Contract
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk skema penelitian kompetitif yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Katolik Parahyangan. Batas waktu pengajuan maupun penawaran akan ditentukan dalam term of reference.
Skema Penelitian
Penelitian kompetitif yang dikelola oleh LPPM UNPAR memiliki dua skema, yaitu:
a) Kompetitif terbatas
Batas maksimal pendanaan untuk skema penelitian ini adalah Rp 25.000.000,-
Untuk penelitian skema ini, LPPM atau pimpinan universitas melalui LPPM menawarkan topik penelitian kepada minimal 4 ketua peneliti yang dinilai memiliki rekam jejak yang sesuai dengan topik penelitian yang ditawarkan.
b) Kompetitif terbuka
Batas maksimal pendanaan untuk skema penelitian ini adalah Rp 50.000.000,-
Untuk penelitian skema ini, LPPM atau pimpinan universitas melalui LPPM menawarkan topik penelitian secara terbuka kepada seluruh dosen UNPAR. Kualifikasi / kriteria peserta akan ditentukan dalam term of reference pada setiap topik penelitian yang ditawarkan.
Kriteria Seleksi
Kriteria seleksi dalam pemilihan proposal didasarkan pada beberapa poin berikut ini:
1) Kesesuaian proposal dengan Term of Reference (ToR)
Adanya pengembangan dari ToR akan menjadi nilai tambah.
2) Metode penelitian
3) Analisis data (metode yang digunakan, ketepatan data)
4) Penggambaran hasil penelitian (kesesuaian antara target capaian dengan tujuan dan topik penelitian dalam ToR, capaian / penemuan hal baru)
5) Track Record peneliti / rekam jejak peneliti
6) Biaya
Bobot untuk masing-masing kriteria di atas akan disesuaikan dengan kebutuhan pemberi pekerjaan (pimpinan universitas atau LPPM).
Pencairan Dana
Pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan ToR yang diterbitkan untuk setiap kegiatan penelitian.
3. REFERENSI
3.1. Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan.
3.2. Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/2017-12/206 tentang Skema Dan Tata Laksana Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Katolik Parahyangan.
3.3. Surat edaran LPPM nomor: III/LPPM/2018-01/002-I tentang Revisi Prosedur Januari 2018.
4. ISTILAH DAN DEFINISI
4.1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.2. Penelitian kompetitif adalah penelitian yang topiknya ditawarkan oleh LPPM atau Pimpinan Universitas melalui LPPM atas dasar kebutuhan tertentu pada waktu-waktu tertentu. Penelitian ini dikerjakan oleh tim yang diseleksi melalui proses kompetisi tertentu.
4.3. Pimpinan Universitas adalah Rektor dan Wakil Rektor di Universitas Katolik Parahyangan.
4.4. Peneliti adalah dosen tetap dan dosen kontrak dengan kualifikasi minimal 24 jam per minggu, yang membentuk kelompok penelitian dengan dosen lain untuk melakukan kegiatan penelitian ilmiah dan tidak sedang dalam masa studi lanjut.
4.5. Persyaratan jabatan fungsional untuk keperluan skema hibah internal adalah setelah dinyatakan lolos Senat Fakultas (untuk lektor) dan lolos Senat Universitas (untuk lektor kepala)
4.6. Term of Reference (TOR) adalah dokumen yang disusun untuk keperluan penawaran kegiatan penelitian, yang sekurang-kurangnya menjelaskan:
a. Latar belakang / urgensi topik penelitian
b. Tujuan penelitian
c. Metode penelitian
d. Ruang lingkup kerja
e. Target capaian
f. Data atau fasilitas yang disediakan
g. Kewajiban tim peneliti
h. Kriteria atau persyaratan (tim peneliti maupun administrasi)
i. Waktu pengerjaan
5. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
5.1. Ketua LPPM bertanggung jawab atas ketaatan pada pelaksanaan prosedur, pelaksanaan pelayanan dan tersedianya pendanaan untuk terjaminnya pelaksanaan hingga penyelesaian kegiatan penelitian sesuai dengan target penelitian yang telah ditetapkan dalam kontrak penelitian.
5.2. Dekan bertanggung jawab atas ketersediaan waktu sumber daya peneliti dan, jika diperlukan, ketersediaan peralatan penelitian yang dimiliki oleh pusat dan/atau laboratorium di lingkungan fakultas sehingga penelitian dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
5.3. Xxx Xxxxxxx / Xxx Review bertanggung jawab pada:
- Pelaksanaan evaluasi proposal penelitian dan penilaian presentasi proposal,
- Pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian,
- Pengumpulan dan evaluasi laporan penelitian.
5.4. Ketua Peneliti bertanggung jawab akan substansi dan mutu penelitian sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
5.5. Anggota peneliti bertanggung jawab akan keberhasilan penelitian sesuai dengan target yang telah ditetapkan kepada Ketua peneliti.
5.6. Biro Keuangan bertanggung jawab atas pencairan, pengawasan pemanfaatan dana penelitian dan bukti-bukti pendukungnya.
6. RINCIAN PROSEDUR
6.1. Prosedur Penawaran dan Pengajuan Penelitian Kompetitif
6.1.1. Pimpinan Universitas atau Kepala LPPM melakukan identifikasi kebutuhkan penelitian,
6.1.2. Pimpinan Universitas atau Kepala LPPM membuat term of reference (ToR),
6.1.3. Pimpinan Universitas dan Kepala LPPM membentuk Tim Seleksi,
6.1.4. LPPM mengumumkan penerimaan proposal penelitian kompetitif dan memberikan ToR,
6.1.5. LPPM mengundang peneliti untuk Rapat Pemberian Penjelasan,
6.1.6. Ketua peneliti menyusun proposal sesuai dengan ToR,
6.1.7. Ketua peneliti menyerahkan proposal ke LPPM sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
6.1.8. LPPM membuat rekap terhadap proposal yang masuk dan berkoordinasi dengan Xxx Xxxxxxx untuk membuat jadwal presentasi.
6.1.9. Tim Seleksi melakukan proses seleksi.
6.1.10. Tim Seleksi menetapkan proposal yang akan didanai.
LPPM membuat surat penolakan dan mengirimkannya kepada ketua peneliti yang proposalnya tidak didanai.
LPPM membuat surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian yang akan ditandatangani oleh Kepala LPPM dan Ketua Peneliti.
6.1.11. LPPM mengundang Ketua Peneliti untuk penandatanganan kontrak dan menjelaskan teknik pelaksanaan kegiatan penelitian / Kick of Meeting (KoM).
6.1.12. Ketua Peneliti menghadiri Kick of Meeting dan menandatangani surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian.
Mulai
Merekap proposal yang masuk
Mengirimkan proposal ke LPPM
Melakukan review terhadap proposal
Tidak
Setuju?
Proses selesai
Ya
Menghadiri KoM dan menandatangani surat kontrak penelitian
Mengundang ketua peneliti untuk KoM dan penandatanganan kontrak
Membuat surat kontrak
Menjadwalkan proses seleksi
Mengadakan Rapat Pemberian Penjelasan terhadap para peneliti
Pimpinan dan KLPPM Membentuk Tim Seleksi
Membuat TOR
Ketua Peneliti
LPPM
Xxx Xxxxxxx
Pimpinan / KLPPM
Proses Pengajuan Proposal Penelitian Kompetitif
Menetapkan proposal yang akan didanai
Menyusun proposal
Mengumumkan penerimaan proposal
Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan
Melakukan proses pencairan
Membuat dan mengirimkan surat penolakan
Phase
6.1.13. LPPM melakukan proses pencairan keuangan.
6.2. Prosedur Pelaksanaan dan Pelaporan Kemajuan Penelitian Kompetitif
6.2.1. Berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian, LPPM memproses pencairan dana penelitian tahap pertama ke Biro Keuangan (Bagan P-12-04). Besar pencairan sesuai dengan Perjanjian Pelakasanaan Penelitian.
6.2.2. Ketua Peneliti menerima dana penelitian tahap I.
6.2.3. Ketua Peneliti melakukan kegiatan penelitian sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan penelitian untuk menghasilkan target yang disepakati.
6.2.4. Ketua Peneliti memberikan laporan kemajuan beserta laporan penggunaan dana penelitian tahap I ke LPPM.
Tahap 6.2.2 sampai dengan 6.2.4 dapat diulang jika pencairan dana memerlukan beberapa tahap sesuai dengan yang tertulis pada ToR.
6.2.5. LPPM memeriksa ToR untuk melihat apakah diperlukan presentasi laporan kemajuan atau tidak.
Jika diperlukan presentasi laporan kemajuan, maka LPPM berkoordinasi dengan Tim Review untuk mengundang Ketua Peneliti mempresentasikan laporan kemajuan.
Jika tidak diperlukan presentasi, maka Tim Review memeriksa dokumen laporan kemajuan.
6.2.6. Tim Review memberikan masukan terhadap Ketua Peneliti.
6.2.7. Ketua Peneliti melanjutkan kegiatan penelitian.
6.2.8. LPPM melaporkan pelaporan penggunaan dana penelitian tahap I ke Biro Keuangan.
Menerima dokumen pelaporan
Menyerahkan dokumen pelaporan kemajuan
Tidak Berdasarkan ToR, butuh presentasi?
Butuh
Mereview dokumen kemajuan
Menyerahkan dokumen pelaporan kemajuan
Melanjutkan kegiatan penelitian
Memberikan masukan
Melakukan presentasi laporan kemajuan
Menjadwalkan Presentasi laporan kemajuan
Melakukan proses pencairan dana ke Biro Keuangan
Ketua Peneliti
LPPM
Tim Review
Proses Pelaksanaan dan Pelaporan Kemajuan Penelitian Kompetitif
Mereview presentasi
Membuat laporan kemajuan dan laporan penggunaan keuangan
Melakukan kegiatan Penelitian
Menerima pencairan dana penelitian tahap I
Menyerahkan berkas pelaporan keuangan ke Biro Keuangan
Phase
Catatan: proses pencairan dana tahap I yang dimaksud dalam prosedur dapat diulang jika diperlukan ada beberapa tahap pembayaran sesuai dengan yang tertulis pada ToR.
6.3. Prosedur Penyelesaian Laporan Akhir Penelitian Kompetitif
6.3.1. Ketua peneliti menyusun laporan kegiatan penelitian.
6.3.2. LPPM berkoordinasi dengan pemberi kerja (KLPPM / pimpinan universitas) menjadwalkan kegiatan presentasi laporan penelitian.
6.3.3. LPPM mengundang: 1)Ketua Peneliti untuk mempresentasi laporan penelitian, 2)Pemberi Kerja untuk mereview hasil penelitian.
6.3.4. Pelaksanaan kegiatan presentasi.
6.3.5. Pemberi kerja (KLPPM / pimpinan universitas) memberikan masukan terhadap laporan kegiatan penelitian.
6.3.6. Ketua peneliti merevisi laporan kegiatan penelitian sesuai dengan masukan dari pemberi kerja.
6.3.7. Ketua peneliti menyerahkan laporan kegiatan penelitian kepada LPPM berupa 2 jilid laporan dan softcopy laporan.
6.3.8. LPPM menyimpan 1 jilid laporan sebagai arsip dan mengirimkan 1 jilid laporan kepada pemberi kerja.
6.3.9. LPPM melakukan proses pencairan dana tahap II sesuai dengan dokumen ToR.
6.3.10. Proses selesai.
Xxxxx sudah oke?
Ya
Belum
Mengirimkan 2 jilid laporan final dan softcopy laporan
Mengirimkan 1 jilid laporan final ke KLPPM / Pimpinan Universitas
Selesai
Selesai
Memberikan masukan untuk laporan final
Menyelenggarakan kegiatan presentasi
Mengundang Ketua Peneliti dan KLPPM / Pimpinan Universitas untuk acara presentasi
Menyusun draft laporan penelitian
KLPPM / Pimpinan Universitas
LPPM
Ketua Peneliti
Proses Penyelesaian Kegiatan Penelitian
Melakukan proses
pencairan dana tahap akhir ke biro keuangan
Mengarsip dokumen penelitian
Menerima laporan penelitian
Menyusun laporan final
Berkoordinasi dengan KLPPM / Pimpinan Universitas untuk menentukan jadwal presentasi
Phase
Bagan P-12-03
6.4. Prosedur Pencairan dan Pelaporan Dana Penelitian Kompetitif
Lihat di prosedur penelitian P-01 sub bab 7.9 Prosedur Keuangan Penelitian
7. KRITERIA KEBERHASILAN
7.1. Kegiatan penelitian dilaksanakan sesuai dengan Term of Reference dan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian dalam Proposal Penelitian.
7.2. Hasil kegiatan penelitian menjawab kebutuhan pemberi kerja (KLPPM / Pimpinan Universitas)
7.3. Laporan Kemajuan dan Laporan Penelitian dikumpulkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Penelitian.
7.4. Laporan Keuangan untuk pemanfaatan dana penelitian Tahap Pertama dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti pendukungnya dan Laporan Keuangan Tahap Kedua dikumpulkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Penelitian.
8. LAMPIRAN
Format Term of Reference
Formulir yang dimuat dalam Term of Reference: Lembar pengesahan proposal / Formulir pengajuan, Lembar pengesahan laporan kemajuan / formulir monev, Lembar pengesahan laporan akhir / formulir penyelesaian, formulir persetujuan dekan