PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
AAA
OTORITAS JASA KEUANGAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DEPUTI KOMISIONER
SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN STRATEGIS OTORITAS JASA KEUANGAN
DENGAN
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENUGASAN SUMBER DAYA MANUSIA NOMOR: PRJ-2/MS.7/2024 NOMOR: B-1/C/Chk.2/02/2024
Pada hari ini, Jumat, tanggal dua puluh tiga, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat (23-02-2024), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. I. B. XXXXXX XXXXXXXXXX, Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan selaku Plt. Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Kuasa Nomor SKU-66/D.01/2024, yang berkedudukan di Wisma Mulia 2, Jalan Xxxxx Xxxxxxx, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
11. XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk clan atas nama Kejaksaan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah Satuan Kerja yang mempunyai fungsi pemberian dukungan manajemen strategis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan OJK baik di kantor pusat maupun kantor regional dan kantor OJK, berupa kebijakan organisasi clan sumber daya manusia, pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia, perencanaan strategis,
-2-
pengelolaan kinerja, manajemen perubahan, internalisasi budaya, pengelolaan inisiatif strategis dan program transformasi.
b. bahwa PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan bidang pembinaan di Kejaksaan Republik Indonesia serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang;
c. bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, PARA PIHAK bermaksud untuk bekerja sama dalam rangka penugasan sumber daya manusia.
PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Penugasan Sumber Daya Manusia sebagai pelaksanaan Nota Kesepahaman Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor MoU-16/D.01/2023 dan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 22 Des ember 2023 tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini sebagai pedoman PARA PIHAK dalam rangka penugasan sumber daya manusia.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya pelaksanaan penugasan sumber daya manusia secara prosedural dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. penempatan pegawai PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan penugasan sumber daya manusia serta penguatan koordinasi kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PIHAK PERTAMA; dan
b. mekanisme penugasan dan pengakhiran penugasan pegawai PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA.
-3-
BAB III
PEMENUHAN KEBUTUHAN PENEMPATAN
Pasal 3
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan kewenangan, PIHAK. PERTAMA membutuhkan penugasan pegawai PIHAK. KEDUA pada instansi PIHAK. PERTAMA dalam rangka pemenuhan sumber daya manusia PIHAK. PERTAMA dan penguatan koordinasi kelembagaan.
(2) Pegawai PIHAK. KEDUA yang ditugaskan pada instansi PIHAK. PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sesuai kompetensinya.
(3) Pegawai PIHAK. KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK. PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk jabatan struktural atau jabatan fungsional.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai kebutuhan PIHAK. PERTAMA dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
MEKANISME PENUGASAN DAN PENGAKHIRAN PENUGASAN
Bagian Pertama Prinsip Penugasan Pegawai
Pasal 4
Prinsip Penugasan Pegawai PIHAK. KEDUA, meliputi:
a. legalitas, yaitu penugasan pegawai PIHAK. KEDUA pada PIHAK. PERTAMA berdasarkan Surat Perintah penugasan dari PIHAK KEDUA;
b. selektif, yaitu penugasan pegawai PIHAK KEDUA pada PIHAK. PERTAMA dilaksanakan secara selektif;
c. objektif, yaitu proses penugasan pegawai PIHAK. KEDUA pada PIHAK. PERTAMA dilaksanakan berdasarkan persyaratan, kompetensi, dan kemampuan yang dibutuhkan; dan
d. profesional dan berintegritas, yaitu penugasan pegawai PIHAK. KEDUA pada PIHAK. PERTAMA dilaksanakan sesuai kompetensi dan memiliki integritas.
-4-
Bagian Kedua
Jenis Jabatan dalam Penugasan
Pasal 5
(1) Jabatan Struktural adalah jabatan yang tercantum dalam struktur organisasi PIHAK PERTAMA, memimpin satuan organisasi tertentu, bertingkat-tingkat dari jabatan yang tertinggi sampai dengan jabatan yang terendah.
(2) Jabatan Fungsional adalah jabatan yang dalam pelaksanaan tugas PIHAK PERTAMA yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, melakukan analisis, memberikan rekomendasi kebijakan kepada Satuan Kerja, serta menyerahkan hasil pekerjaan, dan melaporkannya kepada Jabatan Struktural tertentu.
Bagian Ketiga Masa Penugasan
Pasal 6
(1) Masa penugasan pegawai PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi PARA PIHAK.
(2) Masa penugasan pegawai PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA dapat diperpanjang sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA sepanjang memperoleh persetujuan dari PIHAK KEDUA.
(3) Pengakhiran penugasan pegawai PIHAK KEDUA dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan PIHAK PERTAMA dengan pimpinan PIHAK KEDUA.
Bagian Keempat Persyaratan, Kepangkatan, dan Tata Cara
Pasal 7
(1) Persyaratan umum pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA meliputi:
a. xxxxx xxxxxxx dan rohani;
-5-
b. berkepribadian baik;
x. xxxxx dan adil; clan
d. mendapat persetujuan pimpinan PIHAK KEDUA.
(2) Persyaratan khusus pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA meliputi:
a. bermoral clan tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
b. dapat bekerja sama clan berkoordinasi dengan lingkungan kerja PIHAK PERTAMA;
c. mempunyai pengetahuan dan keahlian dengan substansi tugas jabatan yang akan didudukinya;
d. memiliki loyalitas; clan
e. Memiliki minimal masa kerja bagi pegawai yang akan ditugaskan pada PIHAK PERTAMA adalah 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Kelima Kepangkatan
Pasal 8
Golongan kepangkatan dalam penugasan pegawai PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA untuk menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional disetarakan dengan level jabatan pada PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 56/D.02/2017 tentang Pola Penetapan Konversi Level Jabatan clan Jenjang Penghasilan (Grade) Bagi Pegawai Penugasan dari Lembaga Lain di Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keenam Tata Cara Penugasan
Pasal 9
Tata cara penugasan pegawai PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA menyampaikan permohonan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk menugaskan pegawai PIHAK KEDUA sesuai kebutuhan PIHAK
-6-
PERTAMA dengan mencantumkan kompetensi dan kualifikasi serta level jabatan yang dibutuhkan;
b. PIHAK KEDUA mengirimkan nama pegawai yang akan ditugaskan kepada PIHAK PERTAMA;
c. dalam hal PIHAK KEDUA mengirimkan jumlah nama melebihi permohonan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat dilibatkan dalam proses penentuan akhir;
d. PIHAK PERTAMA melalui pejabat yang berwenang menerbitkan Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai penugasan pada PIHAK PERTAMA; dan
e. PIHAK KEDUA menerbitkan Surat Perintah penugasan dan selanjutnya menghadapkan pegawai kepada PIHAK PERTAMA.
Bagian Ketujuh Hak dan Kewajiban
Pasal 10
Hak dan Kewajiban pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA meliputi:
a. Pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada PARA PIHAK.
b. PIHAK KEDUA wajib melengkapi persyaratan administrasi kepegawaian pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA berupa slip gaji, berkas personel, kartu kesehatan, atau dokumen lain yang diperlukan PIHAK PERTAMA.
c. Pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA wajib:
1) memegang teguh rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan serta tetap menjaga harkat dan martabat sesuai nilai-nilai Xxx Xxxxx Adhyaksa;
2) mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA;
3) membuat laporan penugasan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan pada akhir penugasan kepada Pimpinan satuan kerja;
4) mentaati peraturan tata tertib, disiplin, dan kode etik yang berlaku pada PARA PIHAK serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-7-
Bagian Kedelapan Penetapan dan Pengangkatan
Pasal 11
Pengangkatan pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA ditetapkan dengan Keputusan OJK, sesuai dengan jabatan yang akan diemban.
Bagian Kesembilan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 12
(1) Bagi pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan durasi maksimal 1 bulan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, setelah mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA.
(2) Bagi pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA yaitu seminar, lokakarya (workshop), sosialisasi, atau diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) sepanjang terkait dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan di lingkungan PIHAK PERTAMA dan hasilnya disampaikan ke PIHAK KEDUA.
Bagian Kesepuluh Pengakhiran Penugasan
Pasal 13
Pengakhiran Penugasan pegawai PIHAK KEDUA yang ditugaskan pada PIHAK PERTAMA didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
a. telah berakhir masa penugasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Pengangkatan;
-8-
x. xxxxhadapan kembali sebelum berakhirnya masa penugasan sebagaimana diatur dalam keputusan pengangkatan atas pertimbangan pimpinan PARA PIHAK;
c. melakukan pelanggaran disiplin, kode etik clan pidana;
d. sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan;
e. atas permintaan sendiri;
f. pensiun sesuai ketentuan PIHAK KEDUA; atau
g. meninggal dunia.
Bagian Kesebelas Penilaian Kinerja
Pasal 14
( 1) Penilaian Kinerja pegawai PIHAK KEDUA dilaksanakan oleh pejabat penilai di lingkungan PIHAK PERTAMA, dengan menggunakan format penilaian kinerja yang disepakati PARA PIHAK.
(2) Penilaian kinerja dilakukan setiap semester.
(3) Penilaian kinerja semester satu dilaksanakan pada periode Januari sampai dengan Juni dan semester dua dilaksanakan pada periode Juli sampai dengan Desember.
(4) Hasil penilaian kinerja pegawai PIHAK KEDUA yang bertugas di lingkungan PIHAK PERTAMA disampaikan kepada pembina fungsi sumber daya manusia PIHAK KEDUA.
(5) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat digunakan dalam rangka untuk pembinaan karier pegawai PIHAK KEDUA.
BABV BIAYA
Pasal 15
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-9-
BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 16
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan berakhimya Nota Kesepahaman Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor MoU-16/D.01/2023 dan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK dimaksud wajib memberitahukan secara tertulis untuk memperoleh persetujuan dari PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.
(3) Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau karena pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang masih harus diselesaikan.
BAB VII KERAHASIAAN
Pasal 17
PARA PIHAK wajib bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data dan/ atau informasi yang diperlukan dalam pendidikan dan latihan, serta tidak dapat memberikan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan PARA PIHAK.
-10-
BAB VIII KORESPONDENSI
Pasal 18
(1) PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung dan menentukan alamat korespondensi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu:
a. PIHAK PERTAMA Pejabat Penghubung Alamat
Telepon Email Website
b. PIHAK KEDUA Pejabat Penghubung Alamat
Telepon Email Website
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Xxxxx Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, 00000
(000) 00000000
Kepala Biro Kepegawaian
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx
(2) Apabila terjadi perubahan/penggantian pejabat penghubung dan/atau alamat
korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perubahan tersebut harus segera diberitahukan secara tertulis kepada masing-masing PIHAK.
(3) Selama pemberitahuan perubahan/penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima, maka segala korespondensi penyampaian informasi tetap ditujukan kepada pejabat penghubung dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perubahan pejabat penghubung dan/atau alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan adendum atas Perjanjian Kerja Sama ini.
-11-
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 19
Apabila di kemudian hari timbul perbedaan pendapat atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mufakat
BAB X ADENDUM
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur oleh PARA PIHAK yang dituangkan dalam suatu perubahan (adendum) yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Perjanjian Kerja Sarna ini dibuat dalarn rangkap 2 (dual, berrneterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap/stempel instansi PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, L
LB. XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX
-11-
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 19
Apabila di kemudian hari timbul perbedaan pendapat atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mufakat
BAB X ADENDUM
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur oleh PARA PIHAK yang dituangkan dalam suatu perubahan (adendum) yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap/stempel instansi PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA,t, PIHAK KEDUA,
J.B. XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX