PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PT KIMIA FARMA Tbk
Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal | : | Selasa, 25 Juni 2024 |
Waktu | : | 16.10 WIB s.d 18.00 WIB |
Tempat | : | Indonesia Health Learning Institute Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx X Xx. 00, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx. |
Rapat dipimpin oleh Bpk. Xxxxxx Xxxxx, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-004/KOM-KF/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Tahun Buku 2023.
A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri secara fisik oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Komisaris dan 5 (lima) Anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Direksi | ||
Komisaris Utama | Bpk. Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx Utama | Bpk. Xxxxx Xxxxx |
Komisaris | Bpk. Wiku Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxx Keuangan dan Manajemen Risiko | Xxx Xxxx Xxxx |
Xxxxxxxxx | Bpk. Xxx Xxx Xxxxxxx | Direktur Komersial | Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxx |
Komisaris | Bpk. Xxxxx Xxxxxxx | Direktur Produksi & Supply Chain, sekaligus merangkap sebagai Plt. Direktur Sumber Daya Manusia | Bpk. Xxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxxx | Bpk. Xxxxxx Xxxxxx | Direktur Portofolio, Produk & Layanan | Ibu Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | Bpk. Xxxxxxxx Xxxxx | ||
Xxxxxxxxx Independen | Xxx Xxxx Xxxxxxxxxxxxx |
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara Rapat ke 1, 2, 3, 4 dan 5, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara ke 6, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama–sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pertanggal Recording Date yaitu pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 dan Daftar Hadir dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang seluruhnya mewakili 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri A Dwiwarna atau merupakan 94,2517529% dari 5.566.529.785 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
• 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
• 5.566.529.784 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat) saham Seri B.
C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Penjelasan singkat:
1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa:
a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
b) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN”) Nomor PER–05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“TJSL”), yang mengatur bahwa Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program TJSL dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan Berkala dan Laporan Tahunan.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2024 serta Insentif Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan kepada Pemegang Saham Seri B Mayoritas.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024. Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
5. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor. Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
1. Perubahan susunan Pengurus Perseroan berdasarkan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2018 pada tanggal 7 Mei 2019 tentang masa jabatan Direktur Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk yang selesai pada saat RUPST Tahun Buku 2023 untuk periode pertama, dan selanjutnya dapat diangkat kembali oleh RUPS.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat
(6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat.
3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi.
4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing– masing Mata Acara Rapat.
5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pimpinan Rapat menanyakan, apakah Pemegang Xxxxx akan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pemegang Xxxxx menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya;
b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti keabsahan/kewenangannya.
9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan sebelumnya.
11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan:
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara Rapat ke 1, 2, 3, 4 dan 5, keputusan adalah sah apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara ke 6, keputusan adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis.
3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
4. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
b. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara;
d. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan;
e. Pada setiap akhir pemungutan suara, Xxxxxxx membaca hasil pemungutan suara tersebut.
5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
d. Apabila Pemegang Xxxxx tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain;
e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIMIA FARMA Tbk disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 29 tertanggal 25 Juni 2024 dibuat oleh Notaris Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
0 saham atau 0% | 700 saham atau 0,0000133% | 5.246.551.200 saham atau 99,9999867% |
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan:
a) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Sumargo sesuai laporannya Nomor 00237/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan opini “wajar dengan pengecualian” terhadap koreksi dan penyesuaian
yang dilakukan pada PT Kimia Farma Apotek, entitas anak, terutama atas akun persediaan dan utang usaha;
b) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx sesuai laporannya Nomor 00183/2.1127/AU.2/04/0797-3/0/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dengan opini “wajar dalam semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 kecuali untuk penyebab opini “wajar dalam pengecualian”, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris sesuai kewenangan masing-masing diminta menyelesaikan hal-hal yang diungkap oleh auditor pada paragraf penekanan suatu hal dan catatan atas laporan keuangan dalam Laporan Auditor Independen, sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.
Mata Acara Kedua
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
0 saham atau 0% | 600 saham atau 0,0000114% | 5.246.551.300 saham atau 99,9999886% |
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami rugi bersih pada Tahun Buku 2023.
Mata Acara Ketiga
Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2024 serta Insentif Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
200 saham atau 0,0000038% | 900 saham atau 0,0000172% | 5.246.550.800 saham atau 99,9999790% |
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.551.700 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus) saham atau merupakan 99,9999962% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan
b) Honorarium, fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi:
a) Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b) Gaji, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun Buku 2024.
Mata Acara Keempat
Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keempat tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
0 saham atau 0% | 700 saham atau 0,0000133% | 5.246.551.200 saham atau 99,9999867% |
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk melakukan:
a) Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b) Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang dipilih, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Mata Acara Kelima
Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kelima tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
0 saham atau 0% | 700 saham atau 0,0000133% | 5.246.551.200 saham atau 99,9999867% |
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menerima Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham Perseroan dalam rangka Peningkatan Modal Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang–undangan.
3. Memberikan perpanjangan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk menuangkan dan menyatakan segala sesuatu yang diputuskan pada mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan.
Mata Acara Keenam
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keenam tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
100 saham atau 0,0000019% | 700 saham atau 0,0000133% | 5.246.551.100 saham atau 99,9999848% |
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.551.800 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus) saham atau merupakan 99,9999981% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Xxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk terhitung sejak tanggal 7 Mei 2024, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
2. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Xxxxx Xxxxx sebagai Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
3. Mengangkat Sdr. Djagad Prakasa Dwialam sebagai Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Menangkat Sdr. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) di atas maka susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
a. Dewan Komisaris
No | Posisi | Nama |
1. | Komisaris Utama | Xxxxxx Xxxxx |
2. | Komisaris Independen | Xxxxxxxx Xxxxx |
3. | Komisaris | Wiku Xxxxxxxxxx |
4. | Komisaris | Xxx Xxx Xxxxxxx |
5. | Komisaris | Xxxxx Xxxxxxx |
6. | Komisaris | Xxxxxx Xxxxxx |
7. | Komisaris Independen | Xxxx Xxxxxxxxxxxxx |
b. Direksi
No | Posisi | Nama |
1. | Direktur Utama | Djagad Prakasa Dwialam |
2. | Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko | Xxxx Xxxx |
3. | Direktur Komersial | Xxxxxxxx Xxxxxxx |
4. | Direktur Produksi dan Supply Chain | Xxxx Xxxxxxx |
5. | Direktur Sumber Daya Manusia | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx |
6. | Direktur Portofolio, Produk dan Layanan | Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxx, 27 Juni 2024 PT Kimia Farma Tbk Direksi