DRAFT
DRAFT
SKEMA SERTIFIKASI SNI PRODUK EGREK
A. Ruang Lingkup
Dokumen ini berlaku untuk acuan pelaksanaan Sertifikasi SNI produk Egrek yang merupakan alat yang terdiri dari pisau egrek dan ganggang yang yang digunakan untuk memotong tandan buah dan pelepah kelapa dawit dengan cara menarik, dengan lingkup SNI sebagai berikut:
Nama Produk | Persyaratan SNI |
Egrek | SNI 4874:2019, Egrek |
B. Persyaratan Acuan
Persyaratan acuan Sertifikasi produk egrek mencakup:
1. SNI produk egrek sebagaimana tercantum dalam huruf A;
2. SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam huruf A;
3. Peraturan lain yang terkait produk egrek
C. Jenis Kegiatan Penilaian Kesesuaian
Penilaian kesesuaian dilakukan dengan kegiatan Sertifikasi. Sertifikasi produk egrek, dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065, Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, untuk lingkup produk egrek.
D. Prosedur Administratif
1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi
1.1 LSPro harus menyusun format permohonan Sertifikasi bagi Pelaku Usaha untuk mendapatkan seluruh informasi seperti diatur dalam pasal 1.3.
1.2 Pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Pelaku Usaha. Kriteria Pelaku Usaha yang dapat mengajukan Sertifikasi sesuai Peraturan BSN yang mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
1.3 Permohonan Sertifikasi harus dilengkapi dengan:
a. informasi pemohon:
1. nama dan alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggungjawab atas pengajuan permohonan Sertifikasi;
2. legalitas dan bukti pemenuhan persyaratan izin berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. bukti kepemilikan atas merek atau tanda daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. apabila pemohon melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain;
5. apabila pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mengalihdayakan proses produksinya kepada pihak lain, menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian alih daya pelaksanaan produksi dengan pihak lain;
6. apabila pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri, menyertakan bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia;
7. pernyataan bahwa pemohon bertanggungjawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi, serta bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi.
b. informasi barang:
1. nama dagang/merek, dan spesifikasi produk Egrek, meliputi barang yang diajukan untuk disertifikasi;
2. SNI yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan Sertifikasi;
3. jenis/tipe/varian produk yang diajukan untuk disertifikasi beserta spesifikasinya;
4. foto produk dari sisi depan dan samping yang diajukan untuk disertifikasi;
5. daftar bahan baku termasuk bahan tambahan/pelengkap;
6. informasi terkait kemasan produk;
7. label produk termasuk keterangan kegunaan, cara penggunaan, peringatan, perhatian, klaim dan sebagainya yang perlu diketahui oleh pengguna;
8. Menyertakan laporan hasil pengujian produk paling lama 1 tahun, bila tersedia.
c. informasi proses produksi:
1. nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik (apabila berbeda dengan legalitas pemohon);
2. struktur organisasi; nama dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi;
3. informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku barang;
4. informasi tentang proses pembuatan barang yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang dialihdayakan ke pihak lain;
5. informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, penanganan barang yang tidak sesuai, daftar peralatan produksi, serta sertifikat
kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu produk yang disertifikasi;
6. informasi tentang pengemasan barang dan pengelolaan barang di gudang akhir barang sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia;dan
7. lokasi gudang penyimpanan barang di wilayah Republik Indonesia
2. Seleksi
2.1 Tinjauan permohonan Sertifikasi
2.1.1 LSPro harus memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon telah lengkap dan memenuhi persyaratan, serta dapat memastikan kemampuan LSPro untuk menindaklanjuti permohonan Sertifikasi.
2.1.2 Tinjauan permohonan Sertifikasi harus dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup permohonan Sertifikasi.
2.1.3 Apabila pemohon telah memiliki hasil pengujian barang yang diajukan untuk disertifikasi (hasil pengujian maksimal
1 tahun sebelumnya), LSPro dapat mengakui hasil uji tersebut selama telah dipastikan kesesuaian laporan hasil uji dengan spesifikasi barang dan produksi yang diajukan serta kesesuaian terhadap SNI atau standar acuan, metode uji, dan metode sampling serta menggunakan laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025 sesuai dengan butir E angka 1.5.
2.1.4 Apabila pemohon tidak memiliki hasil pengujian, atau hasil pengujian yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan SNI, maka LSPro dapat melakukan pengambilan contoh untuk dilakukan pengujian.
2.2 Penandatanganan perjanjian Sertifikasi
Setelah permohonan Sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi oleh pemohon dan LSPro.
2.3 Penyusunan rencana evaluasi
2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup:
a. tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi;
b. rencana pengambilan contoh yang meliputi ukuran dan spesifikasi barang egrek yang diajukan untuk disertifikasi dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian barang dan mewakili barang yang diajukan untuk disertifikasi; dan
c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan.
2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi;
2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut:
a. Pengetahuan dan pengalaman tentang prinsip, praktik dan teknik audit;
b. Pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro;
c. Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan terkait peralatan dan perkakas pertanian ;
d. Pengetahuan tentang SNI produk Egrek;
e. Pengetahuan dan pengalaman tentang sektor bisnis industri peralatan dan perkakas pertanian;
f. Pengetahuan tentang proses produksi Egrek
E. Determinasi
Determinasi mencakup 2 (dua) tahap penilaian, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua).
1. Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu)
1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan terhadap kesesuaian informasi barang dan proses produksi yang disampaikan pemohon pada huruf D angka 1.3 terhadap persyaratan dalam SNI dan peraturan terkait.
1.2 LSPro melakukan evaluasi hasil pengujian dengan melihat kesesuaian terhadap persyaratan SNI, metode uji, dan metode sampling, serta menggunakan laboratorium yang sesuai sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1.5.
1.3 Apabila hasil pengujian barang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1.2, LSPro melakukan pengambilan contoh untuk dilakukan pengujian barang.
1.4 Pengambilan contoh dilakukan saat audit proses produksi, simulasi proses produksi dan/atau diambil di gudang penyimpanan barang oleh personel kompeten yang ditugaskan LSPro. Jumlah contoh barang diambil sesuai persyaratan SNI dan/atau sesuai kebutuhan pengujian serta persyaratan pada huruf E angka 1.6.
1.5 Pengujian contoh barang dilakukan di laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025 untuk lingkup barang yang disertifikasi. Penerapan ISO/IEC 17025 dapat dibuktikan melalui:
a. akreditasi oleh KAN, atau
b. akreditasi oleh badan akreditasi penandatangan saling pengakuan dalam forum APAC dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), atau
c. apabila belum tersedia laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka pengujian dapat dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium yang dipilih oleh LSPro dengan memastikan kesesuaian kompetensi dan imparsialitas proses pengujian, misalnya melalui penyaksian proses pengujian.
1.6 Apabila hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, LSPro harus mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian tersebut dan LSPro dapat melakukan pengujian ulang paling banyak 1 (satu) kali dengan mengambil contoh ulang dari lini produksi atau gudang penyimpanan barang.
1.7 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
1.8 Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan Tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian evaluasi tahap 1 (satu) sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses sertifikasi dan tidak melanjutkan proses sertifikasi ke tahap selanjutnya.
2. Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua)
2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan pengujian barang untuk memastikan kemampuan dan konsistensi pemohon dalam memproduksi barang sesuai dengan persayaratan SNI.
2.2 Audit proses produksi dilakukan pada saat pabrik melakukan proses produksi barang yang diajukan, atau pada kondisi
tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi barang yang diajukan untuk disertifikasi.
2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya.
2.4 Audit dilakukan terhadap:
a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu barang;
b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman terkait pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin barang;
c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bangunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai barang akhir sekurang-kurangnya pada tahapan sebagaimana diuraikan pada huruf O;
e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu;
f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan;
g. pengendalian dan penanganan barang yang tidak sesuai; dan
h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan barang, termasuk di gudang akhir barang yang siap diedarkan.
2.5 Apabila hasil audit proses produksi ditemukan ketidaksesuaian pada pengendalian proses dan mutu barang yang berakibat pada kegagalan barang dalam memenuhi persyaratan SNI, maka LSPro
melakukan pengambilan contoh untuk dilakukan pengujian barang.
2.6 Pengambilan contoh produk dilakukan saat audit proses produksi dengan melakukan pengambilan contoh minimal 3 dan/atau sesuai dengan kebutuhan pengujian. Pengambilan contoh uji dilakukan oleh personel kompeten yang ditugaskan LSPro.
2.7Apabila berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua) ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
2.8Apabila hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian, LSPro harus mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian dan LSPro dapat melakukan pengujian ulang maksimal 1 (satu) kali dengan mengambil contoh ulang dari lini produksi atau gudang penyimpanan produk.
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua) ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
F. Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan
1.1 Tinjauan hasil evaluasi dilakukan terhadap pemenuhan seluruh persyaratan Sertifikasi dan kesesuaian proses Sertifikasi, mulai dari pengajuan permohonan Sertifikasi, pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua).
1.2 Tinjauan hasil evaluasi dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI yang diajukan
oleh pemohon untuk produk yang diajukan untuk disertifikasi.
1.3 Tinjauan hasil evaluasi harus dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi.
2. Penetapan Keputusan Sertifikasi
2.1 Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari proses tinjauan.
2.2 Penetapan keputusan Sertifikasi harus dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi.
2.3 Penetapan keputusan Sertifikasi dapat dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
2.4 Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil tinjauan harus didokumentasikan, kecuali tinjauan dan keputusan sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang atau sekelompok orang yang sama.
2.5 LSPro harus memberitahu secara tertulis kepada pemohon terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasi alasan keputusan tersebut.
2.6 Apabila pemohon menunjukkan keinginan untuk melanjutkan proses Sertifikasi setelah LSPro memutuskan tidak memberikan Sertifikasi, pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk melanjutkan proses Sertifikasi.
2.7 Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan oleh pemohon kepada LSPro secara tertulis selambatnya 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan keputusan tidak memberikan Sertifikasi diterbitkan oleh
LSPro. Proses sertifikasi dapat dimulai kembali dari evaluasi tahap 2 (dua).
3. Bukti kesesuaian
3.1 Bukti kesesuaian berupa sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro. LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi. Sertifikat kesesuaian berlaku selama 4 (empat) tahun setelah diterbitkan.
3.2 Sertifikat kesesuaian terhadap persyaratan paling sedikit harus memuat:
1. nomor sertifikat atau identifikasi unik lainnya;
2. nomor atau identifikasi lain dari skema Sertifikasi;
3. nama dan alamat LSPro;
4. nama dan alamat pemohon (pemegang sertifikat);
5. nomor atau identifikasi lain yang mengacu ke perjanjian Sertifikasi;
6. pernyataan kesesuaian yang mencakup:
a. merek, tipe, spesifikasi dan ukuran egrek
b. SNI yang menjadi dasar Sertifikasi,
c. nama dan alamat lokasi produksi;
7. status akreditasi atau pengakuan LSPro;
8. tanggal penerbitan sertifikat dan masa berlakunya, serta riwayat sertifikat; dan
9. tanda tangan yang mengikat secara hukum dari personel yang bertindak atas nama LSPro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. Pemeliharaan Sertifikasi
1. Pengawasan oleh LSPro
1.1. Pengawasan oleh LSPro dilakukan dengan kegiatan surveilans. LSPro harus melaksanakan surveilans dengan jarak antar evaluasi tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilans
dilakukan melalui kegiatan audit proses produksi dan/atau pengujian barang.
1.2. Pengambilan contoh uji produk dilakukan di pabrik. Pengujian hanya dilakukan dengan jumlah contoh butir E angka 2.6
1.3. Apabila pada saat batas waktu Sertifikasi ulang terjadi kondisi kahar (force majeure) dimana auditor LSPro tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon, maka audit dapat dilakukan dengan audit dokumen/rekaman dan/atau melalui audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif.
2. Sertifikasi ulang
2.1. LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemohon untuk melaksanakan sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Apabila proses sertifikasi ulang belum selesai sampai pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, maka akan dilakukan pembekuan sertifikasi.
2.2. Pelaksanaan Sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan tahapan pada prosedur administrative, determinasi, serta tinjauan dan keputusan.
2.3. Apabila tidak ada perubahan yang signifikan terkait barang dan proses produksi sesuai dengan hasil audit terakhir, maka LSPro dapat tidak melakukan evaluasi tahap 1 (satu).
2.4. Apabila berdasarkan hasil Sertifikasi ulang ditemukan ketidaksesuaian, Pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
2.5. Apabila pada saat batas waktu Sertifikasi ulang terjadi kondisi kahar (force majeure) dimana auditor LSPro tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon, maka audit dapat dilakukan dengan audit dokumen/rekaman dan/atau melalui audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif. Contoh uji untuk memastikan pemenuhan persyaratan SNI dapat diambil di gudang pabrik atau dikirim oleh pemohon berdasarkan rencana pengambilan contoh yang disepakati sebagai bagian dari proses audit.
H. Evaluasi khusus
1. LSPro dapat melaksanakan evaluasi khusus dalam rangka audit perluasan lingkup maupun tindak lanjut (investigasi) atas keluhan atau informasi yang ada.
2. Tahapan evaluasi khusus dalam rangka perluasan lingkup dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur administratif namun terbatas pada perluasan lingkup yang diajukan. Evaluasi terhadap perluasan lingkup Sertifikasi dapat dilakukan terpisah mupun bersamaan dengan surveilans.
3. Evaluasi khusus dalam rangka investigasi keluhan atau informasi yang ada dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk melakukan investigasi dan terbatas pada permasalahan yang ada, serta dilakukan dalam waktu yang singkat dari diperolehnya keluhan atau informasi.
4. Berdasarkan hasil evaluasi, apabila terdapat produk yang disertifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka LSPro mewajibkan pemohon untuk menarik semua produk yang terindikasi tidak sesuai (yang diproduksi dengan kode produksi yang sama dengan produk tidak sesuai), menginformasikan kepada BSN dan melarang mencantumkan tanda SNI pada barang dan/atau kemasan yang diproduksi sejak tanggal terjadinya
ketidaksesuaian tersebut sampai dengan dapat dilakukan tindakan perbaikan. Tanda SNI dapat dicantumkan kembali setelah dilakukan tindakan perbaikan dan dinyatakan memenuhi oleh LSPro.
I. Ketentuan pengurangan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikasi
1. Pengurangan lingkup Sertifikasi
Pemohon dapat mengajukan pengurangan lingkup Sertifikasi selama periode Sertifikasi.
2. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi
2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila Pemohon:
a. tidak mau untuk dilaksanakan surveilan dan/atau evaluasi khusus
b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saat surveilans dan/atau saat evaluasi khusus; atau
c. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro.
2.2 LSPro harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi maksimal 6 (enam) bulan.
2.3 LSPro dapat melakukan pencabutan Sertifikasi apabila pemohon:
a. tidak mau untuk dilaksanakan surveilan dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu yang ditentukan;
b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Sertifikasi melebihi batas waktu yang ditentukan; atau
c. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LSPro.
2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertifikasi, atau tindakan lainnya yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan resiko yang ditemukan.
J. Keluhan dan banding
LSPro harus mengembangkan aturan penanganan keluhan dan banding dengan mempertimbangkan kompetensi dan imparsialitas pelaksanaan penanganan keluhan dan banding.
K. Informasi publik
LSPro harus mempublikasikan informasi kepada publik sesuai persyaratan ISO/IEC 17065 termasuk informasi pelanggan yang disertifikasi, dibekukan dan dicabut. Informasi publik terkait informasi pelanggan yang disertifikasi, dibekukan dan dicabut tersebut juga harus disampaikan melalui Aplikasi Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
L. Kondisi khusus
Dalam hal ditemukan situasi yang tidak memungkinkan penerapan persyaratan tertentu dalam Sertifikasi ini, BSN akan menetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan lainnya.
M. Transfer Sertifikasi
1. Transfer Sertifikasi merupakan pengalihan sertifikat SNI yang masih berlaku dari suatu LSPro (LSPro penerbit) kepada Lembaga Sertifikasi Produk lain (LSPro penerima)
2. Transfer Sertifikasi dilakukan dalam hal LSPro penerbit tidak memperpanjang atau dicabut status akreditasinya.
3. Dalam rangka dilakukan transfer Sertifikasi, Pemohon harus mengajukan permohonan transfer Sertifikasi kepada LSPro penerima yang terakreditasi dengan ruang lingkup yang sama dengan LSPro penerbit.
4. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat SNI yang masih berlaku, hasil audit dari LSPro penerbit (laporan audit dan laporan ketidaksesuaian) dari siklus Sertifikasi (Sertifikasi awal, resertifikasi dan /atau surveilan) yang sedang berjalan.
5. LSPro penerima harus melakukan kajian terhadap permohonan dan transfer Sertifikasi dan menetapkan keputusan apakah proses transfer sertifikat dapat dilakukan.
6. Dalam hal hasil tinjauan terhadap permohonan transfer Sertifikasi terdapat hal – hal yang perlu dikonfirmasi oleh LSPro penerima, maka LSPro penerima dapat melakukan evaluasi khusus tersebut, LSPro penerima menetapkan keputusan apakah transfer Sertifikat dapat dilakukan.
7. Apabila berdasarkan hasil tinjauan dan/atau evaluasi khusus diputuskan bahwa transfer sertifikasi dapat dilakukan, LSPro penerima menerbitkan sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh LSPro penerbit.
8. Apabila bedasarkan hasil tinjauan dan/atau evaluasi khusus diputuskan bahwa transfer sertifikasi tidak dapat dilakukan, LSPro penerima memberitahukan keputusan tidak dapat melakukan transfer sertifikat beserta alasannya kepada pemohon dan pemohon dapat mengajukan Sertifikasi sebagai pemohon baru.
N. Penggunaan Tanda SNI
1. Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang dikeluarkan oleh BSN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BSN yang mengatur tentang tata cara penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian berbasis SNI.
2. Permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI diajukan kepada BSN disertai dengan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan BSN tentang tata cara penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian berbasis SNI.
3. Tanda SNI sebagai bukti kesesuaian barang yang telah memenuhi SNI adalah sebagai berikut:
Dengan ukuran:
• O. Tahapan kritis proses produksi produk Egrek
Keterangan: y = 11x
r = 0,5x
No. | Tahapan kritis proses produksi | Penjelasan tahapan kritis |
1. | Pemilihan bahan baku | melaksanakan inspeksi terhadap bahan baku yang masuk, terutama untuk parameter nilai kekerasan sesuai dengan persyaratan SNI |
2. | Bansalan/pembentukan pisau Egrek | dilakukan dengan metode tertentu yang dikendalikan untuk mendapatkan ukuran yang telah ditentukan |
3. | Pemotongan ujung Egrek | dilakukan dengan metode tertentu yang dikendalikan untuk mendapatkan ketajaman pisau egrek |
4 | Menyepuh/pemanasan pisau Egrek | dilakukan dengan metode tertentu yang dikendalikan untuk mendapatkan kerataan tertentu/tanpa cacat. |
5 | Pengamplasan/penghalu san | dilakukan dengan metode tertentu yang dikendalikan untuk mendapatkan permukaan pisau egrek tampak rata dan bebas cacat (seperti retak atau cacat lainnya). |
6 | Pengemasan, penandaan dan pelabelan | Pengemasan dilakukan sedemikian mungkin untuk melindungi barang. Penandaan dan pelabelan sesuai dengan persyaratan SNI |