PENJELASAN AGENDA DAN MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) DAN
PENJELASAN AGENDA DAN MATERI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PT BANK CAPITAL INDONESIA, TBK
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPST dan RUPSLB PT Bank Capital Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu/10 Juni 2015 Pukul : 09.30 WIB - selesai
Tempat : Rafflesia Room, Lobby Lower Level
Hotel Gran Mahakam, Xx.Xxxxxxx X Xx.0, Xxxx X, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Rencana pelaksanaan RUPST dan RUPSLB telah diumumkan dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca, website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Mei 2015. Guna memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 32), berikut adalah penjelasan atas mata acara RUPST dan RUPSLB.
A. Penjelasan Agenda RUPST
I. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2014.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris posisi 31 Desember 2014 diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapat pengesahan dan persetujuan RUPS.
Dengan diberikannya persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2014 oleh RUPS, maka diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan oleh mereka selama tahun buku yang lampau, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan perhitungan keuangan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lainnya.
Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2014 sudah tersedia dan dapat diunduh dalam Web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx).
II. Penetapan Penggunaan Keuntungan Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku 2014
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT usul penggunaan laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku sebagaimana tercermin dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPST, dimana dalam usul
tersebut dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan bersih yang belum terbagi yang akan dipergunakan serta usul mengenai besarnya jumlah dividen yang mungkin dibagikan, diajukan kepada RUPST untuk mendapatkan persetujuan.
III. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
Perseroan telah menerbitkan Obligasi Subordinasi sebesar pokok Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah), dan efektif tanggal 31 Desember 2014, dimana sesuai dengan prospektus tanggal 5 Januari 2015, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal pelengkap (Tier 2) sesuai dengan ketentuan PBI No.15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur pendanaan jangka panjang Perseroan guna mendukung pengembangan pembiayaan Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan X.K.4. tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-27/PM/2003, tanggal 17 Juli 2003, realisasi penggunaan dana yang dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk pertama kalinya wajib disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang terdekat meskipun penggunaan dananya belum mencakup 1 (satu) tahun sejak tanggal penjatahan.
IV. Pelimpahan Kewenangan kepada Direksi Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2015.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UUPT, Perseroan diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Keuangan Perseroan kepada Akuntan Publik untuk diaudit. Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPST untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015, serta penetapan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
B. Penjelasan Agenda RUPSLB
I. Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”), Perseroan diwajibkan untuk mengubah anggaran dasarnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak POJK 32 tersebut diundangkan. Selain itu berdasarkan Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 33”), Perseroan diwajibkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan paling lambat 1 (satu) tahun sejak POJK 33 diundangkan.
II. Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan.
Perseroan mengajukan usulan pengangkatan Direktur Perseroan kepada RUPSLB dengan memperhatikan usulan dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan No.MEMO/KRN 002/II/2015, tanggal 17 Februari 2015, maka dengan ini Perseroan mengajukan usulan kepada RUPSLB untuk mengangkat Direktur baru Perseroan.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (7) POJK 32 berikut di bawah ini adalah daftar riwayat hidup calon Direktur Perseroan:
Daftar Riwayat Hidup Calon Direktur Perseroan:
Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, meraih gelar Sarjana Ekonomi-Manajemen dari Universitas Surabaya (UBAYA), Surabaya pada tahun 1989. Memulai karir Perbankan sejak tahun 1990 di PT Bank Tiara sampai dengan bulan Desember 1991, kemudian berkarir di PT Bank Bahari, Tbk sebagai Senior Auditor sejak Januari 1992 sampai dengan Maret 1999. Pada bulan Juni 1999 bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menangani bidang Non Core Asset sampai dengan tahun 2002.
Selanjutnya pada bulan Januari 2005 sampai dengan September 2010 berkarier di PT Bank Mutiara, Tbk dengan jabatan terakhir sebagai Departemen Head, dan kemudian sejak bulan Oktober 2010 bergabung dengan PT Bank Capital Indonesia, Tbk dengan jabatan Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
Beberapa pelatihan dan seminar telah diikuti oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, dan terakhir telah lulus Uji Kompetensi Manajemen Risiko Level 4 pada tahun 2014.