PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BARITO PACIFIC Tbk.
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BARITO PACIFIC Tbk.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Barito Pacific Tbk (“Perseroan”), maka berikut disampaikan ringkasan risalah Rapat:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Rabu, 5 Mei 2021
Tempat : Wisma Barito Pacific Tower B, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav.
62-63, Jakarta 11410
Waktu : 14.00 – 14.50 WIB
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Neraca dan perhitungan Laba Rugi konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020;
3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit buku-buku Perseroan tahun buku 2021;
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran; dan
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II dan Tahap III Tahun 2020.
B. Kehadiran Pemegang Xxxxx, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
• Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 00.000.000.000 lembar saham yang merupakan 83,62% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx.
• Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai
berikut:
- Direktur Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx*
- Wakil Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
- Komisaris : Xxx Xxxxx Xxxxx*
- Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx
- Komisaris (Independen) : Xxxxxxx Xxxxxxxx
* hadir secara virtual melalui media Zoom.
C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat dari para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan tanggapan/pendapat dalam Rapat. Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata | Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat | ||
Acara Rapat | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
1 | 77.558.911.202 (99,92%) | 18.426.100 (0,02%) | 46.043.200 (0,06%) |
2 | 77.596.388.302 (99,97%) | 6.700 (0,00%) | 26.985.500 (0,03%) |
3 | 77.352.870.147 (99,65%) | 6.700 (0,00%) | 270.503.655 (0,35%) |
4 | (tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham) | ||
5 | (tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham) |
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04.2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan terbuka (“POJK 15/2020”) Pasal 47, pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sehingga total suara setuju untuk setiap Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
- Mata Acara Pertama : 00.000.000.000 (99,94%)
- Mata Acara Kedua : 00.000.000.000 (99,97%)
- Mata Acara Ketiga : 00.000.000.000 (99,65%)
D. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat Pertama:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Neraca dan perhitungan Laba Rugi konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020; dan
b. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig acquit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2020, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan dan hukum yang berlaku.
2. Mata Acara Rapat Kedua:
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yang berjumlah US$ 36.274.535, dengan perincian sebagai berikut:
a. Sebesar US$ 362.745 atau setara dengan 1% dari laba bersih tahun buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk disisihkan sebagai cadangan, sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 UUPT; dan
b. Sebesar US$ 18.000.000 atau setara dengan 50% dari laba bersih tahun buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Mei 2021 (recording date) pukul 16:00 WIB; dan
c. Sisa sebesar US$ 17.911.790 atau setara dengan 49% dari laba bersih tahun buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dicatat sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
3. Mata Acara Rapat Ketiga:
a. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, sepanjang akuntan publik tersebut tercatat dan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan OJK.
b. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan.
4. Mata Acara Rapat Keempat dan Kelima:
Mata Acara Rapat Keempat dan Kelima bersifat laporan yang tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.
Jakarta, 7 Mei 2021 PT Barito Pacific Tbk Direksi