Contract
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT Bank CIMB Niaga Tbk | EXPLANATION OF THE AGENDA THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT Bank CIMB Niaga Tbk |
Berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan“) pada hari Selasa tanggal 24 April 2018, Perseroan telah menyampaikan: | With regard to the Annual General Meeting of Shareholders (the "Meeting") of PT Bank CIMB Niaga Tbk ("the Company"), on Tuesday, April 24, 2018, the Company has published the following: |
• Pengumuman melalui harian Bisnis Indonesia dan the Jakarta Post tanggal 9 Maret 2018; | • Announcement in Bisnis Indonesia and the Jakarta Post daily newspapers dated March 9, 2018; |
• Pemanggilan untuk menghadiri Rapat melalui harian Bisnis Indonesia dan the Jakarta Post tanggal 26 Maret 2018. | • Invitation to attend the Meeting in Bisnis Indonesia and the Jakarta Post daily newspapers dated March 26, 2018. |
Selanjutnya, dengan memperhatikan: • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; • Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap mata acara Rapat sebagai berikut: | Furthermore, with respect to: • Indonesia Financial Services Authority Regulation (“POJK”) Number 32/POJK.04/2014 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of the Public Company and POJK Number 10/POJK.04/2017 regarding the Amendment of POJK Number 32/POJK.04/2014 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of the Public Company; • The Company’s Articles of Association, the Company hereby provides the explanation of each agenda of the Meeting as follows: |
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017; | 1. Approval of the Company’s Annual Report, and Ratification of the Company’s Consolidated Financial Statements for the year ended on December 31, 2017; |
a. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017; | a. Approval of the Company's Annual Report for the financial year ended on December 31, 2017; |
b. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017; | b. Ratification of the Company's Consolidated Financial Statements for the financial year ended on December 31, 2017; |
x. Xxxxxsahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017; dan | c. Ratification of the Supervisory Report of the Board of Commissioners and the Sharia Supervisory Board of the Company for the financial year ended on December 31, 2017; and |
d. Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris termasuk anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2017, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2017. | d. Provide acquit and discharge ("volledig acquit et décharge") to the members of the Board of Directors and Board of Commissioners including the Sharia Supervisory Board of the Company for the management and supervision performed in the financial year of 2017, provided that the management and supervisory actions are reflected in the Company's annual report for the financial year ended on December 31, 2017. |
Dasar Hukum Ketentuan Pasal 12 ayat 2 dan ayat 2.a Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan, juncto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan | Legal Basis Article 12 paragraph 2 and 2.a of the Company's Article of Association ("AoA"), in conjunction with Article 66, Article 67, Article |
Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”). | 68, and Article 69 of the Company Law (“UUPT”). |
Penjelasan Perseroan akan memaparkan Pokok- pokok Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2017 mencakup jalannya usaha Perseroan dan pencapaian yang telah dicapai selama tahun buku 2017. Mengusulkan kepada Rapat untuk: | Explanation The Company will explain the main points of the Annual Report of the Company for the year ended on December 31, 2017, including the business of the Company and the achievements during the financial year of 2017. Propose to the Meeting to: |
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. | a. Approve the Annual Report of the Company for the financial year ended on December 31, 2017. |
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 26 Februari 2018 dengan pendapat bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Bank CIMB Niaga Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2017, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”; | b. Ratify the Company's consolidated Financial Statements for the financial year ended on December 31, 2017, which has been audited by the Public Accountant Firm of Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (a member firm of PricewaterhouseCoopers Global in Indonesia) as stipulated in its report dated February 26, 2018 with opinion “The accompanying Consolidated Financial Statements presented fairly, in all material respects, the consolidated financial position of PT Bank CIMB Niaga Tbk and its subsidiary as of December 31, 2017, and their consolidated financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards"; |
x. Xxxxxsahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017; dan | c. Ratify the annual Supervisory Report of the Board of Commissioners and the Sharia Supervisory Board of the Company for the financial year ended on December 31, 2017; and |
d. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2017, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2017. | d. Provide acquit and discharge (“volledig acquit et décharge”) to the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners including the Sharia Supervisory Board of the Company for the management and supervision performed in the financial year 2017, provided that the management and supervision are reflected in the Company’s annual report for the year ended on December 31,2017. |
Laporan Keuangan Tahunan posisi 31 Desember 2017 telah dipublikasikan pada harian Bisnis Indonesia dan Investor Daily tanggal 26 Februari 2018. | Annual Financial Statements as of December 31, 2017 has been published in Bisnis Indonesia and Investor Daily newspapers on February 26, 2018. |
Sedangkan Laporan Tahunan 2017 disampaikan kepada otoritas dan tersedia di situs web Perseroan tanggal 26 Maret 2018. | While the Annual Report 2017 has been submitted to the authorities and available in the website of the Company on March 26, 2018. |
2. Penetapan penggunaan laba | 2. Determination on the use of the Company’s profit for the financial year ended on December 31, 2017 |
Perseroan untuk tahun buku yang | |
berakhir pada tanggal 31 Desember | |
2017 | |
Dasar Hukum | Legal Basis |
Ketentuan Pasal 11 ayat 13, Pasal 22 | Article 11 paragraph 13, Article 22 paragraph |
ayat 1 AD Perseroan, Pasal 70 dan 71 | 1 of the Company's AoA, Article 70 and 71 |
UUPT | UUPT. |
Penjelasan: | Explanation: |
Rapat juga akan dimintakan persetujuan | Will propose to the Meeting to approve the |
atas penggunaan laba Perseroan tahun | appropriation of the Company’s net profit for |
buku 2017 sebesar +/-Rp2.977.738 juta | the financial year 2017 amounted to +/- |
(konsolidasian) akan diusulkan | Rp2,977,738 million (consolidated) for: |
penggunaannya untuk : |
1. Dibagikan sebagai dividen tunai setinggi-tingginya sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tersebut atau sebesar +/-Rp595.548 juta. | 1. Distribution of cash dividend maximum 20% of net income of the Company or amounted to +/-Rp595,548 million. | ||
2. Perseroan tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimun cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Undang- undang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu minimum 20% dari Modal Disetor/Ditempatkan telah terpenuhi. | 2. The Company is not set aside as reserves, considering the minimum mandatory general reserves as stipulated in the Company Law (UUPT), i.e. minimum 20% of the Paid up/Issued Capital has been met. | ||
Adapun jumlah minimum sebagaimana diatur dalam UUPT adalah 20% dari jumlah Modal Disetor/Ditempatkan: +/-Rp1.612.257 juta x 20% = +/-Rp322.451 juta. Sedangkan cadangan Perseroan sampai dengan tahun buku 2017 adalah +/-Rp351.538 juta. | The minimum reserves as stipulated by UUPT is 20% of the Paid up/Issued Capital: +/-Rp1,612,257 million x 20% = +/-Rp322,451 million. While reserves of the Company up to the financial year 2017 is amounted to +/- Rp351,538 million. | ||
3. Membukukan sisa laba bersih tahun buku 2017 sebagai laba yang ditahan. | 3. To book the remaining 2017 net profit as retained earnings. | ||
3. Penunjukan Akuntan Publik dan | 3. Appointment of Public Accountant and Public Accountant Firm for the financial year of 2018 and the determination of the honorarium and other requirements related to the appointment. | ||
Kantor Akuntan Publik Perseroan | |||
untuk tahun buku 2018 dan penetapan | |||
honorarium serta persyaratan lain | |||
berkenaan dengan penunjukan | |||
tersebut. | |||
Dasar Hukum | Legal Basis | ||
Ketentuan Pasal 11 ayat | 13 | AD | Article 11 paragraph 13 of the Company's |
Perseroan dan Pasal 68 UUPT | AoA and Article 68 UUPT. |
Penjelasan Kepada Rapat akan dimintakan persetujuan untuk penunjukan Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.E., CPA dan Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia) masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk buku 2018. | Explanation Will propose to the Meeting to appoint Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.E., CPA and Public Accountant Firm Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (a member firm of PricewaterhouseCoopers Global in Indonesia) as Public Accountant and Public Accountant Firm that listed in the Indonesia Financial Services Authority or other Public Accountant from the said Public Accountant Firm, in the event she is permanently unavailable, to audit the Company’s financial statement for the financial year of 2018. |
Mengajukan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik lain, apabila terdapat keberatan dari OJK atas penunjukan Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan atau Kantor Akuntan Publik tersebut melakukan restrukturisasi partnership sehingga menjadi Kantor Akuntan Publik yang berbeda. | To propose the delegation of authority to the Board of Commissioners of the Company to appoint other Public Accountant Firm, in the event that there is an objection from the Indonesia Financial Services Authority on the appointment of Public Accountant Firm Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan or the said Public Accountant Firm conducted partnership restructuring so as become a different Public Accountant Firm. |
Atas pelimpahan kewenangan tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Kantor Akuntan Publik lain yang ditunjuk Dewan Komisaris tersebut harus merupakan salah satu dari kelompok empat besar (the big four) Kantor Akuntan Publik di Indonesia; b. Penunjukan tersebut mendapat rekomendasi dari Komite Audit Perseroan; c. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi kantor akuntan publik lain tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar; dan | For the said delegation of authority the following terms shall apply: a. Other Public Accountant Firm who is appointed by Board of Commissioners must be one of the big four Public Accountant Firm in Indonesia; b. The appointment has received recommendation from Audit Committee of the Company; c. The honorarium and the other terms of appointment for other public accountant firm shall be determined competitively and reasonably; and |
d. Penunjukan kantor akuntan publik lain tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Total biaya audit selama tahun 2017 sebesar +/-Rp8.299 juta yang mencakup biaya audit tahunan Perseroan sebesar +/-Rp7.220 juta dan audit atas anak perusahaan (PT CIMB Niaga Auto Finance) sebesar +/- Rp1.079 juta. Menyetujui usulan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2018, sebagai berikut: 1. Biaya audit tahunan Perseroan sebesar +/-Rp7.432 juta. 2. Audit atas anak perusahaan (PT CIMB Niaga Auto Finance) sebesar +/-Rp648 juta. Usulan penunjukan Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan adalah sesuai dengan rekomendasi Komite Audit melalui Rapat Komite Audit tanggal 22 Februari 2018, dan disetujui Dewan Komisaris melalui Rapat Dewan Komisaris tanggal 27 Februari 2017 untuk disetujui oleh Rapat. Penunjukan ini merupakan penugasan Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.E., CPA tahun ke-2 (dua) sebagai Akuntan Publik Perseroan dan penugasan tahun ke-4 (empat) bagi Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan Perseroan. | d. The appointment of other Public Accountant Firm should not contradict with the applicable laws and regulations. Total audit fees for 2017 was +/-Rp8,299 million including annual audit fee of the Company of +/-Rp7,220 million and audit fee for subsidiary (PT CIMB Niaga Auto Finance) of +/-Rp1,079 million. Approve the proposal to determine the honorarium of Public Accountant Firm for the year 2018 as follows: 1. Annual audit fee of the Company of +/-Rp7,432 million. 2. Audit fee for subsidiary (PT CIMB Niaga Auto Finance) of +/-Rp648 million The appointment of Public Accountant Firm Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan is in accordance with the recommendation of the Audit Committee through the Audit Committee Meeting dated February 22, 2018, and approved by the Board of Commissioners through the Board Commissioners Meeting dated February 27, 2018 for approval by the AGMS. This appointment will be the 2nd year of appointment for Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.E., CPA as the Public Accountant of the Company and the 4th year of appointment for Public Accountant Firm “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” as Public Accountant Firm that audit the Financial Statements of the Company. |
4. Pengangkatan kembali 1 (satu) anggota Direksi dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris Perseroan. | 4. Re-appointment of 1 (one) member of the Board of Directors and 1 (one) member of the Board of Commissioners of the Company. |
Dasar Hukum Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014, Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar, serta Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT. | Legal Basis Article 3 and Article 23 POJK No. 33/POJK.04/2014, Article 11 paragraph 3 and Article 14 paragraph 2 Company's AoA, as well as Article 94 and Article 111 UUPT. |
Penjelasan Akan diusulkan kepada Rapat untuk pengangkatan kembali Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx selaku Komisaris Perseroan dan Xxxx Xxxxx selaku Direktur Perseroan yang jabatannya akan habis pada penutupan Rapat kali ini. Pengangkatan kembali yang bersangkutan akan efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke empat. Usulan pengangkatan kembali tersebut telah mendapat rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana Sirkular Komite Nominasi dan Remunerasi No. 005/NOMREM/KP/II/2018 tanggal 22 Februari 2018. | Explanation Will be propose to the Meeting for the reappointment of Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx as Commissioner and Xxxx Xxxxx as Director of the Company whose term of office will be ended at the closing of this Meeting. The re- appointment will be effective from the close of the Meeting until the close of the fourth Annual General Meeting of Shareholders. The proposal of reappointment mentioned above has been recommended by the Nomination and Remuneration Committee of the Company, based on the Circular of Nomination and Remuneration Committee No. 005/NOMREM/KP/II/2018 dated February 22, 2018. |
5. Penetapan besarnya gaji atau honorarium, tentiem/bonus, dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan; | 5. Determination on the salary or honorarium, tentiem/bonus, and other allowances for the Board ofCommissioners, the Board of Directors, and Sharia Supervisory Board of the Company; |
Dasar Hukum Ketentuan Pasal 11 ayat 13 dan Pasal 20 ayat 6 AD Perseroan, Pasal 96 dan 113 UUPT | Legal Basis Article 11 paragraph 13 and Article 20 paragraph 6 Company's AoA, Article 96 and Article 113 UUPT |
Penjelasan Akan diusulkan kepada Rapat untuk: a. Menyetujui dan menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku 2018 serta memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxseroan untuk tahun buku 2018; | Explanation Will propose to the Meeting to: a. Approve and determine the salary or honorarium and other allowances for the Board of Commissioners and the Sharia Supervisory Board of the Company for the financial year of 2018; and to approve the delegation of authority to the President Commissioners to determine the salary or honorarium and other allowances for each members of the Board of Commissioners and the Sharia Supervisory Board of the Company for the financial year of 2018; |
Usulan penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk tahun buku 2018, adalah sebagai berikut: 1. Jumlah usulan untuk Dewan Komisaris +/-Rp19.742 juta (gross) per tahun. 2. Jumlah usulan untuk Dewan Pengawas Syariah +/-Rp1.764 juta (gross) per tahun. | Proposal of the salary or honorarium and other allowances for the year of 2018 are as follows: 1. Proposed amount for the Board of Commissioners is +/-Rp19,742 million (gross) per annum. 2. Proposed amount for the Sharia Supervisory Board is +/-Rp1,764 millon (gross) per annum. |
b. menyetujui jumlah tantiem/bonus Direksi (gross) untuk tahun buku 2017 sebesar +/-Rp81.374 juta (gross). Dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) tidak menerima bonus/tantiem. | b. Approve the amount of the tantiem/bonus for the Board of Directors (gross) for the year of 2017 amounted to +/-Rp81,374 million. Accordingly, the Board of Commissioners (including the Independent Commissioners) will not receive any bonus/tantiem. |
c. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain untuk Direksi dan masing-masing anggota Direksi Perseroan tahun buku 2018 serta tantiem/bonus untuk masing- masing anggota Direksi tahun buku 2017, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. | c. Approve the delegation of authority to the Board of Commissioners of the Company to determine the remuneration, holiday allowance and other allowances for the Board of Directors and each Director of the Company for the financial year of 2018 and the tantiem/bonus for the financial year of 2017 for each Director, by taking into account the recommenxxxxxx from the Nomination and Remuneration Committee of the Company. | ||||
6. Persetujuan atas Rencana (Recovery Plan) Perseroan; | Aksi | 6. Approval of the Recovery Plan of the Company; | |||
Dasar Hukum | Legal Basis | ||||
Pasal 3 POJK Nomor 14/POJK.03/2017 | Article | 3 | POJK | No. | 14/POJK.03/2017 |
tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) | regarding Recovery Plan for Systemic Bank | ||||
bagi Bank Sistemik. | |||||
Penjelasan | Explanation | ||||
• Perseroan telah ditetapkan sebagai Bank Sistemik oleh OJK melalui surat Nomor S-138/PB.33/2017 tanggal 21 November 2017 sehingga memiliki kewajiban menyusun Recovery Plan. | • The Company was determined as a Systemic Bank by OJK on letter Number S-138/PB.33/2017 dated November 21, 2017, so that is obliged to prepare Recovery Plan. | ||||
• Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan OJK (POJK) tentang Recovery Plan, Perseroan wajib menyusun Rencana Aksi (Recovery Plan) yang secara garis besar merupakan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi. | • In accordance with Article 2 of OJK’s Regulation (POJK) regarding Recovery Plan, the Company is obliged to prepare Action Plan (Recovery Plan) which in general is a plan to overcome financial problem that may occur. | ||||
• Perseroan telah menyusun Recovery Plan tersebut dengan indikator- indikator yang mengacu pada batasan yang ditetapkan oleh regulasi seperti antara lain tingkat kecukupan modal | • The Company has prepared the Recovery Plan with indicators referring to the limits set by the regulators, among others the level of capital adequacy as liquidity adequacy as well as by taking into |
dan kecukupan likuiditas serta dengan memperhatikan prinsip tata kelola pada Perseroan. | accounts the good corporate governance principles at the Company. |
• Salah satu komponen penting dalam Recovery Plan adalah Opsi Pemulihan (Recovery Options) yang merupakan pilihan tindakan yang akan dipilih oleh Perseroan sebagai bank sistemik untuk memulihkan maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha. • Pada mata acara ini Perseroan akan memintakan persetujuan kepada Rapat atas Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disusun dan disampaikan Perseroan kepada OJK pada tanggal 19 Desember 2017. Permintaan persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 POJK Nomor 14/POJK.03/2017 yang menyatakan bahwa Recovery Plan (yang merupakan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi pada Perseroan selaku Bank Sistemik di masa yang akan datang) wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. • Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) POJK Recovery Plan, Perseroan wajib memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang wajib dipenuhi oleh Perseroan paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Untuk memenuhi kewajiban tersebut Perseroan akan menerbitkan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal berupa: | • One of the important components in Recovery Plan is Recovery Options, which is the choice of action to be chosen by the Company as a systemic bank to recover or improve its financial condition and business continuity. • In this agenda, the Company will propose to the Meeting approval on Recovery Plan which has been prepared and submitted by the Company to OJK on December 19, 2017. Such proposal of approval is in accordance with Article 3 POJK Number 14/POJK.03/2017 which stated that Recovery Plan (which is a plan to overcome financial problem that may occur in the future at the Company as a Systemic Bank) must be approved by the shareholders in the GMS. • Further, in accordance with Article 24 paragraph (1) and Article 37 paragraph (1) POJK Recovery Plan, the Company is obliged to have debt instrument or investment with capital characteristic, which must be fulfilled by the Company at the latest on December 31, 2018. In order to comply with such obligation, the Company will issue debt instrument or investment with capital characteristic, namely: |
- Penerbitan instrumen keuangan (antara lain dalam bentuk subordinated bonds) yang memiliki karakteristik modal dengan fitur write-down; melalui penawaran umum; dan atau - Penerbitan instrumen hutang atau investasi yang memiliki karakteristik modal dengan fitur konversi melalui penawaran umum. Dalam jumlah dan jangka waktu yang ditentukan Perseroan dan disetujui oleh OJK. • Perseroan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku termasuk diantaranya: - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; - Peraturan Nomor IX.E.1. tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu; - Peraturan Nomor IX.E.2. tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama; sehingga demikian dalam rangka penerbitan instrumen (-instrumen) | - Issuance of financial instrument (among other in the form of subordinated bonds) with capital characteristic and write-down feature; through public offering; and or - Issuance of debt instrument or investment with capital characteristic and conversion feature through public offering. In the amount and tenure that will be defined by the Company and approved by OJK. • The Company will always comply to all provisions and conditions as set out in the prevailing laws and regulations, including among others: - Indonesia Financial Services Authority Regulations Number 32/POJK.04/2015 regarding Additional Capital of Public Company with Preemptive Rights; - Indonesia Financial Services Authority Regulations Number 32/POJK.04/2015 regarding Additional Capital of Public Company without Preemptive Rights; - Regulation Number IX.E.1. regarding Affiliate Transactions and Conflict of Interest of Certain Transactions; - Regulation Number IX.E.2 regarding Material Transactions and Change of Main Business Activity; so as in the issuance of such instrument(s), the Company will |
tersebut Perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan terkait lainnya. | implement in accordance with the capital market laws and regulations and other related regulations. |
• Untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan rencana Aksi Perseroan (Recovery Plan) dengan memperhatikan POJK Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik serta ketentuan yang terkait dengan penerbitan instrumen hutang atau investasi yang memiliki karakteristik modal – pada mata acara ini Perseroan juga akan memintakan kuasa dan kewenangan dari Rapat kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan untuk mencapai maksud tersebut termasuk bila diperlukan menunjuk Kantor Akuntan Publik dengan ketentuan yang sama dengan ketentuan yang diberlakukan kepada Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk buku 2018. | • In order to perform each and all actions related to the Company’s Recovery Plan, by taking into account POJK Number 14/POJK.03/2017 regarding Recovery Plan for Systemic Bank and provisions related to the issuance of debt instrument or investment with capital characteristic – in this agenda the Company will also propose the power and authority from the Meeting to the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company to perform each and all actions to achieve the aforementioned purpose, including when required to appoint a Public Accounting Firm under the same provisions applicable to the Public Accounting Firm that audits the Company's Financial Statements for the year 2018. |
7. Lain-lain: | 7. Other: - The accountability report of the use of the proceeds from the Public Offering of the Shelf Registration Bond II Bank CIMB Niaga Phase II and Phase III Year 2017; |
- Laporan pertanggungjawaban | |
penggunaan dana hasil Penawaran | |
Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank | |
CIMB Niaga Tahap II dan Tahap III | |
Tahun 2017; |
Dasar Hukum Pasal 6 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum | Legal Basis Article 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 regarding Report on Realization of the Use of Proceeds from Public Offerings |
Penjelasan Sesuai ketentuan tersebut di atas, dalam Rapat akan dilaporkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II (“PUB Tahap II”) dan Tahap III (“PUB Tahap III”) Tahun 2017. Sesuai laporan yang telah disampaikan kepada OJK Pasar Modal No.003/DIR/2018 tanggal 10 Januari 2018 dengan tembusan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK Pengawas Bank bahwa sampai dengan 31 Desember 2017 dana yang diperoleh dari PUB Tahap II sejumlah Rp1.994.238.165.872 dan PUB Tahap III sejumlah Rp1.994.571.571.109 (keduanya setelah dikurangi biaya emisi) seluruhnya telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus. | Explanation: According to the above mentioned regulation, in the Meeting will be reported the accountability of the use of the proceeds from the Public Offering of the Shelf Registration Bond II Bank CIMB Niaga Phase II (“PUB Phase II”) and Phase III (“PUB Phase III”) Year 2017. As per report that has been submitted to the OJK Pasar Modal No.003/DIR/2018 dated January 10, 2018, with copies to the Indonesia Stock Exchange and OJK Supervision that stated up to December 31, 2017 all proceeds obtained from the PUB Phase II amounted to Rp1,994,238,165,872 and PUB Phase III amounted to Rp1,994,571,571,109 (both after deduction of emission costs), entirely have been used in accordance with the plan of funds usage as disclosed in the Prospectus. |
- Laporan realisasi pembelian kembali saham Perseroan (share buyback) dan pelaksanaan loyalty program berbasis saham dalam program Kepemilikan Saham Karyawan dan Manajemen. | - Report on the realization of the share buyback and the implementation of share- based loyalty program in the Employee and Management Shares Option Program. |
Dasar Hukum Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan tanggal 24 Agustus 2017, POJK No.30/POJK.04/2017 dan POJK No.31/POJK.04/2015 | Legal Basis The Company’s Extraordinary General Meeting of the Shareholders (“EGMS”) resolutions dated August 24, 2017, POJK No.30/POJK.04/2017 and POJK No.31/POJK.04/2015 |
Penjelasan Akan dilaporkan kepada Rapat mengenai: 1. Pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan (share buy back), bahwa: Bahwa sesuai persetujuan RUPSLB tanggal 24 Agustus 2017 telah disetujui rencana pembelian kembali saham (Share Buy Back) dari pemegang saham publik sejumlah maksimum 2% dari Modal Disetor (atau maksimum 503.000.000 saham) dengan perkiraan biaya maksimal Rp500.000.000.000,- termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya- biaya lain. | Explanation Will be reported to the Meeting regarding: 1. Implementation of share buyback of the Company (share buyback), that: In accordance with the approval of the EGMS dated August 24, 2017, it has been approved the share buyback plan from public shareholders of a maximum of 2% of the Paid-in Capital (or a maximum of 503,000,000 shares) with an estimated maximum cost of Rp500,000,000,000 include of broker dealer commissions and other expenses. |
Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 208.216.392 saham dari publik dengan kisaran harga per-saham antara Rp1.191,- sampai dengan Rp1.398,- (atau rata- rata per-saham Rp1.253,-) dengan jumlah biaya seluruhnya sebesar Rp261.874.305.672. | The Company has repurchased (bought backed) 208,216,392 shares from public shareholders with price range per share between Rp1,191.00 up to Rp1,398.00 (or average of Rp1,253.00 per share) with total cost amounted to Rp261,874,305,672. |
Dengan demikian, periode pembelian kembali saham Perseroan telah berakhir pada tanggal 22 Februari 2018. | Thus, the period of share buyback of the Company's shares has ended on February 22, 2018. |
2. Pelaksanaan loyalty program berbasis saham dalam program Kepemilikan Saham Karyawan dan Manajemen, bahwa hasil dari pembelian kembali saham Perseroan (share buyback) tersebut, digunakan untuk: a. Pembagian Saham Penghargaan (”Employee Share Grant”) sebesar kurang lebih 12 juta saham (5.7%) yang akan direalisasikan seluruhnya kepada Karyawan pada tahun 2018. | 2. Implementation of share-based loyalty program in the Employee and Management Ownership Program, that the proceed of the share buyback of the Company is used for: a. The Employee Share Grant of approximately 12 million shares (5.7%) that will be fully realized to the Employee in 2018. |
b. Pemberian Hak Opsi untuk Membeli Saham untuk Karyawan dan Manajemen (”MESOP”) sebesar kurang lebih 196.2 juta saham (94.3%) yang akan direalisasikan secara bertahap yaitu sebesar 40% pada tahun 2018, 30% pada tahun 2019, dan 30% pada tahun 2020. | b. Giving Option Rights to Purchase Shares for Management and Employees Share Option Program ("MESOP") of approximately 196.2 million shares (94.3%) that will be realized gradually by 40% in 2018, 30% in 2019 and 30% in 2020. |
Hal tersebut sebagaimana keterbukaan informasi yang telah dipublikasikan pada situs web Perseroan dan dilaporkan kepada OJK Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Februari 2018. | This is in accordance with the disclosure of information which has been published on the Company's website and reported to Indonesia Financial Services Authority Capital Market and Indonesia Stock Exchange on February 23, 2018. |