ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
UNIVERSITAS XXXX XXXX BATAM DENGAN
BALAI TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (BTKLPP) KELAS 1 BATAM
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM MAGANG DAN PRAKTEK BELAJAR LAPANGAN (PBL)
NOMOR : 482/UIS.R/KS/XI/2021 NOMOR : HK.03.01/1/ /2021
Pada hari ini Jumat tanggal Dua Belas Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu ( 12 November 2021 , bertempat di Batam yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xxxxx Xxxx Xxxx, SKM,M.K.K.K : 2. Xxxx Xxxxxxx,SKM, M.K.K.K : | Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Xxxx Xxxx Batam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Xxxx Xxxx Batam, berkedudukan dan berkantor di Xx. Xxxxxx Xxxx Xx. 00, Xxxxxx, Xxxxx Xxxx, Xxxx Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang selanjutnya disebut sebagai, selanjutnya disebut Pihak Pertama. Kepala BTKLPP Kelas I Batam dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam, berkedudukan di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung kota Batam, selanjutnya disebut Pihak Kedua. |
Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama dalam perjanjian kerjasama ini disebut Para Pihak sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari perjanjian kersama ini adalah sebagai pedoman kepada Para Pihak untuk melaksanakan kerjasama dalam bidang pendidikan dan pelatihan mahasiswa Pihak Pertama yang selanjutnya disebut Program Magang dan Praktik Belajar Lapangan (PBL) di wilayah layanan Pihak Kedua
2. Tujuan Perjanjian kerjasama ini adalah untuk memperlancar dan mempermudah kegiatan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) sehingga kegiatan berlangsung efektif
, efisien dan saling bermanfaat untuk Para Xxxxx
Xxxxx 0
XXXXX XXX XXXXX LINGKUP
1. Yang menjadi objek perjanjian kerjasama adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk Praktik lapangan mahasiswa Pihak Pertama di wilayah layanan Pihak Kedua
2. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
a. Praktik kerja yang berorientasi kegiatan praktik di lingkungan kantor Pihak Kedua dalam bentuk asistensi (dalam pengawasan petugas / pembimbing Praktik pada substansi atau instalasi laboratorium yang disepakati.
b. Praktik kerja yang berorientasi kegiatan praktik lapangan di wilayah layanan Pihak Kedua dalam bentuk asistensi (dalam pengawasan petugas / pembimbing Praktik ) sepanjang tidak bertentangan dengan standar prosedur dan standar keselamatan..
Pasal 3
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pihak Pertama
Menyiapkan calon peserta dengan sebaik-baiknya , sesuai dengan kurikulum pendidikan dan ketentuan yang berlaku sebelum penyelenggaran kegiatan
2. Pihak Kedua
Menerima, mengizinkan dan membimbing mahasiswa Pihak Pertama untuk melakukan Praktik dan menggunakan fasilitas yang telah disepakati
Pasal 4 KEWAJIBAN DAN HAK
1. Kewajiban Pihak Pertama
a. Mematuhi semua peraturan dan prosedur standar yang berlaku di tempat Pihak Kedua khususnya dan peraturan perundang-undangan umumnya.
b. Menjaga dan menyimpan informasi internal Pihak Kedua yang merupakan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Kesehatan yaitu informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat begitu saja diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi.
c. Bertanggungjawab atas konsekuensi yang muncul dari pengobatan/ perawatan peserta Praktik yang sakit/dirawat akibat terjadinya kecelakaan kerja selama kegiatan berlangsung
d. Mengganti setiap kerusakan peralatan, fasilitas, dan sarana Pihak Kedua , sebagai akibat kesalahan peserta Pratik Kerja Lapangan.
2. Hak Pihak Pertama
a. Mendapatkan bimbingan, arahan dan pedoman selama Pratik Kerja Lapangan.
b. Mendapatkan Personel Pembimbing Praktik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan
c. Mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sarana dana prasarana Pihak Kedua dalam melaksanankan kegiatan Pratik Kerja Lapangan
d. Mendapatkan rekomendasi dan penilaian dari pembimbing praktik dari Pihak Kedua
e. Melakukan kunjungan supervisi terjadwal ke lokasi kantor Pihak Kedua untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktifitas PBL
3. Kewajiban Pihak Kedua
a. Memberikan bimbingan, arahan dan pedoman kepada peserta PBL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Menyediakan Personel Pembimbing Praktik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan peserta
c. Menyiapkan peralatan dan sarana sesuai dengan ketentuan internal Pihak Kedua , yang dibutuhkan oleh siswa Pihak Pertama
d. Menentukan instalasi atau substansi yang diperlukan sebagai lahan praktik yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama.
e. Melakukan komunikasi assertif dengan guru pembimbing yang ditunjuk Pihak Pertama dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan PBL
.
4. Hak Pihak Kedua
a. Menunjuk dan menetapkan instalasi/substansi lokasi praktik serta Personel Pembimbing Praktik
b. Mengatur atau menetapkan jumlah serta distribusi peserta PBL, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pihak Kedua
c. Memberikan sanksi yang sesuai apabila mahasiswa peserta PBL melanggar ketentuan dan tata tertib yang telah disepakati diawal kegiatan .
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan ditanggung oleh Pihak Pertama secara proporsional dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Keuangan yang berlaku di Kementerian dan Lembaga
Pasal 5 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak
2. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama sebelum berakhirnya jangka waktu xxxxxxxxxxx xxxxx xxxx (0),xxxx wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran perjanjian kerjasama .
Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan sebagai akibat Perjanjian Kerjasama ini,
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila upaya penyelesaian perselisihan seperti pada ayat (1) tidak memberi hasil yang diharapkan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku .
Pasal 7 LAIN – LAIN
1. Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan Para Pihak atau force majure dapat dipertimbangkan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan persetujuan Para Pihak
2. Yang termasuk force majure adalah kondisi antara lain dan tidak terbatas kepada :
a. Bencana alam
b. Tindakana pemerintah dibidang fiskal dan moneter
c. Kondisi keamanan yang tidak mengizinkan termasuk keadaan pandemi
3. Segala perubahan dan/ atau pembatalan terhadap kerjasama ini akan diatur bersama oleh Para Xxxxx
Pasal 8 KETENTUAN PENUTUP
1. Hal – hal yang belum tercantum dalam Perjanjian kerjasama ini akan ditentukan kemudian oleh Para Xxxxx dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini.
2. Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan kekeliruan dalam perjanjian ini, maka akan diadakan perubahan dan peninjauan kembali sebagaimana mestinya
3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari, tanggal dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerjasama ini. Perjanjian dibuat rangkap 2 (dua) asli, di atas kertas bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Pihak Kedua BTKPP KLS I Batam Kepala Xxxx Xxxxxxx,SKM, M.K.K.K | Pihak Pertama Universitas Xxxx Xxxx Batam Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Xxxxx Xxxx Xxxx, SKM., M.K.K.K |