PANDUAN SOSIALISASI : DOKUMEN KEESAAN GEREJA
PANDUAN SOSIALISASI : DOKUMEN KEESAAN GEREJA
PERSEKUTUAN GEREJA – GEREJA DI INDONESIA (DKG – PGI) 2014 – 2019
--------------------------------------------------------------------------------------
Pengantar
Sosialisasi Tentang Dokumen Keesaan Gereja kepada umat dan pelayan di lingkup Gereja Protestan Maluku, bukanlah suatu hal yang baru, sebab telah menjadi program yang rutin mulai dari tingkat Sinode, Klasis dan Jemaat setiap tahun. Tetapi, mengapa sosialisasi DKG masih harus dilakukan ? Ada beberapa alasan mendasar, yakni :
Pertama, DKG sebagai produk Sidang Raya PGI setiap lima tahun sehingga selalu mengalami perubahan – perubahan yang disesuaikan dengan berbagai perkembangan pemikiran – pemikiran baru, pengalaman dan pergumulan Gereja Anggota PGI. Karena itu DKG yang akan disosialisasikan adalah DKG – PGI 2014 – 2019.
Kedua, tidak semua pelayan dan warga gereja memahami secara baik DKG. Sangat dirasakan pentingnya dokumen ini dimiliki, dibaca, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh warga gereja, terutama oleh para pelayan gereja disemua aras. Supaya membentuk perspektif dan perilaku oikumene semesta
Tentu, untuk mendapatkan perspektif dan perilaku oikumene semesta dari umat dan pelayan “tidak sekali jadi tapi butuh waktu yang lama”. Karenanya, kami berharap sebaiknya sosialisasi DKG dilakukan secara bertahap dan rutin selama 5 tahun. Misalnya, tahun pertama tentang PTPB , tahun kedua tentang PBIK, tahun ketiga tentang Oikumene Gerejawi dan tahun keempat tentang Tata Dasar Dan Tata Rumah Tangga Persekutuan Gereja – Gereja di Indonesia. Evaluasi terhadap setiap tahap juga perlu dilakukan supaya pada satu sisi, para pelayan dan umat memahami secara baik dan detail Dokumen Keesaan Gereja PGI tahun 2014 - 2019 dan pada sisi yang lain setiap pelayan di jemaat/klasis dapat secara cermat melengkapi berbagai kekurangan terkait dengan implementasi DKG dari setiap tahap.
DOKUMEN KEESAAN GEREJA PERSEKUTUAN GEREJA – GEREJA DI INDONESIA (DKG – PGI)
2014 – 2019
oleh : Biro Pembinaan Kerjasama Antar Agama/Denominasi Gereja
--------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Latar Belakang : “Mengapa Perlu Ada Dokumen Keesaan Gereja? ”
Pertama, gereja-gereja kita di Indonesia sadar bahwa gereja ikut memikul tanggungjawab agar cita-cita dan harapan Bangsa dan Negara dalam Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila itu dapat tercapai. Pembentukan DGI di thn 1950 bertujuan “pembentukan Gereja Kristen yang Esa”. Wujud keesaan gereja tidak hanya pada keesaan structural-organisatoris tetapi juga pada fungsional-organisme (keesaan in action). Dalam arti bahwa, justru dalam melaksanakan tindakan/aksi bersama maka keesaan gereja makin lama makin nyata. Aksi bersama itu perlu ditempatkan dalam kerangka (frame) visi – misi bersama, yang setiap lima tahu sekali diperbaharui dengan diinspirasikan oleh tema dan sub tema Sidang Raya. Kedua, Dewan Gereja-gereja se-Dunia dengan pola pendekatannya melalui tiga komisi yaitu : Komisi Faith and Order (Iman dan Tata Gereja), Komisi Life and Work (Hidup dan Karya Gereja), Komisi Mission and Evagelism (Missi dan Pekabaran Injil Ketiga, untuk menopang proses kebersamaan dan keesaan gereja di Indonesia sangat mutlak gereja-gereja di Indonesia itu mandiri di bidang teologi, daya dan dana. Terutama mengingat bahwa gereja-gereja berada ditengah-tengah dan adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang tengah mempersiapkan diri menuju tinggal landas, yang berarti menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta melaksanakan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila atas kemampuan sendiri.
Secara resmi, DKG berawal dari LDKG (Lima Dokumen Keesaan Gereja) lahir sebagai Keputusan Sidang Raya X DGI di Ambon tahun 1984. Selanjutnya, disempurnakan dalam Sidang Raya XI PGI di Surabaya tahun 1989 dan dalam Sidang Raya XII PGI di Jaya Pura tahun 1994. Demikianlah, kita menyadari bahwa DKG adalah hasil pergumulan yang lama dan luas, yang mencerminkan pandangan historis-teologis gereja-gereja kita di Indonesia. DGK merupakan jawaban gereja atas persoalan-persoalan yang dihadapi dan akan terus dihadapi oleh gereja.
II. Fungsi Dokumen Keesaan Gereja :
Pertama, sebagai dasar tumpuan yang strategis dan konseptual yang dapat menjawab segala tantangan pokok yang actual, yang biasanya menjadi kerikil-kerkil dan factor penghambat bagi proses keesaan selama ini.
Kedua, sebagai upaya untuk mencapai “tujuan DGI” yaitu dari segi misi bersama.
Ketiga, sebagai dokumen Keesaan dengan nilai teologis dan eklesiologis dalam upaya keesaan : membarui, membangun dan mempersatukan gereja-gereja kita.
Keempat, sebagai bentuk konkrit partisipasi gereja-gereja kita dalam Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasia menuju akhir abad ke-20 dan menjelang awal abad 21.
III. Dokumen Keesaan Gereja Berbicara Tentang Apa Saja ?
A. Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama (PTPB)
1. Dasar Pemikiran
a. Pokok – pokok Tugas Panggilan Bersama adalah landasan teologis dan misiologis gereja – gereja di Indonesia guna memahami Kehendak Allah kehidupan ditengah – tengah perubahan zaman dan pergumulan masyarakat, sekaligus memberi arah bagi gereja - gereja baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri dalam rangka perwujudan keesaan gereja sekaligus mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkeadaban diseluruh bidang.
PTPB disusun dengan memperhatikan konteks perkembangan kehidupan bangsa Indonesia pada masa kini (setelah reformasi 1998), pengalaman beroikumene yang telah dijalani gereja – gereja secara bersama – sama, serta pertimbangan teologis : gereja ada karena dipanggil oleh Allah daan diutus menjadi berkat bagi segala bangsa (Kej. 12 : 1-3), sebagai kelanjutan dari misi Kristus yakni gereja membritakan Injil dan diberi kuasa untuk mengusir setan sekalipun mereka berbeda latarbelakang (Mrk.3 : 13-19, gereja dipanggil untuk menghasilkan buah (Mat.7:15-23), keesaan gereja adalah juga misi supaya dunia percaya (Yohanes 17 : 21). Untuk melaksanakan panggilannya, gereja – gereja diperlengkapi dengan Roh Kudus yang dijanjikan Tuhan Yesus (Yohanes 16 : 7-11) dan telah dicurahkan saat Pentakosta (Kisah Para Rasul 2 : 1-13). Roh Kudus bekerja memberi kekuatan bagi gereja, sekaligus membangun satu Tubuh Kristus dimana kita semua telah dibaptis menjadi satu tubuh dan kita semua diberi minum dari satu Roh ( 1Korintus 12 : 13), eklesiologis dan misiologis yang kontekstual
b. Pelaksanaan PTPB menekankan pendekatan misiologis – pastoral yakni berangkat dari pemahaman tentang panggilan bersama (misi) gereja – gereja dalam konteks pergulatan bangsa Indonesia untuk mencapai cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 1945tanpa mengabikan pendekatan dogmatis
c. Gereja – gereja di Indonesia percaya bahwa negara – masyarakat Indonesia yang merdeka 17 Agustus 1945 adalah karunia Allah dan selalu dipelihara Allah. Allah didalam Yesus adalah Tuhan atas sejarah
bangsa – bangsa dan seluruh dunia sekaligus merupakan sasaran kasih Allah (Yoh.3:16).
d. Gereja – gereja di Indonesia lahir ditengah – tengah pergumulan bangsa Indonesia sebagai buah Roh Kudus, sehingga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seluruh masyarakat Indonesia. Maka gereja – gereja di Indonesia sepenuhnya ikut memikul tanggungjawab bersama semua kalangan yang berkehenda baik untuk keluar dari berbagai krisis multidimensi dan membangun masyarakat berkeadaban yang mandiri, menghormati hak – hak asasi manusia dan menegakkan hukum yang berkeadilan. Bahkan bertekad berperan secara penuh dan memelopori terwujudnya cita – cita reformasi.
e. Problematika kehidupan gereja – gereja di Indonesia sering mengalami kemerosotan tingkat solidaritas satu terhadap yang lain, yang ikut melemahkan didalam memenuhi panggilan dan pengutusan ditengah masyarakat – bangsa Indonesia. Gereja sering terjebak dalam pemahaman tentang spiritualitas yang sempit dan gejala formalisme. Artinya, secara formal gereja itu ada tapi tidak menonjolkan perannya ditengah masyarakat
f. Beberapa pengalaman gereja dalam menjalankan tugas panggilannya di era pembangunan maupun reformasi menghadapi tiga kemungkinan yaitu :
- Gereja mejadi tersingkir dan semakin terdesak serta tidak mempunyai pengaruh terhadap kehidupan masyarakat – bangsa – negara, jika gereja ketinggalan berbagai informasi yang dinamis
- Gereja ikut – ikutan dengan arus reformasi sehingga mengaburkan misi gereja (gereja menjadi serupa dengan dunia)
- Gereja mengikuti pekerjaan Roh Kudus yang membaharui, membangun, mempersatukan gereja, supaya gereja menjadi semakin mampu menghadapi tantangan – tantangan dan kesempatan – kesempatan dalam masyarakat – bangsa – negara demi terwujudnya masyarakat berkeadaban
g. Dalam melaksanakan tugas panggilan – Nya di tengah zaman yang terus berubah, gereja – gereja di Indonesia harus terus bergumul untuk memahami kehendak Tuhan dari waktu ke waktu
h. PTPB ini akan menjadi kerangka dasar teologis dan misiologis bersama gereja – gereja anggota PGI, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dalam ragka melaksanakan panggilan bersama
: mewujudkan masyarakat berkeadaban disegala bidang.
2. Pemahaman Tentang Panggilan Bersama Gereja – Gereja di Indonesia
Gereja – gereja di Indonesia memahami bahwa :
a. Tiap gereja adalah ungkapan dari satu gereja yang esa, kudus, am dan rasuli (1Korintus 12 : 13), disemua zaman dan tempat terpanggil untuk : pertama, menampakkan keesaan seperti Keesaan Tubuh kristus dengan rupa – rupa karunia, tetapi satu Roh yang selalu membaharui (bdg. Roma 12 : 1- 8; 1Kor.12 : 4); kedua, membritakan Injil kepada segala makhluk (bdg.Xxxxxx 16 : 15); ketiga, menjalankan pelayanan kasih dan usaha menegakan keadilan dan HAM, perdamaian dan keutuhan ciptaan (bdg. Mrk.10 : 45; Lukas 4 : 18; 10 : 25 – 37; Xxxxxxx 15 : 16)
b. Panggilan atau misi gereja adalah kelanjutan dari misi Xxxxx Xxxxxxx (menyelamatkan dunia dan mendamaikan segala sesuatu dengan Allah), yang tidak pernah berubah di segala tempat dan zaman
c. Hakikat panggilan serta pengutusan gereja adalah : keesaan (yakni gereja – gereja sebagai Tubuh Kristus di dunia harus sehati, sepikir, saling memahami, memperhatikan, dan melayani demi kepentingan bersama), kesaksian (yakni gereja membritakan Injil tentang Allah didalam Kristus yang memberlakukan keadilan dan kebenaran yang menyelamatkan dan menuntut pertobatan, mengaruniakan pengampunan – Roma 1 : 16 -17, Lukas 4 18 – 19), dan pelayanan dalam kasih (yakni memerangi segala jenis penyakit, pelanggaran HAM, berbagai ketidakadilan dalam masyarakat) . Semuanya dijalankan dengan cara yang sebaik – bainya dalam bentuk yang paling tepat disetiap zaman
3. Dasar – Dasar Penyusunan PTPB, antara lain :
a. Situasi kedaerahan yang didalamnya gereja lahir dan melayani
b. Pengalaman panjang beroikumene gereja – gereja di Indonesia telah “memasuki masa depan bersama” melalui momentum SR X DGI yang tertuang dalam Lima Dokumen Keesaan Gereja
c. Perkembangan gerakan oikumene di Asia dan kawasan lain membuat gereja – gereja sedunia makin menyadari bhw seluruh dunia merupakan satu wilayah kesaksian dan pelayanan bersama, yakni “jaring – jaring kehidupan
d. Sejak SR X di Ambon tahun 1984 – SR XVI di Nias tahun 2014, sudah waktunya dokumen PTPB dibaharui dengan mempertimbangkan beberapa hal :
- Tahun 2014 sebagai tahun transisi kepemimpinan nasional untuk menuntaskan janji – janji reformasi Mei 1998
- Pengalaman beroikumene selama 65 tahun terakhir sebagai proses belajar untuk makin menampakan dan mewujudkan keesaan gereja- Gereja di Indonesia sekalipun ada juga tantangan yang bisa memecah belah gereja – gereja di Indonesia.
e. Selanjutnya, hal – hal yang telah diuraikan ini menjadi acuan untuk disusunnya :
- a). Pokok – Pokok Panggilan Bersama (PPPB) :
I. Keesaan : Panggilan Membarui, Membangun dan Mempersatukan Gereja
1. Arti Panggilan Membarui, Membangun dan Mempersatukan Gereja
^arti panggilan membarui gereja, artinya gereja sebagai tubuh yang hidup dari Kristus yang hidup harus selalu berusaha menempatkan dirinya dibawah sorotan Firman Allh supaya selalu mengalami pembaharuan dibawah budi dibawah terang Firman Allah
^arti panggilan membangun gereja, artinya membangun gereja sebagai tubuh Kristus untuk memenuhi apa tertulis dalam Efesus 4 : 12 – 16. Untuk mencapai maksud tersebut maka segala nilai budaya, pegetahuan, ketrampilan dan pengalaman modern yang positif harus digunakan untuk peningkatan kualitas keimanan warga gereja sebagai orang percaya yang dewasa
^arti panggilan memperatukan gereja, artinya memenuhi apa yang tertulis dalam Yohanes 17 : 21 yaitu menampakan keesaan yang telah ada dalam Tuhan yang satu sebagai suatu kesaksian yang hidup bagi dunia. Untuk mencapai maksud tersebut maka seluruh pelayan dan warga jemaat harus secara bersama dan tertanggungjawab mempraktekan hidup yang menurut kehendak Tuhan
2. Perlunya Membarui, Membangun dan Mempersatukan Gereja Sebab, pertama sejak 25 Mei 1950, gereja – gereja di Indonesia tidak lagi merupakan gereja – gereja yang terpisah – pisah dan tersendiri – sendiri tetapi sebagai Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia sambil menjalankan tugas panggilan bersama dengan melihat seluruh Indonesia sebagai satu wilayah kesaksian dan pelayanan bersama . Kedua, gereja – gereja yakin bahwa mereka dipanggil oleh Allah untuk menjadi umat-Nya yangterpilih (Yohanes 15 : 16), gereja ada dalam dunia tapi bukan dari dunia (Yohanes 15 : 17 – 18) untuk menyampaikan kebaikan Tuhan kepada semua orang dan dunia
3. Gerak Bersama Menuju Keesaan Gereja
Gerak bersama menuju keesaan gereja selalu memperhitungkan berbagai pendekatan yang lahir dari pergumulan situasi Indonesia yakni : menghormati dan menghargai identitas tiap – tiap gereja, menghormati dan menghargai sejarah tiap – tiap gereja sebagai sejarah bersama, menghormati dan menghargai tugas panggilan tiap – tiap gereja sebagai tugas panggilan bersama, menghormati dan menghargai kewenangan tiap – tiap gereja untuk mengatur kehidupan di dalam gerejanya masing – masing, menghormati dan menghargai pengembangan teologi, daya, dan dana tiap – tiap gereja
Gerak bersama menuju keesaan gereja mencakup : pertama, Panggilan Oikumenis Semesta yakni : didalam mengemban panggilan oikumenis semesta maka hubungan dan kerjasama perlu terus di bina. Dalam hal ini, hubungan dengan gereja – gereja dan lembaga – lembaga kristen di Indonesia yang tidak atau belum menjadi anggota PGI, gereja – gereja dan lembaga – lembaga kristen di luar Indonesia maupun dengan Gereja Katolik patut dilanjutkan, ditingkatkan, diperluas dan diperdalam melalui berbagai bentuk dialog dan kerjasama. Sedangkan, untuk hubungan – hubungan dengan gereja – gereja dan lembaga – lembaga Kristen di luar negri termasuk lembaga/persekutuan warga kristen di luar negri patut dilanjutkan, ditingkatkan, diperluas, dan diperdalam dalam bentuk bilateral maupun multilaterl sebagai ungkapan dari keuniversalan gereja. Diusahakan agar bentuk – bentuk, cara dan isi hubungan oiumenis ini merupakan faktor yang mendukung pelaksanaan PTPB dan menunjang pembinaan dan persatuan gereja – gereja serta memberi sumbangsih kepada gerakan oikumene global. Kedua, Kemandirian di Bidang Teologi, Daya dan Dana. Untuk mencpai kemandirian teologi, daya dan dana diperlukan usaha pembaharuan gereja yang meliputi : pengembangan teologi kontekstual berbasis realitas kemajemukan agama, kepercayaan, kemiskinan, ketidakadilan, perusakan ekologis, dan pelanggaran HAM; pemahaman yang benar tentang keberadaan dan peranan perempuan – laki2 secara funsional dalam gereja dan masyarakat sesuai Firman Allah; peningkatan peran keluarga sebagai basis peningkatan kualitas SDM dan pengembangan hubungan perempuan – laki2 yang sejajar; pembinaan warga gereja berbasis anak – anak dan pemuda, kaum profeional, masyarakat perguruan tinggi
(mahasiswa dan kaum intelektual); secara khusus untuk warga gereja yang mempunyai kedudukan dan tnggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di berbagai bidang, perlu mengambil bagian secara aktif dan bertanggungjawab dalam pemikiran dan kegiatan – kegiatan untuk membarui, membangun dan mempersatukan gereja.
II. Kesaksian : Panggilan untuk Bersaksi dan Membritakan Injil kepada Xxxxxx Xxxxxxx
1. Arti Injil Dibritakan kepada Xxxxxx Xxxxxxx
Membritakan Injil kepada Segala Makhluk mengandung makna : pertama, sebagai tanggungjawab terhadap keutuhan seluruh ciptaan Tuhan yang “sungguh amat baik” (bdg. Kejadian 2 : 31), kedua, sebagai gereja (individu maupun persekutuan) maka harus terus – menerus menempatkan diri dibawah terang Injil agar kehidupannya berpadanan dengan Injil Kristus (bdg. Xxxxxx 1
: 27)
2. Keharusan Gereja Membritakan Injil kepada Segala Makhluk Sebab : pertama, gereja – gereja di Indonesia adalah bagian (ikutserta) dari tugas panggilan gereja disegala tempat dan segala zaman untuk membritakan Injil kepada segala makhluk sampai ke ujung bumi dan sampai akhir zaman (bdg. Kisah Para Rasul 1 : 8). Kedua, gereja – gereja di Indonesia membritakan Injil yang utuh (menyangkut jasmani – rohani), menjumpai manusia dalam segala keadaannya, bahkan Injil yang dibritakan adalah untuk seluruh dunia . Ketiga, Pekabaran Injil yang dilaksanakan oleh gereja melalui seluruh aspek kehidupannya dijiwai oleh Roh Kudus (bdg. Xxxxxx 1 : 17; 3 : 14; 16 : 15 – 16; Matius 28 : 16 – 20; Kisah Para Rasul 1 : 8; 1Korintus 1 : 17, 23), berpijak pada kenyataan penyaliban Kristus, tindakan pengosongan diri, penjelmaan – Nya dan ketaatan – Nya (bdg. Xxxxxx 2 : 7 – 8), dengan pendekatan yang lemah lembut dan hormat, dengan hati nurani yang murni (bdg. 1Petrus 3 : 15 – 16) serta mengembangkan dialog yang konstruktif dengan semua pihak. Keempat, Injil dibritakan dalam konteks masyarakat Indonesia yang sedang dalam proses reformasi menuju masyarakat yang berkeadaban sehingga mewajibkan gereja berempati dengan korban – korban ketidakadilan, pelecehan terhadap HAM, kerusakan ekologi, juga orang – orang miskin dan tertindas. Kelima, gereja – gereja di Indonesia menghadapi bahaya pendangkalan kehidupan kerohanian (spiritual), bahaya
kekosongan jiwa dalam usaha mengejar kepuasan material serta bahaya keterasingan dan kesepian sebagai akibat meningkatnya sikap individualis. Keenam, gereja – gereja di Indonesia menganggap bahwa semua agama di Indonesia harus secara bersama membangun masyarakat Indonesia menuju masyarakat berkeadaban.
3. Hubungan Kerjasama
Yang dimaksud dengan hubungan kerjasama ialah gereja – gereja di Indonsia mengajak berbagai kelompok agama dan kepercayaan lain, serta semua orang yang berkehendak baik, untuk bekerjasama sesuai kesaksian Alkitab : Kejadian 1 : 26; Mazmur 47 : 9 – 10; Matius 22 : 39. Fakta kemajemukan masyarakat Indonesia mendorong gereja untuk terus mempelajari dan melakukan kesaksian dan pelayanan yang sesuai dengan konteks kemajemukan
Untuk mewujudkannya, maka gereja – gereja di Indonesia mengembangkan sikap dasar pluralisme yakni toleransi, menghormati perbedaan keyakinan dan pandangan hidup, mengusahakan dialog dan percakapan serta kerjasama antar- umat beragama dan mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menanggulangi masalah – masalah yang dihadapi bersama seperti : kemiskinan, keadilan, perdamaian, sekularisme, konsumerisme, disiplin, kelestarian lingkungan, HAM, korupsi, disiplin, keadilan, perdamaian, kolusi, nepotisme, dll. Dialog dilakukan dengan mengedepankan nilai – nilai persamaan, kesediaan membangun komunikasi dan kerjasama. Supaya bumi (Indonesia) ini menjadi “rumah” (oikos), yakni tempat yang layak untuk hidup bersama di dalamnya.
4. Cara Injil Diberitakan kepada Segala Makhluk
Semua upaya pekabaran Injil dengan cara dan penekanan yang beranekaragam bentuknya, haruslah ditempatkan dalam rangka pemahaman mengenai tugas panggilan bersama dan tidak bertentangan satu sama lain tetapi tetap mengungkapkan ketaatan bersama kepada satu Tuhan yang memberi tugas panggilan bersama yang dilaksanakan di wilayah kesaksian dan pelayanan bersama, yaitu Indonesia.
Upaya ini dilakukan melalui keteladan (pelayan dan umat) yang prima diberbagai aspek kehidupan sebagai wujud integralitas antara perkataan dan perbuatan (Yohanes 13 : 15; 1Timotius 4 : 12), dan melalui pemanfaatan media komunikasi.
III. Pelayanan : Panggilan untuk Berperan – serta dan Melayani
1. Perlunya Gereja Berperan-serta dan Melayani
Sebab :
Pertama, gereja – gereja di Indonesia sebagai bagian dari gereja
– gereja di dunia merasa memiliki keprihatinan dan harapan, sukacita dan penderitaan bangsa Indonesia. Karna itu, gereja berusaha berperan dan melayani masyarakat Inonesia yang sedang melakukan reformasi untuk mewujudkan cita – cita proklamasi. Hal ini sesuai dengan tanggungjawab gereja untuk mengelola, memelihara, melestarikan ciptaan alam (bdg. Kejadian 1 : 26 – 28; Mzm 8), menghadirkan tanda – tanda kerajaan Allah yang telah datang, berada diantara kita dan sedang dinantikan kegenapannya (bdg. 2Petrus 3 : 13), dan mengusahakan keadilan dan kesejahteraan kepada semua orang (bdg. Yeremia 22 : 3; Amsal 5 : 15 – 24). Kedua, mengikuti teladan Tuhan Xxxxx yang sudah menjdi manusia bagi sesama (bdg. Kejadian 12 : 1 – 9; Lukas 10 : 25 – 37). Karna itu, gereja harus berusaha mewujudkan transformasi masyarakat – bangsa Indonesia di bawah pimpinan Roh Kudus.
2. Tujuan Gereja Berperan-serta dan Melayani
Yakni : membangun negara Pancasila yang sesungguhnya, mengupayakan persatuan dan melawan segala bentuk pengkotak – kotakan berdasarkan SARA, menegakkan demokrasi yang substansial dan menentang segala bentuk otoritarianisme dan materialisme serta memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
3. Gereja dan Pelayanan Keadilan, Penegakan Martabat Kemanusiaan, serta Keutuhan Ciptaan
Untuk mewujudkan peran – serta dan pelayanannya, gereja – gereja di Indonesia memberi perhatian khusus pada : pertama, Politik : yakni bersama – sama mengusahkan kesejahteraan bersama polis (kota/negara) dimana mereka berada, tanpa harus menjadi alat perebutan kekuasaan dan pertarungan kepentingan sesaat dari satu golongan. Hal ini dilakukan melalui warga jemaat yang terpanggil, terdidik dan dipersiapkan. Gereja bertanggungjawab mendorong seluruh warga gereja bersama – sama dengan semua orang yang berkhendak baik untuk melawan berbagai upaya yang mendiskreditkan Pancasila atau upaya menggeser Pancasila dengan ideologi lain seperti yang tampak pada berbagai produk hukum dan perundang – undangan yang tidak lagi berdasar Pancasila. Hubungan gereja
dan negara adalah hubungan yang positif dan kritis demi membangun peri kehidupan bersama yang lebih baik bagi semua orang. Kedua, Tuntutan Keadilan Sosial : gereja – gereja di Indonesia bersama semua kelompok agama dan semua orang yang berkehendak baik terpanggil untuk menjawab tuntutan keadilan sosial dengan menaruh perhatian khusus pada hak – hak dan kebutuhan dasar masyarakat banyak yakni sndang, pangan, papan, pendidikan dan kesehaatan. Juga mendorong terciptanya ekonomi yang pro – rakyat untuk melawan globalisasi keserakahan yang telah menimbulkan berbagai krisis dunia. Perjungan ini sesuai dengan usaha gereja – gereja sedunia yang mengajukan alternatif dalam dokumen AGAPE ( alternative globalization addressing people on earth yakni suatu sistem ekonomi global yang di jalankan atas prinsip cinta kasih yang berorientasi pada Allah, manusia dan alam semesta dimana etos dominannya bukanlah pencarian untung semata melainkan cinta kasih. Di sini pembangunan ekonomi mengutamakan keadilan, damai – sejahtera dan sukacita bersama demi economy of life, justice and peace for all – pesan SR ke – X DGD di Busan, November 2013). Ketiga, Perjuangan HAM : gereja – gereja di Indonesia menghadapi berbagai tindakan yang melecehkan harkat dan martabat manusia baik dalam skala masif maupun praktik hidup sehari – hari, seperti perilaku diskriminatif (SARA, dll) yang berpotensi konflik. gereja harus berempati dengan kelompok – kelompok rentan seperti : anak, perempuan, kaum miskin, masyarakat adat yang kehilangan hak ulayat, bahkan gereja harus mendesak pemerintah untuk melakukan kewajibannya sesuai UUD 1945 psl 281 ayat 4. Keempat, Pelestarian Lingkungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam : gereja – gereja di Indonesia harus bersikap terhadap eksploitasi dan perusakan sumber daya alam saat ini yang sudah mencapai tahap mengkhawatirkan dan berakibat kiamat ekologis bagi segala makhluk. Gereja harus menyadarkan warga gereja sejak dini tentang pentingnya memelihara kelestarian alam, mengembangkan pola hidup yang ramah lingkungan dan menopang usaha – usaha advokasi ekologi bersama kelompok agama dan kepercayaan lain serta semua pihak yang berkehendak baik.
4. Cara Gereja Berperan-serta dan Melayani
Tugas panggilan gereja selalu disesuaikan dengan konteks perkembangan sosial – politik yang menandai semangat zaman itu sambil diterangi oleh Firman Allah dan megandalkan bimbingan kuat dan kuasa Roh Kudus. Saat ini, gereja terpanggil untuk menjadi sksi Kristus dan berperan serta dalam cita – cita mewujudkan masyarakat berkeadaban yang demokratis berkeadilan, menjunjung tinggi HAM, dan memelihara keutuhan ciptaan yang telah dimandatkan Tuhan. Supaya bangsa Indonesia dapat keluar dari berbagai krisis (bdg. Mazmur 71 : 20b).
- b). Pokok – Pokok Tugas Bersama (PPTB) :
Mengacu pada berbagai rumusan panggilan dan pergumulan teologis (yang telah diuraikan diatas), maka gereja – gereja di Indonesia memutuskan Pokok – Pokok Tugas Bersama (PTPB) pada masa bakti 2014 – 2019 sebagai berikut :
1. Mengupayakan Formasi Oikumenis Yang Berwawasan Kebangsaan
Formasi oikumenis merupakan panggilan bagi gereja untuk secara sungguh – sungguh menghadirkan proses pembelajaran, pemuridan dan pendewasaan umat dalam rangka penyiapan kader – kader oikumenis yang handal untuk membangun keesaan dalam konteks gerejawi maupun dalam melakukan transformasi dalam masyarakat bersama dengan kelompok lain. Sehingga terjadi perjumpaan yang hidup ditingkat lokal, pertobatan dari egoisme dalam gereja dan mengembangkan titik – titik simpul jejaring kerja dengan semua kalangangan. Antara lain : pertukaran pengalaman antar gereja, antar agama di wilayah ibadah, teologi, liturgi, sosial dan budaya dalam rangka misi bersama.
2. Mendorong Dialog dan Aksi Bersama Gereja – Gereja di Indonesia pada Lingkup Lokal dan Nasional
Persoalan perbedaan teologi (ajaran gereja) telah menimbulkan kesulitan tersendiri dilapangan yakni melemahnya upaya saling mengakui dan menerima antar gereja, termasuk kecurigaan dan kompetisi dalam aktivitas Pekabaran Injil dan tidak berekembangnya wadah – wadah oikumenis dilingkup lokal. Sehingga diperlukan antara lain :
a). mendorong gereja – gereja untuk menjalankan program dilingkup lokal/jemaat yang terhubung dengan pergumulan dan program bersama di dalam jejaring oikumenis yang ada, b). jemaat, klasis dan sinode dapat menjadi bagian dari jejaring oikumenis yang lebih luas ditingkat lokal dan nasional, c). berbagai wadah oikumenis dilingkup lokal maupun nasional, forum – forum diskusi dan sekolah – sekolah teologi perlu duduk bersama untuk menghidupkan jejaring oikumenis yang akan menerobos kebuntuan dialog teologi (ajaran), liturgi dan misi antar gereja.
3. Mengembangkan Kesadaran dan Jejaring Politik Kewarganegaraan
Di era demokratisasi politik di Indonesia, banyak warga gereja tersebar di banyak intitusi politik dan secara praktis bekerja dilingkup partai, tapi ada juga yang mengupayakan kesejateraan sosial berbasis masyarakat, maka yang perlu dilakukan oleh gereja antara lain :
a). menjalin komunikasi dan membangun jejaring antar warga gereja yang melintasi berbagai bentuk institusi politik tersebut guna memperjuangkan kepentingan kesejahteraan masyrakat , b). menaruh perhatian pada pendidikan berkualitas, baik formal, informal maupun nonformal guna memupuk sikap dialogis, memperjuangkan kesetaraan warga, keadilan gender dan nilai – nilai HAM.
4. Mengupayakan Keadilan Sosial dan Kemandirian Gereja dan Masyarakat
Dalam mencari alernatif ekonomi yang berkeadilan sosial, maka gerakan oikumene dilingkup global maupun nasional telah menyadari adanya etos struktur keserakahan yang kini beroperasi dalam ruang sosial dan budaya masyarakat indonesia. Sementara gereja menegaskan bahwa rumah bersama (oikos) yakni Indonesia, haruslah layak didiami dan berkeadilan, dipenuhi oleh damai sejahtera bagi seluruh warganya demi terciptanya masyarakat berkeadaban. Maka yang harus dilakukan oleh gereja antara lain :
a). secara terus – menerus membangun ethos hidup berkecukupan, memupuk spiritualitas keugaharian yang dapat menahan arus konsumerisme dan ethos keserakahan, serta gaya hidup yang ramah lingkungan. Spiritualitas keugaharian lahir dari penghayatan dan rasa syukur bahwa setiap hari Tuhan telah menyeddiakan “makanan secukupnya” (Matius 6 : 11 bdg Amsal
30 : 8) bagi kita. Spiritualitas keugaharian dapat dikembangkan bersama agama – agama, juga komunita adat lainnya selaku rekan seperjalanan gereja. Juga, kehidupan kerohanian dan kesalehan perlu dikembangkan dan diperluas dalam rangka kesaksian dan keterlibatan sosial warga gereja. b). Dalam kehidupan sosial yang semakin berorientasi pasar dan individualistis sekarang ini, maka aktivitas gereja – gereja bersama komunitas lainnya perlu mendorong lahirnya kepemilikan publik (the commons) disetiap wilayah kehadirannya, mulai dari air minum milik umum, energi listrik milik bersama sampai pada infrastruktur pendidikan. c). Ketersediaan uang dalam masyarakat sangat menentukan dalam proses ini. Bahwa, uang dikelola supaya terutama menghidupkan proses – proses produktif pada masing – masing tempat bertumbuhnya komunitas gerejawi tersebut. Lembaga keuangan mandiri yang dikelola gereja – gereja dan masyarakat lua dapat menjadi “praktek – praktek cerdas” yang perlu trus dikembangkan sehingga tersedia lembaga – lembaga keuangan alternatif yang akan mendorong kebangkitan dan ketahanan ekonomi lokal. d). Gereja perlu memperhatikan secara khusus pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat sebagai hak dasar warga negara demi terwujudnya sumber daya manusia yang berkarakter dan profesionl sehingga mampu bersaing di era globalisasi sekarang.
5. Membentuk Komisi Hukum dan HAM Gereja
Bertolak dari keyakinan gereja akan keluhuran martabat manusia sebagai citra/gambar Allah, maka tugas gereja di ruang HAM adalah mengupayakan, sambil menagih tanggungjawab pemerintah bagi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM. Maka, gereja – gereja bersama umat beragama dan kepercayaan lain melakukan antara lai :
a). Gereja perlu menjalinkan diri dengan lembaga – lembaga studi HAM yang telah mengembangkan analisi, pelaporan dan proses advokasi terhadap berbagai benturan dimasyarakat yang terkait dengan harkat dan martabat manusia, hak – hak dan kebebasan berkeyakinan dan beribadah, b). Gereja perlu menemukan ruang advokasi bersama dengan masyarakat lokal untuk mengembangkan pola dan gaya hidup yang ramah lingkungan dan kerjasama untuk merawat dan melestarikan lingkungan hidup, c). Di masing - masing Sinode Gereja perlu dibentuk Lembaga Hukum yang secara khusus bekerja dengan
mekanisme HAM. Lembaga Hukum ini harus membekali warga untuk terlibat dalam proses legislasi ditingkat nasional maupun lokal, serta memberikan penyuluhan hukum kepada jemaat. Hal ini bisa dilakukan bersama kelompok agama lain, d). Gereja – gereja harus berempati dan membuka ruang partisipatif dengan kaum perempuan, buruh migran, anak – anak, kelompok berkebutuhan khusus, SATHI (Saudara yang Terinveksi HIV), maupun SOGI (Sexual Orientation and Gender Identities), agar suara dan kesaksian mereka dapat didengar, serta mendampingi perjuangan mereka didalam menuntut hak – hak hidup yang layak sebagai warga negara.
6. Mendata, Mengkaji dan Mengembangkan Potensi yang Dimiliki Gereja – Gereja
Secara khusus, MPH – PGI bersama gereja - gereja : a). melakukan pendataan dan pengkajian potensi yang dimiliki agar program – program perencanaan gereja dapat dilakukan secara akurat, aktual, dan berkelanjutan, b). mengembangkan sumber – sumber daya pembiayaan alternatif maupun kewirausahaan yang profesional guna menjaga kelangsungan institusionalnya (institusional sustain-ability), melalui usaha – usaha produktif maupun jejaring kerja yang telah dimiliki di dalam maupun di luar negeri.
B. Pemahaman Bersama Xxxx Xxxxxxx (PBIK)
1. Dasar Pemikiran
Pemahaman Bersama Xxxx Xxxxxxx dirumuskan dengan dasar pemikiran bahwa :
a). Sejak 25 Mei 1950 di Jakarta, gereja – gereja anggota PGI telah bersepakat dan bertekad untuk mewujudkn tugas dan panggilan sebagai gereja Tuhan Yang Esa di segala zaman dan tempat, b). Sebagai Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia, sedang berjalan bersama dan bertumbuh menuju kesempurnaan sebagai Gereja Kristen Yang Esa, c). Pengakuan Xxxx Xxxxxx dn Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel yang lahir dari pergumulan iman pada zaman gereja purba, adalah sesuai kesaksian Alkitab dan lambang keesaan Gereja Tuhan di segala tempat dan disepanjang zaman. Sementara berbagai pengakuan Iman sebagai hasil pergumulan gereja – gereja anggota PGI di masa lampau, kini dn di masa mendatang, merupakan bagian dari kesaksian kami bersama yang didasarkan pada Alkitab, d). Sidang Raya XIV PGI di Wisma Kinasih, Caringin, Bogor, 29 November – 5 Desember 2004, bersepakat untuk meningkatkan dan mengembangkan PEMAHAMAN BERSAMA IMAN KRISTEN DI INDONESIA (yang ditetapkan di Sidang Raya X di
Ambon 1984). Peningkatan dan pengembangan ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan lagi pergumulan – pergumulan gereja – gereja di Indnesia dalam menghayati iman Kristen di tengah masyarakat – bangsa Indonesia yang majemuk, e). Pemahaman Bersama Xxxx Xxxxxxx merupakan landasan dan sumber motivasi teologi untuk berjalan bersama sebagai gereja.
2. Pokok – Pokok Pemahaman Bersama Iman Kristen di Indonesia, yakni :
Bab 1 : Tuhan Allah. Kami percaya bahwa “Tuhan itu Alllah kita”, Tuhan itu Esa (Ulangan.6:4)menyatakan diri dalam karya penciptaan-Nya dan sejarah manusia (Mazmur.19:2-3), Ia telah menciptakan langit dan bumi serta seluruh isinya, dan memeliharanya hingga kesudahan zaman (kejadian 1 : 2; Mazmur 24 : 1 – 2; 89 : 12; 104 : 1 dst; Kolose 1 : 16). Oleh pimpinan Roh Kudus, kami mengenal dan menyembah Dia sebagai bapa dalam Xxxxx Xxxxxxx sebab semua orang yang dipimpin oleh Xxx Allah adalah anak – anak Allah (Roma 8 : 14 – 15). Allah berbicara kepada manusia berulangkali melalui para Nabi, dan pada zaman akhir ini dengan perantaraan Xxxxx Xxxxxxx, Anak-Nya yang Tunggal (Ibrani.1:1-2), Allah hadir dan bekerja didalam dunia dan dalam gereja melalui Roh Kudus yang memerdekakan manusia dari dosa dan hukum maut (Roma.8:2), juga menghidupkan, membarui, membangun, mempersatukan, menguatkan, menertibkan dan meneguhkan serta memberi kuasa bagi gereja untuk menjadi saksi menginsyafkan dunia akan dosa, kebenaran, penghakiman, memimpin orang percaya pada seluruh kebenaran Allah (Yehezkiel .37)
Bab 2 :Peniptaan dan Pemeliharaan. Kami percaya bahwa, alam semesta, bumi, serta segenap isi baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan adalah milik dan ciptaan Allah (Kejadian.1-2). Segenap ciptaan itu sungguh amat baik (Kejadian 1 – 31, tetapi semua ciptaan Tuhan tidak boleh diperilah/disembah (Keluaran 20 : 3 – 5; Roma 1 : 18 – 25). Seluruh ciptaan Allah harus saling menghidupkan sejalan dengan kasih karunia pemeliharaan- Nya atas ciptaan-Nya (Kejadian 1 : 20 – 30; 2 : 15; 19; Mazmur 104:10-18; Yesaya 45 : 7 - 8). Dari permulaan hingga akhir, Allah memerintah, memelhara dan menuntun seluruh ciptaan (Yesaya.51:9-11), dan Allah menentng segala kuasa yang hendak merusak ciptaan-Nya (Yesaya 1 : 10; 51 : 9-11; 2Petrus 3:13; wahyu 21 : 1-5).
Bab III : Manusia. Kami percaya bahwa, manusia diciptakan Allah menurut gambar-Nya (Kejadian 1:26) sebagai laki-laki dan perempuan dengan martabat yang sama, dikaruniai tugas beranak cucu dan penuhi serta berkuasa atas bumi (Kejadian.1:26-28). Manusia diciptakan dalam kesatuan tubuh, jiwa dan roh untuk bertanggungjawab kepada Allah. Manusia mempunyai martabat kemanusiaan yaitu hak dan kewajiban asasi yang tidak
boleh diambil oleh siapapun dan kuasa apapun. Manusia telah menyalahgunakan kebebasannya dengan menolak untuk menerima kedudukannya sebagai ciptaan dan ingin menjadi seperti dengan Allah (Kejadian 3 : 5-6, 22). Kejatuhan manusia ke dalam dosa, telah menyeret seluruh ciptaan ke dalam kebinasaan, dan kehidupan diatas bumi menjadi rusak. Tetapi Allah tetap mengasihi manusia yang adalah gambar-Nya, Allah tidak menghendaki kebinasaan manusia melainkan keselamatannya (Yohanes 3 : 16 bdg Kejadian 6 : 8). Kasih Allah yang menyelamatkan manusia dari kuasa dosa dan kebinasaan dan pemulihannya ke dalam hubungan yang benar dengan Allah, menjadi nyata dengan sempurna dalam Xxxxx Xxxxxxx (Yohanes 3 : 16; Roma 3 : 22 – 26; 5 : 15,17,21).
Bab IV : Penyelamatan. Kami percaya bahwa, Allah tetap mengasihi manusia walaupun telah jatuh dalam dosa, dan bumi telah rusak dan penuh kekerasan. Didalam Kristus yang lahir, menderita, mati dan bangkit, Allah mewujudkan rencana penyelamatan-Nya (Yohanes 3 : 16), serta menggenapi janji-Nya akan langit baru dan bumi baru didalam kerajaan-Nya (Wahyu 21:5). Dalam menanti penggenapan janji Allah gereja wajib mendoakan dan membantu pemerintah dalam menjalan tugasnya sebagai hamba Allah demi kebaikan semua orang (1Timotius 2 : 1-2 bdg Yeremia 29 : 7). Juga, dalam penantian penggenapan rencana penyelamatan Allah, orang – orang percaya berkewajiban mendoakan segala bentuk kekuasaan lainnya seperti : kuasa keagamaan, kebangsaan, ideologi, politik, sosial, ekonomi, militer, adat dan kebudayaan, ilmu dan tekhnologi, dll yang turut mempengaruhi masyarakat, supaya dikembangkan dan digunakan untuk kebaikan semua orang dan dipertanggungjawabkan kepada Allah sumber segala kuasa.
Bab. V : Kerajaan Allah dan Hidup Baru. Kami percaya bahwa, Kerajaan Allah yang mewujud dalam diri Xxxxx Xxxxxxx (Xxxxxx 1 : 15) adalah kuasa dan pemerintahan Allah yang menyelamatkan, yang tampak didalam lingkungan dan suasana hidup yang didalamnya terdapat kasih, kebenaran, keadilan, damai sejahtera, kesukacitaan, pemulihan dan pembaharuan hidup (Mazmur 145 : 11-13; Dalam rangka penggenapan Kerajaan Allah itu, gereja sebagai persekutuan orang percaya dan setiap warganya dipanggil untuk menjalankan suatu kehidupan baru sesuai dengan tuntutan Kerajaan Allah (Mrk.1:15; 2Ptrs.1:10-11) yakni hidup yang dipimpin oleh Roh Kudus sehingga membuahkan kasih, sukacita, damai sejahtera, keadilan, dan kebenaran (Efesus 5 : 3dst; Galatia 5 : 23), juga terpanggil untuk bersaksi dan membritakan kedatangan Kerajaan Allah dengan cara tekun melayani dalam kasih, kebenaran, keadilan, dan damai sejahtera kepada semua orang
Bab VI : Gereja. Kami percaya bahwa, Roh Kudus menghimpun orang percaya (dari berbagai suku bangsa) dalam satu persekutuan (gereja) dimana Xxxxx Xxxxxxx adalah Kepala Gereja (Efesus 4 : 3 – 16; Wahyu 7 : 9), dan Roh
Kudus memberi kuasa bagi gereja untuk bersaksi tentang Injil Krajaan Allah kepada segala makhluk di segala zaman (Kisah Para Rasul 1:8; Xxxxxx 16 : 15; Matius 28 : 19-20. Sebagai satu persekutuan, gereja itu esa. Keesaan gereja gereja adalah seperti keesaan Bapa, Anak, dan Roh Kudus (Yohanes 17
: 21-22). Sehingga keesaan itu tidak berdasar kekuasaan duniawi melainkan pada persekutuan dan kasih. Artinya, gereja hidup dalam kasih, sehati, sepikir, dalam satu tujuan, dengan tidak mencari kepentingan diri sendiri dan selalu menganggap orang lain lebih utama daripada dirinya sendiri (Xxxxxx 2 : 1-4). Semua orang terpanggil untuk mewujudkan keesaan itu. Gereja itu rasuli sehingga terpanggil untuk memelihara ajaran para rasul (2Tesalonika 3
: 6; 1Xxxxxxxx 1 : 3). Gereja itu kudus sebab gereja bukan dari dunia sekalipun ada dalam dunia (Yohanes 17 : 14 – 18). Keberadaan dan kekudusan gereja dalam dunia ditandai dengan baptisan kudus, perjamuan kudus yang dilayankan secara bersama dengan pemberitaan Firman Tuhan yang harus dihayati maknanya oleh warga gereja. Sehingga gereja tidak hidup untuk dirinya sendiri, tetapi terbuka untuk dunia maka dunia pun terbuka untuk undangan Allah, yakni terlibat dalam arak –arakan orang percaya menuju pemenuhan janji Allah akan kerajaan-Nya (1Petrus 2 : 9-10; 3 : 15 -16). Kehadiran gereja – gereja di Indonesia ditengah masyarakat – bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, berdasar Pancasila dan UUD 1945, adalah wujud anugrah Tuhan dan tanda pengutusan Tuhan sendiri agar gereja – gereja secara aktif mewujudkan perdamaian, keadilan dan keutuhan ciptaan di Indonesia. Bahkan secara aktif dan kreatif mencegah berbagai upaya yang merongrong dan merendahkan harkat dan martabat manusia Indonesia, serta segala hal yang merusak lingkungan alam Indonesia. Untuk kepentingan tersebut, gereja mengakui negara sebagai alat dalam tangan Tuhan sehingga gereja dan negara harus bahu – membahu. Tetapi sebagai lembaga yang otonom, gereja tidak berhak untuk mengatur kehidupan negara. Dengan demikian, hubungan gereja dan negara bersifat koordinatif (bukan subordinatif). Artinya, gereja berkewajiban menaati hukum negara, sebaliknya negara berkewajiban mengayomi dan melindungi seluruh rakyatnya (gereja) agar leluasa dalam menjalankan fungsi dan panggilannya masing – masing (1Petrus 2 : 16)
Bab VII : Alkitab. Kami percaya bahwa, Alkitab terdiri dari Kitab Perjanjian Lama dan Kitab Perjanjian Baru merupakan kesaksian yang menyeluruh mengenai Allah yang menyatakan diri, kehendak dan karya penciptaan, pemeliharaan dan penyelamatan-Nya kepada manusia, dan juga mengenai jawaban manusia terhadap-Nya. Kesaksian yang menyeluruh ini berpusat pada Xxxxx Xxxxxxx “Firman Yang menjadi manusia (Yoh.1:14). Kesaksian itu telahterjadi dengan kuasa dan bimbingan Allah sendiri melalui Roh Kudus yang menyertai dan mengilhami para penulis Alkitab (2Petrus 1 :
21; 2Timotius 3:16), dengan menggunakan berbagai bentuk dan unsur kemanusiaan dan kebudayaan pada lingkup sejarah tertentu sehingga juga menampakkan adanya keterbatasan – keterbatasan tertentu. Tetapi, kebenaran kesaksian Alkitab melampaui batas ruang dan waktu. Karenanya, Alkitab adalah Firman Allah yang menjadi “pelita pada kaki dan terang pada jalan”, orang – orang percaya (Mazmur 119 : 105) serta menjadi dasar dan pedoman bgi perbuatan dan kkehidupan orang beriman (2Timotius 3 : 16 – 17). Betapa pentingnya Alkitab dalam kehidupan manusia, sehingga setiap orang baik pribadi maupun bersama harus membaca, merenungkannya siang
– malam (Mazmur 1), berusaha dengan sungguh – sungguh untuk memahami, menghayati dan melaksanakannya dengan benar dalam iman dan ketaatan kepada Allah dalam Kristus dan dengan tuntunan Roh Kudus (1Korintus 12 : 3; Yohanes 16 : 15; 2Petrus 1 : 20 – 21).
C. Oikumene Gerejawi
1. Konsep Dasar Keesaan Gerejawi
Oikumene Gerejawi disusun dalam beberapa pemikiran dasar, antara lain : Pertama, perpecahan dan kesendiri – sendirian gereja – gereja telah menjadi kendala mendasar bagi keberadaan gereja sebagai gereja dan mengabur, melemahkan, melemahkan, serta menumpulkan kesaksian dan pelayanan gereja bahkan untuk mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa. Kedua, Keesaan gereja bersumber pada hakikat Allah dalam Kristus. Karna itu, keesaan gereja adalah anugrah Tuhan untuk diwujudnyatakan dan panggilan Tuhan untuk dilaksanakan oleh gereja Tuhan, agar gereja menjadi satu dan agar dunia tahu dan percaya (Yohanes 17 : 1 – 23). Ketiga, Tuhan Xxxxx menjadi pengesa dari suatu keesaan yang sangat majemuk merangkum semua manusia dengan segala kekayaan budayanya. Karenanya, keesaan ini dinamai Oikumene Gerejawi (OG) yang adalah Gereja Kristen Yang Esa. Secara hakiki, Gereja Kristen Yang Esa adalah tubuh Kristus dalam setiap budaya dan lintas. Karena itu diupayakan agar keesaan gereja akan semakin menyata di Indonesia dan mencakup seluruh gereja termasuk gereja – gereja di luar PGI. Keempat, perwujudan oikumene gerejawi dalam Gereja Kristen Yang Esa, ditentukan oleh derajat konektivitas antar-anggota tubuh dan seluruh tubuh dengan Sang Kepala (1Korintus 12), dan asas akuntabilitas gerejawi (kebertanggungjawaban kita satu terhadap yang lain dan bersama – sama kepada Tuhan. Untuk mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia, maka gereja – gereja di Indonesia mengikrarkan kembali kesediaan saling mengakui dan menerima satu terhadap yang lain dengan segala perbedaan yang ada dan menyatakan komitmen untuk saling menopang dalam bidang teologi, daya dan dana sebagai berkat Tuhan, yang harus dijadikan sebagai berkat bagi dunia.
2. Piagam Saling Mengakui dan Saling Menerima (PSMSM) tentang :
a. Keanggotaan gereja dan perpindahan/penerimaan keanggotaan, yakni : pertama, kami mengakui dan menerima kenggotaan gereja setiap orang yang telah menyambut panggilan Tuhan untuk hidup didalam Xxxxx xxxxxxx, melalui baptisan kudus dan pengakuan percaya di hadapan Jemaat dan Tuhan didalam kebaktian yang diselenggarakan menurut peraturan Gereja Anggota PGI. Kedua, perpindahan anggota gereja ke daerah yang sudah ada Gereja Anggota PGI disitu, kami menghormatinya dengan mengintegrasikan diri ke dalam hidup dan pelayanannya. Ketiga, kami menerima dan melaksanakan perpindahan keanggotaan gereja dari warga gereja dengan dukungan surat keterangan dari gereja/jemaat asalnya yang menerangkan keadaan warga yang pindah itu. Cara pelaksanaan penerimaan keanggotaan baru disesuaikan dengan peraturan gereja penerima.
b. Diakonia yakni, kami mengakui dan menerima pelayanan diakonia yang diadakan oleh gereja-gereja dalam lingkungan PGI, dengan berpijak pada semangat yang kuat menanggung yang lemah, yang kaya mencukupkan yang miskin sehingga terciptalah keseimbangan dan pemerataan pelayanan (2Kor.8:9). Yang dimaksud dengan pelayanan diakonia adalah pelayanan dan keterlibatan gereja yang ditimbulkan dari panggilan dan tugasnya untuk memperhatikan, membantu, memerdekakan dan melepaskan seetiap orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarga mereka masing – masing pada masa kini dan masa depan dengan selayaknya (lih. Keluaran 21 : 23-33; Yesaya 58 : 6-7; Xxxxxxx 7 : 9-10; Matius 9 : 35-38; 25 : 31-46; Lukas 4 : 16-21; Kisah Para Rasul 6 : 1-7; Xxxxxxx 1 : 26-27; 1Xxxxxxxx 5 : 3-16), tentu dengan berpola pada Xxxxx sebagai pelayan yang memberi nyawanya (bdg. 2Korintus 8 : 9; Galatia 2 : 9-10).
c. Pemberitaan Firman yakni, kami mengakui dan menerima pelayanan pembritaan Firman Allah berdasarkan Alkitab yang dilakukan dengan teratur dan tertib oleh Gereja AnggotaPGI. Pelayanan pembritaan Firman Allah adalah tugas hakiki dari kehidupan gereja sebagai persekutuan kenabian, keimanan, kerasulan untuk memanggil ke dalam pertobatan dan iman kepada Xxxxx (bdg. Xxxxxx 3 : 14; 16 : 15; Matius 28 : 16 – 20; 2Xxxxxxxx 3 : 15 – 17; 4 : 2). Pelayanan pembritaan Firman Allah dilakukan dalam bentuk kegiatan pertukaran Pelayan Firman, kebaktian bersama, dan memajukan kegiatan – kegiatan untuk melakukan Pemahaman Alkitab secara bersama dan teratur, serta menerbitkan bahan – bahannya dan membaginya.
d. Pekabaran Injil yakni, kami mengakui dan menerima Pekabaran Injil yang dilakukan oleh setiap Gereja Anggota PGI menurut perturan gereja
tersebut dengan memperhatikan pemahaman – pemahaman bersama mengenai Injil dan Pekabaran Injil yang sudah dihasilkan dalam perjalanan memasuki sejarah bersama selama ini (Matius 28 : 19-20; Xxxxxx 16 : 15; Xxxxxxx 1 : 8). Sebagaimana hakekat Injil adalah berita kesukaan mengenai pertobatan dan pembaharuan yang tersedia bagi manusia (Xxxxxx 1 : 15; Matius 28 : 19-20; Kisah Para Rasul 1 : 8), sebagai kekuatan Allah yang menyelamatkan manusia (Roma 1 : 16). Maka kami sepakat untuk lebih meningkatkan kepekaan kami di dalam menjawab panggilan Tuhan untuk mengabarkan Injil dengan memperhatikan tanda – tanda zaman yang ada dengan mengembangkan kebersamaan dan semangat topang – menopang dalam pelaksanaan Pekabaran Injil yang menyangkut tugas penelitian dan pengembangan teologi, daya, dana, pola hidup dan pendekatan missioner kegembalaan.
e. Baptisan Kudus yakni : kami mengakui dan menerima pelayanan baptisan kudus berdasar kesaksian Alkitab (lih. Matius 28 : 18-20; Xxxxxx 16 : 15 – 16; Kisah Para Rasul 8 : 36-38; 16 : 33, 18 : 8; 22 : 16; 1Korintus 1
: 16, dll) yang diselenggarakan oleh gereja anggota PGI kepada seseorang, sehingga didalam menerima perpindahan keanggotaan gereja dari warga gereja di lingkungan PGI, kami tidak melakukan pembaptisan ulang, melainkan hanya mengumumkannya didalam kebaktian jemaat.
f. Perjamuan Kudus yakni, kami mengakui dan menerima pelayanan perjamuan kudus berdasar kesaksian Alkitab (lih. Lukas 22 : 14 – 20; 1Korintus 11 : 23 – 26), 2Korintus 10 : 17; 11 : 23 – 26, dll) yang diselenggarakan oleh setiap gereja anggota PGI menurut pemahaman dan peraturan gereja tersebut. Karenanya, kami mengadakan seseringmungkin pelayanan Perjamuan Kudus secara bersama ditempat kami berada.
g. Penggembalaan yakni, kami mengakui dan menerima pelaksanaan pelayanan penggembalaan dalam kehidupan gereja – gereja dalam lingkungan PGI. Penggembalaan adalah pelayanan gereja untuk memelihara, menuntun, membimbing, memberi pengertian, mengarahkan dan menyadarkan warga bagi keutuhan hidupnya, agar ia hidup di dalam kasih pengampunan dan keselamatan Allah di dalam Kristus. Pelayanan penggembalaan yang dimaksud disini adalah pelayanan penggembalaan atas warga jemaat yang karena alasan-alasan dan pertimbangan tertentu tidak dapat dilayani oleh gerejanya, sehingga dengan persetujuan bersama diserahkan kepada gereja lain dalam lingkugan PGI. Hal ini berdasar pada pemahaman dan keyakinan bersama bahwa pada dasarnya semua warga gereja adalah satu kawanan dengan satu Gembala Agung yaitu Xxxxx Xxxxxxx yang telah mengorbankan hidup- Nya untuk manusia.
h. Disiplina Gerejawi yakni, kami mengakui dan menerima tindakan disiplin gerejawi seperti yang dinyatakan dalam Alkitab (matius 18 : 15 – 18; Galatia 6 : 1-2; bdg Xxxxxx 2 : 1 -4). Tindakan disiplin gerejawi adalah menurut peraturan gereja anggota PGI, sehingga harus dihormati dan diakui oleh gereja anggota PGI.
i. Pengajaran Pokok-Pokok Iman Kristen yakni, kami mengakui dan menerima penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pokok – pokok iman kristen (kepada mereka yang akan dibaptis), serta pemahaman peraturan gereja anggota PGI. Tujuannya supaya warga jemaat bertumbuh menjadi dewasa penuh sesuai dengan kepenuhan Kristus dan mereka siap senantiasa mempertanggungjawabkan pengharapan mereka dalam Kristus (Efesus 4 : 11 – 16; 1Petrus 3 : 15). Karenanya, gereja anggota PGI harus saling mendukung dan mengembangkan segala upaya untuk hal tersebut.
j. Pemberkatan Pernikahan Gerejawi yakni : kami mengakui dan menerima peraturan gereja anggota PGI. Bahkan bersedia bekerjasama didalam proses penyelenggaraan kebaktian pemberkatan nikah. Sebab, pemberkatan nikah mengingatkan suami – istri mengenai rahasia hubungan antara Kristus dengan jemaat.
k. Pelayan/Pejabat Gerejawi yakni : kami mengakui dan menerima pengadaan, pengangkatan dan peneguhan/pelantikan Pejabat Gerejai yang dilakukan oleh setiap gereja anggota PGI menurut petunjuk Alkitab (1Timotius 3 : 1-5; Titus 1 : 5-16) dan sesuai dengan peraturan gereja tersebut. Para Pelayan/Pejabat Gerejawi tersebut harus melayani, dan menuntun jemaat dalam persekutuan, peribadahan, kesaksian, pembinaan, dann pelayanan ditengah dunia. Karena itu, kami mengadakan pertukaran Pelayan/Pejabat Gerejawi, baik untuk saat-saat tertentu maupun jangka waktu yang lama, dengan didukung oleh surat- surat keterangan dari gereja pengutus dan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan gereja penerima demi keberhasilan pelayanannya (1Kor.9:19-23).
l. Penguburan/Pengabuan yakni : kami mengakui dan menerima pelayanan upacara penguburan dan atau pengabuan menurut pemahaman dan peraturan Gereja Anggota PGI, untuk membritakan kebangkitan Kristus, bahwa Ia telah mengalahkan maut untuk memberi penghiburan (1Tesalonika 4 : 18) dan harapan bagi keluarga yang ditinggalkan. Pelayanan penguburan dan atau pengabuan seorang warga gereja lain, yang karena keadaan pada waktu dan tempat tertentu tidak dapat dilakukan oleh gereja asalnya, dapat dilaksanakan oleh Gereja Anggota PGI.
3. Saling Menopang Di Bidang Daya dan Dana
a). Arti saling menopang
Saling topang-menopang gereja adalah suatu upaya bersama untuk terus menerus memperkembangkan semua kemampuan (potensi) dan pemberian Tuhan secara bebas dan bertaggungjawab bagi persekutuan, pelayanan dan kesaksian. Melalui proses kebersamaan itu gereja menuju kemandirian (keberdayaan), yaitu kedewasaan penuh dan tingkat pertumbuhan sesuai dengan kepenuhan Kristus (Efesus 4 : 13). Saling menopang mencakup tiga unsur yaitu : teologi, daya dan dana. Ketiganya merupakan satu mata rantai yang saling berkaitan erat, dimana yang satu dapat menghambat yang lain bila tidak diperhatikan, tapi akan sangat mendorong bilamana dikaitkan dengan yang lainnya. Dalam kenyataannya, saling menopang dalam bidang daya merupakan unsur yang sangat strategis .
b). Dasar Pelaksanaan Saling Menopang
Saling menopang didasarkan pada pemahaman dan pengakuan bahwa dalam diri Xxxxx Xxxxxxx, Allah berkenan mengawali misi-Nya untuk menyelamatkan-mensejahterakan dunia dengan membebaskan manusia dari dosa, maut, dan segala bentuk penderitaan dalam rahmat pengampunan-Nya. Gereja diutus Tuhan untuk meneruskan misi-Nya itu, dalam bentuk : pertama, senantiasa menerima pertumbuhan, membangun dan membarui diri dalam kasih menuju kedewasaan penuh didalam Kristus (Efesus 4 : 12 – 16); kedua, menyatakan kesediaan saling menopang sebagai salah satu wujud kedewasaan.
c). Kemampuan Gereja Untuk Saling Menopang
Alkitab mengungkapkan berbagai cara dari kemampuan gereja yakni : besarnya kemampun umat Tuhan (Ulangan 15 : 6; Yosua 23 : 10), mengembangkan diri dalam segala keadaan dan melipatgandakan talenta (Xxxxxx 4 : 11-13; Matius 25 : 16), harga diri warga gereja (1Tesalonika 4 : 11
– 12; Kisah Para Rasul 20 : 35), kepercayaan (Yohanes 4 : 42). d). Bentuk – Bentuk Saling Menopang
Saling menopang harus dilakukan dalam bentuk pada diri perorangan sampai disemua satuan persekutuan gereja seperti : disatuan keluarga, disemua satuan jemaat setempat, disatuan sinodal dan disatuan oikumenis, oleh sebab itu diantara gereja – gereja harus saling menopang seperti diang
e). Upaya Kemandirian Gereja Turut Menyumbang Bagi Upaya Kemandirian Bangsa, terkait dengan beberapa hal : pertama, sifat majemuk masyarakat Indonesia menuntut diadakannya secara terus – menerus dialog dan kerjasama, yang dijiwai oleh motivasi yang tulus diantara para pemeluk semua agama yang ada. Kedua, perkembangan yang cepat dari masyarakat
Indonesia menuju masyarakat tekhnologi dan industri yang menuntut kesiapan semua pihak untuk menghadapi baik dampak positif maupun negatif dari perkembangan itu. Ketiga, peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia dalam rangka Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
4. Tata Dasar – Persekutuan Gereja Indonesia (TD – PGI) terdiri dari : Bab I : Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan. Bab II : Pengakuan dan Tujuan. Bab III
: Xxxx Xxxxxxxxxxxxx, Berbangsa dan Bernegara. Bab IV : Usaha-Usaha. Bab V
: Keanggotaan. Bab VI : Alat Kelengkapan. Bab VII : Sidang-Sidang. Bab VIII : Kuasa Perwakilan. Bab IX : Perbendaharaan dan Pengawasan. Bab X : Perubahan dan Tambahan. Bab XI : Pembubaran. Bab XII : Ketentuan dan Penutup.