TENTANG
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN NOMOR: HK. 01.03/F/2268/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan DIKTUM Ketujuh Belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraNomor 5587) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6391);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
2. Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disingkat JF Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak tenaga kesehatan yang berstatus sebagai ASN dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakuan secara mandiri atau berkolaborasi.
3. Tenaga Kesehatan Non ASN yang selanjutnya disebut nakes Non ASN adalah individu tenaga kesehatan yang ditugaskan sebagai tenaga kesehatan bukan ASN pada fasilitas kesehatan yang diselenggarakan instansi pusat dan instansi daerah dan tercatat sebagai tenaga kesehatan eksisting dalam database Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
4. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang selanjutnya disebut Eks THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara.
5. Aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut aplikasi SI-SDMK adalah aplikasi utama yang mengelola informasi tentang SDM Kesehatan dan memfasilitasi pengumpulan data tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disebut STR adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara dan kesekretariatan lembaga non struktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi secretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
9. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.
10. Pantia Seleksi Nasional yang selanjutnya disingkat Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon ASN secara nasional.
11. Panitia Seleksi Instansi Pusat yang selanjutnya disingkat Pansel Instansi Pusat adalah panitia penyelenggara seleksi pengadaan PPPK JF Kesehatan pada Kementerian/Lembaga.
12. Panitia Seleksi Instansi Daerah yang selanjutnya disingkat Panselda adalah panitia penyelenggara seleksi pengadaan PPPK JF Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
13. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga Kesehatan
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Panselnas, Pansel Instansi Pusat, dan Panselda dalam melaksanakan verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK JF Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
a. Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK JF Kesehatan; dan
b. Tata Cara Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK JF Kesehatan.
BAB II
PERSYARATAN PELAMAR PPPK JF KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Pelamar PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dapat melamar dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis adalah:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022
(2) Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 5
Persyaratan bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan, terdiri atas:
a. Persyaratan Umum; dan
b. Persyaratan Khusus.
Pasal 6
(1) Persyaratan umum bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelamar PPPK JF Kesehatan, harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.
Pasal 7
(1) Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki STR sebagai Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu:
a. 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; atau
c. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.
Pasal 8
(1) Persyaratan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikecualikan bagi Pelamar PPPK pada formasi jabatan fungsional administrator kesehatan, dan jabatan fungsional entomolog kesehatan.
(2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu:
a. 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; atau
b. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.
Pasal 9
(1) Pelamar PPPK JF Kesehatan wajib mengunggah dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 melalui laman SSCASN
(2) Ketentuan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
VERIFIKASI DAN VALIDASI PENAMBAHAN NILAI KOMPETENSI TEKNIS PPPK JF KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1) Tahapan seleksi pelamar PPPK JF Kesehatan terdiri atas:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. seleksi wawancara.
(2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF Kesehatan yang sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 11
(1) Verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF melalui seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Pelaksanaan seleksi administrasi terhadap persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Panselnas.
(3) Pelaksanaan seleksi administrasi terhadap persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pansel Instansi Pusat atau Panselda.
Pasal 13
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural
(2) Verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF melalui seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pansel Instansi Pusat untuk pelamar PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat; dan
b. Panselda untuk pelamar PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah.
Pasal 13
Seleksi kompetensi dan seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan c dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan
Pasal 14
(1) Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021;
b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
1) berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
2) berstatus sebagai nakes Non ASN;
3) memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan
4) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
c. 15% (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
1) berstatus sebagai nakes Non ASN; dan
2) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
d. 10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 (empat puluh lima), bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan
e. 5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
1) Penugasan Khusus di DTPK (Xxxxxx XXXX);
2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3) Nusantara Sehat Individu (NSI);
4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
Pasal 15
(1) Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional.
(2) Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilaksanakan oleh Pansel Instansi Pusat atau Panselda.
Pasal 16
Tata cara verifikasi dan validasi penambahan nilai kompetensi teknis PPPK JF Kesehatan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
HELP DESK
Pasal 17
(1) Dalam pelaksanaan Seleksi PPPK JF Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 dibentuk help desk sebagai layanan informasi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022.
(2) Layanan informasi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam rangka memberikan informasi dan merespon pertanyaan serta keluhan terkait pelaksanaan seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022.
(3) Layanan informasi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 terdiri dari:
a. Call Center HALO KEMKES 0000000
b. Call Center Ditjen Nakes 021-31118090
c. Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang dapat diakses melalui xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/
d. Portal Cek Data SISDMK yang dapat diakses melalui xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxxx0000
BAB V PENDANAAN
Pasal 18
(1) Pendanaan penyelenggaraan Seleksi PPPK JF Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2022
DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
XXXXXXXX XXXXX
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN
NOMOR HK.01.03/F/2268/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022.
DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR
Dokumen pesyaratan yang diunggah oleh pelamar PPPK JF Kesehatan meliputi:
1. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
2. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani E-meterai;
3. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani E-meterai;
4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
5. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Xxxx dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;
7. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
8. Scan SK Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik;
9. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
- surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah; dan
- video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
XXXXXXXX XXXXX
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN
NOMOR HK.01.03/F/2268/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022.
TATA CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI PPPK JF KESEHATAN
A. TATA CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI ADMINISTRASI
Untuk verifikasi dan validasi persyaratan umum mengikuti ketentuan Panselnas. Khusus bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang dipersyaratkan STR maka verifikasi dilakukan sebagai berikut :
1. Valid
Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship terunggah dan masih berlaku pada saat pelamaran serta sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
2. Tidak Valid
a. Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship
tidak terunggah .
b. Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship
terunggah tetapi telah habis masa berlaku
c. Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship terunggah, masih berlaku, namun STR tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Contoh:
1) Pelamar A adalah tenaga teknis laboratorium dengan kualifikasi pendidikan D-III Analis Kesehatan.
a) Pelamar A melamar pada formasi Pranata Laboratorium Kesehatan jenjang Terampil.
b) Pelamar A memiliki STR Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang masih berlaku.
c) Pelamar A dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan valid.
Kesimpulan:
Pelamar A memenuhi syarat STR
2) Pelamar B adalah Dokter dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter
a) Pelamar B melamar pada formasi Dokter jenjang Ahli pertama.
b) Pelamar B mengunggah STR Internship.
c) Pelamar B tidak dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan tidak valid.
Kesimpulan:
Pelamar B tidak memenuhi syarat STR
3) Pelamar C adalah tenaga surveilans dengan kualifikasi pendidikan S1 Kesehatan Lingkungan
a) Pelamar C melamar pada formasi Epidemiolog Kesehatan jenjang Ahli Pertama.
b) Pelamar C memiliki STR Epidemiolog Kesehatan yang masih berlaku.
c) Pelamar C dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan valid.
Kesimpulan :
Pelamar C memenuhi syarat STR
4) Pelamar D adalah tenaga teknis kefarmasian dengan kualifikasi pendidikan D-III Farmasi
a) Pelamar D melamar pada formasi Asisten Apoteker jenjang Terampil.
b) Pelamar D memiliki STR Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
c) Pelamar D dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan valid.
Kesimpulan :
Pelamar D memenuhi syarat STR
5) Pelamar E adalah dokter spesialis anak dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak
a) Pelamar E melamar pada formasi Dokter Ahli Pertama untuk memenuhi kebutuhan Dokter Spesialis Anak.
b) Pelamar E mengunggah STR Dokter Umum.
c) Pelamar E tidak dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan tidak valid.
Kesimpulan:
Pelamar E tidak memenuhi syarat STR
B. TATA CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI PENAMBAHAN NILAI KOMPETENSI TEKNIS
Tata cara verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang menjadi bukti kelayakan pelamar untuk memperoleh penambahan nilai seleksi kompetensi teknis menggunakan skema verifikasi pembuktian sebagai berikut:
1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1345 Tahun 2022 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Terregistrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan).
Verifikasi pembuktian:
Dilakukan dengan pembuktian langsung yang diotomatisasi oleh sistem pada SSCASN BKN terhadap Nama dan Kriteria Puskemas tujuan pelamar yang termasuk dalam kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat Terpencil atau Pusat Kesehatan Masyarakat Sangat Terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1345 Tahun 2022 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Terregistrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021
2. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai saat ini (pada saat melamar), serta melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas).
Verifikasi pembuktian:
a. Usia 35 tahun keatas berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada Ijazah yang diunggah
b. Masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai saat ini (pada saat melamar), berdasarkan SK Penugasan dan Surat Keterangan yang menyatakan paling singkat 3 (tiga) tahun dari:
1) Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat
2) Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator
yang terunggah dalam SSCASN, dengan skema validasi seperti dibawah ini:
SISDMK | VALIDASI INSTANSI | HASIL AKHIR |
Sesuai | Sesuai | Valid |
Sesuai | Tidak Sesuai | Tidak Valid |
Tidak Sesuai | Sesuai | Valid |
Dari skema di atas, dapat disimpulkan:
a. Valid
1) Jika scan asli SK Penugasan tempat bekerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini terunggah dan sesuai; dan
2) Jika scan Surat Keterangan yang menyatakan paling singkat 3 (tiga) tahun di stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah dan sesuai.
b. Tidak Valid
1) Jika scan asli SK Penugasan tempat bekerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini dan scan Surat Keterangan yang menyatakan paling singkat 3 (tiga) tahun di stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja serta terunggah dan tidak sesuai
2) Jika scan asli SK Penugasan tempat bekerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini dan scan Surat Keterangan yang menyatakan paling singkat 3 (tiga) tahun di stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja tidak terunggah dan tidak sesuai
3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
Verifikasi pembuktian:
a. Melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, berdasarkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini dari :
1) Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat.
2) Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah.
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama.
4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator.
yang terunggah dalam SSCASN, dengan skema validasi seperti dibawah ini:
SISDMK | VALIDASI INSTANSI | HASIL AKHIR |
Sesuai | Sesuai | Valid |
Sesuai | Tidak Sesuai | Tidak Valid |
Tidak Sesuai | Sesuai | Valid |
Dari skema di atas, dapat disimpulkan:
a. Valid
Jika scan asli Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja serta terunggah dan sesuai.
b. Tidak Valid
1) Jika scan asli Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja serta terunggah dan tidak sesuai.
2) Jika scan asli Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja serta terunggah dan sesuai.
4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima); Verifikasi pembuktian:
Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokan persyaratan berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi Nomor 29 tahun 2021.
a. Valid
1) Jika scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya terunggah; dan
2) Jika video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan bersesuaian terhadap syarat jabatan yang dilamar, terunggah.
b. Tidak Valid
1) Jika scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya tidak terunggah.
2) Jika asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya terunggah, namun video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan tidak sesuai terhadap syarat jabatan yang dilamar.
3) Jika scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan tidak sesuai terhadap syarat jabatan yang dilamar tidak terunggah.
5. penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
a. Penugasan Khusus di DTPK (Xxxxxx XXXX);
b. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
c. Nusantara Sehat Individu (NSI);
d. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
e. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);
Verifikasi pembuktian:
berdasarkan scan dokumen asli bukti pengabdian yang terunggah :
a. Untuk PTT Kementerian Kesehatan terdiri dari Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Xxxx Xxxxxxxxx, dan Bidan:
1) Bagi yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan dari Pemerintah Daerah;
2) Bagi yang sedang melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan;
b. Untuk Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) adalah Surat Keterangan Selesai Masa Tugas dari Pemerintah Daerah.
c. Untuk Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Xxxxxx XXXX) yang telah melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan.
d. Untuk Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Pengabdian dari Kementerian Kesehatan.
dengan skema validasi seperti di bawah ini:
VALIDASI INSTANSI | HASIL AKHIR |
Sesuai | Valid |
Tidak Sesuai | Tidak Valid |
Dari skema di atas, dapat disimpulkan:
a. Valid
1) Jika scan asli Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan sebagai Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Xxxx Xxxxxxxxx, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terunggah dan sesuai.
2) Jika scan asli SK Penugasan yang sedang melaksanakan pengabdian sebagai Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Xxxx/Dokter Xxxx Xxxxxxxxx, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan sesuai.
3) Jika scan asli Surat Keterangan Selesai Masa Tugas sebagai Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terunggah dan sesuai.
4) Jika scan asli SK Penugasan sebagai Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Xxxxxx XXXX) dan telah melaksanakan pengabdian yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan sesuai.
5) Jika scan asli Surat Selesai Pengabdian sebagai Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan sesuai.
b. Tidak Valid
1) Jika scan asli Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan sebagai Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Xxxx Xxxxxxxxx, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terunggah dan tidak sesuai (selain PTT yang diangkat oleh Kementerian Kesehatan), atau tidak terunggah;
2) Jika scan asli SK Penugasan yang sedang melaksanakan pengabdian sebagai Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Xxxx/Dokter Xxxx Xxxxxxxxx, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan tidak sesuai (selain yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan) atau tidak terunggah;
3) Jika scan asli Surat Keterangan Selesai Masa Tugas sebagai Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terunggah dan tidak sesuai (selain yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan), atau tidak terunggah;
4) Jika scan asli SK Penugasan sebagai Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Xxxxxx XXXX) dan telah melaksanakan pengabdian yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan tidak sesuai (selain yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan), atau tidak terunggah;
5) Jika scan asli Surat Selesai Pengabdian sebagai Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan tidak sesuai (selain yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan), atau tidak terunggah.
DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
XXXXXXXX XXXXX
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN
NOMOR HK.01.03/F/2268/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022.
CONTOH SIMULASI DALAM VERIFIKASI DAN VALIDASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS
1. Kriteria Penambahan Nilai I
Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1345 Tahun 2022 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Terregistrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan).
Contoh simulasi:
Pelamar tenaga perawat
Perawat termasuk jenis JF Kesehatan yang mensyaratkan STR dimana NAB kompetensi teknis adalah 0 (nol).
a. Pelamar A adalah perawat dengan Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan
1) Pelamar A bekerja sebagai perawat kontrak daerah (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Teupah Selatan, yang terletak di Kabupaten Simeleu, Provinsi Aceh.
2) Pelamar A melamar pada formasi jabatan Perawat Terampil di Pusat Kesehatan Masyarakat Teupah Selatan.
3) Pusat Kesehatan Masyarakat Teupah Selatan termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat dengan kategori Terpencil.
4) Pelamar A mendapatkan penambahan nilai sebesar 35% dikali 450 yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan).
b. Pelamar B adalah perawat dengan Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan
1) Pelamar B bekerja sebagai perawat kontrak daerah (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Teupah Selatan, yang terletak di Kabupaten Simeleu, Provinsi Aceh.
2) Pelamar B melamar pada formasi jabatan Perawat Terampil di Pusat Kesehatan Masyarakat Blang Cut.
3) Pusat Kesehatan Masyarakat Blang Cut termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat dengan kategori Perkotaan.
4) Pelamar B tidak mendapatkan penambahan nilai untuk kriteria ini.
c. Pelamar C adalah perawat dengan Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan
1) Pelamar C bekerja sebagai perawat kontrak daerah (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Simuk, yang terletak di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
2) Pelamar C melamar pada formasi jabatan Perawat Terampil di Pusat Kesehatan Masyarakat Simuk.
3) Pusat Kesehatan Masyarakat Simuk termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat dengan kategori Sangat Terpencil.
4) Pelamar C mendapatkan penambahan nilai sebesar 35% dikali 450 yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan).
d. Pelamar D adalah perawat dengan Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan
1) Pelamar D bekerja sebagai perawat kontrak daerah (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Hilisataro, yang terletak di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
2) Pelamar D melamar pada formasi jabatan Perawat Terampil di Pusat Kesehatan Masyarakat Desa Teluk.
3) Pusat Kesehatan Masyarakat Desa Teluk termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat dengan kategori Pedesaan.
4) Pelamar D tidak mendapatkan penambahan nilai untuk kriteria ini.
No | Nama | Jabatan | Faskes Asal | Faskes yang dilamar | Kriteria Faskes yang dilamar | CAT SKT | Afirmasi (35%) | Nilai Akhir CAT SKT | Keterangan |
1 | A | Perawat Terampil | Puskesmas Teupah Selatan | Puskesmas Teupah Selatan | Terpencil | 190 | 158 | 348 | Mendapatkan afirmasi |
2 | B | Perawat Terampil | Puskesmas Teupah Selatan | Puskesmas Blang Cut | Perkotaan | 185 | 0 | 185 | Tidak mendapatkan afirmasi |
3 | C | Perawat Terampil | Puskesmas Simuk | Puskesmas Simuk | Sangat Terpencil | 197 | 158 | 355 | Mendapatkan afirmasi |
4 | D | Perawat Terampil | Puskesmas Hilisataro | Puskesmas Desa Teluk | Pedesaan | 215 | 0 | 215 | Tidak mendapatkan afirmasi |
Kesimpulan:
a. Pelamar A dan C mendapatkan tambahan nilai karena melamar pada Fasilitas Kesehatan dengan kriteria Terpencil dan atau Sangat Terpencil
b. Pelamar B dan D tidak mendapatkan tambahan nilai karena melamar pada Fasilitas Kesehatan dengan Kriteria Perkotaan dan atau Pedesaan.
2. Kriteria Penambahan Nilai II
Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas).
Contoh simulasi:
Pelamar administrator kesehatan
Administrator Kesehatan termasuk jenis JF Kesehatan yang tidak mensyaratkan STR, NAB kompetensi teknis adalah 158 (seratus lima puluh delapan).
a. Pelamar A adalah pelaksana administrator kesehatan dengan Kualifikasi Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat.
1) Pelamar A bekerja sebagai pelaksana administrator kesehatan kontrak daerah (Non ASN) di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Sumatera Utara.
2) Pelamar A berusia 39 tahun dan telah bekerja sebagai pelaksana administrator kesehatan selama 5 tahun di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
3) Pelamar A melamar pada formasi jabatan administrator kesehatan ahli pertama di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
4) Pelamar A berusia diatas 39 tahun dan telah bekerja secara terus menerus lebih dari 3 tahun sebagai Non ASN, sehingga Pelamar A mendapatkan penambahan nilai sebesar 25% dikali 450 yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas).
b. Pelamar B adalah pelaksana administrator kesehatan dengan Kualifikasi Pendidikan S1 Keperawatan.
1) Pelamar B bekerja sebagai pelaksana administrator kesehatan sukarelawan (Non ASN) di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
2) Pelamar B berusia 41 tahun dan telah bekerja sebagai pelaksana administrator kesehatan selama 2 tahun di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
3) Pelamar B melamar pada formasi jabatan administrator kesehatan ahli pertama di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
4) Xxxxxpun telah berusia 41 tahun, masa kerja pelamar B pada tempatnya melamar saat ini adalah 2 tahun, sehingga Xxxxxxx X tidak mendapatkan penambahan nilai pada kriteria ini.
c. Pelamar C adalah pelaksana administrator kesehatan dengan Kualifikasi Pendidikan D-IV Kebidanan.
1) Pelamar C bekerja sebagai pelaksana administrator kesehatan kontrak daerah (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Bawolato Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
2) Pelamar C berusia 31 tahun dan telah bekerja sebagai pelaksana administrator kesehatan selama 5 tahun di Pusat Kesehatan Masyarakat Bawolato Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
3) Pelamar C melamar pada formasi jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama di Pusat Kesehatan Masyarakat Bawolato Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
4) Karena Pelamar C berusia dibawah 35 tahun, meskipun telah bekerja secara terus menerus lebih dari 3 tahun sebagai Non ASN di Pusat Kesehatan Masyarakat tempat bekerja saat ini, sehingga Pelamar C tidak mendapatkan penambahan nilai pada kriteria ini.
d. Pelamar D adalah pelaksana administrator kesehatan dengan Kualifikasi Pendidikan S1 Keperawatan.
1) Pelamar D bekerja sebagai pelaksana administrator kesehatan kontrak BLUD (Non ASN) di RSUD Porsea Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
2) Pelamar D berusia 36 tahun dan telah bekerja sebagai sebagai pelaksana administrator kesehatan selama 3 tahun di RSUD Porsea Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
3) Pelamar D melamar pada formasi jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama di RSUD Parapat Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
4) Pelamar D berusia diatas 35 tahun dan telah bekerja secara terus menerus lebih dari 3 tahun sebagai Non ASN, Pelamar D melamar pada RSUD yang bukan tempat bekerja sebagai Non ASN selama ini, sehingga Pelamar D tidak mendapatkan penambahan nilai untuk kriteria ini.
Masa kerja
No Nama
Jabatan
Usia
Faskes yang
Faskes Asal dilamar
tempatnya
bekerja saat ini
CAT SKT Afirmasi (25%)
Xxxxx Xxxxx
CAT SKT
NAB
1
A
Administrator
Kesehatan Ahli Pertama
Dinas
Dinas
39
2
B
41
Kesehatan
Kab. Nias Selatan Dinas Kesehatan Kab. Dairi
Kesehatan
Kab. Nias Selatan Dinas Kesehatan Kab. Dairi
5 (tahun)
190
113
Administrator
Kesehatan Ahli Pertama Administrator Kesehatan Ahli Pertama
2 (tahun)
3
C
31
Puskesmas
Bawomatalou
Puskesm
4
D
Administrator
Kesehat
Kesimpulan :
a. Hanya Pelamar A yang mendapatkan tambahan nilai karena memenuhi semua ketentuan pada kriteria ini yaitu berusia diatas 35 tahun dengan masa kerja lebih dari 3 tahun dan melamar pada fasilitas kesehatan tempatnya bekerja.
b. Pelamar B, Pelamar C dan Pelamar D tidak mendapatkan tambahan nilai karena ketiga pelamar tersebut tidak memenuhi salah satu atau seluruh ketentuan yang diberlakukan untuk kritera ini.
3. Kriteria Penambahan Nilai III
Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan)
Contoh simulasi:
Pelamar tenaga Nutrisionis
Nutrisionis termasuk jenis JF Kesehatan yang mensyaratkan STR dengan NAB kompetensi teknis adalah 0 (nol).
a. Pelamar A adalah tenaga gizi dengan Kualifikasi Pendidikan D-III Gizi.
1) Pelamar A bekerja sebagai tenaga xxxx xxxxxxxxxxx (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Bawomatalou, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
2) Pelamar A melamar pada formasi jabatan Nutrionis Terampil di Pusat Kesehatan Masyarakat Bawomatalou Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
3) Pelamar A melamar pada Pusat Kesehatan Masyarakat tempat bekerja sebagai Non ASN, sehingga Pelamar A mendapatkan penambahan nilai sebesar 15% dikali 450 yaitu sebesar 68.
b. Pelamar B adalah tenaga gizi dengan Kualifikasi Pendidikan D-III Gizi.
1) Pelamar B bekerja sebagai tenaga gizi kontrak daerah (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Huta Rakyat, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
2) Pelamar B melamar pada formasi jabatan Nutrisionis Terampil di Pusat Kesehatan Masyarakat Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
3) Pelamar B tidak melamar pada Pusat Kesehatan Masyarakat tempat bekerja sebagai Non ASN, sehingga Pelamar B tidak mendapatkan penambahan nilai pada kriteria ini.
c. Pelamar C adalah tenaga gizi dengan Kualifikasi Pendidikan S-1 Gizi
1) Pelamar C bekerja sebagai tenaga gizi kontrak BLUD (Non ASN) di RSUD Kota Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
2) Pelamar C melamar pada formasi jabatan Nutrisionis Ahli Pertama di RSUD Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
3) Pelamar C melamar pada RSUD tempat bekerja sebagai Non ASN, sehingga Pelamar C mendapatkan penambahan nilai sebesar 15% dikali 450 yaitu sebesar 68.
d. Pelamar D adalah tenaga gizi dengan Kualifikasi Pendidikan D-IV Gizi.
1) Pelamar D bekerja sebagai tenaga gizi kontrak BLUD (Non ASN) di RSUD KRT Setijonegoro, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
2) Pelamar D melamar pada formasi jabatan Nutrisionos Ahli Pertama di RSUD Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
3) Pelamar D tidak melamar pada RSUD tempat bekerja sebagai Non ASN, sehingga Pelamar D tidak mendapatkan penambahan nilai pada kriteria ini.
No | Nama | Jabatan | Faskes Asal | Faskes yang dilamar | Validasi | CAT SKT | Afirmasi (15%) | Nilai Akhir CAT SKT | Keterangan |
1 | A | Nutrisionis Terampil | Puskesmas Bawomatalou | Puskesmas Bawomatalou | Valid | 250 | 68 | 318 | Mendapatkan afirmasi |
2 | B | Nutrisionis Terampil | Puskesmas Huta Rakyat | Puskesmas Sumbul | Tidak Valid | 220 | 0 | 220 | Tidak mendapatkan afirmasi |
3 | C | Nutrisionis Ahli Pertama | RSUD Kota Banjar | RSUD Kota Banjar | Valid | 215 | 68 | 283 | Mendapatkan afirmasi |
4 | D | Nutrisionis Ahli Pertama | RSUD KRT Setijonegoro | RSUD Temanggung | Tidak Valid | 275 | 0 | 275 | Tidak mendapatkan afirmasi |
Kesimpulan:
a. Pelamar A dan C mendapatkan tambahan nilai karena memenuhi kriteria, yaitu melamar pada fasilitas kesehatan tempatnya bekerja sebagai Non ASN.
b. Pelamar B dan D tidak mendapat tambahan nilai karena tidak memenuhi kriteria, yaitu melamar pada fasilitas kesehatan yang bukan tempatnya bekerja sebagai Non ASN.
4. Penambahan Nilai Kriteria IV
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
Contoh simulasi:
Pelamar tenaga kesehatan penyandang disabilitas
NAB kompetensi teknis pelamar tenaga kesehatan penyandang disabilitas disesuaikan dengan Jenis JF Kesehatan pelamar, apakah mensyaratkan atau tidak mensyaratkan STR.
a. Pelamar A adalah tenaga teknis kefarmasian penyandang disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan D-III Farmasi.
1) Pelamar A merupakan penyandang disabilitas pada tungkai kiri.
2) Pelamar A bekerja sebagai tenaga teknis kefarmasian kontrak BOK (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat
3) Pelamar melamar pada formasi jabatan Asisten Apoteker Terampil.
4) Jenis dan derajat disabilitas Pelamar A sudah tervalidasi oleh Xxxxxx dan dinyatakan valid, berdasarkan bukti yang diunggah oleh Xxxxxxx
5) Pelamar A mendapatkan penambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima)
b. Pelamar B adalah tenaga kefarmasian dengan Kualifikasi Pendidikan D- III Farmasi.
1) Pelamar B merupakan penyandang disabilitas pada tungkai kanan.
2) Pelamar B bekerja sebagai tenaga teknis kefarmasian sukarelawan (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat
3) Pelamar B melamar pada formasi jabatan Asisten Apoteker Terampil.
4) Jenis dan derajat disabilitas Pelamar B sudah tervalidasi oleh Xxxxxx dan dinyatakan tidak valid, berdasarkan bukti yang diunggah oleh Xxxxxxx
5) Pelamar B tidak mendapatkan penambahan nilai.
c. Pelamar C adalah tenaga epidemiolog Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Kualifikasi Pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat
1) Pelamar C merupakan penyandang disabilitas pada tungkai kiri.
2) Pelamar C bekerja sebagai tenaga epidemiolog sukarelawan (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat
3) Pelamar C melamar pada formasi jabatan Epidemiolog Ahli Pertama.
4) Jenis dan derajat disabilitas Pelamar C sudah tervalidasi oleh Xxxxxx dan dinyatakan tidak valid, berdasarkan bukti yang diunggah oleh Xxxxxxx.
5) Pelamar C tidak mendapatkan penambahan nilai.
No | Nama | Jabatan | Jenis Disabilitas | Hasil Validasi | CAT SKT | Afirmasi (10%) | Nilai Akhir CAT SKT | Keterangan |
1 | A | Asisten Apoteker Terampil | Disabilitas Fisik : | ✓ | 190 | 45 | 235 | Mendapatkan afirmasi |
Tuna Daksa (tungkai kiri) | ||||||||
2 | B | Perawat Terampil | Disabilitas Fisik : | X | 185 | 0 | 185 | Tidak mendapatkan afirmasi |
Xxxx Xxxxx (tungkai kanan) | ||||||||
3 | C | Epidemiolo g Ahli Pertama | Disabilitas Fisik : | X | 197 | 0 | 197 | Tidak mendapatkan afirmasi |
Xxxx Xxxxx (tungkai kiri) |
Kesimpulan:
a. Pelamar A mendapatkan tambahan nilai karena memenuhi kriteria dan dinyatakan valid oleh Pansel berdasarkan hasil validasi terhadap persyaratan yang diunggah
b. Pelamar B dan Pelamar C tidak mendapat tambahan nilai karena tidak memenuhi kriteria atau dinyatakan tidak valid oleh Xxxxxx berdasarkan hasil validasi terhadap persyaratan yang diunggah
5. Penambahan Nilai Kriteria V
Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
a. Penugasan Khusus di DTPK (Xxxxxx XXXX);
b. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
c. Nusantara Sehat Individu (NSI);
d. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
e. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);
mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).
Contoh simulasi :
a. Pelamar A adalah perawat dengan Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan.
1) Pelamar A bekerja sebagai perawat kontrak daerah (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Bawolato, Kabupaten Nias Sumatera Utara.
2) Pelamar A melamar pada formasi jabatan Perawat Terampil di Pusat Kesehatan Masyarakat Bawolato Kabupaten Nias.
3) Xxxxxxx A pernah melaksanakan pengabdian sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat dari Kementerian Kesehatan
4) Pelamar A mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dikali 450 yaitu sebesar 23.
b. Pelamar B adalah dokter spesialis anak dengan Kualifikasi Pendidikan Profesi Dokter Spesialis.
1) Pelamar B bekerja sebagai Dokter Spesialis Anak kontrak (Non ASN) di RSUD Porsea Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
2) Pelamar B melamar pada formasi Dokter Spesialis Anak di RSUD Porsea Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
3) Xxxxxxx X pernah melaksanakan pengabdian melalui Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)
4) Pelamar B mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dikali 450 yaitu sebesar 23.
c. Pelamar C adalah bidan dengan Kualifikasi Pendidikan D-IV Kebidanan
1) Pelamar C bekerja sebagai Bidan kontrak (Non ASN) di RSUD Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
2) Pelamar C melamar pada formasi jabatan Bidan Ahli Pertama di RSUD Porsea Kabupaten Toba, Sumatera Utara
3) Pelamar C menyatakan pernah melaksanakan pengabdian melalui Penugasan Khusus Nusantara Sehat Individu (NSI), namun Pansel menyatakan tidak valid dari hasil validasi berdasarkan dokumen bukti pengabdian yang diunggah.
4) Pelamar C tidak mendapatkan penambahan nilai untuk kriteria ini
d. Pelamar D adalah perawat dengan Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan
1) Pelamar D bekerja sebagai Perawat kontrak (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
2) Pelamar D melamar pada formasi jabatan Perawat Terampil di Pusat Kesehatan Masyarakat Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
3) Pelamar D pernah melaksanakan pengabdian melalui Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (Xxxxxx XXXX) Kementerian Kesehatan
4) Pelamar D mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dikali 450 yaitu sebesar 23.
e. Pelamar E adalah dokter dengan Kualifikasi Pendidikan Profesi Xxxxxx
1) Pelamar E bekerja sebagai Dokter kontrak daerah (Non ASN) di Pusat Kesehatan Masyarakat Gattareng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
2) Pelamar E melamar pada formasi jabatan Dokter Ahli Pertama di Pusat Kesehatan Masyarakat Gattareng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
3) Pelamar E tidak pernah melaksanakan pengabdian melalui program penugasan khusus dari Kementerian Kesehatan
4) Pelamar E tidak mendapatkan penambahan nilai untuk kriteria ini.
No Nama Jabatan
Faskes Asal Faskes yang dilamar Pengabdian asil Valida CAT SKT firmasi (5%Akhir CA Ke
1 A
C
Perawat Terampil Dokter Spesialis Ahli Pertama Epidemiolog Ahli Pertama Perawat Terampil
D
Puskesmas Bawolato Puskesmas Bawolato Ex PTT
v
190
2 B
RSUD Porsea
RSUD Porsea
Ex PGDS
3
RSUD Porsea
4
D
Puske
5
E
Kesimpulan :
a. Pelamar A, Pelamar B, dan Pelamar D mendapatkan penambahan nilai karena ketiga pelamar tersebut sudah pernah melaksanakan pengabdian melalui program penugasan khusus dari Kementerian Kesehatan
b. Pelamar C tidak mendapatkan penambahan nilai karena tidak memenuhi kriteria, dimana hasil validasi Pansel terhadap dokumen bukti pengabdian yang diunggah dinyatakan tidak valid
c. Pelamar E tidak mendapatkan penambahan nilai karena tidak memenuhi kriteria, pelamar tersebut tidak pernah melaksanakan pengabdian melalui program penugasan khusus dari Kementerian Kesehatan.
SIMULASI GABUNGAN
No | Nama | Jabatan | Faskes Xxxx | Xxxxxx yang dilamar | Kriteria Xxxxxx yang dilamar | Disabilitas | Usia | Masa Kerja | Pengabdian | CAT SKT | Afirmasi | Jumlah Akhir CAT SKT | |||||
Kriteria I (35%) | Kriteria II (25%) | Kriteria III (15%) | Kriteria IV (10%) | Kriteria V (5%) | Total Poin Afirmasi | ||||||||||||
1 | A | Asisten Apoteker Terampil | RSUD Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx | RSUD Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx | - | Tidak Disabilitas | 34 | 4 tahun | Ex PTT | 275 | 0 | 0 | 68 | 0 | 23 | 91 | 366 |
2 | B | Asisten Apoteker Terampil | Puskesmas Simuk | Puskesmas Teupah Selatan | Terpencil | Disabilitas | 40 | 10 tahun | Ex Nusantara Sehat | 280 | 158 | 113 | 0 | 45 | 23 | 339 | 619 |
3 | C | Asisten Apoteker Terampil | Puskesmas Teupah Selatan | Puskesmas Teupah Selatan | Terpencil | Disabilitas | 37 | 11 tahun | Ex PTT | 255 | 158 | 113 | 68 | 45 | 23 | 407 | 662 |
4 | D | Asisten Apoteker Terampil | Puskesmas Teupah Selatan | Puskesmas Teupah Selatan | Terpencil | Tidak Disabilitas | 50 | 15 tahun | - | 290 | 158 | 113 | 68 | 0 | 0 | 339 | 629 |
5 | E | Asisten Apoteker Terampil | RSUD xx. Xxxxxxx | RSUD xx. Xxxxxxx | - | Disabilitas | 49 | 8 tahun | Ex Nusantara Sehat | 310 | 0 | 113 | 68 | 45 | 23 | 249 | 559 |
Penjelasan Tabel:
Tabel diatas menjelaskan simulasi penambahan nilai kompetensi teknis bagi 5 (lima) orang pelamar tenaga kesehatan Non ASN dengan kualifikasi Pendidikan D III Farmasi yang melamar PPPK JF Kesehatan pada formasi jabatan Asisten Apoteker Terampil.
1. Pelamar A berasal dari RSUD Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx, melamar ke RSUD Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi secara sistem dan oleh Pansel, pelamar A mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis untuk:
a. Kriteria III yaitu melamar pada fasilitas kesehatan tempatnya bekerja sebagai Non ASN sebesar 68
b. Kriteria V yaitu sudah pernah melaksanakan pengabdian melalui penugasan khusus dari Kementerian Kesehatan sebesar 23
Nilai CAT untuk Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Pelamar A = 275
Total penambahan nilai kompetensi teknis untuk Pelamar A adalah 68 + 23
= 91
Nilai akhir SKT Pelamar A adalah 275 + 91 = 366.
2. Pelamar B berasal dari Pusat Kesehatan Masyarakat Simuk, melamar ke Pusat Kesehatan Masyarakat Teupah Selatan. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, secara sistem dan oleh Pansel, pelamar B mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis untuk:
a. Kriteria I yaitu melamar pada fasilitas kesehatan kriteria Terpencil sebesar 158
b. Kriteria II yaitu berusia lebih dari 35 tahun dan telah bekerja lebih dari 3 tahun secara berturut turut pada fasilitas kesehatan saat ini sebesar 113
c. Kriteria IV yaitu disabilitas sebesar 45
d. Kriteria V yaitu pernah melaksanakan pengabdian melalui penugasan khusus dari Kementerian Kesehatan sebesar 23
Nilai CAT untuk Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Pelamar B = 280
Total penambahan nilai kompetensi teknis untuk Pelamar B adalah 158 + 113
+ 45 + 23 = 339
Nilai akhir SKT Pelamar B adalah 280 + 339 = 619 ekuivalen dengan 450 (karena nilai akhir SKT tidak boleh melebihi batas nilai tertinggi SKT yaitu 450)
3. Pelamar C berasal dari Pusat Kesehatan Masyarakat Teupah Selatan, melamar ke Pusat Kesehatan Masyarakat Teupah Selatan. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, secara sistem dan oleh Pansel, pelamar C mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis untuk:
a. Kriteria I yaitu melamar pada fasilitas kesehatan kriteria Terpencil sebesar 158
b. Kriteria II yaitu berusia lebih dari 35 tahun dan telah bekerja lebih dari 3 tahun secara berturut turut sebagai Non ASN di tempat bekerja saat ini sebesar 113
c. Kriteria III yaitu melamar pada fasilitas kesehatan tempatnya bekerja sebagai Non ASN sebesar 68
d. Kriteria IV yaitu penyandang disabilitas sebesar 45
e. Kriteria V yaitu sudah pernah melaksanakan pengabdian melalui penugasan khusus dari Kementerian Kesehatan sebesar 23
Nilai CAT untuk Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Pelamar C = 255
Total penambahan nilai kompetensi teknis untuk Pelamar C adalah 158 + 113
+ 68 + 45 + 23 = 407
Nilai akhir SKT Pelamar C adalah 255 + 407 = 662 ekuivalen dengan 450 (karena nilai akhir SKT tidak boleh melebihi batas nilai tertinggi SKT yaitu 450)
4. Pelamar D berasal dari Pusat Kesehatan Masyarakat Teupah Selatan, melamar ke Pusat Kesehatan Masyarakat Teupah Selatan. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, secara sistem dan oleh Pansel, pelamar D mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis untuk:
a. Kriteria I yaitu melamar pada fasilitas kesehatan kriteria Terpencil sebesar 158
b. Kriteria II yaitu berusia lebih dari 35 tahun dan telah bekerja lebih dari 3 tahun secara berturut turut sebagai Non ASN di tempat bekerja saat ini sebesar 113
c. Kriteria III yaitu melamar pada fasilitas kesehatan tempatnya bekerja sebagai Non ASN sebesar 68
Nilai CAT untuk Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Pelamar D = 290
Total penambahan nilai kompetensi teknis untuk Pelamar D adalah 158 + 113
+ 68 = 339
Nilai akhir SKT Pelamar D adalah 290 + 339 = 629 ekuivalen dengan 450 (karena nilai akhir SKT tidak boleh melebihi batas nilai tertinggi SKT yaitu 450)
5. Pelamar E berasal dari RSUD xx. Xxxxxxx, melamar ke RSUD xx. Xxxxxxx. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, secara sistem dan oleh Pansel, pelamar E mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis untuk :
a. Kriteria II yaitu berusia lebih dari 35 tahun dan telah bekerja lebih dari 3 tahun secara berturut turut sebagai Non ASN di tempat bekerja saat ini sebesar 113
b. Kriteria III yaitu melamar pada fasilitas kesehatan tempatnya bekerja sebagai Non ASN sebesar 68
c. Kriteria IV yaitu penyandang disabilitas sebesar 45
d. Kriteria V yaitu sudah pernah melaksanakan pengabdian melalui penugasan khusus dari Kementerian Kesehatan sebesar 23
Nilai CAT untuk Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Pelamar C = 310
Total penambahan nilai kompetensi teknis untuk Pelamar E adalah 113 + 68 + 45 + 23 = 249
Nilai akhir SKT Pelamar E adalah 290 + 249 = 539 ekuivalen dengan 450 (karena nilai akhir SKT tidak boleh melebihi batas nilai tertinggi SKT yaitu 450).
DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
XXXXXXXX XXXXX
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN
NOMOR HK.01.03/F/2268/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022.
BUKTI PENGABDIAN
A. PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PUSAT Untuk PTT Kementerian Kesehatan:
1) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan dari Pemerintah Daerah;
CONTOH YANG TELAH MELAKSANAKAN PENGABDIAN (PTT)
2) yang sedang melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan
CONTOH YANG SEDANG MELAKSANAKAN PENGABDIAN (PTT)
B. WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS) / PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS (PGDS)
Untuk Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Pengabdian dari Kementerian Kesehatan
C. PENUGASAN KHUSUS NUSANTARA SEHAT
Untuk Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) adalah Surat Keterangan Selesai Masa Tugas dari Pemerintah Daerah.
D. PENUGASAN KHUSUS DI DAERAH TERPENCIL, PERBATASAN DAN KEPULAUAN (XXXXXX XXXX)
Untuk Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Xxxxxx XXXX) yang telah melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan.
DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
XXXXXXXX XXXXX
FORMULIR I
FORMULIR II
FORMULIR III
FORMULIR IV