PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXX XXXXXXXX, S.IP.
Jabatan : Kepala Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxx.X. XXXXXX XXXXXX, MM
Jabatan : Bupati Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA Xxx. X. XXXXXX XXXXXX, MM. | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 |
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | terwujudnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang yang efisien, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing dibidang agribisnis, pariwisata dan industri | Perda Dokumen RDTR | 2 dok |
Ruang Terbuka Hijau (RTH) | 0,52% | ||
2 | meningkatnya kualitas infrastruktur dasar masyarakat | Cakupan pelayanan air minum perdesaan | 46% |
Cakupan pelayanan air minum perkotaan | 9,62% | ||
Cakupan pelayanan air limbah domestik | 36,5% | ||
Cakupan pengurangan sampah perkotaan | 4% | ||
Presentase pengangkutan sampah | 16,4% | ||
Presentase pengoperasian TPA | 30% | ||
Cakupan Tersedianya Pelayanan Jaringan Drainase Skala Kawasan dan Skala Kota | 5,45% | ||
Pengurangan luas genangan | 42,5% | ||
Kawasan Kumuh | 60% | ||
3 | meningkatnya ketersediaan dan kualitas perumahan | cakupan rumah layak huni | 85,02% |
Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU | 5,05% | ||
4 | Meningkatnya ketersediaan informasi jasa konstruksi dan kualitas layanan perizinan usaha jasa konstruksi | cakupan pelayanan informasi jasa konstruksi | 34% |
cakupan pelayanan Izin Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx (IUJK) | 100% |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1 | Program Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah | Rp. | 00.000.000.000,00 | APBD I /APBD II/DAK |
2 | Program Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan dan Drainase | Rp. | APBD II | |
00.000.000.000,00 | ||||
3 | Program Pengembangan Sistem Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman | Rp. | 4.193.960.000,00 | APBD II |
4 | Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan/Permukiman | Rp. | 101.668.219.000,00 | APBD I/APBD II |
5 | Program Penataan Ruang dan Lahan | Rp. | 00.000.000.000,00 | APBD I/APBD II |
BUPATI SUKABUMI Xxx. X. XXXXXX XXXXXX, MM. | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : H. SIDIK, ST.
Jabatan : Kepala Bidang Tata Ruang Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXX XXXXXXXX, S.IP
Jabatan : Kepala Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA X. SIDIK, ST NIP. 00000000 000000 0 008 |
NO. | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | terwujudnya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang yang efisien, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing dibidang agribisnis, pariwisata dan industri | Perda Dokumen RDTR |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1. | Program Penataan Ruang dan Lahan | Rp. | 00.000.000.000,00 | APBD I/APBD II |
KEPALA DINAS XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Bidang Tata Ruang H. SIDIK, ST NIP. 00000000 000000 0 008 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ESA XXXXXXX XXXXX,ST
Jabatan : Kepala Seksi Perencanaan Ruang Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : H. SIDIK, ST.
Jabatan : Kepala Bidang Tata Ruang
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA H. SIDIK, ST NIP. 00000000 000000 0 008 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA ESA XXXXXXX XXXXX,ST NIP. 196912151997031008 |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya perencanaan tata ruang yang efisien, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing dibidang agribisnis, pariwisata dan industry | Sistem Informasi Teknologi Bidang Tata Ruang | 1 paket |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 | Pembuatan Sistem Informasi Teknologi Bidang Tata Ruang | 51,570,000.00 | APBD II |
Kepala Bidang Tata Ruang, H. SIDIK, ST NIP. 00000000 000000 0 008 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang ESA XXXXXXX XXXXX, ST NIP. 196912151997031008 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXX, ST. MT
Jabatan : Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : H. SIDIK, ST.
Jabatan : Kepala Bidang Tata Ruang
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA H. SIDIK, ST NIP. 00000000 000000 0 008 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA XXXX XXXXXX, ST. MT NIP. 197108282003121003 |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya pemanfaatan tata ruang yang efisien, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing dibidang agribisnis, pariwisata dan industri | Site Plan Perkotaan Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi Identifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan Kabupaten Sukabumi | 2 dokumen |
Masterplan Bidang Tata Ruang | 1 dokumen | ||
Raperda dan Keputusan Bupati Bidang Tata Ruang | 1 dokumen | ||
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi | 1 dokumen | ||
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi | 1 dokumen | ||
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi | 1 dokumen | ||
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi | 1 dokumen | ||
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi | 1 dokumen | ||
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi | 1 dokumen | ||
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi | 1 dokumen | ||
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | 1 dokumen |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi | 1 dokumen | ||
Kecamatan Gegerbitung | |||
Kabupaten Sukabumi | |||
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi | 1 dokumen | ||
Kecamatan Parakansalak | |||
Kabupaten Sukabumi |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 | Penyusunan Site Plan Perkotaan Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi | 102,900,000.00 | APBD II |
2 | Identifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan Kabupaten Sukabumi | 457,650,000.00 | APBD II |
3 | Penyusunan Masterplan Bidang Tata Ruang | 1,262,000,000.00 | APBD II |
4 | Penyusunan Raperda dan Keputusan Bupati Bidang Tata Ruang | 574,000,000.00 | APBD II |
5 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
6 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
7 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
8 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
9 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
10 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
11 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
12 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
13 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
14 | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi (Bantuan Provinsi 2016) | 1,000,000,000.00 | APBD I |
Kepala Bidang Tata Ruang, H. SIDIK, ST NIP. 00000000 000000 0 008 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang XXXX XXXXXX, ST. MT NIP. 197108282003121003 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SAMBAS, SE
Jabatan : Kepala Seksi Pengendalian Ruang Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : H. SIDIK, ST.
Jabatan : Kepala Bidang Tata Ruang
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA H. SIDIK, ST NIP. 00000000 000000 0 008 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA SAMBAS, SE NIP. 196604171993031008 |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya pengendalian tata ruang yang efisien, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing dibidang agribisnis, pariwisata dan industri | Dokumen Monitoring Pemanfaatan Ruang | 4 dokumen |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 | Monitoring Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang | 63,380,000.00 | APBD II |
Kepala Bidang Tata Ruang, H. SIDIK, ST NIP. 00000000 000000 0 008 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Seksi Pengendalian Ruang SAMBAS, SE NIP. 196604171993031008 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXX XXXXXXXX, S.IP.
Jabatan : Kepala Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA XXXXXX XXXXXX, ST NIP. 19720308 200212 1 004 |
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Pengembangan Sistem Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | 0,52% |
2 | Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan | Cakupan pengurangan sampah perkotaan | 4% |
Presentase pengangkutan sampah | 16,4% | ||
Presentase pengoperasian TPA | 30% |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1. | Program Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan dan Drainase | Rp. | 13,625,533,000.00 | APBD II |
2. | Program Pengembangan Sistem Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman | Rp. | 4.193.960.000,00 | APBD II |
KEPALA DINAS, XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Bidang Kebersihan XXXXXX XXXXXX, ST NIP. 19720308 200212 1 004 |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN DINAS TATA RUANG PERMUKIMAN DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SUKABUMI
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXX XXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Persampahan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA XXXXXX XXXXXX, ST NIP. 19720308 200212 1 004 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA XXXXXX XXXX SETIADI NIP. 196506221987031005 |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan | Suku cadang Kendaraan Operasional Persampahan | 47 unit |
Perawatan Kendaraan Operasional Persampahan | 47 unit | ||
Bahan bakar dan pelumas kendaraan operasional persampahan | 47 unit | ||
Landfill TPSA Cikidang | 100% | ||
Pemeliharaan Manuver | 100% | ||
Pemeliharaan Xxxxx XXXX Xxxxxxxx | 000% | ||
Landfill TPSA Kadalaeman | 100% | ||
terpeliharanya jalan TPA Cimentang | 100% | ||
2 | Kunjungan Pembelajaran Teknologi Pengelolaan Persampahan | terlaksananya kunjungan kerja pengelolaan persampahan | 100% |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1 | Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan | 5,425,723,000.00 | APBD II |
2 | Kunjungan Pembelajaran Teknologi Pengelolaan Persampahan (DID) | 206,000,000.00 | APBD II |
3 | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan (DBHCHT 2016) | 140,620,000.00 | APBD II |
KEPALA DINAS, XXXXXX XXXXXX, ST NIP. 19720308 200212 1 004 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Persampahan XXXXXX XXXX SETIADI NIP. 196506221987031005 |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN DINAS TATA RUANG PERMUKIMAN DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SUKABUMI
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXXXX, S.IP
Jabatan : Kepala Seksi Kebersihan pada Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA XXXXXX XXXXXX, ST NIP. 19720308 200212 1 004 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA XXXX XXXXXXXXX, S.IP NIP. 195908181990111001 |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Pengadaan Tanah TPA Cikidang | Tanah TPA Cikidang | 10 ha |
2 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Persampahan | Tong sampah pilah 2 | 150 buah |
Tong sampah pilah 3 | 120 buah | ||
Tong sampah pilah 4 | 50 buah | ||
Excavator | 1 unit | ||
Arm Roll | 2 unit | ||
Motor roda 3 | 7 unit | ||
kontainer | 5 unit | ||
TPSS piramid | 75 buah | ||
Gerobak | 45 unit | ||
AMDAL TPA Cikidang | 1 dokumen | ||
Siteplan TPA Cikidang | 1 paket | ||
Manuver TPSA Kadaleman | 1 paket | ||
Tanki Air | 2 unit | ||
3 | Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan | Sosialisasi pengelolaan bank sampah | 50 orang |
Meningkatnya kompetensi masyarakat dalam pengelolaan bank sampah | 45 orang | ||
4 | Database Persampahan | Database persampahan dan sedot tinja | 1 dokumen |
5 | Peraturan Pengelolaan Persampahan | Perda Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan | 1 dokumen |
Program | Anggaran | Keterangan | |
1 | Pengadaan Tanah TPA Cikidang (DID) | 2,500,875,000.00 | APBD II |
2 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Persampahan | 3,854,325,000.00 | APBD II |
3 | Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan (DID) | 195,000,000.00 | APBD II |
4 | Updating Pendataan Persampahan dan Pertamanan (DID) | 53,840,000.00 | APBD II |
5 | Pengadaan Mobil Tanki Air Bersih (Setneg) (SILPA) | 898,000,000.00 | APBD II |
6 | Pengadaan Tanah TPA Cikidang (DBH Pajak Rokok Tahun 2015) (SILPA) | 215,770,000.00 | APBD II |
7 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan (DBHCHT 2016) | 111,380,000.00 | APBD II |
8 | Penyusunan Perda Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan (DBHCHT 2016) | 24,000,000.00 | APBD II |
Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, XXXXXX XXXXXX, ST NIP. 19720308 200212 1 004 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Seksi Kebersihan XXXX XXXXXXXXX,S.IP NIP. 195908181990111001 |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN DINAS TATA RUANG PERMUKIMAN DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SUKABUMI
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX XXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA XXXXXX XXXXXX, ST NIP. 19720308 200212 1 004 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA XXXX XXXXXX NIP. 195812241987031004 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TINGKAT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | FS Ruang Terbuka Citepus | 1 dokumen |
FS RTH Cangehgar | 1 dokumen | ||
DED Taman Citepus | 1 dokumen | ||
Pagar RTH Tenjoresmi | 1 paket | ||
Taman Gelanggang Xxxxxx | 0 xxxxx | ||
Tanaman wilayah sukabumi selatan | 1000 batang | ||
Tanaman Jalur xxxxx xxxxxxxx xxxxxx | 0000 pohon | ||
terpeliharanya taman wilayah utara | 8 titik | ||
terpeliharanya taman wilayah Palabuhanratu | 10 titik | ||
terliharanya taman wilayah Jampang | 2 titik | ||
terpeliharanya lampu Taman | 1 paket | ||
Jalan masuk Taman Kota Tenjoresmi | 280 m | ||
Drainase Taman Kota Tenjoresmi | 26 m3 | ||
Pagar Taman Alun alun Cisaat | 1 paket | ||
Pagar Taman Tenjoresmi Palabuhanratu | 1 paket | ||
Pagar Alun-alun Palabuhanratu, | 1 paket | ||
taman bermain anak Taman Tenjoresmi | 1 paket | ||
vertical garden Taman Alun alun Cisaat | 1 paket | ||
vertical garden Wilayah Cibadak | 1 paket | ||
area parkir Taman Kota Tenjoresmi | 1 paket | ||
taman Cikiray Kecamatan Cisaat | 1 paket | ||
Huruf Untuk Taman | 1 paket | ||
Bloomenbak Taman Alun alun Cisaat | 1 paket | ||
Tugu Nayor Cibadak | 1 paket | ||
MCK Taman Alun alun Cisaat | 1 paket | ||
MCK Taman Alun alun Palabuhanratu | 1 paket | ||
MCK Taman Kota Tenjoresmi | 1 paket | ||
Pot Bunga | 245 buah | ||
Lampu Hias Taman wilayah utara | 5 unit | ||
lampu hias taman wilayah selatan | 5 unit | ||
lampu hias rambat | 1 paket | ||
2 | Peraturan Daerah Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman | Perda Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman | 1 dokumen |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1. | Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | 330,000,000.00 | APBD II |
2. | Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DID) | 3,689,960,000.00 | APBD II |
3. | Penataan Taman dan Bloomenbak (DBHCHT 2016) | 150,000,000.00 | APBD II |
4. | Penyusunan Perda Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman (DBHCHT 2016) | 24,000,000.00 | APBD II |
Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, XXXXXX XXXXXX, ST NIP. 19720308 200212 1 004 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman XXXX XXXXXX NIP. 195812241987031004 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Teknis Umum pada Dinas Tata Ruang Permukiman dan
Kebersihan Kabupaten Sukabumi Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXX XXXXXXXX, S.IP.
Jabatan : Kepala Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST NIP. 19711213 199803 1 006 |
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya ketersediaan informasi jasa konstruksi dan kualitas layanan perizinan usaha jasa konstruksi | cakupan pelayanan informasi jasa konstruksi | 34% |
cakupan pelayanan Izin Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx (IUJK) | 100% |
Program | Anggaran | Keterangan | |
A | Program Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah | ||
1 | Sinergitas Sanitasi Berbasis Masyarakat dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SANIMAS dan PAMSIMAS) | 150,000,000.00 | APBD II |
2 | Review Memorandum Pembangunan Sanitasi | 300,000,000.00 | APBD II |
3 | DED SPAM Perdesaan | 406,800,000.00 | APBD II |
4 | Pembangunan Sanitasi Tipe Pre ODF (Luncuran Bantuan Provinsi 2015) | 61,050,000.00 | APBD II |
B | Program Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan dan Drainase | ||
1 | Masterplan Drainase | 800.000.000,00 | APBD II |
C | Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan/Permukiman | ||
1 | Bimbingan Teknis Peningkatan Sumber Daya Manusia Jasa Konstruksi | 60,000,000.00 | APBD II |
2 | Sinergitas Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) | 50.000.000,00 | APBD II |
3 | Pendataan Standar Harga Satuan Bangunan | 60,000,000.00 | APBD II |
4 | Penyusunan Rencana Pengembangan Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM) | 120,000,000.00 | APBD II |
5 | Sosialisasi Norma dan Aturan Jasa Konstruksi | 35,500,000.00 | APBD II |
6 | Updating SIPJAKI | 50,000,000.00 | APBD II |
KEPALA DINAS, XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Bidang Teknis Umum XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST NIP. 19711213 199803 1 006 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXXX, ST. MT.
Jabatan : Kepala Seksi Jasa Konstruksi Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Teknis Umum pada Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST NIP. 19711213 199803 1 006 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA XXXX XXXXXXXX, ST. MT NIP. 197402252006042004 |
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Sosialisasi Xxxxx dan Aturan Jasa Konstruksi | tersusunnya dan tersosialisasinya norma dan aturan tentang jasa konstruksi kepada penyedia dan masyarakat jasa konstruksi | 100 peserta |
2 | Updating SIPJAKI | database badan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Sukabumi | 1 dokumen |
terkelolanya sistem informasi pembinaan jasa konstruksi (SIPJAKI) | 1 tahun | ||
3 | Sinergitas Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) | terfasilitasinya kegiatan Sinergitas Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di wilayah Kabupaten Sukabumi | 400 IUJK |
4 | Bimbingan Teknis Peningkatan Sumberdaya Manusia Jasa Konstruksi | tersampaikannya teknis penyusunan Harga Perkiraan sendiri bagi PPK lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebanyak | 40 peserta |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
A | Program Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah | |||
1 | Sinergitas Sanitasi Berbasis Masyarakat dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat (SANIMAS dan PAMSIMAS) | Rp | 150,000,000.00 | APBD II |
2 | Review Memorandum Pembangunan Sanitasi | Rp. | 300,000,000.00 | APBD II |
3 | DED SPAM Perdesaan | Rp. | 406,800,000.00 | APBD II |
4 | Pembangunan Sanitasi Tipe Pre ODF (Luncuran Bantuan Provinsi 2015) | Rp. | 61,050,000.00 | APBD II |
B | Program Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan dan Drainase | |||
1 | Masterplan Drainase | Rp. | 800.000.000,00 | APBD II |
C | Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan/Permukiman | |||
1 | Bimbingan Teknis Peningkatan Sumber Daya Manusia Jasa Konstruksi | Rp. | 60,000,000.00 | APBD II |
2 | Sinergitas Rekomendasi Ijin Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx (IUJK) | Rp. | 50.000.000,00 | APBD II |
3 | Sosialisasi Norma dan Aturan Jasa Konstruksi | Rp. | 35,500,000.00 | APBD II |
4 | Updating SIPJAKI | Rp. | 50,000,000.00 | APBD II |
Kepala Bidang Teknis Umum XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST NIP. 19711213 199803 1 006 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Seksi Jasa Konstruksi XXXX XXXXXXXX, ST. MT NIP. 197402252006042004 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xx. XXXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Perencanaan Teknis Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Teknis Umum pada Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST NIP. 19711213 199803 1 006 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA Xx. XXXXXXXX NIP. 196407292009011001 |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya perencanaan teknis | Data standar harga satuan bangunan | 1 dokumen |
Dokumen RPIJM | 1 dokumen |
Program | Anggaran | Keterangan | |
1 | Pendataan Standar Harga Satuan Bangunan | 60,000,000.00 | APBD II |
2 | Penyusunan Rencana Pengembangan Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM) | 120,000,000.00 | APBD II |
Kepala Bidang Teknis Umum XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST NIP. 19711213 199803 1 006 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Seksi Perencanaan Teknis Xx. XXXXXXXX NIP. 196407292009011001 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM.
Jabatan : Sekretaris Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXX XXXXXXXX, S.IP.
Jabatan : Kepala Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM. NIP. 196406111985031001 |
NO. | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya Pelayanan Administrasi Perkantoran | Cakupan pelayanan administrasi kantor | 100% |
2 | Meningkatnya Sarana dan Prasarana Aparatur | Cakupan peningkatan sarana dan prasarana aparatur | 100% |
3 | Meningkatnya disiplin Aparatur | Tingkat disiplin aparatur dalam berpakaian | 100% |
4 | Meningkatnya kapasitas sumberdaya aparatur | Meningkatnya kapasitas sumberdaya aparatur | 100% |
5 | Meningkatnya pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja | Cakupan pengelolaan pelaporan pencapaian kinerja | 100% |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1. | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. | 4.035.126.800,00 | APBD II |
2. | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Rp. | 1.751.821.600,00 | APBD II |
3. | Program Peningkatan Disiplin Aparatur | Rp. | 199.294.000,00 | APBD II |
4. | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Rp. | 273.620.000,00 | APBD II |
5. | Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Rp. | 244.305.000,00 | APBD II |
KEPALA DINAS, XXX XXXXXXXX, S.IP. NIP. 19630603 198503 1 021 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Sekretaris Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM. NIP. 196406111985031001 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXX, SP
Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program
pada Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM.
Jabatan : Sekretaris Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM. NIP. 196406111985031001 | Palabuhanratu, Nopember 2016 PIHAK PERTAMA XXXX XXXXXXX, SP NIP. 197907282003122007 |
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Tersusunannya Dokumen Perencanaan Keuangan | Jumlah dokumen perencanaan keuangan | 4 dokumen |
2 | Tersusunannya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah dokumen laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja | 3 dokumen |
3 | Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai | Jumlah dokumen Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai | 4 dokumen |
No. | Kegiatan | Anggaran | Keterangan |
1. | Penyusunan Dokumen Perencanaan Keuangan | 25.640.000,00 | APBD II |
2. | Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 22,740,000.00 | APBD II |
3. | Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai | 127,365,000.00 | APBD II |
Sekretaris Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM. NIP. 196406111985031001 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program XXXX XXXXXXX, SP NIP. 197907282003122007 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM.
Jabatan : Sekretaris Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Tersusunnya laporan keuangan | Jumlah Dokumen laporan keuangan | 4 dokumen |
2 | Tersusunnya Administrasi Penatausahaan Keuangan | Jumlah Dokumen Keuangan dan Dokumen Arsip Administrasi Umum | 2 dokumen |
3 | Terlaksananya peningkatan sistem pengendalian intern pemerintah | Dokumen TLHP | 3 dokumen |
No. | Kegiatan | Anggaran | Keterangan |
1. | Penyusunan Laporan Keuangan | 18.560.000,00 | APBD II |
2. | Penyusunan Administrasi Penatausahaan Keuangan | 50,000,000.00 | APBD II |
3. | Peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah | 15,520,000.00 | APBD II |
Sekretaris Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM. NIP. 196406111985031001 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Kepala Sub Bagian Keuangan XXXXX XXXXXXX XXXXX, X.Xxx, X.Xx NIP. 196904272009012001 |
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum pada Dinas Tata Ruang
Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM.
Jabatan : Sekretaris Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi
Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama pada tahun 2016 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016 β 2021. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Kedua akan menugaskan OPD terkait untuk memberikan supervise yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
NO. | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tertib administrasi perkantoran | 1 tahun |
2 | Terlaksananya Pelayanan Administrasi Aset | Laporan Administrasi Aset | 3 dokumen |
3 | Terlaksannya Pelayanan Administrasi Kepegawaian | Laporan Administrasi Kepegawaian | 5 dokumen |
4 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | 6 unit |
5 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor | Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor | 98 unit |
6 | Rehabilitasi Gedung Kantor | Rehabilitasi Gedung Kantor | 5 unit |
7 | Cut and Fill Lahan Kejaksaan (DBH Pajak Rokok 2016) | Cut and Fill Lahan Kejaksaan (DBH Pajak Rokok 2016) | 1 paket |
8 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya | Pakaian Kerja Lapangan | 236 stel |
Pakaian Dinas Harian | 158 stel | ||
9 | Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan | Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan | 120 orang |
10 | Terlaksananya Bimbingan Teknis Peningkatan Sumber Daya Aparatur | Jumlah Pegawai yang mengikuti bimbingan teknis peningkatan sumberdaya aparatur | 149 pegawai |
No. | Kegiatan | Anggaran | Keterangan |
1 | Pelayanan Administrasi Perkantoran | 3,948,326,800.00 | APBD II |
2 | Pelayanan Administrasi Aset | 65,080,000.00 | APBD II |
3 | Pelayanan Administrasi Kepegawaian | 21,720,000.00 | APBD II |
4 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Pemeliharaan5 Rutin/Berkala Peralatan Gedung | 403,531,600.00 74,060,000.00 | APBD II APBD II |
5 6 | Kantor Rehabilitasi Gedung Kantor | 774,230,000.00 | APBD II |
7 | Cut and Fill Lahan Kejaksaan (DBH Pajak Rokok 2016) | 500,000,000.00 | APBD II |
8 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya | 199,294,000.00 | APBD II |
9 | Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan | 80.100.000,00 | APBD II |
10 | Bimbingan Teknis Peningkatan Sumber Daya Aparatur | 178,000,000.00 | APBD II |
Sekretaris Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan Xxx. X. XXXXXXX XXXXXXXXXXX, MM. NIP. 196406111985031001 | Palabuhanratu, Nopember 2016 Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum XXXXX XXXXXXX XXXXX, X.Xxx, X.Xx NIP. 196904272009012001 |