LEGAL ANALYSIS OF THE LEGAL STRENGTH OF CREDIT AGREEMENTS WITHOUT COLLATERAL IN THE DECISION OF THE STATE COURT OF SOUTH JAKARTA NUMBER 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL AND DKI JAKARTA HIGH COURT NUMBER 238/PDT/2018/PT.DKI
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL. DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 238/PDT/2018/PT.DKI
LEGAL ANALYSIS OF THE LEGAL STRENGTH OF CREDIT AGREEMENTS WITHOUT COLLATERAL IN THE DECISION OF THE STATE COURT OF SOUTH JAKARTA NUMBER 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL AND DKI JAKARTA HIGH COURT NUMBER 238/PDT/2018/PT.DKI
XXXX XXXXXXXXX NPM : 183112330040252
PROGRAM SARJANA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
2022
LEGAL ANALYSIS OF THE LEGAL STRENGTH OF CREDIT AGREEMENTS WITHOUT COLLATERAL IN THE DECISION OF THE STATE COURT OF SOUTH JAKARTA NUMBER 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL AND DKI JAKARTA HIGH COURT NUMBER 238/PDT/2018/PT.DKI
XXXX XXXXXXXXX NPM : 183112330040252
Skripsi ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum
PROGRAM SARJANA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
2022
ABSTRAK
Program Sarjana Universitas Nasional Program Studi Ilmu Hukum
Skripsi, 30 Agustus 2022
A. Nama Penulis Skripsi : Xxxx Xxxxxxxxx
B. Nomor Pokok Mahasiswa : 183112330040252
C. Judul Skripsi : ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL. DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 238/PDT/2018/PT.DKI
D. Jumlah Halaman : 11 hal. dan 98 hal.
E. Isi Abstrak :
Perjanjian kredit tanpa agunan sebagaimana umumnya perjanjian kredit menciptakan suatu hubungan hukum para pihak dalam suatu perjanjian, dan membentuk suatu perbuatan hukum yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak di dalamnya. Penelitian ini memuat permasalahan:
(a) bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit tanpa agunan; dan (b) bagaimana pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 360/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI. Penelitian ini pun bertujuan untuk: (a) menganalisis kekuatan hukum perjanjian kredit tanpa agunan; dan (b) menganalisis pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 360/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini selanjutnya menghasilkan kesimpulan, yaitu: pertama, perjanjian kredit tanpa agunan sekalipun dibuat tidak dengan akta otentik dan bersifat klausula baku merupakan perjanjian yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata di mana memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang menyepakatinya; dan kedua, bahwa terhadap pertimbangan dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI menurut Penulis telah tepat karena: (a) bahwa putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta a quo yang menolak gugatan Pembanding dapat dikatakan bersumber dari tidak terbuktinya perbuatan melawan hukum yang didalilkan sebagaimana merujuk unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata; dan (b) debitur dalam hal ini Pembanding secara otomatis dapat dikatakan telah mengalami wanprestasi.
Kata Kunci: kekuatan hukum, perjanjian, kredit tanpa agunan
F. Daftar Pustaka : 31 Buku, 4 Peraturan Perundang-undangan, 2 Putusan Pengadilan, 2 Jurnal, 2 Skripsi/Tesis dan 3 Website
G. Nama Dosen Pembimbing : Xxxx Xxxxxxx, P., S.H., M.H.
ABSTRACT
National University Graduate Program Legal Studies Program
Undergraduate Thesis, 30 August 2022
A. Writer’s Name : Xxxx Xxxxxxxxx
B. Student ID Number 183112330040252
C. Thesis Title : LEGAL ANALYSIS OF THE LEGAL STRENGTH OF CREDIT AGREEMENTS WITHOUT COLLATERAL IN THE DECISION OF THE STATE COURT OF SOUTH JAKARTA NUMBER 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL AND DKI JAKARTA HIGH COURT NUMBER 238/PDT/2018/PT.DKI
D. Number of Page : 11 pages and 98 pages
E. Abstract Contents :
Unsecured credit agreements as in general credit agreements create a legal relationship between the parties in an agreement, and form a legal act which then gives birth to rights and obligations for the parties in it. This study contains the following problems: (a) how is the legal strength of a credit agreement without collateral; and (b) how are the legal considerations and judges' decisions in the South Jakarta District Court Decision Number360/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel and the DKI Jakarta High Court Decision Number 238/PDT/2018/PT.DKI. This study also aims to: (a) analyze the legal strength of unsecured credit agreements; and (b) analyzing the legal considerations andjudges' decisions in the South Jakarta District Court Decision Number 360/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel and the DKI Jakarta High Court Decision Number 238/PDT/2018/PT.DKI. The research method used is normative legal research,with a statutory approach and case approach, and analyzed using qualitative analysis techniques. This research then produces conclusions, namely: first, even if the unsecured credit agreement is not made with an authentic deed and is a standard clause, it is a valid agreement based on Article 1320 and Article 1338 of the Civil Code which has legal force that binds the parties who agreed to it; and second, that the consideration and decision of the judge in the Decisionof the DKI Jakarta High Court Number 238/PDT/2018/PT.DKI according to the author is correct because: (a) that the decision of the DKI Jakarta high court which rejected the Appellant's claim can be said to have originated from evidence of unlawful acts that are postulated as referring to elements of unlawful acts based on Article 1365 of the Civil Code; and (b) the debtor in thiscase the Comparator can automatically be said to have defaulted.
Keywords: legal force, agreement, unsecured credit.
F. References : 31 Books, 4 Legislations, 2 Court Decisions, 2 Journals, 2 Theses and 3 Websites
G. Lecture Name Supervisor : Xxxx Xxxxxxx, P., S.H., X.X
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur Penulis haturkan kepada Allah SWT, karena atas karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Skripsi ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Universitas Nasional. Dalam memenuhi tugas akhir ini, penulis memilih dan menyusun skripsi dengan judul: “ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL. DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 238/PDT/2018/PT.DKI”.
Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan di dalam penulisan Skripsi ini. Untuk itu, dengan hati terbuka Penulis menerima saran dan kritik dari semua pihak, agar dapat menjadi perbaikan di masa yang akan datang. Dalam penulisan dan penyusunan Skripsi ini, penulis mendapat bimbingan dan pengarahan serta saran-saran dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Penulis mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Universitas Nasional yang telah memberikan naungan kepada Penulis untuk menuntut ilmu pengetahuan dan menimba pengalaman yang berharga. Selanjutnya ucapan terima kasih yang tak terhingga Penulis sampaikan kepada:
1. Bapak Xx. Xx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx, M.A., selaku Rektor Universiras Nasional;
2. Bapak Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Wibowo, S.H., M.S, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional;
3. Bapak Dr. Xxxxxxxx, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum yang telah menyediakan waktu, pemikiran, dan tenaga dalam membantu kami para mahasiswa guna kelancaran dalam menyusun skripsi secara tulus dan terbuka;
4. Xxxxx Xxxxxxx, S.H, M.H, selaku Kepala Program Studi yang pula telah banyak memberikan waktu luang memberikan pengajaran di beberapa mata kuliah yang Penulis tempuh serta turut mendukung penelitian skripsi Penulis;
5. Ibu Dr. Afnaini, S.H., X.Xx., selaku Ketua Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Nasional yang juga telah banyak memberikan waktu, memotivasi dan membimbing Penulis baik selama berkuliah maupun dalam proses penyusunan skripsi Penulis;
6. Xxx Xxxx Xxxxxxx P., S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Penulis dalam penelitian skripsi yang telah banyak mengarahkan, membimbing dan memberi ilmu kepada Penulis selama penyusunan skripsi ini;
7. Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Dosen kami pada Program Studi Ilmu Hukum, Program Sarjana Ilmu Hukum, yang juga telah tulus memberi ilmu, pengajaran dan membagi pengalaman kepada Penulis sehingga dapat menyelesaikan penelitian skripsi ini;
8. Para pimpinan, staf dan segenap civitas akademik program studi Ilmu Hukum Universitas Nasional;
9. Seluruh sahabat, dan rekan-rekan sesama Mahasiswa pada Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Nasional, yang selalu memberikan dukungan baik
moril maupun materil serta dorongan motivasi yang tiada henti dan doa bagi Penulis.
10. Kepada kedua orang tua Penulis, saudara kandung dan para kerabat Penulis yang senantiasa mendukung, memberi motivasi, menginspirasi dan memberi banyak kebaikan bagi Penulis selama studi di Fakultas Hukum Universitas Nasional.
Akhir kalimat, Penulis pula menyampaikan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada segenap pihak yang tidak dapat Penulis sebutkan namanya satu- persatu yang telah tulus memberi dukungan baik materil maupun moril dan telah mendoakan sehingga Skripsi ini dapat Penulis selesaikan dengan baik.
Jakarta, 17 Agustus 2022
Xxxx Xxxxxxxxx
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
LEMBAR TANDA PERSETUJUAN SKRIPSI ii
LEMBAR PERSETUJUAN PERBAIKAN PROPOSAL SKRIPSI iii
LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN iv
ABSTRAK v
ABSTRACT vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI x
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 5
C. Tujuan Penelitian 5
D. Kegunaan Penelitian 6
E. Kerangka Teori dan Konseptual 7
F. Metode Penelitian 16
G. Sistematika Penulisan 23
BAB II TINJAUAN UMUM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN
A. Perjanjian 25
B. Kredit dan Perjanjian Kredit 30
C. Kredit Tanpa Agunan (KTA) 41
BAB III FAKTA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 238/PDT/2018/PT.DKI
A. Para Pihak.....................................i.x 53
B. Kasus Posisi 53
C. Pertimbangan dan Putusan Hakim pada Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 360/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel 57
D. Pertimbangan dan Putusan Hakim pada Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI 64
BAB IV ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 238/PDT/2018/PT.DKI
A. Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA) 70
B. Pertimbangan Hukum dan Putusan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 360/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI 84
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 92
B. Saran 94
DAFTAR PUSTAKA 95
x