PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TERPADU YOGYAKARTA DENGAN
PERKUMPULAN PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM (PPMPI) INDONESIA
TENTANG
IMPLEMENTASI PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor: 006/A/STAITJOGJA/V/2022 Nomor: 006/PKS-PPMPI/05/2022
Pada hari ini Jumβat tanggal 27 bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Nama | : | Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, M.S.I |
Jabatan | : | Kaprodi Manajemen Pendidikan Islam | |
Alamat | : | Jl. Mendung Xxxxx Xx. 125, Giwangan, Kapanewon Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55163 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. | Nama | : | Dr. Xxx Xxxxx, M.A. |
Jabatan | : | Ketua Umum | |
Alamat | : | Jl. Xxxxxx Xxxxx Xxxx Darussalam Banda Aceh, 23111 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (PPMPI) Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menerangkan bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini.
2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka pengembangan dan peningkatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka implementasi kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
PASAL 2 RUANG LINGKUP
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk melakukan kerja sama dalam hal berikut ini:
1) Pembinaan pendidikan dan pengajaran
2) Pembinaan penelitian dan publikasi
3) Pembinaan pengabdian kepada masyarakat
4) Pelatihan dan pengembangan soft skill dosen dan mahasiswa
5) Praktik Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP) mahasiswa
6) Pengembangan kelembagaan
7) Pengembangan kurikulum
PASAL 3 KEWAJIBAN PARA PIHAK
Tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kerjasama ini diatur sebagai berikut:
(1) PIHAK PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab:
a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada PIHAK KEDUA terkait dengan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Menyiapkan segala akomodasi dan fasilitas untuk kegiatan penyelenggaraan program pembinaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
a. Membantu PIHAK PERTAMA dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembinaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan target prioritas kerjasama ini.
b. Menyiapkan dosen, narasumber, trainer, praktisi yang expert serta naskah akademik yang diperlukan dalam kerjasama ini.
(3) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama:
a. Menyusun petunjuk teknis untuk mekanisme program kegiatan pembinaan lebih lanjut
b. Monitoring dan evaluasi secara berkala.
PASAL 4 PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN
1) Kegiatan-kegiatan yang tertuang pada Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
2) Kegiatan-kegiatan yang tertuang pada Pasal 2 dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
3) Pelaksanaan kegiatan yang tertuang Pasal 2 dilandasi dengan rancangan pelaksanaan kegiatan (implementing arrangement) yang disepakati PARA PIHAK.
PASAL 5 MASA BERLAKU
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama empat (4) tahun sejak ditandatangani.
PASAL 6 PEMBATALAN PERJANJIAN
1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya.
2) Surat Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
3) Apabila pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
PASAL 7 FORCE MAJEURE
1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, taufan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, revolusi, huru hara dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian ini.
3) Apabila terjadi force majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya force majeure.
4) Keadaan force majeure tidak menghapuskan perjanjian dan apabila kondisi sudah normal, PARA PIHAK dapat melangsungkan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana mestinya.
PASAL 8 PEMBERITAHUAN
1) Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut:
Program Studi Manajemen Pendidikan Islam
Pejabat | : | Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, M.S.I |
Alamat | : | Jl. Mendung Xxxxx Xx. 125, Giwangan, Kapanewon Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55163 |
Telepon | : | 0000-0000-0000 |
Faksimili | : | (0000) 0000000 |
Perkumpulan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (PPMPI) Indonesia
Pejabat | : | Dr. Xxx Xxxxx, X.X. |
Alamat | : | Jl. Xxxxxx Xxxxx Xxxx Darussalam Banda Aceh, 23111 |
Telepon | : | x00 000-0000-0000 |
: |
2) Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diberitahukan secara tertulis pada pihak lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan yang dibuktikan dengan tanda terima atas pemberitahuan tersebut.
PASAL 9 PERSELISIHAN
1) Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak dapat mengatasi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyerahkan masalahnya ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PASAL 10 PENUTUP
1) Perjanjian Kerja Sama ini dinyatakan mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Kerja Sama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas di Yogyakarta dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU
PIHAK KESATU, Kaprodi Manajemen Pendidikan Islam Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, M.S.I | PIHAK KEDUA, Ketua Umum PPMPI Indonesia Dr. Xxx Xxxxx, X.X. |