PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2022
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2022
NOMOR : 1310-Int-KLPPM/UNTAR/X/2022
Pada hari ini Jumat tanggal 07 bulan Oktober tahun 2022 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Jl. Letjen S. Xxxxxx No. 1 Jakarta Barat 11440
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., X.X. Xxxxxan : Dosen Tetap
Fakultas : Hukum
Alamat : Jl. Letjen S. Xxxxxx No. 1 Jakarta Barat 11440 selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul "Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Keuangan Secara Online."
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran wajib.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode II, terhitung sejak Juli – Desember 2022
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran wajib.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada
Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Senapenmas 2022, Xxxxxx Xxxxx V 2022, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas,
Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week. (8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan
Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Desember 2022
Pasal 6
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
(1). Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pihak Kedua dibantu oleh Asisten Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang identitasnya sebagai berikut:
a. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx/205210147/Fakultas Hukum
x. Xxxxxx Xxxxxxx/205210014/Fakultas Hukum
(2). Pelaksanaan asistensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Surat tugas yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 8
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut diatas dalam rangka 3 (tiga), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D.
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 6.000.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH |
1 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp 3.000.000,- | Rp 3.000.000,- | Rp 6.000.000,- |
Jumlah | Rp 3.00.000,- | Rp 3.00.000,- | Rp 6.000.000,- |
Jakarta, 11 Oktober 2022 Pelaksana PKM
Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA TRANSAKSI KEUANGAN SECARA ONLINE
Disusun oleh:
Ketua Tim
Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H. (10218003)
Nama Mahasiswa:
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (205210147) Xxxxxx Xxxxxxx (205210014)
PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
NOVEMBER, TAHUN 2022
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode II/Tahun 2022
1. Judul : Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Keuangan Secara Online
2. Nama Mitra PKM : Pemprov Indramayu, Kabupaten Indramayu
3. Ketua Tim PKM
a. Nama dan gelar : Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
b. NIDN/NIK : -/10218003
x. Xxxxxan/gol. : Xxxxxx
d. Program studi : Ilmu Hukum
e. Fakultas : Hukum
x. Xxxxxx keahlian : Hukum Perdata
g. Nomor HP/Telepon 08161649274
4. Anggota Tim PKM (Mahasiswa) : Mahasiswa 2 orang
a. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (205210147)
b. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxx Xxxxxxx (205210014)
5. Lokasi Kegiatan Mitra :
a. Wilayah mitra : Pemprov Indramayu
b. Kabupaten/kota : Indramayu
c. Provinsi : Jawa Barat
d. Jarak PT ke lokasi mitra : 232 Km
6. a. Luaran Wajib : Prosiding/Jurnal terakreditasi
b. Luaran Tambahan : ……
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : Periode II (Juli-Desember)
8. Biaya yang disetujui LPPM : Rp …………..
Jakarta, 12 November 2022
Menyetujui,
Ketua LPPM Ketua
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Xx.X. Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
NIK : 10381047 10218003
DAFTAR ISI
Halaman Sampul
Halaman Pengesahan
…………………………………………………………………...…………1
LAPORAN KEMAJUAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
………………………..2
Daftar Isi 2
Ringkasan 3
BAB 1
PENDAHULUAN… 4
1.1 Analisis Situasi 4
1.2 Permasalahan Mitra 6
BAB II SOLUSI PERMASALAHAN DAN
LUARAN 8
2.1 Solusi
Permasalahan… 8
2.2 Luaran Kegiatan
PKM. 8
BAB III METODE
PELAKSANAAN… 9
3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 9
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 10
3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas Tim 10
BAB IV HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
………….…………………….……...……12
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
………………………………………………………….17
DAFTAR PUSTAKA
………………………………………….……………………….………..18
LAMPIRAN 19
1. LAMPIRAN 1 Materi yang disampaikan pada saat kegiatan PKM
……………..………..19
2. LAMPIRAN 2 Foto-foto kegiatan
……………………………………………..…………21
3. LAMPIRAN 3 Luaran wajib
………………………………………………….…………..24
4. LAMPIRAN 4 Luaran tambahan
…………………………………………………………34
RINGKASAN
Dari berbagai kasus kebocoran data pribadi yang sudah terjadi, urgensi terkait upaya-upaya untuk melindungi diri seseorang dari ancaman-ancaman siber sudah sangat jelas. Dalam tatanan konstitusi Indonesia sendiri, pada tahun 2022 sudah diundangkan dasar hukum berupa Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini merupakan langkah afirmatif yang mendukung keamanan siber di Indonesia sebab terdapat hal- hal yang belum tercakup dalam perangkat hukum yang telah tersedia berkenaan dengan pelindungan data pribadi sebelum adanya UU PDP. Eksistensi UU PDP penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga penulis tertarik untuk melakukan penyuluhan hukum dan mengkaji efektivitas serta perubahan yang timbul dari keberadaannya. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan hukum di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Penyuluhan diawali dengan sesi pemaparan materi terkait perlindungan data pribadi yang dilanjut dengan sesi diskusi bersama para hadirin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan peraturan perundang- undangan dan yuridis sosiologis. Hasil yang diperoleh merupakan wawasan terkait UU PDP, seperti hak-hak masyarakat sebagai pemilik data pribadi dan sanksi-sanksi yang berkenaan dengan tindak pidana terhadap data pribadi seseorang. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan dasar hukum yang mengedepankan keamanan siber bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam ranah perlindungan data pribadi, yaitu dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di sisi lain, masyarakat perlu mengutamakan prinsip kehati-hatian, keselektifan, dan kebijaksanaan dalam melindungi data pribadi. Dengan demikian, adanya partisipasi aktif dari seluruh kalangan di Indonesia dalam bentuk tindakan represif sekaligus preventif akan meningkatkan keamanan ekosistem digital Indonesia. Luaran yang diharapkan dari PKM ini merupakan publikasi ilmiah dalam SERINA V Untar 2022.
Kata kunci: Undang-Undang, Perlindungan, Data, Pribadi
1.1 Analisis Situasi
BAB I PENDAHULUAN
Digitalisasi pada zaman ini bukan suatu hal asing di telinga kita semua. Digitalisasi sudah menjadi suatu bagian dari realita masyarakat di mana ada berbagai informasi yang bisa kita akses dan cari tahu melalui berbagai platform secara online. Sewaktu kita masuk ke pembahasan terkait digitalisasi maka kita tidak akan lepas dari yang namanya data pribadi. Pada umumnya, saat kita mengakses suatu situs online atau mencoba login ke dalam aplikasi, penyedia layanan tersebut akan meminta data pribadi kita agar bisa mengakses layanan mereka. Data-data yang diminta di antaranya seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, email dan lain sebagainya. Dengan adanya pemberian data kepada pihak-pihak ketiga maka muncul potensi terjadinya cybercrime.
Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional (Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, 2006). Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi sehingga memiliki karakteristik tidak dibatasi. Cybercrime meliputi seluruh tindak pidana yang berasosiasi dengan sistem informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya (transmitter/originator to recipient) (Dikdik X. Xxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxx, 2005). Dengan demikian, cybercrime berhubungan dengan tingkat keamanan dan keabsahan informasi yang dikirimkan dan diakses oleh konsumen internet.
Cybercrime dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya secara khusus merupakan “infringements of privacy” atau invasi/pelanggaran privasi. Invasi privasi merupakan kejahatan terhadap informasi seorang individu yang merupakan hal yang sangat personal dan rahasia (Maskun, 2013). Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap informasi pengenal pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain, maka dapat merugikan orang secara materiil maupun immateriil, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, keterangan tentang cacat atau penyakit tersembunyi, dan sebagainya (Maskun, 2013).
Data dari Kaspersky Lab memaparkan jumlah serangan siber yang terjadi di seluruh dunia pada tahun 2020-2021.
Gambar 1
Grafik Jumlah Serangan Siber Seluler terhadap Pengguna di Seluruh Dunia dari Januari 2020 - Desember 2021
Sumber: Kaspersky Lab, 2022.
Dengan demikian, urgensi terkait upaya-upaya untuk melindungi diri seseorang dari ancaman- ancaman siber sudah sangat jelas. Dalam tatanan konstitusi Indonesia sendiri, pada tahun 2022 sudah diundangkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini merupakan langkah afirmatif yang mendukung keamanan siber di Indonesia sebab terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam perangkat hukum yang telah tersedia berkenaan dengan pelindungan data pribadi sebelum adanya UU PDP, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Contohnya secara lebih spesifik terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE,
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Dari pasal tersebut, diuraikan dalam bagian penjelasan bahwa,
1. “Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
2. “Mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
3. “Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Pasal 27 beserta penjelasannya mengungkapkan bagaimana hukum menjerat pengumpul data pribadi yang secara aktif memberikan atau mendistribusikan data tersebut kepada pihak ketiga sedangkan tidak ada ancaman pidana bagi pengumpul data pribadi apabila data tersebut dirampas oleh seorang peretas. Oleh karena itu, ada celah bagi pengumpul data pribadi untuk tidak memperhatikan tingkat keamanan siber sistem pengolah data yang mereka miliki dan menyalahkan peretas atas kebocoran data yang terjadi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kurang adanya sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang mengalami kebocoran data akibat kelalaiannya sendiri.
Pada saat ini, dengan eksistensi UU PDP, penulis tertarik mengkaji efektivitas dan perubahan yang timbul dari keberadaannya.
1.2 Permasalahan Mitra
Berdasarkan riset dan informasi yang diperoleh dari mitra pelaksana PKM, yaitu Pemprov Kabupaten Indramayu, berikut merupakan beberapa permasalahan yang dihadapi:
1. Perlu adanya penyuluhan hukum sebab masyarakat Kabupaten Indramayu kurang mendapatkan diseminasi mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. Masyarakat Kabupaten Indramayu memerlukan peningkatan wawasan terkait hak-hak yang mereka miliki sebagai subjek/pemilik data pribadi.
3. Masyarakat Kabupaten Indramayu memerlukan pengetahuan tambahan dari perspektif hukum sehingga semakin mampu mengikuti perkembangan teknologi dan industri 4.0.
4. Masyarakat Kabupaten Indramayu belum sepenuhnya sadar akan sanksi-sanksi yang sekarang sudah ada berkenaan dengan tindak pidana terhadap data pribadi.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan
Solusi untuk mengatasi masalah yang dialami mitra merupakan perlu adanya sosialisasi kepada kalangan masyarakat di Kabupaten Indramayu terkait eksistensi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sehingga masyarakat semakin sadar untuk menuntut hak-hak yang mereka miliki sebagai pemilik data pribadi, seperti mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
2.2 Luaran Kegiatan
No | Jenis Luaran | Keterangan |
Luaran Wajib | ||
1 | Publikasi ilmiah pada jurnal ber ISSN atau | Draft/sudah sumbit |
2 | Prosiding dalam Temu ilmiah | Draft/sudah sumbit |
Luaran Tambahan | ||
1 | Publikasi di jurnal Internasional | Draft/sudah sumbit |
2 | Publikasi di media massa | Draft/sudah sumbit |
3 | Hak Kekayaan Intelektual (HKI) | Draft/terdaftar |
4 | Teknologi Tepat Guna (TTG) | Draft/sudah disusun |
5 | Model/purwarupa/karya desain atau | Draft/sudah disusun |
6 | Buku ber ISBN | Draft/sudah disusun |
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Tahapan/langkah-langkah solusi bidang
Kegiatan pelaksanaan PKM dalam bentuk Penyuluhan Hukum “Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Keuangan Secara Online” merupakan upaya untuk menyebarluaskan informasi hukum terkait perlindungan data pribadi kepada masyarakat Kabupaten Indramayu. Adanya penyuluhan hukum ini menekankan prinsip-prinsip pelindungan dan kepastian hukum, kepentingan umum, serta kemanfaatan. Penyuluhan hukum ini perlu mampu menguraikan berbagai aspek penting mengenai perlindungan data pribadi dan berbagai informasi tambahan lainnya yang bersangkutan. Metode penyuluhan berupa pemaparan materi dan diskusi interaktif antara narasumber dengan peserta penyuluhan. Adapun pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan. Berikut adalah rincian dari tiap tahapan yang direncanakan.
3.1.1. Tahap Persiapan
1) Tahap Penggalian Informasi Permasalahan;
2) Tahap Penyusunan Proposal;
3) Tahap Pengurusan Izin Pelaksanaan PKM;
4) Tahap Pelaksanaan PKM;
5) Tahap Penyusunan Luaran PKM;
6) Tahap Penyusunan Laporan Kemajuan PKM;
7) Tahap Penyusunan Laporan Akhir PKM.
3.1.2. Tahap Pelaksanaan
Penyuluhan hukum dilakukan melalui metode praktik di lapangan secara luring. Adapun kegiatan ini akan dibimbing oleh pihak yang memiliki pemahaman terkait perlindungan data pribadi agar dapat memberikan pemahaman praktis bagi masyarakat awam, agar pemaparan yang diberikan dapat dimengerti dengan mudah.
3.1.3. Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi dilakukan secara intensif oleh tim pelaksana pada saat kegiatan berlangsung untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai rencana. Evaluasi dilakukan sejalan dengan pengawasan, sehingga jika terjadi kendala dapat segera diselesaikan.
3.2 Partisipasi mitra dalam kegiatan PKM
Dalam kegiatan pelaksanaan PKM di Kabupaten Indramayu, partisipasi Mitra merupakan dalam hal menyediakan tempat pelaksanaan penyuluhan hukum dan mengundang/mengajak peserta penyuluhan agar dapat hadir dan menyimak penyuluhan yang akan diadakan. Mitra berperan menyampaikan informasi tentang adanya pelaksanaan Penyuluhan Hukum “Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Keuangan Secara Online” serta mengadakan koordinasi dengan pihak yang berkaitan yang ada di daerah tersebut.
3.3 Uraian kepakaran dan tugas masing-masing anggota tim (termasuk mahasiswa).
No. | Nama | NIDN/NIM | Fakultas | Tugas | Alokasi Waktu |
1. | Moody X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H. | 10218003 | Hukum | • Penyusunan Proposal • Penyusunan Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir • Penyusunan Luaran • Peyusunan Materi Penyuluhan • Pembicara | 100 jam |
2. | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 205210147 | • Penyusunan Proposal • Penyusunan Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir • Penyusunan Luaran • Penyusunan Materi Penyuluhan • Pembicara | 100 jam | |
3. | Xxxxxx Xxxxxxx | 205210014 | • Penyusunan Proposal • Penyusunan Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir • Penyusunan Materi Penyuluhan | 100 jam |
• Penyusunan Luaran |
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI
Data Pribadi, sebagaimana dengan yang diamanatkan definisinya dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), dan kemudian disahkan menjadi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, terkhususnya Pasal 1 ayat (1) merupakan “Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik”. Kemudian, yang dimaksud dengan Perlindungan Data Pribadi pada Pasal 1 ayat (2), adalah “ Keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi”. Dari kedua definisi yang sudah dipaparkan, dapat diketahui seberapa esensialnya menjaga informasi-informasi sensitif yang disimpan dalam handphone, laptop, komputer, dan objek penyimpan data lainnya.
Jika kita telusuri dalam substansi yang termuat dalam Pasal 28G UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” maka dapat kita simpulkan bahwa penggunaan teknologi digital sepatutnya menitikberatkan pada peningkatan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memudahkan mobilitas sosial rakyat dalam bertransaksi, bersosialisasi, media hiburan, dan berbagai aktivitas lainnya.
Terdapat begitu banyak informasi yang kita distribusikan kepada orang lain dalam bersosialisasi sehari-harinya. Oleh sebab itu, fluktuasi data yang menyangkut kehidupan pribadi kita sangat mudah ditransmisikan melalui dunia maya. Identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data Kartu Keluarga dan KTP, tidak luput hingga foto-foto serta dokumen pribadi kita yang bersifat privat pun berada dalam posisi rentan sehingga membutuhkan pengawasan serta perlindungan maksimal. Semakin maju dan modern kehidupan masyarakat, maka semakin maju dan modern pula jenis dan modus operandi kejahatan yang terjadi di masyarakat (Xxxx Xxxxxxxxxxx, 2012). Seperti pada saat ini, sedang marak terjadi kasus pembobolan data pribadi yang merugikan banyak pihak.
Dilansir dari CNN Indonesia, pada tahun 2020, Tokopedia dilaporkan mengalami peretasan hingga 91 juta akun pengguna dan 7 juta akun penjual berhasil diambil datanya oleh peretas. Pelaku menjual data di darkweb berupa user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone dan password yang masih ter-hash atau tersandi. Semua data tersebut dijual dengan harga US$5.000 atau sekitar Rp74 juta (CNN Indonesia, 2020).
Pada Mei 2021, seorang pengguna RaidForums bernama Kotz menjual database informasi pribadi tentang penduduk Indonesia. Data yang dijual meliputi NIK KTP, gaji, nomor handphone, alamat dan email. Kotz mengatakan bahwa ia memperoleh data tersebut dari situs web xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx dan mengonfirmasi untuk menjual database tersebut seharga 0,15 BTC (setara dengan Rp84,3 juta atau sekitar US$6.000).
Dengan demikian, dilatarbelakangi polemik perlindungan data pribadi yang merupakan masalah serius, tim peneliti berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait perlindungan data pribadi di Kabupaten Indramayu.
Gambar 2
Foto Tim Peneliti melakukan Penyuluhan Hukum di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu
Gambar 3
Foto Bersama Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat (PKM) Indramayu
Konstitusi Indonesia telah mengundangkan beberapa regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital di Indonesia, seperti UU ITE dan PP PSTE. Namun, peraturan tersebut dalam tataran praktik masih tidak cukup efektif dalam melindungi data pribadi sebab tidak sepenuhnya berfokus pada perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, pada tahun 2022, DPR bersama presiden mengesahkan UU PDP yang disebutkan dalam bagian menimbangnya,
1. “Ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.”
2. “Bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan dengan adanya UU PDP ini, sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu, seperti:
1. Data pribadi terbagi menjadi 2 jenis.
Dalam Pasal 4 UU PDP, diuraikan bahwa data pribadi digolongkan menjadi data pribadi yang bersifat umum dan spesifik. Data pribadi yang bersifat umum berupa nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan lainnya sedangkan yang bersifat spesifik dapat berupa data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data kejahatan, dan data anak.
2. Pemilik data pribadi memiliki hak-hak yang disebutkan secara eksplisit dalam Bab IV Pasal 5 hingga 18 dari UU PDP.
Subjek pemilik data pribadi berhak untuk mengakses, mengelola, mengedit, menggunakan, mengubah, hingga menetapkan kewenangan data yang dimilikinya untuk dibagikan kepada orang lain.
3. Terdapat 3 jenis sanksi yang termaktub dalam UU PDP.
Ketiga jenis sanksi tersebut merupakan sanksi administratif (Pasal 57), sanksi tambahan (Pasal 69 - 70), dan sanksi pidana (Pasal 67 - 68). Adanya asas Ultimum Remedium dalam hukum pidana atau yang berarti “hukum sebagai obat terakhir” dapat diterapkan bagi para pelaku pidana pencuri data pribadi dan pembobolan data pribadi. Hal tersebut merupakan solusi yang tepat untuk dilakukan, apabila dengan adanya pemberian sanksi yang lebih ringan masih tidak membuat jera para pelaku pidana pencuri data pribadi.
Pada dasarnya niat jahat (mens rea) tidak dapat dihilangkan dan sangat sulit dibuktikan, tetapi adanya eksistensi UU PDP diharapkan dapat mengurangi kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan data pribadi. Sasaran tersebut diharapkan dapat tercapai dengan adanya penegasan kewajiban pihak-pihak pengumpul data untuk memaksimalkan keamanan tempat penyimpanan data mereka. Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia serta lembaga-lembaga atau instansi baik swasta maupun negara berperan aktif dalam upaya perlindungan data pribadi di Indonesia.
Maka dari seluruh analisis situasi, permasalahan, serta hasil penelitian yang bersangkutan, kegiatan Penyuluhan Hukum “Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Keuangan Secara Online” bertujuan untuk menyebarluaskan pengetahuan sekaligus membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal ini diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui secara praktis hak-hak yang mereka miliki sebagai pemilik data pribadi sekaligus sanksi-sanksi apa yang sekarang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan data pribadi. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan digital masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Indramayu dapat meningkat seusai kegiatan penyuluhan berhasil diadakan.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Perkembangan zaman saat ini di mana negara-negara mulai memasuki era Society 5.0 menyebabkan data pribadi mengalami digitalisasi sehingga makin mudah transmisinya dalam dunia maya. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan dasar hukum yang mengedepankan keamanan siber bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam ranah perlindungan data pribadi, yaitu dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di sisi lain, masyarakat perlu mengutamakan prinsip kehati-hatian, keselektifan, dan kebijaksanaan dalam melindungi data pribadi. Dengan demikian, adanya partisipasi aktif dari seluruh kalangan di Indonesia dalam bentuk tindakan represif sekaligus preventif akan meningkatkan keamanan ekosistem digital Indonesia. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Senin, 31 Oktober 2022 sampai dengan hari Kamis, 3 November 2022 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penyuluhan yang diselenggarakan secara luring dengan menggunakan metode penyampaian melalui pemaparan materi dan tanya jawab, diskusi, dan konsultasi hukum. Pemaparan materi merupakan penyampaian terkait “Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Keuangan Secara Online” yang dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama para hadirin. Metode diskusi interaktif adalah metode yang dilakukan kepada target sasaran PKM untuk mendiskusikan apa yang kurang dimengerti dalam bentuk konsultasi hukum secara cuma-cuma (probono).
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxxx Xxxxxx, D.M. dan Gultom, E. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi.
Bandung: Xxxxxx Xxxxxxx.
Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Xxxxxx Xxxxx, B. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Xxxxxxxxxxx, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Situs Web
Xxxxxxxx, X. (2019, September). Data Pribadi dan Perseorangan Tertentu. Diakses dari xxxxx://xxxxxxxx-xxx.xxxxx.xx.xx/0000/00/00/xxxx-xxxxxxx-xxx-xxxx-xxxxxxxxxxxx-xxxxxxxx/
Xxxxxxx, X.X. (2021, October 17). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Diakses dari xxxxx://xxxxxx.xxxxxxx.xx.xx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxx-xx-xxx- digital/
Kaspersky Lab. (2022, Februari). Number of mobile cyber attacks against users worldwide from January 2020 to December 2021. Diakses dari xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxx/0000000/xxxxxx-xxxxx-xxxxx-xxxxxxx/
Acer Indonesia. (2021, March 22). Mengapa Perlindungan Data Pribadi Penting Saat Ini. Diakses dari
xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxxx/xxxxxxx-xxxxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxx- penting-saat-ini/
LAMPIRAN
Lampiran 1
Materi yang disampaikan ke Mitra
Lampiran 2 Foto-foto
Lampiran 3. Luaran wajib
SOSIALISASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BAGI MASYARAKAT KABUPATEN INDRAMAYU
Moody R. Syailendra1, Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx2, dan Malvin Santoso3
1Jurusan Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta Surel: xxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
2Jurusan Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta Surel: xxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
3Jurusan Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta Surel: xxxxxxxxxxxxx00@xxxxx.xxx
ABSTRACT
From the various cases of personal data leakage that have occurred, the urgency of efforts to protect one's self from cyber threats is very clear. In the framework of the Indonesian constitution itself, in 2022 a legal basis was promulgated in the form of Law Number 27 of 2022 concerning the Protection of Personal Data (UU PDP). The existence of the PDP Law is important to be socialized to the public, so the authors/researchers of this scientific work are interested in conducting legal counseling and reviewing the effectiveness as well as changes that arise from its existence. The research method applied is normative and empirical legal methods. Normative legal research is carried out by means of conducting literature study towards primary and secondary legal materials, whereas empirical legal research is carried out by conducting legal counseling at the Regional Secretariat Office of Indramayu Regency in West Java. The counseling begins with a presentation session on material related to personal data protection which is followed by an interactive discussion with the audience. The approach used in this research is a sociological juridical and legislation approach. The results obtained are insights related to the PDP Law, such as the rights of the community as personal data owners and sanctions related to criminal acts against a person's personal data. The Indonesian government has issued a legal basis that prioritizes cyber security for all Indonesian people, especially in the realm of personal data protection, namely Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. On the other hand, the public needs to prioritize the principles of prudence, selectivity, and discretion in protecting personal data. Thus, active participation from all walks of life in Indonesia in the form of repressive and preventive measures will increase the security of Indonesia's digital ecosystem.
Keywords: Law, Protection, Data, Privacy
ABSTRAK
Dari berbagai kasus kebocoran data pribadi yang sudah terjadi, urgensi terkait upaya-upaya untuk melindungi diri seseorang dari ancaman-ancaman siber sudah sangat jelas. Dalam tatanan konstitusi Indonesia sendiri, pada tahun 2022 sudah diundangkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Eksistensi UU PDP penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga penulis tertarik untuk melakukan penyuluhan hukum dan mengkaji efektivitas serta perubahan yang timbul dari keberadaannya. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan hukum di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Penyuluhan diawali dengan sesi pemaparan materi terkait perlindungan data pribadi yang dilanjut dengan sesi diskusi bersama para hadirin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yuridis sosiologis. Hasil yang diperoleh merupakan wawasan terkait UU PDP, seperti hak-hak masyarakat sebagai pemilik data pribadi dan sanksi-sanksi yang berkenaan dengan tindak pidana terhadap data pribadi seseorang. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan dasar hukum yang mengedepankan keamanan siber bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam ranah perlindungan data pribadi, yaitu dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di sisi lain, masyarakat perlu mengutamakan
prinsip kehati-hatian, keselektifan, dan kebijaksanaan dalam melindungi data pribadi. Dengan demikian, adanya partisipasi aktif dari seluruh kalangan di Indonesia dalam bentuk tindakan represif sekaligus preventif akan meningkatkan keamanan ekosistem digital Indonesia.
Kata kunci: Undang-Undang, Perlindungan, Data, Pribadi
1. PENDAHULUAN
Digitalisasi pada zaman ini bukan suatu hal asing di telinga kita semua. Digitalisasi sudah menjadi suatu bagian dari realita masyarakat di mana ada berbagai informasi yang bisa kita akses dan cari tahu melalui berbagai platform secara daring. Sewaktu kita masuk ke pembahasan terkait digitalisasi maka kita tidak akan lepas dari yang namanya data pribadi. Pada umumnya, saat kita mengakses suatu situs web atau mencoba login ke dalam aplikasi, penyedia layanan tersebut akan meminta data pribadi kita agar bisa mengakses layanan mereka. Data-data yang diminta di antaranya seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, email dan lain sebagainya. Dengan adanya pemberian data kepada pihak-pihak ketiga maka muncul potensi terjadinya cybercrime.
Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional (Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, 2006). Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi sehingga memiliki karakteristik tidak dibatasi. Cybercrime meliputi seluruh tindak pidana yang berasosiasi dengan sistem informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya (transmitter/originator to recipient) (Dikdik X. Xxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxx, 2005). Dengan demikian, cybercrime berhubungan dengan tingkat keamanan dan keabsahan informasi yang dikirimkan dan diakses oleh konsumen internet.
Cybercrime dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya secara khusus merupakan “infringements of privacy” atau invasi/pelanggaran privasi. Invasi privasi merupakan kejahatan terhadap informasi seorang individu yang merupakan hal yang sangat personal dan rahasia (Maskun, 2013). Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap informasi pengenal pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain, maka dapat merugikan orang secara materiil maupun immateriil, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, keterangan tentang cacat atau penyakit tersembunyi, dan sebagainya (Maskun, 2013). Data dari Kaspersky Lab memaparkan jumlah serangan siber yang terjadi di seluruh dunia pada tahun 2020-2021.
Gambar 1
Grafik Jumlah Serangan Siber Seluler terhadap Pengguna di Seluruh Dunia dari Januari 2020 - Desember 2021
Sumber: Kaspersky Lab, 2022.
Dengan demikian, urgensi terkait upaya-upaya untuk melindungi diri seseorang dari ancaman- ancaman siber sudah sangat jelas. Dalam tatanan konstitusi Indonesia sendiri, pada tahun 2022 sudah diundangkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini merupakan langkah afirmatif yang mendukung keamanan siber di Indonesia sebab terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam perangkat hukum yang telah tersedia berkenaan dengan pelindungan data pribadi sebelum adanya UU PDP, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Contohnya secara lebih spesifik terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE,
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Dari pasal tersebut, diuraikan dalam bagian penjelasan bahwa,
1. “Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
2. “Mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
3. “Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Pasal 27 beserta penjelasannya mengungkapkan bagaimana hukum menjerat pengumpul data pribadi yang secara aktif memberikan atau mendistribusikan data tersebut kepada pihak ketiga sedangkan tidak ada ancaman pidana bagi pengumpul data pribadi apabila data tersebut dirampas oleh seorang peretas. Oleh karena itu, ada celah bagi pengumpul data pribadi untuk tidak memperhatikan tingkat keamanan siber sistem pengolah data yang mereka miliki dan menyalahkan peretas atas kebocoran data yang terjadi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kurang adanya sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang mengalami kebocoran data akibat kelalaiannya sendiri.
Pada saat ini, dengan eksistensi UU PDP, penulis tertarik mengkaji efektivitas dan perubahan yang timbul dari keberadaannya.
Rumusan masalah
1. Bagaimana cara memilah dan mengetahui berbagai bentuk modus penipuan yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki mens rea (niat jahat) dalam bermedia online sehingga dapat mengurangi tingginya angka pembocoran, pencurian ataupun penipuan data pribadi?
2. Bagaimana bentuk perlindungan represif dan preventif yang konkret dalam rangka mewujudkan keamanan serta perlindungan bagi para pengguna media sosial yang seringkali mengalami kasus pembocoran, pencurian, maupun penipuan data pribadi tersebut?
2. METODE PELAKSANAAN PKM
Metode penelitian yang diterapkan adalah metode hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder, seperti buku teks dan jurnal hukum yang berkaitan dengan tema yang dibahas. Dari kajian normatif, peneliti bertujuan untuk memperoleh fondasi dan materi yang akan mendukung pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Indramayu. Sebagai lanjutan dari penelitian hukum normatif, tim peneliti melaksanakan penelitian hukum empiris dengan mengadakan penyuluhan hukum di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu pada hari Senin, 31 Oktober 2022 sampai dengan hari Kamis, 3 November 2022. Penyuluhan diawali dengan sesi pemaparan materi terkait perlindungan data pribadi yang dilanjut dengan sesi diskusi bersama para hadirin. Melalui penelitian hukum empiris, peneliti memperoleh perspektif dari warga masyarakat Kabupaten Indramayu terkait dengan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yuridis sosiologis.
Gambar 2
Foto Tim Peneliti melakukan Penyuluhan Hukum di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu
Gambar 3
Foto Bersama Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat (PKM) Indramayu
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Data Pribadi, sebagaimana dengan yang diamanatkan definisinya dalam Rancangan Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), dan kemudian disahkan menjadi Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, terkhususnya Pasal 1 ayat (1) merupakan “Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik”. Kemudian, yang dimaksud dengan Perlindungan Data Pribadi pada Pasal 1 ayat (2), adalah “ Keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi”. Dari kedua definisi yang sudah dipaparkan, dapat diketahui seberapa esensialnya menjaga informasi-informasi sensitif yang disimpan dalam handphone, laptop, komputer, dan objek penyimpan data lainnya.
Jika kita telusuri dalam substansi yang termuat dalam Pasal 28G UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” maka dapat kita simpulkan bahwa penggunaan teknologi digital sepatutnya menitikberatkan pada peningkatan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memudahkan mobilitas sosial rakyat dalam bertransaksi, bersosialisasi, media hiburan, dan berbagai aktivitas lainnya.
Terdapat begitu banyak informasi yang kita distribusikan kepada orang lain dalam bersosialisasi sehari-harinya. Oleh sebab itu, fluktuasi data yang menyangkut kehidupan pribadi kita sangat mudah ditransmisikan melalui dunia maya. Identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data Kartu Keluarga dan KTP, tidak luput hingga foto-foto serta dokumen pribadi kita yang bersifat privat pun berada dalam posisi rentan sehingga membutuhkan pengawasan serta perlindungan maksimal. Semakin maju dan modern kehidupan masyarakat, maka semakin maju dan modern pula jenis dan modus operandi kejahatan yang terjadi di masyarakat (Xxxx Xxxxxxxxxxx, 2012). Seperti pada saat ini, sedang marak terjadi kasus pembobolan data pribadi yang merugikan banyak pihak.
Dilansir dari CNN Indonesia, pada tahun 2020, Tokopedia dilaporkan mengalami peretasan hingga 91 juta akun pengguna dan 7 juta akun penjual berhasil diambil datanya oleh peretas. Pelaku menjual data di darkweb berupa user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone dan password yang masih ter-hash atau tersandi. Semua data tersebut dijual dengan harga US$5.000 atau sekitar Rp74 juta (CNN Indonesia, 2020).
Pada Mei 2021, seorang pengguna RaidForums bernama Kotz menjual database informasi pribadi tentang penduduk Indonesia. Data yang dijual meliputi NIK KTP, gaji, nomor handphone, alamat dan email. Kotz mengatakan bahwa ia memperoleh data tersebut dari situs web xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx dan mengonfirmasi untuk menjual database tersebut seharga 0,15 BTC (setara dengan Rp84,3 juta atau sekitar US$6.000).
Dengan demikian, dilatarbelakangi polemik perlindungan data pribadi yang merupakan masalah serius, penulis akan mengelaborasikan analisis dari dua rumusan masalah yang sudah disampaikan terlebih dahulu di awal. Rumusan masalah pertama adalah mengenai adanya upaya untuk mengetahui munculnya intensi buruk (mens rea) orang lain untuk mencuri data pribadi milik kita. Salah satu langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya tindak pidana terhadap data pribadi adalah setiap orang sebagai pemilik data pribadi perlu mengedepankan
prinsip kehati-hatian dan selektif dalam memberikan izin akses kepada pihak ketiga terhadap data-data yang termuat dalam handphone maupun laptop dirinya masing-masing. Secara lebih detail, berikut merupakan beberapa kiat yang bisa dilakukan oleh subjek data pribadi sebagai langkah preventif dalam melindungi data pribadi:
1. Menggunakan kata sandi (password) yang kuat.
Penggunaan kata sandi yang lemah, seperti mudah ditebak dan umum digunakan merupakan faktor utama mengapa akun yang kita miliki mudah untuk diretas. Kasus yang kerap terjadi setelah seorang peretas sudah membobol akun pribadi adalah mencuri data yang terdapat di dalamnya dan mengancam untuk mengeksposnya apabila si pemilik akun tidak melakukan apa yang diinginkan si peretas. Oleh karena itu, setiap orang perlu membuat kata sandi dengan variasi karakter yang lebih kompleks sehingga lebih sulit untuk ditebak, seperti menggunakan huruf kapital, angka, tanda baca, dan kombinasi huruf yang tidak membentuk kata. Perlu diperhatikan juga bahwa akun yang sudah diretas lazimnya tidak digunakan kembali sebab berisiko diretas kembali.
2. Aktif mencari tahu perkembangan modus penipuan digital yang terbaru.
Kurangnya pemahaman terhadap modus penipuan yang kian hari semakin canggih membuat seseorang rentan untuk ditipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Modus penipuan yang cukup marak terjadi saat ini adalah penyebaran link phising atas nama organisasi/kelompok tertentu yang memberikan keuntungan besar dan menawarkan hadiah menarik terhadap kita apabila kita memencet link tersebut. Namun, ketika memencet link tersebut, pemilik data pribadi terkena malware atau virus, lalu data pribadinya diretas. Dengan demikian, setiap orang perlu membekali diri sendiri dengan mencari tahu secara berkala mengenai modus-modus penipuan yang sedang marak terjadi.
3. Selektif dalam memberikan informasi dan data pribadi melalui media digital.
Rekam jejak digital sangat sulit untuk dihilangkan atau dihapuskan setelah kita membagikan data tersebut. Ketiadaan penyaringan terhadap informasi yang kita bagikan, baik foto-foto, video, tulisan, maupun data pribadi akan meningkatkan kerentanan data kita disalahgunakan sebab begitu banyak informasi terkait diri pemilik data pribadi yang terekspos dan diungkapkan secara terbuka. Oleh karena itu, setiap orang perlu memperhatikan informasi apa yang ia bagikan ke platform-platform digital.
4. Jangan tergesa-gesa memberikan izin akses kepada pihak pengumpul data pribadi terhadap data yang terdapat di handphone, laptop, ataupun media elektronik lain.
Ketika dihadapkan dalam situasi di mana suatu aplikasi atau situs web mewajibkan seseorang untuk memberikan izin akses data terhadap daftar kontak, isi Email, atau pesan-pesan Whatsapp maka jangan buru-buru memberikan izin tersebut. Riset terlebih dahulu tanggapan pengguna lain terhadap aplikasi atau situs web tersebut. Tidak hanya itu, pemilik data pribadi juga perlu membaca syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyedia layanan aplikasi maupun situs web.
Selain langkah preventif yang dapat ditempuh oleh setiap orang, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang Information and Communication Technology (ICT) juga perlu untuk
menerbitkan penetapan kewajiban pemberlakuan fitur verifikasi dua langkah (2-step verification), kode cadangan keamanan, dan verifikasi identitas pembuat akun, seperti melalui Email, Whatsapp, SMS, dan lain sebagainya. Dengan demikian, keterlibatan dari orang perorangan maupun korporasi akan mendukung jaminan keamanan dan perlindungan negara. Hal ini selaras dengan perkataan dari Roscoe Pound, yaitu “Law is a tool of social engineering” di mana artinya merupakan kehadiran partisipasi rakyat linear dengan kemajuan negara dan rakyat itu sendiri.
Selanjutnya, dari segi represif, konstitusi Indonesia telah mengundangkan beberapa regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital di Indonesia, seperti UU ITE dan PP PSTE. Namun, peraturan tersebut dalam tataran praktik masih tidak cukup efektif dalam melindungi data pribadi sebab tidak sepenuhnya berfokus pada perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, pada tahun 2022, DPR bersama presiden mengesahkan UU PDP yang disebutkan dalam bagian menimbangnya,
1. “Ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.”
2. “Bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan dengan adanya UU PDP ini, seperti:
1. Data pribadi terbagi menjadi 2 jenis.
Dalam Pasal 4 UU PDP, diuraikan bahwa data pribadi digolongkan menjadi data pribadi yang bersifat umum dan spesifik. Data pribadi yang bersifat umum berupa nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan lainnya sedangkan yang bersifat spesifik dapat berupa data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data kejahatan, dan data anak.
2. Pemilik data pribadi memiliki hak-hak yang disebutkan secara eksplisit dalam Bab IV Pasal 5 hingga 18 dari UU PDP.
Subjek pemilik data pribadi berhak untuk mengakses, mengelola, mengedit, menggunakan, mengubah, hingga menetapkan kewenangan data yang dimilikinya untuk dibagikan kepada orang lain.
3. Terdapat 3 jenis sanksi yang termaktub dalam UU PDP.
Ketiga jenis sanksi tersebut merupakan sanksi administratif (Pasal 57), sanksi tambahan (Pasal 69 - 70), dan sanksi pidana (Pasal 67 - 68). Adanya asas Ultimum Remedium dalam hukum pidana atau yang berarti “hukum sebagai obat terakhir” dapat diterapkan bagi para pelaku pidana pencuri data pribadi dan pembobolan data pribadi. Hal tersebut merupakan solusi yang tepat untuk dilakukan, apabila dengan adanya pemberian sanksi yang lebih ringan masih tidak membuat jera para pelaku pidana pencuri data pribadi.
Pada dasarnya niat jahat (mens rea) tidak dapat dihilangkan dan sangat sulit dibuktikan, tetapi adanya eksistensi UU PDP diharapkan dapat mengurangi kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan data pribadi. Sasaran tersebut diharapkan dapat tercapai dengan adanya penegasan kewajiban pihak-pihak pengumpul data untuk memaksimalkan keamanan tempat penyimpanan data mereka. Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia serta lembaga-lembaga atau instansi baik swasta maupun negara berperan aktif dalam upaya perlindungan data pribadi di Indonesia.
4. KESIMPULAN
Perkembangan zaman saat ini di mana negara-negara mulai memasuki era Society 5.0 menyebabkan data pribadi mengalami digitalisasi sehingga makin mudah transmisinya dalam dunia maya. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan dasar hukum yang mengedepankan keamanan siber bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam ranah perlindungan data pribadi, yaitu dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di sisi lain, masyarakat perlu mengutamakan prinsip kehati-hatian, keselektifan, dan kebijaksanaan dalam melindungi data pribadi. Dengan demikian, adanya partisipasi aktif dari seluruh kalangan di Indonesia dalam bentuk tindakan represif sekaligus preventif akan meningkatkan keamanan ekosistem digital Indonesia.
Ucapan Xxxxxx Xxxxx (Acknowledgement)
Tim pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tarumanagara, Pimpinan Fakultas Hukum, serta pihak-pihak lainnya yang tidak bisa disebutkan satu per satu atas kepercayaan dan dukungannya dalam pelaksanaan PKM ini. Terima kasih juga disampaikan kepada Pemprov Indramayu, Jawa Barat, atas kesediaannya untuk menjadi mitra pelaksana PKM ini sehingga PKM dapat berjalan dengan lancar.
REFERENSI
Buku
Xxxxx Xxxxxx, D.M. dan Gultom, E. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi.
Bandung: Xxxxxx Xxxxxxx.
Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Xxxxxx Xxxxx, B. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Xxxxxxxxxxx, B. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Situs Web
Xxxxxxxx, X. (2019, September). Data Pribadi dan Perseorangan Tertentu. Diakses dari xxxxx://xxxxxxxx-xxx.xxxxx.xx.xx/0000/00/00/xxxx-xxxxxxx-xxx-xxxx-xxxxxxxxxxxx-xxxxxxxx/
Xxxxxxx, X.X. (2021, October 17). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Diakses dari xxxxx://xxxxxx.xxxxxxx.xx.xx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxx-xx-xxx- digital/
Kaspersky Lab. (2022, Februari). Number of mobile cyber attacks against users worldwide from January 2020 to December 2021. Diakses dari xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxx/0000000/xxxxxx-xxxxx-xxxxx-xxxxxxx/
Acer Indonesia. (2021, March 22). Mengapa Perlindungan Data Pribadi Penting Saat Ini. Diakses dari
xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxxx/xxxxxxx-xxxxxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxx- penting-saat-ini/
Lampiran 4. Luaran tambahan
PERJANJIAN PELAKSANAAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA PORTOFOLIO PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2023
NOMOR: 0954-Int-KLPPM/UNTAR/XI/2023
Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan November tahun 2023 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., X.X. XXXX 0315049502
Jabatan : Dosen Tetap
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana pengabdian:
a. Nama dan NIM : Xxxxx Xxxxxxx [205220192]
x. Xxxx dan NIM : Xxxxx Xxxxxx [205220032]
x. Xxxx dan NIM : Xxxxxx Xxxxxxx [205220134] selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Portofolio Periode II Tahun 2023 Nomor : 0954-Int-KLPPM/UNTAR/XI/2023 sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan Pengabdian
"Sosialisasi Pinjaman Online bagi remaja SMA di Kota Bandung"
(2). Besaran biaya yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) diberikan dalam 2 (dua) tahap masing- masing sebesar 50%. Tahap I diberikan setelah penandatangangan Perjanjian ini dan Tahap II diberikan setelah Pihak Kedua mengumpulkan luaran wajib berupa artikel dalam jurnal nasional dan luaran tambahan, laporan akhir, laporan keuangan dan poster.
Pasal 2
(1) Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(2) Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Demikian Perjanjian ini dibuat dan untuk dilaksanakan dengan tanggungjawab.
Pihak Kedua
Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
Pihak Pertama
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi. Ph.D., P.E., M.ASCE
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 8.500.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH | |||
1 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp | 4.250.000,- | Rp | 4.250.000,- | Rp | 8.500.000,- |
Jumlah | Rp | 4.250.000,- | Rp | 4.250.000,- | Rp | 8.500.000,- |
Jakarta, 22 November 2023 Pelaksana PKM
Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SOSIALISASI PINJAMAN ONLINE BAGI REMAJA SMA DI KOTA BANDUNG
Disusun oleh:
Ketua Tim
Moody Rizqy Syailendara P S.H.,M.H., Anggota:
Xxxxx Xxxxxx / 205220032 Xxxxxx Xxxxxxxx Alam / 205220134
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx / 205220192
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TARUMANAGARA
Jakarta TAHUN 2024
LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode II /Tahun 2022
1. Judul : Sosialisasi Pinjaman Online bagi Remaja SMA di Kota Bandung
2. Nama Mitra PKM : SMA Negeri 1 Kota Bandung
3. Ketua Tim PKM
a. Nama dan gelar : Moody R Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
b. NIDN/NIK 0315049502
x. Xxxxxan/gol. : Asisten Ahli
d. Program studi : Ilmu Hukum
e. Fakultas : Hukum
x. Xxxxxx keahlian : Hukum Perdata
g. Alamat kantor : Universitas Tarumanagara Kampus 1 Gedung M
h. Nomor HP/Telepon : x00 000-0000-000
4.AnggotaTimPKM(Mahasiswa) : Mahasiswa 3 orang
X. Xxxx mahasiswa dan NIM : Xxxxx Xxxxxx / 205220032
B. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxx Xxxxxxxx Alam / 205220134
X. Xxxx mahasiswa dan NIM : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx / 205220192
5. Lokasi Kegiatan Mitra :
a. Wilayah mitra : JL. Xx. X.Xxxxxx Xx. 93, Coblong
b. Kabupaten/kota : Bandung
c. Provinsi : Jawa Barat
d. Jarak PT ke lokasi mitra : 153 KM
6. a. Luaran Wajib : Prosiding Nasional
b. Luaran Tambahan : Hak Kekayaan Intelektual
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : 9 Januari 2024
8. Biaya yang disetujui LPPM : 8.500.000
Menyetujui, Ketua LPPM
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D. NIK : 10381047
Pelaksana
Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H. 0315049502
DAFTAR ISI
Halaman Sampul Halaman Pengesahan
A. Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat Ringkasan Prakata
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN..............................................................................
1.1 Analisis Situasi...............................................................................
1.2 Permasalahan Mitra.........................................................................
1.3 Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait (jika PKM merupakan kelanjutan/ implementasi hasil penelitian)............................................................……………
BAB II SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN..............................................
2.1 Solusi Permasalahan..........................................................................
2.2 Luaran Kegiatan PKM.......................................................................
BAB III METODE PELAKSANAAN..................................................................
3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan...................................................
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM....................................................
3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM....................................................
BAB IV HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI.................................................
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN…………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................
Lampiran
RINGKASAN
Pinjaman online atau financial technology (fintech) saat ini sedang berkembang di Indonesia. Hal ini disebabkan karena layanan pinjaman berbasis teknologi mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif. Pinjaman online merupakan salah satu jenis startup yang mulai banyak diminati, seperti proses jual beli saham, pembayaran peminjaman uang secara peer to peer, transfer dana, investasi ritel, perencanaan keuangan, dan lainnya. Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Fintech adalah aplikasi teknologi digital yang mempertemukan debitur dan kreditur untuk masalah-masalah keuangan secara online atau sebagai intermediasi keuangan.
Kata Kunci: pinjaman online , Perlindungan data pribadi, Hukum
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
Pinjaman online atau financial technology (fintech) saat ini sedang berkembang di Indonesia. Hal ini disebabkan karena layanan pinjaman berbasis teknologi mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif. Pinjaman online merupakan salah satu jenis startup yang mulai banyak diminati, seperti proses jual beli saham, pembayaran peminjaman uang secara peer to peer, transfer dana, investasi ritel, perencanaan keuangan, dan lainnya.
Meskipun demikian, ada berbagai risiko yang mungkin akan muncul baik dari peminjam maupun pemberi pinjaman, seperti pelanggaran hukum dan kasus korban pinjaman online yang semakin meningkat. Kasus seperti penipuan, penyebaran data pribadi yang tidak sah, dan suku bunga yang tinggi seringkali menjadi masalah dalam industri ini. Terlebih lagi, dalam beberapa kasus, peminjam online dapat terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk diatasi.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang memadai berkenaan dengan pinjaman online yang aman dan legal. Masyarakat harus waspada terhadap perusahaan fintech yang tidak memiliki izin resmi atau yang menawarkan layanan yang tidak terlalu menguntungkan bagi peminjam. Selain itu, pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur industri fintech agar dapat memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat. Dengan pemahaman yang baik tentang risiko dan regulasi yang berlaku, masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih cerdas dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Fintech adalah aplikasi teknologi digital yang mempertemukan debitur dan kreditur untuk masalah-masalah keuangan secara online atau sebagai intermediasi keuangan.
Pinjaman online merupakan model platform yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui media teknologi informasi atau internet. Pada tipe ini biasanya menyediakan mekanisme kredit dan manajemen risiko. Pinjaman online merupakan aplikasi pinjaman uang secara digital yang digemari oleh masyarakat karena syarat
pinjaman uang yang mudah dan proses pencairan uang yang cepat. Tingginya pertumbuhan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah disebabkan oleh banyaknya perusahaan fintech yang menyediakan jasa pinjaman secara online.
Menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77//POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet
Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif dan hukum islam adalah status hukumnya tidak sah atau haram hukumnya. Secara hukum positif dalam hukum perdata, pinjaman online ilegal tidak memenuhi sahnya suatu perjanjian, sedangkan dalam hukum Islam pinjaman online ilegal hukumnya haram. Dikarenakan dalam kegiatan transaksinya terdapat unsur penetapan suku bunga yang besar, sehingga bunga tersebut dikategorikan sebagai riba yang
Pola penagihan utang pinjaman online tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, namun juga dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di Otoritas Jasa Keuangan tidak menjamin minimnya pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan.
Pinjaman Online dalam KUH Perdata
Ketentuan pinjaman online sendiri tidak dituliskan dalam KUH Perdata dikarenakan pinjaman online ini sendiri termasuk hal yang baru didalam masyarakat. Namun tentang pinjam meminjam sendiri diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama yang mengajukan barang yang dapat diselesaikan terpakai kepada pihak kedua dengan persyaratan kedua akan membawa barang-barang ke jumlah pertama dan jumlah ke dua.
Selanjutnya karena bentuknya perjanjian, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa empat syarat yang sah perjanjian ialah 1) Adanya kesepakatan; 2) Kecakapan untuk membuat perjanjian; 3) Suatu hal tertentu; 4) Suatu sebab yang dilarang. Lalu perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Untuk analogi, pinjol ilegal ini karakteristiknya sangatlah mirip dengan rentenir. Istilah rentenir memiliki konotasi negatif, pada Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti lintah darat. Dalam hal ini, masyarakat sebenarnya memiliki kesadaran dan pilihan untuk melakukan peminjaman melalui rentenir atau ke lembaga resmi. Sama halnya dengan pinjol ilegal, calon peminjam juga memiliki kesadaran untuk memilih melakukan peminjaman melalui pinjol ilegal atau pinjol yang terdaftar di OJK.
1.2 Permasalahan Mitra dan Tujuan Kegiatan PKM atau PKM sebelumnya
Di masa transisi dari umur mereka yang sebelumnya belum menginjak umur yang legal tentunya Ada banyak hal baru yang pastinya membuat mereka penasaran. Berawal dari rasa penasaran anak anak cenderung ingin mencoba hal-hal baru apalagi yang menarik perhatian mereka. Umumnya hal hal yang mampu menarik perhatian mereka adalah hal hal berupa materi yang membawa mereka kepada kesenangan belaka yang tidak dapat mereka miliki ketika umur mereka belum legal. Kita sebut saja seperti rokok yang katanya mampu membantu menghilangkan rasa stres pada diri seseorang, namun pada nyatanya rokok dapat membuat seseorang mengalami gangguan kesehatan terutama paru-paru.
Bila mereka memiliki rasa penasaran yang sangat kuat sebenarnya tidak ada salahnya untuk mencoba. Tapi perlu diingat kembali hal-hal apa yang membuat mereka penasaran. Bila hal hal tersebut merupakan hal yang positif tidak ada salahnya bila mereka mencoba untuk
menggali lebih dalam lagi, tapi apabila Mereka memiliki rasa penasaran terhadap hal hal yang tidak baik maka hal itu perlu untuk disingkirkan.
Hedonisme adalah salah satu gaya hidup yang dimiliki oleh kebanyakan anak muda jaman sekarang. Hedonisme berasal dari bahasa Yunani ‘hedone’ artinya kesenangan jadi, Hedonisme dapat diartikan etika atau pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan sebagai tujuan utama hidup. Bagi para penganut etika Hedonisme, kesenangan atau kenikmatan merupakan nilai tertinggi dalam hidup mereka.
Dapat kami pastikan remaja jaman sekarang pastinya diberikan uang saku atau uang jajan untuk bermain dengan teman temannya di luar sekolah. Namun kembali lagi dengan rasa penasaran yang mereka miliki dan juga sikap Hedonisme yang dimiliki oleh sebagian besar anak muda yang mampu membuat mereka tidak dapat membedakan barang atau hal apa yang mereka butuhkan dan dengan yang tidak mereka butuhkan. Dengan kondisi yang demikian, anak cenderung Tidak dapat mengatur keuangan mereka. Semisal mereka diberikan jatah uang jajan sebesar Rp 500,000 minggu, namun karena mereka menuruti ego untuk membeli barang-barang yang sebenarnya tidak perlu mereka beli maka uang yang diberikan oleh orang tua mereka lenyap seketika.
Semakin banyak hal hal yang mereka inginkan dan seiring berjalannya waktu bila anak tidak dapat mengontrol diri mereka tidak dapat membatasi diri mereka untuk membeli barang barang yang sekiranya tidak perlu mereka beli, maka akan ada saatnya dimana mereka merasa bahwa apa yang diberikan orang tuanya belum cukup. Pastinya mereka tidak merasa puas dan membutuhkan lebih banyak lagi dan bisa saja mereka meminta uang lebih kepada orang tuanya. Namun bagaimana bila orang tua mereka tidak mau memberikan uang yang lebih? Tentunya bila anak itu mampu mengontrol dirinya, pastinya akan menghukum dirinya agar tidak membeli hal hal yang tidak berguna.
Dari sikap hedonisme inilah anak dapat terpancing untuk mencari segala cara untuk memenuhi keinginan mereka. Dengan hadirnya pinjaman online mereka merasa dimudahkan untuk mendapat uang tambahan dikarenakan hanya perlu memfoto KTP yang mereka miliki untuk dijadikan jaminan dalam meminjam uang secara online. Nyatanya malah sebaliknya,
bukannya dimudahkan malah menyusahkan. Anak seusia mereka pastinya belum mendapatkan penghasilan lalu bagaimana cara mereka mengembalikan uang yang sudah mereka pinjam?
Sebelum hal semacam itu terjadi, kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ingin membantu mencegah dengan cara memberikan penyuluhan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kami terhadap anak-anak yang baru saja akil balig agar mendapat pemahaman dan lebih berhati-hati lagi agar tidak terjerat pinjaman online.
1.3.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan
Solusi untuk mengatasi masalah terkait mitra tersebut adalah dengan memberikan sebuah edukasi terkait Pinjaman online yang mana edukasi tentang pinjaman online ini dapat dijadikan patokan serta perkenalan terkait pengertian dari pinjol, kemudian sistem yang digunakan untuk pinjol sampai dengan pencegahan supaya masyarakat tidak terikat pada pinjaman online yang illegal. Untuk perantara edukasi bagi masyarakat terutama anak-anak muda terkait permasalahan ini adalah dengan mengadakan PKM seperti yang kami lakukan, dengan berkunjung ke sekolah dan memberikan penyuluhan atau seminar terkait Pinjaman Online ini.
2.2 Rencana Luaran Kegiatan
NO | Jenis Luaran | Keterangan |
Luaran Wajib | ||
1 | Publikasi Ilmiah pada jurnal ber ISSN atau | Draft/Submit |
2 | Prosiding dalam Temu ilmiah | Draft/Sudah Submit |
Luaran Tambahan | ||
1 | Publikasi di jurnal internasional | Draft/Submit |
2 | Publikasi di media massa | Draft/ Sudah Submit |
3 | Hak Kekayaan Intelektual (HKI) | Draft/Terdaftar |
4 | Teknologi Tepat Guna (TTG) | Draft/Terdaftar |
5 | Model/Purwarupa/Karya desain atau | Draft/Terdaftar |
3.1 Tahapan Pelaksanaan
BAB III METODE PELAKSANAAN
Kegiatan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat di Bandung merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pinjol atau pinjaman online di lingkungan sekolah menengah atas. Metode penyuluhan hukum berupa pemaparan materi dan diskusi interaktif antara penyaji dengan masyarakat.
Tahapan pelaksanaan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan di Bandung terdiri dari:
1. Tahapan Penggalian Informasi Permasalahan
2. Tahapan Penyusunan Proposal
3. Tahapan Pengurusan Izin Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
4. Tahapan Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
5. Tahapan Penyusunan Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat
6. Tahapan Penyusunan Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat
7. Tahapan Penyusunan Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat
3.2 Partisipasi mitra dalam kegiatan PKM
Dalam kegiatan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat di Bandung ,partisipasi mitra antara lain:
1. Menyampaikan informasi tentang adanya pelaksanaan Pengabdian kepada pihak sekolah di Bandung .
2. Mengadakan koordinasi dengan pihak sekolah terkait keikutsertaannya dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
3.3 Uraian kepakaran dan tugas masing-masing anggota tim (termasuk mahasiswa).
3.3.1 Susunan Organisasi Tim Pelaksana PKM
No. | Nama/NIP/NIM | Jabatan | Fakultas/Prodi |
1. | Moody Xxxxx Xxxxxxxxxx X.X.,M.H. | Dosen tetap Program Studi Hukum | Fakultas Hukum |
2. | Inayah Fasawwa Putri / 205220255 | Mahasiswa Fakultas Hukum | Fakultas Hukum |
3. | Xxxxxx Xxxxxxxx Alam / 205220032 | Mahasiswa Fakultas Hukum | Fakultas Hukum |
3.3.2 Pembagian Tim Pelaksanaan
No. | Nama/NIP/NIM | Uraian Tugas | Keterangan |
1. | Moody Xxxxx Xxxxxxxxxx X.X.,M.H. | ● Membentuk Tim Pelaksanaan PKM ● Membuat Proposal PKM ● Mengarahkan,Melaksanakan, Memantau, dan Mengevaluasi PKM ● Bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ● Membuat Makalah yang dapat Dipublikasikan | Ketua Tim Pengabdi |
2. | Xxxxx Xxxxxx Putri / 205220192 | ● Membantu dalam Pembuatan Proposal PKM ● Mengarahkan,Melaksanakan, Memantau, dan Mengevaluasi PKM ● Bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ● Membantu dalam Pembuatan Makalah yang dapat Dipublikasikan | Anggota Pengabdi |
Xxxxx Xxxxxx / 205220032 | |||
Xxxxxx Xxxxxxxx Alam / 205220032 |
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1. Hasil
Di masa transisi dari usia anak ke usia remaja, tentu terjadi banyak pergolakan dalam diri mereka. Dimulai dari keinginan mereka akan suatu hal atau suatu barang yang menurut mereka sangat bagus dan juga keinginan untuk menyamakan diri atau memiliki gaya hidup seperti teman temannya Xxxx dapat membuat mereka tidak dapat mengontrol diri mereka. Dari situlah perilaku Xxxxxxxxx mulai muncul dalam diri mereka dan jika tidak mendapat tuntunan atau perhatian dari orang sekitar maka bisa saja mereka mengambil jalan yang salah.
Ditengah antusiasme itu, ada ancaman dari perkembangan teknologi yang siap menghantui remaja-remaja ini. Dalam permainan games di ponsel pintar acap kali muncul iklan aplikasi saham atau pinjaman online yang membuat mereka tergiur tanpa memikirkan dampak kedepannya. Yang sebenarnya bila kita telaah lebih lanjut pinjaman online ini dapat membahayakan privasi dan juga keamanan diri kita. Memang prosesnya gampang, tinggal mengajukan pinjaman dengan cara memfoto diri sendiri atau selfie dengan KTP asli. Hal ini yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pihak pinjaman online untuk melakukan kejahatan teknologi.
Pinjaman online atau financial technology (fintech) saat ini sedang berkembang di Indonesia. Hal ini disebabkan karena layanan pinjaman berbasis teknologi mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif. Pinjaman online merupakan salah satu jenis startup yang mulai banyak diminati, seperti proses jual beli saham, pembayaran peminjaman uang secara peer to peer, transfer dana, investasi ritel, perencanaan keuangan, dan lainnya. Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Pengertian Pinjaman Online juga tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77//POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Mengenai pinjaman online sendiri perlu menjadi perhatian dari orang sekitar para remaja agar dapat memberikan tuntunan mengenai perkembangan teknologi yang satu ini. Melalui Penyuluhan, seminar, penyampaian materi mengenai pentingnya menjaga data dan privasi miliki diri sendiri, kiranya remaja dapat mengetahui lebih lagi bahaya dari pinjaman online ilegal. Adapun dalam laman resmi OJK mengenai daftar fintech atau pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK Yang dapat di akses oleh masyarakat umum. Meskipun begitu perlu diwaspadai lagi mengenai pinjaman online ini dikarenakan dalam pelaksanaannya kreditur harus
memberikan jaminan berupa foto KTP yang merupakan data pribadinya dan sewaktu waktu dapat disebarluaskan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Disamping semua itu, remaja perlu diajarkan dan diberikan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab mereka bila terpaksa mengambil langkah untuk mengajukan pinjaman online. Ada pun perjanjian yang biasanya dilakukan dalam pengajuan kredit atau pinjaman uang yang harus diketahui oleh kreditur agar tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya.
4.2. Luaran yang Dicapai
Dengan diadakannya kegiatan penyuluhan ini, hasil yang didapatkan adalah masukan atau saran yang akan kami ajukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNTAR untuk membantu masyarakat dalam memberikan upaya preventef dan evaluasi dari adanya perlindungan hukum bagi masyarakat di Indramayu.
Dengan demikian, hasil luaran yang dicapai adalah memberikan pemahaman mengenai regulari IPR di Kab. Indramayu, berupa:
1. Luaran Umum
Sebagai upaya bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan Pinjaman Online
2. Luaran Khusus
Secara khusus luaran yang diharapkan adalah memberikan informasi yang dapat mendukung pemahaman di masyarakat mengenai pinjaman online dan perlindungan data pribadi dalam informasi mediasi masa melalui PINTAR UNTAR
BAB V KESIMPULAN & SARAN
5.1 KESIMPULAN
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Januari 2024 di aula SMA Negeri 1 Kota Bandung. Penyuluhan yang diselenggarakan secara luring dengan menggunakan metode penyampaian melalui pemaparan materi tanya jawab dan diskusi mengenai bijak dalam menanggapi perkembangan teknologi pinjaman online ilegal. Sebagaimana kita ketahui bahwa, pemaparan materi adalah penyampaian yang dilakukan dengan menggunakan metode tanya jawab sesuai dengan keahlian di bidang masing-masing. Metode tanya jawab adalah metode yang dilakukan kepada target sasaran untuk menanyakan apa yang kurang dimengerti dalam bentuk konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono).
5.2 SARAN
Untuk kedepannya dalam pelaksanaan kegiatan PKM, saat dilaksanakan kegiatan dapat mempersiapkan hal-hal menarik agar dapat menarik perhatian audiens, dan lebih di perbanyak sesi games dikarenakan dilihat dari audiensi yang bisa lebih bersemangat jika diadakan games, Pembawaan materi juga bisa disesuaikan dengan audiensinya.
DAFTAR PUSTAKA
Nada Xxxxxxx Xxxxxxxxx (2018). Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Diakses 5 Oktober 2023, dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta.
Dr. Xx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx SH.,M.Hum.,LLM dkk (2017). Sosialisasi Perlindungan Konsumen Terkait Transaksi Jual Beli Online. Diakses pada 5 Oktober 2023, dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dan Informasi
Xxxxxx Xxxxxxxx & Xxxxx Xxxx Xxxxxxx (2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal. Visual Post: PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law), 1(1), 47-61.
Xxxxxxxx, E.B. 2009. Kenali Anak Remaja Anda. Jakarta. PT Gramedia.
Lampiran materi
Lampiran foto dan video
FOTO
Video : xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxx/0- 7Urh7ynkYqgHPWOHUqWW9HA3M9U97Zf
Lampiran 3 :
Lampiran 4 :