KEGIATAN USAHA UTAMA
JADWAL | |||||
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa | : | 30 Maret 2016 | Tanggal distribusi sertifikat HMETD | : | 19 Juli 2016 |
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD dari Otoritas Jasa Keuangan | : | 29 Juni 2016 | Tanggal pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD di Bursa Efek Indonesia | : | 20 Juli 2016 |
Tanggal akhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum- Right) di: | Periode perdagangan HMETD | : | 20 – 26 Juli 2016 | ||
- Pasar Reguler dan Negosiasi | : | 13 Juli 2016 | Periode pendaftaran, pembayaran, dan pelaksanaan HMETD | : | 20 – 26 Juli 2016 |
- Pasar Tunai | : | 18 Juli 2016 | Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD | : | 22 – 28 Juli 2016 |
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex-Right) di: | Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan | : | 28 Juli 2016 | ||
- Pasar Reguler dan Negosiasi | : | 14 Juli 2016 | Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan | : | 29 Juli 2016 |
- Pasar Tunai | : | 19 Juli 2016 | Tanggal akhir pembayaran penuh oleh pembeli siaga | : | 1 Agustus 2016 |
Tanggal terakhir pencatatan (Recording Date) pemegang saham yang berhak atas HMETD | : | 18 Juli 2016 | Tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian Saham Tambahan | : | 2 Agustus 2016 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GRAHA LAYAR PRIMA Tbk. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
P R O S P E K T U S
PT GRAHA LAYAR PRIMA Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA
Perfilman, Perekaman Video, Penyediaan Makanan dan Minuman serta Jasa Rekreasi dan Hiburan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Gedung Menara Karya Lt. 25
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta 12950, Indonesia
Telepon: x00 00 0000 0000
Faksimili: x00 00 0000 0000 Email: xxxxxxx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxx.xxx
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (”PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 99.311.039 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu tiga puluh sembilan) Saham Kelas C (“Saham Baru”) atau sekitar 22,73% (dua puluh dua koma tujuh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp6.550 (enam ribu lima ratus lima puluh Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp650.487.305.450 (enam ratus lima puluh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu empat ratus lima puluh Rupiah).
Setiap pemegang 17 (tujuh belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 18 Juli 2016 pukul 16:00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam PMHMETD I tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lain yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Dalam Rangka PMHMETD I tanggal 31 Mei 2016 dan 22 Juni 2016, CJ CGV Co., Ltd. sebagai pemilik sah dari 49.816.666 lembar saham dalam Perseroan, menyatakan bahwa sehubungan dengan PMHMETD I, CJ CGV Co., Ltd. akan melaksanakan HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan CJ CGV Co., Ltd. yakni sebesar 14,75% (empat belas koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I, atau sebanyak 14.651.961 (empat belas juta enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh satu) Saham Baru.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Dalam Rangka PMHMETD I tanggal 24 Juni 2016, PT Layar Persada sebagai pemilik sah dari 162.886.600 lembar saham dalam Perseroan, menyatakan bahwa sehubungan dengan PMHMETD I, PT Layar Persada akan melaksanakan HMETD dan membeli 1.984.732 (satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua) Saham Baru.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan dari haknya sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan (a) bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
(b) bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan. Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka CJ CGV Co., Ltd. sebagai Pembeli Siaga berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 169 tanggal 24 Juni 2016 antara Perseroan dan CJ CGV Co., Ltd. yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, akan membeli dari Perseroan sebagian sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh Pemegang Sertifikat HMETD (“Saham Yang Tidak Diambil Bagian”), dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan sampai dengan sebanyak-banyaknya 23.515.978 (dua puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) Saham Baru dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp154.029.655.900 (seratus lima puluh empat miliar dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus Rupiah). Dalam hal masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan , maka seluruh saham yang tersisa tersebut akan dikembalikan ke portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 20 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2016. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH 26 JULI 2016 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM PERSEROAN SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 22,73% (DUA PULUH DUA KOMA TUJUH TIGA PERSEN).
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO TERKAIT PRODUKSI DAN KUALITAS FILM YANG DITAYANGKAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (”SKS”) DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2016
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK dengan surat No. Ref. 053/GLP/DIRUT/IV/2016 tanggal 25 April 2016 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 (“UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya yang antara lain adalah Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015“) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015“).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD I ini dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai HMETD sebagaimana tersebut di atas, akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN viii
RINGKASAN ix
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAMBAHAN MODAL
DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I 8
III. PERNYATAAN UTANG 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 16
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 19
5.1. Umum 19
5.2. Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Perseroan 19
5.3. Perubahan Kebijakan Akuntansi 20
5.4. Keuangan 20
5.5. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 24
5.6. Analisis Arus Kas 26
5.7. Likuiditas, Belanja Modal, Akuisisi dan Penyertaan Saham 27
5.8. Manajemen Risiko 28
VI. RISIKO USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 29
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 32
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 33
8.1. Riwayat Singkat Perseroan 33
8.2. Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak 35
8.3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 39
8.4. Manajemen dan Pengawasan Perseroan 40
8.5. Sumber Daya Manusia 46
8.6. Struktur Organisasi Perseroan 49
8.7. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum 49
8.8. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Entitas Anak 54
8.9. Keterangan Tentang Entitas Anak 54
8.10. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak 56
8.11. Perusahaan Dalam Satu Kelompok Usaha Dengan Perseroan 57
8.12. Asuransi 57
8.13. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) 59
8.14. Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Afiliasi 61
8.15. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga 69
8.16. Keterangan Mengenai Aset Tetap 164
8.17. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Komisaris dan Direksi Perseroan,
serta Komisaris dan Direksi Entitas Anak 165
IX. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 166
9.1. Umum 166
9.2. Keunggulan Kompetitif 167
9.3. Strategi Perseroan 167
9.4. Operasional Perseroan 168
9.5. Penjualan dan Pemasaran 172
9.6. Penghargaan 172
9.7. Persaingan Usaha 173
9.8. Prospek Usaha 173
9.9. Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Tanggung Jawab Sosial 175
X. EKUITAS 177
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN 178
XII. PERPAJAKAN 179
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA 181
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAMBAHAN
MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I 182
XV. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 184
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT HMETD SERTA FORMULIR 188
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Xxxxx dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Biro Administrasi
Efek” atau “BAE”
berarti pihak yang melaksanakan administrasi Saham Yang Ditawarkan dalam PMHMETD I Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, yang dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM beserta peraturan pelaksanaannya.
“Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 30 Desember 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tanggal 11 Oktober 2010, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Bursa Efek” atau “BEI”
berarti bursa efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta atau penggantinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Break Funding Cost” berarti biaya-biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pihak bank sehubungan dengan pembayaran utang.
“CAGR” berarti Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan majemuk per tahun.
“Daftar Pemegang
Saham” atau “DPS”
berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Direktur Independen” berarti Direktur Perseroan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I.A. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2014.
Sebelumnya, Direktur Independen disebut juga Direktur Tidak Terafiliasi.
“EBITDA” berarti Earning Before Interest, Tax, Depreciation and Amortization, atau laba sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi, dihitung dari laba usaha ditambah penyusutan aktiva tetap dan amortisasi sewa lahan.
“Efektif” berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, yaitu:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan PMHMETD I; atau
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” berarti penawaran saham yang dilakukan oleh Perseroan atau diperdagangkan kepada Masyarakat melalui PMHMETD I guna dicatatkan dan diperdagangkan di BEI.
“Entitas Anak” berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik langsung maupun tidak langsung, atau apabila Perseroan memiliki 50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan Entitas Anak. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak Perseroan adalah GLM.
“Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan” atau “FPPS Tambahan”
berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir formulir untuk memesan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I yang melebihi porsi yang menjadi hak dari pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang dimilikinya.
“Formulir Penyetoran
Efek”
berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang disetorkan pemegang saham untuk melaksanakan HMETD sesuai haknya maupun yang melakukan pemesanan Saham Tambahan.
“Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” atau “HMETD”
berarti hak yang melekat pada saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan dimiliki pada pemegang saham Perseroan yang dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD (bagi pemegang saham warkat) atau bukti hak lain yang memungkinkan para pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain, dan hak tersebut dapat dialihkan dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 32/2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harga Pelaksanaan” berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham Perseroan untuk melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp6.550 (enam ribu lima ratus lima puluh Rupiah) per saham atau ekuivalen dalam USD yang akan ditentukan kemudian.
“Hari Bank” berarti hari pada saat dimana Kantor Bank Indonesia buka untuk menyelenggarakan kegiatan kliring.
“Hari Bursa” berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktifitas transaksi perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja.
“Hari Kerja” berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.
“Kemenkumham” berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang- undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Konfirmasi Tertulis” berarti surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh KSEI dan/atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek (yang dalam hal ini Penjamin Pelaksana Efek atau para Penjamin Emisi Efek) untuk kepentingan Pemegang Rekening di Pasar Sekunder.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau badan-badan Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan badan asing dan/atau badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independen penerus Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek dan/atau sub rekening efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Penawaran Umum
Perdana Saham”
berarti penawaran umum saham perdana yang dilakukan oleh Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham sebesar 74.410.400 (tujuh puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus) Saham Kelas C atas nama dengan nilai nominal Rp 100 per saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp 3.000 setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 28 Maret 2014 berdasarkan Surat OJK No. S-176/D.04/2014.
“Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I” atau “PMHMETD I”
berarti seluruh proses penerbitan dan penawaran saham dalam portepel kepada para pemegang saham dengan cara menerbitkan HMETD atas sebanyak-banyaknya
99.311.039 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu tiga puluh sembilan) Saham Kelas C dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp6.550 (enam ribu lima ratus lima puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp650.487.305.450 (enam ratus lima puluh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu empat ratus lima puluh Rupiah) dengan ketentuan setiap pemegang 17 (tujuh belas) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal yang jatuh 8 (delapan) Hari Kerja setelah Pernyataan Efektif dari OJK mempunyai 5 (lima) HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang apabila disetujui oleh RUPSLB akan disebut Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan.
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Perjanjian Pembelian
Sisa Saham”
Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham PT Graha Layar Prima Tbk. No. 169 tanggal 24 Juni 2016 antara Perseroan dan CJ CGV Co., Ltd., yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pernyataan Efektif” berarti pernyataan yang diterbitkan oleh OJK yang menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek dapat menawarkan dan menjual Saham Yang Ditawarkan.
“Pernyataan
Pendaftaran”
berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sebelum Perseroan melakukan penawaran dan penjualan Saham Yang Ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UUPM juncto Peraturan No. IX.C.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 32/2015.
“Perseroan” berarti badan hukum yang melakukan PMHMETD I dalam hal ini PT Graha Layar Prima Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Afiliasi” berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“POJK No.32/2014” berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 374.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 375.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 305.
“POJK No. 32/2015” berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 307.
“POJK No. 33/2015” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 308.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 406.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 407.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis final yang dipersiapkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yang memuat seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan Saham Yang Ditawarkan dalam bentuk dan substansi sesuai dengan POJK No. 33/2015.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahan efek dan/atau Bank Kustodian.
“Rp” Berarti Rupiah, mata uang sah negara Republik Indonesia.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Saham” berarti seluruh saham Kelas A, B dan C baik yang telah dan akan dikeluarkan oleh Perseroan, diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham Perseroan.
“Saham Kelas A” berarti saham Kelas A yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan nilai nominal Rp20.000 (dua puluh ribu Rupiah) per saham.
“Saham Kelas B” berarti saham Kelas B yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan nilai nominal Rp3.438 (tiga ribu empat ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham.
“Saham Kelas C” berarti saham Kelas C yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
“Saham Baru” berarti saham Kelas C atas nama yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini.
“Saham Lama” berarti Saham Kelas A dengan nilai nominal Rp20.000 (dua puluh ribu Rupiah) per saham, Saham Kelas B dengan nilai nominal Rp3.438 (tiga ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah) per saham dan Saham Kelas C dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“Saham Tambahan” berarti Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang dipesan oleh pemegang HMETD melebihi dari jumlah HMETD yang dimiliki oleh pemegang HMETD dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, dengan ketentuan apabila jumlah pemesanan atas Saham Tambahan tersebut melebihi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang masih tersedia, maka Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimaksud akan dijatah secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh pemegang HMETD yang mengajukan pemesanan atas Saham Tambahan tersebut.
“Sertifikat Bukti HMETD”
berarti formulir yang berisi informasi jumlah kepemilikan hak untuk memperoleh Saham Baru dari setiap pemegang saham serta jumlah pesanan, jumlah pesanan tambahan dan pembayaran, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang berhak atas HMETD.
“SKS” berarti Surat Kolektif Saham.
“Tanggal Pencatatan”
atau “Recording Date”
berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PMHMETD I, dimana pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam DPS pada tanggal tersebut berhak atas HMETD yang diterbitkan oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal termasuk peraturan di Bursa Efek.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Berita Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Berita Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“USD” berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah yang berlaku di negara Amerika Serikat.
“UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
GLM berarti PT Graha Layar Mitra, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang 99,82% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
LP berarti PT Layar Persada suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang memiliki 48,24% saham di dalam Perseroan.
CKAJ berarti PT Catur Xxxxxx Xxxxx Jaya suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang memiliki 0,05% saham di dalam Perseroan.
PAB berarti PT Pangea Xxx Xxxxx suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang memiliki 0,16% saham di dalam Perseroan.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Februari 2004, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-10893 HT.01.01.TH.2004 tanggal 4 Mei 2004 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 09.03.1.51.43721 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 2043/BH.09.03/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 2004 tambahan No. 11025 (“Akta Pendirian”).
Sejak Penawaran Umum Perdana Saham sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 105 tanggal 25 Juni 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 Juli 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3531573.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 9 Juli 2015 (“Akta No. 105/2015”) sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan POJK No. 32/2014 dan POJK No. 33/2014.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha di bidang perfilman, perekaman video, penyediaan makanan dan minuman serta jasa rekreasi dan hiburan. Kegiatan usaha utama yang sedang dijalankan Perseroan adalah dalam bidang pertunjukan film (bioskop) yang saat ini dikenal dengan nama CGV*blitz (dahulu bernama Blitzmegaplex) termasuk diantaranya jasa pendukung seperti penjualan makanan dan minuman serta penyediaan media iklan. Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menyediakan jasa konsultasi manajemen dan bantuan teknis dalam bidang pertunjukan film, yang dikenal dengan nama Blitztheater, pada pihak ketiga melalui Entitas Anak.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung pada 1 (satu) Entitas Anak sebagai berikut:
Nama Lokasi Kegiatan Usaha Tahun Pendirian
Status
PT Xxxxx Xxxxx Xxxxx (“GLM”) Jakarta Jasa konsultasi manajemen
dan bantuan teknis dalam pengoperasian bioskop
2011 Beroperasi
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 16 (enam belas) bioskop CGV*blitz, yaitu
No | Nama | Operator | Lokasi | Jumlah Layar | Status |
1 | CGV*blitz Paris Van Java | Perseroan | Bandung | 11 | Beroperasi |
2 | CGV*blitz Grand Indonesia | Perseroan | Jakarta | 11 | Beroperasi |
3 | CGV*blitz Pacific Place | Perseroan | Jakarta | 8 | Beroperasi |
4 | CGV*blitz Mall of Indonesia | Perseroan | Jakarta | 10 | Beroperasi |
5 | CGV*blitz Teraskota | Perseroan | Tangerang | 9 | Beroperasi |
6 | CGV*blitz Central Park | Perseroan | Jakarta | 10 | Beroperasi |
7 | CGV*blitz Bekasi Cyber Park | Perseroan | Bekasi | 9 | Beroperasi |
No | Nama | Operator | Lokasi | Jumlah Layar | Status |
8 | CGV*blitz Miko Mall | Perseroan | Bandung | 7 | Beroperasi |
9 | CGV*blitz J-Walk | Perseroan | Yogyakarta | 7 | Beroperasi |
10 | CGV*blitz Plaza Balikpapan | Perseroan | Balikpapan | 6 | Beroperasi |
11 | CGV*blitz Istana BEC | Perseroan | Bandung | 7 | Beroperasi |
12 | CGV*blitz Hartono Mall | Perseroan | Yogyakarta | 7 | Beroperasi |
13 | CGV*blitz Grage City Mall | Perseroan | Cirebon | 7 | Beroperasi |
14 | CGV*blitz Marvell City | Perseroan | Surabaya | 7 | Beroperasi |
15 | CGV*blitz Festive Walk | Perseroan | Karawang | 7 | Beroperasi |
16 | CGV*blitz Plaza Slipi Jaya | Perseroan | Jakarta | 4 | Beroperasi |
Selain itu, Entitas Anak bekerjasama dengan pemilik mal sehubungan dengan 4 (empat) bioskop Blitztheater, yaitu:
No | Nama | Operator | Lokasi | Jumlah Layar | Status |
1 | Blitztheater Grand Dadap City | Pemilik Mal | Tangerang | 4 | Beroperasi |
2 | Blitztheater Kepri Mal | Pemilik Mal | Batam | 4 | Beroperasi |
3 | Blitztheater Harbour Bay Mall | Pemilik Mal | Batam | 4 | Beroperasi |
4 | Blitztheater Grand Galaxy Park | Pemilik Mal | Bekasi | 4 | Beroperasi |
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Menara Karya Lantai 25 Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta 12950.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Mei 2016 jo. Surat Keterangan No. DE/IV/16-2685 tanggal 31 Mei 2016 yang dikelola oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar Kelas A | 2.908.800 | 58.176.000.000 | |
Kelas B | 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | |
Kelas C | 340.000.000 | 34.000.000.000 | |
Jumlah Modal Dasar | 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A PAB | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,16 |
CKAJ | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 |
Jumlah Saham Kelas A | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,21 |
Saham Kelas B LP | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,24 |
Jumlah Saham Kelas B | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,24 |
Saham Kelas C CJ CGV Co., Ltd. | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,75 |
IKT Holdings Limited | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,75 |
Masyarakat | 74.410.400 | 7.441.040.000 | 22,05 |
Jumlah Saham Kelas C | 174.043.732 | 00.000.000.000 | 51,55 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 337.657.532 | 591.952.504.000 | 100,00 |
Keterangan
Sisa Saham dalam Portepel
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Kelas A | 2.181.600 | 00.000.000.000 |
Kelas B | 203.610.400 | 700.012.555.200 |
Kelas C | 165.956.268 | 00.000.000.000 |
Jumlah Sisa Saham dalam Portepel | 371.748.268 | 760.240.182.000 |
Berdasarkan laporan PT Datindo Entrycom per 31 Mei 2016, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham dalam Perseroan.
3. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD I”)
Berikut merupakan ringkasan struktur Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan :
1. Jumlah Saham Yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 99.311.039 (sembilan puluh sembilan juta tiga
ratus sebelas ribu tiga puluh sembilan) Saham Kelas C atau sekitar 22,73% (dua puluh dua koma tujuh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I
2. Total Nilai PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp650.487.305.450 (enam ratus lima
puluh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu empat ratus lima puluh Rupiah)
3. Nilai Nominal : Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham
4. Harga Penawaran : Rp6.550 (enam ribu lima ratus lima puluh Rupiah)
5. Rasio Saham Lama : HMETD : Setiap pemegang 17 (tujuh belas) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 18 Juli 2016 pukul 16:00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham
6. Dilusi Kepemilikan Setelah PMHMETD I Dilaksanakan
: maksimum sebesar 22,73% (dua puluh dua koma tujuh tiga persen)
7. Tanggal Pencatatan HMETD di BEI
: 20 Juli 2016
8. Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD
: 20 – 26 Juli 2016
Saham Yang Ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham Baru yang berasal dari portepel dan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu.
Dengan asumsi diambilnya seluruh saham baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dimana seluruh pemegang saham melaksanakan seluruh HMETD sesuai haknya, kecuali LP yang hanya akan mengambil sebanyak 1.984.732 saham baru dan masyarakat mengajukan pemesanan saham tambahan atas sisa saham tersebut, maka proforma struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Sebelum PMHMETD I Sesudah PMHMETD I
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar
Kelas A 2.908.800 | 58.176.000.000 | 2.908.800 | 58.176.000.000 | |||
Kelas B 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | |||
Kelas C 340.000.000 | 34.000.000.000 | 340.000.000 | 34.000.000.000 | |||
Jumlah Modal Dasar 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
PAB | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,16 | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,12 |
CKAJ | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,04 |
Jumlah Saham Kelas A | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,21 | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,17 |
Saham Kelas B | ||||||
LP | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 37,28 |
Jumlah Saham Kelas B | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 37,28 |
Saham Kelas C | ||||||
LP | - | - | - | 1.984.732 | 198.473.200 | 0,45 |
CJ CGV Co., Ltd. | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 14,75 |
IKT Holdings Limited | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 14,75 |
PAB | - | - | - | 160.411 | 16.041.100 | 0,04 |
CKAJ | - | - | 53.470 | 5.347.000 | 0,01 | |
Masyarakat | 74.410.400 | 7.441.040.000 | 22,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,55 |
Jumlah Saham Kelas C | 174.043.732 | 00.000.000.000 | 51,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 62,55 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 337.657.532 | 591.952.504.000 | 100,00 | 436.968.571 | 601.883.607.900 | 100,00 |
Sisa Saham dalam Portepel | ||||||
Kelas A | 2.181.600 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kelas B | 203.610.400 | 700.012.555.200 | 203.610.400 | 700.012.555.200 | ||
Kelas C | 165.956.268 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 0.000.000.000 |
Dalam hal tidak ada pemegang saham lain yang mengambil saham baru selain CJ CGV Co., Ltd. yang mengambil sebanyak 14.651.961 saham baru, LP yang mengambil sebanyak 1.984.732 saham baru, serta CJ CGV Co., Ltd. yang menjalankan kewajibannya sebagai pembeli siaga dengan mengambil sebanyak 23.515.978 saham baru, maka proforma struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Sebelum PMHMETD I Sesudah PMHMETD I
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar
Kelas A 2.908.800 | 58.176.000.000 | 2.908.800 | 58.176.000.000 | |||
Kelas B 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | |||
Kelas C 340.000.000 | 34.000.000.000 | 340.000.000 | 34.000.000.000 | |||
Jumlah Modal Dasar 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
PAB | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,16 | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,14 |
CKAJ | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 |
Jumlah Saham Kelas A | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,21 | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,19 |
Saham Kelas B | ||||||
LP | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 43,11 |
Jumlah Saham Kelas B | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 43,11 |
Keterangan Sebelum PMHMETD I Sesudah PMHMETD I
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | |
Saham Kelas C | ||||||
LP | - | - | - | 1.984.732 | 198.473.200 | 0,53 |
CJ CGV Co., Ltd. | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 23,29 |
IKT Holdings Limited | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 13,18 |
Masyarakat | 74.410.400 | 7.441.040.000 | 22,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 19,70 |
Jumlah Saham Kelas C | 174.043.732 | 00.000.000.000 | 51,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 56,70 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 337.657.532 | 591.952.504.000 | 100,00 | 377.810.203 | 595.967.771.100 | 100,00 |
Sisa Saham dalam Portepel | ||||||
Kelas A | 2.181.600 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kelas B | 203.610.400 | 700.012.555.200 | 203.610.400 | 700.012.555.200 | ||
Kelas C | 165.956.268 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penjelasan lebih lengkap mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Melunasi utang yang dimiliki oleh Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah Rp250.000.000.000;
Apabila terdapat dana yang tersisa setelah pembayaran utang, dana tersebut akan digunakan untuk keperluan belanja modal untuk pembangunan bioskop baru dan/atau perbaikan dari bioskop yang telah ada sebagaimana diungkapkan pada poin (2) di bawah ini.
2. Selebihnya untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan dalam bentuk belanja modal untuk pembangunan bioskop-bioskop baru dan/atau perbaikan dari bioskop yang telah ada di beberapa kota di Indonesia.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dari Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. RISIKO USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko usaha yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun berdasarkan bobot dan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan.
Risiko Terkait Kegiatan usaha Perseroan
1. Risiko terkait produksi dan kualitas film yang ditayangkan;
2. Risiko terkait waktu rilis film oleh distributor;
3. Risiko terkait terkait hubungan dengan perusahaan distributor film;
4. Risiko terkait biaya rencana pengembangan usaha Perseroan;
5. Risiko terkait teknologi bioskop baru;
6. Risiko terkait produk pengganti;
7. Risiko terkait kondisi makroekonomi;
8. Risiko terkait peraturan dan perundang-undangan Indonesia;
9. Risiko terkait ketidakstabilan kondisi politik, kerusuhan, atau perkembangan lain dari kondisi pasar Indonesia.
Penjelasan lebih lengkap mengenai risiko-risiko tersebut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
6. KEBIJAKAN DIVIDEN
Setelah PMHMETD I, Manajemen Perseroan bermaksud untuk membayarkan dividen kas kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 50% (lima puluh persen) dari laba bersih konsolidasi Perseroan mulai tahun buku 2018 kecuali ditentukan lain oleh RUPS. Besarnya pembagian dividen kas akan diputuskan melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham dalam RUPS. Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
1. Kondisi likuiditas dan kebutuhan kas Perseroan dan Entitas Anak pada tahun buku yang bersangkutan;
2. Kinerja operasional dan kondisi keuangan serta laba ditahan Perseroan dan EntitasAnak;
3. Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan dan Entitas Anak;
4. Rencana investasi Perseroan dan/atau Entitas Anak di masa mendatang;
5. Prospek usaha dan peluang bisnis Perseroan dan Entitas Anak di masa mendatang; dan
6. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Kebijakan Dividen dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikthisar data keuangan penting Perseroan yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International) dengan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 30 Maret 2016.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International) dengan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 27 Maret 2015.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian | |||
(dalam jutaan Rupiah) | |||
KETERANGAN | 31 Desember | ||
2015 | 2014*) | ||
Total Aset | 798.710 | 655.349 | |
Total Liabilitas | 316.401 | 138.837 | |
Total Ekuitas | 482.309 | 516.512 |
*) disajikan kembali sehubungan dengan penerapan retrospektif PSAK No. 24 (Revisi 2013), “Imbalan Kerja”
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
KETERANGAN 31 Desember
(dalam jutaan Rupiah)
2015 2014*)
Pendapatan Neto 399.374 332.577
Beban Operasional 279.210 236.700
Rugi Tahun Berjalan (36.097) (31.745)
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (34.203) (29.473)
*) disajikan kembali sehubungan dengan penerapan retrospektif PSAK No. 24 (Revisi 2013), “Imbalan Kerja”
Rasio (tidak diaudit)
2015 | 2014 | |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||
Pendapatan neto | 20,08 | 10,51 |
Laba bruto | 29,88 | 0,95 |
Rugi usaha | (25,81) | 447,05 |
Rugi tahun berjalan | 13,71 | 159,72 |
Total rugi komprehensif tahun berjalan | 16,05 | 141,13 |
Total aset | 21,88 | 3,18 |
Total liabilitas | 127,89 | (77,03) |
Profitabilitas (dalam %, kecuali EBITDA) | ||
Marjin laba bruto | 60,50 | 55,94 |
Marjin rugi usaha | (9,41) | (15,24) |
Marjin rugi tahun berjalan | (9,04) | (9,55) |
Marjin rugi komprehensif | (8,56) | (8,86) |
XXX | (7,48) | (6,15) |
ROA | (4,52) | (4,84) |
Likuiditas (kali/x) | ||
Aset lancar / liabilitas jangka pendek | 0,38 | 2,43 |
Total liabilitas / total ekuitas | 0,66 | 0,27 |
Total liabilitas / total aset | 0,40 | 0,21 |
KETERANGAN
31 Desember
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 99.311.039 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu tiga puluh sembilan) Saham Kelas C atau sekitar 22,73% (dua puluh dua koma tujuh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp6.550 (enam ribu lima ratus lima puluh Rupiah) setiap saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp650.487.305.450 (enam ratus lima puluh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu empat ratus lima puluh Rupiah).
Setiap pemegang 17 (tujuh belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 18 Juli 2016 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru Kelas C dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp6.550 (enam ribu lima ratus lima puluh Rupiah) setiap saham. Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah sebanyak-banyaknya 99.311.039 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu tiga puluh sembilan) Saham Kelas C yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham hasil PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan Saham kelas lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai POJK No. 32/2015 selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan 26 Juli 2016. Pencatatan saham hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 20 Juli 2016. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 26 Juli 2016 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Dalam Rangka PMHMETD I tanggal 31 Mei 2016 dan 22 Juni 2016, CJ CGV Co., Ltd. sebagai pemilik sah dari 49.816.666 lembar saham dalam Perseroan, menyatakan bahwa sehubungan dengan PMHMETD I, CJ CGV Co., Ltd. akan melaksanakan HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan CJ CGV Co., Ltd. yakni sebesar 14,75% (empat belas koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I, atau sebanyak 14.651.961 (empat belas juta enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh satu) Saham Baru.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Dalam Rangka PMHMETD I tanggal 24 Juni 2016, LP sebagai pemilik sah dari 162.886.600 lembar saham dalam Perseroan, menyatakan bahwa sehubungan dengan PMHMETD I, LP akan melaksanakan HMETD dan membeli 1.984.732 (satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua) Saham Baru.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan dari haknya sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan
(a) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi.
(b) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan. Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka CJ CGV Co., Ltd. sebagai Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, akan membeli dari Perseroan sebagian sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh Pemegang Sertifikat HMETD (“Saham Yang Tidak Diambil Bagian”), dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan sampai dengan sebanyak- banyaknya 23.515.978 (dua puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) Saham Baru dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp154.029.655.900 (seratus lima puluh empat miliar dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus Rupiah). Dalam hal masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan, maka seluruh saham yang tersisa tersebut akan dikembalikan ke portepel.
Dalam rangka PMHMETD I, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PMHMETD I sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Direksi Perseroan tertanggal 29 Januari 2016 dan Direksi Perseroan juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 31 Januari 2016.
PT GRAHA LAYAR PRIMA Tbk.
KEGIATAN USAHA
Perfilman, Perekaman Video, Penyediaan Makanan dan Minuman serta Jasa Rekreasi dan Hiburan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Gedung Menara Karya Lt. 00, Xxxx X-X Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950, Indonesia
Telepon: x00 00 0000 0000
Faksimili: x00 00 0000 0000 Email: xxxxxxx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxx.xxx
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT PRODUKSI DAN KUALITAS FILM YANG DITAYANGKAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI EMISI EFEK ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI RELATIF TERBATAS.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Mei 2016 jo. Surat Keterangan No. DE/IV/16-2685 tanggal 31 Mei 2016 yang dikelola oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar Kelas A | 2.908.800 | 58.176.000.000 | |
Kelas B | 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | |
Kelas C | 340.000.000 | 34.000.000.000 | |
Jumlah Modal Dasar | 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A PAB | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,16 |
CKAJ | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 |
Jumlah Saham Kelas A | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,21 |
Saham Kelas B LP | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,24 |
Jumlah Saham Kelas B | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,24 |
CJ CGV Co., Ltd. | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,75 |
IKT Holdings Limited | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,75 |
Masyarakat | 74.410.400 | 7.441.040.000 | 22,05 |
Jumlah Saham Kelas C | 174.043.732 | 00.000.000.000 | 51,55 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 337.657.532 | 591.952.504.000 | 100,00 |
Sisa Saham dalam Portepel | |||
Kelas A | 2.181.600 | 00.000.000.000 | |
Kelas B | 203.610.400 | 700.012.555.200 | |
Kelas C | 165.956.268 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Sisa Saham dalam Portepel | 371.748.268 | 760.240.182.000 |
Keterangan Saham Kelas C
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Dengan asumsi diambilnya seluruh saham baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dimana seluruh pemegang saham melaksanakan seluruh HMETD sesuai haknya, kecuali LP yang hanya akan mengambil sebanyak 1.984.732 saham baru dan masyarakat mengajukan pemesanan saham tambahan atas sisa saham tersebut, maka proforma struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Sebelum PMHMETD I Sesudah PMHMETD I
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar
Kelas A 2.908.800 | 58.176.000.000 | 2.908.800 | 58.176.000.000 | |||
Kelas B 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | |||
Kelas C 340.000.000 | 34.000.000.000 | 340.000.000 | 34.000.000.000 | |||
Jumlah Modal Dasar 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
PAB | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,16 | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,12 |
CKAJ | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,04 |
Jumlah Saham Kelas A | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,21 | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,17 |
Saham Kelas B | ||||||
LP | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 37,28 |
Jumlah Saham Kelas B | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 37,28 |
Saham Kelas C | ||||||
LP | - | - | - | 1.984.732 | 198.473.200 | 0,45 |
CJ CGV Co., Ltd. | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 14,75 |
IKT Holdings Limited | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 14,75 |
PAB | - | - | - | 160.411 | 16.041.100 | 0,04 |
CKAJ | - | - | 53.470 | 5.347.000 | 0,01 | |
Masyarakat | 74.410.400 | 7.441.040.000 | 22,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,55 |
Jumlah Saham Kelas C | 174.043.732 | 00.000.000.000 | 51,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 62,55 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 337.657.532 | 591.952.504.000 | 100,00 | 436.968.571 | 601.883.607.900 | 100,00 |
Sisa Saham dalam Portepel | ||||||
Kelas A | 2.181.600 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kelas B | 203.610.400 | 700.012.555.200 | 203.610.400 | 700.012.555.200 | ||
Kelas C | 165.956.268 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 0.000.000.000 |
Dalam hal tidak ada pemegang saham lain yang mengambil saham baru selain CJ CGV Co., Ltd. yang mengambil sebanyak 14.651.961 saham baru, LP yang mengambil sebanyak 1.984.732 saham baru, serta CJ CGV Co., Ltd. yang menjalankan kewajibannya sebagai pembeli siaga dengan mengambil sebanyak 23.515.978 saham baru, maka proforma struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Sebelum PMHMETD I Sesudah PMHMETD I
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar
Kelas A 2.908.800 | 58.176.000.000 | 2.908.800 | 58.176.000.000 | |||
Kelas B 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | |||
Kelas C 340.000.000 | 34.000.000.000 | 340.000.000 | 34.000.000.000 | |||
Jumlah Modal Dasar 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
PAB | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,16 | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,14 |
CKAJ | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 |
Jumlah Saham Kelas A | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,21 | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,19 |
Saham Kelas B | ||||||
LP | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 43,11 |
Jumlah Saham Kelas B | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 43,11 |
Saham Kelas C | ||||||
LP | - | - | - | 1.984.732 | 198.473.200 | 0,53 |
CJ CGV Co., Ltd. | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 23,29 |
IKT Holdings Limited | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 13,18 |
Masyarakat | 74.410.400 | 7.441.040.000 | 22,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 19,70 |
Jumlah Saham Kelas C | 174.043.732 | 00.000.000.000 | 51,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 56,70 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 337.657.532 | 591.952.504.000 | 100,00 | 377.810.203 | 595.967.771.100 | 100,00 |
Sisa Saham dalam Portepel | ||||||
Kelas A | 2.181.600 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kelas B | 203.610.400 | 700.012.555.200 | 203.610.400 | 700.012.555.200 | ||
Kelas C | 165.956.268 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Berdasarkan laporan PT Datindo Entrycom per 31 Mei 2016, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham dalam Perseroan.
KETERANGAN TENTANG PERSETUJUAN RUPS
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2015 pada tanggal 11 Maret 2016 yang tidak memenuhi kuorum sesuai dengan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan kemudian mengadakan RUPSLB Kedua pada tanggal 30 Maret 2016 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara RUPSLB Kedua No. 115 tanggal 30 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diumumkan melalui surat kabar Harian Terbit tanggal 31 Maret 2016, dan situs web Bursa Efek dan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2016, sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal dengan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan, dalam jumlah sebanyak-banyaknya 110.000.000 (seratus sepuluh juta) Saham Kelas C dengan nilai nominal masing-masing saham Rp 100 (seratus Rupiah).
2. a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD, yaitu peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
b. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan pemberitahuan atas perubahan
susunan permodalan kepada Menteri Hukum dan HAM maupun instansi berwenang terkait lainnya, mendaftarkan susunan permodalan sebagaimana telah disetujui oleh Rapat dalam Daftar Perusahaan pada Kementerian Perdagangan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu termasuk untuk membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang, hadir di hadapan notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat ini dan/atau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kembali dalam akta dihadapan pejabat yang berwenang sehubungan dengan hasil pelaksanaan HMETD.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
1. Penerima HMETD Yang Berhak
Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan pukul 16.00 WIB (”Pemegang Saham Yang Berhak”) berhak memperoleh HMETD untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 17 (tujuh belas) Saham Lama mempunyai 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak membeli 1 (satu) Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp6.550 (enam ribu lima ratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pelaksanaan HMETD.
2. Pemegang HMETD Yang Sah
■ Pemegang Saham Yang Berhak; dan/atau
■ Pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom
endorsemen HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; dan/atau
■ Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
3. Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau perusahaan efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4. Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 19 Juli 2016.
5. Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan dan melaksanakan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD yaitu mulai tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan Bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI,
serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD memiliki keraguan dalam mengambil keputusan, agar dapat berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas nama rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti HMETD dengan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan 26 Juli 2016.
7. Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoretis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoretis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A + B
Harga teoretis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B) (A + B)
= Rp c
Harga teoretis HMETD = Rp a - Rp c
8. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli saham baru atas nama yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan saham baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa Efek atau Bank Kustodiannya.
9. Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015 bahwa dalam hal pemegang saham Perseroan mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
10. Lain-Lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan hak atas HMETD menjadi beban tanggungan Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BEI
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, Perseroan akan melakukan pencatatan saham sebanyak-banyaknya
99.311.039 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu tiga puluh sembilan) Saham Kelas C, atau mewakili sebanyak-banyaknya sebesar 22,73% (dua puluh dua koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I ini. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan yang tercatat di BEI akan menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 436.968.571 (empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu) saham, atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah PMHMETD I ini.
INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
Bulan | Harga Tertinggi | Harga Terendah | Total Volume Perdagangan (lot) | |||||
April 2015 | 2.900 | 2.400 | 131 | |||||
Mei 2015 | 3.050 | 2.700 | 389 | |||||
Juni 2015 | 4.200 | 3.100 | 1433 | |||||
Juli 2015 | 4.600 | 4.540 | 174 | |||||
Agustus 2015 | 4.600 | 4.540 | 247 | |||||
September 2015 | 4.700 | 4.600 | 4 | |||||
Oktober 2015 | 4.800 | 4.800 | 2 | |||||
November 2015 | 4.500 | 4.500 | 1 | |||||
Desember 2015 | 4.500 | 4.500 | - | |||||
Januari 2016 | 4.500 | 4.500 | - | |||||
Februari 2016 | 5.600 | 5.600 | 1 | |||||
Maret 2016 | 5.100 | 4.845 | 16 | |||||
April 2016(1) | 4.945 | 4.900 | 3 |
Sumber: Bloomberg
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak berencana untuk mengeluarkan atau mencatatkan saham lain dan/atau efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Pernyataan Efektif.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Melunasi utang yang dimiliki Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah Rp250.000.000.000, dengan perincian sebagaimana diungkapkan di bawah ini:
a. Utang dengan PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”) Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi
Xxxxx Xxxxxxan : Rp 110.000.000.000
Tingkat Bunga : 12,5% per tahun efektif, floating
Jatuh Tempo : 9 Oktober 2016
Jumlah yang Akan Dilunasi
: Sebanyak-banyaknya Rp110.000.000.000
Prosedur Pelunasan : Pelunasan seluruhnya atau pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo kredit diperkenankan dengan pemberitahuan tertulis kepada Hana Bank minimal 1 minggu sebelumnya dan Perseroan akan dikenakan biaya penalti sebesar 2% dari plafon kredit. Dana pembayaran biaya penalti terkait dengan pelunasan dipercepat ini akan diambil dari dana internal Perseroan.
Saldo Utang Setelah Pelunasan
: Nihil
b. Utang dengan Standard Chartered Bank (Cabang Jakarta) (“SCB”)
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak terdapat hubungan afiliasi
Nilai Pinjaman : Sebanyak-banyaknya setara dengan USD 10.000.000 Tingkat Bunga : Cost of Fund ditambah 3% per tahun
Jatuh Tempo : 20 Januari 2017
Jumlah yang Akan Dilunasi
: USD 10.000.000
Prosedur Pelunasan : Perseroan boleh atas pilihannya sendiri untuk melakukan pembayaran lebih awal atas setiap penarikan, seluruh ataupun sebagian pokoknya pada setiap waktu sebelum tanggal jatuh tempo dengan memberitahukan SCB sekurang-kurangnya 2 hari kerja sebelum waktu pembayaran (dimana pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan dan baru efektif setelah diterimanya pemberitahuan) beserta bunga berjalan atas jumlah yang harus dibayar pada saat tanggal pembayaran di muka tersebut, dimana SCB akan menentukan jumlah minimum yang dapat dibayar. Perseroan dengan ini menjamin SCB terhadap segala kerugian atau biaya yang mungkin ditanggung oleh SCB akibat pembayaran di muka tersebut, termasuk (tapi tidak terbatas pada) kerugian atau biaya yang ada ataupun timbul baik langsung maupun tidak langsung yang harus ditanggung akibat diterimanya pembayaran lebih awal tersebut termasuk (tanpa batasan) kehilangan keuntungan dan segala kerugian atau biaya yang timbul atau akan timbul atas pencairan dana yang diperoleh untuk mengadakan atau mempertahankan atau membiayai pelunasan tersebut atau untuk menggunakan kembali penarikan tersebut yang akan ditentukan oleh SCB.
Perseroan dapat melakukan pelunasan lebih awal atas hutang Perseroan kepada SCB. Adapun biaya penalti yang akan dikenakan oleh SCB sehubungan dengan pelunasan lebih awal adalah tergantung kepada Break Funding Cost pada saat dilakukannya pembayaran. Pembayaran atas biaya penalti dan bunga pinjaman ini akan menggunakan dana internal Perseroan.
Penentuan Kurs Konversi
Saldo Utang Setelah Pelunasan
: Kurs konversi terkait pelunasan utang tersebut adalah kurs pada tanggal pembayaran kembali lebih awal dilaksanakan.
: Nihil
Informasi lebih lengkap mengenai utang dengan Hana Bank dan SCB dapat dilihat pada Bab VIII Keterangan Tentang Perseroan dan Entitas Anak subbab 8.15.11 mengenai Perjanjian Kredit.
Apabila terdapat dana yang tersisa setelah pembayaran utang, dana tersebut akan digunakan untuk keperluan belanja modal untuk pembangunan bioskop baru dan/atau perbaikan dari bioskop yang telah ada sebagaimana diungkapkan pada poin (2) di bawah ini.
2. Selebihnya untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan dalam bentuk belanja modal untuk pembangunan bioskop-bioskop baru dan/atau perbaikan dari bioskop yang telah ada di beberapa kota di Indonesia.
Seluruh penggunaan dana hasil PMHMETD I sebagaimana diungkapkan di atas akan langsung digunakan oleh Perseroan.
Jika dana yang diperoleh dari PMHMETD I tidak mencukupi untuk mendanai seluruh rencana penggunaan dana yang telah disebutkan pada dokumen Pernyataan Pendaftaran, maka Perseroan akan mengutamakan pemenuhan rencana penggunaan dana untuk pelunasan utang terlebih dahulu, dan apabila masih terdapat sisa dana setelah Perseroan melakukan pelunasan utang tersebut, maka Perseroan akan melakukan pengembangan usaha/ekspansi atau merenovasi bioskop yang saat ini sudah ada.Dalam hal jumlah dana yang diperoleh tidak mencukupi untuk melakukan pengembangan usaha/ekspansi maka Perseroan akan mencari alternatif pembiayaan lainnya untuk memenuhi.
Risiko dalam hal dana yang diperoleh tidak sesuai rencana adalah Perseroan mungkin saja akan menunda melakukan ekspansi atau renovasi jika dananya tidak mencukupi untuk melakukan hal tersebut, namun dalam upayanya untuk mengembangkan usaha, Perseroan akan berusaha untuk mendapatkan alternatif pembiayaandalam mencapai pertumbuhan usaha yang diharapkan.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember) dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan. Perseroan juga melaporkan realisasi penggunaan dana yang dihimpun melalui Penawaran Umum Perdana Saham, di mana laporan terakhir disampaikan kepada OJK melalui Surat No. 051/GLP/DIRUT/IV/2016 tanggal 12 April 2016 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) Hasil Penawaran Umum Perdana GLP per 31 Maret 2016. Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang masih tersisa adalah sebesar Rp 24.868.132. Sisa dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham tersebut akan digunakan Perseroan untuk membangun bioskop baru yang berlokasi di Bogor sesuai dengan Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham. Sisa penggunaan dana tersebut belum terealisasi dikarenakan gedung pusat perbelanjaan di Bogor dimana bioskop Perseroan akan berlokasi belum dibangun.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut bersamaan dengan pemberitahuan rencana RUPS ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil PMHMETD I yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/atau Peraturan No. IX.E.2.
Perseroan akan menggunakan dana hasil PMHMETD I ini dengan mengikuti ketentuan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,993% dari nilai PMHMETD I yang meliputi:
▪ Biaya jasa Profesi Penunjang sebesar 0,509%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,265%;
biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,239%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,005%;
▪ Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,025%, yang merupakan biaya jasa BAE;
▪ Biaya jasa konsultasi keuangan sebesar 0,307%;
▪ Biaya pungutan oleh OJK terkait dengan pengajuan pendaftaran Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD I sebesar 0,05%;
▪ Biaya lain-lain sebesar 0,086%, termasuk biaya RUPSLB, pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan Prospektus, sertifikat dan formulir, biaya pemasangan iklan di surat kabar dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD I ini.
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam Bab ini berarti Perseroan dan Entitas Anak.
Pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan mencatatkan saldo total liabilitas sebesar Rp316.401 juta yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp310.171 juta dan Rp6.230 juta.
Penjelasan lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
URAIAN DAN KETERANGAN | 31 Desember 2015 |
Liabilitas Jangka Pendek | |
Utang usaha | |
Pihak ketiga | 31.421 |
Utang lain-lain | |
Pihak berelasi | 326 |
Pihak ketiga | 86.197 |
Liabilitas yang masih harus dibayar | 41.560 |
Utang Pajak | 11.540 |
Pinjaman bank jangka pendek | 110.000 |
Liabilitas jangka pendek lainnya | 29.127 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 310.171 |
Liabilitas Jangka Panjang | |
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja | 6.230 |
Total Liabilitas | 316.401 |
Penjelasan lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
UTANG USAHA – PIHAK KETIGA
Pada tanggal 31 Desember 2015, saldo utang usaha kepada pihak ketiga disajikan sebesar Rp31.421 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
URAIAN DAN KETERANGAN 31 Desember 2015
Bagi hasil pendapatan film bioskop 25.038
Makanan dan minuman 6.227
Lain-lain 156
Total 31.421
Xxxxxxx umur utang usaha dihitung sejak tanggal faktur adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
URAIAN DAN KETERANGAN 31 Desember 2015
Belum jatuh tempo 11.200
Telah jatuh tempo
Sampai dengan 3 bulan 4.372
> 3 bulan – 6 bulan 5.125
> 6 bulan 10.724
Total 31.421
Utang lain - lain
Pada tanggal 31 Desember 2015, saldo utang lain-lain disajikan sebesar Rp86.523 juta dengan rincian sebagai berikut:
Pihak berelasi
(dalam jutaan Rupiah)
URAIAN DAN KETERANGAN 31 Desember 2015
Sewa dan utilitas 186
Jasa tenaga ahli 140
Total 326
Pihak ketiga
(dalam jutaan Rupiah)
URAIAN DAN KETERANGAN 31 Desember 2015
Pembelian aset tetap 41.159
Kontraktor dan konsultan 22.849
Legal dan jasa tenaga ahli 13.295
Sewa dan utilitas 2.939
Perbaikan dan pemeliharaan 799
Lain-lain 5.156
Total 86.197
Rincian utang lain-lain berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
URAIAN DAN KETERANGAN 31 Desember 2015
Rupiah 50.092
Dolar Amerika Serikat 35.031
Euro Eropa 1.400
Total 86.523
Liabilitas yang masih harus dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2015, saldo utang yang masih harus dibayar disajikan sebesar Rp41.560 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
URAIAN DAN KETERANGAN | 31 Desember 2015 |
Pembelian aset tetap | 28.096 |
Utilitas | 2.831 |
Legal dan jasa tenaga ahli | 2.592 |
Sewa | 928 |
Gaji dan kesejahteraan | 801 |
Lisensi | 768 |
Lain-lain | 5.544 |
Total liabilitas yang harus dibayar | 41.560 |
Utang pajak
Pada tanggal 31 Desember 2015, saldo utang pajak disajikan sebesar Rp11.540 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
URAIAN DAN KETERANGAN | 31 Desember 2015 |
Pajak penghasilan: | |
Pasal 4 (2) – Final | 1.198 |
Pasal 23 | 584 |
Pasal 26 | 474 |
Pajak Hiburan | 8.461 |
Pajak Pertambahan Nilai | 823 |
Total utang pajak | 11.540 |
Liabilitas jangka pendek lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2015, saldo liabilitas jangka pendek lainnya disajikan sebesar Rp29.127 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
URAIAN DAN KETERANGAN | 31 Desember 2015 |
Blitzcard dan kupon | 21.473 |
Uang muka pelanggan | 4.491 |
Pendapatan diterima dimuka | 1.373 |
Lain-lain | 1.790 |
Total utang pajak | 29.127 |
Pinjaman bank jangka pendek
Pada tanggal 9 Oktober 2015 sebagaimana telah diamandemen pada tanggal 18 April 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman Demand Loan dari PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana) sebesar Rp110.000.000.000. Pinjaman ini akan digunakan untuk membiayai pengeluaran modal Perseroan dan akan jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian pinjaman dan dapat diperpanjang. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 12,50% per tahun dan dapat ditinjau kembali oleh Xxxx pada setiap saat.
Fasilitas pinjaman ini memuat beberapa pembatasan tertentu yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Hana sebelum, antara lain, bertindak sebagai penjamin terhadap pihak ketiga, menerima fasilitas kredit dari bank lain dalam jumlah melebihi 25% dari jumlah fasilitas pinjaman, membayar pinjaman kepada pemegang saham mayoritas dalam bentuk apapun.
Pada tanggal 23 Juni 2016, saldo pinjaman Perseroan sebesar Rp95.000.000.000.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa semua pembatasan dari Hana telah dipenuhi pada tanggal 31 Desember 2015.
Tidak ada pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Anak dalam Kelompok Usaha Perusahaan Terbuka yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja
Perseroan memberikan imbalan kerja jangka panjang kepada karyawan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 (UU No. 13/2003). Imbalan tersebut tidak didanai. Tabel berikut menyajikan komponen dari beban imbalan neto yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian untuk liabilitas diestimasi imbalan kerja yang dihitung oleh PT Sigma Prima Solusindo, aktuaris independen, berdasarkan laporannya tanggal 10 Maret 2016 untuk tahun 2015 dan 2014. Perhitungan aktuaris menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan asumsi- asumsi sebagai berikut:
Tingkat Diskonto Aktuaria 9,15% - 9,16% per Tahun
Tingkat Kematian Tabel Mortalita Indonesia III (2011)
Tingkat Kenaikan Gaji 8% - 10% per Tahun
Umur Pensiun 55 Tahun
Tingkat Cacat 5% dari Tingkat Kematian
Rincian liabilitas diestimasi atas imbalan kerja tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
URAIAN DAN KETERANGAN 31 Desember 2015
Nilai kini liabilitas imbalan jasa pasti 6.230
Pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan memiliki ikatan dan kontinjensi sewa terkait sewa ruang sejumlah Rp185.694 juta.
Perjanjian Kredit dengan Standard Chartered Bank (Cabang Jakarta) (“SCB”)
Pada tanggal 20 Januari 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman Revolving Terms Loans dari Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta (SCB) dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar USD10.000.000 yang dapat digunakan dalam mata uang Rupiah dan/atau Dolar Amerika Serikat. Pinjaman ini akan digunakan untuk membiayai pengeluaran modal Perseroan dan akan jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian pinjaman. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar Bank Cost of Funds ditambah 3% per tahun dan dapat ditinjau kembali oleh SCB pada setiap saat.
Perjanjian pinjaman ini mencakup beberapa persyaratan yang membatasi Perseroan antara lain, (i) Perseroan tidak akan (dan harus memastikan bahwa tidak ada anggota grup (induk perusahaan dan anak perusahannya) lainnya akan) membuat atau membiarkan tetap adanya setiap jaminan kebendaan atas salah satu asetnya selain dari jaminan kebendaan berdasarkan dokumen jaminan, (ii) Perseroan tidak akan (dan harus mematikan bahwa tidak ada anggota grup lainnya akan) memindahtangankan semua atau setiap bagian dari aset mereka atau melakukan setiap akuisisi atau investasi kecuali apabila dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan yang lazim dan, terkait dengan suatu pemindahtanganan aset saja, atas aset yang ditukar dengan aset lain yang sebanding atau lebih tinggi jenis dan nilainya.
Pada tanggal 23 Juni 2016, saldo pinjaman Perseroan sebesar Rp130.000.000.000.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa semua pembatasan dari SCB telah dipenuhi pada tanggal 1 Juni 2016.
Tidak ada pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Anak dalam Kelompok Usaha Perusahaan Terbuka yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka
Liabilitas Perseroan yang Telah Jatuh Tempo
Meningkatnya liabilitas yang telah jatuh tempo Perseroan terutama atas utang dari bagi hasil pendapatan film bioskop Perseroan yang disebabkan oleh telah beroperasinya 7 bioskop baru Perseroan selama tahun 2015 yang tersebar di wilayah Bandung, Yogyakarta, Cirebon, Surabaya, Balikpapan dan Karawang. Perseroan belum melunasi utang tersebut sehubungan dengan cash management Perseroan, dimana manajemen Perseroan juga mempertimbangkan arus kas masuk dan keluar yang tersedia pada saat itu dalam melakukan pembayaran kepada distributor film.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2015 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, TIDAK ADA KEWAJIBAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikthisar data keuangan penting Perseroan yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International) dengan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 30 Maret 2016.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International) dengan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 27 Maret 2015.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember
2015 | 2014*) | |
ASET | ||
Aset Lancar | ||
Kas dan setara kas | 30.002 | 270.809 |
Piutang usaha pihak ketiga – neto | 12.675 | 8.811 |
Piutang lain-lain pihak ketiga – neto | 50.780 | 33.012 |
Pendapatan yang masih harus ditagih | 9.953 | - |
Persediaan | 4.868 | 3.438 |
Beban dibayar dimuka dan uang muka | 9.967 | 4.904 |
Total Aset Lancar | 118.245 | 320.974 |
Aset Tidak Lancar | ||
Uang muka pembelian aset tetap | 2.888 | 5.540 |
Aset tetap – neto | 604.691 | 291.237 |
Uang muka sewa dan beban sewa jangka panjang dibayar dimuka | 42.262 | 27.778 |
Uang jaminan | 30.221 | 9.791 |
Aset takberwujud – neto | 238 | 29 |
Aset tidak lancar lainnya | 165 | - |
Total Aset Tidak Lancar | 680.465 | 334.375 |
TOTAL ASET | 798.710 | 655.349 |
LIABILITAS | ||
Liabilitas Jangka Pendek | ||
Utang usaha | ||
- Pihak berelasi | - | 3.801 |
- Pihak ketiga | 31.421 | 19.047 |
Utang lain-lain | ||
- Pihak berelasi | 326 | - |
- Pihak ketiga | 86.197 | 46.400 |
Liabilitas yang masih harus dibayar | 41.560 | 21.961 |
Utang pajak | 11.540 | 14.152 |
Pinjaman bank jangka pendek | 110.000 | - |
Liabilitas jangka pendek lainnya | 29.127 | 26.676 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 310.171 | 132.037 |
Liabilitas Jangka Panjang | ||
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja | 6.230 | 6.800 |
TOTAL LIABILITAS | 316.401 | 138.837 |
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember
2015 | 2014*) | |
EKUITAS | ||
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | ||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 591.952 | 591.952 |
Tambahan modal disetor - neto | 482.798 | 482.798 |
Akumulasi defisit | (592.438) | (558.233) |
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 482.312 | 516.517 |
Kepentingan non-pengendali | (3) | (5) |
TOTAL EKUITAS | 482.309 | 516.512 |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 798.710 | 655.349 |
*) disajikan kembali sehubungan dengan penerapan retrospektif PSAK No. 24 (Revisi 2013), “Imbalan Kerja” |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember
2015 | 2014*) | |
Pendapatan neto | 399.374 | 332.577 |
Beban pokok pendapatan | 157.763 | 146.549 |
LABA BRUTO | 241.611 | 186.028 |
BEBAN OPERASIONAL | ||
Penjualan | 5.495 | 5.613 |
Umum dan administratif | 273.715 | 231.087 |
Total Beban Operasional | 279.210 | 236.700 |
RUGI OPERASI | (37.599) | (50.672) |
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN | ||
Penghasilan bunga | 6.854 | 12.669 |
Rugi selisih kurs – neto | (5.798) | (3.417) |
Beban pinjaman | (2.125) | (2.180) |
Pemulihan cadangan penurunan nilai piutang | - | 2.367 |
Lain-lain – neto | 2.600 | 9.533 |
Penghasilan Lain-lain - Neto | 1.531 | 18.972 |
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (36.068) | (31.700) |
Xxxxx Xxxxx Penghasilan – Final | (29) | (45) |
RUGI TAHUN BERJALAN | (36.097) | (31.745) |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja | 1.894 | 2.272 |
Beban (manfaat) pajak penghasilan terkait | - | - |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN – SETELAH PAJAK | 1.894 | 2.272 |
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | (34.203) | (29.473) |
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: | ||
Pemilik entitas induk | (36.099) | (31.744) |
Kepentingan non-pengendali | 2 | (1) |
TOTAL | (36.097) | (31.745) |
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember
2015 | 2014*) | |
TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA : | ||
Pemilik entitas induk | (34.205) | (29.473) |
Kepentingan non-pengendali | 2 | 0 |
TOTAL | (34.203) | (29.473) |
RUGI PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | ||
Dasar dan dilusian | (107) | (110) |
*) disajikan kembali sehubungan dengan penerapan retrospektif PSAK No. 24 (Revisi 2013), “Imbalan Kerja”
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2015 | 2014 | |
Arus kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | (2.598) | 21.407 |
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi | (348.044) | (71.571) |
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan | 109.835 | 22.200 |
Kenaikan (penurunan) bersih dalam kas dan setara kas | (240.807) | (27.964) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 270.809 | 298.773 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 30.002 | 270.809 |
RASIO (TIDAK DIAUDIT)
2015 | 2014 | |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||
Pendapatan neto | 20,08 | 10,51 |
Laba bruto | 29,88 | 0,95 |
Rugi usaha | (25,81) | 447,05 |
Rugi tahun berjalan | 13,71 | 159,72 |
Total rugi komprehensif tahun berjalan | 16,05 | 141,13 |
Total aset | 21,88 | 3,18 |
Total liabilitas | 127,89 | (77,03) |
Profitabilitas (dalam %, kecuali EBITDA) | ||
Marjin laba bruto | 60,50 | 55,94 |
Marjin rugi usaha | (9,41) | (15,24) |
Marjin rugi tahun berjalan | (9,04) | (9,55) |
Marjin rugi komprehensif | (8,56) | (8,86) |
XXX | (7,48) | (6,15) |
ROA | (4,52) | (4,84) |
Likuiditas (kali/x) | ||
Aset lancar / liabilitas jangka pendek | 0,38 | 2,43 |
Total liabilitas / total ekuitas | 0,66 | 0,27 |
Total liabilitas / total aset | 0,40 | 0,21 |
KETERANGAN 31 Desember
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama- sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian.
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International) dengan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 30 Maret 2016. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International) dengan opini wajar tanpa pengecualian sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 27 Maret 2015.
Laporan keuangan disusun dengan menggunakan prinsip dan praktek pelaporan akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Risiko Usaha Perseroan dan Entitas Anak.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
5.1. Umum
Perseroan adalah jaringan bioskop yang menawarkan pengalaman menarik kepada penonton bioskop di Indonesia. Merupakan salah satu dari tiga operator bioskop di negeri ini, Perseroan berfokus pada berbagai kategori film, termasuk film-film Hollywood, film-film lokal, dan film internasional, selain itu Perseroan juga menawarkan konten- konten lain selain film, seperti konser musik dan program olahraga. Strategi pertumbuhan Perseroan adalah untuk terus menawarkan konten yang paling diminati di teater saat ini, dan melakukan penetrasi pasar ke daerah-daerah yang berpotensi tinggi melalui pengembangan CGV*blitz.
Didirikan pada tahun 2004 dan pertama kali berdiri di kota Bandung, dahulu dengan nama Blitzmegaplex dibuka pada tanggal 16 Oktober 2006. Lokasi bioskop pertama seluas 8.000 meter persegi di Paris Van Java mall. Hingga saat ini, Perseroan memiliki 16 lokasi CGV*blitz dan bekerja sama dengan pemilik mal sehubungan dengan 4 Blitztheater dengan total keseluruhan Perseroan memiliki lebih dari 25.000 kursi dan dengan pendapatan sebesar Rp399.374 juta, dan margin kotor sebesar 60,49%.
5.2. Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Perseroan Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain: Ketersediaan film yang sesuai untuk ditayangkan dan daya tarik film tersebut
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan akan bervariasi dari periode ke periode berikutnya berdasarkan jumlah dan popularitas film yang diputar pada bioskop Perseroan. Perseroan sangat tergantung pada produksi film dan upaya pemasaran perusahaan film besar dan/atau independen, dan kemampuan film tersebut untuk menarik penonton.
Waktu rilis film yang akan ditayangkan
Kegiatan usaha Perseroan bersifat musiman, dengan pendapatan yang lebih pada liburan panjang sekolah di pertengahan dan akhir tahun. Pada waktu-waktu tersebut biasanya perusahaan film merilis film-film unggulannya (box office).
Hubungan dengan distributor film terbesar dan independen
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan sangat bergantung pada hubungan baik dengan distributor film besar dan independen yang memberikan lisensi penayangan film di bioskop Perseroan. Memburuknya hubungan dengan salah satu distributor film besar dapat mempengaruhi akses Perseroan untuk memperoleh lisensi penayangan film-film yang sukses secara komersial dan dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
Stabilitas sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia
Kondisi sosial, politik dan perekonomian Indonesia relatif stabil sejak pulih dari krisis keuangan Asia akhir tahun 1990-an. Meskipun demikian, tetap ada risiko tinggi ketidakstabilan politik, kerusuhan masyarakat sipil, inflasi tingkat tinggi mata uang Rupiah, terorisme, dan bentuk lain dari ketidakstabilan yang umumnya terjadi di negara- negara berkembang.
5.3. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Terdapat perubahan kebijakan akuntansi terkait dengan penerapan PSAK 24 (Revisi 2013) “Imbalan Kerja” yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2015. Perubahan tersebut antara lain mencakup penghapusan mekanisme koridor, pengaturan pengakuan biaya jasa lalu serta penngaturan beberapa pengungkapan tambahan atas imbalan kerja. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disesuaikan dengan penerapan revisi PSAK tersebut dan dampak kuantitatif penyajian kembali terkait dengan penerapan PSAK 24 (Revisi 2013) telah diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
5.4. Keuangan
Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut menunjukan perincian hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dan 2014:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember
2015 | 2014*) | |
Pendapatan neto | 399.374 | 332.577 |
Beban pokok pendapatan | 157.763 | 146.549 |
LABA BRUTO | 241.611 | 186.028 |
BEBAN OPERASIONAL | ||
Penjualan | 5.495 | 5.613 |
Umum dan administratif | 273.715 | 231.087 |
Total Beban Operasional | 279.210 | 236.700 |
RUGI OPERASI | (37.599) | (50.672) |
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN | ||
Penghasilan bunga | 6.854 | 12.669 |
Rugi selisih kurs – neto | (5.798) | (3.417) |
Beban pinjaman | (2.125) | (2.180) |
Pemulihan cadangan penurunan nilai piutang | - | 2.367 |
Lain-lain – neto | 2.600 | 9.533 |
Penghasilan Lain-lain - Neto | 1.531 | 18.972 |
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (36.068) | (31.700) |
Xxxxx Xxxxx Penghasilan – Final | (29) | (45) |
RUGI TAHUN BERJALAN | (36.097) | (31.745) |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja | 1.894 | 2.272 |
Beban (manfaat) pajak penghasilan terkait | - | - |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN – SETELAH PAJAK | 1.894 | 2.272 |
TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | (34.203) | (29.473) |
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: | ||
Pemilik entitas induk | (36.099) | (31.744) |
Kepentingan non-pengendali | 2 | (1) |
TOTAL | (36.097) | (31.745) |
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember
2015 | 2014*) | |
TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA : | ||
Pemilik entitas induk | (34.205) | (29.473) |
Kepentingan non-pengendali | 2 | 0 |
TOTAL | (34.203) | (29.473) |
RUGI PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | ||
Dasar dan dilusian | (107) | (110) |
*) disajikan kembali sehubungan dengan penerapan retrospektif PSAK No. 24 (Revisi 2013), “Imbalan Kerja”
Pendapatan
Pendapatan Perseroan dan Entitas Anak terutama berasal dari penjualan tiket bioskop, pendapatan dari penjualan makanan dan minuman (pendapatan konsesi) dan pendapatan lainnya seperti pendapatan yang diterima dari penjualan souvenir, sewa ruang, game center, media promosi dan pemasaran produk pihak ketiga, movie screening booking (nonton bareng) dan penggunaan bioskop untuk kegiatan non film lainnya pada jam-jam tertentu seperti acara perusahaan lain, konser musik, program olahraga, seminar dan acara budaya lainnya. Sejak tahun 2012, seiring dengan diperkenalkannya konsep Blitztheater, Perseroan juga mencatatkan antara lain pendapatan jasa bantuan teknis melalui kerjasama operasional dan revenue sharing dengan para pemilik mal. Pendapatan Perseroan sangat dipengaruhi oleh perubahan kehadiran penonton dan pendapatan penjualan tiket bioskop dan konsesi rata-rata per penonton. Kehadiran penonton terutama dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas film-film yang dirilis oleh studio film. Pendapatan bioskop rata-rata per penonton dipengaruhi oleh jenis kategori film yang ditayangkan dan harga tiket per penonton. Pendapatan konsesi per penonton dipengaruhi oleh variasi produk makanan dan minuman yang disediakan, serta harga dari produk makanan dan minuman tersebut.
Tabel berikut menyajikan rincian jumlah pendapatan berdasarkan penjualan masing-masing produk serta pendapatan lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015 dan 2014:
(dalam jutaan Rupiah dan persen)
Keterangan Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2015 | % | 2014 | % | |
Bioskop | 246.570 | 61,74 | 224.895 | 67,62 |
Makanan dan minuman | 88.356 | 22,12 | 71.973 | 9,61 |
Acara dan iklan | 61.234 | 15,33 | 31.945 | 21,64 |
Lain-lain | 3.214 | 0,81 | 3.764 | 1,13 |
Total | 399.374 | 100,00 | 332.577 | 100,00 |
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan terdiri dari biaya bagi hasil dari penerimaan penjualan tiket teater yang telah disepakati bersama antara Perseroan dan distributor, biaya terkait perdagangan makanan dan minuman dan biaya lainnya seperti biaya sehubungan dengan penjualan merchandise atau souvenir. Besarnya biaya penjualan makanan dan minuman serta biaya lainnya dipengaruhi oleh perubahan kehadiran penonton.
Tabel berikut menyajikan rincian jumlah beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015 dan 2014:
(dalam jutaan Rupiah dan persen)
Keterangan Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2015 | % | 2014 | % | |
Bioskop | 133.332 | 84,51 | 123.222 | 84,08 |
Makanan dan minuman | 23.015 | 14,59 | 18.770 | 12,81 |
Lain-lain | 1.416 | 0,90 | 4.557 | 3,11 |
Total | 157.763 | 100,00 | 146.549 | 100,00 |
Beban Operasional
Beban operasional terdiri dari beban penjualan dan beban umum dan administrasi. Beban penjualan terdiri dari beban promosi dan periklanan. Beban umum dan administrasi terdiri dari beban penyusutan, beban gaji dan
kesejahteraan karyawan, beban sewa, beban cadangan penurunan nilai, beban perbaikan dan pemeliharaan, beban jasa tenaga ahli, beban asuransi, beban perlengkapan, beban komunikasi, beban imbalan kerja dan beban lainnya.
Tabel berikut menyajikan rincian jumlah beban operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015 dan 2014:
(dalam jutaan Rupiah dan persen)
Keterangan Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2015 | % | 2014 | % | |
Beban Penjualan Periklanan | 401 | 0,14 | 1.575 | 0,67 |
Promosi | 5.094 | 1,83 | 4.038 | 1,70 |
Sub-total | 5.495 | 1,97 | 5.613 | 2,37 |
Beban umum dan administrasi Gaji dan kesejahteraan | 68.975 | 24,70 | 55.097 | 23,28 |
Beban sewa dan layanan | 58.106 | 20,81 | 43.134 | 18,22 |
Penyusutan | 56.997 | 20,41 | 42.957 | 18,15 |
Utilitas | 30.521 | 10,93 | 24.074 | 10,17 |
Perbaikan dan pemeliharaan | 16.302 | 5,84 | 14.679 | 6,20 |
Jasa tenaga ahli | 8.951 | 3,21 | 22.402 | 9,46 |
Alat tulis dan perlengkapan kantor | 6.467 | 2,32 | 1.132 | 0,48 |
Transportasi dan akomodasi | 4.722 | 1,69 | 3.024 | 1,28 |
Xxxxx asuransi | 4.191 | 1,50 | 4.026 | 1,70 |
Beban perabot | 3.354 | 1,20 | 3.674 | 1,55 |
Biaya administrasi bank dan kartu kredit | 2.660 | 0,95 | 3.138 | 1,33 |
Komunikasi | 2.542 | 0,91 | 1.959 | 0,83 |
Lisensi | 2.176 | 0,78 | 425 | 0,18 |
Imbalan kerja karyawan | 2.082 | 0,75 | 2.039 | 0,86 |
Cadangan penurunan nilai | 727 | 0,26 | 4.224 | 1,78 |
Lain-lain | 4.942 | 1,77 | 5.103 | 2,16 |
Sub-total | 273.715 | 98,03 | 231.087 | 97,63 |
Total | 279.210 | 100,00 | 236.700 | 100,00 |
*) disajikan kembali sehubungan dengan penerapan retrospektif PSAK No. 24 (Revisi 2013), “Imbalan Kerja”
Penghasilan (Beban) Lain-lain
Pemulihan cadangan penurunan nilai. Pemulihan cadangan penurunan nilai berasal dari pemulihan provisi yang telah dicadangkan Perseroan atas piutang usaha dan piutang pihak berelasi.
Beban pinjaman. Beban pinjaman terdiri dari bunga pinjaman yang dibayarkan untuk liabilitas berupa pinjaman jangka panjang dan pinjaman bank jangka pendek Perseroan, dan biaya Mezzanine Agent serta amortisasi biaya pinjaman. Pengakuan beban bunga disesuaikan dengan lama waktu pinjaman dan besar pokok pinjaman serta suku bunga.
Laba (rugi) selisih kurs – neto. Laba (rugi) selisih kurs merupakan kerugian selisih kurs yang berasal dari penyelesaian transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing berdasarkan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang denominasi aset maupun liabilitas tersebut.
Lain-lain - neto. Lain-lain – neto terdiri dari antara lain pendapatan penyewaan space di bioskop Perseroan.
Hasil Kegiatan Usaha
Pendapatan
Pendapatan. Pendapatan neto meningkat sebesar 20,08% menjadi Rp399.374 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp332.577 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014. Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Perseroan:
- Bioskop. Pendapatan usaha dari segmen bioskop meningkat sebesar 9,64% menjadi Rp246.570 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp224.895 juta untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah penonton yang diakibatkan lebih diminatinya film-film yang ditayangkan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Film- film yang meningkatkan pendapatan Perseroan pada periode ini terutama dari film Fast Furious 7, The Avengers:Age of Ultron, Jurassic World, Star Wars: The Force Awakens, Minions 2, Spectre, Ant-Man, Mad
: Furry Road, Insidious Chapter 3, dan lainnya. Perseroan juga menerapkan kebijakan peningkatan harga tiket pada awal tahun 2015. Pada periode ini, Perseroan berhasil menjual 6.766.398 tiket atau mengalami peningkatan 23,17% dari sebelumnya 5.493.724 tiket pada periode yang sama pada tahun 2014. Dengan menerapkan kebijakan peningkatan harga tiket pada awal tahun 2015, Perseroan membukukan kenaikan pendapatan bersih sebesar Rp32 miliar, dengan peningkatan laba operasi diperkirakan hingga sebesar Rp16 miliar sebelum dikurangi pajak hiburan.
- Acara dan iklan. Pendapatan usaha dari segmen acara dan iklan meningkat sebesar 91,69% menjadi Rp61.234 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp31.945 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan dari kegiatan pemasaran seperti screen advertisement, branding dan event.
- Makanan dan minuman. Pendapatan usaha dari segmen makanan dan minuman meningkat sebesar 22,76% menjadi Rp88.356 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp71.973 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh beberapa varian dan paket baru pada makanan dan minuman yang ditawarkan oleh Perseroan, pembukaan 7 bioskop baru Perseroan di tahun 2015.
- Lain-lain. Pendapatan usaha dari segmen lain-lain turun sebesar 14,64% menjadi Rp3.213 juta untuk periode tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp3.764 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh akuisisi salah satu Blitz Theater menjadi CGV*Blitz pada tahun 2015, sehingga pendapatan atas Blitz Theater menurun.
Beban Pokok Pendapatan
Beban Pokok Pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 7,65% menjadi Rp157.763 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp146.549 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014. Beban pokok pendapatan berdasarkan pelaporan segmen usaha Perseroan:
- Bioskop. Beban pokok pendapatan dari segmen bioskop meningkat sebesar 8,20% menjadi Rp133.332 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp123.222 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya bagi asil pendapatan bioskop seiring dengan peningkatan pendaapatan bioskop daril film-film dan adanya penambahan 7 site baru bioskop Perseroan di tahun 2015.
- Makanan dan minuman. Beban pokok pendapatan dari segmen makanan dan minuman meningkat sebesar 22,62% menjadi Rp23.015 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp18.770 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh meingkatnya pendapatan makanan dan minuman seiring dengan penambahan 7 bioskop baru serta penambahan varian makan dan minuman yang ditawarkan Perseroan.
- Lain-lain. Beban pokok pendapatan dari segmen lain-lain menurun sebesar 68,95% menjadi Rp1.416 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp4.557 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh adanya penurunan COGS sehubungan dengan biaya lisensi Real D.
Beban Operasional
Beban operasional meningkat sebesar 17,96% menjadi Rp279.210 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp236.700 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh meningkatnya beban sewa dan layanan, penyusutan dan utilitas yang disebabkan oleh karena pembukaan 7 site baru.
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Penghasilan bunga. Penghasilan bunga menurun sebesar 45,90% menjadi Rp6.854 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp12.669 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh di tahun 2014 Perseroan mendapatkan penghasilan bunga dari dana hasil penawaran umum perdana / Initial Public Offering (IPO) dalam bentuk deposito bank, dimana dana hasil IPO tersebut sebagian besar telah digunakan untuk pembangunan bioskop baru Perseroan di sepanjang tahun 2015.
Laba (rugi) selisih kurs – neto. Rugi selisih kurs – neto meningkat sebesar 69,68% menjadi Rp5.798 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp3.417 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh adanya pelemahan rupiah pada tahun 2015 sebesar 10,89% dibandingkan tahun 2014.
Pemulihan cadangan penurunan nilai. Pemulihan cadangan penurunan nilai menurun sebesar 100% menjadi Rp0 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp2.367 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh karena pada tahun ini tidak ada pemulihan atas piutang yang sudah dicadangkan.
Rugi Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan meningkat sebesar 13,71% menjadi Rp36,097 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp31.745 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014 terutama disebabkan oleh pembukaan 7 bioskop baru Perseroan selama tahun 2015, dimana pembukaan 5 bioskop baru Perseroan terjadi setelah kuartal kedua tahun 2015 dan menyebabkan belum optimalnya operasi bioskop-bioskop baru tersebut. Di sisi lain, atas pembukaan bioskop- bioskop baru tersebut, terdapat peningkatan beban operasional Perseroan yang terutama terjadi pada beban gaji dan kesejahteraan, sewa dan layanan, penyusutan dan utilitas. Selain itu, peningkatan rugi tahun berjalan Perseroan juga dipicu oleh menurunnya penghasilan Perseroan atas bunga deposito selama tahun 2015, dimana deposito yang ditempatkan dari dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana telah dicairkan pada pertengahan tahun 2015 untuk membiayai pembangunan bioskop Perseroan selama tahun 2015 tersebut.
Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan komprehensif lain menurun sebesar 16,63% menjadi Rp1.894 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp2.272 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dikarenakan dampak pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja sesuai dengan penerapan PSAK 24 (Revisi 2013), “Imbalan Kerja” untuk tahun 2015.
5.5. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset
Xxxxx berikut menyajikan posisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2015 | 2014 | |
ASET Aset Lancar Kas dan setara kas | 30.002 | 270.809 |
Piutang usaha - pihak ketiga - neto | 12.675 | 8.811 |
Piutang lain-lain - pihak ketiga - neto | 50.780 | 33.012 |
Pendapatan yang masih harus ditagih | 9.953 | - |
Persediaan | 4.868 | 3.438 |
Beban dibayar dimuka dan uang muka | 9.967 | 4.904 |
Total Aset Lancar | 118.245 | 320.974 |
Aset Tidak Lancar Uang muka pembelian aset tetap | 2.888 | 5.540 |
Aset tetap - neto | 604.691 | 291.237 |
Uang muka sewa dan beban sewa jangka panjang dibayar dimuka | 42.262 | 27.778 |
Uang jaminan | 30.221 | 9.791 |
Aset tak berwujud – neto | 238 | 29 |
Aset tidak lancar lainnya | 165 | - |
Total Aset Tidak Lancar | 680.465 | 334.375 |
TOTAL ASET | 798.710 | 655.349 |
Jumlah aset Perseroan meningkat sebesar 21,88% menjadi | Rp798.710 juta pada 31 Desember | 2015 dari |
sebelumnya Rp655.349 juta pada 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh pembangunan 7 site baru Perseroan.
Jumlah aset lancar turun sebesar 63,16% menjadi Rp118.245 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya sebesar Rp320.974 juta pada tanggal 31 Desember 2014 terutama disebabkan oleh menurunnya kas dan setara kas Perseroan sehubungan dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana yang diperoleh Perseroan sebelumnya untuk membiayai pembangunan bioskop-bioskop baru Perseroan selama tahun 2015.
Jumlah aset tidak lancar meningkat sebesar 103,50% menjadi Rp680.465 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp334.375 juta pada tanggal 31 Desember 2014 terutama disebabkan oleh meningkatnya aset tetap, uang muka sewa dan uang jaminan atas pembangunan bioskop-bioskop baru selama tahun 2015.
• Piutang usaha (pihak ketiga) – neto meningkat sebesar 43,85% menjadi sebesar Rp12.675 juta per tanggal
31 Desember 2015 dari sebelumnya sebesar Rp8.811 juta per tanggal 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh peningkatan piutang kartu kredit dan debit serta peningkatan piutang Entitas Anak dari franchisor.
• Piutang lain-lain (pihak ketiga) – neto meningkat sebesar 53,82% menjadi sebesar Rp50.780 juta per tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya sebesar Rp33.012 juta per tanggal 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang dari agency iklan yang disebabkan oleh kenaikan pendapatan acara dan iklan pada 2015.
• Pendapatan yang masih harus ditagih sebesar Rp9.953 juta merupakan pendapatan acara dan iklan yang
sudah diakui namun belum ditagihkan.
• Beban dibayar dimuka dan uang muka meningkat sebesar 103,24% menjadi sebesar Rp9.967 juta per tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya sebesar Rp4.904 juta per tanggal 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh kenaikan prepaid rental disebabkan oleh karena pengembangan 7 site baru pada 2015.
• Aset tetap – neto meningkat sebesar 107,63% menjadi sebesar Rp604.691 juta per tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya sebesar Rp291.237 juta per tanggal 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh pengembangan 7 site baru pada tahun 2015.
• Uang muka sewa meningkat sebesar 52,14% menjadi sebesar Rp42.262 juta per tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya sebesar Rp27.778 juta per tanggal 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh pembayaran uang muka sewa kepada 7 site baru.
• Uang jaminan meningkat sebesar 208,66% menjadi sebesar Rp30.221 juta per tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya sebesar Rp9.791 juta per tanggal 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh pembayaran uang jaminan kepada 7 site baru.
Liabilitas
Xxxxx berikut menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014.
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember
2015 2014*)
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- Pihak berelasi - 3.801
- Pihak ketiga 31.421 19.047
Utang lain-lain
- Pihak berelasi | 326 | - |
- Pihak ketiga | 86.197 | 46.400 |
Liabilitas yang masih harus dibayar | 41.560 | 21.961 |
Utang pajak | 11.540 | 14.152 |
Pinjaman bank jangka pendek | 110.000 | - |
Liabilitas jangka pendek lainnya | 29.127 | 26.676 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 310.171 | 132.037 |
Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja | 6.230 | 6.800 |
TOTAL LIABILITAS | 316.401 | 138.837 |
*) disajikan kembali sehubungan dengan penerapan retrospektif PSAK No. 24 (Revisi 2013), “Imbalan Kerja” |
Jumlah liabilitas Perseroan meningkat sebesar 127,89% menjadi Rp316.401 juta pada 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp138.837 juta pada 31 Desember 2014, terutama disebabkan karena adanya peningkatan pada liabilitas jangka pendek Perseroan.
Liabilitas jangka pendek meningkat sebesar 134,91% menjadi Rp310.171 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp132.037 juta pada tanggal 31 Desember 2014 terutama disebabkan oleh meningkatnya utang lain-lain Perseroan untuk pembelian aset tetap dan kepada kontraktor dan konsultan bangunan sehubungan dengan pembangunan bioskop-bioskop baru Perseroan selama tahun 2015. Selain itu, peningkatan liabilitas jangka pendek disebabkan oleh perolehan fasilitas Demand Loan dari PT Bank KEB Hana Indonesia di tahun 2015, dimana Perseroan telah memanfaatkan seluruh pagu fasilitas tersebut pada tanggal 31 Desember 2015 sebagai dana tambahan untuk membiayai proyek pembangunan bioskop-bioskop baru Perseroan di tahun 2015 dan 2016.
Liabilitas jangka panjang menurun sebesar 8,38% menjadi Rp6.230 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp6.800 juta pada tanggal 31 Desember 2014 disebabkan oleh beban imbalan kerja tahun 2015 dan keuntungan actuarial yang diakui sehubungan dengan penerapan PSAK No. 24 (Revisi 2013) serta adanya pembayaran imbalan kerja karyawan selama tahun 2015.
• Utang usaha pihak ketiga Perseroan meningkat sebesar 37,52% menjadi sebesar Rp31.421 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp22.848 juta yang terutama disebabkan oleh meningkatnya utang atas bagi hasil pendapatan film bioskop dan utang atas pembelian makanan dan minuman sejalan dengan meningkatnya pendapatan selama 2015.
• Utang lain-lain Perseroan meningkat sebesar 86,47% menjadi sebesar Rp86.523 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp46.400 juta yang terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang pembelian asset tetap serta utang kepada kontraktor dan konsultan sehubungan dengan pembangunan bioskop baru.
• Liabilitas yang masih harus dibayar meningkat sebesar 89,24% menjadi sebesar Rp41.560 juta pada tanggal 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp21.961 juta yang terutama disebabkan oleh kenaikan pembelian terhadap aset tetap sehubungan dengan pembangunan site baru.
Ekuitas
Xxxxx berikut menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2015 | 2014 | |
EKUITAS | ||
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk Modal ditempatkan dan disetor penuh | 591.952 | 591.952 |
Tambahan modal disetor - neto | 482.798 | 482.798 |
Akumulasi defisit | (592.438) | (558.233) |
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 482.312 | 516.517 |
Kepentingan non-pengendali | (3) | (5) |
TOTAL EKUITAS | 482.309 | 516.512 |
Jumlah ekuitas Perseroan menurun sebesar 6,62% menjadi Rp482.309 juta pada 31 Desember 2015 dari sebelumnya Rp516.512 juta pada 31 Desember 2014, terutama disebabkan oleh peningkatan akumulasi defisit dan rugi komprehensif tahun 2015.
5.6. Analisis Arus Kas
Tabel berikut menunjukan informasi tertentu mengenai arus kas Perseroan dan Entitas Anak secara historis:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | |
2015 | 2014 | |
Arus kas dari (untuk) aktivitas operasi | (2.598) | 21.407 |
Arus kas dari (untuk) aktivitas investasi | (348.044) | (71.571) |
Arus kas dari (untuk) aktivitas pendanaan | 109.835 | 22.200 |
Kenaikan (penurunan) bersih dalam kas dan setara kas | (240.807) | (27.964) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 270.809 | 298.773 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 30.002 | 270.809 |
Arus Kas dari (untuk) Aktivitas Operasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, arus kas bersih untuk aktivitas operasi Perseroan sebesar Rp2.598 juta dibandingkan dengan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp21.407 juta pada periode tahun sebelumnya atau mengalami penurunan sebesar 112,14%. Perubahan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari pelanggan sebesar Rp43.841 juta atau 13,54%, turunnya penerimaan dari penghasilan bunga sebesar Rp5.365 juta atau 43,90%, pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lainnya yang meningkat sebesar Rp62.124 juta atau 20,03%.
Arus Kas untuk Aktivitas Investasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, arus kas bersih untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp348.044 juta dibandingkan dengan arus kas bersih untuk aktivitas investasi sebesar Rp71.571 juta pada periode tahun sebelumnya atau mengalami peningkatan sebesar 386,29%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pengeluaran untuk perolehan aset tetap yang meningkat sebesar 421,60% dan pengeluaran untuk penambahan uang muka sewa yang meningkat sebesar Rp22.410 juta atau 180,80% sehubungan dengan pembangunan bioskop-bioskop baru Perseroan.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp109.835 juta, naik sebesar 394,75% dibandingkan dengan arus kas bersih dari aktivitas pendanaan untuk periode yang sama pada tahun 2014 sebesar Rp22.200 juta. Perubahan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penerimaan dari pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp110.000 juta.
5.7. Likuiditas, Belanja Modal, Akuisisi dan Penyertaan Saham
Perseroan mengandalkan pinjaman bank jangka pendek sebagai sumber likuiditas dan mengoptimalkan arus kas masuk dari penerimaan piutang pelanggan Perseroan.
Pada saat Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki pinjaman bank jangka pendek dari Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta dengan maksimal pagu fasilitas sebesar USD10.000.000 yang dapat dimanfaatkan oleh Perseroan dalam mata uang Rupiah, dan masih terdapat sebagian pagu fasilitas yang masih belum dimanfaatkan oleh Perseroan. Perseroan juga memiliki pinjaman bank jangka pendek dari PT Bank KEB Hana Indonesia dengan maksimal pagu fasilitas sebesar Rp110.000.000.000 dan masih terdapat sebagian pagu fasilitas yang masih belum dimanfaatkan oleh Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2015, pinjaman bank jangka pendek yang diperoleh Perseroan dari PT Bank KEB Hana Indonesia telah digunakan untuk membiayai pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan pembangunan 7 (tujuh) bioskop baru Perseroan selama tahun 2015, sehingga mengakibatkan likuiditas Perseroan menurun. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan belum menghasilkan kas dari kegiatan operasional dikarenakan bioskop-bioskop baru yang dioperasikan oleh Perseroan selama tahun 2015 belum efektif beroperasi selama satu tahun penuh dan adanya peningkatan beban operasional Perseroan sehubungan dengan penambahan bioskop-bioskop baru tersebut. Selain itu, terjadi penurunan atas penghasilan bunga dari deposito berjangka Perseroan, yang telah dicairkan pada pertengahan tahun 2015. Perseroan optimis seiring dengan meluasnya cakupan usaha Perseroan melalui ekspansi bioskop ke daerah-daerah yang potensial, Perseroan akan mampu meningkatkan likuiditasnya dan menghasilkan kas dari kegiatan operasional.
Sebagian besar belanja modal Perseroan dan Entitas Anak terkait dengan pengembangan prasarana, peralatan studio dan kantor serta perabot dan perlengkapan.
Xxxxx berikut menyajikan belanja modal Perseroan dan Entitas Anak secara historis untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015 dan 2014:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2015 | 2014 | |
Pengembangan prasarana | 200.046 | 27.049 |
Perabot dan perlengkapan | 29.987 | 5.193 |
Peralatan studio dan kantor | 140.433 | 39.013 |
Aset dalam penyelesaian | 4.747 | 4.598 |
Jumlah belanja modal | 375.213 | 75.853 |
Belanja modal tersebut berdampak positif terhadap kinerja Perseroan, mengingat aset yang dibeli dengan nilai terbesar adalah peralatan studio untuk keperluan pengembangan usaha. Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengalami masalah dimana belanja modal tidak sesuai dengan pembelian dan tujuannya. Jika rencana belanja modal tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana Perseroan, hal tersebut akan berdampak pada risiko usangnya peralatan studio yang dimiliki Perseroan yang dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Perseroan berusaha mencapai kecukupan modal kerja dengan mencari alternatif sumber likuiditas baik melalui pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang maupun melalui penambahan modal Perseroan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Selain itu, Perseroan optimis seiring dengan meluasnya cakupan usaha Perseroan melalui ekspansi bioskop ke daerah-daerah yang potensial, Perseroan lambat laun akan mencapai kecukupan modal kerja dengan sendirinya melalui kegiatan operasional Perseroan.
5.8. Manajemen Risiko
Kegiatan usaha Perseroan menyebabkan Perseroan dipengaruhi oleh berbagai risiko keuangan, sebagai kemungkinan kerugian atau laba yang hilang. Penjelasan berikut merupakan ringkasan mengenai pengaruh risiko kredit, risiko mata uang asing, risiko likuiditas dan risiko tingkat bunga.
Risiko kredit
Aset keuangan Perseroan yang memiliki potensi konsentrasi secara signifikan risiko kredit pada dasarnya terdiri dari kas di bank dan deposito berjangka, piutang usaha, piutang lain-lain, pendapatan yang masih harus ditagih dan uang jaminan. Perseroan memiliki kebijakan kredit dan prosedur untuk memastikan berlangsungnya evaluasi kredit dan pemantauan akun secara aktif. Risiko kredit Perseroan timbul dari kegagalan bayar pihak lain, dengan risiko maksimum sama dengan jumlah tercatat instrumen tersebut. Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, tidak terdapat konsentrasi risiko kredit secara signifikan dikarenakan piutang usaha Perseroan berasal dari jumlah pelanggan yang banyak.
Risiko mata uang asing
Mata uang yang digunakan dalam pelaporan Perseroan adalah Rupiah. Perseroan menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing terutama atas liabilitas yang berdenominasi dalam Dolar AS dan Euro. Perseroan menggunakan aset dalam mata uang asing sebagai lindung nilai alami terhadap liabilitas dalam mata uang asing. Perseroan memiliki aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing.
VI. RISIKO USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini, beserta informasi lainnya di dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko usaha yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
Risiko Terkait Kegiatan usaha Perseroan
1. Risiko terkait produksi dan kualitas film yang ditayangkan
Kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan baik sangat bergantung pada jumlah film yang diproduksi oleh studio film besar dan independen untuk ditayangkan di bioskop Perseroan, dan seberapa menariknya film-film tersebut bagi segmen penonton yang menjadi sasarannya, yang mana hal ini merupakan faktor yang berada diluar kendali Perseroan. Kinerja keuangan Perseroan akan bervariasi dari waktu ke waktu berdasarkan jumlah dan popularitas film yang ditayangkan. Gangguan dalam produksi film dari, atau turunnya kegiatan pemasaran oleh studio film besar dan independen, kurangnya jumlah dan buruknya kinerja film yang ditayangkan dapat memiliki dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan yang berujung pada penurunan pendapatan.
2. Risiko terkait waktu rilis film oleh distributor
Kegiatan usaha Perseroan secara umum bersifat musiman, dimana pendapatan yang lebih tinggi diperoleh pada liburan panjang sekolah di pertengahan dan akhir tahun. Meskipun distributor film telah mulai melakukan perilisan film-film utama secara lebih merata sepanjang tahun, film yang paling banyak peminatnya biasanya dirilis pada masa liburan panjang sekolah di pertengahan dan akhir tahun, dan Perseroan biasanya memperoleh pendapatan lebih tinggi pada periode-periode tersebut dibandingkan periode lainnya sepanjang tahun. Lebih dari itu, film-film yang memiliki kinerja baik dapat muncul secara tidak terduga pada periode diluar musim liburan dan begitu juga sebaliknya film-film biaya produksi besar dapat memiliki kinerja buruk secara tidak terduga. Akibatnya, waktu rilis film mempengaruhi hasil operasi Perseroan, yang mungkin berbeda secara signifikan dari kuartal ke kuartal dan tahun ke tahun. Mundurnya waktu rilis film oleh distributor dapat berdampak pada penurunan pendapatan Perseroan.
3. Risiko terkait terkait hubungan dengan perusahaan distributor film
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung pada hubungan yang baik dengan perusahaan distributor film utama dan independen yang memberikan lisensi bagi Perseroan untuk menayangkan film-film yang didistribusikan melalui perusahaan distributor tersebut. Memburuknya hubungan dengan perusahaan distributor film dapat memiliki dampak yang buruk pada ketersediaan film-film yang yang menjual secara komersial, dan dengan begitu berdampak juga pada kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Pada tahun 2011, Motion Picture Association
– MPA, yang mendistribusikan film-film asal Hollywood, sempat menghentikan kegiatan distribusi filmnya ke Indonesia. Meskipun memburuknya hubungan dengan perusahaan distributor ini berada di luar kendali Perseroan, hal ini menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik dengan perusahaan distributor film. Jika Perseroan tidak memperoleh lisensi penayangan film dari distributor dapat berdampak pada penurunan pendapatan Perseroan.
4. Risiko terkait biaya rencana pengembangan usaha Perseroan
Perseroan berencana untuk mengembangkan jaringannya melalui pembangunan bioskop baru dibawah merk CGV*blitz dan Blitztheater dan juga pengembangan bioskop-bioskop yang sudah ada. Pembangunan bioskop baru memiliki beberapa risiko; biaya pembangunan bioskop baru dapat mengalami peningkatan biaya melebihi anggaran awal, mundurnya jadwal pembangunan atau munculnya biaya yang belum diantisipasi terkait perpajakan termasuk perbedaan biaya antar daerah lokasi bioskop. Biaya sewa properti dapat terus mengalami peningkatan seperti yang sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, lokasi-lokasi rencana pembangunan bioskop Perseroan dapat menjadi tidak tersedia atau membutuhkan biaya yang tinggi serta turunnya potensi target pasar/ penonton. Perseroan menyadari bahwa potensi pasar bioskop baru tidak dapat ditentukan secara tepat dan akurat dan bioskop baru dapat menghadapi persaingan dari pesaing yang tidak diperkirakan. Dengan begitu, kinerja bioskop baru dapat tidak memenuhi perkiraan awal Perseroan.
Sebagai tambahan, salah satu pesaing utama Perseroan, Grup 21, telah berkembang secara pesat dalam beberapa tahun terakhir. Perseroan memperkirakan jumlah jaringan bioskop Grup 21 akan terus berkembang dan dengan begitu terdapat risiko Perseroan tidak dapat mengembangkan jaringan bioskopnya dengan persyaratan yang sesuai dengan perencanaan. Jika biaya rencana pengembangan terus meningkat maka akan berdampak pada tingginya beban belanja modal sehingga meningkatkan arus kas keluar untuk kegiatan investasi dan beban depresiasi.
5. Risiko terkait teknologi bioskop baru
Jika teknologi bioskop baru berkembang secara pesat, Perseroan mungkin tidak memiliki sumber daya yang mencukupi untuk membiayai alih teknologi untuk mengikuti perkembangan tersebut. Banyak kemajuan teknologi di industri perfilman saat ini sedang dalam tahap percobaan. Banyak perusahaan yang saat ini bersaing untuk menjadi perusahaan pertama yang memperkenalkan teknologi 4D dan juga teknologi-teknologi perfilman lainnya. Meskipun demikian, terdapat beberapa hambatan yang signifikan dalam penerapan teknologi-teknologi ini, termasuk kualitas gambar yang dihasilkan, minat penonton dan biaya. Teknologi perfilman baru akan memerlukan biaya investasi yang cukup besar untuk melengkapi fasilitas di bioskop. Jika biaya alih teknologi meningkat secara signifikan, Perseroan mungkin perlu untuk menghimpun modal tambahan untuk membiayainya. Modal tambahan tersebut mungkin tidak tersedia dengan biaya yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Jika Perseroan menghadapi kendala dalam penerapan teknologi bioskop baru maka akan berdampak pada menurunnya daya saing Perseroan yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
6. Risiko terkait produk pengganti
Perseroan menghadapi risiko beralihnya minat penonton dari bioskop ke produk-produk distribusi film alternatif seperti DVD, BluRay, televisi berbayar dan internet. Maraknya kegiatan pembajakan dalam media-media tersebut, yang merupakan hal yang umum di Indonesia, meningkatkan risiko beralihnya minat penonton ke media-media film tersebut. Jika semakin banyak penonton yang beralih ke produk pengganti akan berdampak pada turunnya pendapatan Perseroan.
7. Risiko terkait kondisi makroekonomi
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung pada pola konsumsi masyarakat terhadap jasa hiburan. Tingkat kunjungan penonton dapat dipengaruhi oleh tren negatif ekonomi yang berkepanjangan yang berpengaruh secara negatif dan signifikan tingkat konsumsi masyarakat. Penurunan kepercayaan konsumen dan pendapatan untuk dibelanjakan (disposable income) secara umum akan mempengaruhi tingkat permintaan akan film atau berdampak secara negatif dan signifikan terhadap industri produksi perfilman yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kegiatan usaha Perseroan. Memburuknya kondisi makroekonomi Indonesia dapat berdampak pada menurunnya minat menonton sehingga menurunkan pendapatan Perseroan.
8. Risiko terkait peraturan perundang-undangan Indonesia
Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur bidang pembangunan, renovasi/perbaikan dan pengoperasian bioskop dan juga gaji, lingkungan kerja, kewarganegaraan dan ketentuan kesehatan dan sanitasi lingkungan serta perizinan. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa bioskop-bioskop milik Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, Perseroan tidak dapat mengetahui dampak peraturan perundang-undangan baru yang mungkin dikeluarkan di masa depan terhadap kegiatan usaha Perseroan. Perubahan pada peraturan perundang-undangan tersebut akan mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan Perseroan sehingga dapat berdampak pada pendapatan Perseroan.
9. Risiko terkait ketidakstabilan kondisi politik, kerusuhan dan perkembangan lain terkait pasar Indonesia
Seluruh kegiatan usaha Perseroan berlokasi di wilayah Indonesia, dan Perseroan berkeyakinan bahwa potensi perkembangan Indonesia di masa yang akan datang akan menjadi peluang pertumbuhan yang signifikan bagi Perseroan. Meskipun demikian, tidak ada jaminan akan terus terjaganya kondisi perekonomian, politik atau masyarakat yang stabil. Memburuknya kestabilan politik dan masyarakat di Indonesia, yang berada diluar kendali Perseroan, dapat memiliki dampak negatif dan signifikan terhadap kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Faktor-faktor kondisi pasar Indonesia yang dapat berdampak buruk terhadap kegiatan usaha Perseroan antara lain : pembatasan impor dan ekspor; nasionalisasi aset negara dan peningkatan maupun penurunan nilai tukar Rupiah yang signifikan seperti yang pernah terjadi sebelumnya pada tahun 1997-1998. Faktor-faktor tersebut dapat menurunkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya dapat menurunkan minat menonton di bioskop sehingga berdampak pada penurunan pendapatan Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHANYA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING- MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 30 Maret 2016 atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Xxxxxxxxan, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International), dengan opini wajar tanpa pengecualian yang perlu diungkapkan didalam Prospektus ini, selain perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keterangan No. 18/CN-NOT/HAR/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Juni 2016 telah diselenggarakan RUPS Tahunan Perseroan dimana pemegang saham Perseroan telah menyetujui penggantian serta penunjukkan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang akan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 156 tanggal 23 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bratanata Perdana Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx, Xxxx Kil
Direktu : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Direktur Independen : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
8.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 2004 dengan nama PT Graha Layar Prima menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Februari 2004, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-10893 HT.01.01.TH.2004 tanggal 4 Mei 2004 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 09.03.1.51.43721 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 2043/BH.09.03/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 2004 tambahan No. 11025 (“Akta Pendirian”).
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa perubahan sebagaimana yang tercantum dalam akta–akta sebagai berikut:
2014
● Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 63 tanggal 8 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., X.Xx., pengganti Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-02907.40.21.2014 tanggal 11 Juni 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0057447.40.80.2014 tanggal 11 Juni 2014 (“Akta No. 63/2014”).
Berdasarkan Akta No. 63/2014, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. realisasi atau pengeluaran saham termasuk saham program Employee Stock Allocation dan hasil konversi pinjaman Tranche A sebagai berikut:
- sebanyak 74.410.400 saham Kelas C yang merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp 100 setiap saham, yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran Rp 3.000;
- sebanyak 99.633.332 saham Kelas C yang merupakan saham baru yang diterbitkan dalam rangka konversi pinjaman Tranche A menjadi saham Perseroan, di mana saham konversi tersebut dialokasikan dengan perincian sebagai berikut:
1. sebanyak 49.816.666 saham dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan kepada IKT Holdings Limited;
2. sebanyak 49.816.666 saham dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan kepada CJ CGV Co. Ltd; dan
b. perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal.
Pada tanggal 30 November 2007, Perseroan menandatangani US$90.000.000 Facility Agreement sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen No. 5 Atas Facility Agreement tanggal 20 Desember 2013 dengan Screen Media Films Pte. Ltd. (“SMF”) sebagai penjamin, Linq Asia Capital Services Pte. Ltd. sebagai agen mezzanine, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai agen jaminan dan agen pembayaran, dan Qinoscope Investments Ltd. (“Qinoscope”) dan Qorvus Investments Ltd. (“Qorvus”) sebagai pemberi pinjaman, dengan nilai pokok sebesar US$ 88.000.000 yang terdiri dari pinjaman Tranche A sebesar US$ 30.500.000, Tranche B sebesar US$ 30.500.000 dan Tranche C sebesar US$ 27.000.000 (“Facility Agreement”). Perseroan telah melunasi pinjaman Tranche B dan sebagian dari pinjaman Tranche C. Berdasarkan surat dari Linq Asia Capital Services Pte. Ltd. tanggal 16 Januari 2013, terhitung sejak 7 Januari 2013, Qinoscope Investments Ltd telah mengalihkan semua hak dan kewajibannya sebagai pemberi pinjaman sebesar US$ 30.500.000 Pinjaman Tranche A kepada CJ CGV Co., Ltd. dan IKT Holdings Limited masing-masing sebesar USD15.250.000 dan USD15.250.000. Berdasarkan Amandemen No. 5 atas Facility Agreement tanggal 20 Desember 2013, para pihak setuju untuk mengkonversi denominasi mata uang seluruh pinjaman dan komitmen Tranche A dari dolar Amerika Serikat (USD) menjadi Rupiah dengan menggunakan kurs yang disetujui, yaitu Rp9.800 untuk 1 USD. Berdasarkan Facility Agreement, pinjaman Tranche A dapat dikonversi menjadi Saham Kelas C pada saat atau setelah Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman Tranche A pada tanggal 19 Juni 2014 dan akan dilakukan pada Harga Penawaran. CJ CGV Co., Ltd. dan IKT Holdings telah memberikan persetujuan untuk melaksanakan konversi pinjaman menjadi Saham
Kelas C pada Tanggal Pencatatan melalui surat pernyataan tanggal 21 Februari 2014. Jumlah saham yang akan diterbitkan Perseroan dalam rangka pelaksanaan konversi Pinjaman Tranche A telah disetujui para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Akta No. 28 tanggal 5 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal, SH., X.Xx., pengganti dari Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan Jimmy Tanal, SH., X.Xx., xxxxganti dari Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 99.633.332 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua) Saham Kelas C. Atas hasil konversi pinjaman tranche A tersebut, CJ CGV dan IKT Holdings Limited masing-masing memiliki 14,75% saham pada Perseroan.
2015
● Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 105 tanggal 25 Juni 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 Juli 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3531573.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 9 Juli 2015 (“Akta No. 105/2015”).
Berdasarkan Akta No. 105/2015, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan dan/atau penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
b. Penyesuaian kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian beserta seluruh perubahannya selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha di sektor perfilman, perekaman video, penyediaan makanan dan minuman serta jasa rekreasi dan hiburan. Dalam mencapai tujuannya, Perseroan bergerak dalam kegiatan-kegiatan berikut:
a. menjalankan usaha-usaha dalam bidang pembuatan (produksi) film cerita dan non cerita antara lain
dokumenter musik dan hiburan, pendidikan dan ilmu pengetahuan iklan serta kegiatan televisi;
b. menjalankan usaha dalam bidang ekspor dan impor film serta rekaman video;
c. menjalankan usaha-usaha dalam bidang peredaran dan pemasaran, termasuk penjualan dan penyewaan
film, serta rekaman video baik produksi sendiri maupun produksi perusahaan lain; dan
d. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perbioskopan dan pertunjukan serta rekaman video.
Untuk menunjang kegiatan utama tersebut Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu:
a. menjalankan usaha-usaha dalam bidang pembuatan dokumentasi film dan rekaman video, baik dokumentasi untuk perorangan maupun atas pesanan perusahaan dan/atau organisasi (badan/lembaga pemerintah maupun swasta);
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang penyediaan makanan dan minuman termasuk restoran, bar, dan jasa boga;
c. menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa rekreasi dan hiburan termasuk musik hidup, karaoke, bioskop, bola sodok/billiard, klab malam, diskotik serta permainan elektronik.
Perseroan juga menyediakan jasa konsultasi manajemen dan bantuan teknis dalam bidang pertunjukan film pada
pihak ketiga melalui Entitas Anak.
Berikut adalah kejadian penting Perseroan sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
Tahun Kejadian Penting
2006 : Peluncuran bioskop Blitzmegaplex milik Perseroan yang pertama kali menggunakan merek dagang pertama di Paris Van Java, Bandung, dengan 9 layar dan lebih dari
2.200 tempat duduk.
2007 : § Perseroan mendirikan 2 bioskop Blitzmegaplex di Grand Indonesia dan Pacific
Place, Jakarta.
§ Blitzmegaplex Grand Indonesia merupakan bioskop terbesar di Indonesia dengan 11 layar dan lebih dari 2.900 tempat duduk.
Tahun Kejadian Penting
2008 : Perseroan mendirikan Blitzmegaplex di Mall of Indonesia, Kelapa Gading.
2009 : Perseroan mendirikan Blitzmegaplex di Teraskota, Serpong.
2010 : Perseroan mendirikan Blitzmegaplex di Central Park, Jakarta.
2011 : § Perseroan mendirikan Blitzmegaplex di Bekasi Cyber Park, Bekasi.
§ Perseroan mendirikan Entitas Anak, PT Graha Layar Mitra (”GLM”), yang bergerak di bidang Jasa konsultasi manajemen dan bantuan teknis dalam pengoperasian bioskop kepada pihak ketiga. Bioskop yang didirikan melalui kerjasama dengan GLM menggunakan nama Blitztheater.
2012 : Perseroan, melalui GLM, meluncurkan 2 lokasi Blitztheater, yaitu di Plaza Balikpapan, dan Kepri Mal, Riau.
2013 : § Perseroan, melalui GLM, meluncurkan Blitztheater di Harbour Bay Mall, Riau
dan mal Grand Galaxy Park, Bekasi.
§ Perseroan meluncurkan teknologi sinema terbaru dengan nama 4DX di Blitzmegaplex Grand Indonesia dan Mal of Indonesia.
2014 : § Perseroan melalui GLM meluncurkan 1 lokasi Blitztheater, yaitu di Harbour Bay,
Riau.
§ Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham
2015 § Perseroan melakukan perubahan nama merek seluruh bioskop menjadi CGV*blitz dari sebelumnya Blitz Megaplex
§ Perseroan mendirikan CGV*blitz di 7 lokasi yaitu:
o Sahid J-Walk, Yogyakarta
o Bandung Electronic Center, Bandung
o Grage City Mall, Cirebon
o Hartono Mall, Yogyakarta
o Marvell City, Surabaya
o Miko Mall
o Festive Walk, Karawang
§ Perseroan melalui GLM meluncurkan 1 lokasi Blitztheater, yaitu di Grand Dadap, Tangerang.
§ Perseroan mengakuisisi bioksop di Plaza Balikpapan, Balikpapan.
2016 § Perseroan mendirikan CGV*blitz di Plaza Slipi Jaya
8.2. Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan
a. Izin Usaha Perfilman (“IUP”)
Perseroan telah memperoleh IUP sebagaimana ternyata dalam IUP No. 01/PRTJK/PP-FS.RV/IX/2014 tanggal 10 September 2014 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya u.b. Direktur Pengembangan Industri Perfilman a.n. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk kantor yang beralamat di Gedung Menara Karya Lt. 00, Xxxx X-X, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. IUP berlaku selama Perseroan masih melakukan kegiatan sesuai dengan bidang usahanya dengan ketentuan wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam IUP, tidak terdapat kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh Perseroan.
b. Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”)/Izin Gangguan (Hinderordonnantie/ “HO”)
Perseroan memiliki SITU/HO atas teater-teater yang dimiliki oleh Xxxxxxxan, dengan rincian sebagai berikut:
No Jenis Usaha Perizinan Operasional SITU/HO
Nomor Tanggal SITU/HO Masa Berlaku
Grand Indonesia
1 Bioskop - Auditorium 1 | 190/1/JP/VI/2012 | 18-Apr-12 | 18-Apr-15* |
2 Bioskop - Auditorium 2 | 188/1/JP/VI/2012 | 16-Apr-12 | 16-Apr-15* |
3 Bioskop - Auditorium 3 | 183/1/JP/VI/2012 | 16-Apr-12 | 16-Apr-15* |
No | Jenis Usaha | Perizinan Operasional | ||
SITU/HO | ||||
Nomor | Tanggal SITU/HO | Masa Berlaku | ||
4 | Bioskop - Auditorium 4 | 185/1/JP/VI/2012 | 18-Apr-12 | 18-Apr-15* |
5 | Bioskop - Auditorium 5 | 186/1/JP/VI/2012 | 18-Apr-12 | 18-Apr-15* |
6 | Bioskop - Auditorium 6 | 191/1/JP/VI/2012 | 18-Apr-12 | 18-Apr-15* |
7 | Bioskop - Auditorium 7 | 189/1/JP/VI/2012 | 18-Apr-12 | 18-Apr-15* |
8 | Bioskop - Auditorium 8 | 184/1/JP/VI/2012 | 16-Apr-12 | 16-Apr-15* |
9 | Bioskop - Auditorium 9 | 192/1/JP/VI/2012 | 18-Apr-12 | 18-Apr-15* |
10 | Bioskop - Auditorium 10 | 193/1/JP/VI/2012 | 16-Apr-12 | 16-Apr-15* |
11 | Bioskop - Auditorium 11 | 187/1/JP/VI/2012 | 16-Apr-12 | 16-Apr-15* |
Mall of Indonesia | ||||
1 Bioskop - Auditorium 1 | 022/1/JU/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
2 Bioskop - Auditorium 2 | 023/1/JU/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
3 Bioskop - Auditorium 3 | 024/1/JU/II/2013 (A) | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
4 Bioskop - Auditorium 4 | 024/1/JU/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
5 Bioskop - Auditorium 5 | 025/1/JU/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
6 Bioskop - Auditorium 6 | 026/1/JU/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
7 Bioskop - Auditorium 7 | 027/1/JU/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
8 Bioskop - Auditorium 8 | 028/1/JU/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
9 Bioskop - Auditorium 9 | 029/1/JU/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
10 Bioskop - Auditorium 10 | 030/1/JU/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
Pacific Place | ||||
1 Bioskop - Auditorium 1 | 024/1/JS/II/2013 | 18-Feb-13 | 18-Feb-16* | |
2 Bioskop - Auditorium 2 | 025/1/JS/II/2013 | 18-Feb-13 | 18-Feb-16* | |
3 Bioskop - Auditorium 3 | 026/1/JS/II/2013 | 18-Feb-13 | 18-Feb-16* | |
4 Bioskop - Auditorium 4 | 027/1/JS/II/2013 | 18-Feb-13 | 18-Feb-16* | |
5 Bioskop - Auditorium 5 | 028/1/JS/II/2013 | 18-Feb-13 | 18-Feb-16* | |
6 Bioskop - Auditorium 6 | 029/1/JS/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
7 Bioskop - Auditorium 7 | 030/1/JS/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* | |
8 Bioskop - Auditorium 8 | 031/1/JS/II/2013 | 15-Feb-13 | 15-Feb-16* |
Central Park
Bekasi Cyber Park
Produksi dan Distribusi Film Serta Video
Paris Van Java
503/Kep.619-BPPT/ UGG/XII/2010
masih berjalan*
1 Bioskop - Auditorium 1 | SK.111/01/2010 | 26-Jan-10 Izin ini wajib |
2 Bioskop - Auditorium 2 | SK.113/01/2010 | 26-Jan-10 didaftarkan |
3 Bioskop - Auditorium 3 | SK.114/01/2010 | 26-Jan-10 kembali setiap 5 |
4 Bioskop - Auditorium 4 | SK.115/01/2010 | 26-Jan-10 tahun atau apabila |
5 Bioskop - Auditorium 5 | SK.116/01/2010 | 26-Jan-10 penggunaan |
6 Bioskop - Auditorium 6 | SK.117/01/2010 | 26-Jan-10 tempat usaha berdasarkan |
7 Bioskop - Auditorium 7 | SK.118/01/2010 | 26-Jan-10 kontrak sewa, |
8 Bioskop - Auditorium 8 | SK.119/01/2010 | 26-Jan-10 maka izin ini hanya |
9 Bioskop - Auditorium 9 | SK.112/01/2010 | 26-Jan-10 berlaku selama |
10 Bioskop - Auditorium 10 | SK.110/01/2010 | 26-Jan-10 hubungan sewa |
31-Des-10 Izin ini berlaku selama usaha berjalan dan jenis usahanya tidak mengalami perubahan serta
harus didaftar ulang setiap 5 tahun sekali*
Bioskop 503/ IG5713/BPPT 18-Jul-13 16-Jul-16
No Jenis Usaha Perizinan Operasional SITU/HO
Nomor Tanggal SITU/HO Masa Berlaku
Miko Mall
1 Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
Plaza Balikpapan**
503/IG/B/18/BPPT 25 September
2014
24 September
2017
1 Bioskop 000857/BPMP2T/IG/2016 24 Maret 2016 Wajib didaftar ulang pada
tanggal 24 Maret
2019
Grage City Mall
Cinema/perfilman 503/1060/BPMPPT/X/2015 20-Oct-15 Izin ini berlaku
selama perusahaan masih berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 3
tahun sekali (20
Oktober 2018)
Istana BEC
Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
0158/IG/VII/2015/BPPT 30 Juli 2015 30 Juli 2018
Plaza Slipi Jaya**
*) Saat ini sedang proses perpanjangan oleh Perseroan
**) Saat ini sedang proses pengurusan oleh Perseroan
a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) / Izin Usaha Kepariwisataan (“IUK”) / Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum (“IUHRU”)
Perseroan memiliki TDUP/IUK untuk seluruh teater yang dimiliki oleh Perseroan, adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
No Jenis Usaha Perizinan Operasional TDUP/IUK
Nomor Tanggal
TDUP/IUK
Masa Berlaku
Grand Indonesia | |||
1 Bioskop - Auditorium 1 | 510/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
2 Bioskop - Auditorium 2 | 511/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
3 Bioskop - Auditorium 3 | 512/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
4 Bioskop - Auditorium 4 | 513/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
5 Bioskop - Auditorium 5 | 514/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
6 Bioskop - Auditorium 6 | 515/-1.858.25 | 5-Mar-14 Wajib melakukan heregistrasi pada tanggal 27 Maret 2015* | |
7 Bioskop - Auditorium 7 | 516/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
8 Bioskop - Auditorium 8 | 517/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
9 Bioskop - Auditorium 9 | 518/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
10 Bioskop - Auditorium 10 | 519/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
11 Bioskop - Auditorium 11 | 520/-1.858.25 | 5-Mar-14 | |
Mall of Indonesia | |||
1 Bioskop - Auditorium 1 | 1380/2013 | 27-Mar-13 | |
2 Bioskop - Auditorium 2 | 1381/2013 | 27-Mar-13 | |
3 Bioskop - Auditorium 3 | 1382/2013 | 27-Mar-13 | |
4 Bioskop - Auditorium 4 | 1383/2013 | 27-Mar-13 | |
5 Bioskop - Auditorium 5 | 1384/2013 | 27-Mar-13 | Wajib melakukan heregistrasi |
6 Bioskop - Auditorium 6 | 1385/2013 | 27-Mar-13 | setiap 1 tahun sekali* |
7 Bioskop - Auditorium 7 | 1386/2013 | 27-Mar-13 | |
8 Bioskop - Auditorium 8 | 1387/2013 | 27-Mar-13 | |
9 Bioskop - Auditorium 9 | 1388/2013 | 27-Mar-13 | |
10 Bioskop - Auditorium 10 | 1389/2013 | 27-Mar-13 |
No | Jenis Usaha | Perizinan Operasional | ||
TDUP/IUK | ||||
Nomor | Tanggal TDUP/IUK | Masa Berlaku | ||
Pacific | Place | |||
1 | Bioskop - Auditorium 1 | 1390/2013 | 7-Agust-15 | 27-Mar-16* |
2 | Bioskop - Auditorium 2 | 1391/2013 | 7- Agust -15 | 27-Mar-16* |
3 | Bioskop - Auditorium 3 | 1392/2013 | 7- Agust -15 | 27-Mar-16* |
4 | Bioskop - Auditorium 4 | 1393/2013 | 7- Agust -15 | 27-Mar-16* |
5 | Bioskop - Auditorium 5 | 1394/2013 | 7- Agust -15 | 27-Mar-16* |
6 | Bioskop - Auditorium 6 | 1395/2013 | 7- Agust -15 | 27-Mar-16* |
7 | Bioskop - Auditorium 7 | 1396/2013 | 7- Agust -15 | 27-Mar-16* |
8 | Bioskop - Auditorium 8 | 1397/2013 | 7- Agust -15 | 27-Mar-16* |
Central Park | ||||
1 Bioskop - Auditorium 1 | 859/-1.858.25 | 11-Apr-14 | ||
2 Bioskop - Auditorium 2 | 860/-1.858.25 | 11-Apr-14 | ||
3 Bioskop - Auditorium 3 | 861/-1.858.25 | 11-Apr-14 | ||
4 Bioskop - Auditorium 4 | 862/-1.858.25 | 11-Apr-14 | ||
5 Bioskop - Auditorium 5 | 863/-1.858.25 | 11-Apr-14 | Wajib melakukan heregistrasi | |
6 Bioskop - Auditorium 6 | 864/-1.858.25 | 11-Apr-14 | pada tanggal 3 April 2015* | |
7 Bioskop - Auditorium 7 | 865/-1.858.25 | 11-Apr-14 | ||
8 Bioskop - Auditorium 8 | 866/-1.858.25 | 11-Apr-14 | ||
9 Bioskop - Auditorium 9 | 867/-1.858.25 | 11-Apr-14 | ||
10 Bioskop - Auditorium 10 | 868/-1.858.25 | 11-Apr-14 |
Bekasi Cyber Park
Cinepleks 556.322/49/HER/ BPPT/X/2012
17-Okt-13 07-Mar-14*
Paris Van Java
Bioskop 556/Herr TDUP - 0401/ DISBUDPAR/2016
Teras Kota
30-Mei-16 Berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usahanya dan TDUP ini wajib didaftar ulang pada tanggal 3 Mei 2017
Bioskop 556/52-BP2T/2013 3-Jun-13 3-Jun-14*
Miko Mall
1 | Penyelenggaraan Kegiatan | 556/Herr TDUP-0400/ | 30 Mei 2016 | Wajib didaftar ulang pada |
Hiburan dan Rekreasi | DISBUDPAR/2016 | tanggal 2 Oktober 2017 |
J-Walk**
Plaza Balikpapan**
Grage City Mall
Bioskop 556.1/KEP.140/BPMPPT/ XI/2015
24-Nov-15 Wajib didaftar ulang pada
tanggal 24 November 2016
Istana BEC
Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
Hartono Mall
556/Herr TDUP-0398/ DISBUDPAR/2016
29 Mei 2016 Wajib didaftar ulang pada
tanggal 25 Juni 2017
Pertunjukan Seni | 503/009083.08.15/180.0/ RHU/TDUP/2015 | 21-Des-15 | Wajib didaftar ulang setiap 1 tahun | |
Marvell City | ||||
Bioskop | 503.08/175/436.6.14/2016 | 4-Apr-16 | - | |
Festive Walk** |
Plaza Slipi Jaya**
*) Saat ini sedang proses perpanjangan oleh Perseroan
**) Saat ini sedang proses pengurusan oleh Perseroan
GLM
Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah
GLM telah memperoleh Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Menengah sebagaimana ternyata dalam surat No. 04639-04/PM/P/1.824.271 tanggal 11 Oktober 2012, yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Suku Dinas Koperasi Xxxxx Xxxxx, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk kantor yang beralamat di Gedung Menara Karya Lt. 00, Xx. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
GLM bergerak dalam kegiatan usaha Penyalur, Ekspor, dan Impor dengan bidang usaha KBLI 6811, 7020, dan jenis barang dagangan utama Jasa Pengelola Gedung dan Jasa Konsultasi Manajemen. Surat izin ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama GLM masih menjalankan usahanya. GLM wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangannya setiap 5 tahun sekali dengan batas waktu pendaftaran ulang yaitu pada tanggal 6 Oktober 2016. GLM wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangannya setiap 6 bulan kepada Pejabat Penerbit SIUP.
8.3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan tahun 2014 telah dimuat dalam Prospektus pada saat Penawaran Umum Perdana Saham. Setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham, perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun 2014
a. Berdasarkan Akta No. 63/2014, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | |||
Kelas A | 2.908.800 | 58.176.000.000 | |
Kelas B | 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | |
Kelas C | 340.000.000 | 34.000.000.000 | |
Jumlah Modal Dasar | 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Saham Kelas A | |||
PAB | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 |
CKAJ | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 |
PT Wacana Citra Utama | 363.600 | 7.272.000.000 | 0,11 |
Jumlah Saham Kelas A | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,21 |
Saham Kelas B | |||
LP | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,24 |
Jumlah Saham Kelas B | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,24 |
Saham Kelas C | |||
Masyarakat | 174.043.732 | 00.000.000.000 | 51,55 |
Jumlah Saham Kelas C | 174.043.732 | 00.000.000.000 | 51,55 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 337.657.532 | 591.952.504.000 | 100,00 |
Sisa Saham dalam Portepel | |||
Kelas A | 2.181.600 | 00.000.000.000 | |
Kelas B | 203.610.400 | 700.012.555.200 | |
Kelas C | 165.956.268 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Sisa Saham dalam Portepel | 371.748.268 | 760.240.182.000 |
b. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Mei 2016 jo. Surat Keterangan No. DE/IV/16- 2685 tanggal 31 Mei 2016 yang dikelola oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, susunan kepemilikan saham Perseroan sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal
Saham Kelas A : Rp20.000 per saham Saham Kelas B : Rp3.438 per saham Saham Kelas C : Rp100 per saham
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | |||
Kelas A | 2.908.800 | 58.176.000.000 | |
Kelas B | 366.497.000 | 1.260.016.686.000 | |
Kelas C | 340.000.000 | 34.000.000.000 | |
Jumlah Modal Dasar | 709.405.800 | 1.352.192.686.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Kelas A PAB | 545.400 | 00.000.000.000 | 0,16 |
CKAJ | 181.800 | 3.636.000.000 | 0,05 |
Jumlah Saham Kelas A | 727.200 | 00.000.000.000 | 0,21 |
Saham Kelas B LP | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,24 |
Jumlah Saham Kelas B | 162.886.600 | 560.004.130.800 | 48,24 |
Saham Kelas C Masyarakat | 74.410.400 | 7.441.040.000 | 22,05 |
CJ CGV Co., Ltd. | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,75 |
IKT Holdings Limited | 49.816.666 | 4.981.666.600 | 14,75 |
Jumlah Saham Kelas C | 174.043.732 | 00.000.000.000 | 51,55 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 337.657.532 | 591.952.504.000 | 100,00 |
Sisa Saham dalam Portepel | |||
Kelas A | 2.181.600 | 00.000.000.000 | |
Kelas B | 203.610.400 | 700.012.555.200 | |
Kelas C | 165.956.268 | 00.000.000.000 | |
Jumlah Sisa Saham dalam Portepel | 371.748.268 | 760.240.182.000 |
Berdasarkan laporan PT Datindo Entrycom per 31 Mei 2016, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham dalam Perseroan.
Seluruh penambahan modal tersebut diatas, telah disetor penuh dengan uang tunai kepada Perseroan.
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 63/2014 merupakan struktur permodalan yang terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan.
8.4. Manajemen dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Surat Keterangan No. 18/CN-NOT/HAR/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Juni 2016 telah diselenggarakan RUPS Tahunan Perseroan dimana pemegang saham Perseroan telah menyetujui penggantian serta penunjukkan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang akan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 156 tanggal 23 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 156/2016”), sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bratanata Perdana Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx, Xxxx Xxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Direktur Independen : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Dewan Komisaris
Bratanata Perdana, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 47 tahun. Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2014.
Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain yaitu :
§ Kepala Grup Divisi Asset Management di BPPN (2000 – 2002);
§ Manajer Investasi di Farindo Investments Indonesia (2002 – 2003);
§ Chief Financial Officer, di PT Kaltim Prima Coal, Indonesia (2003 – 2005);
§ Partner di Quvat Management Singapura (2006 – sekarang).
Beliau menerima gelar Magister Administrasi Bisnis jurusan Bisnis dari Universitas Seattle, Amerika Serikat pada tahun 1997, Sarjana jurusan keuangan dari Universitas Seattle, Amerika Serikat pada tahun 1996 dan Sarjana jurusan bisnis dari Universitas Teknologi Queensland, Australia.
Xxxxxxx Xxxxxx, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 66 tahun. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2013.
Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain yaitu :
§ Komandan Skuadron Latih Satuan Udara Armada Timur (1987);
§ Komandan Skuadron Patroli Satuan Udara Armada Timur (1989);
§ Perwira Pelaksana KRI Teluk Banten (1991);
§ Komandan KRI Teluk Semangka (1992);
§ Perwira Pembantu Utama Pengkajian Strategis (1993 – 1995);
§ Komandan Satuan Udara Armada (1995 – 1996);
§ Kepala Sub Direktorat Mabes AL (1997);
§ Komandan Gugus Kemanan Laut Armada Barat (1997 – 1998);
§ Kepala Staf Komando Armada Barat (1998);
§ Gubernur Sumatera Selatan (1998 – 2003);
§ Presiden Direktur, PT Bukit Baiduri Energi (2010 – 2012);
§ Presiden Direktur dan Pemimpin Umum Koran Sinar Harapan (2010 – 2012);
§ Anggota Badan Pembina di Institute for Maritime Studies dan United in Diversity Forum (2006 – sekarang).
Menyelesaikan pendidikan di Lemhannas Jakarta, Indonesia pada tahun 1996, lulus Sekolah Staf dan Komando TNI AU (SESKOAU) di Lembang, Indonesia pada tahun 1988 dan Pendidikan Lanjutan Perwira Tingkat II di Surabaya, Indonesia pada tahun 1983.
Direksi
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 67 tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2013.
Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain yaitu :
§ Kepala Staf TNI AL (2002-2005);
§ Komisaris di PT CJ Indonesia (2008-sekarang).
Menyelesaikan pendidikan Akademi Angkatan Laut di Surabaya, Indonesia pada tahun 1970.
Nah Jeonghun, Direktur
Warga Negara Korea Selatan, saat ini berusia 43 tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2016.
Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain yaitu :
§ Property Team di Jardince Korea Co. Ltd, Seoul, Korea (1998-2000);
§ Site Acquisition Division di Samsung Tesco Co. Ltd, Seoul, Korea (2000-2002);
§ General Manager – Expansion Division, di Carrefour Korea Co. Ltd., Seoul, Korea (2002-2006)
§ Deputy General Manager – Site Development Team di CJ CGV Co. Ltd Korea (2006-2009)
§ General Manager – Site Development Team di China Liaison Office di CJ CGV Co.
Ltd (2009-2012)
§ Penasihat Research & Development di Perseroan (2013-2016)
Beliau menerima gelar Sarjana Real Estate dari Universitas Jangnam, Korea Selatan pada tahun 1998.
Bertanggung jawab dalam bidang pengembangan bisnis.
Xxx, Xxxx Kil, Direktur
Warga Negara Korea Selatan, saat ini berusia 49 tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2013.
Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain yaitu :
§ Tim Perencanaan Kimia di CJ CheilJedang Co. Ltd. (1989 – 1999);
§ Manajer Umum Divisi Management Support di CJ CGV Co. Ltd. (2000 – 2005);
§ Wakil Manajer Umum – Liaison Office China di CJ CGV Co. Ltd (2005 – 2007);
§ Manajer Tim – Tim Area Manajemen/Tim Business Development di CJ CGV Co.
Ltd. (2007 – 2008);
§ Direktur Utama – Liaison Office China di CJ CGV Co. Ltd. (2008 – 2010);
§ Direktur Utama – Divisi Bisnis China di CJ CGV Co. Ltd. (2008 – 2010);
§ Direktur Utama – Divisi Pengembangan dan Teknis di CJ CGV Co. Ltd. (2008 – 2012);
§ Direktur Utama – Divisi Global Business di CJ CGV Co. Ltd. (2012 – 2013)
Beliau menerima gelar Magister Sains jurusan Administrasi Bisnis dan Akuntansi dari Universitas Korea, Korea Selatan pada tahun 2004 dan Sarjana jurusan Sastra Jepang dari Universitas Dongguk, Korea Selatan pada tahun 1989.
Bertanggung jawab dalam bidang pemasaran dan operasional.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Direktur
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 51 tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2012.
Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain yaitu :
§ Konsultan Keuangan di KAP Xxxx Xxxxxxxxxx Mustofa (1988 – 1994);
§ Associate Director di PT Xxxxxxx Xxx (1994 – 1996);
§ Direktur Corporate Finance di PT Makindo Tbk (1997 – 2002);
§ Komisaris di PT Makindo Securities (2000 – 2002);
§ Berbagai posisi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), terakhir sebagai Financial Controller untuk PT Indah Kiat Tbk. (2002 – 2003);
§ Kepala Divisi Investasi di Perum Bulog (2003 – 2005);
§ Direktur di PT Principal Investment Asia (2007 – 2008);
§ Direktur Keuangan di PT Cardig Air (2008 – 2009);
§ Komisaris di PT Cardig Air (2009 – sekarang);
§ Presiden Direktur di PT Trihatma Karya Persada (2008 – sekarang);
§ Presiden Komisaris di PT Premier Qualitas Indonesia (2013 – sekarang);
§ Komisaris di PT Xxxxx Xxxxxxxxx (2015 – sekarang);
Beliau menerima gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Brawijaya, Indonesia pada tahun 1988.
Bertanggung jawab dalam bidang keuangan.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Direktur Independen
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan sejak tahun 2013.
Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain yaitu :
§ Account Executive pada Ogilvy & Mather Advertising (2000-2002);
§ Account Manager pada Ogilvy & Mather Advertising (2003-2006);
§ Manajer Marketing pada PT Graha Layar Prima (2006-2009);
§ Kepala Bagian Penjualan pada PT Graha Layar Prima (2009-2012);
§ Direktur Pemasaran pada PT Graha Layar Prima (2012-2013);
Beliau menerima gelar Magister Seni jurusan Komunikasi dari Sekolah Internasional Kemanusiaan dan Ilmu Sosial Universitas Amsterdam, Belanda pada tahun 2003 dan Sarjana ilmu komunikasi jurusan komunikasi periklanan dari Universitas Indonesia pada tahun 1998.
Bertanggung jawab untuk bidang Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014. Masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 pada akhir 1 periode masa jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 periode masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah 3 tahun. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
Kompensasi Komisaris dan Direksi
Jumlah remunerasi untuk Dewan Komisaris untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015 dan 2014 masing-masing adalah sebesar Rp360.000.000 dan Rp270.000.000 dan jumlah remunerasi untuk Direksi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015 dan 2014 masing-masing adalah sebesar Rp3.602.149.000 dan Rp1.445.801.000. Dasar penetapan besarnya remunerasi Direksi adalah melalui RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Dasar penetapan besarnya remunerasi Dewan Komisaris adalah melalui RUPS.
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan Peraturan Bursa Efek No. I-A tanggal 20 Januari 2014 Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, maka Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 25 Februari 2014. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan Dewan Komisaris pada tanggal 25 Februari 2014. Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut :
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan) Anggota : Xxxx Xxxxxx
Anggota : Xxxxxxx X. Xxxxxxxx
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit Perseroan :
Xxxx Xxxxxx
Warga Negara Indonesia. Beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tahun 2014. Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain yaitu:
§ Anggota Komite Audit PT Toba Bara Sejahtera Tbk (sejak 2013 – sekarang);
§ PT Provident Agro Tbk (sejak 2013 – sekarang);
§ PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (sejak 2013 – sekarang);
§ PT Metrodata Electronics Tbk. (sejak 2010 – sekarang);
§ Partner pada KAP Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx (sejak 2012 – sekarang);
§ Partner pada KAP Xxxxxxxxx, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan (2010 – 2012);
§ Managing Partner KAP Aria & Xxxxxxxx (2004 – 2009);
§ Partner KAP Xxxx Xxxxxx (2003 – 2004);
§ Auditor KAP Xxxxxxxx , Xxxxxxx & Sandjaja member firm Xxxxxx & Young (Juli 2002 – Desember 2002); dan
§ Asisten Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1997 – 2000)
Beliau memperoleh Xxxxxxx dalam bidang Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1997 dan Magister Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 2010, serta lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dari Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 2003.
Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Negara Singapura dan Australia. Beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tahun 2014. Jabatan lain yang pernah atau sedang dipegang antara lain yaitu:
§ Direktur pada perusahaan Watiga & Co. (Perusahaan Penasihat Komersial) di Singapura dan Melbourne,
Australia (2012 – sekarang);
§ Direktur Eksekutif pada Quvat Management Pte Ltd. Singapura (2006 – 2012);
§ Senior Associate pada Xxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxxxxx (2003 – 2006);
§ Associate pada Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx & Wood Singapura (2000 – 2002);
§ Associate pada Baker & XxXxxxxx (1999 – 2000); dan
§ Direktur Tidak Terafiliasi pada China Yuchai International New York (2006 – 2013).
Beliau memperoleh gelar Sarjana dalam bidang Studi tentang Asia (Asian Studies) dari Universitas Nasional Australia, Canberra pada tahun 1996 dan Sarjana dalam bidang Hukum dari Universitas Nasional Australia, Canberra pada tahun 1998, dan lulus program Diploma dalam bidang Praktek Hukum (Legal Practice) dari Universitas Nasional Australia, Canberra pada tahun 1999.
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris dengan tugas dan tanggung jawab antara lain :
§ Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
§ Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
§ Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
§ Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa (fee);
§ Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
§ Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi;
§ Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
§ Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
§ Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, maka berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 26 Juli 2013 Perseroan telah mengangkat Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan Edaran Direksi Perseroanpada tanggal 26 Juli 2013. Piagam Unit Audit Internal merupakan pedoman kerja Unit Audit Internal.
Pengangkatan Ketua Unit Audit Internal dan pembentukan Piagam Unit Audit Internal telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 26 Juli 2013.
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut :
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen sesuai dengan kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerjasama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan remunerasi.
Pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 376.
Perseroan telah membentuk Pedoman Dewan Komisaris perihal Nominasi dan Remunerasi yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 4 Desember 2015.
Tugas, tanggung jawab Dewan Komisaris terkait fungsi Nominasi dan Remunerasi termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait kebijakan Nominasi
a. Memberikan rekomendasi mengenai:
(i) Komposisi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi;
(ii) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
b. Melakukan penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
c. Memberikan rekomendasi terkait program pengembangan kemampuan anggota Dewan Komisaris dan/ atau Direksi; dan
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Terkait kebijakan Remunerasi
a. Memberikan rekomendasi mengenai: (i) struktur Remunerasi, (ii) kebijakan atas Remunerasi, (iii) besaran atas Remunerasi;
b. Melakukan evaluasi atas kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi; dan
c. Melakukan evaluasi secara berkala atas kebijakan Remunerasi Perseroan.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Berdasarkan Surat Penunjukan Sekretaris Perusahaan No. 063/GLP/SPK/LD/VIII/15 tanggal 7 Agustus 2015, Perseroan telah menunjuk Xxxxx Xxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
1. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
3. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan
4. sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan perubahan sekretaris perusahaan kepada OJK berdasarkan Surat No. 061/GLP/DIRUT/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015 serta mengumumkan dalam surat kabar Investor Daily pada tanggal 7 Agustus 2015.
8.5. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 31 Desember 2015, Perseroan dan Entitas Anak mempekerjakan 904 orang karyawan, yang terdiri dari 894 orang karyawan Perseroan dan 10 orang karyawan Entitas Anak.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan status, jenjang pendidikan, manajemen dan usia :
Komposisi Karyawan Menurut Status
Status 31 Desember
2015 | 2014 | |||
Perseroan Karyawan Tetap | 255 | 232 | ||
Karyawan Tidak Tetap | 639 | 512 | ||
Total | 894 | 743 | ||
Entitas Anak Karyawan Tetap | 10 | 12 | ||
Karyawan Tidak Tetap | - | - | ||
Total | 10 | 12 |
Komposisi Karyawan Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Xxxxxxx Xxxdidikan 31 Desember
2015 | 2014 | |||
Perseroan | ||||
Sarjana & Pasca Sarjana | 163 | 166 | ||
Diploma | 89 | 75 | ||
≤ SMA | 642 | 502 | ||
Total | 894 | 743 | ||
Entitas Anak | ||||
Pasca Sarjana | 0 | 0 | ||
Sarjana | 10 | 12 | ||
Diploma | 0 | 0 | ||
≤ SMA | 0 | 0 | ||
Total | 10 | 12 |
Komposisi Karyawan Menurut Jabatan
Jabatan 31 Desember
2015 | 2014 | |||
Perseroan | ||||
Direktur | 5 | 5 | ||
Manajer + Supervisor | 75 | 81 | ||
Staff + Non Staff | 814 | 657 | ||
Total | 894 | 743 | ||
Entitas Anak | ||||
Direktur | 0 | 0 | ||
Manajer + Supervisor | 10 | 12 | ||
Staff + Non Staff | 0 | 0 | ||
Total | 10 | 12 |
Komposisi Karyawan Menurut Xxxx Xxxxxxxx
Usia 31 Desember
2015 | 2014 | |||
Perseroan < 30 tahun | 702 | 552 | ||
31 – 40 tahun | 158 | 162 | ||
41 – 50 tahun | 31 | 29 | ||
> 50 tahun | 3 | 0 | ||
Total | 894 | 743 | ||
Entitas Anak | ||||
< 30 tahun | 0 | 0 | ||
31 – 40 tahun | 10 | 12 | ||
41 – 50 tahun | 0 | 0 | ||
Total | 10 | 12 |
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 (lima) orang karyawan yang merupakan tenaga kerja asing. Berikut ini adalah rincian mengenai tenaga kerja tersebut :
No | Nama | Jabatan | Warga Negara | IMTA dan masa berlaku | KITAS dan masa berlaku |
1. | Xxx, Xxxx Xxx | Xxxxxxxx | Korea Selatan | No. 579/IMTA/11.5/31/1.837/2015 | No. 2C21JE5200-P |
Pemasaran | tanggal 26 Maret 2015, berlaku | Berlaku sampai dengan | |||
sampai dengan tanggal 18 Juli | tanggal 18 Juli 2016 | ||||
2016 | |||||
2. | Yeo Deoksu | Penasihat | Korea Selatan | No. KEP.00846/MEN/P/IMTA/2016 | No. 2C21JF0221-Q |
Keuangan | tanggal 20 Januari 2016, berlaku | ||||
sejak tanggal 8 Februari 2016 sampai dengan tanggal 7 Februari | Berlaku sampai dengan tanggal 7 Februari 2017 | ||||
2017 | |||||
3. Xxx Xxxxxxxxx | Xxnasihat | Korea Selatan | No. 1018/ | No. 2C21JF2344-P | |
Pemasaran | IMTA/11.5/31/1.837/2015 tanggal | ||||
11 Juni 2015, berlaku sampai | Berlaku sampai dengan | ||||
dengan tanggal 6 Agustus 2016 | tanggal 6 Agustus 2016 | ||||
4. Nah Jeonghun | Penasihat | Korea Selatan | No. 1676/IMTA/ | No. 2C21JF2811-P | |
Penelitian dan | ODS/11.5/31/1.837/2015 tanggal | ||||
Pengembangan | 28 Agustus 2015, berlaku sampai | Berlaku sampai dengan | |||
dengan tanggal 8 September | tanggal 8 September | ||||
2016 | 2016 | ||||
5. Xxxx Xx Xxx | Xxxxxxx | Korea Selatan | No. KEP.61920/MEN/B/IMTA/2015 | No. 2C11JF2147-P | |
Keuangan | tanggal 11 Desember 2015, | ||||
berlaku selama 10 bulan sejak | Berlaku sampai dengan | ||||
tanggal tanda masuk | tanggal 15 Oktober 2016 |
Catatan:
IMTA : Izin Mempekerjakan Tenaga Asing KITAS : Kartu Izin Tinggal Terbatas
Perseroan tidak membatasi tenaga kerja asing untuk menduduki posisi tertentu di Perseroan, dengan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan
Perseroan menyadari bahwa kepuasan kerja karyawan berhubungan dengan lingkungan kerja yang kuat dan sehat. Oleh karena itu, Perseroan menyediakan sejumlah fasilitas untuk memastikan bahwa kesejahteraan karyawan terjamin. Seluruh karyawan tetap Perseroan dilindungi oleh asuransi kesehatan dan Xxxxxxxxx. Sebagai tambahan, seluruh karyawan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) setiap hari raya. Nilai besaran THR tersebut tergantung lama bekerja karyawan dan biasanya sejumlah 1 kali gaji dasar. Untuk cuti tahunan, jumlah minimum adalah selama 12 (dua belas) hari per tahun. Baik pelaksanaan THR maupun cuti tahunan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fasilitas tambahan lainnya yang disediakan Perseroan termasuk fasilitas transportasi untuk karyawan wanita yang bekerja pada shift malam (selepas jam 9 malam), penggantian 50% biaya parkir untuk karyawan lapangan, 2 (dua) tiket gratis per bulan untuk seluruh karyawan dan insentif bagi karyawan yang terpilih sebagai karyawan terbaik setiap bulannya.
Pelatihan Karyawan
Dalam rangka untuk mengembangkan Perseroan lebih lanjut, pelatihan karyawan dilaksanakan bagi setiap karyawan. Pertama dan paling utama adalah pelatihan kesehatan dan keselamatan yang dilaksanakan setiap tahun untuk memastikan bahwa setiap karyawan memiliki informasi yang mencukupi untuk seluruh standar keselamatan. Selain dari itu, setiap tahun Perseroan juga mengadakan pelatihan simulasi kebakaran.
Untuk pengembangan bisnis, pelatihan dilaksanakan baik secara internal maupun eksternal. Pelatihan internal dilaksanakan sebagian besar pada masing-masing lokasi. Untuk pelatihan eksternal, meliputi Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Value Consulting, suatu perusahaan konsultan sumber daya manusia dan pelatihan Cisco untuk personil IT.
DIREKTUR UTAMA
Komite Audit
DEWAN KOMISARIS
8.6. Struktur Organisasi Perseroan
Publikasi &
Humas
Manajemen Resiko
Sistem Informasi
& Teknologi
Penjualan &
Pemasaran
Sumber Daya Manusia
Konstruksi & Pemeliharaan Prasarana
Desain &
Tata Ruang
Pembangunan Lokasi Baru
Strategi
an &
strasi
Keuang
Admini
Humas r Daya sia
Direktur
& Sumbe
Xxxx
Xxxxxxxx Pengembangan Usaha
Direktur Pemasaran & Operasi
tur gan
Direk Keuan
Unit Audit Internal
Sekretaris Perusahaan
Operasi Bioskop
Catatan :
: Garis pelaporan/tugas secara struktural
: Garis koordinasi
8.7. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
8.7.1. LP (“LP”)
a. Riwayat Singkat
LP merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 19 April 2010, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-26795.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 26 Mei 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0039718.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Mei 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 31 Mei 2011 Tambahan No. 14315 (“Akta Pendirian LP”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian LP tersebut selanjutnya secara berturut-turut telah diubah dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 Mei 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0056803.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Mei 2016, sehubungan dengan perubahan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar LP terkait peningkatan modal ditempakan dan disetor LP sebesar Rp 900.000.000 yang diambil bagian oleh Qinoscope Investments Ltd. sebanyak 18.000 saham dalam portepel (”Akta No. 14/2016”).
LP beralamat di :
Gedung Menara Karya Lt. 25
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta 12950, Indonesia
Telepon: 021 2554 2500
Faksimili: 021 2554 2501
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar LP, maksud dan tujuan LP adalah bergerak di bidang modal ventura.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, LP dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Dengan cara melakukan kegiatan dalam bentuk penyertaan modal dan bentuk pembiayaan lainnya ke dalam perusahaan-perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dan management (perusahaan pasangan usaha), untuk :
- Pengembangan suatu penemuan baru;
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
- Membantu perusahaan yang berada pada taraf kemunduran usaha;
- Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
- Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun dari luar negeri; dan
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
ii. LP berhak menjalankan segala kegiatan dan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, baik atas tanggungan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan LP serta dengan mengindahan peraturan perundangan yang berlaku, untuk itu LP berhak bekerja sama, termasuk tetapi tidak terbatas secara usaha patungan dan juga berhak untuk mendirikan atau turut menjadi pemegang saham dari badan hukum lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan oleh LP adalah melakukan kegiatan usaha investasi.
c. Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 14/2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham LP pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp50.000 per lembar Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 25.244.000 1.262.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
Qinoscope Investments, Ltd 4.475.563 223.778.150.000 39,58
Qorvus Investments, Ltd 3.398.170 169.908.500.000 30,05
PT Catur Xxxxxx Xxxx Xxxx 3.434.067 171.703.350.000 30,37
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.307.800 565.390.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 13.936.200 696.810.000.000
d. Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 39 tanggal 6 November 2015, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., X.Xx., pengganti Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 10 November 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-3577506.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 10 November 2015,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris LP adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terjadi perubahan pada susunan pengurusan dan pengawasan LP.
e. Ringkasan Laporan Keuangan Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2015 | 2014 | |
Total Aset | 682.625 | 1.247.938 |
Total Liabilitas | 181 | 140.817 |
Total Defisiensi Modal | 682.444 | 1.247.938 |
Laporan Laba Rugi Komprehensif |
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2015 | 2014 | |
Pendapatan Neto | - | 332.577 |
Beban Operasional | 869 | (237.244) |
Rugi Tahun Berjalan | (18.293) | (34.758) |
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan | (17.379) | (34.758) |
8.7.2. CJ CGV Co., Ltd. (“CJ”)
a. Riwayat Singkat
CJ didirikan berdasarkan Registry tanggal 30 Maret 1999 yang dikeluarkan oleh The Registered Information Central Management Office, National Court Administration, Seoul, Korea Selatan. Anggaran dasar CJ terakhir dirubah berdasarkan Registry tanggal 30 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh The Registered Information Central Management Office, National Court Administration, Seoul, Korea Selatan. (“Registry 30 Maret 2012”).
CJ beralamat di :
434 World Cup buk-ro xxxxxx 00 Xxxx-xx, Xxxxx, Xxxxx Selatan Telepon: x00 0000 0000
Faksimili : x00 0000 0000
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan CJ adalah dalam bidang pembangunan dan pengoperasian bioskop.
c. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan terakhir CJ pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sesuai dengan laporan keuangan CJ per 31 Desember 2015 sebagai berikut:
No Nama Pemegang Xxxxx Xxxxx Nominal KRW 500 %
Jumlah Saham | Nilai Nominal | ||
1. CJ Corporation | 8.257.000 | 4.128.500.000 | 39,02 |
2. National Pension Service Korea | 2.494.213 | 1.247.106.500 | 11,79 |
3. Lain-lain (masing-masing dibawah 5%) | 10.410.100 | 5.205.050.000 | 49,19 |
Total | 21.161.313 | 00.000.000.000 | 100,00 |
d. Komisaris dan Direksi
Susunan kepengurusan dan pengawasan CJ pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sesuai dengan Quarter Report tanggal 16 November 2015 sebagai berikut:
Commissioner : Xxx Xxx Xxx Xxxxxxxxxxxx : Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx : Xxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxx
Director : Xxxx Xxx Xxxx
Director : Xxxxx Xxxx Xxx
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terjadi perubahan pada susunan pengurusan dan pengawasan CJ.
e. Ringkasan Laporan Keuangan Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Won)
Keterangan 31 Desember
2015 2014
Total Aset 1.417.577 1.254.919
Total Liabilitas 972.407 863.740
Total Ekuitas 445.170 391.179
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Won)
Keterangan 31 Desember
2015 2014
Pendapatan Neto | 1.193.516 | 1.039.296 |
Beban Operasional | (531.819) | (460.327) |
Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 48.010 | 17.728 |
8.7.3. IKT Holdings Limited (“IKT”)
a. Riwayat Singkat
IKT didirikan berdasarkan Certificate of Incorporation no. 1832495 tanggal 29 November 2012 yang dikeluarkan oleh Registrar of Companies Xxxx Xxxx, Special Administrative Region (“Certificate of Incorporation no. 1832495”). Sampai dengan penerbitan Prospektus tidak ada perubahan anggaran dasar IKT.
IKT beralamat di :
Admirality Centre, Room 0000 Xxxxxx 00 Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxx Telepon: x00 00000 0000
Faksimili : x00 00000 0000
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan IKT adalah bergerak dalam bidang perusahaan investasi.
c. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan terakhir IKT pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sesuai dengan
Certificate of Incorporation No. 1832495 sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal USD 1 %
Jumlah Saham | Nilai Nominal | ||
KDB T-Stone Private Equity Fund | 15.260.000 | 15.260.000 | 100,00 |
Total | 15.260.000 | 15.260.000 | 100,00 |
d. Komisaris dan Direksi
Susunan kepengurusan dan pengawasan IKT pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sesuai
dengan Certificate of Incorporation No. 1832495 sebagai berikut:
Direktur
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
e. Ringkasan Laporan Keuangan Laporan Posisi Keuangan
Keterangan 31 Desember
(dalam USD)
2015 2014
Total Aset 16.200.296 11.709.886
Total Liabilitas 22.610 14.766
Total Ekuitas 16.177.686 11.695.120
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Keterangan 31 Desember
(dalam USD)
2015 2014
Pendapatan Neto - -
Beban Operasional (9.143) (12.506)
Laba (Rugi) Komprehensif 4.482.566 (3.556.599)
8.8. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Entitas Anak
0.18%
99.00%
National Pension Service Korea
11.79%
Others
49.19%
100%
22.05%
99.82%
PT Graha Layar Prima, Tbk
14.75%
14.75%
0.16%
0.05%
48.24%
Public
CJ CGV Co.
Ltd.
IKT Holdings Limited
PT Pangea Xxx Xxxxx
PT Catur Xxxxxx Xxxxx Jaya
PT Layar Persada
39.02%
CJ
Corporation
KDB T-Store Private Equity Fund
99.98%
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Panya Maskud Xxxxxxx
Xxxx Xxx Xxxxxxx
PT Graha Layar Mitra
1.00% 0.02%
Qinoscope | Qorvus | PT Catur Xxxxxx Xxxx Xxxx | ||
39.58% | 30.05% | 30.37% | ||
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada pihak yang menjadi pengendali Perseroan.
Qinoscope Investments Ltd. dan Qorvus Investments Ltd. adalah dana (fund) yang dikelola oleh Bratanata Perdana sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
8.9. Keterangan Tentang Entitas Anak
8.9.1 PT Graha Layar Mitra (“GLM”)
a. Riwayat Singkat
PT Graha Layar Mitra (“GLM”), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal 28 Juli 2011, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-42669.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0070015. AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011 serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 6 November 2012, Tambahan No. 63658 (“Akta Pendirian GLM”).
Anggaran Dasar GLM yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian GLM.
GLM beralamat di:
Gedung Menara Karya Lt. 25
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta 12950, Indonesia
Telepon: 021 2936 4828
Faksimili: 021 2936 4280.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar GLM, maksud dan tujuan GLM adalah bergerak dalam bidang jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GLM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
menjalankan usaha di bidang jasa konsultasi, bidang studi teknologi dan sistem komunikasi, arsitektur dan konstruksi, periklanan, supervisi teknis, pemberian bantuan nasihat, pemberian bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen dalam bidang bioskop maupun
lainnya, bimbingan perencanaan strategi dan organisasi, tujuan dan kebijakan pemasaran, kebijakan sumber daya manusia, kegiatan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan hak seperti merek, perjanjian waralaba dan aset tak berwujud non finansial lainnya.
Saat ini, GLM menjalankan kegiatan usaha jasa konsultasi manajemen serta bantuan teknis dalam pengoperasian bioskop oleh pemilik mal dimana bioskop tersebut terletak.
c. Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian GLM, susunan permodalan GLM pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah :
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.280 2.280.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
PT Graha Layar Prima Tbk. 569 569.000.000 99,82
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 1 1.000.000 0,18
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
570 570.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.710 1.710.000.000
d. Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat No. 5 tanggal 12 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Yuttie Botoh, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3521010.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 18 Juni 2015 (“Akta No. 5/2015”), susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris GLM adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terjadi perubahan pada susunan pengurusan dan pengawasan GLM.
e. Ringkasan Laporan Keuangan
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting GLM yang bersumber dari laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 serta laporan laba rugi komprehensif konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 yang telah diaudit oleh Kantor KAP Kosasih, Xxxxxxxxan, Xxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (Member Xxxxx Horwath International) dengan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 30 Maret 2016.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2015 | 2014 | |
Total Aset | 8.114 | 7.288 |
Total Liabilitas | 9.929 | 10.088 |
Total Defisiensi Modal | (1.815) | (2.800) |
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2015 2014
Pendapatan Neto 2.929 3.239
Beban Operasional 891 1.408
Laba (Rugi Tahun Berjalan 794 (574)
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 985 1
8.10. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak
Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham berbentuk badan hukum dan Entitas Anak dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Name | Perseroan | GLM | LP | CJ | IKT | CKAJ | PAB |
Bratanata Perdana | KU | ||||||
Xxxxxxx Xxxxxx | KI | ||||||
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx | DU | ||||||
Nah Jeonghun | D | ||||||
Xxxx Xxx Xxx | D | ||||||
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx | D | K | |||||
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx | DI | ||||||
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | D | ||||||
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx | D | ||||||
Panya Maskud Xxxxxxx | K | ||||||
Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx | DU | ||||||
Xxxxxxx Xxxxxx | D | ||||||
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx | KU | ||||||
Xxxxxx Xxxxxxxxx | X | ||||||
Xxx Xxx Xxx | X | ||||||
Cha Xxxx Xxxx | K | ||||||
Xxxx Xxxx Xxxx | X | ||||||
Xxxx Xxx | XX | ||||||
Xxxx Xxx Xxxx | X | ||||||
Xxxxx Xxxx Xxx | D | ||||||
Xxxx Xxxxxxx | X | ||||||
Xxx Xxxxxxx | D | ||||||
Xxxxx Xxxxxxxx | K | ||||||
Catatan: |
KU : Komisaris Utama K : Komisaris
KI : Komisaris Independen DU : Direktur Utama
DU : Direktur Utama
WD : Wakil Presiden Direktur D : Direktur
DI : Direktur Independen
8.11. Perusahaan Dalam Satu Kelompok Usaha Dengan Perseroan
Nama Perusahaan | Kegiatan Usaha | Hubungan dengan Perseroan |
PT Principia Management Group | Konsultan Jasa Manajemen | Pemegang saham yang sama |
Screen Media Films Pte. Ltd. | Distributor Film | Pengurus yang sama dimana Bratanata Perdana sebagai Komisaris Utama Perseroan juga menjabat sebagai Direktur dari Screen Media Films. |
PT Xxxxx Xxxxxxxxx | Operator Pusat Perbelanjaan | Pengurus yang sama dimana Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di PT Xxxxx Xxxxxxxxx. |
8.12. Asuransi |
Perseroan melakukan perlindungan asuransi atas gedung dan public liability untuk mengurangi risiko-risiko yang penting seperti kebakaran, kebanjiran dan risiko lainnya (all risk) melalui perusahaan asuransi PT AIG Insurance Indonesia dan PT Asuransi Samsung Tugu.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:
No. | Penanggung | No. Polis | Jenis Pertanggungan | Objek Pertanggungan | Jangka Waktu | Jumlah Pertanggungan (Rp) |
A. Perseroan
1. PT Asuransi Samsung Tugu
30154000430000 Public Liability
Insurance
Cidera badan dan kerusakan properti selama periode asuransi untuk:
a. Grand Indonesia;
b. Pacific Place;
x. Xxxxx xxx Java;
d. Teras Kota Mall, BSD;
e. Central Park;
f. Mall of Indonesia (lantai 2 dan 3);
g. AIA Central Lantai 26;
h. Bekasi Cyber Park;
i. Miko Mall, Bandung;
j. Plaza Balikpapan;
k. Bandung Electronic City;
l. Hartono Mall Yogyakarta;
m. Sahid J Walk Yogyakarta;
n. Festive Walk Karawang;
o. Marvell City
Surabaya;
p. Grage City Mall Cirebon.
19 April 2016 –
19 April 2017
10.000.000.000
per lokasi
No. | Penanggung | No. Polis | Jenis Pertanggungan | Objek Pertanggungan | Jangka Waktu | Jumlah Pertanggungan (Rp) |
2. PT Asuransi Samsung Tugu
3. PT Asuransi Samsung Tugu
10154000800000 Property All
Risk & Business Interruption Insurance
10154000790000 Earthquake
Insurance
Seluruh risiko atas
kerusakan fisik terhadap:
a. Grand Indonesia;
b. Pacific Place;
x. Xxxxx xxx Java;
d. Teras Kota Mall, BSD;
e. Central Park;
f. Mall of Indonesia (lantai 2 dan 3);
g. AIA Central Lantai 26;
h. Bekasi Cyber Park;
i. Miko Mall, Bandung;
j. Plaza Balikpapan;
k. Bandung Electronic City;
l. Hartono Mall Yogyakarta;
m. Sahid J Walk Yogyakarta;
n. Festive Walk Karawang;
o. Marvell City
Surabaya;
p. Grage City Mall Cirebon.
Gempa bumi, kebakaran dan ledakan setelah gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami di:
a. Grand Indonesia;
b. Pacific Place;
x. Xxxxx xxx Java;
d. Teras Kota Mall, BSD;
e. Central Park;
f. Mall of Indonesia (lantai 2 dan 3);
g. AIA Central Lantai 26;
h. Bekasi Cyber Park;
i. Miko Mall, Bandung;
j. Plaza Balikpapan;
k. Bandung Electronic City;
l. Hartono Mall Yogyakarta;
m. Sahid J Walk Yogyakarta;
n. Festive Walk Karawang;
o. Marvell City
Surabaya;
p. Grage City Mall Cirebon.
19 April 2016 –
19 April 2017
19 April 2016 –
19 April 2017
963.690.000.000
963.690.000.000
No. | Penanggung | No. Polis | Jenis Pertanggungan | Objek Pertanggungan | Jangka Waktu | Jumlah Pertanggungan (Rp) |
4. | PT Asuransi Samsung Tugu | Cover Note No. 20160330007500 | Terrorism and Sabotage Insurance | Material damage (gedung, mesin, isi, stock) dan business interruption di: | 19 April 2016 – 19 April 2017 | 703.950.000.000 |
a. Grand Indonesia; | ||||||
b. Pacific Place; | ||||||
x. Xxxxx xxx Java; | ||||||
d. Teras Kota Mall, BSD; | ||||||
e. Central Park; | ||||||
f. Mall of Indonesia (lantai 2 dan 3); | ||||||
g. Bekasi Cyber Park; | ||||||
h. Miko Mall, Bandung; | ||||||
i. Plaza Balikpapan; | ||||||
j. Bandung Electronic City; | ||||||
k. Hartono Mall Yogyakarta; | ||||||
l. Sahid J Walk Yogyakarta; | ||||||
m. Festive Walk Karawang; | ||||||
n. Marvell City Surabaya; | ||||||
o. Grage City Mall Cirebon. | ||||||
5. | PT AIG Insurance Indonesia | 0114007144/000001 | Motor Vehicle Insurance | Toyota Avanza E. 1.3 dengan nomor polisi B 1728 DB dan Toyota Kijang Innova E 2.5D dengan nomor polisi B 1029 VA | 20 September 2015 – 20 September 2016 | 245.000.000 |
6. | PT Asuransi Samsung Tugu | Penawaran No. 1120301160042-000 | Asuransi Kendaraan Bermotor | Mitsubishi Pickup dengan nomor polisi B 9317 EK dan Toyota Kijang Innova G AT dengan nomor polisi B 1414 DB | 26 April 2016 – 26 April 2017 | 249.000.000 |
7. | PT Asuransi Samsung Tugu | Quotation tanggal 15 April 2016 | group hospitalization | Rawat inap, rawat jalan dan melahirkan untuk karyawan | 21 April 2016 – 21 April 2017 | 1.717.321.036,67 |
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi telah sesuai dengan standar yang berlaku di kalangan industri sejenis di Indonesia dan nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan masing-masing perusahaan asuransi sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
8.13. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
Perseroan telah memiliki 39 sertifikat merek sebagai berikut:
No. No. Sertifikat
merek
Tanggal Penerbitan Pemilik Merek Jangka Waktu
1. IDM000250702 | 18 September 2006 | Perseroan | Blitzmegaplex kelas NCL9 18 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
2. IDM000195996 | 2 Mei 2007 | Perseroan | Blitzmegaplex kelas 09 | 10 tahun sejak 2 Mei 2007 |
3. IDM000195997 | 2 Mei 2007 | Perseroan | Blitzmegaplex kelas 09 | 10 tahun sejak 2 Mei 2007 |
4. IDM000250703 | 18 September 2006 | Perseroan | Blitzmegaplex kelas NCL9 18 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
No. No. Sertifikat
merek
Tanggal Penerbitan Pemilik Merek Jangka Waktu
5. IDM000245291 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop + Logo kelas NCL9 16 10 tahun sejak 20 Juni 2008
6. IDM000239060 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop + Logo kelas NCL9 32 10 tahun sejak 20 Juni 2008
7. IDM000239059 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop + Logo kelas NCL9 30 10 tahun sejak 20 Juni 2008
8. IDM000238713 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop + Logo kelas NCL9 38 10 tahun sejak 20 Juni 2008
9. IDM000239068 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 32 10 tahun sejak 20 Juni 2008
10. IDM000239067 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 30 10 tahun sejak 20 Juni 2008
11. IDM000239058 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 32 10 tahun sejak 20 Juni 2008
12. IDM000239052 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 30 10 tahun sejak 20 Juni 2008
13. IDM000233841 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 16 10 tahun sejak 20 Juni 2008
14. IDM000233840 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 09 10 tahun sejak 20 Juni 2008
15. IDM000232848 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 25 10 tahun sejak 20 Juni 2008
16. IDM000232847 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 09 10 tahun sejak 20 Juni 2008
17. IDM000232844 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop + Logo kelas NCL9 25 10 tahun sejak 20 Juni 2008
18. IDM000232842 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 25 10 tahun sejak 20 Juni 2008
19. IDM000245756 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 43 10 tahun sejak 20 Juni 2008
20. IDM000245754 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 38 10 tahun sejak 20 Juni 2008
21. IDM000245753 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 35 10 tahun sejak 20 Juni 2008
22. IDM000233843 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 16 10 tahun sejak 20 Juni 2008
23. IDM000249581 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 43 10 tahun sejak 20 Juni 2008
24. IDM000238712 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop + Logo kelas NCL9 35 10 tahun sejak 20 Juni 2008
25. IDM000301218 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop kelas NCL9 38 10 tahun sejak 20 Juni 2008
26. IDM000249582 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop Kelas NCL9 43 10 tahun sejak 20 Juni 2008
27. IDM000249580 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop Kelas NCL9 35 10 tahun sejak 20 Juni 2008
28. IDM0000233842 20 Juni 2008 Perseroan Bioskoop + Logo kelas NCL9 09 10 tahun sejak 20 Juni 2008
29. IDM000264740 17 Desember 2008 Perseroan Blitzgamesphere kelas NCL9 09 10 tahun sejak 17 Desember 2008
30. IDM000355899 17 Desember 2008 Perseroan Blitzcafe kelas NCL9 43 10 tahun sejak 17 Desember 2008
31. IDM000223711 28 Maret 2008 Perseroan Blitzshoppe kelas NCL9 38 10 tahun sejak 28 Maret 2008
32. IDM000223710 28 Maret 2008 Perseroan Blitzshoppe kelas NCL9 35 10 tahun sejak 28 Maret 2008
33. IDM000223636 28 Maret 2008 Perseroan Blitzshoppe kelas NCL9 21 10 tahun sejak 28 Maret 2008
34. IDM000223635 28 Maret 2008 Perseroan Blitzshoppe kelas NCL9 18 10 tahun sejak 28 Maret 2008
35. IDM000223634 28 Maret 2008 Perseroan Blitzshoppe kelas NCL9 14 10 tahun sejak 28 Maret 2008
36. IDM000374233 2 November 2012 Perseroan BLITZ THEATER kelas 35 10 tahun sejak 18 Maret 2011
37. IDM000374229 2 November 2012 Perseroan BLITZ THEATER kelas 38 10 tahun sejak 18 Maret 2011
38. IDM000374237 2 November 2012 Perseroan BLITZ THEATER kelas 41 10 tahun sejak 18 Maret 2011
39. IDM000320157 12 September 2011 Perseroan blitz kelas NCL 41 10 tahun sejak 1 April 2010
Perseroan juga telah mendapatkan hak untuk menggunakan merek milik Screen Media Films Pte. Ltd. (“SMF”) berdasarkan Perjanjian Hak Penggunaan Merek tanggal 25 Juli 2011 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Hak Penggunaan Merek tanggal 1 Juni 2012 antara Perseroan dengan SMF sebagaimana diungkapkan dalam bagian ”Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Afiliasi”.
Merek yang dapat digunakan oleh Perseroan sesuai ketentuan perjanjian hak penggunaan merek tersebut adalah sebagai berikut:
Registrasi | |||
1. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162313 | 14 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
2. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162340 | 14 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
3. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162314 | 21 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
4. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162338 | 21 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
5. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162315 | 25 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
6. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162339 | 25 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
7. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000182810 | 30 | 10 tahun sejak 2 Mei 2007 |
8. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000182815 | 30 | 10 tahun sejak 2 Mei 2007 |
9. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162316 | 32 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
10. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162342 | 32 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
11. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162317 | 35 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
No. Merek Dagang Nomor Sertifikat/Nomor
Kelas Jangka Waktu
Registrasi | |||
12. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162341 | 35 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
13. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162335 | 38 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
14. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162311 | 38 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
15. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000182812 | 38 | 10 tahun sejak 2 Mei 2007 |
16. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000182814 | 38 | 10 tahun sejak 2 Mei 2007 |
17. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162310 | 41 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
18. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162336 | 41 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
19. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162312 | 43 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
20. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162337 | 43 | 10 tahun sejak 18 September 2006 |
21. Blitz (berwarna) | D00.2010.011952 | 09 | 10 tahun sejak 1 April 2010 |
22. Blitz (berwarna) | D00.2010.011950 | 16 | 10 tahun sejak 1 April 2010 |
23. Blitz (berwarna) | J00.2010.011954 | 41 | 10 tahun sejak 1 April 2010 |
(IDM000320157) | |||
24. Blitz (hitam dan putih) | D00.2010.012318 | 09 | 10 tahun sejak 6 April 2010 |
25. Blitz (hitam dan putih) | D00.2010.012317 | 16 | 10 tahun sejak 6 April 2010 |
26. Blitz (hitam dan putih) | J00.2010.012315 | 41 | 10 tahun sejak 6 April 2010 |
27. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010614 | 9 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
28. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010615 | 16 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
29. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010616 | 25 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
30. Blitztheater (berwarna) | J00.2011.010621 | 35 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
31. Blitztheater (berwarna) | J00.2011.010619 | 38 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
32. Blitztheater (berwarna) | J00.2011.010620 | 41 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
33. Blitztheater (berwarna) | J00.2011.010617 | 43 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
34. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010696 | 9 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
35. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010690 | 16 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
36. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010693 | 25 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
37. Blitztheater (hitam dan putih) | J00.2011.010694 (IDM000374233) | 35 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
38. Blitztheater (hitam dan putih) | J00.2011.010691 (IDM000374229) | 38 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
39. Blitztheater (hitam dan putih) | J00.2011.010695 (IDM000374237) | 41 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
40. Blitztheater (hitam dan putih) | J00.2011.010692 | 43 | 10 tahun sejak 18 Maret 2011 |
No. Merek Dagang Nomor Sertifikat/Nomor
Kelas Jangka Waktu
8.14. Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Afiliasi
8.14.1. Perjanjian Pinjam Pakai Ruanga
Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 1 November 2013 antara Perseroan dengan PT Principia Management Group Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Principia Management Group (“Principia”)
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pihak”.
Latar Belakang : Para Pihak sepakat mengadakan perjanjian di mana Principia memberikan
hak pinjam-pakai sebagian ruangan/gedung perkantoran kepada Perseroan dengan luas 45 m2 dengan tinggi 3 m yang terletak di Menara Karya Lt. 00, Xx. HR Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
Masa Berlaku : Berakhir pada tanggal 1 November 2016.
Dalam hal Perjanjian berakhir dan perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian belum dibuat, maka perjanjian ini secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau diperjanjikan lain oleh Para Pihak.
Biaya : Perseroan tidak dikenakan biaya atas pinjam pakai yang dilakukan
Pengakhiran : Apabila salah satu pihak berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian, maka
kehendaknya harus diberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 2 minggu sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang dikehendaki atau sebelum perjanjian berakhir dalam hal yang dikehendaki adalah untuk tidak memperpanjang perjanjian ini.
Penyelesaian Perselisihan : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Status Perjanjian : Perjanjian Baru
Kemungkinan Perpanjangan : Perjanjian dapat diperpanjang selama kedua belah pihak bersepakat Objek yang Dijaminkan : Tidak terdapat objek yang dijaminkan
Pembatasan dan Pembebanan : Perseroan tidak diperbolehkan merubah atau menambah apa yang dipinjam-
pakainya tersebut, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Principia dengan ketentuan bahwa setelah pinjam pakai ini berakhir jangka waktunya, segala perubahan/penambahan/perbaikan yang dilakukan Perseroan akan secara serta merta menjadi milik Principia sepenuhnya, kecuali barang-barang yang bukan merupakan bagian yang menyatu dengan ruangan/bangunan akan tetap menjadi milik Perseroan.
Saldo terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan
: Nihil.
Manfaat bagi Perseroan : Perseroan dapat menggunakan ruang kantor untuk kegiatan operasional head
office sehari-hari.
8.14.2. Perjanjian Penggunaan Merek Dagang
Perjanjian Hak Lebih Lanjut Atas Penggunaan Merek Dagang tanggal 24 Agustus 2011 Para Pihak : a. Perseroan (“Pemberi Hak”); dan
b. GLM (“Penerima Hak”).
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pihak”.
Latar Belakang : Pemberi Hak memiliki merek dagang yang sedang didaftarkan di Indonesia
(“Merek Dagang”) oleh Screen Media Films Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura (“Pemegang Hak”). Pemegang Hak telah memberikan hak ekslusif kepada Pemberi Hak untuk menggunakan Merek Dagang sehubungan dengan usaha barang dan jasa berdasarkan Perjanjian Hak Penggunaan Merek tanggal 25 Juli 2011 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Hak Penggunaan Merek tanggal 1 Juni 2012 antara Perseroan dengan Screen Media Films Pte., Ltd. Penerima Hak berkehendak untuk menggunakan Merek Dagang sehubungan dengan usaha barang dan jasa. Pemberi Hak setuju untuk lebih lanjut memberikan hak untuk menggunakan Merek Dagang sesuai perjanjian berdasarkan Perjanjian Hak Penggunaan Merek tanggal 25 Juli 2011 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Hak Penggunaan Merek tanggal 1 Juni 2012 antara Perseroan dengan Screen Media Films Pte., Ltd.
Terhadap pengalihan hak lebih lanjut atas penggunaan Merek Dagang tersebut, Pemberi Hak telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Hak berdasarkan Surat No. 568/GLP-LD/VIII/11 tanggal 8 Agustus 2011 atas pengalihan hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang dari Pemberi Hak kepada Penerima Hak.
Nilai Perjanjian : Atas pemberian hak penggunaan Merek Dagang, Penerima Hak wajib
membayar kepada Pemberi Hak biaya penggunaan hak sebesar 4% dari pendapatan bersih Penerima Hak.
Biaya penggunaan hak tidak termasuk pajak atau biaya lain dan dibayarkan bersih tanpa pengurangan pajak. Biaya hak penggunaan menjadi jatuh tempo pada akhir triwulan dan dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari sejak akhir tiap triwulan yang dimulai sejak 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, dengan kemungkinan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran berdasarkan persetujuan tertulis Pemberi Hak. Biaya penggunaan hak dibayarkan dalam Dolar Amerika Serikat.
Jangka Waktu : Sampai dengan tanggal dimana proses pendaftaran Merek Dagang telah
selesai atau ditolak yang akan diinformasikan oleh Pemberi Hak kepada Penerima Hak secara tertulis.
Hak dan Kewajiban : Pemberian Hak Penggunaan
a. Pemberi Hak secara lebih lanjut memberikan hak eksklusif kepada Penerima Hak untuk menggunakan Merek Dagang sehubungan dengan usaha barang dan jasa sejak tanggal perjanjian dan untuk jangka waktu sesuai perjanjian.
b. Perjanjian bersifat pribadi kepada Penerima Hak, yang tidak dapat mengalihkan atau memberikan hak untuk menggunakan hak yang diberikan kepadanya, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pemberi Hak. Meskipun demikian, Penerima Hak dapat lebih lanjut memberikan hak untuk menggunakan Merek Dagang kepada rekan usaha Penerima Hak dimana Penerima Hak mengadakan kerjasama untuk mengembangkan usaha teater.
c. Pemberi Hak akan setiap waktu menggunakan usahanya yang terbaik selama jangka waktu perjanjian untuk menjalankan, mempromosikan dan mempertahankan niat baik dalam usaha barang dan jasa di bawah Merek Dagang.
Pengakhiran : Pemberi Hak dapat mengakhiri perjanjian segera dengan pemberitahuan
tertulis dalam hal (i) Penerima hak berhenti atau terancam berhenti menjalankan usahanya, atau (ii) Penerima Hak dilikuidasi, atau (iii) ditunjuknya kurator untuk Penerima Hak atau aset-asetnya atau Penerima Hak mengadakan perjanjian secara sukarela dengan kreditur-krediturnya atau menderita proses kepailitan serupa atau proses yang membuat Penerima Hak memerlukan perlindungan dari kreditur-krediturnya, atau (iv) Penerima Hak melanggar ketentuan perjanjian, namun apabila pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, Pemberi Hak hanya dapat mengakhiri perjanjian apabila pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 90 hari setelah Penerima Hak diberikan pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran tersebut, atau (v) Penerima Hak mempermasalahkan keberlakuan Merek Dagang.
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Republik Singapura Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Singapura Status Perjanjian : Baru
Kemungkinan Perpanjangan : Perpanjangan tergantung kesepakatan kedua belah pihak Objek yang Dijaminkan : Tidak terdapat objek yang dijaminkan
Pembatasan dan Pembebanan : Tunduk kepada ketentuan mengenai pengakhiran, Penerima Hak tidak akan
melakukan apapun setelah kadaluarsanya atau pengakhiran perjanjian yang dapat membuat pihak manapun percaya bahwa Penerima Hak masih diberikan hak penggunaan Merek Dagang atau dalam hal apapun berhubungan dengan Pemberi Hak kecuali Para Pihak menandatangani sub-license agreement secara terpisah
Saldo terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan
: Nihil.
Manfaat bagi Perseroan : Mendukung kegiatan operasional Entitas Anak yang secara tidak langsung
juga memperkuat kondisi keuangan Perseroan
Merek Dagang sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut di atas adalah sebagai berikut:
No. Merek Dagang Nomor Registrasi Kelas Tanggal Pendaftaran
1. Blitz (berwarna) | D00.2010.011952 | 9 | 1 April 2010 |
2. Blitz (berwarna) | D00.2010.011950 | 16 | 1 April 2010 |
3. Blitz (berwarna) | J00.2010.011954 | 41 | 1 April 2010 |
4. Blitz (hitam dan putih) | D00.2010.12318 | 9 | 1 April 2010 |
5. Blitz (hitam dan putih) | D00.2010.12317 | 16 | 1 April 2010 |
6. Blitz (hitam dan putih) | D00.2010.12315 | 41 | 1 April 2010 |
7. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010614 | 9 | 18 Maret 2011 |
8. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010615 | 16 | 18 Maret 2011 |
9. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010616 | 25 | 18 Maret 2011 |
10. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010621 | 35 | 18 Maret 2011 |
11. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010619 | 38 | 18 Maret 2011 |
12. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010620 | 41 | 18 Maret 2011 |
13. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010617 | 43 | 18 Maret 2011 |
14. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010696 | 9 | 18 Maret 2011 |
15. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010690 | 16 | 18 Maret 2011 |
16. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010693 | 25 | 18 Maret 2011 |
17. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010694 | 35 | 18 Maret 2011 |
18. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010691 | 38 | 18 Maret 2011 |
19. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010695 | 41 | 18 Maret 2011 |
20. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010692 | 43 | 18 Maret 2011 |
Seluruh transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi yang bernilai material dilaksanakan dengan
persyaratan dan kondisi normal selayaknya dilakukan dengan pihak ketiga.
8.14.3. Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan
Berikut dibawah ini adalah syarat dan ketentuan mengenai perjanjian sewa yang dimiliki oleh Perseroan:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Pemberi Sewa.
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pihak”.
Latar Belakang : Pemberi Sewa adalah pemilik pusat perbelanjaan, sedangkan bisnis Pihak
Pertama adalah manajemen suatu usaha bioskop yang memerlukan tempat
untuk para konsumen menikmati film – film yang diputar oleh Xxxxxxxxx.
Hak dan Kewajiban : a. Pemberi Sewa wajib menyediakan tempat yang telah ditentukan dalam
perjanjian;
b. Pemberi Sewa berhak menerima pembayaran atas sewa tempat tersebut;
c. Pemberi Sewa dapat mengubah harga sewa sesuai dengan kesepakatan Para Pihak;
d. Perseroan wajib untuk membayar biaya sewa sebesar yang sudah disepakati oleh Para Pihak;
e. Perseroan tidak diperbolehkan untuk memberikan tempat sewa kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada Pemberi Sewa.
Pengakhiran : a. Perjanjian berakhir apabila jangka waktu Perseroan telah berakhir;
b. Perjanjian dapat diakhiri apabila terdapat pemberitahuan sebelumnya oleh salah satu pihak, tanpa mengurangi dan menghapuskan kewajiban yang masih terhutang oleh salah satu pihak.
Pembatasan dan Pembebanan : Tidak terdapat pembatasan dan pembebanan dalam perjanjian Manfaat bagi Perseroan : Kepastian lokasi bioskop Perseroan.
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan dengan pihak afiliasi dan ketentuan
xxxxxxxxxx sebagai berikut:
No. Pemberi Sewa | Nomor dan Tanggal Perjanjian | Jangka Waktu | Lokasi | Objek Sewa | Nilai Perjanjian dan Saldo terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan | Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa |
1. PT Xxxxx | Xxxxx | 7 Agustus | Teraskota, | Unit toko No. | Rp50.000/bulan/m2 untuk 5 | Hukum Negara |
Resources | Agreement | 2009 sampai | Tangerang | 2-05 seluas | tahun dengan peningkatan | R e p u b l i k |
No. 033/DR/ | dengan 7 | ±4.750,028m2 | untuk 5 tahun berikutnya | Indonesia dan | ||
TK/PGA-PSM/ | Agustus 2019. | yang terletak di | maksimal 20% atau total | Badan Arbitrase | ||
DIR/I/2009 | lantai 2. | sebesar Rp31.350.184.800 | N a s i o n a l |
tanggal 3
Februari 2010
Dapat diperpanjang tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
untuk 10 tahun dan biaya pelayanan sebesar Rp35.000/ bulan/m2 untuk tahun pertama yang akan disesuaikan untuk tahun-tahun berikutnya.
Saldo terakhir adalah sebesar Rp1.186 juta
Indonesia.
8.14.4. Perjanjian Pengalihan Merek
1. Perseroan mengadakan Perjanjian Pengalihan Merek tanggal 6 Februari 2015 untuk merek – merek Blitzmegaplex sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pihak : i. Perseroan;
ii. Screen Media Films Pte. Ltd. (“SMF”).
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pihak”.
Ruang Lingkup : SMF merupakan pemilik seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan yang
melekat pada dan atas merek-merek sebagaimana diuraikan di bawah (“Merek”) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual.
Perseroan bermaksud untuk memperoleh seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan pada dan atas Merek tersebut.
SMF setuju untuk mengalihkan dan menyerahkan kepada Perseroan seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan pada dan atas Merek bersama dengan seluruh “good will” dari usaha yang terkait atas merek tersebut.
Jangka Waktu : Klausul mengenai jangka waktu tidak diatur dalam perjanjian ini Nilai Perjanjian : Klausul mengenai nilai perjanjian tidak diatur dalam perjanjian ini
Hak dan Kewajiban : i. SMF akan memberikan bantuan, informasi dan/atau akses bagi Perseroan
untuk mendaftarkan perjanjian pengalihan merek ini pada kantor merek Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan melakukan tindakan lainnya sebagaimana dapat diperlukan dan/atau disyaratkan oleh kantor merek Indonesia;
ii. SMF akan menyerahkan atau menyediakan seluruh dokumen, gambar atau desain yang berhubungan dengan Merek tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada sertifikat pendaftaran asli dan contoh desain, bungkus dari produk yang dijual oleh SMF atau direncanakan untuk dijual dengan dan/atau menggunakan Merek tersebut;
iii. Perjanjian ini tidak mengatur hak-hak yang diperoleh SMF atas pengalihan hak atas merek yang diberikan.
Pembatasan : Klausul mengenai pembatasan tidak diatur dalam perjanjian ini. Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Perselisihan : Pengadilan Niaga Jakarta
Status Perjanjian : Perjanjian baru Kemungkinan Perpanjangan : Tidak ada
Objek yang Dijaminkan : Tidak terdapat objek yang dijaminkan
Pembatasan dan Pembebanan : Tidak terdapat pembatasan dan pembebanan dalam perjanjian
Saldo terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan
: Nihil
Berikut ini merupakan daftar merek yang dimiliki oleh SMF yang dialihkan kepada Perseroan:
No. No. Sertifikat
merek
Tanggal Penerbitan Merek Jangka Waktu
1. IDM 000162339 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 25 10 Tahun sejak 18 September 2006
2. IDM 000162338 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 21 10 Tahun sejak 18 September 2006
3. IDM 000162342 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 32 10 Tahun sejak 18 September 2006
4. IDM 000162341 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 35 10 Tahun sejak 18 September 2006
5. IDM 000182814 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 38 10 Tahun sejak 18 September 2006
6. IDM 000182815 2 Mei 2007 Blitzmegaplex kelas 30 10 Tahun sejak 2 Mei 2007
7. IDM 000182810 2 Mei 2007 Blitzmegaplex kelas 30 10 Tahun sejak 2 Mei 2007
8. IDM 000182812 2 Mei 2007 Blitzmegaplex kelas 38 10 Tahun sejak 2 Mei 2007
9. IDM 000162336 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 41 10 Tahun sejak 18 September 2006
10. IDM 000162313 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 14 10 Tahun sejak 18 September 2006 11. IDM 000162335 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 38 10 Tahun sejak 18 September 2006
12. IDM 000162337 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 43 10 Tahun sejak 18 September 2006
13. IDM 000162316 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 32 10 Tahun sejak 18 September 2006
14. IDM 000162317 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 35 10 Tahun sejak 18 September 2006
15. IDM 000162315 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 25 10 Tahun sejak 18 September 2006
16. IDM 000162310 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 41 10 Tahun sejak 18 September 2006
17. IDM 000162340 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 14 10 Tahun sejak 18 September 2006
18. IDM 000162312 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 43 10 Tahun sejak 18 September 2006
19. IDM 000162314 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 21 10 Tahun sejak 18 September 2006
20. IDM 000162311 18 September 2006 Blitzmegaplex kelas 38 10 Tahun sejak 18 September 2006
Pada tanggal 20 Februari 2015, seluruh sertifikat merek di atas telah diajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek kepada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang telah diterima pada tanggal 20 Februari 2015, di mana merek-merek di atas akan dialihkan dari Screen Media Films Pte., Ltd. kepada Perseroan.
2. Perseroan telah mengadakan Perjanjian Pengalihan Merek tanggal 13 Februari 2015 untuk merek-merek sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pihak : i. Perseroan;
ii. Screen Media Films Pte., Ltd (“SMF”).
Ruang Lingkup : SMF merupakan pemilik seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan yang
melekat pada dan atas merek-merek sebagaimana diuraikan di bawah (“Merek”) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual.
Perseroan bermaksud untuk memperoleh seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan pada dan atas Merek tersebut.
SMF setuju untuk mengalihkan dan menyerahkan kepada Perseroan seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan pada dan atas Merek bersama dengan seluruh “good will” dari usaha yang terkait atas merek tersebut.
Jangka Waktu : Klausul mengenai jangka waktu tidak diatur dalam perjanjian ini Nilai Perjanjian : Klausul mengenai nilai perjanjian tidak diatur dalam perjanjian ini
Hak dan Kewajiban : i. SMF akan memberikan bantuan, informasi dan/atau akses bagi Perseroan
untuk mendaftarkan perjanjian pengalihan merek ini pada kantor merek Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan melakukan tindakan lainnya sebagaimana dapat diperlukan dan/atau disyaratkan oleh kantor merek Indonesia;
ii. SMF akan menyerahkan atau menyediakan seluruh dokumen, gambar atau desain yang berhubungan dengan Merek tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada sertifikat pendaftaran asli dan contoh desain, bungkus dari produk yang dijual oleh SMF atau direncanakan untuk dijual dengan dan/atau menggunakan Merek tersebut;
iii. Perjanjian ini tidak mengatur hak-hak yang diperoleh SMF atas pengalihan hak atas merek yang diberikan.
Pembatasan : Klausul mengenai pembatasan tidak diatur dalam perjanjian ini.
Pengakhiran : Para Pihak mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya persetujuan pengadilan untuk pembatalan dan/atau pengakhiran perjanjian.
Hukum Yang Berlaku dan : Hukum Negara Republik Indonesia Penyelesaian Perselisihan : Pengadilan Niaga Jakarta
Status Perjanjian : Perjanjian baru Kemungkinan Perpanjangan : Tidak ada
Objek yang Dijaminkan : Tidak terdapat objek yang dijaminkan
Pembatasan dan Pembebanan : Tidak terdapat pembatasan dan pembebanan dalam perjanjian
Saldo terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan
: Nihil
Berikut ini merupakan daftar merek yang dimiliki oleh SMF yang dialihkan kepada Perseroan:
No. No. Sertifikat
merek
Tanggal Penerbitan
Merek Jangka Waktu
1. IDM 000268820 17 Desember 2008 Blitzgamesphere kelas NCL9 16 10 Tahun sejak 17 Desember 2008
2. IDM 000337505 17 Desember 2008 Blitzcafe kelas NCL9 16 10 Tahun sejak 17 Desember 2008
8.14.5. Perjanjian Hak Penggunaan Merek
Perjanjian Hak Penggunaan Merek tanggal 25 Juli 2011 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Hak Penggunaan Merek tanggal 1 Juni 2012 antara Perseroan dengan Screen Media Films Pte., Ltd
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Screen Media Films Pte., Ltd (“SMF”).
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pihak”.
Latar Belakang : a. SMF sedang dalam proses mendaftarkan merek (“Merek”) pada lokasi-
lokasi tertentu yang tersebar di dunia (“Lokasi”) atas nama SMF.
b. Perseroan bermaksud menggunakan Merek tersebut sehubungan dengan barang dan jasa yang ditetapkan.
c. SMF setuju untuk memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menggunakan Xxxxx sesuai ketentuan dalam Perjanjian.
Pemberian Hak dan Jangka Waktu
: a. SMF memberikan Perseroan hak eksklusif untuk meggunakan Merek pada Lokasi terhitung sejak tanggal Perjanjian sampai dengan proses pendaftaran atas Merek telah selesai atau ditolak (kecuali diakhiri lebih awal sesuai ketentuan Perjanjian);
b. Perseroan dilarang mengalihkan atau memberikan hak penggunaan atas Merek yang diberikan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari SMF.
Biaya : Atas hak yang diberikan kepada Perseroan, Perseroan harus membayar kepada SMF sejumlah 4% dari pendapatan langsung terkait kegiatan usaha utama Perseroan di luar PPN dan beban lainnya.
Kewajiban : a. Perseroan harus menggunakan Merek dalam bentuk yang ditetapkan dari
waktu ke waktu oleh SMF;
b. Perseroan dilarang selama atau setelah pengakhiran Perjanjian menggunakan Merek sebagai bagian dari usaha perseroan atau nama dagang dari Perseroan;
c. SMF harus melanjutkan proses pendaftaran Merek.
Pengakhiran : SMF dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis apabila (i)
Perseroan berhenti atau terancam berhenti menjalankan kegiatan usaha;
(ii) Perseroan dilikuidasi; (iii) telah ditunjuk kurator terhadap Perseroan atau asetnya atau Perseroan melakukan voluntary arrangement dengan krediturnya atau Perseroan menjalani proses insolvensi; (iv) Perseroan melanggar ketentuan Perjanjian dengan ketentuan bahwa apabila pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, SMF hanya dapat mengakhiri Perjanjian jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 90 hari sejak Perseroan memperoleh pemberitahuan tertulis terkait perlanggaran dimaksud; (v) Perseroan menentang keabsahan Merek.
Penyelesaian Perselisihan : Pengadilan-pengadilan di Republik Singapura Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Singapura
Status Perjanjian : Perjanjian baru Kemungkinan Perpanjangan : Tidak ada
Objek yang Dijaminkan : Tidak terdapat objek yang dijaminkan
Pembatasan dan Pembebanan : Tidak terdapat pembatasan dan pembebanan dalam perjanjian
Saldo terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan
: Nihil.
Merek yang dapat digunakan oleh Perseroan sesuai ketentuan Perjanjian adalah sebagai berikut:
Nomor Registrasi | Permohonan | |||
1. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162313 | 14 | 18 September 2016 | - |
2. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162340 | 14 | 18 September 2016 | - |
3. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162314 | 21 | 18 September 2016 | - |
4. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162338 | 21 | 18 September 2016 | - |
5. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162315 | 25 | 18 September 2016 | - |
6. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162339 | 25 | 18 September 2016 | - |
7. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000182810 | 30 | 2 Mei 2017 | - |
8. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000182815 | 30 | 2 Mei 2017 | - |
9. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162316 | 32 | 18 September 2016 | - |
10. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162342 | 32 | 18 September 2016 | - |
11. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162317 | 35 | 18 September 2016 | - |
12. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162341 | 35 | 18 September 2016 | - |
13. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162335 | 38 | 18 September 2016 | - |
14. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162311 | 38 | 18 September 2016 | - |
15. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000182812 | 38 | 2 Mei 2017 | - |
16. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000182814 | 38 | 2 Mei 2017 | - |
17. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162310 | 41 | 18 September 2016 | - |
18. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162336 | 41 | 18 September 2016 | - |
19. Blitzmegaplex (berwarna) | IDM000162312 | 43 | 18 September 2016 | - |
20. Blitzmegaplex (hitam dan putih) | IDM000162337 | 43 | 18 September 2016 | - |
21. Blitz (berwarna) | D00.2010.011952 | 09 | - | 1 April 2010 |
22. Blitz (berwarna) | D00.2010.011950 | 16 | - | 1 April 2010 |
23. Blitz (berwarna) | J00.2010.011954 (IDM000320157) | 41 | - | 1 April 2010 |
24. Blitz (hitam dan putih) | D00.2010.012318 | 09 | - | 6 April 2010 |
No. Merek Dagang Nomor Sertifikat/
Kelas Tanggal Perpanjangan Tanggal
Nomor Registrasi | Permohonan | ||
25. Blitz (hitam dan putih) | D00.2010.012317 | 16 | - 6 April 2010 |
26. Blitz (hitam dan putih) | J00.2010.012315 | 41 | - 6 April 2010 |
27. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010614 | 9 | - 18 Maret 2011 |
28. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010615 | 16 | - 18 Maret 2011 |
29. Blitztheater (berwarna) | D00.2011.010616 | 25 | - 18 Maret 2011 |
30. Blitztheater (berwarna) | J00.2011.010621 | 35 | - 18 Maret 2011 |
31. Blitztheater (berwarna) | J00.2011.010619 | 38 | - 18 Maret 2011 |
32. Blitztheater (berwarna) | J00.2011.010620 | 41 | - 18 Maret 2011 |
33. Blitztheater (berwarna) | J00.2011.010617 | 43 | - 18 Maret 2011 |
34. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010696 | 9 | - 18 Maret 2011 |
35. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010690 | 16 | - 18 Maret 2011 |
36. Blitztheater (hitam dan putih) | D00.2011.010693 | 25 | - 18 Maret 2011 |
37. Blitztheater (hitam dan putih) | J00.2011.010694 (IDM000374233) | 35 | - 18 Maret 2011 |
38. Blitztheater (hitam dan putih) | J00.2011.010691 (IDM000374229) | 38 | - 18 Maret 2011 |
39. Blitztheater (hitam dan putih) | J00.2011.010695 (IDM000374237) | 41 | - 18 Maret 2011 |
40. Blitztheater (hitam dan putih) | J00.2011.010692 | 43 | - 18 Maret 2011 |
No. Merek Dagang Nomor Sertifikat/
Kelas Tanggal Perpanjangan Tanggal
8.15. Perjanjian-perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan
8.15.1. Perjanjian Pemanfaatan Teater
Dalam melakukan penayangan film, Perseroan memiliki perjanjian dengan distributor – distributor film yaitu antara lain dengan, PT Innoform, PT Jive Entertainment, PT Omega Film, PT Soraya Intercine Films, PT Studio Film Sukses, PT Tripar Multivision Plus dan PT Parkit Film untuk masing – masing film yang di putar oleh Perseroan. Adapun syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup : Distributor dan Perseroan menyetujui untuk mempertunjukkan film dalam
pertunjukan tengah malam (jika ada) dan jam biasa dengan proyeksi langsung 35 mm atau proyeksi digital pada beberapa atau seluruh bioskop CGV*blitz sesuai dengan kesepakatan antara Distributor dan Perseroan antara lain CGV*blitz Paris Van Java – Bandung, Grand Indonesia, Pacific Place, Mall of Indonesia, Central Park, CyberPark Bekasi, Teras Kota BSD, J-Walk – Jogjakarta, Bandung Electronic Center, Blitz Theater Grand Galaxy Park – Bekasi, Blitz Theater Grand Dadap City – Tangerang, Blitz Theater Harbour Bay – Batam, Blitz Theater Balikpapan, CGV*blitz Hartono Mall – Yogyakarta dan Blitz Theater Kepri Mall – Batam yang dimiliki dan dioperasikan oleh Perseroan.
Jam Tayang : Film akan ditayangkan pada jam yang akan ditentukan oleh kedua belah pihak.
Tidak diperbolehkan adanya pertunjukan pada jam 01.30 sampai dengan 10.30, kecuali terdapat perjanjian lain antara Distributor dengan Perseroan.
Dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Perseroan, Distributor dapat mengubah jadwal tayang di atas.
Pembagian Pendapatan : Pembagian pendapatan (revenue) antara Perseroan dan Distiributor diatur
dalam masing-masing perjanjian, dimana pembagian revenue tersebut berkisar antara 45% sampai dengan 65% dari total penjualan tiket yang diterima oleh Perseroan.
Jangka Waktu Perjanjian : Masa berlaku untuk masing-masing Perjanjian Pemanfaatan Teater pada
umumnya berkisar antara jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dalam perjanjian..
Hak dan Kewajiban : a. Perseroan mengetahui dan menyetujui bahwa segala bentuk pertunjukan
awal (sneak screening) dan pertunjukan khusus adalah tergantung kepada persetujuan tertulis dari Distributor dan Perseroan dilarang untuk memasukkan film tersebut ke dalam festival, pertunjukan sukarela, kontrak promosi atau sejenisnya yang tanpa persetujuan dari Distributor. Apabila persetujuan tertulis tersebut ditahan, maka Distributor akan memberikan pemberitahuan kepada Perseroan secara tertulis melalui fax atau email.
b. Perseroan harus memberikan laporan harian atau mingguan atas pertunjukan beserta dengan jumlah pendapatan, termasuk pemberian tiket gratis, untuk setiap pertunjukan yang dikirimkan melalui email.
c. Distributor wajib menyerahkan seluruh perlengkapan material berupa DCP atau 35mm print (jika ada), trailer film, poster film, 1 set color stills, key arts hitam putih dan berwarna, standing poster, banner dan alat promosi lainnya (jika ada).
Pembayaran : Pembayaran kepada Distributor dilakukan dengan transfer berkisar setiap 7
sampai 30 hari sejak waktu tayang pertama atau waktu tayang terakhir atau 14 hari setelah penerimaan tagihan dari Distributor kepada Perseroan. Dari waktu ke waktu, Distributor wajib memberitahukan rekening bank kepada Perseroan.
Pengakhiran Perjanjian : Salah satu pihak dianggap melanggar perjanjian apabila pihak yang
bersangkutan melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian. Pihak yang tidak melanggar akan memberikan pemberitahuan kepada pihak yang melanggar atas pelanggaran yang diajukan tuntutan. Pihak yang melanggar memiliki 21 hari setelah penerimaan pemberitahuan untuk memperbaiki pelanggaran non-moneter. Apabila pihak yang melanggar gagal melakukan perbaikan tersebut dalam waktu yang ditetapkan, pihak yang tidak melanggar dapat mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia Penyelesaian Perselisihan : BANI
Status Perjanjian : Baru
Kemungkinan Perpanjangan : Tergantung masing-masing distributor Objek yang Dijaminkan : Tidak terdapat objek yang dijaminkan
Pembatasan dan Pembebanan : Tidak terdapat pembatasan dan pembebanan dalam perjanjian
Manfaat bagi Perseroan : Mendukung kegiatan operasional Perseroan dengan memperoleh konten film.
Saldo terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan:
Pihak Saldo per 31 Desember 2015
(Rp juta)
PT Omega Films 7,729
PT Tripar Multivision Plus – PT Parkit Films 3,9
PT Innoform Media 246
PT Mizan Media Baru 30
PT Kharisma Starvision Plus 424
PT Falcon Pictures 344
PT Cakrawala Pesona Jaya Films 497
PT Trinity Optima Production 71
PT Merantau Films 293
PT Citra Dimensi Arthali 290
PT Soraya Intercine Films 1,010
PT Intersolusindo Film -
PT Xxxxxxxxx Xxxx Kasepna -
PT Angka Fortuna Sinema -
PT Magala Media Sinema -
PT Syzygy Production -
PT MD Entertainment 17
PT Cipta Mutu Entertainment 74
8.15.2. Screening Rights Agreement
Screening Rights Agreement tanggal 20 Juni 2006 antara Perseroan dengan PT Jive Entertainment sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement tanggal 30 November 2007
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Jive Entertainment (“Jive”).
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pihak”.
Latar Belakang : Jive sepakat untuk memberikan Perseroan hak-hak teater (“Theatrical
Rights”) kepada Perseroan dan Perseroan menerima pemberian hak tersebut untuk mendistribusikan dan memanfaatkan film (“Picture”) pada lokasi di mana Perseroan dapat menjalankan haknya (“License Territory”).
Hak yang diberikan oleh Jive kepada Perseroan bersifat non-eksklusif. Perseroan setuju dan mengakui bahwa Jive berhak untuk memberikan Theatrical Rights serupa kepada operator bioskop lainnya pada wilayah izin selama jangka waktu.
Masa Berlaku : Selama jangka waktu izin dan akan terus berlaku sampai diakhiri oleh Para
Pihak.
Biaya : a. Atas hak yang diberikan oleh Jive kepada Perseroan, Perseroan harus membayar biaya kepada Jive berdasarkan pembagian penerimaan kotor yang disepakati antara Perseroan dengan Jive untuk masing-masing film yang ditayangkan sebagaimana dituangkan dalam masing-masing Perjanjian Pemanfaatan Teater antara Perseroan dengan Jive. Nilai yang harus dibayar tersebut tergantung pada pelaksanaan setiap film yang didistribusikan oleh Jive kepada Perseroan. Mekanisme pembayaran dari Perseroan adalah dengan melakukan set-off terhadap piutang yang dimiliki Jive;;
b. Perseroan juga harus membayar biaya jaminan minimum kepada Jive yang bersifat tidak dapat dikembalikan;
c. Perseroan setuju bahwa Jive dapat dari waktu ke waktu menetapkan sejumlah uang yang harus dibayar sebagai uang muka kepada Jive terhadap bagiannya dalam penerimaan kotor dan jaminan minimum;
d. Para Pihak setuju bahwa dari waktu ke waktu, Jive dapat mewajibkan Perseroan untuk membayar advance payment dalam membantu Jive memastikan ketersediaan Picture, di mana advance payment tersebut tidak akan melebihi USD 5.000.000.
Kewajiban Perseroan : Terkait Hak atas Dubbing dan Subtitling
a. Perseroan harus memastikan bahwa percakapan yang diterjemahkan dalam Picture memiliki pengertian yang sama dengan percakapan dalam bahasa asli. Dalam hal apapun, musik soundtrack tidak dapat diubah;
b. Perseroan harus memastikan bahwa subtitle dalam Picture
merefleksikan secara material percakapan yang dilakukan;
c. Perseroan harus memastikan bahwa judul lokal atas Picture tidak melanggar judul yang telah ada pada wilayah izin dan oleh karenanya apabila terjadi pelanggaran akibat kemiripan dengan judul lokal, maka Perseroan akan mengganti kerugian Jive atas hal tersebut:
- Apabila Jive gagal memastikan Film dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pembayaran advance payment oleh Perseroan, maka Jive wajib segera mengembalikan advance payment secara penuh dengan penalti 12% per tahun yang dihitung sejak tanggal advance payment diterima oleh Jive sampai dengan dan termasuk pada tanggal dimana advance payment diterima oleh Perseroan.
Terkait Hak Cipta
Perseroan dengan biayanya sendiri akan melakukan segala hal yang diperlukan untuk menjamin perlindungan hak cipta atas Picture dalam wilayah izin dan akan mematuhi formalitas yang terkait dengannya.
Terkait Materi Picture
a. Kepemilikan seluruh gambar dan optical sound negative atas segala versi sinkronisasi Gambar, termasuk pula karya kunci dari poster, video dan materi lainnya yang dibuat sehubungan dengan otorisasi Jive akan dimiliki oleh Xxxx. Jive setiap saat tanpa biaya apapun memiliki akses atas segala karya kunci untuk poster, video and materi lainnya yang dibuat oleh Perseroan dan Jive bebas untuk mengeksploitasi atau memperbolehkan pihak ketiga untuk mengeksploitasi karya tersebut di luar wilayah izin;
b. Selama periode izin dan khususnya setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal atas Perjanjian, Perseroan harus menyediakan Jive dengan informasi yang rinci atas materi terkait Picture yang dimiliki atau telah dimiliki oleh Perseroan, secara langsung atau tidak langsung;
c. Setelah berakhirnya Perjanjian dan atas opsi dari Jive, Perseroan harus menghancurkan materi Picture dengan biayanya sendiri dan menyampaikan bukti atas hal tersebut kepada Jive atau menyampaikan materi dan kepemilikan atas Picture kepada Jive;
d. Perseroan tidak dapat mengadakan perubahan, tambahan atau pemotongan dalam atau terhadap materi Picture, kecuali diperlukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dari lembaga sensor di wilayah izin, dengan ketentuan bahwa perubahan, tambahan atau pemotongan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Jive;
e. Perseroan harus memastikan bahwa materi Picture diasuransikan sepanjang lazim dilakukan untuk industri tersebut dalam wilayah izin.
Terkait Sensor
a. Perseroan bertanggung jawab secara pribadi atas segala persetujuan sensor yang diperlukan sehubungan dengan Picture dalam wilayah izin. Biaya-biaya sehubungan dengan persetujuan sensor akan ditanggung oleh Perseroan;
b. Perseroan telah diberitahukan dan menyadari bahwa Picture dapat mengandung gambar-gambar yang dianggap cabul atau porno pada wilayah izin;
c. Perseroan berhak untuk menutupi gambar telanjang yang frontal dengan spot hitam sepanjang diperlukan agar Picture dapat disetujui oleh lembaga sensor di wilayah izin;
d. Apabila diperlukan untuk menghapus gambar, baik seluruhnya maupun sebagian, untuk menjamin persetujuan lembaga sensor di wilayah izin, penghapusan tersebut harus tunduk pada persetujuan tertulis sebelumnya dari Jive.
Pengakhiran : Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis pada akhir jangka waktu izin,
kecuali diperpanjang oleh Para Pihak. Jive dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis (yang akan berlaku efektif segera setelah tanggal pemberitahuan tersebut) kepada Perseroan dalam hal terjadinya kejadian kelalaian. Kecuali ditetapkan sebaliknya oleh Xxxx, pemberitahuan pengakhiran tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Hal-hal di bawah ini merupakan kejadian kelalaian:
a. Perseroan tidak membayar pada tanggal jatuh tempo segala jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian kecuali apabila Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran dalam 10 hari kerja sejak tanggal jatuh tempo;
b. Perseroan tidak mematuhi ketentuan dalam Perjanjian, kecuali ketidakpatuhan tersebut dapat diperbaiki dalam waktu 30 hari sejak Jive memberikan pemberitahuan terkait hal tersebut kepada Perseroan atau Perseroan menyadari akan adanya ketidakpatuhan tersebut;
c. Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dalam Perjanjian atau dalam dokumen apapun yang dikirim oleh atau atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian ini tidak benar dari segi materi, kecuali hal tersebut dapat diperbaiki oleh Perseroan dalam waktu 30 hari sejak Jive memberikan pemberitahuan terkait hal tersebut kepada Perseroan atau Perseroan menyadari akan ketidakbenaran pernyataan yang dibuatnya tersebut;
d. Perseroan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang atau otoritas lainnya yang berwenang atau ditunjuknya wali amanat atau badan lain yang sejenis terhadap seluruh atau bagian penting dari aset Perseroan dan penunjukan tersebut berlangsung dalam waktu setidaknya 30 hari atau peristiwa serupa terjadi kepada Perseroan berdasarkan hukum yang berlaku;
e. (i) Tindakan Perseroan untuk menjalankan kewajibannya dalam Perjanjian menjadi melanggar hukum, (ii) Perjanjian ini menjadi tidak efektif atau dianggap oleh Perseroan menjadi tidak efektif sesuai dengan ketentuannya; atau (iii) Perseroan menolak adanya Perjanjian ini atau menunjukkan maksud penolakan Perjanjian;
f. Terjadinya proses litigasi yang dapat (berdasarkan pendapat pribadi Jive dengan itikad baik) diduga memiliki dampak material yang merugikan terhadap kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian.
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Status Perjanjian : Perjanjian perpanjangan
Kemungkinan Perpanjangan : Tergantung kesepakatan kedua belah pihak Objek yang Dijaminkan : Tidak terdapat objek yang dijaminkan
Pembatasan dan Pembebanan : Tidak terdapat pembatasan dan pembebanan dalam perjanjian
Saldo terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan
: Rp4.148 juta
Manfaat bagi Perseroan : Perseroan mendapatkan perjanjian eksklusif dalam memperoleh konten film
8.15.1. Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menyewa tempat pada suatu pertokoan mall untuk kegiatan usahanya. Perjanjian-perjanjian sewa tersebut berbeda – beda dengan setiap pertokoan.
Berikut dibawah ini adalah syarat dan ketentuan mengenai perjanjian sewa yang dimiliki oleh Perseroan:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Pemberi Sewa.
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pihak”.
Latar Belakang : Pemberi Sewa adalah pemilik pusat perbelanjaan, sedangkan bisnis Pihak
Pertama adalah manajemen suatu usaha bioskop yang memerlukan tempat
untuk para konsumen menikmati film – film yang diputar oleh Xxxxxxxxx.
Hak dan Kewajiban : a. Pemberi Sewa wajib menyediakan tempat yang telah ditentukan dalam
perjanjian;
b. Pemberi Sewa berhak menerima pembayaran atas sewa tempat tersebut;
c. Pemberi Sewa dapat mengubah harga sewa sesuai dengan kesepakatan Para Pihak;
d. Perseroan wajib untuk membayar biaya sewa sebesar yang sudah disepakati oleh Para Pihak;
e. Perseroan tidak diperbolehkan untuk memberikan tempat sewa kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada Pemberi Sewa.
Pengakhiran : a. Perjanjian berakhir apabila jangka waktu Perseroan telah berakhir;
b. Perjanjian dapat diakhiri apabila terdapat pemberitahuan sebelumnya oleh salah satu pihak, tanpa mengurangi dan menghapuskan kewajiban yang masih terhutang oleh salah satu pihak.
Pembatasan dan Pembebanan : Tidak terdapat pembatasan dan pembebanan dalam perjanjian Manfaat bagi Perseroan : Kepastian lokasi bioskop Perseroan.
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan dengan pihak-pihak dan ketentuan perjanjian sebagai berikut:
No. Pemberi Sewa Nomor dan Tanggal
Perjanjian
Jangka Waktu Lokasi Objek Sewa Nilai Perjanjian
dan Saldo terakhir per 31 Desember 2015
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
1. PT Bintang Bangun Mandiri
2. PT Grand Indonesia
3. PT Pacific Place
Jakarta
4. PT Makmur Jaya Serasi
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 41
tanggal 8 Juni 2006, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Bandung sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum 3 atas Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 41
tanggal 8 Juni 2006
tanggal 7 Agustus 2015
Akta Lease Agreement No. 14 tanggal 5 Juni 2006, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Perjanjian Sewa No. 211 tanggal
21 Mei 2013, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta
Lease Agreement No. 001/PPM/LA/X/2008
yang ditandatangani pada bulan Oktober 2008 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Second Amendment to Lease Agreement tanggal 25
Mei 2015
Perjanjian Sewa Menyewa No. 067/ LA/MJS-MOI/II/2009
tanggal 27 Februari
2009 sebagaimana
diubah dengan Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa No. 011/1AM/MOI/
IX/2015 tanggal 4
September 2015
18 Oktober 2011 sampai dengan 17 Oktober 2021.
Dapat diperpanjang t e r g a n t u n g kesepakatan kedua belah pihak.
1 Juni 2007 sampai
dengan 31 Mei
2017, dengan opsi perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya
22 November 2007 sampai dengan 22 November 2017.
Dapat diperpanjang t e r g a n t u n g kesepakatan kedua belah pihak.
1 April 2009 sampai
dengan 13 Maret
2019.
Dapat diperpanjang t e r g a n t u n g kesepakatan kedua belah pihak.
Paris Van Java, Bandung
Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat
Pacific Place Mall, Jakarta Selatan
Mall of Indonesia, Jakarta Utara
Ruang sewa No. Ground Floor, Level 1 (SL-02, A-Au, SL-02.A,
SL-02.A-O) dan Level 2 (SL-02.B,
SL-02.B-O) seluas kurang lebih 4.847,73 m2
Tempat seluas
±7.329,89 m2 yang terletak di A-8- CN, A-10-CN, dan A-11-CN.
Unit toko No. 6-01 seluas 3.302,1 m2
pada lantai 6.
Unit toko No. 2-E1 dan 2-F1 seluas
±6.102,09 m2
Biaya sewa sebesar Rp40.612,50/ m2/bulan atau 8% dari seluruh pendapatan dari usaha yang dijalankan oleh Perseroan dan biaya pelayanan sebesar Rp34.421,63/ m2/bulan (untuk area ground floor dan foyer) dan sebesar Rp7.500,00/ m2/bulan (untuk area auditorium, service, dan cafe outdoor).
Saldo terakhir adalah sebesar Rp21,2 juta.
a) biaya sewa sebesar
(i) Rp 90.000/bulan/ m2 pada periode 1 Juni 2007-31 Mei 2008, (ii) Rp 100.000/bulan/m2 pada periode 1 Juni 2008-31 Mei 2009, (iii) Rp 110.000/bulan/m2 pada periode 1 Juni 2009-31 Desember 2009, (iv) pembagian pendapatan (revenue sharing) pada periode
1 Januari 2010-31 Mei 2017 dan (b) biaya pelayanan untuk (i) area luar (±542,75 m2) sebesar Rp 55.000/ bulan/m2 dan (ii) area dalam (±6.787,14 m2) sebesar Rp 25.000 / bulan/m2
Saldo terakhir adalah sebesar Rp1.670 juta
Rp76. 500/ bulan/ m 2 dan biaya pelayanan sebesar Rp36.000/ bulan/m2 untuk area seluas 2.368,5 m2, yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan.
Saldo terakhir adalah sebesar nihil.
Biaya sewa dengan total sebesar Rp45.136.920.000,
mezzanine office sebesar Rp 7.566.750/ bulan, office area beat box sebesar 55.658.000/ bulan, blitz office sebesar Rp 71.527.000/bulan dan biaya pemeliharaan sebesar (i) Rp 61.600/ bulan/m2 tidak termasuk listrik untuk AC untuk cinema (existing) dan
(ii) Rp 100.000/bulan/m2 untuk mezzanine office, office area beat box, dan blitz office.
Saldo terakhir adalah sebesar Rp629 juta.
Hukum Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
Hukum Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukum Negara Republik Indonesia dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Hukum Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
No. Pemberi Sewa Nomor dan Tanggal
Perjanjian
Jangka Waktu Lokasi Objek Sewa Nilai Perjanjian
dan Saldo terakhir per 31 Desember 2015
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
5. PT Tiara Metropolitan Jaya
6. PT Xxxxx Xxxxx Manunggal Perkasa
7. PT Pandega
Lease Agreement No. TMJ.023/VI/LA/2008
tanggal 5 Oktober 2010
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 110
tanggal 8 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta
Letter of Offer No. Ref.
15 Maret 2010 sampai dengan 15 Maret 2015.
Dapat diperpanjang t e r g a n t u n g kesepakatan kedua belah pihak.
11 Juni 2011 sampai
dengan 10 Juni
2016.
Dapat diperpanjang t e r g a n t u n g kesepakatan kedua belah pihak.
5 tahun sejak
Central Park Mall, Jakarta Barat
Bekasi Cyber Park, Bekasi Selatan
Lantai 1,
Unit toko No. L8-101 seluas
±7.939,71m2 yang terletak di lantai 8.
Lantai 2 extention, Theatre room seluas ±4.102 m2
Unit No. 11 seluas
USD6,25 /bulan/m2 atau total sebesar USD2.977.391,25 untuk
5 tahun.
Saldo terakhir adalah sebesar nihil.
Pembayaran maksimal Rp80. 000/ bulan/ m 2 dan biaya pelayanan sebesar Rp15.000/ bulan/m2 untuk tahun pertama yang akan disesuaikan untuk tahun-tahun berikutnya.
Saldo terakhir adalah sebesar Rp375 juta
Biaya sewa sebesar
Hukum Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Penawaran tanggal 7 Oktober 2014 antara Perseroan dengan PT Xxxxx Xxxxxxxx Land Tbk, Perseroan telah sepakat untuk memperpanjang perjanjian.
Berdasarkan keterangan Perseroan, Perseroan masih menundukkan diri terhadap
segala syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini.
Hukum Negara Republik Indonesia dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
-
Citraniaga
046/LOO/PC/Plaza tanggal permulaan
Unit No.
74,42 m2 dan unit
USD 1.847.173,829.
8. PT Xxxxxx Xxxsaudara
Balikpapan/I/15 tanggal 12 Januari 2015
Memorandum of Understanding tanggal 2 April 2014
sewa (dengan opsi untuk perpanjangan selama 5 tahun)
180 bulan (dengan opsi untuk
per panjangan selama 60 bulan)
L1-11 dan L1-12 Plaza Balikpapan
Lantai 0 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
No. 12 seluas
2.057 m2
2.751 m² (tunduk pada pengukuran akhir)
Service charge untuk 30% dari area sewa sebesar USD 5.556/m2/ bulan.
Saldo terakhir adalah Rp1,6 juta.
Biaya sewa tahun 1-5: - Rp 8.208.000.000 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 6-10: Rp 9.192.960.000 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 11-15: Rp 00.000.000.000 +
PPN 10%
Biaya jasa per bulan sebesar Rp 27.510.000
+ PPN 10%.
Security deposit sebesar Rp 492.480.000 + PPN 10%
Saldo terakhir adalah nihil.
No. Pemberi Sewa Nomor dan Tanggal
Perjanjian
Jangka Waktu Lokasi Objek Sewa Nilai Perjanjian
dan Saldo terakhir per 31 Desember 2015
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
9. PT Mitra
Letter of Offer No.
15 tahun sejak
Lantai 1,
3.120,11 m² Biaya sewa tahun 1-5: -
Gemilang
0 0 3 / L O O / C B D / tanggal permulaan
Unit L1-
Rp 8.424.297.000 +
Mahacipta
10. PT Delta Merlin Dunia Properti
11. PT Wenang
Permai Sentosa
MGM/V/2014 tanggal 9
Mei 2014
Letter of Intent tanggal 23 Juli 2014
Letter of Intent tanggal 15 Februari 2015
sewa
20 tahun sejak tanggal permulaan sewa
15 tahun sejak tanggal permulaan sewa
02 CBD
Balikpapan
Lantai 2 Hartono Mall Yogyakarta
Lantai atas, Unit TF 9 dan
00, Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxx, Xxxxxx
PPN 10%
Biaya sewa tahun 6-10: Rp 9.266.726.700 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 11-15: Rp 00.000.000.000 +
PPN 10%
Biaya jasa per bulan sebesar Rp 24.960.880
+ PPN 10%
Security deposit sebesar Rp 496.097.490 + PPN 10%
Saldo terakhir adalah nihil.
3.154 m² Biaya sewa tahun 1-5: - Rp 7.569.600.000 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 6-10: Rp 8.515.800.000 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 11- 15: Rp 9.462.000.000 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 16-20: Rp 00.000.000.000 +
PPN 10%
Biaya jasa sebesar Rp 50.000/m²/bulan x 20%
x 3.154 m²/bulan
Security deposit sebesar Rp 801.120.000 + PPN 10%
Saldo terakhir adalah nihil.
2.730 m² Biaya sewa tahun 1-5: - Rp 5.569.200.000 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 6-10: Rp 6.404.580.000 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 11- 15: Rp 7.365.267.000 +
PPN 10%
Biaya jasa per bulan sebesar Rp 37.500/m² + PPN 10%
Security deposit sebesar Rp 278.460.000 + PPN 10%
Saldo terakhir adalah nihil.
No. Pemberi Sewa Nomor dan Tanggal
Perjanjian
Jangka Waktu Lokasi Objek Sewa Nilai Perjanjian
dan Saldo terakhir per 31 Desember 2015
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
12. PT Nusa Kirana Letter of Intent tanggal
28 Agustus 2014
15 tahun sejak tanggal permulaan sewa
Lantai 0 Xxxxx Xxxxx Lifestyle Center Jakarta
2.337 m² Biaya sewa tahun 1-5: - Rp 7.712.100.000 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 6-10: Rp 8.763.750.000 +
PPN 10%
Biaya sewa tahun 11- 15: Rp 9.815.400.000 +
PPN 10%
Biaya jasa per bulan sebesar Rp 30.000/m²
Security deposit sebesar Rp 417.628.000
Saldo terakhir adalah nihil.
13. PT Ciputra
Residence
Memorandum of
Understanding No.
15 tahun dan dapat diperpanjang 5
EcoPlaza 3.068 m² Biaya sewa sebesar Rp -
00.000.000.000 (belum
0047/CR_BD/SGM/ tahun setiap periode YW/DS/AI/XII/2014 perpanjangan tanggal 18 Desember
2014
termasuk pajak)
Security deposit sebesar Rp 230.100.000
Biaya layanan per bulan sebesar Rp 31.000/m²
Saldo terakhir adalah nihil.
14. PT Palarudhibi Teguh Makmur
15. PT Tiga Kota
Semacang
16. PT Xxxxx
Xxxxxxxx Land, Tbk
17. PT Sarana Pundi Utama
Memorandum of Understanding tanggal 15 Juni 2015
Surat Konfirmasi
No. 002/TKS/PM/
LOI/I/2014 tanggal 12
Januari 2015
Letter of Offer tanggal 7 Oktober 2014
Letter of Intent tanggal 24 Agustus 2015
180 bulan (dengan opsi perpanjangan selama 60 bulan)
1 Desember 2016 –
30 November 2031
5 tahun sejak 15 Maret 2015 dengan opsi perpanjangan selama 5 tahun
15 tahun + 5 tahun sejak tanggal permulaan sewa
Lantai 3 Medan Focal Point Mall
Lantai SF Unit SFAN- 03A Papinka Mall
Lantai 8, Unit L8-101,
Central Park
Lantai 2, Malang City Center
2.219 m² Biaya sewa sebesar Rp - 00.000.000.000
Saldo terakhir adalah nihil.
2.073 m² Biaya sewa tahun 1-5: - Rp 40.000/m²/bulan
Biaya sewa tahun 6-10: Rp 44.000/m²/bulan
Biaya sewa tahun 11-15: Rp 48.000/m²/bulan
Saldo terakhir adalah nihil.
7.939,71 m² Biaya sewa sebesar -
USD 3.721.977,254
Saldo terakhir adalah nihil.
2.403 m² Biaya sewa tahun 1-5: - Rp 5.767.200.000
Biaya sewa tahun 6-10: Rp 6.488.100.000
Biaya sewa tahun 11-15: Rp 7.209.000.000
Biaya layanan sebesar Rp 40.000/ m²
Security deposit sebesar Rp 288.360.000
Saldo terakhir adalah nihil.
No. | Pemberi Sewa | Nomor dan Tanggal Perjanjian | Jangka Waktu | Lokasi | Objek Sewa | Nilai Perjanjian dan Saldo terakhir per 31 Desember 2015 | Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa | |
18. | PT Mekanusa | Confirmation Letter No. | 5 | tahun sejak | Lantai 3, | 4.115 m² | Biaya sewa tahun 1-5: | - |
Cipta | 005/Retail Mall/ Kota Wisata/CL-HO/X/15 | tanggal permulaan sewa + 5 tahun | Unit No. 3-01, Mall | Rp 00.000.000.000 | ||||
tanggal 2 Oktober 2015 | (opsi perpanjangan) | Kota Wisata | Biaya sewa tahun 6-10: | |||||
+ 5 tahun (opsi | Rp 00.000.000.000 | |||||||
perpanjangan) | Biaya sewa tahun 11-15: | |||||||
Rp 00.000.000.000 | ||||||||
Biaya layanan sebesar | ||||||||
Rp 65.000/ m² | ||||||||
Security deposit sebesar | ||||||||
Rp 839.460.000 | ||||||||
Saldo terakhir adalah | ||||||||
nihil. | ||||||||
19. | PT Sukses | Nota Kesepahaman | 15 tahun terhitung | Lantai 2, | 2.390 m² | Total biaya sewa selama - | ||
Bersama | Sewa Ruang Usaha | dari tanggal mulai | Sunrise | 15 tahun adalah sebesar | ||||
Kencana | CGV blitz di Sunrise | sewa dalam | Mall, | Rp 15.057.000.000 |
20. PT Mitra Perdana Nuansa
21. PT Tirta Persada Developments
22. PT Jaya Real
Property Tbk
23. PT Propindo Sedayu
Mall, Mojokerto, Jawa Timur tanggal 21
Januari 2016
Kesepakatan Bersama No. 1013/VI/POP/2015
tanggal 26 Juni 2015
Letter of Intent tanggal 22 Juni 2015
Nota Kesepahaman Sewa Ruang Usaha CGV blitz di Plaza Slipi Jaya Jakarta Barat tanggal 12 November
2015
Nota Kesepahaman Sewa Ruang Usaha CGV blitz di DMall, Depok, Jawa Barat tanggal 15 Desember
2015
perjanjian sewa
menyewa dan Perseroan diberikan opsi perpanjangan sewa untuk 5 tahun selanjutnya
10 tahun, mulai dari
1 Mei 2017 sampai dengan 1 Juni 2027
15 tahun + 5 tahun sejak tanggal permulaan sewa
1 Juni 2016 sampai
dengan 31 Mei
2031.
Perseroan diberikan opsi perpanjangan sewa untuk 5 tahun selanjutnya.
1 Desember 2016 sampai dengan 30 November 2031.
Perseroan diberikan opsi perpanjangan sewa untuk 5 tahun selanjutnya.
Mojokerto
L3-46,50,
00@Xxxxxx, Xxxxxxx
Lantai 3, Vivo Sentul
Lantai 0, Xxxxx Xxxxx Xxxx,
Jakarta Barat
Lantai 4, DMall, Depok
Uang jaminan sewa sebesar Rp 215.100.000
Saldo terakhir adalah nihil.
3.385 m² Total biaya sewa selama - 10 tahun adalah sebesar
Rp 00.000.000.000
Jaminan ditahan dan biaya layanan sebesar Rp 870.265.500
Saldo terakhir adalah nihil.
2.710 m² Biaya sewa tahun 1-5: - Rp 6.504.000.000
Biaya sewa tahun 6-10: Rp 8.943.000.000
Biaya sewa tahun 11-15: Rp 00.000.000.000
Biaya layanan sebesar Rp 55.000/ m²
Saldo terakhir adalah nihil.
1.667,38 m² Total biaya sewa selama -
15 tahun adalah sebesar Rp 00.000.000.000
Saldo terakhir adalah nihil.
2.986 m² Total biaya sewa selama - 15 tahun adalah sebesar
Rp 00.000.000.000
Saldo terakhir adalah nihil.
24. PT Xxxx Xxxxxxxxx Nota Kesepahaman
Sewa Ruang Usaha CGV blitz di Xxxx Xxxxxxxxx, Purwokerto, Jawa Tengah tanggal 14 Desember 2015
1 Agustus 2016 sampai dengan 31 Juli 2028.
Lantai 5, Xxxx
Xxxxxxxxx, Jl. Jend. Sudirman No. 296,
Purwokerto, Jawa Tengah
2.207 m² Total biaya sewa selama - 12 tahun adalah sebesar
Rp 00.000.000.000
Saldo terakhir adalah nihil.
Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha No. 063/MJP/DIR/VI/2014 tanggal 12 Juni 2014 antara Perseroan dengan PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx (“MJP”).
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai
“Para Pihak”.
Ruang Lingkup : a. MJP merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis real estate/developer yang telah mengembangkan bangunan Miko Mall, yang terletak di Jl. Kopo No. 599 Bandung;
b. MJP bermaksud menyewakan tempat (“Objek Sewa”) kepada Perseroan dan
Perseroan bermaksud menyewa Objek Sewa dari MJP.
Objek Sewa : Sebuah ruangan dalam Miko Mall, Lantai 3A, Blok L 3 A No. Unit 01 dengan total luas lantai 2.282,51 m2
Tahun | Biaya |
1 – 5 | Rp 29.500/m2/bulan (di luar PPN) |
6 – 10 | Rp 36.000/m2/bulan (di luar PPN) |
11 - 15 | Rp 42.000/m2/bulan (di luar PPN) |
Biaya Sewa :
Service Charge : Rp 30.000 per m2 per bulan.
Service charge berlaku dan diterapkan untuk area lobi dan area toilet. Dalam hal terdapat penyesuaian untuk peningkatan service charge, kenaikan tersebut harus pada tingkat inflasi pada tahun yang bersangkutan atau maksimal 8% per tahun.
Xxxx Xxxxxan (Security : Rp 000.000.000
Deposit)
Telephone Deposit : Rp 0.000.000 per sambungan
Penggunaan Objek Sewa
: Objek Sewa harus digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, seperti bioskop dengan nama dagang/merek blitzmegaplex, dengan ruang lingkup bisnis sebagai berikut:
a. 7 layar Megaplex;
b. Komputer interaktif;
c. Pengoperasian mesin hiburan seperti video game, dll;
d. Menyediakan dan menjual makanan dingin dan hangat dan minuman;
e. Menyediakan dan menjual popcorn;
f. Menyediakan dan menjual minuman beralkohol;
g. Menyediakan dan menjual lagu dan video digital , CD, video, buku, majalah, dan
variasi lain dari sinematik dan film memorabilia;
h. Billiard dan pool;
i. Photo booth;
j. Seminar;
k. Live shows seperti fashion show, pertunjukan musik hidup dan lain-lain acara yang berhubungan dengan bisnis Perseroan;
l. Ruangan back office;
m. Dukungan untuk kegiatan branding dan launching; dan
n. Setiap kegiatan usaha lain yang relevan dengan bidang usaha Perseroan.
Xxxxxx Xxxxx : 1 Oktober 2014 – 1 Oktober 2029
Perseroan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa yang diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum jangka waktu berakhir dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MJP.
Hak dan Kewajiban : a. Perseroan wajib membayar utilitas seperti listrik, telepon, air dan gas (jika terhubung) secara bulanan kepada MJP sesuai dengan periode dan jumlah yang ditetapkan dalam tagihan utilitas;
b. Perseroan wajib untuk memastikan barang-barang yang ditempatkan dalam ruang sewa diasuransikan terhadap risiko kebakaran, kehilangan atau kerusakan untuk alasan apapun atas risiko Perseroan sendiri;
c. Perseroan wajib mematuhi dan melaksanakan semua peraturan, ketentuan yang berlaku dan adat di Republik Indonesia, baik tertulis maupun tidak tertulis;
d. Perseroan wajib mengizinkan MJP atau orang yang berwenang terhadap akses MJP, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Perseroan untuk masuk ke dalam Objek Sewa baik untuk pemeriksaan atau perbaikan yang diperlukan;
e. Perseroan bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau cacat pada Objek Sewa atau pada setiap bagian dari gedung atau terhadap seseorang yang disebabkan oleh kelalaian Perseroan atau pegawainya, agen yang ditunjuk atau karena binatang/hewan peliharaan atau barang yang dimiliki oleh Perseroan;
f. MJP tidak akan membuka atau mengoperasikan atau menyewakan kepada pihak ketiga yang bisnisnya bergerak di bidang bioskop di Miko Mall, terhitung sejak tanggal Perjanjian sampai dengan tanggal berakhirnya periode sewa;
g. MJP wajib menjaga pemeliharaan yang baik dan kebersihan atas, saluran utama/ pipa, semua dinding luar, tempat parkir dan lokasi lain, setiap kali diperlukan dan pada waktu tertentu Perseroan setuju untuk mengizinkan MJP dan/atau pengelola masuk melalui Objek Sewa untuk melakukan pemeliharaan yang diperlukan;
h. Selama periode sewa, MJP wajib mengasuransikan gedung termasuk Objek Sewa tetapi tidak termasuk barang dan harta benda yang dimiliki oleh Perseroan, terhadap risiko kebakaran hingga jumlahnya sepenuhnya diasuransikan;
i. MJP akan mempekerjakan personil keamanan untuk menjaga keamanan bangunan;
j. MJP wajib mematuhi dan melaksanakan semua peraturan, ketentuan yang berlaku dan adat di Republik Indonesia, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berhubungan dengan usaha MJP termasuk namun tidak terbatas untuk memelihara perizinan usaha dan operasi gedung.
Pengakhiran : Perjanjian ini akan berakhir otomatis jika tidak diperpanjang atau jika Perseroan terbukti mengabaikan dan/atau melanggar Perjanjian, Perseroan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga atau usaha Perseroan dilikuidasi oleh pihak yang berwenang.
MJP dapat sewaktu-waktu mengakhiri sewa secara sepihak dengan alasan apapun bukan karena kesalahan Perseroan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan minimal 3 bulan sebelum pengakhiran sewa.
Jika Perseroan bermaksud mengakhiri sewa sebelum periode sewa berakhir, maka Perseroan wajib mengirimkan permintaan tertulis kepada MJP dalam waktu 3 bulan sebelum berakhirnya sewa dan disepakati oleh MJP.
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia Status Perjanjian : Perjanjian baru
Kemungkinan Perpanjangan
Pembatasan dan Pembebanan
Saldo terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan
: Perseroan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa yang diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum jangka waktu berakhir dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MJP
: Tidak terdapat pembatasan dan pembebanan dalam perjanjian
: nihil
Manfaat bagi Perseroan : Penambahan lokasi bioskop CGV*blitz
Perjanjian Sewa No. 001/KB/EBS/IV/2014 tanggal 17 April 2014 antara Perseroan dengan PT Xxxx Xxxxxxxx
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Xxxx Xxxxxxxx (“KP”).
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai
“Para Pihak”.
Latar Belakang : a. KP merupakan pemilik, operator, dan manajemen gedung dari komplek retail yang terletak di Sahid Yogya Lifestyle City, Jl. Babarsari No. 2, Sleman, Yogyakarta, Indonesia yang dikenal dengan nama Jogja Walk Mall atau J-Walk Mall atau J-Wall Mall;
b. KP berniat untuk menyewakan kepada Perseroan dan Perseroan berniat menyewa area sewa sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Objek Sewa : Sebuah ruangan dalam J-Walk Mall (Jogjakarta), Unit Toko #TF-A01 lantai 3 seluas kurang lebih 2.813,18 m² (dalam ruangan) dan 290,68 m² (luar ruangan)
Jangka Waktu Sewa : Perjanjian sewa ini berlaku selama 180 bulan sejak tanggal dimulainya sewa dan berakhir otomatis pada tanggal 1 Oktober 2029 dengan opsi perpanjangan selama 60 bulan berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.
Biaya Sewa : Rp 00.000.000.000 (untuk jangka waktu 10 tahun pertama) dan Rp 7.595.586.000 (untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya)
Biaya sewa untuk area sewa di luar ruangan akan berlaku sejak tahun sewa ke-6 sebesar Rp 37.500/m2/bulan sampai dengan tahun ke-10 dengan kenaikan sewa 20% untuk periode sewa berikutnya.
Service Charge : Rp 40.000 per m2 per bulan (tidak termasuk pendingin udara) untuk area sewa sebagai berikut:
a. Luar ruangan seluas 290,68 m2;
b. Dalam ruangan seluas 562,63 m2; sejak tanggal dimulainya sewa.
Untuk tahun ke-2 sampai dengan tahun ke-15, service charge sebesar 50% dari harga
service charge retail lainnya dan akan ditinjau setiap tahun.
Uang Jaminan (Security : Security deposit harus sesuai dengan jumlah total 3 bulan biaya sewa dan service
Deposit)
Biaya Sambungan Telepon
charge berdasarkan biaya sewa per m2/bulan
: Rp 750.000 per saluran
Fit-Out : Perseroan diberikan waktu maksimal 6 bulan dari waktu fit-out terhitung sejak tanggal serah terima area sewa untuk tujuan penyesuaian dan pemasokan terhadap area sewa atau sampai dimulainya usaha.
Setelah penyelesaian fit-out dan hasil fit-out telah memenuhi kriteria yang disepakati, maka Para Pihak akan membuat surat pernyataan pembukaan area sewa yang akan ditandatangani oleh Para Pihak, yang menyatakan Perseroan dapat memulai kegiatan usahanya.
Hak dan Kewajiban : a. Perseroan bertanggung jawab untuk mengembalikan area sewa menjadi keadaan semula pada saat tanggal berakhirnya sewa;
b. Perseroan berhak menggunakan area sewa secara eksklusif untuk tujuan sendiri;
c. Perseroan wajib menggunakan area sewa hanya untuk usaha bioskop dengan nama blitzmegaplex serta usaha pendukung lainnya berdasarkan perjanjian.
Pengakhiran : KP berhak setiap saat mengakhiri perjanjian sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu sewa apabila Perseroan melanggar ketentuan pasal 9 perjanjian dan pasal 18 persyaratan sewa.
KP dapat mengakhiri perjanjian dengan surat tertulis apabila setelah penerimaan perjanjian ini, Perseroan melakukan:
a. Perseroan tidak menandatangani perjanjian sewa sampai dengan tanggal dimulainya sewa atau pada waktu yang lain yang ditentukan oleh KP;
b. Perseroan tidak melakukan pekerjaan fit-out area sewa pada jangka waktu fit out;
c. Perseroan tidak melakukan pembayaran yang telah menjadi kewajibannya;
d. Dalam hal terjadinya kepailitan terhadap Perseroan.
Pengalihan : Pengalihan sewa hanya dapat dilakukan oleh KP dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pengalihan dilakukan.
Perseroan tidak boleh menyerahkan atau mengalihkan setiap atau semua hak dan kewajiban berdasarkan dokumen sewa kepada afiliasinya, anak perusahaan atau setiap pihak ketiga manapun yang berhubungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KP.