICLE 14 OTHER TERMS |
14.1 Kewajiban masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini 14.1 Obligations of each Party to this Agreement shall be akan mengikat masing-masing ahli waris, pelaksana, binding on their respective heirs, executors, administrator, penerus hak, penerima pengalihan, dan administrators, successors, assigns and wakilnya, dan tidak ada pihak lain yang akan representatives, and no other party shall acquire or memperoleh atau memiliki hak berdasarkan Perjanjian have any rights under this Agreement except as ini kecuali dinyatakan lain secara spesifik dalam otherwise specifically stated in this Agreement. Perjanjian ini. 14.2 Apabila salah satu Pihak tidak menggunakan atau 14.2 If either Party fails to exercise or delays in exercising terlambat menggunakan suatu hak, kuasa, atau hak any right, power or privilege it has in this Agreement, it istimewa yang dimilikinya dalam Perjanjian ini, hal itu shall not be deemed a waiver of that right, power or tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atas hak, privilege, nor shall any single or partial exercise kuasa, atau hak istimewa itu, begitupun halnya apabila preclude any further or further exercise of that right, baru digunakan sekali atau hanya digunakan sebagian, power or privilege, or the exercise of any other right, tidak akan menghalangi penggunaan selanjutnya atau power or privilege in this Agreement. The rights selebihnya dari hak, kuasa, atau hak istimewa tersebut, granted in this Agreement are cumulative and not atau penggunaan setiap hak, kuasa, atau hak istimewa exclusive of any other rights, whether provided by law tersebut, atau penggunaan setiap hak, kuasa, atau hak or otherwise. Any waiver expressly of any breach of this istimewa lainnya dalam Perjanjian ini. Hak-hak yang Agreement shall not be deemed a waiver of any diberikan dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan subsequent breach. tidak eksklusif dari setiap hak lainnya, baik yang disediakan oleh hukum atau sebaliknya. Setiap pelepasan hak secara tegas atas setiap pelanggaran Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pelepasan hak atas pelanggaran untuk selanjutnya. 14.3 Perjanjian ini memuat seluruh kesepakatan antara 14.3 This Agreement contains the whole agreement Para Pihak mengenai penyediaan Jasa oleh Penyedia between the Parties regarding the provision of Services Jasa kepada Pelanggan. Tidak ada perubahan dan/atau by Service Provider to the Customer. No amendment tambahan atas Perjanjian ini atau pelepasan atas and/or supplement to this Agreement or waiver of the syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini yang akan terms and conditions of this Agreement shall be mengikat setiap Pihak dari Perjanjian ini, kecuali binding on any Party to this Agreement, except as disetujui secara tertulis oleh masing-masing Pihak agreed in writing by each Party to this Agreement. dalam Perjanjian ini. |
14.4 Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dan Para Pihak sepakat:
a. Bahwa versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini akan mengendalikan semua tujuan (termasuk, untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terdapat inkonsistensi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari Perjanjian ini);
b. Versi Bahasa Inggris akan ditafsirkan dengan cara yang sama seperti versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini;
c. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, Para Pihak sepakat untuk mengubah versi Bahasa Inggris agar sesuai dan konsisten dengan versi Bahasa Indonesia;
d. Untuk menghindari keragu-raguan, keberadaan dua versi Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan oleh pihak manapun untuk membuat duplikasi atau penggandaan hak dan kewajiban Para Pihak dalam versi Bahasa Indonesia;
14.5 Perjanjian ini dibuat pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas dan dapat ditandatangani oleh masing-masing Pihak dalam sejumlah salinan yang terpisah, yang mana masing-masing salinan tersebut setelah ditandatangani dan diserahkan merupakan asli, masing-masing sama bunyinya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan seluruh salinan tersebut secara bersama-sama merupakan dokumen yang satu dan sama. Pengiriman dengan faksimili atau surat elektronik (e-mail) dari salinan Perjanjian ini yang telah ditandatangan dianggap pengiriman yang sah dan yang mencukupi dari salinan tersebut.
PENYEDIA JASA SERVICE PROVIDER
PT.
14.4 This Agreement is made in Indonesian and English, and the Parties have agreed:
a. That the Indonesian version of this Agreement shall control for all purposes (including, for the avoidance of doubt, in the event of any inconsistency between the Indonesian version and the English version of this Agreement);
b. English version shall be interpreted in the same manner as the Indonesian version of this Agreement;
c. In the event of any inconsistency between Indonesian version and English version, the Parties agree to amend the English version to conform and be consistent with the Indonesian version;
d. For the Avoidance of doubt, the existence of two versions of this Agreement shall not be construed by any party to duplicate or duplicate the rights and obligations of the Parties in the Bahasa Indonesia version;
14.5 This Agreement is made as of the date set forth above and may be signed by each Party in any number of separate copies, each of which upon execution and delivery shall constitute an original, each of which shall be of the same substance and have the same legal force, and all such copies together shall constitute one and the same document. Delivery by facsimile or electronic mail (e-mail) of a signed copy of this Agreement shall be deemed valid and sufficient delivery of such copy.