LAPORAN KINERJA
LAPORAN KINERJA
BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN ACEH
BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN ACEH BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN 2023
LAPORAN KINERJA
BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN ACEH TAHUN 2023
Penanggung Jawab:
Firdaus, SP, X.Xx
Penyusun:
Xxxxxxx, SP, X.Xx
Xxxxx Xxxxxxxxxx, SP., X.Xx Xxx Xxxxxx, SP., X.Xx
Xxx Xxxxx Xxxxx, SP., X.Xx Xxxx Xxxxxxxx, SP., X.Xx Xxxxx Xxxxx, X.Xx
Xxxxxx Xxxxxx, SP
Layout
Ranadianita Xxxxxxxxx, SP
BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN ACEH
Jl. Panglima Nyak Makam No. 27 Kota Baru – Banda Aceh 23125 Telepon : (0000) 0000000, Faksimile : (0000) 0000000
Email : xxxx.xxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxxx.xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmatNya, Laporan Kinerja Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Aceh Tahun 2023 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya. Laporan Kinerja (LAKIN) BPSIP Aceh merupakan pertanggungjawaban atas akuntabilitas kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan dalam mencapai tujuan atau sasaran strategis instansi.
Beberapa aturan yang mendasari Laporan Kinerja yaitu Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah,
Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara diwajibkan mempertanggung- jawabkan pelaksanaan tupoksi dan penggunaan sumberdaya.
Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) di Provinsi Aceh. BPSIP Aceh dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 13 tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, yang mempercepat proses diseminasi penerapan SNI pertanian oleh user.
Penyusunan LAKIN ini melibatkan berbagai pihak yang telah membantu, dukungan instansi pusat dan daerah serta semua pihak dalam memajukan pertanian di Provinsi Aceh. Untuk itu diucapkan terima kasih atas saran dan masukkan yang telah diberikan, sehingga laporan ini dapat diselesaikan. Diharapkan laporan LAKIN ini dapat bermanfaat dan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan program dan umpan balik dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja sesuai prinsip-prinsip Good Governance di BPSIP Aceh.
Banda Aceh, 29 Desember 2023 Kepala Balai
Firdaus, SP., X.Xx
i
LAPORAN KINERJA BPSIP ACEH
NIP. 19710805 200604 1 002
IKHTISAR EKSEKUTIF
Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban BPSIP Aceh sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian di wilayah. Visi BPSIP Aceh merujuk kepada VISI Kementerian Pertanian adalah “Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Sesuai dengan visi tersebut, maka BPSIP Aceh memiliki Misi yang merujuk pada Misi Kementerian Pertanian yaitu Mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, serta meningkatkan kualitas SDM dan prasarana Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2023, target sasaran yang tercantum pada Perjanjian Kinerja (PK) BPSIP, yaitu: (1) meningkatnya pengelolaan standar instrumen pertanian, (2) Meningkatnya produksi instrumen pertanian terstandar, (3) Terwujudnya birokrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang efektif dan efisien, dan berorintasi pada layanan prima, dan (4) Terkelolanya anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang akuntabel dan berkualitas. Hasil capaian kinerja menunjukkan rata-rata capaian realisasi sebesar >100 persen dengan kategori sangat berhasil. Hal ini menunjukkan kegiatan BPSIP Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan bahkan melebihi target sasaran.
Dari aspek pengelolaan anggaran, BPSIP Aceh telah melakukan revisi anggaran sebelas kali selama tahun 2023. DIPA Pagu yang awalnya sebesar Rp.7.676.817.000,- setelah revisi kesepuluh yang merupakan revisi terakhir menjadi sebesar Rp.9.436.650.000,-. Realisasi anggaran BPSIP Aceh per 31 Desember 2023 berdasarkan data Smart PMK 249/2011, i-Monev, dan E-Monev Bappenas sebesar Rp. 8.803.408.010,- (93,29%) sedangkan total sisa anggaran sebesar Rp. 633.241.990,- (6,71%).
Keberhasilan capaian kinerja pada tahun 2023 antara lain dipacu oleh koordinasi yang baik antara pihak manajemen dengan pelaksana kegiatan pengkajian dan diseminasi, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai,
kesiapan dan kelengkapan dokumen perencanaan yang tepat waktu, serta adanya kegiatan monitoring dan evaluasi. Namun demikian, dalam pencapaian indikator kinerja pada tahun 2023 masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR | i | |
IKHTISAR EKSEKUTIF | ii | |
DAFTAR ISI | iii | |
DAFTAR TABEL | v | |
DAFTAR LAMPIRAN | vi | |
I. | PENDAHULUAN | 1 |
1.1. Latar Belakang | 1 | |
1.2. Tugas, Fungsi, dan Organisasi | 5 | |
II. | PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA | 8 |
2.1. Visi | 8 | |
2.2. Misi | 8 | |
2.3. Tujuan, Xxxxxx dan Sasaran | 9 | |
2.4. Kegiatan | 10 | |
2.5. Perjanjian Kinerja Tahun 2023 | 11 | |
III. | AKUNTABILITAS KINERJA | 12 |
3.1. Capaian Kinerja | 12 | |
3.1.1. Pengukuran Capaian Kinerja Tahun TA. 2023 dengan Target Renstra 2020-2024 | 29 | |
3.1.2. Keberhasilan, Kendala dan Langkah Antisipasi | 30 | |
3.2. Akuntabilitas Keuangan | 32 | |
3.2.1. Realisasi Keuangan | 33 | |
3.2.2. Pengelolaan PNBP | 34 | |
IV. | PENUTUP | 36 |
4.1. Ringkasan Capaian Kinerja | 36 | |
4.2. Langkah-langkah Peningkatan Kinerja | 37 | |
V. | LAMPIRAN | 38 |
DAFTAR TABEL
NO | JUDUL TABEL | HAL |
1 | Kegiatan BPSIP Aceh Tahun 2023 | 10 |
2 | Perjanjian Kinerja BPSIP Aceh Tahun 2023 | 12 |
3 | Pagu Anggaran dan Revisi Anggaran BPSIP Aceh Tahun 2023 | 12 |
4 | Pagu Anggaran Berdasarkan Output Kegiatan TA. 2023 | 13 |
5 | Pengukuran Kinerja BPSIP Aceh Tahun 2023 | 14 |
6 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Jumlah Standar Instrumen Pertanian yang Didiseminasikan (SNI) | 15 |
7 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Jumlah Lembaga yang Menerapkan Standar Instrumen Pertanian | 21 |
8 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Jumlah Produksi lnstrumen Pertanian Terstandar | 23 |
9 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Nilai Pembangunan Zona lntegritas (Zl) Menuju WBK/WBBM | 27 |
10 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh | 29 |
11 | Capaian BPSIP Aceh Tahun 2023 dibandingkan dengan Capaian Tahun 2020-2023 | 30 |
12 | Realisasi Anggaran Berdasarkan Belanja BPSIP Aceh Tahun 2023 | 33 |
13 | Realisasi Anggaran Berdasarkan Output Kegiatan BPSIP Aceh Tahun 2023 | 34 |
14 | Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPSIP Aceh Tahun 2023 | 36 |
DAFTAR GAMBAR
NO | JUDUL GAMBAR | HAL |
1 | Struktur Organisasi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh | 7 |
2 | Dokumentasi kegiatan Identifikasi Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi Perkebunan (Kopi Arabika) | 16 |
3 | Dokumentasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian Komoditas Beras | 18 |
4 | Dokumentasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian Komoditas Kopi Arabika Gayo | 19 |
5 | Dokumentasi Taman Agrostandar | 19 |
6 | Leaflet Standar Mutu Bibit dan Mutu Benih Kopi Arabika | 20 |
7 | Dokumentasi kegiatan penerapan standar instrumen pertanian | 22 |
8 | Proses produksi benih padi unggul terstandar | 24 |
9 | Produksi benih Kopi Arabika Terstandar | 25 |
10 | Bimbingan Teknis Tanaman Pangan | 26 |
11 | Hasil Penilaian Mandiri ZI BPSIP Aceh | 28 |
12 | Nilai SMART BPSIP Aceh Tahun 2023 | 29 |
DAFTAR LAMPIRAN
NO | JUDUL LAMPIRAN | HAL |
1 | Struktur Organisasi, Personalia, dan Tata Kelola BPSIP Aceh | 38 |
2 | Perjanjian Kinerja Tahun 2023 | 39 |
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peran pertanian diakui sangat strategis dalam mendukung perekonomian nasional, terutama mewujudkan ketahanan pangan, peningkatan daya saing, penyerapan tenaga kerja, penanggulangan kemiskinan, mendorong pertumbuhan agroindustri dan memacu ekspor komoditas pertanian untuk meningkatkan devisa negara (Renstra Kementan, 2020). Untuk mencapai tujuan pertumbuhan dan memacu ekspor komoditas pertanian itu perlu dilakukan penyebaran informasi terkait teknologi dan standar mutu dalam melakukan kegiatan produksi dan peningkatan kualitas produksi sehingga produk pertanian yang dihasilkan memiliki jaminan kualitas terhadap mutu dan kuantitas yang terstandar. Penyebaran informasi pertanian terkait hal tersebut dikenal juga dengan kegiatan diseminasi pertanian.
Pembangunan pertanian yang semakin dinamis menuntut percepatan adopsi dan adaptasi teknologi lokal spesifik pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pertanian. Strategi utama pembangunan sektor pertanian adalah pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan terstandar. Untuk mewujudkan sistem dan usaha agribisnis diperlukan dukungan teknologi yang terstandar di semua sub sistem dalam sistem agribisnis tersebut, agar mampu menghasilkan produk terstandar yang bersaing, meningkatkan nilai tambah bagi petani dan berkelanjutan.
Produk yang sudah terstandar menjadi sangat penting dibutuhkan untuk menjamin semua proses produksi keamanan, kebersihan dan keselamatan dan kelestarian lingkungan (K3L). Penerapan standar instrument pertanian menjadi salah satu tugas dan fungsi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang terbentuk melalui penerbitan Perpres No. 117 Tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lingkup Badan Standardisasi Instrumen
Pertanian, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) telah bertransformasi menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, BPSIP memiliki fungsi yaitu (1) pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, (2) pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi, (3) pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi, (4) pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, (5) pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi, (6) pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi, (7) pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, (8) melaksanakan evaluasi dan laporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, serta (9) pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga BPSIP.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, BPSIP membutuhkan kerjasama dan dukungan banyak pihak, komunikasi yang intensif antar berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan petani sebagai subyek pembangunan daerah. Dimana semua komponen tersebut mempunyai peranan penting dalam bidang pertanian, baik dalam menaggapi isu-isu aktual di bidang pertanian khususnya dalam hal penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
BPSIP Aceh senantiasa melaksanakan tugasnya sebagai instansi pemerintah dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan berdasarkan suatu perencanaan strategis yang telah ditetapkan dalam bentuk Laporan Kinerja.
Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi pada tahun anggaran 2023 dan alat kendali serta alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan pemerintahan. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) BPSIP Aceh tahun 2023 merupakan LAKIN tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.
LAKIN BPSIP Aceh yang disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas serta Rencana Strategis Badan Litbang Pertanian, Permenpan dan RB No 53 tahun 2014, UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, PP No 40/2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, PP No 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Perpres No 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permenpan RB No 12/2014 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP No 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KL, PMK 29 tahun 2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran KL, Permentan No 45/PERMENTAN/OT.210/11/2018 tentang Standar Pengelolaan Kinerja Organisasi lingkup Kementan.
LAKIN adalah suatu kegiatan evaluasi untuk menilai konsep dari suatu program serta desain dan manajemen. Evaluasi dari kinerja suatu pekerjaan dapat dilaksanakan selama pelaksanaan program atau setelah program itu selesai dilaksanakan, tergantung dari tujuan evaluasi. Evaluasi untuk penilaian LAKIN meliputi lima komponen yaitu: (1) Perencanaan kinerja (bobot penilaian 30%) yang terdiri dari renstra, rencana kinerja tahunan, dan perjanjian kinerja, (2) Pengukuran kinerja (bobot penilaian 25%, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi pengukuran, (3) Pelaporan kinerja (bobot penilaian 15%) yang merupakan komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja, (4)
Evaluasi kinerja (bobot penilaian 10%) yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi, dan pencapaian kinerja terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output dan outcome), dan kinerja lainnya serta (5) Capaian kinerja (bobot penilaian 20%) yang terdiri dari kinerja yang dilaporkan dan kinerja tahun berjalan. Nilai dari evaluasi LAKIN adalah AA (sangat memuaskan) skor > 90–100, A (memuaskan) skor 80-90, BB (sangat baik) skor 70-80, B (baik) skor 60 – 70), CC (memadai) skor 50–60, C (kurang) skor >30– 50, dan nilai D (sangat kurang) skor 0-30.
Fungsi LAKIN antara lain adalah sebagai alat penilai kinerja secara kuantitatif, sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Pengkajian menuju terwujudnya good governance, dan sebagai wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat. Inpres No. 7 tahun 1999 pada dasarnya mengamanatkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara manajemen pemerintahan wajib untuk membuat LAKIN pada setiap akhir tahun anggaran. Inpres ini diperbaharui dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan dan RB No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, kinerja instansi pemerintahan perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi merupakan suatu aplikasi penilaian yang sistematis terhadap konsep, desain, implementasi, dan manfaat aktivitas dan program dari suatu instansi pemerintah. Evaluasi juga dilakukan untuk menilai dan meningkatkan cara-cara dan kemampuan berinteraksi instansi pemerintah yang pada akhirnya meningkatkan kinerjanya. Evaluasi yang dilakukan untuk mengukur kinerja dari instansi pemerintah adalah evaluasi LAKIN. Evaluasi LAKIN merupakan perkembangan dari suatu reviu atas kinerja organisasi dengan dukungan informasi dan data dukung sehingga hasil evaluasi akan lebih komprehensif untuk melihat organisasi dan kontribusinya pada peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Penyusunan LAKIN mengacu pada Pengukuran Kinerja. Dalam pengukuran kinerja dilakukan pembandingan antara kinerja yang sesungguhnya pada suatu periode atau pada saat pengukuran dilakukan dengan suatu pembanding tertentu, misalnya dibandingkan dengan rencana, standar, atau benchmark tertentu. Sedangkan evaluasi berupaya lebih jauh untuk menemukan penjelasan-penjelasan atas outcome yang diobservasi dan memahami logika-logika di dalam intervensi publik. Sistem pengukuran kinerja yang didesain dengan baik, sering diidentifikasikan sebagai salah satu bentuk dari evaluasi.
1.2 Tugas, Fungsi, dan Organisasi
Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, pada tanggal 21 September 2022 Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) telah bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrument pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1) Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian,
2) Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian,
3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrument pertanian,
4) Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, serta
5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tanggal
17 Januari 2023 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. BPSIP Aceh mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi. Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, BPSIP memiliki fungsi yaitu:
1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi,
2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi,
3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi,
4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi,
5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi,
6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi,
7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi,
8. Melaksanakan evaluasi dan laporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, serta
9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumahtangga BPSIP.
Struktur organisasi BPSIP Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (Gambar 1) terdiri dari:
a. Kepala Balai: Firdaus, SP., X.Xx.
b. Kasubbag Tata Usaha: Xxxxxx Xxxxx, X.XX
c. Ketua Tim Kerja Diseminasi Standardisasi Instrumen Pertanian: Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.P., X.Xx
d. Ketua Xxx Xxxxx Program dan Evaluasi: Husaini, S.P., X.Xx
e. Kelompok Jabatan Fungsional: Penyuluh, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Litkayasa, Pustakawan
Gambar 1. Struktur Organisasi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, sampai dengan 31 Desember 2023, Sumber Daya Manusia (SDM) BPSIP Aceh per
31 Desember 2023 jumlahnya mencapai 67 orang tenaga PNS dan 14 orang tenaga kontrak. Tahun 2023, pegawai yang purnabakti sebanyak 2 orang pegawai. Dalam tahun yang sama, penyebaran tenaga PNS berdasarkan tempat tugas dapat dilihat pada Tabel 8. Persentase jumlah SDM bertugas di BPSIP Aceh sebesar 56 orang atau 83,5 %, 5 orang atau (7,4%) bertugas di IP2SIP Gayo dan 6 orang (8,9%) bertugas di IP2SIP Paya Gajah. Tenaga fungsional BPSIP Aceh terdiri dari dari pengawas mutu hasil pertanian (11 orang), penyuluh (16 orang), pustakawan (1 orang) dan litkayasa (2 orang).
II. PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
BPSIP Aceh merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eselon 3 Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), yang secara hierarki merupakan functional unit BSIP. Berdasarkan hierarchical strategic plan, maka BSIP menyusun Rencana Aksi dari Visi, Misi, Kebijakan, dan Program BSIP, yang selanjutnya pada tataran rencana strategis BPSIP/UPT (functional unit) dituangkan menjadi Rencana Operasional. Oleh karena itu, visi, misi, kebijakan, strategi, dan program BSIP 2023-2024 mengacu pada Visi dan Misi Kementerian Pertanian, yang selanjutnya akan menjadi visi, misi, kebijakan, strategi, dan program seluruh satuan kerja BSIP, termasuk BBPSIP dan BPSIP Aceh.
Pelaksanaan penerapan dan desiminasi standar instrument pertanian oleh BPSIP Aceh tahun 2023 disesuaikan dengan rencana strategis, visi dan misi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang merupakan penjabaran dari visi Kementerian Pertanian yang termaktub dalam Rencana Strategis Badan Standardisasi Instrumen Pertanian 2022-2024.
2.1. Visi
Visi BPSIP Aceh merujuk pada Visi Kementerian Pertanian adalah:
“Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
2.2. Misi
Sesuai dengan visi tersebut, maka BPSIP Aceh memiliki Misi yang merujuk pada Misi Kementerian Pertanian sebagai berikut:
1. Mewujudkan ketahanan pangan,
2. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, serta
3. Meningkatkan kualitas SDM dan prasarana Kementerian Pertanian
2.3. Tujuan, Fungsi dan Sasaran
a) Tujuan
Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPSIP Aceh diarahkan untuk menggerakkan pembangunan pertanian sekaligus sebagai pusat informasi standardisasi instrumen pertanian serta bersama-sama dengan instansi lain di daerah menghasilkan, menyiapkan dan menyampaikan standardiasi pertanian kepada para pengguna (petani, pengusaha/swasta, praktisi, ilmuan dan para pengambil kebijakan) untuk digunakan dalam mendukung pembangunan pertanian di Provinsi Aceh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 BPSIP Aceh mempunyai Tugas “Melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi”.
b) Fungsi
Fungsi BPSIP Aceh sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 adalah :
1. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian tepat guna spesifik lokasi
2. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian tepat guna spesifik lokasi
3. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
4. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
5. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi
6. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian tepat guna spesifik lokasi
8. Pelaksanaan urusan tata usaha BPSIP
2.4. Kegiatan
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, program/kegiatan BPSIP Aceh selanjutnya dijabarkan dalam beberapa sasaran strategis, Kegiatan utama BPSIP Aceh pada tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Kegiatan BPSIP Aceh Tahun 2023
Kode | Sasaran | Kegiatan | Anggaran (Rp) | Target |
6916.ADA | Standarisasi Produk | Hasil Identifikasi Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi Perkebunan | 75.000.000 | 1 SNI |
6916.AEF | Sosialisasi dan Diseminasi | Diseminasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian Kopi Arabika Gayo | 125.000.000 | 65 Orang |
Diseminasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian Produk Beras | 100.000.000 | |||
Taman Agrostandar | 50.000.000 | |||
Penguatan Kapasitas Penerap Standar Pertanian di Provinsi Aceh | 600.000.000 | |||
Penyusunan Materi Penyuluhan Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi | 25.000.000 | |||
6916.BDB | Fasilitas dan Pembinaan Lembaga | Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Instrumen Pertanian | 125.000.000 | 1 Lembaga |
6915.CAG | Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup | Bimtek Tanaman Pangan (400 orang) | 800.000.000 | 14.007 unit |
Produksi Benih Padi unggul Terstandar (7 SS Ton) | 100.000.000 | |||
Produksi Benih/Bibit Kopi Unggul Terstandar (14.000 pohon) | 90.000.000 | |||
6918.EBA | Layanan Dukungan Manajemen Internal | Pengelolaan BMN | 75.000.000 | 1 Layanan |
Layanan Laboratorium | 7.500.000 | |||
Layanan Kerumahtanggaan | 35.000.000 | |||
Layanan Perpustakaan dan Website | 25.000.000 | |||
Layanan PPID | 25.000.000 | |||
Gaji dan Tunjangan | 4.936.063.000 | |||
Operasional dan Pemeliharaan Kantor | 1.670.000.000 |
6918.EBC | Layanan Manajemen SDM Internal | Manajemen Kepegawaian dan Pengembangan SDM | 75.000.000 | 12 Orang |
6918.EBD | Layanan Manajemen Kinerja Internal | Penyusunan rencana program dan anggaran | 150.000.000 | 1 Dokumen |
Sinkronisasi dan Koordinasi Kegiatan Strategis kementan | 196.087.000 | |||
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi | 50.000.000 | 1 Layanan | ||
Sistem Pengendalian Internal | 25.000.000 | |||
Pengelolaan Administrasi Keuangan | 56.000.000 | 1 Dokumen | ||
UAPPA/B-W Kementerian Pertanian | 21.000.000 |
2.5. Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Penyusunan Perjanjian Kinerja kegiatan penelitian diselaraskan dengan sasaran Renstra BPSIP Aceh 2020 – 2024. BPSIP Aceh setiap tahun telah menyusun Perjanjian Kinerja (PK) 2023 (Lampiran 2) yang berisi: 1) Sasaran strategis kegiatan yang akan dilaksanakan; 2) Indikator kinerja berupa hasil yang akan dicapai secara terukur, efektif, efisien, dan akuntabel; dan 3) Target yang akan dihasilkan.
Tabel 2. Perjanjian Kinerja BPSIP Aceh Tahun 2023
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya Pengelolaan Standar Instrumen Pertanian | 1. Jumlah Standar Instrumen Pertanian yang Didiseminasikan (SNI) | 1 |
2. Jumlah Lembaga yang Menerapkan Standar Instrumen Pertanian (Lembaga) | 1 | ||
2 | Meningkatnya Produksi Instrumen Pertanian Terstandar | Jumlah Produksi Instrumen Pertanian Terstandar yang Dihasilkan (Unit) | 14.007 |
3 | Terwujudkan Birokrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima | Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) | 80 |
4 | Terwujudnya Anggaran Kementerian Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas | Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) | 91 |
Pada Tahun 2023 BPSIP Aceh untuk menjalankan kegiatan tersebut di atas, jumlah alokasi pagu anggaran pada DIPA BPSIP Aceh sampai dengan bulan Desember telah mengalami sepuluh kali revisi, yang semula sebesar Rp. 7.676.817.000,- setelah revisi kesepuluh yang merupakan revisi terakhir menjadi sebesar Rp. 9.436.650.000,-. Secara rinci kondisi dinamika penganggaran akibat revisi dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3. Pagu Anggaran dan Revisi Anggaran BPSIP Aceh Tahun 2023
No | Kondisi Revisi Anggaran | Tanggal DIPA | Pagu Anggaran (Rp) |
1 | Dipa Anggaran Tahun Anggaran 2023 | 30 November 2022 | 7.676.817.000 |
2 | Revisi I: Refocusing dan Rekondisi Alokasi Anggaran | 26 Desember 2022 | 7.676.817.000 |
3 | Revisi II: Penambahan Alokasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) | 10 April 2023 | 8.451.817.000 |
4 | Revisi III: Pergeseran belanja dan perubahan detail belanja yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kegiatan Bimtek dan Pelatihan Pada Output Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Strategis Kementan | 15 April 2023 | 9.451.817.000 |
5 | Revisi IV: Pergeseran belanja dan perubahan detail belanja yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kegiatan Bimtek dan Pelatihan Pada Output Diseminasi Teknologi Pertanian (PEN) | 13 Juli 2023 | 9.451.817.000 |
6 | Revisi V: Pergeseran belanja, perubahan dan penambahan detail belanja serta pembukaan dana blokir akun 526 Pada Output Diseminasi Teknologi Pertanian | 14 September 2023 | 9.451.817.000 |
7 | Revisi VI: Penambahan Alokasi Anggaran PEN untuk Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) pada Output Diseminasi Teknologi Pertanian (PEN) | 13 Oktober 2023 | 9.451.817.000 |
8 | Revisi VII: Pergeseran belanja, perubahan dan penambahan detail belanja Pada Output Diseminasi Teknologi Pertanian dan Penyesuaian alokasi belanja gaji dan tunjangan | 31 Oktober 2023 | 9.100.444.000 |
9 | Revisi VIII: Penyesuaian Jumlah Output dan Kegiatan sesuai Perjanjian Kinerja (PK) | 24 November 2023 | 9.499.031.000 |
10 | Revisi IX: Penambahan Alokasi Anggaran Belanja Gaji Pegawai | 1 Desember 2023 | 9.509.031.000 |
11 | Revisi X: Penambahan Alokasi Anggaran UPSUS | 19 Desember 2023 | 9.436.650.000 |
Berdasarkan pagu revisi anggaran yang terakhir, alokasi anggaran BPSIP Aceh berdasarkan output kegiatan sebesar Rp. 9.436.650.000,-Jam dapat dilihat pada Tabel 4.
Tabel 4. Pagu Anggaran Berdasarkan Output Kegiatan TA. 2023
Kode | Output Kegiatan | Pagu (Rp) | % |
000.00.XX | Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri | 9.436.650.000 | 100,00 |
6916 | Kegiatan Pengelolaan Standar Instrumen Pertanian | 1.100.000.000 | 11,66 |
6916.ADA | Standarisasi Produk | 75.000.000 | 0,79 |
6916.AEF | Sosialisasi dan Diseminasi | 900.000.000 | 9,54 |
6916.BDB | Fasilitas dan Pembinaan Lembaga | 125.000.000 | 1,32 |
6915 | Pengelolaan produk instrumen Pertanian Terstandar | 990.000.000 | 10,49 |
6915.CAG | Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup | 990.000.000 | 10,49 |
1809 | Dukungan Mananjemen, fasilitas dan Instrumen Teknis dalam Pelaksanaan Kegiatan Litbang Pertanian | 2.261.850.000 | 23,97 |
1809.EBA | Layanan Dukungan Manajemen Internal [Base Line] | 2.261.850.000 | 23,97 |
6918 | Dukungan Manajemen Fasilitas Standardisasi Instrumen Pertanian | 5.084.800.000 | 53,88 |
6918.EBA | Layanan Dukungan Manajemen Internal | 4.511.713.000 | 47,81 |
6918.EBC | Layanan Manajemen SDM Internal | 75.000.000 | 0,79 |
6918.EBD | Layanan Manajemen Kinerja Internal | 498.087.000 | 5,28 |
III. AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja terhadap keberhasilan Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara hasil aktual yang dicapai dengan sasaran dan tujuan strategis. Sistem pengukuran kinerja biasanya terdiri atas metode sistematis dalam penetapan sasaran dan tujuan dan pelaporan periodik yang mengindikasikan realisasi atas pencapaian sasaran dan tujuan. Pengukuran kinerja juga didifinisikan sebagai suatu metode untuk menilai kemajuan yang selalu dicapai dibandingkan dengan tujuan yang selalu ditetapkan.
Sesuatu yang dapat dijadikan indikator kinerja yang berlaku untuk semua kelompok kinerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (1) Spesifik dan jelas, (2) dapat diukur secara objektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, (3) harus relevan, (4) dapat dicapai, penting dan harus berguna untuk menunjukkan keberhasilan masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan dampak, (5) harus fleksibel dan sensitif dan (6) efektif, data/informasi yang berkaitan dengan indikator dapat dikumpulkan, diolah dan dianalisis.
Pada tahun anggaran 2023, sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja (PK) yang disesuaikan dengan Renstra Badan Standardisasi Instrumen Pertanian 2022-2024, BPSIP Aceh telah menetapkan empat sasaran strategis yang akan dicapai yaitu (1) Meningkatnya Pengelolaan Standar Instrumen Pertanian, (2) Meningkatnya Produksi Instrumen Pertanian Terstandar,
(3) Terwujudkan Birokrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima, dan (4) Terwujudnya Anggaran Kementerian Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas. Berdasarkan data hasil akhir kegiatan BPSIP Aceh, capaian indikator kinerja kegiatan utama BPSIP Aceh tahun 2023 disajikan pada Tabel 5.
Tabel 5. Pengukuran Kinerja BPSIP Aceh Tahun 2023
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Capaian | Kinerja (100%) |
1 | Meningkatnya Pengelolaan Standar Instrumen Pertanian | 1. Jumlah Standar Instrumen Pertanian yang Didiseminasikan (SNI) | 1 | 1 | 100,00 |
2. Jumlah Lembaga yang Menerapkan Standar Instrumen Pertanian (Lembaga) | 1 | 1 | 100,00 | ||
2 | Meningkatnya Produksi Instrumen Pertanian Terstandar | Jumlah Produksi Instrumen Pertanian Terstandar yang Dihasilkan (Unit) | 14.007 | 14.007 | 100,00 |
3 | Terwujudkan Birokrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima | Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) | 80 | 87,70 | 109,62 |
4 | Terwujudnya Anggaran Kementerian Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas | Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) | 91 | 98,72 | 108,48 |
Berdasarkan Tabel 5, Capaian kinerja untuk sasaran BPSIP Aceh masuk dalam kategori sangat berhasil dengan nilai >100%. Indikator kinerja Pemanfaatan Teknologi dan Inovasi Pertanian Spesifik Lokasi yang mencapai target 100%. Sedangkan indikator kinerja Terwujudkan Birokrasi Badan Penelitian dan Pengembangan pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima dan Terkelolanya Anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas mencapai target >100%. Pengukuran tingkat capaian kinerja BPSIP Aceh tahun 2023 dilakukan dengan membandingkan antara target dengan realisasi pada tahun berjalan. Hasil analisis capaian kinerja BPSIP Aceh berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 dijelaskan sebagai berikut :
Sasaran 1 |
Meningkatnya Pengelolaan Standar Instrumen Pertanian |
Sasaran dimanfaatkannya hasil kajian dan pengembangan teknologi pertanian terdiri dari indikator kinerja: (1) Jumlah Standar Instrumen Pertanian yang Didiseminasikan (SNI), dan (2) Jumlah Lembaga yang Menerapkan Standar Instrumen Pertanian (Lembaga).
Indikator Kinerja 1: |
Jumlah Standar Instrumen Pertanian yang Didiseminasikan (SNI) |
Indikator kinerja pertama adalah 1 (satu) standar instrumen pertanian yang didiseminasikan dengan realisasi capaian sebanyak 1 standar instrumen pertanian atau Standar Nasional Indonesia (SNI) tercapai (100,00%) dengan kategori berhasil dapat dilihat pada Tabel 6.
Tabel 6. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Jumlah Standar Instrumen Pertanian yang Didiseminasikan (SNI)
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Jumlah Standar Instrumen Pertanian yang Didiseminasikan (SNI) | SNI | 1 | 1 | 100,00 |
Indikator kinerja ini tercapai melalui beberapa kegiatan yang dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Hasil Identifikasi Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi Perkebunan (Kopi Arabika)
Standadisasi pada komoditas kopi saat ini masih sangat terbatas, padahal standar merupakan jaminan mutu terhadap suatu produk agar konsumen memiliki jaminan terhadap mutu produk sesuai dengan karakteristik mutu yang dibangun. Standar untuk komoditas kopi yang ada saat ini yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) 00-0000-0000 sebagai revisi dari SNI 01-2907- 1999 untuk produk biji kopi (green bean) dan SNI 00-0000-0000 tentang bubuk kopi, SNI 4314:2018 minuman kopi dalam kemasan, SNI 7708:2011 Kopi gula
krimer dalam kemasan, SNI 8773:2019 kopi premix dan SNI 2983:2014 Kopi Instan sedangkan yang wajib adalah SNI kopi instan.
Pada kegiatan ini difokuskan identifikasi kebutuhan rancangan kopi Arabika Gayo. Secara teknis proses identifikasi kebutuhan tersebut perlu dilakukan koordinasi, kolaborasi, sinkronisasi dan sosialisasi hal-hal teknis yang berkaitan dengan komoditas kopi Arabika Gayo bersama Dinas terkait, petani/penangkar, dan penyuluh lapangan agar lebih meningkatkan pemahaman yang sama tentang Budidaya Kopi yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP on Coffee) untuk menghasilkan benih kopi Arabika spesifik lokasi Gayo yang sesuai standar sehingga berguna sebagai acuan penyusunan dokumen rancangan SNI untuk benih kopi Arabika Gayo.
Gambar 2. Dokumentasi kegiatan Identifikasi Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi Perkebunan (Kopi Arabika)
2. Diseminasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian Komoditas Beras Sebagai salah satu bahan makanan pokok utama, beras menjadi bahan pangan yang harus memiliki kualitas yang baik dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Berkaitan dengan kualitas beras yang baik dan aman untuk
dikonsumsi bagi kesehatan masyarakat ditemukan masalah dimana perusahaan
atau pelaku usaha tidak memberikan label Standar Nasional Indonesia sebagai tolak ukur kelayakan suatu produk dapat dijual di pasaran.
Badan ketahanan pangan kementerian pertanian (BKP Kementan) telah menyiapkan SNI wajib untuk penjualan beras. Selama ini diketahui label SNI pada beras kemasan masih bersifat sukarela dituangkan dalam label SNI 6128:2008 Beras. Berdasarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan dengan memperhatikan kondisi mutu beras di pasaran dan standar mutu beras yang digunakan oleh negara-negara produsen beras lainnya SNI terhadap beras mengalami revisi dengan ketentuan label SNI 6128:2015 Beras. Dalam rangka mendukung penerapan SNI untuk produk beras, faktor pemahaman pelaku usaha penggilingan padi terhadap materi SNI dan faktor lembaga penunjang menjadi faktor yang paling dipertimbangkan pelaku usaha untuk memutuskan penerapan SNI pada produknya secara sukarela. Berdasarkan hal tersebut diperlukan langkah-langkah sosialisasi dan edukasi serta pendampingan terhadap pelaku usaha melaui kegiatan Bimbingan Teknis.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penerapan SNI Beras telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie dengan jumlah peserta masing- masing kegiatan sebanyak 30 orang, Total peserta bimbingan teknis di dua kabupaten berjumlah 60 orang, yang terdiri dari 40 orang perwakilan usaha penggilingan padi, 7 orang staf Dinas Pertanian, dan 13 orang PPL (Koordinator BPP).
Bimbingan teknis yang dilaksanakan telah meningkatkan pengetahuan peserta tentang SNI Beras, dari hanya 50 persen peserta yang mengetahui informasi tentang SNI beras menjadi 100 persen. Pemahaman peserta juga meningkat terhadap tujuan dan manfaat penggunaan label SNI, sifat pemberlakuan dan persyaratan SNI beras. Selain melalui bimbingan teknis dan pelatihan, penggunaan media massa dan media sosial sangat penting dalam diseminasi dan sosialisasi informasi tentang SNI beras.
Gambar 3. Dokumentasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian Komoditas Beras
3. Diseminasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian Komoditas Kopi Arabika Gayo
Kegiatan diseminasi bertujuan untuk penyerbaran informasi mengenai standar budidaya spesifik lokasi komoditas kopi arabika gayo. Dampak dari kegiatan diseminasi diharapkan bertambahnya pengetahuan petani mengenai standar budidaya spesifik lokasi komoditas kopi arabika gayo sehingga petani mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi kopi arabika gayo sesuai standar ekspor.
Kegiatan diseminasi mengenai standar budidaya kopi arabika gayo dimulai dengan survey ke lokasi yang akan dilaksanakan kegiatan Bimtek untuk menentukan calon peserta dan calon lokasi. Survey awal meliputi koordinasi dengan koordinator BPP setempat, petugas PBT (pengawas benih tanaman), ketua kelompok tani, kepala kebun percobaan IP2SIP dan Dinas Pertanian dan Perkebunan di dua kabupaten (Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah). Materi yang didiseminasikan berdasarkan Permentan No. 27 Tahun 2021 tentang produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman kopi (Coffea sp).
Gambar 4. Dokumentasi Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian Komoditas Kopi Arabika Gayo
4. Taman Agrostandar
Taman Agrostandar berbasis Kopi Arabika Gayo adalah display/percontohan penerapan dan diseminasi standard instrumen pertanian spesifik lokasi di Provinsi Aceh tentang budidaya kopi arabika gayo yang merupakan suatu peragaan penerapan standard yang harapannya dapat menjadi taman pembelajaran bagi petugas, petani, pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya. Taman Agrostandard berbasis kopi arabika gayo dengan menyediakan display/percontohan penerapan SOP/GAP Budidaya kopi sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, menggugah minat dan meningkatkan ketrampilan pengguna terhadap standar instrument pertanian. Pelaksanaan Kegiatan Taman Agrostandar telah dilakukan dengan menyiap display/percontohan budidaya kopi arabka gayo yang sesuai standar serta mendapat kunjungan Penyuluh/petugas, petani kopi, mahasiswa, siswa SMK dan masyarakat pada umumnya.
Taman Agrostandar yang berlokasi di Kebun IP2SIP Gayo didatangi oleh pengunjung dan juga menjadi tempat magang bagi mahasiswa Universitas Gajah Putih, Universitas Syiah Kuala dan juga Siswa SMK Pertanian dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Gambar 5. Dokumentasi Taman Agrostandar
5. Penyusunan Materi Penyuluhan Standar Instrumen Pertanian Spesifik lokasi
Penerapan standar sangat penting perannya dalam menunjang upaya peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk. Penerapan standar instrumen pertanian diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pertanian dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat, serta diharapkan dapat meningkatkan daya saing komoditas pertanian.
Penyusunan materi penyuluhan terkait penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi yang dalam hal ini adalah komoditas kopi Gayo Arabika di Kabupaten Bener Meriah pada kegiatan ini berdasarkan evaluasi kegiatan Bimbingan Teknologi (Bimtek) yang dilaksanakan tahun 2022 terkait budidaya kopi yang terstandar terdapat beberapa permasalahan yang diungkapkan oleh petani yaitu : 1) masih minimnya pengetahuan petani kopi di Bener Meriah dan Aceh Tengah terkait pemilihan bibit yang baik dan bersertifikat, 2) pengetahuan tentang penanganan hama penyakit tanaman kopi, 3) pengetahuan tentang bagaimana peningkatan produksi melalui pemupukan yang berkelanjutan dan masalahyang terakhir yaitu tentang 4) penanganan pasca panen yang terstandar sehingga kualitas biji kopi yang dihasilkan memiliki nilai jual yang tinggi.
Gambar 6. Leaflet Standar Mutu Bibit dan Mutu Benih Kopi Arabika
20
Indikator Kinerja 2: |
Jumlah Lembaga yang Menerapkan Standar Instrumen Pertanian (Lembaga) |
Indikator kinerja kedua adalah 1 (satu) jumlah lembaga yang menerapkan standar instrumen pertanian dengan realisasi capaian sebanyak 1 lembaga (100,00%), dengan kategori berhasil dapat dilihat pada Tabel 7.
Tabel 7. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Jumlah Lembaga yang Menerapkan Standar Instrumen Pertanian
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Jumlah Lembaga yang Menerapkan Standar Instrumen Pertanian (Lembaga) | Lembaga | 1 | 1 | 100,00 |
Indikator kinerja ini tercapai melalui beberapa kegiatan yang dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Pendampingan penerapan standar instrumen pertanian
Secara umum kegiatan pendampingan penerapan standar baik penerapan standar Good Agriculture Practice (GAP), Good Manufacturing Practice (GMP), Good Handling Practice (GHP), Persyaratan Teknik Minimal (PTM) maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) difokuskan pada lembaga/UMKM yang skala usahanya sudah pada skala usaha menengah dan yang sudah berbadan hukum. Untuk kriteria lembaga/koperasi yang sudah melakukan ekspor biji kopi diisyaratkan lembaga koperasinya sudah tercatat di badan Karantina. . Pada kegiatan ini difokuskan pada identifikasi penerapan SNI mutu biji atau green bean kopi arabika Gayo yaitu SNI 01-2907:2008. Umumnya agroindustri kopi arabika Gayo yang beroperasi di Provinsi Aceh belum mengimplementasi SNI 01-2907:2008, sehingga produk green bean kopi Gayo yang dihasilkan masih belum memberikan jaminan kualifikasi mutu yang sesuai dengan SNI 01-2907:2008.
Penerapan SNI 01-2907:2008 untuk produk green bean akan dilaksanakan pada agroindustri koperasi Baburrayyan yang berada di Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah. Koperasi ini telah lama melakukan usaha perdagangan
green bean ke negara-negara importir, terutama ke Amerika Serikat dan Uni Eropa serta Jepang, akan tetapi standar mutu yang digunakan adalah standar negara tujuan ekspor, misalnya Specilaty Coffee Association of America (SCAA) untuk Amerika Serikat dan Specilaty Coffee Association of Eropa (SCAE) untuk Eropa. Dalam hal ini tentu sangat penting bagaimana untuk dapat melakukan penerapan SNI, padahal dalam proses penerbitan SNI tentunya telah mengadopsi standar yang berlaku di dunia, sehingga sepatutnya penerapan SNI yang diwujudkan dalam penggunaan logo SNI 01-2907:2008 pada kemasan produk green bean kopi Arabika Gayo dapat dilaksanakan.
Gambar 7. Dokumentasi kegiatan penerapan standar instrumen pertanian
Sasaran 2 |
Meningkatnya Produksi Instrumen Pertanian Terstandar |
Sasaran dimanfaatkannya hasil kajian dan pengembangan teknologi pertanian terdiri dari indikator kinerja: Jumlah Produksi lnstrumen Pertanian Terstandar Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh.
Indikator Kinerja 1: |
Jumlah Produksi Instrumen Pertanian Terstandar yang Dihasilkan (Unit) |
Jumlah Produksi lnstrumen Pertanian Terstandar yang dihasilkan targetnya adalah 14.007 Unit. Pada Tahun 2023, BPSIP Aceh melakukan kegiatan
(1) Perbenihan Padi (Target 7 Ton), (2) Kegiatan Perbenihan Kopi Arabika (Target
14.000 Pohon), dan (3) Bimbingan Teknis Tanaman Pangan sudah, berhasil mencapai target (100,00%) dengan kategori berhasil disajikan pada Tabel 8.
Tabel 8. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Jumlah Produksi lnstrumen Pertanian Terstandar
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Jumlah Produksi Instrumen Pertanian Terstandar yang Dihasilkan (Unit) | Unit | 14.007 | 14.007 | 100,00 |
Indikator kinerja ini tercapai melalui beberapa kegiatan yang dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Produksi instrument pertanian terstandar (Padi 7 Ton)
Kegiatan ini dilakukan di daerah sentral produksi padi sehingga produksi benih padi unggul terstandar dapat digunakan untuk petani pada musim tanam berikutnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Aneuk Glee, Indapuri, Besar oleh Kelompok tani KWT. Serbaguna pada bulan Mei-Desember 2023. Varietas yang digunakan adalah varietas mekongga. Kecamatan Indrapuri memiliki luas sawah mencapai ±2.900 Ha dengan sistem pengairan yang beragam. Kegiatan produksi benih dilakukan pada lahan sawah dengan sistem irigasi teknis sehingga air tersedia sepanjang tahun.
Kegiatan produksi benih padi unggul terstandar telah memproduksi benih unggul terstandar sebesar 7 ton benih padi kelas benih SS, untuk mendukung peningkatan ketersedian benih unggul tanaman padi. Sertifikasi benih dilakukan sesuai dengan standar mutu benih bersertifikat sehingga benih yang diproduksi memiliki mutu benih yang baik sesuai dengan standar. Penetapan kesesuaian produksi benih padi dengan standar mutu benih dapat dilakukan dengan cara pengamatan standar mutu benih di lapangan dan di laboratorium.
Gambar 8. Proses produksi benih padi unggul terstandar
23
2. Produksi instrumen pertanian terstandar (14.000 benih Kopi Arabika)
Ruang lingkup Kegiatan ini adalah penerapan standar perbenihan untuk penggunaan benih/ bibit sebanyak 14.000 bibit yang dilaksanakan di IP2SIP Gayo desa Pondok Gajah. Sumber benih di ambil dari kebun sumber milik petani yang sudah di rekomendasi oleh Dirjenbun yang terletak di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Teknis diseminasi ini dilakukan melalui bentuk saluran komunikasi, yang dibutuhkan dan paling cocok bagi penyuluh dan atau petani dalam proses penerapan standar perbenihan dan pembibitan yang unggul dan bersertifikat.
Penerapan standar benih dan bibit sesuai dengan GAP mulai dari pengambilan benih yang kematangan fisiologis (sempurna), pohon terawat optimal, bebas hama penyakit, produksi tinggi dan pohon induk yang digunakan hanya satu varietas saja dari kebun blok penghasil tinggi yang sudah di rekomendasi oleh Dirjenbun selanjutnya pelaksanaan persemaian kopi arabika terdiri dari persiapan benih, pembuatan media tanam, penanaman benih serta pemeliharaan persemaian selama tiga bulan serta pemeliharaan bibit sampai siap salur secara sertifikasi.
Gambar 9. Produksi benih Kopi Arabika Terstandar
3. Bimbingan Teknis Tanaman Pangan
Pelaksanaan bimbingan teknis sistem pertanian berbasis komoditas dilukakan dengan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, terutama
pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi. Adapun peserta dalam Bimtek ini adalah para petani khususnya dari kelompok tani yang sesuai dengan lokasi dan komoditas yang akan dikembangkan yakni komoditi tanaman yang berbasis padi dan jagung. Disamping itu juga para penyuluh pertanian lapangan (PPL) dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada lokasi pengembangan dua komoditas diatas.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan bimtek tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada petani tentang teknis budidaya padi yang terstandar. Kegiatan Bimbingan Teknis Tanaman Pangan dilakukan pada kelompok tani di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tenggara mulai bulan Mei hingga Desember 2023.
Gambar 10. Bimbingan Teknis Tanaman Pangan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Tanaman Pangan (Padi dan Jagung) telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Tenggara dengan jumlah peserta masing-masing kabupaten sebanyak 200 orang. Total peserta bimbingan teknis di dua kabupaten berjumlah 400 orang, yang terdiri dari Petani, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Staf Dinas Pertanian. Bimbingan teknis telah memberikan dan meningkatkan pengetahuan petani, PPL dalam melakukan budidaya padi dan jagung sesuai Good Agriculture Practice (GAP) sehingga dapat mendukung Pertanian Maju, Mandiri dan Modern.
Sasaran 3 |
Terwujudkan Birokrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima |
Sasaran dimanfaatkannya anggaran Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang akuntabel dan berkualitas terdiri dari indikator kinerja: Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh.
Indikator Kinerja 1: |
Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) |
Indikator kinerja ini merupakan nilai target Nilai Pembangunan Zona lntegritas (Zl) Menuju WBK/WBBM pada Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh tercapai (108,83%) dengan kategori sangat berhasil dapat dilihat pada Tabel 9.
Tabel 9. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Nilai Pembangunan Zona lntegritas (Zl) Menuju WBK/WBBM
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) | Nilai | 80 | 87,07 | 108,83 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Sesuai Perjanjian Kerja tahun 2023, target Nilai Pembangunan Zona lntegritas (Zl) Menuju WBK/WBBM pada Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh sebesar 80. Berdasarkan hasil evaluasi Pembangunan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian pada tahun 2023, BPSIP Aceh memperoleh nilai Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebesar 87,07 mencapai 108,83%.
Gambar 11. Hasil Penilaian Mandiri ZI BPSIP Aceh
Sasaran 4 |
Terwujudnya Anggaran Kementerian Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas |
Sasaran dimanfaatkannya anggaran Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang akuntabel dan berkualitas terdiri dari indikator kinerja: Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh. Capaian kinerja sasaran 4, diukur dengan indikator kinerja yaitu Nilai kinerja anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (berdasarkan regulasi yang berlaku) (nilai).
Indikator Kinerja 1: |
Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) |
Nilai Kinerja Anggaran merupakan nilai yang diperoleh berdasarkan pengukuran terhadap pelaksanaaan kegiatan serta pencapaian keluaran yang diukur berdasarkan indicator regulasi sesuai PP 90/2010 terkait: (1) Penyerapan anggaran, (2) Konsistensi antara perencanaan dan implementasi, (3) Pencapaian keluaran, dan (4) Efisiensi. Dengan tingginya realisasi anggaran yang dicapai dan capaian target kinerja, nilai kinerja anggaran BPSIP Aceh secara terukur mencapai
>100% (Sangat Baik). Capaian kinerja indikator dijelaskan secara rinci dapat dilihat pada Tabel 10.
Tabel 10. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) | Nilai | 91 | 98,72 | 108,48 |
Nilai kinerja anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh yang ditetapkan sebesar 91. Nilai tersebut merupakan ukuran kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas
hasil pelaksanaan anggaran. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh Tahun 2023 (berdasarkan regulasi yang berlaku) diperoleh dari aplikasi Monev SMART sebesar 98,72 mencapai 108,48%.
Gambar 12. Nilai SMART BPSIP Aceh Tahun 2023
3.1.1. Pengukuran Capaian Kinerja BPSIP Aceh Tahun 2023 dengan Target Renstra 2020 -2024
Perbandingan capaian kinerja BPSIP Aceh tahun 2023 dengan beberapa tahun terakhir terdapat dalam Tabel 10. BPSIP Aceh baru terbentuk pada tahun 2023, sebagai unit pelaksana teknis dibawah BPSIP Kementerian Pertanian. Sesuai Permentan No. 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Berdasarkan hal tersebut maka BPSIP Aceh memiliki sasaran dan indikator kinerja yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tabel 11. Capaian BPSIP Aceh Tahun 2023 dibandingkan dengan Capaian Tahun 2020-2023
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Capaian | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
1 | Meningkatnya Pengelolaan Standar Instrumen Pertanian | 1. Jumlah Standar Instrumen Pertanian yang Didiseminasikan (SNI) | - | - | - | 1 | - |
2. Jumlah Lembaga yang Menerapkan Standar Instrumen Pertanian (Lembaga) | - | - | - | 1 | - | ||
2 | Meningkatnya Produksi Instrumen Pertanian Terstandar | Jumlah Produksi Instrumen Pertanian Terstandar yang Dihasilkan (Unit) | - | - | - | 14.007 | - |
3 | Terwujudkan Birokrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima | Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) | 90 | 90 | 89,07 | 87,07 | - |
4 | Terwujudnya Anggaran Kementerian Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas | Nilai Kinerja Anggaran Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh (Nilai) | 90 | 85,35 | 99,24 | 98,72 | - |
3.1.2. Keberhasilan, Kendala dan Langkah Antisipasi
Keberhasilan
Pada tahun 2023, Secara umum BPSIP Aceh pada tahun 2023 telah menunjukkan hasil yang telah mencapai keberhasilan sebagaimana telah ditetapkan pada perjanjian kinerja pada tahun 2023. Keberhasilan capaian kegiatan pada tahun 2023 didukung oleh kegiatan yang dilaksanakan berjalan secara bersinergi. Selain itu didukung pula oleh: (1) kesiapan dan kelengkapan dokumen perencanaan, (2) kesiapan dan kerjasama yang sinergis antara sumberdaya manusia (penyuluh, analis Standarisasi, dan tenaga administrasi) dan
(3) sarana dan prasarana yang memadai turut mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
Kendala
Beberapa hambatan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain disebabkan oleh kendala eksternal dan internal. Beberapa kendala eksternal antara lain: (1) Sebagian kegiatan diseminasi standar insrumen pertanian, tergantung dari kebijakan sub sektor lain terutama dalam hal penentuan lokasi dan calon sasaran, sehingga diperlukan penyesuaian waktu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Kendala internal yang terjadi lebih disebabkan oleh: (1) kendala administrasi merupakan hal yang berpengaruh dalam merealisasikan kegiatan, terutama perubahan nomenklatur kelembagaan, perlunya sosialisasi kelembagaan serta keterbatasan SDM BPSIP Aceh, dan (2) sebagian kegiatan lapangan sangat tergantung dinamika iklim (xx xxxx) sehingga diperlukan beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan dan penyesuaian anggaran kegiatan.
Namun demikian harus diakui masih terdapat sebagian target sasaran yang realisasinya belum dapat dicapai dengan sempurna, yakni peningkatan mutu SDM. Namun demikian, dalam pencapaian indikator kinerja pada tahun 2023 masih ditemui beberapa kendala yang secara aktif telah diupayakan untuk diperbaiki oleh seluruh jajaran BPSIP Aceh dengan mengoptimalkan kegiatan koordinasi dan singkronisasi serta sosialisasi peningkatan kapabilitas dan pembinaan program. Dalam pelaksanaan kegiatan BPSIP Aceh tentunya memiliki keterbatasan terutama sumberdaya manusia (SDM) yang tersedia dan alokasi anggaran yang terbatas, sehingga menyulitkan untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan diseminasi. Hal inilah yang banyak mempengaruhi tingkat pencapaian sasaran. Selama tahun 2023 keberhasilan yang dicapai oleh BPSIP Aceh antara lain disebabkan oleh: (1) Kesiapan dan kelengkapan dokumen perencanaan yang tepat waktu; (2) Intensifnya kegiatan pertemuan masing- masing tim penanggungjawab; dan (3) Sumbangsih substansi teknis dari para narasumber dalam forum seminar internal kegiatan dan pertemuan lainnya.
Langkah Antisipasi
Langkah-langkah untuk meningkatkan kinerja kegiatan Diseminasi dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian adalah: 1. Perlunya peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait terutama dengan pihak pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan diseminasi standar instrument pertanian, dan 2. Mengoptimalkan peran Sumber Daya Manusia (SDM) BPSIP Aceh.
3.2. Akuntabilitas Keuangan
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung jawaban mengenai integritas keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran pertanggung jawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah.
Dalam melaksanakan tupoksinya sebagai unit pelaksana teknis dibidang pengkajian dan pengembangan, BPSIP Aceh didukung oleh sumber dana yang berasal dari Dana APBN dalam bentuk Rupiah Murni (RM) yang tertuang dalam DIPA BPSIP Aceh Tahun 2023.
3.2.1. Realisasi Keuangan
Anggaran BPSIP Aceh dialokasikan sesuai dengan Surat Pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: SP DIPA- 018.09.2.567392/2023, tanggal 30 November 2022 sebesar Rp. 7.676.817.000,-. Setelah mengalami beberapa kali revisi DIPA selama tahun berjalan, dikarenakan adanya kebijakan penganggaran berupa penambahan dan penyesuaian anggaran, maka jumlah Pagu DIPA Revisi terakhir Tahun 2023 terakhir sebesar Rp. 9.436.650.000,-.
Berdasarkan alokasi anggaran BPSIP Aceh, adapun jenis belanja (menurut DIPA tahun 2023) terdiri dari belanja pegawai, belanja barang (operasional dan non operasional) dan belanja modal. Realisasi anggaran BPSIP Aceh per 31 Desember 2023 berdasarkan data Smart PMK 249/2011, i-Monev, dan E-Monev
Bappenas sebesar Rp. 8.803.408.010,- (93,29%) sedangkan total sisa anggaran sebesar Rp. 633.241.990,- (6,71%). Secara lebih rinci dapat diuraikan bahwa realisasi dan sisa anggaran berdasarkan jenis belanja dapat dilihat pada Tabel 12.
Tabel 12. Realisasi Anggaran Berdasarkan Belanja BPSIP Aceh Tahun 2023
No | Jenis Belanja | Pagu DIPA Revisi (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Dana (Rp) | % |
1. | Pegawai | 4.936.063.000 | 4.927.209.449 | 8.853.551 | 99,92 |
2. | Barang Operasional | 747.790.000 | 742.300.000 | 5.490.000 | 99,27 |
3. | Barang Non Operasional | 1.325.558.000 | 1.075.990.000 | 249.568.000 | 81,17 |
4. | Belanja Barang Persediaan | 354.587.000 | 339.326.000 | 15.261.000 | 95,70 |
5. | Belanja Jasa | 343.852.000 | 296.214.879 | 47.637.121 | 86,15 |
6. | Belanja Pemeliharaan | 557.300.000 | 556.981.200 | 318.800 | 99,94 |
7. | Belanja Perjalanan | 1.171.500.000 | 860.545.778 | 310.954.222 | 73,46 |
8. | Modal | 0 | 0 | 0 | 0 |
Jumlah | 9.436.650.000 | 8.798.567.306 | 638.082.694 | 93,29 |
Realisasi belanja dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan dan efisiensi, namun tetap menjamin terlaksananya kegiatan- kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). Realisasi belanja tersebut digunakan untuk keperluan belanja pegawai (gaji PNS), belanja barang (kegiatan kantor) dan belanja modal (pengadaan alat/barang modal).
Dalam pelaksanaan anggaran, digunakan prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta transparan. Nilai manfaat dari penggunaan anggaran yang didukung oleh tertib administrasi juga sangat diperhatikan. Secara rinci realisasi per output dapat dilihat pada Tabel 13.
Tabel 13. Realisasi Anggaran Berdasarkan Output Kegiatan BPSIP Aceh Tahun 2023
Kode | Output Kegiatan | Pagu (Rp) | Realisasi (Rp) | % |
000.00.XX | Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri | 9.436.650.000 | 8.803.408.010 | 93,29 |
6916 | Kegiatan Pengelolaan Standar Instrumen Pertanian | 1.100.000.000 | 499.620.000 | 45,42 |
6916.ADA | Standarisasi Produk | 75.000.000 | 74.760.000 | 99,68 |
6916.AEF | Sosialisasi dan Diseminasi | 900.000.000 | 299.955.000 | 33,33 |
6916.BDB | Fasilitas dan Pembinaan Lembaga | 125.000.000 | 124.905.000 | 99,92 |
6915 | Pengelolaan produk instrumen Pertanian Terstandar | 990.000.000 | 984.581.254 | 99,45 |
6915.CAG | Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup | 990.000.000 | 984.581.254 | 99,45 |
1809 | Dukungan Mananjemen, fasilitas dan Instrumen Teknis dalam Pelaksanaan Kegiatan Litbang Pertanian | 2.261.850.000 | 2.254.230.399 | 99,66 |
1809.EBA | Layanan Dukungan Manajemen Internal [Base Line] | 2.261.850.000 | 2.254.230.399 | 99,66 |
6918 | Dukungan Manajemen Fasilitas Standardisasi Instrumen Pertanian | 5.084.800.000 | 5.064.976.357 | 99,61 |
6918.EBA | Layanan Dukungan Manajemen Internal | 4.511.713.000 | 4.492.714.948 | 99,58 |
6918.EBC | Layanan Manajemen SDM Internal | 75.000.000 | 74.991.036 | 99,99 |
6918.EBD | Layanan Manajemen Kinerja Internal | 498.087.000 | 497.270.373 | 99,84 |
3.2.2. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan oleh BPSIP Aceh pada tahun 2023 diperoleh dari penerimaan umum dan penerimaan fungsional. Estimasi PNBP yang dialokasikan pada BPSIP Aceh sesuai DIPA revisi terakhir
tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 100.160.000,-. Potensi estimasi PNBP diperoleh dari Pendapatan Penjualan Hasil Produksi Non Litbang, Pendapatan dari Pemanfaatan BMN, dan Pendapatan dari Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi.
Total realisasi PNBP Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 248.453.425,- (248,06%). Realisasi PNBP berasal dari Pendapatan Penjualan Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Budidaya sebesar Rp. 176.075.000,- (272,52%), Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan sebesar Rp. 22.501.760,- (125,01%), dan Pendapatan dari penjualan peralatan dan mesin sebesar Rp. 49.876.665,-. Secara rinci besarnya PNBP BPSIP Aceh tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel 14.
Tabel 14. Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023
No | Jenis Pendapatan | Estimasi (Rp) | Realisasi (Rp) | % |
1 | Pendapatan Penjualan Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Budidaya | 64.610.000 | 176.075.000 | 272,52 |
2 | Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan | 18.000.000 | 22.501.760 | 125,01 |
3 | Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi | 3.750.000 | 0 | 0 |
4 | Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi Lainnya | 13.800.000 | 0 | 0 |
5 | Pendapatan dari penjualan peralatan dan mesin | 0 | 49.876.665 | 0 |
Total | 100.160.000 | 248.453.425 | 248,06 |
IV. PENUTUP
4.1. Ringkasan Capaian Kinerja
Secara umum hasil analisis evaluasi kinerja dan capaian kinerja menunjukkan bahwa kinerja BPSIP Aceh Tahun 2023 telah dicapai dengan baik. Capaian kinerja yang dicapai pada tahun 2023 berupa :
1. Sasaran 1: Jumlah Standar lnstrumen Pertanian yang Didiseminasikan dengan capaian 100% dan Jumlah Lembaga yang Menerapkan Standar Instrumen Pertanian dengan capaian realisasi 100% (berhasil).
2. Sasaran 2: Meningkatnya Produksi lnstrumen Pertanian Terstandar dengan capaian realisasi 100% (berhasil)
3. Sasaran 3: Terwujudnya Birokrasi Badan Standardisasi lnstrumen Pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima dengan capaian realisasi 109.62% (sangat berhasil).
4. Terkelolanya Anggaran Badan Standardisasi lnstrumen Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas dengan capaian realisasi 108,48% (sangat berhasil).
Dalam pelaksanaan kegiatannya, BPSIP Aceh juga menghadapi berbagai hambatan dan kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hambatan internal yang dihadapi oleh BPSIP Aceh terutama berkaitan dengan terbatasnya jumlah dan kualitas SDM yang dimiliki, baik dari sisi kualifikasi maupun bidang keahlian yang mendukung tugas dan fungsi dalam penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian. Selain itu, tranformasi kelembagaan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) mempengaruhi perimbangan komposisi tenaga fungsional yang belum sesuai kebutuhan. Sedangkan hambatan/kendala eksternal yang dihadapi BPSIP Aceh berkaitan dengan terbatasnya sumber pendanaan.
4.2. Langkah-langkah Peningkatan Kinerja
Upaya peningkatan kinerja BPSIP Aceh ke depan masih diperlukan, langkah-langkah untuk memperbaiki kinerja kegiatan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian, berupa:
1. Dukungan koordinasi dan sinkronisasi dapat mendukung tercapainya tugas dan fungsi dalam meningkatkan penerapan standar instrumen pertanian.
2. Upaya menyusun kegiatan terkait penerapan standar instrumen pertanian yang lebih baik, dan melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BBPSIP maupun stakeholder pemerintah daerah, melalui pertemuan penyusunan program maupun dengan pemerintah daerah.
3. Melakukan padu padan transfer pengetahuan tugas dan fungsi BPSIP Aceh berupa penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian dan secara bertahap mengatasi permasalahan SDM yang belum memadai.
V. LAMPIRAN
Lampiran 1. Struktur Organisasi, Personalia, dan Tata Kelola BPSIP Aceh
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL & PELAKSANA
Xxx Xxxxx Diseminasi Standar Instrumen Pertanian
Xxx Xxxxx Diseminasi Standar Instrumen Pertanian
Penugasan secara Individu/Mandiri
(Pejabat Fungsional/Pelaksana)
Kasubbag TU
Pejabat Fungsional dan Pelaksana
Kepala Balai
Lampiran 2. Perjanjian Kinerja (PK) BPSIP Aceh Tahun 2023
40
41
42
LAPORAN KINERJA BPSIP ACEH