INSPEKTORAT KABUPATEN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
INSPEKTORAT KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
INSPEKTORAT KABUPATEN
Jl. Harapan Baru Blok C No.20 Kompleks SKPD Sidrap 91611, Sul-Sel.
Telepon : (0000) 0000000 β Faks : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : X. X. XXXXXXXXX, SH
Jabatan : INSPEKTUR KABUPATEN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXX XXXXX
Jabatan : BUPATI SIDENRENG RAPPANG
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjajian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
PIHAK KEDUA, X. XXXXX XXXXX | PIHAK PERTAMA, X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas keuangan pemerintah Daerah | Opini BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemda | WDP |
% SKPD yang bersih dari temuan Kerugian keuangan dari Audit BPK-RI | 37% | ||
% SKPD yang bersih dari temuan Aset dari Audit BPK-RI | 37% | ||
2. | Meningkatnya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan | % Penyelesaian Tindak lanjut temuan BPK-RI | 70% |
% Penyelesaian Tindak lanjut temuan Inspektorat Provinsi | 87% | ||
% Penyelesaian Tindak lanjut temuan Inspektorat Kab | 100% | ||
3. | Meningkatnya akuntabilitas Kinerja pemerintah daerah | Nilai Akuntabilitas Kinerja PEMDA | CC |
Jumlah SKPD yang mengimplementasikan SAKIP dengan BAIK (Nilai akuntabilitas kinerja >60) | 10 | ||
4. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | %penyelesaianpenyalahgunaan wewenang yg ditangani | 100 % |
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelayanan Masyarakat | 100 % | ||
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai | 100 % | ||
5. | Meningkatkan kapasitas sumber daya Aparatur Inspektorat | % Keterpenuhan Formasi jabatan fungsional Auditor/P2UPD | 51% |
Jumlah Aparat Inspektorat yang Lulus Sertifikasi Auditor / P2UPD | 4 Orang | ||
Jumlah Aparat Inspektorat yang Mengikuti Pelatihan / Bimtek | 7 Orang | ||
Jumlah Aparat Inspektorat yang Mengikuti PKS | 250 Orang |
Program | Anggaran | Keterangan | |
1. 2. | Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH. Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan. | Rp. 383.721.500,- Rp. 87.121.500,- | APBD APBD |
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
BUPATI SIDENRENG RAPPANG X. XXXXX XXXXX | INSPEKTUR KAB. SIDRAP X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 |
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
INSPEKTORAT KABUPATEN
Jl. Harapan Baru Blok C No.20 Kompleks SKPD Sidrap 91611, Sul-Sel.
Telepon : (0000) 0000000 β Faks : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxx. XXXXXXX XXXXXX
Jabatan : SEKRETARIS INSPEKTORAT
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. X. XXXXXXXXX, SH
Jabatan : INSPEKTUR KABUPATEN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjajian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
PIHAK KEDUA, X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | PIHAK PERTAMA, Xxx. XXXXXXX XXXXXX Nip. 19621227 199203 1 007 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 SEKRETARIAT INSPEKTORAT
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan | % Penyelesaian Tindak lanjut temuan BPK-RI | 70% |
% Penyelesaian Tindak lanjut temuan Inspektorat Provinsi | 87% | ||
% Penyelesaian Tindak lanjut temuan Inspektorat Kab. | 100% | ||
2. | Meningkatkan kapasitas sumber daya Aparatur Inspektorat | % Keterpenuhan Formasi jabatan fungsional Auditor/P2UPD | 51% |
Jumlah Aparat Inspektorat yang Lulus Sertifikasi Auditor / P2UPD | 4 Orang | ||
Jumlah Aparat Inspektorat yang Mengikuti Pelatihan / Bintek | 7 Orang | ||
Jumlah Aparat Inspektorat yang Mengikuti PKS | 250 Orang |
Kegiatan | Anggaran | ||
1. | Inventarisasi Temuan Pengawasan. | Rp. | 14.364.500,- |
2. | Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan. | Rp. | 14.364.500,- |
3. | Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan | Rp. | 30.000.000,- |
Aparatur Pengawasan. | |||
4. | Pelatihan teknis pengawasan dan penilaian akuntabilitas | Rp. | 57.121.500,- |
kinerja. |
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
INSPEKTUR KAB. SIDRAP X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | SEKRETARIS Xxx. XXXXXXX XXXXXX Nip. 19621227 199203 1 007 |
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
INSPEKTORAT KABUPATEN
Jl. Harapan Baru Blok C No.20 Kompleks SKPD Sidrap 91611, Sul-Sel.
Telepon : (0000) 0000000 β Faks : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : MASDIN, S.IP, X.Xx
Jabatan : INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. X. XXXXXXXXX, SH
Jabatan : INSPEKTUR KABUPATEN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjajian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
PIHAK KEDUA, X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | PIHAK PERTAMA, MASDIN, S.IP, X.Xx Nip. 00000000 000000 0 002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas keuangan pemerintah Daerah | Opini BPK RI atas laporan keuangan Pemda | WDP |
% SKPD yang bersih dari temuan Kerugian keuangan dari Audit BPK- RI | 37% | ||
% SKPD yang bersih dari temuan Aset dari Audit BPK-RI | 37% | ||
2. | Meningkatnya akuntabilitas Kinerja pemerintah daerah | Nilai akuntabilitas kinerja Pemda | CC |
Jumlah SKPD yang mengimplementasikan SAKIP dengan BAIK (Nilai akuntabilitas kinerja >60) | 3 SKPD | ||
3. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | % penyelesaian penyalahgunaan wewenang yg ditangani | 100 % |
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelayanan Masyarakat | 100 % | ||
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai | 100 % |
Kegiatan | Anggaran | |
1. | Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala. | Rp. 78.019.125,- |
2. | Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan | Rp. 3.000.000,- |
Pemerintah Daerah. | ||
3. | Pengendalian Manajemen Pelaksanaan Kebijakan | Rp. 2.679.000,- |
KDH. |
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
INSPEKTUR KAB. SIDRAP X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I MASDIN, S.IP, X.Xx Nip. 00000000 000000 0 002 |
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
INSPEKTORAT KABUPATEN
Jl. Harapan Baru Blok C No.20 Kompleks SKPD Sidrap 91611, Sul-Sel.
Telepon : (0000) 0000000 β Faks : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxx. XXXXXXX XXXXXX
Jabatan : INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. X. XXXXXXXXX, SH
Jabatan : INSPEKTUR KABUPATEN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjajian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
PIHAK KEDUA, X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | PIHAK PERTAMA, Xxx. XXXXXX XXXXXX Nip. 196212311987121020 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas keuangan pemerintah Daerah | Opini BPK RI atas laporan keuangan Pemda | WDP |
% SKPD yang bersih dari temuan Kerugian keuangan dari Audit BPK- RI | 37% | ||
% SKPD yang bersih dari temuan Aset dari Audit BPK-RI | 37% | ||
2. | Meningkatnya akuntabilitas Kinerja pemerintah daerah | Nilai akuntabilitas kinerja Pemda | CC |
Jumlah SKPD yang mengimplementasikan SAKIP dengan BAIK (Nilai akuntabilitas kinerja >60) | 3 SKPD | ||
3. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | % penyelesaian penyalahgunaan wewenang yg ditangani | 100 % |
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelayanan Masyarakat | 100 % | ||
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai | 100 % |
Kegiatan | Anggaran | |
1. | Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala. | Rp. 76.819.125,- |
2. | Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan | Rp. 3.000.000,- |
Pemerintah Daerah. | ||
3. | Pengendalian Manajemen Pelaksanaan Kebijakan | Rp. 8.879.000,- |
KDH. |
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
INSPEKTUR KAB. SIDRAP X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II Xxx. XXXXXXX XXXXXX Nip. 196212311987121020 |
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
INSPEKTORAT KABUPATEN
Jl. Harapan Baru Blok C No.20 Kompleks SKPD Sidrap 91611, Sul-Sel.
Telepon : (0000) 0000000 β Faks : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : SENGMAGGA, SH
Jabatan : INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. X. XXXXXXXXX, SH
Jabatan : INSPEKTUR KABUPATEN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjajian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
PIHAK KEDUA, X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | PIHAK PERTAMA, SENGMAGGA, SH Nip. 195912311992031050 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas keuangan pemerintah Daerah | Opini BPK RI atas laporan keuangan Pemda | WDP |
% SKPD yang bersih dari temuan Kerugian keuangan dari Audit BPK- RI | 37% | ||
% SKPD yang bersih dari temuan Aset dari Audit BPK-RI | 37% | ||
2. | Meningkatnya akuntabilitas Kinerja pemerintah daerah | Nilai akuntabilitas kinerja Pemda | CC |
Jumlah SKPD yang mengimplementasikan SAKIP dengan BAIK (Nilai akuntabilitas kinerja >60) | 2 SKPD | ||
3. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | % penyelesaian penyalahgunaan wewenang yg ditangani | 100 % |
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelayanan Masyarakat | 100 % | ||
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai | 100 % |
Kegiatan | Anggaran | |
1. | Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala. | Rp. 94.419.125,- |
2. | Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan | Rp. 3.000.000,- |
Pemerintah Daerah. | ||
3. | Pengendalian Manajemen Pelaksanaan Kebijakan | Rp. 2.679.000,- |
KDH. |
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
INSPEKTUR KAB. SIDRAP X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III SENGMAGGA, SH Nip. 195912311992031050 |
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
INSPEKTORAT KABUPATEN
Jl. Harapan Baru Blok C No.20 Kompleks SKPD Sidrap 91611, Sul-Sel.
Telepon : (0000) 0000000 β Faks : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. X. XXXXXXXXX, SH
Jabatan : INSPEKTUR KABUPATEN
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjajian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
PIHAK KEDUA, X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | PIHAK PERTAMA, HERMANSYAH, S.Sos Nip. 195903161986111002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas keuangan pemerintah Daerah | Opini BPK RI atas laporan keuangan Pemda | WDP |
% SKPD yang bersih dari temuan Kerugian keuangan dari Audit BPK- RI | 37% | ||
% SKPD yang bersih dari temuan Aset dari Audit BPK-RI | 37% | ||
2. | Meningkatnya akuntabilitas Kinerja pemerintah daerah | Nilai akuntabilitas kinerja Pemda | CC |
Jumlah SKPD yang mengimplementasikan SAKIP dengan BAIK (Nilai akuntabilitas kinerja >60) | 2 SKPD | ||
3. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | % penyelesaian penyalahgunaan wewenang yg ditangani | 100 % |
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelayanan Masyarakat | 100 % | ||
% Penyelesaian Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai | 100 % |
Kegiatan | Anggaran | |
1. | Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala. | Rp. 76.819.125,- |
2. | Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan | Rp. 3.000.000,- |
Pemerintah Daerah. | ||
3. | Pengendalian Manajemen Pelaksanaan Kebijakan | Rp. 2.679.000,- |
KDH. |
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
INSPEKTUR KAB. SIDRAP X. X. XXXXXXXXX, SH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 19581231 198709 1 004 | INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV HERMANSYAH, S.Sos Nip. 195903161986111002 |
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
INSPEKTORAT KABUPATEN
Jl. Harapan Baru Blok C No.20 Kompleks SKPD Sidrap 91611, Sul-Sel.
Telepon : (0000) 0000000 β Faks : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Hj. XXXXXXXX, SE, X.Xx
Jabatan : KASUBAG EVALUASI DAN PELAPORAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXX XXXXXX
Jabatan : SEKRETARIS INSPEKTORAT
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjajian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
PIHAK KEDUA, Xxx. XXXXXXX XXXXXX Nip. 19621227 199203 1 007 | PIHAK PERTAMA, Hj. XXXXXXXX, SE, X.Xx Nip. 19680428 199203 2 005 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 SUB BAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN
No. | Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Inventarisasi Temuan Pengawasan. | Terlaksananya Inventarisasi Temuan Pengawasan. | 2 Kegiatan |
Kegiatan | Anggaran | |
1. | Inventarisasi Temuan Pengawasan. | Rp. 14.364.000,- |
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
SEKRETARIS, Xxx. XXXXXXX XXXXXX Nip. 19621227 199203 1 007 | KASUBAG EVALUASI DAN PELAPORAN Hj. XXXXXXXX, SE, X.Xx Nip. 19680428 199203 2 005 |
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
INSPEKTORAT KABUPATEN
Jl. Harapan Baru Blok C No.20 Kompleks SKPD Sidrap 91611, Sul-Sel.
Telepon : (0000) 0000000 β Faks : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : KASUBAG ADMINISTRASI DAN UMUM
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXX XXXXXX
Jabatan : SEKRETARIS INSPEKTORAT
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjajian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
PIHAK KEDUA, Xxx. XXXXXXX XXXXXX Nip. 19621227 199203 1 007 | PIHAK PERTAMA, XXXXXXXXXX, S.Sos Nip. 19671231 199003 1 071 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 SUB BAGIAN ADMINISTRASI DAN UMUM
No. | Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan. | Jumlah aparat yang ikut diklat/ujian pembentukan fungsional. | 2 Orang |
Jumlah aparat yang ikut diklat/ujian penjenjangan fungsional. | 2 Orang | ||
2. | Pelatihan Teknis Pengawasan dan Penilaian Akuntabilitas Kinerja. | Jumlah aparat yang ikut bimtek | 7 Orang |
Jumlah aparat yang ikut PKS | 250 Orang |
Kegiatan | Anggaran | |
1. 2. | Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan. Pelatihan Teknis Pengawasan dan Penilaian Akuntabilitas Kinerja. | Rp. 30.000.000,- Rp. 57.121.500,- |
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
SEKRETARIS, Xxx. XXXXXXX XXXXXX Nip. 19621227 199203 1 007 | KASUBAG ADMINISTRASI DAN UMUM XXXXXXXXXX, S.Sos Nip. 19671231 199003 1 071 |
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
INSPEKTORAT KABUPATEN
Jl. Harapan Baru Blok C No.20 Kompleks SKPD Sidrap 91611, Sul-Sel.
Telepon : (0000) 0000000 β Faks : (0000) 0000000
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : A. MUH. XXXXX, X.XX
Jabatan : KASUBAG PERENCANAAN
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXXXXX XXXXXX
Jabatan : SEKRETARIS INSPEKTORAT
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjajian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
PIHAK KEDUA, Xxx. XXXXXXX XXXXXX Nip. 19621227 199203 1 007 | PIHAK PERTAMA, A. MUH. XXXXX, S.IP Nip. 19800911 200312 1 004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 SUB BAGIAN PERENCANAAN
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan. | Terlaksananya monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan. | 2 Kegiatan |
Kegiatan | Anggaran | |
1. | Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan. | Rp. 14.364.000,- |
Pangkajene Sidenreng, Januari 2016
SEKRETARIS, Xxx. XXXXXXX XXXXXX Nip. 19621227 199203 1 007 | KASUBAG PERENCANAAN A. MUH. XXXXX, S.IP Nip. 19800911 200312 1 004 |