JADWAL
JADWAL
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 25 Agustus 2021 Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 26 Oktober 2021 Efektif Pernyataan Pendaftaran : 11 Oktober 2021 Periode Perdagangan HMETD : 26 Oktober – 2 November 2021
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh
HMETD :
22 Oktober 2021
Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 26 Oktober – 2 November 2021
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 18 Oktober 2021 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 28 Oktober – 4 November 2021 Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 20 Oktober 2021 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 4 November 2021 Cum-HMETD di Pasar Tunai : 22 Oktober 2021 Penjatahan Efek Tambahan : 5 November 2021 Ex-HMETD di Pasar Tunai : 25 Oktober 2021 Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 8 November 2021 Distribusi Sertifikat HMETD : 25 Oktober 2021 Pengembalian Uang Pemesanan : 9 November 2021
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU IV
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per Saham yang akan ditawarkan dengan Harga Penawaran Rp• (• Rupiah) per Saham sehingga seluruhnya bernilai sebanyak-banyaknya Rp• (• Rupiah). Setiap pemegang • (•) Xxxxx Xxxx yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal • pukul 15.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang ditawarkan dengan Harga Penawaran Rp• (• Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 2 November 2021. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), di mana hak atas pemecahan Saham Baru tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD adalah merupakan saham yang berasal dari portepel dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia ("BEI”).
Melalui surat pernyataan tertanggal 22 September 2021, PT Inigo Global Capital (IGC) selaku pemegang saham 14,71% menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD IV ini. Melalui surat pernyataan tertanggal 22 September 2021, PT Delta Indo Swakarsa selaku pemegang saham 13,96% menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimiliki sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PMHMETD IV ini. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD IV ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat No. 42 tertanggal 25 Agustus 2021 yang dibuat oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan (i) untuk modal dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Capital Indonesia Tbk Nomor 122 tanggal 27 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0012591.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0081878.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 89 tanggal 8 November 2016, Tambahan Berita Negara nomor 77713 (“Akta 122/2016”),
(ii) untuk modal ditempatkan dan modal disetor Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan PT Bank Capital Indonesia Tbk nomor 34 tanggal 20 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 Agustus 2021, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0143790.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 (“Akta 34/2020”), struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham | |||
Saham | Rupiah | % | |
Modal dasar | 28.000.000.000 | 2.800.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor penuh | |||
Masyarakat | 4.241.151.394 | 424.115.139.400 | 59,92 |
PT Inigo Global Capital | 1.041.250.000 | 104.125.000.000 | 14,71 |
PT Delta Indo Swakarsa | 988.230.000 | 00.000.000.000 | 13,96 |
PT Asuransi Simas Jiwa | 807.360.100 | 00.000.000.000 | 11,41 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 7.077.991.494 | 707.799.149.400 | 100,00 |
Jumlah saham dalam portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Keterangan
PROFORMA KEPEMILIKAN SAHAM
Berikut ini disampaikan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan beserta dengan asumsi- asumsinya:
1. Seluruh sisa Waran Seri III oleh masyarakat (623.545.026 Waran) dan Semua pihak melaksanakan HMETD IV
a. Waran dilaksanakan setelah HMETD IV
Keterangan | Sebelum Right Issue (Nominal 100) | Setelah Right Issue (Nominal 100) | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 28.000.000.000 | 2.800.000.000.000 | 28.000.000.000 | 2.800.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
Masyarakat | 4.241.151.394 | 424.115.139.400 | 59,92 | 16.848.749.800 | 1.684.874.980.000 | 60,82 |
PT Inigo Global Capital | 1.041.250.000 | 104.125.000.000 | 14,71 | 3.983.468.850 | 398.346.885.000 | 14,38 |
PT Delta Indo Swakarsa | 988.230.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 13,65 |
PT Asuransi Simas Jiwa | 807.360.100 | 00.000.000.000 | 11,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 11,15 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.077.991.494 | 707.799.149.400 | 100,00 | 27.701.536.519 | 2.770.153.651.900 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
b. Waran dilaksanakan sebelum HMETD IV
Keterangan | Sebelum Right Issue (Nominal 100) | Setelah Right Issue (Nominal 100) | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 28.000.000.000 | 2.800.000.000.000 | 28.000.000.000 | 2.800.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
Masyarakat | 4.241.151.394 | 424.115.139.400 | 59,92 | 17.497.750.635 | 1.749.775.063.500 | 63,17 |
PT Inigo Global Capital | 1.041.250.000 | 104.125.000.000 | 14,71 | 3.745.255.875 | 374.525.587.500 | 13,52 |
PT Delta Indo Swakarsa | 988.230.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 12,83 |
PT Asuransi Simas Jiwa | 807.360.100 | 00.000.000.000 | 11,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 10,48 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.077.991.494 | 707.799.149.400 | 100,00 | 27.701.536.518 | 2.770.153.651.800 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
2. Seluruh sisa Waran Seri III oleh masyarakat (623.545.026 Waran) dan hanya IGC dan DIS yang melaksanakan HMETD IV
Keterangan | Sebelum Right Issue (Nominal 100) | Sesudah Rights Issue (Nominal 100) | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | |
Modal dasar | 28.000.000.000 | 2.800.000.000.000 | 28.000.000.000 | 2.800.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
Masyarakat | 4.241.151.394 | 424.115.139.400 | 59,92 | 4.864.696.420 | 486.469.642.000 | 36,21 |
PT Inigo Global Capital | 1.041.250.000 | 104.125.000.000 | 14,71 | 3.983.468.850 | 398.346.885.000 | 29,65 |
PT Delta Indo Swakarsa | 988.230.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 28,14 |
PT Asuransi Simas Jiwa | 807.360.100 | 00.000.000.000 | 11,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.077.991.494 | 707.799.149.400 | 100,00 | 13.436.157.708 | 1.343.615.770.800 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD IV ini, seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama Perseroan lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing- masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 22 Oktober 2021.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 26 Oktober 2021 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan)
PENGALIHAN DAN PERDAGANGAN HMETD
HMETD dapat dijual atau diahlikan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 26 Oktober – 2 November 2021 para pemegang HMETD yang bermaksud mengahlikan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui Bursa Efek (melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian) maupun diluar Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD tidak berlaku lagi.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan untuk instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository - Book Entry Settelement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanan, Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut.
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemgang HMETD dalam Penitiapan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan di distribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksankan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD -nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
ii. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
iii. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum).
iv. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp.10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dngan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
v. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa :
• Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa.
• Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap, Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS) jika pemegang SBHMETD tidak menginginkan Saham Hasil Pelkasanaan HMETD miliknya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konvensi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan SBHMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat, 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantumkan dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Saham Baru atau maksimum sebesar •% (•) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV dengan nilai nominal Rp100 (seratus) per saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp• (• Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV dengan cara penerbitan HMETD ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap pemegang • (•) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan HMETD melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan Rupiah atau jumlah ekuivalennya dalam mata uang asing. Apabila menggunakan mata uang asing, maka pembayaran tersebut wajib dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk dalam Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, dimana calon pemodal diberi hak untuk melakukan transfer dalam valuta asing antara lain terhadap:
i. Modal
ii. Tambahan dana yang diperlukan untuk pembiayaan penanaman modal.
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
• Penerima HMETD yang Berhak
Penerima HMETD yang berhak adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada 22 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB.
• Pemegang HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal • sampai dengan pukul 15.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
- Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD, atau
- Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
• Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu mulai tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 2 November 2021.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wiliayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal, termasuk peraturan bursa di mana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
• Bentuk dari Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
• Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 2 November 2021.
Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
• Nilai HMETD
Nilai bukti HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada. Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD.
Asumsi:
Harga pasar satu saham | : | Rpa |
Harga saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV | : | Rpr |
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD IV | : | A |
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV | : | R |
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD IV | : | A+R |
(Rpa x A) + (Rpr x R) | = | RpX |
(A+R) |
Dengan demikian, nilai HMETD adalah = RpX - Rpr
• Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apaun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
• Pecahan HMETD
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
• Lain-lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan hak atas pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan Pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon pemegang HMETD.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM TERBATAS I
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD IV kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk modal kerja.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, telah diaudit oleh KAP Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Ali, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, melalui laporannya tertanggal 15 September 2021, yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxxx, CA, CPA, CPI.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
ASET | |||
Kas | 103.806 | 91.566 | 63.959 |
Giro pada Bank Indonesia | 2.534.825 | 651.145 | 1.332.822 |
Giro pada bank lain | 376.072 | 290.700 | 867.491 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | 4.045.623 | 2.599.152 | 1.576.696 |
Efek-efek | |||
Diperdagangkan | 144.006 | 561.420 | 719.415 |
Tersedia untuk dijual | 2.754.446 | 1.043.122 | 3.060.505 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | 929.995 | 252.352 | 888.739 |
Kredit yang diberikan | |||
Xxxxx Xxxxxxxx | 6.912 | 8.323 | 11.748 |
Pihak Ketiga | 4.204.130 | 6.373.946 | 9.576.867 |
Tagihan akseptasi | - | - | 21.272 |
Pendapatan bunga yang masih harus diterima | 145.234 | 196.561 | 89.866 |
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
Aset tetap – Bersih | 598.774 | 613.527 | 571.343 |
Aset Pajak Tangguhan | 11.947 | 10.915 | 5.926 |
Aset Lain-lain | 7.902.844 | 7.530.829 | 172.973 |
JUMLAH ASET | 23.758.614 | 20.223.558 | 18.959.622 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS | |||
Liabilitas segera | 92.876 | 86.491 | 13.789 |
Simpanan dari nasabah | |||
Xxxxx Xxxxxxxx | 87.733 | 72.837 | 40.625 |
Pihak Ketiga | 21.039.188 | 16.295.730 | 16.066.403 |
Simpanan dari Bank lain | 78.176 | 795.188 | 3.595 |
Kewajiban akseptasi | - | - | 21.272 |
Efek-efek yang dijualdengan janji dibeli kembali | - | 486.455 | 489.275 |
Utang pajak | 25.572 | 16.254 | 14.929 |
Liabilitas Lain-lain | 75.582 | 100.588 | 58.833 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 36.831 | 36.961 | 24.011 |
Obligasi Subordinasi – Bersih | |||
Xxxxx Xxxxxxxx | 27.815 | 27.748 | 130.788 |
Pihak Ketiga | 666.554 | 664.915 | 558.462 |
JUMLAH LIABILITAS | 22.132.327 | 18.583.167 | 17.421.982 |
EKUITAS | |||
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham Modal dasar – 28.000.000.000 saham pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019 Modal ditempatkan dan disetor – masing-masing 7.077.990.894, 7.071.413.250, dan 7.070.141.850 pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019 | 707.799 | 707.141 | 707.014 |
Tambahan modal disetor – bersih | 8.488 | 8.472 | 8.472 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual | 34.358 | 59.359 | 11.271 |
Akumulasi kerugian aktuarial | (10.070) | (6.729) | 149 |
Cadangan revaluasi | 56.026 | 58.317 | 64.370 |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 57.611 | 57.611 | 56.811 |
Belum ditentukan penggunaannya | 772.075 | 756.220 | 689.553 |
JUMLAH EKUITAS | 1.626.287 | 1.640.391 | 1.537.640 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 23.758.614 | 20.223.558 | 18.959.622 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
30 Juni | 31 Desember | |||
Keterangan | 2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 |
PENDAPATAN BUNGA | 460.423 | 773.231 | 1.150.436 | 1.513.477 |
BEBAN BUNGA | (699.290) | (510.896) | (1.103.081) | (1.166.253) |
PENDAPATAN BUNGA BERSIH | (238.867) | 262.335 | 47.355 | 347.224 |
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA | ||||
Provisi dan komisi | 5.762 | 12.891 | 15.294 | 82.848 |
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diklasifikasikan tersedia untuk dijual | 33.673 | 858 | (14.778) | 89.802 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
30 Juni | 31 Desember | |||
Keterangan | 2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 |
dan diperdagangkan | ||||
Kerugian selisih kurs mata uang asing – bersih | (13.358) | (2.006) | (8.775) | 22.295 |
Lain-lain | 465.023 | 162.280 | 301.145 | 27.860 |
JUMLAH PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA | 491.100 | 174.023 | 292.886 | 222.805 |
PEMBENTUKAN CADANGAN PENURUNAN NILAI ASET KEUANGAN | 8.296 | (186.889) | 104.103 | (158.982) |
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA | ||||
Gaji dan tunjangan | (85.142) | (89.321) | (185.117) | (176.738) |
Umum dan administrasi | (148.923) | (101.699) | (198.696) | (189.694) |
Kerugian dari aset keuangan yang diklasifikasikan tersedia untuk dijual dan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | (4.846) | 10.184 | 21.221 | (11.861) |
JUMLAH BEBAN OPERASIONAL LAINNYA | (238.911) | (180.836) | (362.592) | (378.293) |
LABA OPERASIONAL - BERSIH | 21.618 | 68.633 | 81.752 | 32.754 |
PENGHASILAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL - BERSIH | (4.158) | (1.987) | (2.793) | (8.803) |
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 17.460 | 66.646 | 78.959 | 23.951 |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | ||||
Kini | (3.813) | (14.662) | (20.242) | (8.974) |
Tangguhan | (83) | - | 2.697 | 909 |
Xxxxx Xxxxx Penghasilan – Bersih | (3.896) | (14.662) | (17.545) | (8.065) |
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN | 13.564 | 51.984 | 61.414 | 15.886 |
PENDAPATAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAINNYA | ||||
Item yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||||
Pengukuran dari skema manfaat imbalan pasti | (4.455) | - | (9.171) | 3.884 |
Pajak penghasilan terkait dengan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | 1.114 | - | 2.293 | (971) |
Item yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | ||||
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan nilai wajar dari efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual | (25.001) | 4.505 | 48.088 | 33.879 |
PENDAPATAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | (28.342) | 4.505 | 41.210 | 36.792 |
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | (14.778) | 56.489 | 102.624 | 52.678 |
LABA PER SAHAM (nilai penuh) | ||||
Dasar | 1,92 | 7,35 | 8,69 | 2,25 |
Dilusian | 1,80 | 7,21 | 8,15 | 2,13 |
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
30 Juni | 31 Desember | |||
Keterangan | 2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
Penerimaan bunga, provisi dan komisi | 466.185 | 786.122 | 1.165.730 | 1.596.325 |
Pembayaran bunga kepada nasabah | (699.290) | (510.896) | (1.103.081) | (1.166.253) |
Pembayaran beban umum dan administrasi | (115.879) | (101.699) | (198.696) | (150.787) |
Pembayaran beban tenaga kerja dan tunjangan | (85.142) | (89.321) | (185.117) | (176.738) |
Penerimaan operasional lainnya | 506.992 | 173.322 | 465.998 | (15.321) |
Pembayaran operasional lainnya | (18.204) | (225.276) | (65.735) | (11.861) |
Penerimaan non-operasional | 482 | 2.785 | 6.705 | 7.785 |
Pembayaran non-operasional | (4.771) | (4.772) | (9.501) | (16.000) |
Pembayaran pajak penghasilan | (3.896) | (14.662) | (17.545) | (27.438) |
Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi | 46.477 | 15.603 | 58.758 | 39.712 |
Penurunan (kenaikan) aset operasi: | ||||
Efek-efek | (1.318.912) | 1.983.087 | 2.223.466 | (528.373) |
Kredit | 2.171.227 | (1.872.043) | 3.206.345 | (1.615.189) |
Aset lain | (321.716) | (1.199.242) | - | (82.775) |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | (677.643) | 723.292 | (6.797.792) | (888.739) |
Penerimaan/Pencairan Simpanan dan Lainnya Operasi | ||||
Simpanan dari nasabah | 4.758.354 | (2.441.163) | 261.538 | 684.487 |
Simpanan dari bank lain | (717.012) | 580.912 | 791.593 | (276.845) |
Utang pajak | 9.318 | (513) | 1.323 | 1.951 |
Liabilitas lain-lain | (504.841) | 350.023 | 99.851 | 496.337 |
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi | 3.445.252 | (1.860.044) | (154.918) | (2.169.435) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||||
Perolehan aset tetap | (18.291) | (32.597) | (53.694) | (57.893) |
Hasil penjualan aset tetap | 130 | - | 77 | 24 |
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Investasi | (18.161) | (32.597) | (53.617) | (57.869) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Pelaksanaan waran | 671 | 59 | 130 | 1 |
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan | 671 | 59 | 130 | 1 |
KENAIKAN (PENURUNAN) KAS DAN SETARA KAS | 3.427.762 | (1.892.582) | (208.405) | (2.227.302) |
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN | 3.632.564 | 3.840.969 | 3.840.969 | 6.068.271 |
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE | 7.060.326 | 1.948.387 | 3.632.564 | 3.840.969 |
Kas dan setara kas adalah sebagai berikut: | ||||
Kas | 103.806 | 94.487 | 91.566 | 63.959 |
Giro pada Bank Indonesia | 2.534.825 | 495.477 | 651.145 | 1.332.822 |
Giro pada bank lain | 376.072 | 166.168 | 290.700 | 867.492 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 | |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lainnya | 4.045.623 | 1.192.255 | 2.599.153 | 1.576.696 |
Jumlah | 7.060.326 | 1.948.387 | 3.632.564 | 3.840.969 |
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Perkembangan Pendapatan, Beban, serta Laba Bersih
Pendapatan Bunga
Tabel berikut ini menjelaskan pendapatan bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 | |
Kredit | 356.342 | 683.422 | 995.422 | 1.235.316 |
Efek-efek | 66.814 | 74.780 | 114.635 | 190.810 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain | 37.267 | 15.029 | 40.379 | 87.351 |
Jumlah | 460.423 | 773.231 | 1.150.436 | 1.513.477 |
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
Pendapatan bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp312.808 juta atau sebesar 40,45% dari sebesar Rp773.231 juta pada
30 Juni 2020 menjadi sebesar Rp460.423 juta pada 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan kredit.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp363.041 juta atau sebesar 23,99%, dari sebesar Rp1.513.477 juta pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp1.150.436 juta pada tahun 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan kredit.
Beban Bunga
Xxxxx berikut ini menjelaskan beban bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 | |
Simpanan nasabah | 629.677 | 443.800 | 954.873 | 1.049.093 |
Obligasi yang diterbitkan | 41.375 | 41.375 | 82.750 | 83.092 |
Premi penjaminan | 15.823 | 16.350 | 29.119 | 31.109 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 | |
Simpanan dari bank lain | 12.415 | 9.371 | 17.150 | 1.331 |
Amortisasi premium efek | - | - | 19.189 | 1.628 |
Jumlah | 699.290 | 510.896 | 1.103.081 | 1.166.253 |
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp188.394 juta atau sebesar 36,88% dari sebesar Rp510.896 juta pada
30 Juni 2020 menjadi sebesar Rp699.290 juta pada 30 Juni 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya simpanan nasabah.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp63.172 juta atau sebesar 5,42%, dari sebesar Rp1.166.253 juta pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp1.103.081 juta pada tahun 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya simpanan nasabah.
Pendapatan Operasional Lainnya
Tabel berikut ini menjelaskan pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
30 Juni | 31 Desember | |||
Keterangan | 2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 |
Provisi dan komisi | 5.762 | 12.891 | 15.294 | 82.848 |
Keutnungan (Kerugian) atas transaksi efek- efek yang diperdagangkan – bersih | 33.673 | 858 | (14.778) | 89.802 |
Keutnungan (Kerugian) selisih kurs mata uang asing – bersih | (13.358) | (2.006) | (8.775) | 22.295 |
Lain-lain | 465.023 | 162.280 | 301.145 | 27.860 |
Jumlah | 491.100 | 174.023 | 292.886 | 222.805 |
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp317.077 juta atau sebesar 182,20% dari sebesar Rp174.023 juta pada 30 Juni 2020 menjadi sebesar Rp491.100 juta pada 30 Juni 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp70.081 juta atau sebesar 31,45%, dari sebesar Rp222.805 juta pada tahun 2019 menjadi
sebesar Rp292.886 juta pada tahun 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan lain- lain.
Beban Operasional Lainnya
Tabel berikut ini menjelaskan beban operasional lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 | |
Gaji dan tunjangan | (85.142) | (89.321) | (185.117) | (176.738) |
Umum dan administrasi | (148.923) | (101.699) | (198.696) | (189.694) |
Kerugian dari aset keuangan yang diklasifikasikan tersedia untuk dijual dan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | (4.846) | 10.184 | 21.221 | (11.861) |
Jumlah | (238.911) | (180.836) | (362.592) | (378.293) |
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
Beban operasional lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp58.075 juta atau sebesar 32,11% dari sebesar Rp180.836 juta pada
30 Juni 2020 menjadi sebesar Rp238.911 juta pada 30 Juni 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban umum dan administrasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp15.701 juta atau sebesar 4,15%, dari sebesar Rp378.293 juta pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp362.592 juta pada tahun 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya keuntungan dari aset keuangan yang diklasifikasikan tersedia untuk dijual dan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Laba Bersih Periode Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp38.420 juta atau sebesar 73,91% dari sebesar Rp51.984 juta pada 30 Juni 2020 menjadi sebesar Rp13.564 juta pada 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan bunga.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp45.528 juta atau sebesar 286,59%, dari sebesar Rp15.886 juta pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp61.414 juta pada tahun 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pembentukan cadangan penurunan nilai aset keuangan.
Laba Komprehensif
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
Laba komprehensif Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp71.267 juta atau sebesar 126,16% dari sebesar Rp56.489 juta pada 30 Juni 2020 menjadi rugi sebesar Rp14.778 juta pada 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kerugian atas perubahan nilai wajar dari efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp49.946 juta atau sebesar 94,81%, dari sebesar Rp52.678 juta pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp102.624 juta pada tahun 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh keuntungan atas perubahan nilai wajar dari efek- efek dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Perkembangan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Xxxxx berikut ini menjelaskan posisi aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019:
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
ASET | |||
Kas | 103.806 | 91.566 | 63.959 |
Giro pada Bank Indonesia | 2.534.825 | 651.145 | 1.332.822 |
Giro pada bank lain | 376.072 | 290.700 | 867.491 |
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain | 4.045.623 | 2.599.152 | 1.576.696 |
Efek-efek | |||
Diperdagangkan | 144.006 | 561.420 | 719.415 |
Tersedia untuk dijual | 2.754.446 | 1.043.122 | 3.060.505 |
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali | 929.995 | 252.352 | 888.739 |
Kredit yang diberikan | |||
Xxxxx Xxxxxxxx | 6.912 | 8.323 | 11.748 |
Pihak Ketiga | 4.204.130 | 6.373.946 | 9.576.867 |
Tagihan akseptasi | - | - | 21.272 |
Pendapatan bunga yang masih harus diterima | 145.234 | 196.561 | 89.866 |
Aset tetap – Bersih | 598.774 | 613.527 | 571.343 |
Aset Pajak Tangguhan | 11.947 | 10.915 | 5.926 |
Aset Lain-lain | 7.902.844 | 7.530.829 | 172.973 |
JUMLAH ASET | 23.758.614 | 20.223.558 | 18.959.622 |
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp3.535.056 juta atau sebesar 17,48%, dari sebesar Rp20.223.558 juta pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp23.758.614 juta pada 30 Juni 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya giro pada Bank Indonesia dan efek-efek tersedia untuk dijual.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp1.263.936 juta atau sebesar 6,67%, dari sebesar Rp18.959.622 juta pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp20.223.558 juta pada tahun 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain.
Liabilitas
Tabel berikut ini menjelaskan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019:
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
LIABILITAS | |||
Liabilitas segera | 92.876 | 86.491 | 13.789 |
Simpanan dari nasabah | |||
Xxxxx Xxxxxxxx | 87.733 | 72.837 | 40.625 |
Pihak Ketiga | 21.039.188 | 16.295.730 | 16.066.403 |
Simpanan dari Bank lain | 78.176 | 795.188 | 3.595 |
Kewajiban akseptasi | - | - | 21.272 |
Efek-efek yang dijualdengan janji dibeli kembali | - | 486.455 | 489.275 |
Utang pajak | 25.572 | 16.254 | 14.929 |
Liabilitas Lain-lain | 75.582 | 100.588 | 58.833 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 36.831 | 36.961 | 24.011 |
Obligasi Subordinasi – Bersih | |||
Xxxxx Xxxxxxxx | 27.815 | 27.748 | 130.788 |
Pihak Ketiga | 666.554 | 664.915 | 558.462 |
JUMLAH LIABILITAS | 22.132.327 | 18.583.167 | 17.421.982 |
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp3.549.160 juta atau sebesar 19,10%, dari sebesar Rp18.583.167 juta pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp22.132.327 juta pada 30 Juni 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya simpanan dari nasabah pihak ketiga.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp1.161.185 juta atau sebesar 6,67%, dari sebesar Rp17.421.982 juta pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp18.583.167 juta pada tahun 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya simpanan dari bank lain.
Ekuitas
Tabel berikut ini menjelaskan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019:
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
EKUITAS | |||
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham Modal dasar – 28.000.000.000 saham pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019 Modal ditempatkan dan disetor – masing-masing 7.077.990.894, 7.071.413.250, dan 7.070.141.850 pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019 | 707.799 | 707.141 | 707.014 |
Tambahan modal disetor – bersih | 8.488 | 8.472 | 8.472 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual | 34.358 | 59.359 | 11.271 |
Akumulasi kerugian aktuarial | (10.070) | (6.729) | 149 |
Cadangan revaluasi | 56.026 | 58.317 | 64.370 |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 57.611 | 57.611 | 56.811 |
Belum ditentukan penggunaannya | 772.075 | 756.220 | 689.553 |
JUMLAH EKUITAS | 1.626.287 | 1.640.391 | 1.537.640 |
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp14.104 juta atau sebesar 0,86%, dari sebesar Rp1.640.391 juta pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp1.626.287 juta pada 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp102.751 juta atau sebesar 6,68%, dari sebesar Rp1.537.640 juta pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp1.640.391 juta pada tahun 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan.
ARUS KAS
Arus kas masuk bagi Perseroan terutama berasal dari aktivitas operasi. Tabel di bawah ini merupakan ringkasan arus kas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 serta untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 | |
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi | 3.445.252 | (1.860.044) | (154.918) | (2.169.435) |
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk | (18.161) | (32.597) | (53.617) | (57.869) |
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
30 Juni | 31 Desember | |||
Keterangan | 2021 | 2020 (Tidak diaudit) | 2020 | 2019 |
Aktivitas Investasi | ||||
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan | 671 | 59 | 130 | 1 |
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas | 3.427.762 | (1.892.582) | (208.405) | (2.227.302) |
Kas dan Setara Kas Awal Tahun | 3.632.564 | 3.840.969 | 3.840.969 | 6.068.271 |
Kas dan Setara Kas Akhir Periode | 7.060.326 | 1.948.387 | 3.632.564 | 3.840.969 |
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp5.305.296 juta jika dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, terutama disebabkan oleh: (i) penurunan aset operasi kredit sebesar Rp2.171.227 juta dari kenaikan aset operasi sebesar Rp1.872.043, dan (ii) kenaikan liabilitas operasi simpanan dari nasabah sebesar Rp4.758.354 juta dari penurunan liabilitas operasi sebesar Rp2.441.163.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp2.014.517 juta jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2019, terutama disebabkan oleh: (i) penurunan aset operasi efek-efek sebesar Rp2.223.466 juta dari kenaikan aset operasi sebesar Rp528.373, dan (ii) penurunan aset operasi kredit sebesar Rp3.206.345 juta dari kenaikan aset operasi sebesar Rp1.615.189.
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari kenaikan liabilitas operasi simpanan dari nasabah.
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan sebesar Rp14.436 juta jika dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, terutama disebabkan oleh penurunan penggunaan kas untuk perolehan aset tetap dari Rp32.597 juta menjadi Rp18.291 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp4.252 juta jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2019, terutama disebabkan oleh penurunan penggunaan kas untuk perolehan aset tetap dari Rp53.694 juta menjadi Rp57.893 juta.
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, arus kas bersih untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap.
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp612 juta jika dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan kas dari pelaksanaan waran dari Rp59 juta menjadi Rp671 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp129 juta jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir
31 Desember 2019, terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan kas dari pelaksanaan waran dari Rp1 juta menjadi Rp130 juta.
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan terutama diperoleh dari pelaksanaan waran.
FAKTOR RISIKO
Para calon investor diharapkan membaca, memahami dan mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko usaha yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, calon investor agar juga mempertimbangkan berbagai risiko lain yang belum tercakup dalam Prospektus ini, maupun risiko tambahan yang mungkin muncul di masa mendatang. Seluruh risiko tersebut mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan termasuk kinerja operasional dan kinerja keuangan. Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. Risiko Utama
Risiko Kredit
B. Risiko Usaha
1. Risiko Pasar Terkait Perubahan Suku Bunga dan Nilai Tukar
2. Risiko Likuiditas
3. Risiko Operasional
4. Risiko Teknologi Informasi
5. Risiko Kepatuhan
6. Risiko Hukum
7. Risiko Reputasi
8. Risiko Stratejik
9. Risiko Terhadap Perubahan Kondisi Ekonomi Makro
10. Risiko Persaingan
C. Risiko Umum
1. Risiko Perekonomian secara Makro atau Global
2. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
3. Risiko dari Perubahan Peraturan Pemerintah
4. Risiko terkait kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen di masa Depan.
D. Risiko Terkait Investasi Saham
1. Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia Saham
2. Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
3. Risiko terkait pemegang saham
4. Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan likuiditas saham
5. Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 15 September 2021 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, melalui laporannya tertanggal 15 September 2021, yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxxx, CA, CPA, CPI.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TERBUKA, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama PT BANK CREDIT LYONNAIS INDONESIA, yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 139 tanggal 20 April 1989 yang telah diubah dengan Akta Perubahan No. 58 tanggal 3 Mei 1989, keduanya dibuat di hadapan Nyonya Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia di bawah No. S-075/MK.13/1989 tanggal 16 Januari 1989, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia di bawah No. C2-4773 HT.01.01 TH.89 tanggal 27 Mei 1989 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 775/Not/1989/PN.JKT.SEL dan No. 776/Not/1989/PN.JKT.SEL keduanya tertanggal 16 September 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 45 tanggal 5 Juni 1990, Tambahan Berita Negara No. 1995.
Kemudian nama Perseroan berubah menjadi “PT BANK CAPITAL INDONESIA” berdasarkan Akta Keputusan Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 1 September 2004, dibuat di hadapan Sri Hasmiyarti, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. C-24209 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 September 2004 dan Penerimaan Laporan No. C-25350 HT.01.04.TH.2004 tanggal 11 Oktober 2004 dan telah diumumkan dalam surat kabar harian Tempo tanggal 27 Oktober 2004 atas perubahan nama Perseroan tersebut, telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1035/RUB.09.03/X/2004 tanggal 20 Oktober 2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 101 tanggal 17 Desember 2004, Tambahan Berita Negara No. 12246.
Sehubungan dengan Penawaran Umum, status dan nama Perseroan diubah menjadi ”PT Bank Capital Indonesia, Tbk.” berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 13 Juli 2007 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 17 Juli 2007, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. W7- 07975 HT.01.04-TH.2007 tanggal 17 Juli 2007 dan telah di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 645/RUB.09.03/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 dan Penerimaan Laporan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.W7-HT.01.04-11324 tanggal 31 Juli 2007 yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No.347/RUB.09.03/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8 tanggal 25 Januari 2008, Tambahan Berita Negara No. 821.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dituangkan dalam Surat Keterangan nomor 13/Not/IX/2021 tanggal 17 September 2021 dari Notaris Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, sarjana hukum, magister kenotariatan, yang menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa telah dibuat dan ditandatangani di hadapan saya, notaris, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan tanggal 17 September 2021 nomor 21, telah disetujui keputusan sebagai berikut:
a. Menyetujui untuk menyelaraskan Anggaran Dasar sesuai dengan kondisi umum Perseroan saat ini dengan menyesuakan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tetang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2020, dan menambahkan layanan elektronik pada sub kegiatan usaha Perseroan serta menegaskan dan meyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
- Bahwa segera setelah seluruh persyartan terpenuhi, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan ke kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia akan diproses melalui kantor kami
Dan apabila pengurusan atas persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan tersebut telah selai, akan segera kami serahkan kepada yang bersangkutan
Surat keterangan ini berlaku selama 30 hari terhitung sejak tanggal dibuatnya surat keterangan ini.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Capital Indonesia Tbk Nomor 34 Tanggal 20 Agustus 2021 (“Akta 34/2021”), yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Kementerian Hukum No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 Agustus 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0143790.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021, struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham | |||
Saham | Rupiah | % | |
Modal dasar | 28.000.000.000 | 2.800.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor penuh | |||
Masyarakat | 4.241.151.394 | 424.115.139.400 | 59,92 |
PT Inigo Global Capital | 1.041.250.000 | 104.125.000.000 | 14,71 |
PT Delta Indo Swakarsa | 988.230.000 | 00.000.000.000 | 13,96 |
PT Asuransi Simas Jiwa | 807.360.100 | 00.000.000.000 | 11,41 |
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh | 7.077.991.494 | 707.799.149.400 | 100,00 |
Jumlah saham dalam portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Keterangan
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Direksi | ||||
Komisaris Utama | : | Xxxxx Xxxxxxx | Direktur Utama | : | Xxxxx Xxx Xxx |
Komisaris Independen | : | Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx Operasional | : | Xxxxxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | : | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | Direktur Treasury | : | Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx |
Direktur Kredit | : | Xxxxx Xxx |
EKUITAS
Tabel ekuitas berikut diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, telah diaudit oleh KAP Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Ali, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, melalui laporannya tertanggal 15 September 2021, yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxxx, CA, CPA, CPI.
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
EKUITAS | |||
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham Modal dasar – 28.000.000.000 saham pada tanggal | 707.799 | 707.141 | 707.014 |
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 | |
30 Juni 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019 Modal ditempatkan dan disetor – masing-masing 7.077.990.894, 7.071.413.250, dan 7.070.141.850 pada tanggal 30 Juni 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019 | |||
Tambahan modal disetor – bersih | 8.488 | 8.472 | 8.472 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual | 34.358 | 59.359 | 11.271 |
Akumulasi kerugian aktuarial | (10.070) | (6.729) | 149 |
Cadangan revaluasi | 56.026 | 58.317 | 64.370 |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 57.611 | 57.611 | 56.811 |
Belum ditentukan penggunaannya | 772.075 | 756.220 | 689.553 |
JUMLAH EKUITAS | 1.626.287 | 1.640.391 | 1.537.640 |
Sampai dengan laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terjadi perubahan struktur permodalan.
Rencana HMETD IV
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV sejumlah sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) lembar yang memiliki nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dengan harga penawaran sebesar Rp*●+ (*●+ Rupiah).
Seandainya PUT IV dan pelaksanaan Waran Seri III terjadi pada tanggal *●+ 2021, maka proforma ekuitas pada tanggal
*●+ 2021 tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 30 Juni 2021 | Pelaksanaan HMETD | Proforma Ekuitas Setelah PUT IV |
EKUITAS | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 707.799 | ||
Tambahan modal disetor – bersih | 8.488 | ||
Keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual | 34.358 | ||
Akumulasi kerugian aktuarial | (10.070) | ||
Cadangan revaluasi | 56.026 | ||
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 57.611 | ||
Belum ditentukan penggunaannya | 772.075 | ||
JUMLAH EKUITAS | 1.626.287 |
KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang saham baru dalam rangka PMHMETD IV ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin dibagikan setelah PMHMETD IV ini.
Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana diusulkan oleh Direksi suatu perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya
dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.
Perseroan belum pernah membagikan deviden kepada pemegang saham dan belum memiliki rencana untuk membagikan dividen dalam waktu 3 tahun kedepan. Keuntungan yang diperoleh Perseroan digunakan untuk menambah dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan dan sisanya dicatat sebagai Saldo Laba Ditahan yang akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan.
Apabila Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembayaran dividen harus disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu- waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.
Perseroan tidak dibatasi oleh ketentuan perjanjian-perjanjian yang dapat merugikan pemegang saham publik terkait dengan kebijakan pembagian dividen kepada para pemegang saham.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam HMETD IV ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik | : | Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Xxx |
Xxxxxxxxx Hukum | : | XXXXX & CO, Counsellors-at-Law |
Notaris | : | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, SH., MKn. |
Biro Administrasi | : | PT Sinartama Gunita |
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai pelaksana pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan BAE akan mengimplementasikan langkah - langkah antisipasi pada proses atau tatacara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD IV Perseroan. Untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) dilaksanakan dengan sistem (C-best) sehingga tidak ada kontak fisik. Adapun untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk warkat (jika ada) dilaksanakan dengan cara :
1. Setiap Pemesan yang datang ke Kantor BAE wajib menggunakan masker
2. Tempat duduk/ruang tunggu bagi Pemesan diberikan jarak
3. Jalur antri diberikan jarak; dan
4. Ketersediaan Hand Sanitizer.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 22 Oktober pukul 16.00 WIB berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD IV ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki ● (●) Xxxxx Xxxx berhak memperoleh ● (●) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (● Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing sebagaimana dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 22 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB.
2. PENDISTRIBUSIAN HMETD, PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 25 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB. Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diunduh pada website Perseroan
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh Sertifikat Bukti HMETD, di BAE Perseroan mulai tanggal 25 Oktober 2021 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 9.00 – 15.00 WIB) dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke xxxxxxxx0@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memberikan informasi dan melampirkan :
a) Nama Pemegang Saham
b) Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
c) Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan Hukum Indonesia.
d) Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e) Jumlah kepemilikan saham Perseroan.
Sertifikat Bukti HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah Biro Administrasi Efek Perseroan menerima e-mail permohonan yang telah disampaikan oleh pemegang saham tesebut diatas.
3. PENDAFTARAN PEMESANAN PEMBELIAN HMETD
a. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya, termasuk pemegang HMETD yang tidak berdomisili di Indonesia, wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD yang mencukupi pada saat mengajukan permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening Efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada 1 (satu) Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, melalui e-mail ke xxxxxxxx0@xxxxxxxxx.xx.xx dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
(iv) Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;
- Untuk biaya konversi tersebut dikenakan biaya tarif konversi di BAE Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS, jika pemegang HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan.
Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 26 Oktober 2021 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 -
15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian di Prospektus.
4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
- Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
- Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE Perseroan per Sertifikat Bukti HMETD.
b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang menjadi partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui sistem C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
- Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
- Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini selambat-lambatnya pada tanggal 4 November 2021 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 5 November 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan POJK 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:
Nama Bank: Bank Sinarmas – KCU Thamrin Nomor Rekening : 0028681917
Nama Pemilik Rekening: PT Bank Capital Indonesia, Tbk.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 4 November 2021.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan menyampaikan melalui e-mail kepada para pemohon scan copy bukti tanda terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari HMETD, yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham Tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dengan menggunakan cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan maksimal 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan menunjukkan Formulir Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat
kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD IV berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD IV sampai dengan tanggal pengembalian uang.
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pengembalian uang tersebut dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan bilyet giro, cek atas nama pesan atau transfer bank.
Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan dikembalikan ke dalam Rekening Efek yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat diambil dalam bentuk SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan/atau FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal masih terdapat sisa saham, maka seluruh sisa saham dimaksud akan dialokasikan kepada Pembeli Siaga.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD IV ini melalui iklan di website
Perseroan dan website BEI.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu 25 Oktober 2021. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Sertifikat Bukti HMETD dapat diperoleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 25 Oktober 2021 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke xxxxxxxx0@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memberikan informasi dan melampirkan ;
a. Nama Pemegang Saham
b. Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
c. Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan Hukum Indonesia.
d. Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e. Jumlah kepemilikan saham Perseroan.
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per 22 Oktober 2021 belum menerima atau memperoleh Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan sehubungan dengan Prospektus ini, para pemegang saham dapat menghubungi Perseroan dan BAE pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, 09.00-15.00 WIB) dengan alamat atau email sebagai berikut:
PT Bank Capital Indonesia Tbk Kantor Pusat Menara Jamsostek (Menara Utara) Lantai 6 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 38 Jakarta Selatan 12710 Telepon : x00 00 0000 0000 | PT Sinartama Gunita Menara Tekno Lt.7 Jl. Fachrudin Xx.00, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : x00 00 000 0000 Faksimili : x00 00 000 0000 Email : xxxxxxxx0@xxxxxxxxx.xx.xx |
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS