S URAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
S URAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada tanggal ………………………. 2018 telah di adakannya perjanjian jual – beli mobil yang dimana Pihak pertama telah menjual kepada pihak kedua. Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor Identitas :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak di atas sebagai penjual mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak pertama.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor Identitas :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak di atas sebagai pembeli mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak kedua.
Dengan surat ini kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama ingin menjual mobil kepada pihak kedua berupa 1 buah unit mobil, merek (MERK MOBIL) dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
PASAL 1
Pihak Pertama menjual 1 buah unit mobil (MERK MOBIL) kepada pihak kedua. Dan Pihak kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar (HARGA MOBIL) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Tahun Pembuatan :
Nomor Polisi :
Nomor BPKB :
Nomor Rangka :
Nomor Mesin :
B ahan Bakar :
Warna :
Kondisi Barang :
PASAL 2
Kepindahan kepemilikan beserta suratnya akan di serahkan jika mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
PASAL 3
Pihak kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati Pihak pertama, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar (Rp. JUMLAH DALAM NOMINAL) (JUMLAH DALAM HURUF) yang dibayarkan Pihak kedua setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar (Rp. JUMLAH DALAM NOMINAL) (JUMLAH DALAM HURUF) berupa bilyet giro Bank ————————————- nomor: ( ————— – ), jatuh tempo tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —-).
PASAL 4
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, Pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan. Apabila terjadi kerusakan, Pihak kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita Kendaraaan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Apabila terjadi kehilangan, Pihak kedua tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
PASAL 5
Apabila ternyata bilyet giro Pihak kedua tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, Pihak kedua dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
P ASAL 6
Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak kedua. Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh Pihak kedua.
PASAL 7
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
PASAL 9
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang Pihak pertama dan Pihak kedua dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Jakarta, ……………………… 2018
Pihak Pertama
(…………………………..…….) |
|
Pihak Kedua
(…………………………..…….) |
Saksi
|
|
Saksi |
Pihak Pertama
(…………………………..…….) |
|
Pihak Kedua
(…………………………..…….) |