NOTA KESEPAKATAN
NOTA KESEPAKATAN
ANTARA
JOB PLACEMENT CENTER - UNIVERSITAS KADIRI
DENGAN
Nomor :
Nomor :
TENTANG
KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN BURSA KERJA UNIVERSITAS KADIRI 2019
Pada hari ini tanggal bertempat di , telah ditandatangani nota kesepakatan antara pihak-pihak :--------
1. JOB PLACEMENCT CENTER - UNIVERSITAS KADIRI, yang beralamat di Jl. Selomangleng No. 1 Kediri 64116 yang secara sah diwakili oleh XXXX XXXX’X, ST, MT. IPM dalam jabatannya sebagai Ketua JPC – UNIK KEDIRI selanjutnya disebut “PIHAK
PERTAMA” - -
2. yang secara sah diwakili oleh dalam jabatannya sebagai yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerjasama dalam kegiatan Bursa Kerja (Job Fair) Universitas Kadiri selama dua hari yaitu Selasa, 19 November 2019 sampai dengan 20 November 2019, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 LANDASAN HUKUM
Perjanjian kerjasama antara Job Placement Center Universitas Kadiri dengan No, dan No,
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Mempertemukan antara perusahaan (employer) yang sedang mencari kandidat pekerja dan para pencari kerja (jobseeker) dalam kegiatan bursa kerja di Universitas Kadiri pada tahun 2019.
Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK PERTAMA
1. Menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan bursa kerja yang berlokasi di Aula B1-05 Gedung B Kampus Universitas Kadiri.
2. Menyediakan fasilitas sarana dan prasarana untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan bursa kerja.
3. Menyediakan sumber daya manusia yang dimiliki guna menunjang kegiatan bursa kerja di Universitas Kadiri.
4. Memberikan akses akun kepada Perusahaan untuk masuk ke Sistem Informasi yang dimiliki oleh Job Placement Center Universitas Kadiri yang berguna melihat CV online dari jobseeker yang melamar ke Perusahaan.
5. Mengawasi jalannya kegiatan bursa kerja di Universitas Kadiri sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.
Pasal 4
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK KEDUA
1. Melakukan kegiatan bursa kerja sesuai mekanisme yang berlaku di Universitas Kadiri.
2. Menggunakan fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh Panitia penyelenggara bursa kerja sesuai dengan pilihan paket saat bergabung.
3. Menggunakan sistem informasi yang dimiliki oleh Job Placement Center Universitas Kadiri sesuai dengan akun yang diberikan.
4. Mendapatkan database pelamar kerja dari Sistem Informasi sesuai dengan ketentuan dari Job Placement Center Universitas Kadiri.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Jangka waktu perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan pada 19 November 2019 sampai dengan 20 November 2019.
Pasal 6 BIAYA KEGIATAN
Biaya Kegiatan seluruhnya ditanggung dan diatur oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan pembayaran paket yang dipilih oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
KEDUDUKAN HUKUM/PERSELISIHAN
1. Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan nota kesepakatan ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan secara mediasi, dimana masing-masing pihak menunjuk seorang wakilnyadan seorang yang ditunjuk bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Keputusan hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keutusan yang final dan mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (final dan binding).
Pasal 8 PENUTUP
Kesepakatan kerja sama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai 6.000 (enam ribu) satu rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan satu lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
JPC - UNIVERSITAS KADIRI Ketua |
XXXX XXXX’I, ST, MT. IPM |