BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SUB BAGIAN KEUANGAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SUB BAGIAN KEUANGAN
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGAJUAN SPP - UP
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN KEUANGAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : Pengajuan SPP - UP |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. 2. Perwal Nomor 90 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Pembelanjaan UP | 1. DPA SKPD 2. SPD 3. Komputer 4. Alat hitung |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pengajuan SPP - UP akan berakibat molornya waktu pelaksanaan kegiatan. 2. Kekurangtelitian dalam penghitungan besaran anggaran akan menyebabkan anggaran belum dapat dicarikan. |
SPD
SPD
- Lembar disposisi
1 hari SPD dari DPDPK
SPD
- Lembar disposisi
- Surat pengantar
- Ringkasan
- Surat pernyataan
1 hari Dokumen penga
xxxx SPP - UP
SPP UP dan
Dokumen lain
DPA
- Dokumen pengajuan
SPP - UP
1 jam Dokumen penga
xxxx SPP - UP
Penelitian
SPP UP
- Dok. Pengajuan SPP UP 1 hari Dokumen penga
- DPA xxxx SPP - UP
- SPD sudah diparaf
2 hari kerja
Lengkap sejak SPP diterima
Tidak
Lengkap
- Dokumen rancangan
SPM
1 jam Rancangan SPM
selesai di ttd
1 hari kerja
sejak SPP diterima
SPP UP &
dok lain Surat
penolakan SPM
- Dokumen SPP - UP
1 hari Surat penolakan
SPM
- Surat Penolakan 1 hari SPP UP siap
- Dokumen SPP UP untuk dikirim
Surat penolakan Penerbitan SPM
SPP UP & dok lain
Jika SPP - UP dinyatakan tidak lengkap, PPK SKPD
akan menerbitkan Surat Penolakan SPM. Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP - UP diterima.
Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempur naan SPP - UP. Kemudian diserahkan kepada PPK SKPD untuk diteliti kembali.
Rancangan SPM ini kemudian diberikan PPK - SKPD
kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi.
SPP UP yang dinyatakan lengkap akan dibuatkan
Rancangan SPM oleh PPK SKPD. Penerbitan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP - UP diterima
PPK - SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP
UP dan kesesuainnya dengan SPD dan DPA SKPD
Berdasarkan SPD dan SPJ, Xxxxxxxxx membuat
SPP - UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari :
- Surat Pengantar SPP - UP
- Ringkasan SPP - UP
- Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
- Lampiran lainnya
Bendahara menyerahkan SPP - UP beserta dokumen lain kepada PPK - SKPD
Pengguna Anggaran menyerahkan SPD kepada
Bendahara dan PPK SKPD
8
7
6
5
4
3
2
1
Output
Waktu
Persyaratan/kelengkapan
Pengguna Anggaran
PPK SKPD
Bendahara Pengeluaran
Keterangan
Mutu Baku
Pelaksana
Kegiatan
Nomor
Rancangan
SPM
SPM
SPP UP dan Dokumen lain
K e p a l a,
Ir. Xxxx Xxxxxxxxxxx, MM NIP. 19651213 199203 1 006.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SUB BAGIAN KEUANGAN
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEMBELANJAAN UP
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN KEUANGAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : Pembelanjaan - UP |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. 2. Perwal Nomor 90 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Pengajuan SPP - UP | 1. DPA SKPD 2. SPD 3. Komputer 4. Alat hitung |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pengSPJan kegiatan akan berakibat pada ketidaklancaran alur kas sehingga berdampak pula pada penyerapan anggaran. |
Nomor | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||
PPTK | PA/Kuasa PA | Bendahara Pengeluaran | Persyaratan/Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1 | PPTK mengarsipkan dokumen-dokumen terkait dengan pengeluaran belanja lalu menyerahkannya ke Bendahara Pengeluaran | Dokumen Belanja | Dokumen Belanja | - nota pembelian - bend 26 - undangan rapat | 1 minggu | SPJ per bulan | ||
- daftar hadir | ||||||||
- notulen | ||||||||
2 | Bendahara Pengeluaran memverifikasi dokumen- | SPJ masing-masing | 1 hari | SPJ per bulan | ||||
dokumen belanja terhadap kebenaran dan | Verifikasi | kegiatan | ||||||
kewajarannya | ||||||||
3 | Bendahara Pengeluaran mencatat pelaksanaan | - BKU | 1 minggu | Catatan pengeluaran | ||||
belanja pada : | - Buku per rincian obyek | dan penerimaan | ||||||
a. Buku Kas Umum Pengeluaran, digunakan untuk mencatat transaksi belanja | BKU Pengeluaran | - Buku kas tunai - Buku bank | dibukukan | |||||
b. Buku Pembantu Pengeluaran Per Rincian Obyek, | - Buku panjar | |||||||
digunakan untuk mendetailkan item pengeluaran | Buku Pembantu Pengeluaran Per | - Buku pajak | ||||||
yang dilakukan selama satu bulan | Rincian Obyek | |||||||
c. Buku Pembantu Kas Tunai, digunakan untuk | ||||||||
mencatat saldo SP2D yang telah dicairkan dan | ||||||||
belum dibelanjakan dan berada di kas tunai bendahara pengeluaran | Buku Pembantu Kas Tunai | |||||||
d. Buku Pembantu Simpanan/Bank, digunakan untuk | ||||||||
mencatat saldo SP2D yang telah dicairkan dan | Buku Pembantu | |||||||
belum dibelanjakan dan berada di rekening | Simpanan/Bank | |||||||
bendahara pengeluaran | ||||||||
e. Buku Pembantu Panjar, digunakan untuk mencatat | ||||||||
jumlah yang telah dibelanjakan untuk membayar | Buku Pembantu | |||||||
jasa yang telah dilaksanakan pihak ketiga (LS | Panjar | |||||||
barang dan jasa pihak ketiga) | ||||||||
f. Buku Pembantu Pajak, digunakan untuk mencatat | ||||||||
pajak PPn yang dibayar pada saat membeli barang atau mencatat PPh yang dipotong pada saat pembayaran gaji pegawai negeri | Buku Pembantu Pajak |
K e p a l a,
Ir. Xxxx Xxxxxxxxxxx, MM NIP. 19651213 199203 1 006.
DINAS SOSIAL KABUPATEN LOMBOK BARAT SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KENAIKAN GAJI BERKALA
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : KENAIKAN GAJI BERKALA |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 No. 9) | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Kepegawaian | 1. Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala 2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir 3. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pembuatan usulan Kenaikan Gaji Berkala akan mengakibatkan pegawai yang bersangkutan mundur kenaikan gaji berkalanya dan dasar penggajian menggunakan pangkat lama. |
- Surat Pengantar Pengajuan
Kenaikan Gaji Berkala
- Daftar Nominatif Kenaikan Gaji Berkala
- Surat Pengantar Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala
- Daftar Nominatif Kenaikan Gaji Berkala
- Surat Pengantar Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala yang sudah di tandatangani
- Daftar Nominatif Kenaikan Gaji Berkala yang sudah di tandatangani
- Surat Pengantar Penganjuan & Daftar Nominatif Kenaikan Gaji Berkala yang akan diantar ke BKD Kota Bandung
- Surat Masuk
10 Menit
10 Menit
20 Menit
45 Menit
45 Menit
- Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala
- SK Terakhir
- SK Kenaikan Gaji Berkala Sebelumnya
Menerima Surat Pengantar Pengajuan dan Nominatif
Kenaikan Gaji Berkala yang sudah ditandatangani kepala dinas untuk diberi nomor dan stempel untuk selanjutnya dikirim ke Bagian Keuangan Kabupaten Lombok Barat
Menyetujui dan menandatangani Surat Pengantar
Pengajuan dan Nominatif Kenaikan Gaji Berkala
Mengoreksi Surat Pengantar Pengajuan dan Daftar
Nominatif Kenaikan Gaji Berkala
Melakukan pengecekan nama-nama pegawai yang
memenuhi syarat untuk diajukan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala pada Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Ber - kala, SK Pangkat Terakhir, SK Kenaikan Gaji Berkala
Membuat Nominatif dan surat pengantar pengajuan Kenaikan Gaji Berkala
5
4
3
2
1
Output
Waktu
Persyaratan/Kelengkapan
Bag. Keuangan Kab. Lombok Barat
Kepala Dinas
Pegadminitrasi Umum Kepala Sub Bagian
Keterangan
Mutu Baku
Pelaksana
Kegiatan
Nomor
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SUB BAGIAN KEUANGAN
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGAJUAN SPP - UP
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN KEUANGAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : Pengajuan SPP - UP |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. 2. Perwal Nomor 90 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Pembelanjaan UP | 1. DPA SKPD 2. SPD 3. Komputer 4. Alat hitung |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pengajuan SPP - UP akan berakibat molornya waktu pelaksanaan kegiatan. 2. Kekurangtelitian dalam penghitungan besaran anggaran akan menyebabkan anggaran belum dapat dicarikan. |
SPD
SPD
- Lembar disposisi
1 hari SPD dari DPDPK
SPD
- Lembar disposisi
- Surat pengantar
- Ringkasan
- Surat pernyataan
1 hari Dokumen penga
xxxx SPP - UP
SPP UP dan
Dokumen lain
DPA
- Dokumen pengajuan
SPP - UP
1 jam Dokumen penga
xxxx SPP - UP
Penelitian
SPP UP
- Dok. Pengajuan SPP UP 1 hari Dokumen penga
- DPA xxxx SPP - UP
- SPD sudah diparaf
2 hari kerja
Lengkap sejak SPP diterima
Tidak
Lengkap
- Dokumen rancangan
SPM
1 jam Rancangan SPM
selesai di ttd
1 hari kerja
sejak SPP diterima
SPP UP &
dok lain Surat
penolakan SPM
- Dokumen SPP - UP
1 hari Surat penolakan
SPM
- Surat Penolakan 1 hari SPP UP siap
- Dokumen SPP UP untuk dikirim
Surat penolakan Penerbitan SPM
SPP UP & dok lain
Jika SPP - UP dinyatakan tidak lengkap, PPK SKPD
akan menerbitkan Surat Penolakan SPM. Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP - UP diterima.
Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempur naan SPP - UP. Kemudian diserahkan kepada PPK SKPD untuk diteliti kembali.
Rancangan SPM ini kemudian diberikan PPK - SKPD
kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi.
SPP UP yang dinyatakan lengkap akan dibuatkan
Rancangan SPM oleh PPK SKPD. Penerbitan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP - UP diterima
PPK - SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP
UP dan kesesuainnya dengan SPD dan DPA SKPD
Berdasarkan SPD dan SPJ, Xxxxxxxxx membuat
SPP - UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari :
- Surat Pengantar SPP - UP
- Ringkasan SPP - UP
- Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
- Lampiran lainnya
Bendahara menyerahkan SPP - UP beserta dokumen lain kepada PPK - SKPD
Pengguna Anggaran menyerahkan SPD kepada
Bendahara dan PPK SKPD
8
7
6
5
4
3
2
1
Output
Waktu
Persyaratan/kelengkapan
Pengguna Anggaran
PPK SKPD
Bendahara Pengeluaran
Keterangan
Mutu Baku
Pelaksana
Kegiatan
Nomor
Rancangan
SPM
SPM
SPP UP dan Dokumen lain
K e p a l a,
Ir. Xxxx Xxxxxxxxxxx, MM NIP. 19651213 199203 1 006.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SUB BAGIAN KEUANGAN
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEMBELANJAAN UP
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN KEUANGAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : Pembelanjaan - UP |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. 2. Perwal Nomor 90 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Pengajuan SPP - UP | 1. DPA SKPD 2. SPD 3. Komputer 4. Alat hitung |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pengSPJan kegiatan akan berakibat pada ketidaklancaran alur kas sehingga berdampak pula pada penyerapan anggaran. |
Nomor | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||
PPTK | PA/Kuasa PA | Bendahara Pengeluaran | Persyaratan/Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1 | PPTK mengarsipkan dokumen-dokumen terkait dengan pengeluaran belanja lalu menyerahkannya ke Bendahara Pengeluaran | Dokumen Belanja | Dokumen Belanja | - nota pembelian - bend 26 - undangan rapat | 1 minggu | SPJ per bulan | ||
- daftar hadir | ||||||||
- notulen | ||||||||
2 | Bendahara Pengeluaran memverifikasi dokumen- | SPJ masing-masing | 1 hari | SPJ per bulan | ||||
dokumen belanja terhadap kebenaran dan | Verifikasi | kegiatan | ||||||
kewajarannya | ||||||||
3 | Bendahara Pengeluaran mencatat pelaksanaan | - BKU | 1 minggu | Catatan pengeluaran | ||||
belanja pada : | - Buku per rincian obyek | dan penerimaan | ||||||
a. Buku Kas Umum Pengeluaran, digunakan untuk mencatat transaksi belanja | BKU Pengeluaran | - Buku kas tunai - Buku bank | dibukukan | |||||
b. Buku Pembantu Pengeluaran Per Rincian Obyek, | - Buku panjar | |||||||
digunakan untuk mendetailkan item pengeluaran | Buku Pembantu Pengeluaran Per | - Buku pajak | ||||||
yang dilakukan selama satu bulan | Rincian Obyek | |||||||
c. Buku Pembantu Kas Tunai, digunakan untuk | ||||||||
mencatat saldo SP2D yang telah dicairkan dan | ||||||||
belum dibelanjakan dan berada di kas tunai bendahara pengeluaran | Buku Pembantu Kas Tunai | |||||||
d. Buku Pembantu Simpanan/Bank, digunakan untuk | ||||||||
mencatat saldo SP2D yang telah dicairkan dan | Buku Pembantu | |||||||
belum dibelanjakan dan berada di rekening | Simpanan/Bank | |||||||
bendahara pengeluaran | ||||||||
e. Buku Pembantu Panjar, digunakan untuk mencatat | ||||||||
jumlah yang telah dibelanjakan untuk membayar | Buku Pembantu | |||||||
jasa yang telah dilaksanakan pihak ketiga (LS | Panjar | |||||||
barang dan jasa pihak ketiga) | ||||||||
f. Buku Pembantu Pajak, digunakan untuk mencatat | ||||||||
pajak PPn yang dibayar pada saat membeli barang atau mencatat PPh yang dipotong pada saat pembayaran gaji pegawai negeri | Buku Pembantu Pajak |
K e p a l a,
Ir. Xxxx Xxxxxxxxxxx, MM NIP. 19651213 199203 1 006.
DINAS SOSIAL KABUPATEN LOMBOK BARAT SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
USULAN KENAIKAN PANGKAT
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : USULAN KENAIKAN PANGKAT |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. Peraturan Walikota Bandung No. 475 Tahun 2008 | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Kepegawaian | 1. Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat 2. SK Pangkat Terakhir 3. SKP 2 Tahun terakhir 4. Listing Pangkat |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pembuatan usulan Kenaikan Pangkat akan mengakibatkan pegawai ybs mundur naik pangkat dan dasar penggajian menggunakan pangkat lama. |
- Surat Pengantar Pengajuan
Usul Kenaikan Pangkat
- Daftar Nominatif / listing Kenaikan Pangkat Pegawai
- Surat Pengantar Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat
- Daftar Nominatif / listing Kenaikan Pangkat Pegawai
- Surat Pengantar Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat yang sudah di tandatangani
- Daftar Nominatif / listing Naik Pangkat yang sudah di tandatangani
- Surat Pengantar Penganjuan & Daftar Nominatif Pegawai
naik Pangkat yang akan diantar ke BKD Kota Bandung
- Konsep Surat Pengantar
Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat
- Draf Listing Pangkat Pegawai
10 Menit
10 Menit
20 Menit
45 Menit
45 Menit
- Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat Pegawai
- SK Terakhir
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Listing Pangkat Pegawai
Menerima Surat Pengantar Pengajuan Penerbitan SK
Kenaikan Pangkat yang sudah ditandatangani kepala dinas untuk diberi nomor dan stempel untuk selanjutnya dikirim ke BKD PSDM Kabupaten Lombok Barat
Menyetujui dan menandatangani Surat Pengantar
Pengajuan Penerbitan SK Kenaikan Pangkat
Mengoreksi dan menyetujui Surat Pengantar Pengajuan
Penerbitan SK Kenaikan Pangkat
Membuat Nominatif dan surat pengantar pengajuan
Penerbitan Kenaikan Pangkat
Melakukan pengecekan nama-nama pegawai yang
memenuhi syarat untuk diajukan penerbitan SK Kenaikan Pangkat
5
4
3
2
1
Output
Waktu
Persyaratan/Kelengkapan
BKD PSDM Kab.
Lombok Barat
Kepala Dinas
Kepala Sub Bagian
Pegadminitrasi Umum
Keterangan
Mutu Baku
Pelaksana
Kegiatan
Nomor
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SUB BAGIAN KEUANGAN
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGAJUAN SPP - UP
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN KEUANGAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : Pengajuan SPP - UP |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. 2. Perwal Nomor 90 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Pembelanjaan UP | 1. DPA SKPD 2. SPD 3. Komputer 4. Alat hitung |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pengajuan SPP - UP akan berakibat molornya waktu pelaksanaan kegiatan. 2. Kekurangtelitian dalam penghitungan besaran anggaran akan menyebabkan anggaran belum dapat dicarikan. |
SPD
SPD
- Lembar disposisi
1 hari SPD dari DPDPK
SPD
- Lembar disposisi
- Surat pengantar
- Ringkasan
- Surat pernyataan
1 hari Dokumen penga
xxxx SPP - UP
SPP UP dan
Dokumen lain
DPA
- Dokumen pengajuan
SPP - UP
1 jam Dokumen penga
xxxx SPP - UP
Penelitian
SPP UP
- Dok. Pengajuan SPP UP 1 hari Dokumen penga
- DPA xxxx SPP - UP
- SPD sudah diparaf
2 hari kerja
Lengkap sejak SPP diterima
Tidak
Lengkap
- Dokumen rancangan
SPM
1 jam Rancangan SPM
selesai di ttd
1 hari kerja
sejak SPP diterima
SPP UP &
dok lain Surat
penolakan SPM
- Dokumen SPP - UP
1 hari Surat penolakan
SPM
- Surat Penolakan 1 hari SPP UP siap
- Dokumen SPP UP untuk dikirim
Surat penolakan Penerbitan SPM
SPP UP & dok lain
Jika SPP - UP dinyatakan tidak lengkap, PPK SKPD
akan menerbitkan Surat Penolakan SPM. Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP - UP diterima.
Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempur naan SPP - UP. Kemudian diserahkan kepada PPK SKPD untuk diteliti kembali.
Rancangan SPM ini kemudian diberikan PPK - SKPD
kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi.
SPP UP yang dinyatakan lengkap akan dibuatkan
Rancangan SPM oleh PPK SKPD. Penerbitan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP - UP diterima
PPK - SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP
UP dan kesesuainnya dengan SPD dan DPA SKPD
Berdasarkan SPD dan SPJ, Xxxxxxxxx membuat
SPP - UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari :
- Surat Pengantar SPP - UP
- Ringkasan SPP - UP
- Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
- Lampiran lainnya
Bendahara menyerahkan SPP - UP beserta dokumen lain kepada PPK - SKPD
Pengguna Anggaran menyerahkan SPD kepada
Bendahara dan PPK SKPD
8
7
6
5
4
3
2
1
Output
Waktu
Persyaratan/kelengkapan
Pengguna Anggaran
PPK SKPD
Bendahara Pengeluaran
Keterangan
Mutu Baku
Pelaksana
Kegiatan
Nomor
Rancangan
SPM
SPM
SPP UP dan Dokumen lain
K e p a l a,
Ir. Xxxx Xxxxxxxxxxx, MM NIP. 19651213 199203 1 006.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SUB BAGIAN KEUANGAN
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEMBELANJAAN UP
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN KEUANGAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : Pembelanjaan - UP |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. 2. Perwal Nomor 90 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Pengajuan SPP - UP | 1. DPA SKPD 2. SPD 3. Komputer 4. Alat hitung |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pengSPJan kegiatan akan berakibat pada ketidaklancaran alur kas sehingga berdampak pula pada penyerapan anggaran. |
Nomor | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||
PPTK | PA/Kuasa PA | Bendahara Pengeluaran | Persyaratan/Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1 | PPTK mengarsipkan dokumen-dokumen terkait dengan pengeluaran belanja lalu menyerahkannya ke Bendahara Pengeluaran | Dokumen Belanja | Dokumen Belanja | - nota pembelian - bend 26 - undangan rapat | 1 minggu | SPJ per bulan | ||
- daftar hadir | ||||||||
- notulen | ||||||||
2 | Bendahara Pengeluaran memverifikasi dokumen- | SPJ masing-masing | 1 hari | SPJ per bulan | ||||
dokumen belanja terhadap kebenaran dan | Verifikasi | kegiatan | ||||||
kewajarannya | ||||||||
3 | Bendahara Pengeluaran mencatat pelaksanaan | - BKU | 1 minggu | Catatan pengeluaran | ||||
belanja pada : | - Buku per rincian obyek | dan penerimaan | ||||||
a. Buku Kas Umum Pengeluaran, digunakan untuk mencatat transaksi belanja | BKU Pengeluaran | - Buku kas tunai - Buku bank | dibukukan | |||||
b. Buku Pembantu Pengeluaran Per Rincian Obyek, | - Buku panjar | |||||||
digunakan untuk mendetailkan item pengeluaran | Buku Pembantu Pengeluaran Per | - Buku pajak | ||||||
yang dilakukan selama satu bulan | Rincian Obyek | |||||||
c. Buku Pembantu Kas Tunai, digunakan untuk | ||||||||
mencatat saldo SP2D yang telah dicairkan dan | ||||||||
belum dibelanjakan dan berada di kas tunai bendahara pengeluaran | Buku Pembantu Kas Tunai | |||||||
d. Buku Pembantu Simpanan/Bank, digunakan untuk | ||||||||
mencatat saldo SP2D yang telah dicairkan dan | Buku Pembantu | |||||||
belum dibelanjakan dan berada di rekening | Simpanan/Bank | |||||||
bendahara pengeluaran | ||||||||
e. Buku Pembantu Panjar, digunakan untuk mencatat | ||||||||
jumlah yang telah dibelanjakan untuk membayar | Buku Pembantu | |||||||
jasa yang telah dilaksanakan pihak ketiga (LS | Panjar | |||||||
barang dan jasa pihak ketiga) | ||||||||
f. Buku Pembantu Pajak, digunakan untuk mencatat | ||||||||
pajak PPn yang dibayar pada saat membeli barang atau mencatat PPh yang dipotong pada saat pembayaran gaji pegawai negeri | Buku Pembantu Pajak |
K e p a l a,
Ir. Xxxx Xxxxxxxxxxx, MM NIP. 19651213 199203 1 006.
DINAS SOSIAL KABUPATEN LOMBOK BARAT SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGELOLAAN BARANG
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : PENGELOLAAN BARANG |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
2. Permendagri No. | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Kepegawaian | 1. Surat Masuk 2. Lembar Disposisi 3. Buku Register |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam proses Pengelolaan Barang akan menghambat proses penyelesaian pendistribusian barang tersebut |
- Barang yang akan d
distribusikan
- Berita Acara Serah Terima barang
- Barang yang sudah
diinventarisir, diberi nomor dan ditempel oleh stiker
- persetujuan tentang penyerahan barang
- Berita Acara Serah
Xxxxxx Xxxxxx
- Barang
- Faktur pengiriman barang
20 Menit
30 Menit
25 Menit
15 Menit
- Berita Acara penyerahan
barang
- Laporan hasil inventarisasi
barang
- Buku Register barang
- Stiker barang
- Berita Acara penerimaan
barang
- Barang yang masuk
- Faktur pengiriman barang
Mendistribusikan / Menyerahkan Barang-barang
kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan permohonan dari masing-masing dan telah diketahui dan disetujui pimpinan
Melaporkan hasil inventarisasi barang kepada pimpinan
Menginventarisir, melakukan penomoran dan
penempelan stiker pada Barang
- Menerima, Memeriksa dan melakukan pengecekan
barang-barang yang masuk
- Menyetujui dan menandatangani faktur penerimaan barang
Membuat dan menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang
5
4
3
2
1
Output
Waktu
Persyaratan/Kelengkapan
Unit Kerja Yang dituju
Kepala Dinas
Pegadminitrasi Umum Kepala Sub bagian
Keterangan
Mutu Baku
Pelaksana
Kegiatan
Nomor
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SUB BAGIAN KEUANGAN
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGAJUAN SPP - UP
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN KEUANGAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : Pengajuan SPP - UP |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. 2. Perwal Nomor 90 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Pembelanjaan UP | 1. DPA SKPD 2. SPD 3. Komputer 4. Alat hitung |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pengajuan SPP - UP akan berakibat molornya waktu pelaksanaan kegiatan. 2. Kekurangtelitian dalam penghitungan besaran anggaran akan menyebabkan anggaran belum dapat dicarikan. |
SPD
SPD
- Lembar disposisi
1 hari SPD dari DPDPK
SPD
- Lembar disposisi
- Surat pengantar
- Ringkasan
- Surat pernyataan
1 hari Dokumen penga
xxxx SPP - UP
SPP UP dan
Dokumen lain
DPA
- Dokumen pengajuan
SPP - UP
1 jam Dokumen penga
xxxx SPP - UP
Penelitian
SPP UP
- Dok. Pengajuan SPP UP 1 hari Dokumen penga
- DPA xxxx SPP - UP
- SPD sudah diparaf
2 hari kerja
Lengkap sejak SPP diterima
Tidak
Lengkap
- Dokumen rancangan
SPM
1 jam Rancangan SPM
selesai di ttd
1 hari kerja
sejak SPP diterima
SPP UP &
dok lain Surat
penolakan SPM
- Dokumen SPP - UP
1 hari Surat penolakan
SPM
- Surat Penolakan 1 hari SPP UP siap
- Dokumen SPP UP untuk dikirim
Surat penolakan Penerbitan SPM
SPP UP & dok lain
Jika SPP - UP dinyatakan tidak lengkap, PPK SKPD
akan menerbitkan Surat Penolakan SPM. Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP - UP diterima.
Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempur naan SPP - UP. Kemudian diserahkan kepada PPK SKPD untuk diteliti kembali.
Rancangan SPM ini kemudian diberikan PPK - SKPD
kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi.
SPP UP yang dinyatakan lengkap akan dibuatkan
Rancangan SPM oleh PPK SKPD. Penerbitan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP - UP diterima
PPK - SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP
UP dan kesesuainnya dengan SPD dan DPA SKPD
Berdasarkan SPD dan SPJ, Xxxxxxxxx membuat
SPP - UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari :
- Surat Pengantar SPP - UP
- Ringkasan SPP - UP
- Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
- Lampiran lainnya
Bendahara menyerahkan SPP - UP beserta dokumen lain kepada PPK - SKPD
Pengguna Anggaran menyerahkan SPD kepada
Bendahara dan PPK SKPD
8
7
6
5
4
3
2
1
Output
Waktu
Persyaratan/kelengkapan
Pengguna Anggaran
PPK SKPD
Bendahara Pengeluaran
Keterangan
Mutu Baku
Pelaksana
Kegiatan
Nomor
Rancangan
SPM
SPM
SPP UP dan Dokumen lain
K e p a l a,
Ir. Xxxx Xxxxxxxxxxx, MM NIP. 19651213 199203 1 006.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SUB BAGIAN KEUANGAN
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEMBELANJAAN UP
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN KEUANGAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : Pembelanjaan - UP |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. 2. Perwal Nomor 90 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta | 1. SMA/SMK 2. D III |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Pengajuan SPP - UP | 1. DPA SKPD 2. SPD 3. Komputer 4. Alat hitung |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam pengSPJan kegiatan akan berakibat pada ketidaklancaran alur kas sehingga berdampak pula pada penyerapan anggaran. |
Nomor | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||
PPTK | PA/Kuasa PA | Bendahara Pengeluaran | Persyaratan/Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1 | PPTK mengarsipkan dokumen-dokumen terkait dengan pengeluaran belanja lalu menyerahkannya ke Bendahara Pengeluaran | Dokumen Belanja | Dokumen Belanja | - nota pembelian - bend 26 - undangan rapat | 1 minggu | SPJ per bulan | ||
- daftar hadir | ||||||||
- notulen | ||||||||
2 | Bendahara Pengeluaran memverifikasi dokumen- | SPJ masing-masing | 1 hari | SPJ per bulan | ||||
dokumen belanja terhadap kebenaran dan | Verifikasi | kegiatan | ||||||
kewajarannya | ||||||||
3 | Bendahara Pengeluaran mencatat pelaksanaan | - BKU | 1 minggu | Catatan pengeluaran | ||||
belanja pada : | - Buku per rincian obyek | dan penerimaan | ||||||
a. Buku Kas Umum Pengeluaran, digunakan untuk mencatat transaksi belanja | BKU Pengeluaran | - Buku kas tunai - Buku bank | dibukukan | |||||
b. Buku Pembantu Pengeluaran Per Rincian Obyek, | - Buku panjar | |||||||
digunakan untuk mendetailkan item pengeluaran | Buku Pembantu Pengeluaran Per | - Buku pajak | ||||||
yang dilakukan selama satu bulan | Rincian Obyek | |||||||
c. Buku Pembantu Kas Tunai, digunakan untuk | ||||||||
mencatat saldo SP2D yang telah dicairkan dan | ||||||||
belum dibelanjakan dan berada di kas tunai bendahara pengeluaran | Buku Pembantu Kas Tunai | |||||||
d. Buku Pembantu Simpanan/Bank, digunakan untuk | ||||||||
mencatat saldo SP2D yang telah dicairkan dan | Buku Pembantu | |||||||
belum dibelanjakan dan berada di rekening | Simpanan/Bank | |||||||
bendahara pengeluaran | ||||||||
e. Buku Pembantu Panjar, digunakan untuk mencatat | ||||||||
jumlah yang telah dibelanjakan untuk membayar | Buku Pembantu | |||||||
jasa yang telah dilaksanakan pihak ketiga (LS | Panjar | |||||||
barang dan jasa pihak ketiga) | ||||||||
f. Buku Pembantu Pajak, digunakan untuk mencatat | ||||||||
pajak PPn yang dibayar pada saat membeli barang atau mencatat PPh yang dipotong pada saat pembayaran gaji pegawai negeri | Buku Pembantu Pajak |
K e p a l a,
Ir. Xxxx Xxxxxxxxxxx, MM NIP. 19651213 199203 1 006.
DINAS SOSIAL KABUPATEN LOMBOK BARAT SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
SURAT MASUK
Nomor SOP | UNIT KERJA |
Tanggal Pembuatan | SEKRETARIAT |
Tanggal Revisi | (SUB BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN) |
Tanggal Efektif | |
Disyahkan oleh | |
Nama SOP : SURAT MASUK |
Dasar Hukum : | Kualifikasi Pelaksana : |
1. SMA/SMK 2. D III | |
Keterkaitan : | Peralatan / Perlengkapan : |
1. SOP Kepegawaian | 1. Surat Masuk 2. Lembar Disposisi 3. Buku Register |
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : |
1. Keterlambatan dalam proses surat yang masuk akan menghambat proses penyelesaian surat tersebut |
Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||
Pegadminitrasi Umum | Sekretaris | Kepala Dinas | Orang/Bagian Yang dituju | Persyaratan/Kelengkapan | Waktu | Output |
Nomor Kegiatan
1 Menerima, Membuka & Membaca Surat Masuk
- Surat Masuk
- Buku Register Surat Masuk
5 Menit
- Surat Masuk
2 Mengagendakan / Mencatat, Memberi Nomor dan Melampirkan Lembar Disposisi pada Surat Masuk
- Buku Register Surat Masuk
- Lembar Disposisi
5 Menit
- Surat Masuk yang telah diberi lembar disposisi
3 Menyerahkan Surat Masuk yang telah diberi Nomor pada lembar disposisi kepada Sekretaris untuk diparaf/ diketahui Sekretaris
2 Hari
- Surat Masuk yang telah diparaf Sekretaris
4 - Menyerahkan Surat Masuk yang sudah diparaf oleh Sekretaris kepada Kepala Dinas
- Mencatat di Buku Register kepada siapa Surat Masuk di disposisi
- Surat Masuk
- Buku Register Surat Masuk
- Brief Xxxxx Xxxxx
10 Menit - Surat Masuk yang telah didisposisi
5 Mendistribusikan / Menyerahkan Surat Masuk kepada Bagian /orang yang dituju sesuai dengan isi disposisi
- Surat Masuk
- Surat Masuk yang akan diserahkan ke orang/ Bagian yang dituju