JADWAL PENAWARAN UMUM
HALAMAN 12 l SENIN, 1 AGUSTUS 2022 MEDIA INDONESIA
JADWAL PENAWARAN UMUM
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 2 – 4 Agustus 2022
Tanggal Penjatahan : 4 Agustus 2022
Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik : 5 Agustus 2022
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 8 Agustus 2022
Jumlah Saham yang Ditawarkan : Sebanyak 2.525.464.300 (dua miliar lima ratus dua puluh
lima juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus) saham biasa atas nama atau sebanyak 10,68% (sepuluh koma enam delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham, yang mana seluruhnya Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan selanjutnya akan dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
Nilai nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Harga Penawaran : Rp396,- (tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah)
Masa Penawaran Umum : 2 – 4 Agustus 2022
Nilai Emisi : Sebesar Rp1.000.083.862.800,- (satu triliun delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus Xxxxxx).
Tanggal Pencatatan di BEI : 8 Agustus 2022
Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk menghadiri dan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
Dengan terjualnya seluruh Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama Dengan Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP)
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat:
Grha 9, Lantai 6
8. Syarat-Syarat Pembayaran
Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DITERBITKAN DI MEDIA INDONESIA TANGGAL 11 JULI 2022.
Untuk Pemesan dengan mekanisme penjatahan terpusat, dan penjatahan pasti bagi pemodal selain pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian, dana Pembayaran akan di debet langsung pada sub rekening efek 004 masing – masing investor pada akhir masa Penawaran Umum Perdana Saham saham. Seluruh dana pembayaran pemesanan saham akan dimasukkan dalam sub rekening efek 004 masing – masing investor oleh Partisipan.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Penyedia Sistem melakukan penarikan dana dari Subrekening Efek Jaminan dan/atau Rekening Jaminan atas setiap pemesanan sesuai hasil penjatahan, setelah terlebih dahulu dilakukan perhitungan risiko penyelesaian atas kewajiban Partisipan Sistem di pasar sekunder oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
9. Tanggal Penjatahan
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Xxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling) dan Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA.
Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sistem kombinasi yaitu penjatahan pasti (fixed allotment) yang dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan, kemudian sisanya akan dialokasikan untuk penjatahan terpusat (pooling). Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 4 Agustus 2022.
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan secara otomatis oleh Penyedia Sistem sesuai dengan Peraturan OJK No. 41/2020 dan SEOJK No. 15/2020.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk rekening mereka sendiri, dan Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, sampai dengan efek tersebut dicatatkan
Sebelum Penawaran Umum
Setelah Penawaran Umum
di Bursa Efek.
Keterangan
Perdana Saham Perdana Saham 1)
Jl. Panataran No. 0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx
A. Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
% Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal (Rp)
Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 000 0000
Modal Dasar | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | ||||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Gema Lintas Benua | 7.135.484.421 | 713.548.442.100 | 33,78 | 7.135.484.421 | 713.548.442.100 | 30,17 |
2. PT Candrakarya Multikreasi | 9.653.884.260 | 965.388.426.000 | 45,71 | 9.653.884.260 | 965.388.426.000 | 40,83 |
3. PT Smart Telecom | 4.331.835.710 | 433.183.571.000 | 20,51 | 4.331.835.710 | 433.183.571.000 | 18,32 |
4. Masyarakat | - | - | - | 2.525.464.300 | 252.546.430.000 | 10,68 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | 100,00 | ||
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | 0.000.000.000 000.000.000.000 |
Website: xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 2.525.464.300 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus) saham biasa atas nama yang
Pemesan hanya dapat mengajukan permohonan pemesanan saham dengan Penjatahan Pasti hanya melalui Penjamin Pelaksana Emisi, penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti adalah pihak yang menurut pertimbangan Xxxxxxx Xxxxxxxxan merupakan investor dengan kredibilitas yang baik dan merupakan investor institusi seperti dana pensiun, reksadana, asuransi, dan korporasi lainnya serta
Program Kepemilikan Saham Pegawai Perseroan (Employee Stock Allocation Program atau Program ESA)
Berdasarkan Akta No. 33/2022, Perseroan akan mengalokasikan sebesar 0,247% (nol koma dua empat tujuh persen) saham dari Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham atau sebanyak 6.246.500 (enam juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus) saham biasa atas nama untuk program alokasi saham kepada karyawan (“Program ESA”).
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dan diimplementasikannya seluruh rencana Program ESA dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum ini, secara pro forma menjadi sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama Dengan Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atau sebanyak 10,68% (sepuluh koma enam delapan persen) dari jumlah
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham (”Saham Yang Ditawarkan”), Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada Rekening Dana Nasabah (“RDN”) pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Harga Penawaran yang ditawarkan pada Penawaran Umum Perdana Saham sebesar Rp396,- (tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp1.000.083.862.800,- (satu triliun delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus Xxxxxx).
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 33, tanggal 17 Maret 2022, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0019802.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0054493.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 21 Maret 2022, serta telah diberitahukan ke Menkumham dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
investor individu dengan pertimbangan investasi jangka panjang.
b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk rekening mereka sendiri, dan
c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, sampai dengan efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Seluruh pesanan Penjatahan Pasti hanya dapat disampaikan oleh Partisipan yang merupakan Penjamin Emisi sebanyak – banyaknya sesuai dengan porsi alokasi yang diberikan.
B. Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Sebelum Penawaran Umum
Setelah Penawaran Umum
Penjatahan terpusat mengikuti tata cara pada SEOJK No. 15 /2020.
Keterangan
Perdana Saham Perdana Saham dan Pelaksanaan ESA
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Maret 2022, Perseroan mengadakan program
Penawaran Umum digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan nilai keseluruhan
Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
% Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal (Rp)
alokasi saham kepada karyawan sebanyak 0,247% (nol koma dua empat tujuh persen) saham dari Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham atau sebanyak 6.246.500 (enam juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus) saham (“Program ESA”). Informasi lebih lengkap mengenai Program ESA dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Modal Dasar | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 | ||||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Gema Lintas Benua | 7.135.484.421 | 713.548.442.100 | 33,78 | 7.135.484.421 | 713.548.442.100 | 30,17 |
2. PT Candrakarya Multikreasi | 9.653.884.260 | 965.388.426.000 | 45,71 | 9.653.884.260 | 965.388.426.000 | 40,83 |
3. PT Smart Telecom | 4.331.835.710 | 433.183.571.000 | 20,51 | 4.331.835.710 | 433.183.571.000 | 18,32 |
4. Masyarakat | - | - | - | 2.519.217.800 | 251.921.780.000 | 10,65 |
5. ESA | - | - | - | 6.246.500 | 624.650.000 | 0,03 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Seluruh pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”).
Efek yang ditawarkan sebagaimana tabel dibawah ini.
Golongan Penawaran Umum | Batasan Minimal % Alokasi Awal Efek | Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi untuk Penjatahan Terpusat | ||
Penyesuaian I | Penyesuaian II | Penyesuaian III | ||
2,5x ≤ X < 10x | 10x ≤ X < 25x | ≥25x | ||
I. (IPO ≤ Rp250 Miliar) | Min. (15% atau Rp20 M) | 17,5% | 20% | 25% |
II. (Rp250 Miliar < IPO ≤ Rp500 Miliar) | Min. (10% atau Rp37,5 M) | 12,5% | 15% | 20% |
III. (Rp500 Miliar < IPO ≤ Rp1 Triliun) | Min. (7,5% atau Rp50 M) | 10% | 12,5% | 17,5% |
IV. (IPO > 1 Triliun) | Min. (2,5% atau Rp75 M) | 5% | 7,5% | 12,5% |
Golongan Penawaran Umum dan Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Perdana Saham dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Pencatatan Saham Perseroan Di BEI
Bersamaan dengan pencatatan saham yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham ini sebanyak 2.525.464.300 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus) saham biasa atas nama atau sebanyak 10,68% (sepuluh koma enam delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dari BEI sesuai dengan surat No. S-03658/BEI.PP2/05-2022 tanggal 10 Mei 2022, maka Perseroan juga akan mencatatkan seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sejumlah 00.000.000.000 (dua puluh satu miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu) saham yang merupakan saham milik PT Gema Lintas Benua, PT Candrakarya Multikreasi dan PT Smart Telecom.
Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham, atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan atau disetor penuh sesudah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian atau transaksi penting yang memiliki dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tanggal 23 Juni 2022 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 yang diaudit oleh kantor akuntan publik Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx pada tanggal 23 Juni 2022, dengan Opini Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full comittment) terhadap Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT Sucor Sekuritas
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YAITU RISIKO GANGGUAN JARINGAN KABEL SERAT OPTIK. RISIKO LAINNYA SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI RELATIF TERBATAS.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Informasi Tambahan dan/atau Perubahan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2022
Penawaran Umum saham Perseroan dengan dana target dihimpun sebesar Rp1.000.083.862.800,- (satu triliun delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus Rupiah), masuk dalam golongan Penawaran Umum IV, dengan batasan minimum alokasi untuk penjatahan terpusat minimum sejumlah Rp75.000.420.000,- (tujuh puluh lima miliar empat ratus dua puluh ribu Rupiah) atau 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan.
Adapun sumber Efek yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi Efek untuk porsi Penjatahan Terpusat dalam hal dilakukan penyesuaian adalah Efek yang dialokasikan untuk Porsi Penjatahan Pasti.
Dalam hal jumlah Efek yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, termasuk setelah memperhitungkan adanya penyesuaian alokasi Efek, penjatahan Efek dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pada Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel, untuk setiap pemodal dilakukan penjatahan Efek terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 (sepuluh) satuan perdagangan atau sesuai pesanannya untuk pemesanan yang kurang dari 10 (sepuluh) satuan perdagangan;
b. dalam hal jumlah Efek yang tersedia dalam satuan perdagangan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pemodal sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Efek tersebut dialokasikan kepada pemodal yang melakukan pemesanan pada Penjatahan Terpusat sesuai urutan waktu pemesanan.
c. dalam hal masih terdapat Efek yang tersisa setelah penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa Efek dialokasikan secara proporsional dalam satuan perdagangan berdasarkan sisa jumlah pesanan yang belum terpenuhi;
efektifnya Pernyataan Pendaftaran, kecuali:
● Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM5/TTL.0147/
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
a. SID;
b. Subrekening Efek Jaminan; dan
d. dalam hal perhitungan penjatahan secara proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan, dilakukan pembulatan ke bawah; dan
SPPK/2022 tanggal 29 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman kredit dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 400.000.000.000 dengan tujuan General Corporate Purpose.
● Perseroan telah melakukan pelunasan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap I Tahun 2019 Seri A sebesar Rp 347.000.000.000 pada tanggal 7 Juli 2022.
Laporan keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit, namun, telah direview oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dengan laporannya tertanggal 23 Juni 2022. Pengungkapan laporan keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dalam rangka memanfaatkan ketentuan relaksasi penggunaan laporan keuangan sesuai POJK No. 4/2022 serta SEOJK No. 4/2022. Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan interim Perseroan tertanggal 23 Juni 2022 atas laporan keuangan interim untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022, kecuali:
● Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM5/TTL.0147/ SPPK/2022 tanggal 29 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 400.000.000.000 dengan tujuan General Corporate Purpose.
● Perseroan telah melakukan pelunasan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan 1 Moratelindo Tahap I Tahun 2019 Seri A sebesar Rp 347.000.000.000 pada tanggal 7 Juli 2022.
EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan perkembangan posisi ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak yang bersumber dari Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx yang ditandatangi oleh Xxxxx Xxxxxx pada tanggal 23 Juni 2022, dengan Opini Tanpa Modifikasian.
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2021 2020 2019
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk | |||
Modal saham | |||
Modal dasar | 2.112.120.439.015 | 298.750.159.015 | 298.750.159.015 |
Tambahan modal disetor | (2.530.088.912) | (2.530.088.912) | (2.530.088.912) |
Surplus revaluasi asset | 345.024.461.741 | 431.812.510.351 | 104.324.191.232 |
Cadangan umum | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 25.000.000.000 |
Saldo laba | 1.646.354.820.803 | 2.126.186.016.166 | 1.576.248.449.298 |
Komponen ekuitas lainnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan | |||
kepada Pemilik Entitas Induk | 4.185.852.377.281 | 2.937.757.048.495 | 2.024.640.689.984 |
Kepentingan Nonpengendali | 372.525.329.702 | 269.702.999.993 | 168.130.348.157 |
Jumlah Ekuitas | 4.558.377.706.983 | 3.207.460.048.488 | 2.192.771.038.141 |
Selain yang telah disebutkan di atas, setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan dan Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 sampai dengan Informasi Tambahan Dan/Atau Perubahan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sebanyak 2.525.464.300 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus) saham biasa atas nama yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atau sebanyak 10,68% (sepuluh koma enam delapan persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Harga Penawaran yang ditawarkan pada Penawaran Umum Perdana Saham sebesar Rp396,- (tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp1.000.083.862.800,- (satu triliun delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus Xxxxxx).
Tabel Proforma Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan dan Perseroan Anak karena adanya Penawaran Umum Perdana Saham kepada Masyarakat terjadi pada tanggal 31 Desember 2021, maka proforma struktur permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 2.525.464.300 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh
Keterangan Porsi Penjaminan Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Efek: PT Sucor Sekuritas | 1.545.429.700 | 611.990.161.200 | 61,19 | yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti. |
PT BNI Sekuritas | 980.034.600 | 388.093.701.600 | 38,81 | 3. Jumlah Pesanan |
Total | 2.525.464.300 | 1.000.083.862.800 | 100,00 | Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu |
Jumlah Saham Rp (%)
PT BNI Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Pihak yang akan menjadi Partisipan Admin adalah PT Sucor Sekuritas.
TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
1. Pemesanan Pembelian atas Saham
Pemesanan menggunakan sistem Penawaran Umum Perdana Saham Elektronik diatur dalam POJK No. 41/2020. Pemodal dapat menyampaikan pesanan pada masa Penawaran Umum Perdana Saham. Partisipan admin dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah PT Sucor Sekuritas.
Penyampaian pemesanan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik (pada website www.e- xxx.xx.xx).
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada sistem Penawaran Umum Elektronik.
b. Melalui perusahaan efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perseroan Efek yang merupakan Partisipan Sistem.
Untuk Pemesan yang merupakan nasabah Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selain dapat menyampaikan pesanan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, pesanan juga dapat disampaikan melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau dapat melalui surat yang ditujukan ke alamat Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:
a) Identitas Pemesan (Nama sesuai KTP, No. SID, No. SRE, dan Kode Nasabah yang bersangkutan)
b) Jumlah pesanan dengan menegaskan satuan yang dipesan (lot/lembar)
c) Menyertakan scan copy KTP dan informasi kontak yang dapat dihubungi (email dan nomor telepon).
Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek berasumsi bahwa setiap permintaan yang dikirimkan melalui email calon pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain. Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan meneruskan pesanan ke sistem Penawaran Umum Elektronik;
c. Melalui perusahaan efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diverifikasi oleh Perseroan Efek dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perseroan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem.
Pesanan pemodal untuk alokasi penjatahan pasti yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan Anggota Kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada Partisipan Sistem yang merupakan Anggota Kliring untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Efek. Setiap pemodal yang akan menyampaikan pemesanan untuk alokasi penjatahan pasti hanya dapat menyampaikan pemesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.
1.1. Penyampaian Pesanan atas Saham yang Akan Ditawarkan
Pesanan pemodal atas Efek yang ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa penawaran Efek. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama masa penawaran Efek belum berakhir melalui Partisipan Sistem. Perubahan dan/atau pembatalan pesanan tersebut dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Penyampaian pemesanan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
c. Rekening Xxxx Xxxxxxx (“RDN”).
Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan
satuan perdagangan yakni 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif
Saham-Saham Yang Ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham
- saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham.
b. Saham hasil penjatahan akan didistribuskan ke sub rekening efek pemesan pada tanggal pendistribusian saham, pemesan saham dapat melakukan pengecekan penerimaan saham tersebut di rekening efek yang didaftarkan pemesan pada saat pemesanan saham. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemesan membuka sub rekening efek akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Xxxxx dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI;
d. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efekterlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham;
e. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian;
f. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk;
g. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek;
h. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham;
i. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut.
B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh dari BAE yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxx.
5. Penyediaan Dana Dan Pembayaran Pemesanan Saham
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) pemesanan saham pada 1 Partisipan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik serta menyiapakan dana untuk pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan pada RDN yang terhubung dengan Sub Rekening Efek yang didaftarkan untuk pemesanan saham. Partisipan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila pemesanan tidak memenuhi persyaratan pemesanan pembelian saham. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan penjamin pelaksana emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan. Pemodal harus menyediakan dana pada RDN yang terhubung dengan SRE
e. dalam hal terdapat sisa Efek hasil pembulatan penjatahan Efek secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sisa Efek dialokasikan kepada para pemodal yang pesanannya belum terpenuhi berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan masing-masing 1 (satu) satuan perdagangan hingga Efek yang tersisa habis.
Adapun jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka prosedur penjatahan sisa efek setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut:
a. Dalam hal setelah mengecualikan pemesanan efek dari:
(i) Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum,
(ii) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau
(iii) afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir (i) dan (ii), yang bukan merupaan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga,
(iv) pemesan mengadakan persetujuan dengan Pihak lain mana pun, untuk membeli Efek dalam Penawaran Umum dimaksud dengan cara apa pun, baik langsung atau tidak langsung, yang mengakibatkan Pihak pemodal lain menjadi pemilik manfaat (beneficial owner), dan terdapat sisa efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka:
I. Pemesan yang tidak dikecualikan itu akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan.
II. Dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa efek, maka sisa efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang dikecualikan.
Apabila jumlah saham yang dipesan tidak mencapai total Saham Yang Ditawarkan, sisa saham tersebut akan ditawarkan kepada pihak-pihak yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di poin a.(i), a.(ii) dan a.(iii) di atas dengan memperhatikan ketentuan penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7 dan POJK No. 41/2020 (yang mungkin mengakibatkan sebagian besar dari Saham Yang Ditawarkan akan dialokasikan kepada pihak-pihak tersebut).
Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Penjamin Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
10. Perubahan Jadwal, Penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham Atau Pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham
Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
1) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut – turut;
2) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.
b. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jadwal Penawaran Umum Perdana Saham dapat disesuaikan dalam hal terdapat kegagalan sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana informasi dari penyedia sistem.
11. Penyerahan Formulir Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Saham
Pemesan akan memperoleh konfirmasi penjatahan pemesanan saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam hal pesanan disampaikan secara langsung oleh pemesan ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik, atau menggunakan formulir dalam hal pesanan disampaikan oleh Partisipan Sistem. Pemesan wajib menyediakan dana sesuai dengan pesanan pada Sub Rekening Efek Pemesan dan jumlah dana yang didebet pada RDN pemesan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Posisi ekuitas menurut
empat ribu tiga ratus)
Posisi ekuitas proforma
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik;
pemodal yang digunakan untuk pemesanan saham sebelum pukul 12.00 WIB pada hari
Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus
Laporan Keuangan pada saham baru dengan nilai
pada tanggal 31
terakhir Masa Penawaran Umum.
Ringkas dan Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham akan diunggah oleh Perseroan
Keterangan
tanggal 31 Desember
nominal Rp100,- (seratus Desember 2021 setelah
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib diverifikasi oleh
Penyedia Sistem melakukan penarikan dana dari SRE Jaminan dan/atau Rekening Jaminan
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham
2021
Rupiah) setiap saham dengan harga yang ditawarkan Rp396,- (tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah) setiap saham setelah
dikurangi estimasi biaya Penawaran Umum
Penawaran Umum Perdana Saham
Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada sistem Penawaran Umum Elektronik.
b. Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya; dan/atau
c. Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem.
atas setiap pemesanan sesuai dengan hasil penjatahan, setelah terlebih dahulu dilakukan perhitungan risiko penyelesaian atas kewajiban Partisipan Sistem di pasar sekunder yang dilakukan oleh Lembaga Kliring dan Lembaga Penjaminan.
Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan paling lambat satu Hari Bursa sebelum Tanggal Pencatatan.
6. Harga Dan Jumlah Efek
Sebanyak 2.525.464.300 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
pada Sistem Penawaran Umum Elektronik yang dapat diakses melalui website www.e-ipo. xx.xx. Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 3 (tiga) Hari Kerja, yaitu 2 – 4 Agustus 2022.
PARTISIPAN ADMIN
PT Sucor Sekuritas
Xxxxx Xxxxxxxx Center Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta 10220, Indonesia
Tel.: (000) 0000 0000
Tambahan modal disetor | (2.530.088.912) | 747.537.432.800 | 745.007.343.888 | d. Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal |
Biaya Emisi | - | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | yang bersangkutan menjadi nasabahnya. |
Modal dasar 2.112.120.439.015 252.546.430.000 2.364.666.869.015
Surplus revaluasi asset 345.024.461.741 - 345.024.461.741
Cadangan umum 00.000.000.000 - 00.000.000.000
Saldo laba 1.646.354.820.803 - 1.646.354.820.803
Komponen ekuitas lainnya 00.000.000.000 - 00.000.000.000
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di
Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak 10,68% (sepuluh koma enam delapan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, dan ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp396,- (tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp1.000.083.862.800,- (satu triliun delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus Xxxxxx).
Fax.: (000) 0000 0000
Email : xx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada | |||
Pemilik Entitas Induk | 4.185.852.377.281 | 981.312.073.949 | 5.167.164.451.230 |
Kepentingan Nonpengendali | 372.525.329.702 | - | 372.525.329.702 |
Jumlah Ekuitas | 4.558.377.706.983 | 981.312.073.949 | 5.539.689.780.932 |
PENJAMINAN EMISI EFEK
Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi Saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7.
Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem.
2. Pemesan yang Berhak
Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/ atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Selain itu, sesuai dengan POJK No. 41/2020, Pemodal harus memiliki:
7. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 3 (tiga) Hari Kerja, yaitu 2 – 4 Agustus 2022.
Masa Penawaran Umum
Waktu Pemesanan
Hari Pertama – 2 Agustus 2022
Hari Kedua – 3 Agustus 2022
Hari Ketiga – 4 Agustus 2022
00.00 WIB – 23.59 WIB
00.00 WIB – 23.59 WIB
00.00 WIB – 12.00 WIB
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910, Indonesia
Tel.: (00 00) 0000 0000
Fax.: (00 00) 0000 0000
Email : xxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Sucor Sekuritas
Xxxxx Xxxxxxxx Center Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta 10220, Indonesia
Tel.: (000) 0000 0000
Fax.: (000) 0000 0000
Email : xx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx