ROADMAP KERJASAMA 2023-2024
ROADMAP KERJASAMA 2023-2024
2022
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
U N I V E R S I T A S
XXXXXXXXX XXX XXXXXXXX
DAFTAR ISI
SK XXX XXXXXXXX.................................................................................................................
SK PENGESAHAN....................................................................................................................
Kata Pengantar ii
BAB I VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 3
A. Visi Universitas Muhammadiyah Makassar 3
B. Misi Universitas Muhammadiyah Makassar 3
C. Tujuan Universitas Muhammadiyah Makassar 3
D. Sasaran Universitas Muhammadiyah Makassar 4
B. Uraian Kebijakan Kerja Sama 5
BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 9
A. Road Map Unismuh Makassar 9
B. Arah Kebijakan dan Strategi 11
C. Indikator Pencapaian Standar 15
BAB IV MEMBANGUN KERJASAMA YANG BAIK 17
BAB I
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
A. Visi Universitas Muhammadiyah Makassar
Visi Universitas Muhammadiyah Makassar adalah “Menjadi Perguruan Tinggi Islam Terkemuka, Unggul, Terpercaya, dan Mandiri pada Tahun 2024”.
B. Misi Universitas Muhammadiyah Makassar
Misi Universitas Muhammadiyah Makassar adalah:
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, melalui Pengakajian,Pembinaan, dan Pengamalan Al Islam Kemuhammadiyahan.
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.
3. Menyelenggarakan penelitian yang inovatif, kreatif, unggul, dan berdaya saing.
4. Menyelenggarakan pengabdian yang berdaya guna pada masyarakat.
C. Tujuan Universitas Muhammadiyah Makassar
1. Tujuan umum Universitas adalah menyiapkan Sumber Daya Manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT., berakhlak mulia yang memiliki kemampuan akademik dan kemampuan profesional serta beramal menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Tujuan khusus Universitas adalah :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan pembelajaran.
b. Menumbuhkembangkan penelitian yang inovatif, kreatif, unggul, dan berdaya saing.
c. Menumbuhkembangkan kegiatan pengabdian yang berdaya guna pada masyarakat.
d. Menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan bagi civitas akademika dan alumni.
e. Menciptakan, mengamalkan, mengembangkan, menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian dalam rangka memajukan
peradabanIslam menuju kesejahteraan umat manusia.
D. Sasaran Universitas Muhammadiyah Makassar
1. Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran dengan sistem tata kelola dan tata pamong yang baik sehingga mampu menghasilkan lulusan yang IslamTerkemuka, Unggul, Terpercaya, dan Mandiri yang berdaya saing International.
2. Terwujudnya tata kelola penelitian yang inovatif, kreatif, berdaya saing untuk memecahkan isu isu strategis nasional Sustainable Development Goals (SDGs).
3. Terwujudnya tata kelola pengabdian yang berdayaguna untuk memecahkan isu isu strategis nasional Sustainable Development Goals (SDGs).
4. Terwujudnya jiwa kewirausahaan bagi civitas akademika dan alumni di Universitas Muhammadiyah Makassar
5. Terwujudnya pengembangan kualitas civitas akademika yang unggul. dan memiliki kemampuan dalam menciptakan, mengamalkan, mengembangkan, menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian dalam rangka memajukan peradaban Islam.
BAB II ARAH KEBIJAKAN
X. Xxxx Kebijakan Strategis
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan serta sasaran sebagaimana di atas, maka harus dirumuskan arah kebijakan strategis bidang kerjasama bagi pengembangan Universitas Muhammadiyah Makassar:
1. Meningkatkan jumlah nota kesepahaman potensial untuk diimplementasikan di Unismuh Makassar;
2. Mendorong peran aktif bidang kerjasama Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai fasilitator nota kesepahaman yang sudah disepakati sesuai peran danfungsi masing-masing;
3. Meningkatkan peran aktif dan partisipasi fakultas, dalam hal ini Wakil Dekan I bagian akademik dan kerja sama atau yang ditunjuk sebagai pelaksana dan penanggung jawab Implementasi Kerja sama;
4. Meningkatkan program pembelajaran dan kemahasiswaan agar tercipta proses belajar yang kreatif, inovatif, dan merdeka, yang melibatkan peran fakultas hingga program studi ;
5. Meningkatkan arah kebijakan strategis yang mendukung kepada penelitian, pengabdian keapda masyarakat, dengan target pada dosen.
B. Uraian Kebijakan Kerja Sama
1. Kebijakan 1
Meningkatkan Jumlah Nota Kesepahaman Bidang Kerjasama UniversitasMuhammadiyah Makassar dengan Mitra Kerjasama
Universitas Muhammadiyah Makassar bekerjasama dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementrian lainnya, dan atau Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi, Kementerian, lembaga pemerintah non kementrian lainnya, dan atau Pemerintah Daerah, organisasi regional dan internasional dalam hal peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengembangan akademik dan pengabdian kepada masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
Bentuk Kerjasama secara garis besar terbagi dua yaitu kerjasama akademik(Pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Al Islam Kemuhammadiyahan) dan kerja sama non-akademik.
a. Kerjasama Akademik
Kerja sama bidang akademik meliputi bidang:
1) Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
2) Kurikulum dan Pembelajaran
3) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
4) Pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
5) Penugasan dosen sebagai pembina pada PTMA/PTS yang membutuhkan;
6) Pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
7) Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
8) Pemagangan;
9) Penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau 10)Penerbitan karya ilmiah secara berkala; 11)Al-Islam dan Kemuhammadiyahan; 12)Penjaminan Mutu;
13)Akreditasi; 14)Pengembangan SDM;
15)Visiting Scholar.
16)Visiting Professor.
17)Penerimaan Mahasiswa Baru;
18)Kerja sama akademik lainnya yang dianggap perlu.
b. Kerjasama Non-Akademik
Kerja sama bidang non-akademik meliputi bidang:
1) Pendayagunaan aset;
2) Penggalangan dana;
3) Aset dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
4) Pemberdayaan masyarakat;
5) Kerja sama non-akademik lainnya yang dianggap perlu.
2. Kebijakan 2
Mendorong Peran Aktif Bidang Kerjasama Universitas Muhammadiyah MakassarSebagai Implementator Nota Kesepahaman yang Sudah Disepakati Sesuai Peran dan Fungsi Masing-Masing
Implementasi kerjasama perlu peran aktif para pihak yang terlibat baik itudiinternal Universitas Muhammadiyah Makassar dengan mitra kerja. Dalam hal ini, setiap unit atau lembaga di lingkup institusi melaksanakan implementasi kerja sama yang telah disepakati sesuai dengan tupoksi masing-masing.
3. Kebijakan 3
Meningkatkan partisipasi tenaga ahli dalam kerjasama yang telah disepakati
Meningkatkan partisipasi tenaga ahli dalam implementasi kerjasama harus betul- betul dirumuskan dengan baik dan profesional, sehingga bidang kerjasama dapatmengusulkan anggaran yang dapat mendukung implementasi kegiatan, selainitu koordinasi bekesinambungan dengan lembaga pelaksana sangat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi pasca perjanjian ditandatangani.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kerjasama yang berkesinambungan antara Universitas Muhammadiyah Makassar dengan stakeholders pengembangan akademik dan pengabdian kepada masyarakat (pemerintah, industri/asosiasi, perguruan tinggi/pakar dan konsumen), antara lain dengan melalui pembentukan focal point pengembangan akademik dan pengabdian kepada masyarakat, kerjasama pengembangan teknis pengembangan akademik dan pengabdian kepada masyarakatmelalui information exchange, penelitian dan pengembangan, perumusan standar, penerapan standar, pendidikandan pemasyarakatan, serta penilaian kesesuaian.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DANSTRATEGI
A. Road Map Unismuh Makassar 2020-2044
Road Map Universitas Muhammadiyah Makassar 2020-2044 dirumuskan berdasar kepada analisis isu-isu strategis dalam 25 tahun ke depan yang digambarkan dalam metode perencanaan program pembangunan dalam perencanaan retrospekti. Langkah-langkah tersebut merupakan prosedur dalam proses merancang dan merealisasikan desain Unismuh Makassar 2044. Selain mendalami potensi dan kendala yang ada, diperlukan juga peningkatan karakter sumber daya manusia (SDM), harapan masyarakat, dan kemampuan dana yang dimiliki Unismuh Makassar. Langkah penting lainnya adalah melakukan pemilihan alternatif terbaik untuk dikembangkan menjadi keputusan rancangan. Dengan kata lain, langkah ini menghasilkan reformulasi Desain Unismuh Makassar 2044 yang tersajikan pada Gambar 1.1.
Sumber Daya
Perencanaan
Alat Perencanaan (bagaimana menuju kesana)
Gambar 1.1 Kerangka Penyusunan RIP-JP Unismuh Makakssar 2020- 2044
Arah pengembangan (road map) Universitas Muhammadiyah Makassar periode 2020- 2044, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi eksternal (peluang dan tantangan), dan kondisi internal (kekuatan dan kelemahan). Memperhatikan kekuatan dan kelemahan,Universitas Muhammadiyah Makassar selalu berkomitmen untuk senantiasa menangkap setiap peluang dengan tetap mengantisipasi tantangan yang dihadapi. Hasil yang diperoleh menjadi gambaran bagi civitas academica dalam membuat' rencana Unismuh Makassar ke depan sampaidengan tahun 2044 dalam bentuk RIP-JP 2020-2044.
Gambar 1.2 Road Map Universitas Muhammadiyah Makassar 2020-2044 Tahapan 1 (reputable national university), pada tahapan ini unismuh makassar memiliki standar academic excellence melalu pencapaian akreditasi baik nasional maupun internasional untuk prodi, fakultas maupun menjadi
universitas yang ‘Unggul’ secara nasional bagi Institusi.
Tahapan 2 (towards reputable international university), pada tahapan ini Unismuh menuju kepada internasionalisasi universitas untuk mencapai reputable international university.
Tahapan 3 (reputable international university), pada tahapan ini menyiapkan fondasi bagi Unismuh Makassar untuk diakui sebagai universitas yang bereputasi international dengan ukuran-ukuran kinerja yang mengadopsi lembaga perangkingan international.
Tahapan 4 (research university), pada tahapan ini memberikan penguatan kepada seluruh komponen civitas academica untuk mewujudkan sebuah research university dengan menonjolkan pengetahuan diri melalui konteks kuantitatif (number of publication) maupun kualitatif (citation indeks), berbagai kolaborasi penelitian nasional maupun international sehingga mampu melahirkan inovasi dan produk ilmu pengetahuan bagi peningkatan nilai tambah secara ekonomi,
Tahapan 5 (toward edupreneurship university), pada tahapan ini Unismuh
Makassar melakukan optimalisasi kepada seluruh potensi civitas academica dalam pendidikan dan pembelajaran sehingga mampu melahirkan jiwa kewirausahaan dan kemandirian bagi civitas academica. Universitas Muhammadiyah Makassar menyediakan banyak peluang, praktik, budaya, dan lingkungan yang kondusif untuk secara aktif mendorong dan merangkul jiwa wirausaha mahasiswa dan alumni.
Tahapan 6 (edupreneurship university), pada tahapan ini Unismuh Makassar mampu menempatkan entrepreneur sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu proses pendidikan. Lingkungan eduprenuership bagi pengembangan Unismuh Makassar yang bertumpu kepada visi misi dalam perwujudan catur dharma.
B. Arah Kebijakan dan Strategi
No | Kode | Sasaran Strategis | Strategi Utama | Bidang | Strategi |
1 | S1 | Terwujudnya peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran dengan tata pamong, penjaminan mutu, kerjasama yang berdaya saing | 1. Pengembangan tata kelola jejaring dan kemitraan yang berdaya saing | I | 1. Meningkatkan jejaring dan kemitraan dalam dan luar negeri berbasis pada laporan pelaksanaan kerjasama |
II | 2. Meningkatkan Kerjasama Nasional dan International | ||||
2. Pengembangkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan secara profesional dengan daya saing | II | 3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dosen berkegiatan di luar kampus |
tinggi | |||||
3. Meningkatkan penerimaan keuangan baik melalui mahasiswa maupun melalui unit kegiatan catur dharma dan bisnis | II | 4. Meningkatkan kualitas layanan prodi dan promosi mahasiswa baru | |||
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana serta prasarana dalam mendukung catur dharma perguruan tinggi | II | 5. Meningkatkan partisipasi dosen Unismuh sebagai tenaga ahli professional di Lembaga pemerintah, Lembaga swasta, organisasi maupun korporasi di dalam dan luar negeri. Merekrut professional dari Lembaga pemerintah, Lembaga swasta, organisasi |
maupun korporasi dalam dan luar negeri sebagai dosen tamu. | |||||
5. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Input Maba | III | 6. Meningkatkan Rasio jumlah mahasiswa asing part time dan full time. | |||
2 | S2 | Terwujudnya tata kelola penelitian yang inovatif, kreatif berdayasaing untuk memecahkan isu- isu strategis nasional dan internasional | 6. Pengembangan sistem tata kelola penelitian berdaya saing nasional dan internasional | I | 1. Meningkatkan sistem tata kelola penelitian yang berdaya saing nasional dan internasional |
I | 2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas proses penelitian serta luaran penelitian berdaya saing nasional dan internasional | ||||
3 | S3 | Terwujudnya tatakelola kegiatan pengabdian yang berdayaguna untuk | 7.Pengembangan sistem tata kelola pengabdian untuk memecahkan isu- isu strategis nasional dan internasional | I | 1. Meningkatkan sistem tata kelola pengabdian kepada masyarakat yang ber daya saing nasional dan internasional |
Memecahkan isu-isu strategis nasional dan internasional | I | 2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas proses pengabdian serta luaran pengabdian berdaya saing nasional dan internasional |
C. Indikator Pencapaian Standar
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | |||
No | ASPEK | INDIKATOR PENCAPAIAN STANDAR | |
4.1.01 | Kerjasama dan Kemitraan | Indikator | Kerjasama dan kemitraan |
Measure | Mencari dokumen kebijakan kerjasama dan kemitraan | ||
Target | Tersedia dokumen kebijakan kerjasama dan kemitraan secara lengkap. | ||
4.1.02 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama | Indikator | Standar Operasional Prosedur (SOP) |
Measure | Mencari dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) | ||
Target | Tersedia dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) | ||
4.1.03 | Pengembangan Jejaring dan Kemitraan Kerjasama internal persyarikatan | Indikator | Pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama internal persyarikatan |
Measure | Mencari dokumen pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama internal persyarikatan | ||
Target | Tersedia dokumen pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama internal persyarikatan secara lengkap | ||
4.1.04 | Pengembangan Jejaring dan Kemitraan Kerjasama lembaga formal dalam negeri | Indikator | Pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal dalam negeri |
Measure | Mencari dokumen pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal dalam negeri | ||
Target | Tersedia dokumen dan kemitraan kerjasama lembaga formal dalam negeri secara lengkap | ||
4.1.05 | Pengembangan Jejaring dan Kemitraan | Indikator | Pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal luar negeri |
Measure | Mencari dokumen pengembangan |
Kerjasama lembaga formal luar negeri | jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal luar negeri | ||
Target | Tersedia dokumen pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal luar negeri secara lengkap | ||
4.1.06 | Perencanaan pengembangan Jejaring Kemitraan | Indikator | Perencanaan pengembangan jejaring kemitraan |
Measure | Mencari dokumen perencanaan pengembangan jejaring kemitraan | ||
Target | Tersedia dokumen perencanaan pengembangan jejaring kemitraan secara lengkap | ||
4.1.07 | Lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama | Indikator | Data lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama |
Measure | Mencari dokumen data lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama | ||
Target | Tersedia dokumen data lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama secara lengkap | ||
4.1.08 | Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Kerjasama | Indikator | Monitoring dan evaluasi kepuasan mitra |
Measure | Mencari dokumen hasil monitoring dan evaluasi kepuasan mitra | ||
Target | Tersedia dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi kepuasan mitra | ||
4.1.09 | Analisis Kerjasama Catur Dharma dan manfaat bagi Universitas Muhammadiyah Makassar | Indikator | Analisis manfaat hasil kerjasama catur dharma |
Measure | Mencari dokumen hasil analisis manfaat kerjasama catur dharma | ||
Target | Tersedia dokumen laporan hasil analisis manfaat kerjasama catur dharma |
4.1.10 | Kerjasama di Bidang AIK meliputi : Pendidikan & Pengajaran, Penelitian, PKM. | Indikator | Kerjasama di bidang AIK |
Measure | Mencari dokumen kerjasama bidang AIK | ||
Target | a. Terlaksananya pendidikan & pengajaran 100% b. Terlaksananya penelitian AIK 10% dari penelitian internal c. Terlaksananya PKM 10% dari PKM internal | ||
4.1.11 | Kerjasama di Bidang Pendidikan & Pengajaran. | Indikator | Kerjasama bidang pendidikan & pengajaran |
Measure | Mencari dokumen kerjasama bidang pendidikan & pengajaran | ||
Target | a. 30% mata kuliah yang tersatandarisasi dengan mata kuliah perguruan tinggi mitra b. 50% dosen studi lanjut (S3) c. 50% pengembangan kemampuan tenaga kependidikan d. Peningkatan kemampuan tenaga pendidikan 50% e. Pertukaran dosen/dosen tamu 20% pertahun f. Pertukaran mahasiswa 1% pertahun g. >5% pengadaan /pemanfaatan fasilitas sesuai dengan kebutuhan program studi h. > 5% pengembangan prasarana dan sarana pembelajaran sesuai dengan kebutuhan prodi. | ||
4.1.12 | Kerjasama di | Indikator | Kerjasama bidang penelitian |
Bidang Penelitian | Measure | Mencari dokumen kerjasama bidang penelitian | |
Target | a) 10% pengembangan keilmuan dan kesejahteraan masyarakat dari jumlah penelitian b) 10% penelitian bersama dari jumlah penelitian c) 50% sharing dana penelitian dari total dana/judul penelitian d) 30% Publikasi ilmiah bersama dari jumlah publikasi. | ||
4.1.13 | Kerjasama di Bidang PKM | Indikator | Kerjasama bidang PKM |
Measure | Mencari dokumen Kerjasama Bidang PKM | ||
Target | a. PKM yang mencakup implementasi keilmuan 10% dari jumlah kegiatan. b. Dana pengabdian kepada masyarakat 50% per kegiatan c. 30% publikasi ilmiah dari jumlah publikasi ilmiah. d. Pemanfaatan produk bersama-sama sebesar 100% dari produk | ||
INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN (IKT) | |||
No. | ASPEK | INDIKATOR PENCAPAIAN STANDAR | |
4.1.14 | Asas Kerjasama | Indikator | Asas manfaat kerjasama |
Measure | Mencari dokumen asas manfaat kerjasama | ||
Target | Memenuhi asas manfaat dan saling meningkatkan kinerja dengan ketercapaian 100%. | ||
4.1.15 | Syarat Kerjasama | Indikator | Syarat Kerjasama |
Measure | Mencari dokumen syarat Kerjasama |
Target | a. 100% penetrasi ideologi sesuai dengan paham Muhammadiyah dan ideologi negara. b. 100% pihak mitra tidak bermasalah dengan hukum. c. 100% lembaga mitra bukan partai politik atau afiliasinya | ||
4.1.16 | Tindak Lanjut Kerjasama | Indikator | Tindak lanjut kerjasama |
Measure | Mencari dokumen tindak lanjut kerjasama | ||
Target | Melaksanakan tindaklanjut kerjasama dengan lembaga dan unit kerja terkait dengan ketercapaian 100%. | ||
4.1.17 | Pengakuan Kerjasama Pendidikan | Indikator | Pengakuan kerjasama pendidikan |
Measure | Mencari dokumen pengakuan kerjasama pendidikan | ||
Target | 100% program studi memiliki bukti sahih pengakuan program sistem alih kredit (credit transfer system) Sampai Tahun 2024 | ||
4.1.18 | Pengakuan Kerjasama Penelitian | Indikator | Pengakuan kerjasama penelitian |
Measure | Mencari dokumen pengakuan kerjasama penelitian | ||
Target | 100% program studi memiliki bukti sahih pengakuan program joint research sampai tahun 2024 | ||
4.1.19 | Pengakuan Kerjasama PKM | Indikator | Pengakuan kerjasama PKM |
Measure | Mencari dokumen pengakuan kerjasama PKM | ||
Target | 100% program studi Memiliki bukti sahih pengakuan program hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sampai |
tahun 2024 | |||
4.1.20 | Instrumen Kepuasan Mitra yang telah diuji | Indikator | Instrumen kepuasan mitra |
Measure | Mencari dokumen instrumen kepuasan mitra | ||
Target | 100% instrumen kepuasan mitra yang digunakan dengan kategori handal | ||
4.1.21 | Kepuasan Mitra Kerjasama | Indikator | Kepuasan mitra kerjasama |
Measure | Mencari dokumen kepuasan mitra kerjasama | ||
Target | 100% mitra telah mengisi survey kepuasan kerjasama dengan > 80% kategori sangat puas. |
1. Pihak yang terlibat dalam pemenuhan standar
Pihak yang terlibat dalam pemenuhan isi standar adalah:
a. Badan Pembina Harian (BPH)
b. Rektor dan Wakil Rektor
x. Xxxxx dan Wakil Dekan
d. Direktur Pascasarjana dan Asisten Direktur
e. Direktur Humas, Protokoler, dan Kerjasama
f. Lembaga Penjaminan Mutu/Quality Assurance (LPM/QA)
g. Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (LP2AI)
h. Lembaga Pengembangan Pengkajian dan Pengamalan Al Islam Kemuhammadiyahan (LP3AIK)
i. Ketua Program Studi
j. Unit Penjaminan Mutu Fakultas
x. Xxxxx Kendali Mutu Program Studi
2. Dokumen Standar
a. Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2016
b. Dokumen Rencana Strategi (Renstra)
c. Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP)
d. Dokumen Rencana Operasional (Renop)
e. Pedoman Penyelenggaraan Perkuliahan
f. Pedoman Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi (VMTS)
g. Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
x. Xxxxxxx kebijakan kerjasama dan kemitraan
i. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama.
j. Dokumen Pengembangan Jejaring dan Kemitraan Kerjasama
k. Dokumen data Lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama
l. Instrumen Kepuasan Mitra
BAB IV
MEMBANGUN KERJASAMA YANG BAIK
Kerjasama yang dimaksud adalah kerjasama internal dan eksternal, Kerjasama internal yang dimaksud adalah kerjasama dengan sesama perguruan tinggi Muhammadiyah, sedangkan kerjasama ekstrernal adalah kerjasama dengan pihak lain yang dapat memberi manfaat terhadap pengembangan dan kemajuan universitas. Kerjasama yang dilakukan adalah memelihara dan meneruskan kerjasama dengan baik yang telah dijalin selama ini untuk kemanfaatan terhadap pengembangan dan kemajuan universitas dan menjalin kerjasama dengan pihak yang belum ada komunikasi dengan mereka yang diharapkan memberi manfaat pada pengembangan dan kemajuan universitas.
Tabel 35. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Dokumen Kerjasama
No | Strategi Program | Satuan | Baseline | Target | |||
2020- 2021 | 2021- 2022 | 2022- 2023 | 2023- 2024 | ||||
1 | Kebijakan Pengembangan Jejaring dan Kemitraan dalam dan Luar Negeri | kali | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 |
2 | Panduan Pengembangan Jejaring dan Kemitraan dalam dan Luar Negeri | kali | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 |
3 | Panduan Monev Mitra Kerjasama | kali | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 |
Berdasarkan Tabel 35 menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitas dokumen kerjasama dilakukan melalui strategi peningkatan jumlah kebijakan dan panduan kerjasama melalui program kebijakan pengembangan jejaring dan kemitraan dalam dan luar negeri, panduan pengembangan jejaring dan kemitraan dalam dan luar negeri serta panduan monev mitra kerjasama melalui pengadaan dokumen kerjasama pada tahun 2021-2022.
Tabel 36. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Kerjasam Bidang Pendidikan
No | Strategi Program | Satuan | Baseline | Target | |||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
1 | Peningkatan jumlah kerjasama luar negeri bidang pendidikan | dokumen | 36 | 33 | 53 | 73 | 93 |
2 | Peningkatan realisasikerjasama luar negeribidang pendidikan | ||||||
a. Jumlah dosen outbound sebagai visiting lecturerpada perguruan tinggi internasional bereputasi | orang | 0 | 0 | 50 | 62 | 74 | |
b. Jumlah mahasiswa outbound sebagai visitingscholar pada perguruan tinggi internasional bereputasi | orang | 0 | 0 | 65 | 65 | 65 | |
c. Jumlah mahasiswa inbound full time | orang | 5 | 17 | 82 | 147 | 212 | |
d. Jumlah mahasiswa inbound part time | orang | 5 | 18 | 83 | 148 | 213 | |
3 | Peningkatan jumlah kerjasama dalam negeribidang pendidikan | dokumen | 70 | 67 | 87 | 107 | 127 |
4 | Peningkatan realisasi kerjasama dalam negeribidang pendidikan |
a. Jumlah mahasiswa sebagai visiting Scholarpada prodi/PT terakreditasi A | orang | 30 | 0 | 65 | 130 | 195 | |
b. Jumlah dosen sebagai visiting lecturer pada prodi/PT terakreditasi A | orang | 1 | 1 | 63 | 125 | 187 | |
c. Jumlah mahasiswa outbound | orang | 90 | 26 | 91 | 156 | 221 | |
d. Jumlah mahasiswa inbound | orang | 90 | 98 | 163 | 228 | 293 |
Berdasar kepada Tabel 36 menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang pendidikan dapat diwujudkan melalui kerjasama dalam negeri maupun luar negeri, strategi tersebut dapat dicapai melalui peningkatan jumlah
kerjasama luar negeri bidang pendidikan hingga mencapai 93 dokumen kerjasama. Strategi berikutnya dengan peningkatan realisasi kerjasama luar negeri bidang pendidikan melalui Jumlah dosen outbound sebagai visiting lecturer pada perguruan tinggi internasional bereputasi mencapai 74 orang dosen, Jumlah mahasiswa outbound sebagai visiting scholar pada perguruan tinggi internasional bereputasi mencapai 65 orang mahasiswa, Jumlah mahasiswa inbound full time mencapai 212 orang mahasiswa dan Jumlah mahasiswa inbound part time mencapai 213 orang mahasiswa yang secara keseluruhan tercapai ditahun 2024.
Peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang pendidikan dapat diwujudkan melalui kerjasama dalam negeri maupun luar negeri, strategi peningkatankerjasama dalam negeri dapat terwujud melalui peningkatan jumlahkerjasama dalam negeri bidang pendidikan hingga mencapai 127 dokumen kerjasama. Strategi selanjutnya dengan peningkatan realisasi kerjasama dalam negeri bidang pendidikan melalui jumlah mahasiswa sebagai visiting Scholar pada prodi/PT terakreditasi A mencapai 195 orang mahasiswa, jumlah dosen sebagai visiting lecturer pada prodi/PT terakreditasi A mencapai 187 orang dosen, Jumlah mahasiswaoutbound mencapai 221 orang mahasiswa dan Jumlah mahasiswa inbound mencapai 293 orang mahasiswa yang secara keseluruhan tercapai ditahun 2024.
Tabel 37. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Kerjasama Bidang Penelitian dan Publikasi
No | Strategi Program | Satuan | Baseline | Target | |||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
1 | Peningkatan jumlah kerjasama luar negeri bidang penelitian | dokumen | 36 | 20 | 20 | 20 | 20 |
2 | Peningkatan realisasi kerjasama luar negeri bidang penelitian |
a. Jumlah judul penelitian kolaborasi internasiona | Judul | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
b. Jumlah fakultas penyelenggara konferensi internasional | Fakultas | 2 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
c. Jumlah artikel dosen pada joint publication | Judul | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
d. Jumlah dosen sebagai keynote speaker pada pertemuan ilmiah internasional | Orang | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
e. Jumlah dosen sebagaiinvited speaker pada pertemuan ilmiah internasional | Orang | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
3 | Peningkatan jumlah kerjasama dalam negeribidang penelitian | dokumen | 46 | 49 | 91 | 133 | 133 |
4 | Peningkatan realisasi kerjasama dalam negeribidang penelitian | ||||||
a. Jumlah konsorsium antar prodi terakreditasi A PTM | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
b. Jumlah program studi bekerjasama dengan PTM untuk program merdeka belajar | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
c. Jumlah dosen keynote speaker pada pertemuanilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
d. Jumlah dosen invited speaker pada pertemuanilmiah | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 |
nasional | |||||||
e. Jumlah artikel dosen pada joint publication | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
5 | Peningkatan jumlah kualitas luaran ilmiah yang terindeks global | ||||||
a. Indeks global terdaftar di SINTA | dokumen | 257 | 298 | 339 | 380 | 421 | |
b. Indeks bereputasi global (SCOPUS, Web of Science,Microsoft Academic Resarch,DOAJ,CABI, Copernicus,Ebscho) | dokumen | 38 | 77 | 118 | 159 | 200 | |
6 | Diseminasi luaran ilmiahpada konferensi international yang dilaksanakan oleh : | ||||||
a. Jumlah konsorsium antar prodi terakreditasi APTM | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
b. Jumlah dosen keynote speaker pada pertemuan ilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
c. Jumlah dosen invited speaker pada pertemuan ilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
d. Jumlah artikel dosen pada joint publication | dokumen | 0 | 1 | 3 | 5 | 7 |
peningkatan jumlah kerjasama luar negeri bidang penelitian dengan jumlah dokumen kerjasama mencapai 89 dokumen hingga tahun 2024, peningkatan realisasi kerjasama luar negeri bidang penelitian melalui program jumlah judul penelitian kolaborasi internasional, jumlah fakultas penyelenggara konferensi internasional, jumlah artikel dosen pada joint publication, jumlah dosen sebagai keynote speaker pada pertemuan ilmiah internasional, dan jumlah dosen sebagai invited speaker pada pertemuan ilmiah internasional. Peningkatan ini diharapkan hingga
tahun 2024 mencapai jumlah 15 baik itu judul, fakultas, artikel maupun keterlibatan dosen di forum international.
Strategi lainnya dalam peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang penelitian dan publikasi melalui peningkatan jumlah kerjasama dalam negeri bidang penelitian diharapkan hingga tahun 2024 mencapai jumlah 133 kerjasama. Sementara peningkatan realisasi kerjasama dalam negeri bidang penelitian melalui program konsorsium antar prodi terakreditasi A PTM, jumlah program studi bekerjasama dengan PTM untuk program merdeka belajar, jumlah dosen keynote speaker pada pertemuan ilmiah nasional, jumlah dosen invited speaker pada pertemuan ilmiah nasional dan artikel dosen pada joint publication yang kerjasama serta realisasi jumlahnya harus terus ditingkatkan hingga tahun 2024 hingga memberi manfaat pada pengembangan dan kemajuan universitas.
Peningkatan jumlah kualitas ilmiah yang terindeks global juga dilakukan dengan Indeks global terdaftar di SINTA dan Indeks bereputasi global (SCOPUS, Web of Science, Microsoft Academic Resarch, DOAJ, CABI, Copernicus dan Ebscho)
Diseminasi luaran ilmiah pada konferensi international yang dilaksanakan oleh Perguruan tinggi luar negeri, komunitas akademik international dan organisasi international dengan topik yang sesuai dan telah dilaksanakan secara rutin (annual,bineal). Diseminasi luaran ilmiah pada media dengan pembaca nasional serta media dengan pembaca international yang terus digalakkan pada Universitas Muhammadiyah Makassar.
Tabel 38. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Kerjasama Bidang Pengabdian dan
Publikasi
No | Strategi Program | Satuan | Baseline | Target | |||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
1 | Peningkatan realisasi kerjasama luar negeribidang pengabdian | ||||||
a. Jumlah judul pengabdian kolaborasi internasional | Judul | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
b. Jumlah fakultas penyelenggara konferensi internasional | Fakultas | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
c. Jumlah artikel dosen pada joint publication | Judul | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
d. Jumlah dosen sebagai keynote speaker pada pertemuan ilmiah internasional | Orang | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
e. Jumlah dosen sebagaiinvited speaker pada pertemuan ilmiah internasional | Orang | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
2 | Peningkatan jumlah kerjasama dalam negeri bidang pengabdian | dokumen | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 |
3 | Peningkatan realisasi kerjasama dalam negeribidang pengabdian | ||||||
a. Jumlah konsorsium antar prodi terakreditasi APTM | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
b. Jumlah dosen keynote speaker pada pertemuan ilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 |
c. Jumlah dosen invited speaker pada pertemuan ilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
d. Jumlah artikel dosen pada joint publication | dokumen | 0 | 1 | 3 | 5 | 7 |
Berdasar pada Tabel 38 menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang pengabdian dan publikasi sebaiknya terus ditingkatkan baik nasional maupun international. Beberapa strategi yang diperlukan melalui peningkatan realisasi kerjasama luar negeri bidang pengabdian melalui program jumlah judul pengabdian kolaborasi internasional, jumlah fakultas penyelenggara konferensi internasional, jumlah artikel dosen pada joint publication, jumlah dosen sebagai keynote speaker pada pertemuan ilmiah internasional, dan jumlah dosen
sebagai invited speaker pada pertemuan ilmiah internasional. Peningkatan ini diharapkan hingga tahun 2024 mencapai jumlah 21 baik itu judul, fakultas, artikel maupun keterlibatan dosen di forum international.
Strategi lainnya dalam peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang pengabdian dan publikasi melalui peningkatan jumlah kerjasama dalam negeri bidang pengabdian diharapkan hingga tahun 2024 mencapai jumlah 21 kerjasama. Sementara peningkatan realisasi kerjasama dalam negeri bidang pengabdian melalui program konsorsium antar prodi terakreditasi A PTM, dosen keynote speaker pada pertemuan ilmiah nasional, dosen invited speaker pada pertemuan ilmiah nasional dan artikel dosen pada joint publication yang kerjasama serta realisasi jumlahnya harus
terus ditingkatkan hingga tahun 2024 hingga memberi manfaat pada pengembangan dan kemajuan universitas.
BAB V
STRATEGIS PROGRAM UNTUK KEMAJUAN
Universitas Muhammadiyah Makassar Oleh :
Xxxx. Xx. X. Xxxx Xxxx, X.Xx.
A. Komitmen pada Visi dan Misi Universitas
Visi Universitas: "Menjadi Universilas Islami yang Terkemuka, Unggul. Terpercaya, dan Mandir'" yang berbasis Xxxxxxxx yah Gerakan Islam, gerakan dakwah xxxx xxxxxx nahi munkar, beraqidan Taunid, bersumber pada al-Quran dan Sunnah Xxxxxxxxxx xxx dan tetap memanfaatkan dan menggunakan pertimbangan akal pikiran sehat yang tidak terpengaruh dengan kepentingan pribadi atau kelompok dengan menyelenggarakan amal usaha dalam rangka proses mewujudkan maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, yakni: "Menegakkan dan Menjunjung Tingg' Agama Islam sehingga Terwujud Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya".
B. Melaksanakan Catur Dharma
Muhammadiyah dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas pelaksanaan Catur Dharma sebagai Kegiatan utama bagi Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di Nusantara Indonesia yang berjumlah 164 PTMA, dan di Sulawesi Selatan terdapat 12 PTM, yang berbeda dengan Perguruan Tinggi di luar Muhammadiyah yang hanya mengemban Tridharma seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhammadiyah mengemban anamah pendidikan yang tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dikenal dengan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, kemudian dalam sistem pendidikan Muhammadiyah ditambahkan satu dharma yakni: pengembangan dan pengamalan Al-Islam dan ke-Muhammadiyahan, sehinggan menjadi Catur Dharma, sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pengajaran.
2. Penelitian dan pengembangan,
3. Pengabdian dan pembinaan masyarakat
4. Pengkaderan dan pengamalan AlK
C. Mengembangkan dan meningkatkan Akreditasi program Studi Institusi
1. Mengembangkan Program Studi
Pengembangan Program Studi yang dimaksud adalah menambah program studi yang dibutuhkan, baik sebagai kebutuhan pengembangan dan kemajuan
Universitas maupun sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
2. Meningkatkan Akreditasi Program Studi dan Institusi
Status Akreditasi baik akreditasi program studi maupun Institusi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dirain ole setiap Perguruan Tinggi, karena akrdeditasi menjadi salah satu pembuktian adanya terhadap kualitas atau mutu pengelolaan program studi atau institusi. Pada masa-masa yang lalu Perguruan Tinggi sudah puas kalau disebut Terakreditasi padahal dibelakan kata tersebut nilainya hanya C, itulah sebabnya kalau disebut terakreditasi B langsung juga diumumkan melalui media apa saja, apalagi kalau perguruan Tinggi itu nilai akreditasinya A.
Sekarang ini menghadapi era baru, era industri 4.0 dan seterusnya 5.0 tidak diperlukan lagi nilai akreditasi seperti itu, yang telah disebutkan di atas, tetapi kedepan dengan Instrumen Akreditasi 9 Keriteria yang menggunakan nilai kualitatif yang berbasis kuantitatif, yakni Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi.
Hasil penilaian asesor yang akan ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT) yang dinyatakan dalam bentuk status akreditasi dan peringkat akreditasi sebagai berikut
1. Status akreditasi: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi
2. Peringkat Terakreditasi: Baik, Baik Sekali, Unggul
Nilai akreditasi yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Ban-PT berdasarkan hasil evaluasi terhadap Borang dan Evaluasi Diri Prodi dan Institusi, baik penilaian
assemen kecukupan maupun assesmen lapangan yang dilakukan olen dua Asesor terhadap usulan akreditasi dari unit Pengelola atau pelaksana Program Studi dengan menggunakan instrumen yang diberlakukan Ban-PT yang menggunakan Instrumen Akreditasi Program Studi dengan 9 Kriteria sebagai berikut:
1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2. Tata Pamong,
3. Tata Kelola dan Kerjasama
4. Mahasiswa Sumber Daya Manusia
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
6. Pendidikan
7. Penelitian
8. Pengabdian kepada Masyarakat
9. Luaran dan Capaian Tridharma
Proses akreditasi secara keseluruhan adalah upaya untuk mengukur tingkat ketercapaian dan/tau pelampauan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi, terutama di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah yang memiliki kekhususan pengembangan dan pengamalan Al-Islam dan Kemuham-
madiyahan.
Untuk mempersiapkan diri mendapatkan nilai akreditas yang baik, baik sekali, dan unggul, baik program studi maupun institusi universitas, maka semua program mengacu pada 9 kreteria dari intrumen akreditasi tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan dan aktivitas mendukung proses akreditasi.
D. Mengembangkan Kualitas SDM
Pengembangan Sumber Daya Manusia sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas atau mutu luaran. Sumber daya yang dimaksud adalah tenaga pendidik atau dosen dan tenaga kependidikan atau karyawan. Dosen sebagai penyelenggara akademik atau pelaksana kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kualitas yang diharapkan memiliki keahlian dan
kompetensi akademik dengan xxxxxxx xxxdidikan tertinggi.
Dosen sebagai tenaga pendidik dalam memberi pelayanan terhadap mahasiswa dengan cara yang baik sesuai kompetensi keilmuan dan keahliannya dalam upaya mengembangkan potensi kemanusiaan pada setiap person mahasiswa yang dilayani dengan memberi contoh yang baik dalam bersikap, bertutur kata dan berakhlak mulia.
Demikian juga dengan tenaga kependidikan atau tenaga administrasi harus memiliki keterampilan dan kepribadian yang baik sebagai tenaga kependidikan atau administrator yang baik dalam memberi pelayanan administrasi kepada semua orang yang membutuhkan pelayanan tapa diskriminasi.
Karena itu pembinaan kemampuan dan kualitas individu melalui Baitul
Arqam dan pendidikan formal untuk peningkatan kualitas dan kepribadian sangat dibutuhkan. Peningkatan pengetahuan dan kepribadian sebagai karyawan persyarikalan Muhammadiyah sangat penting dilakukan secara berkesinam-
bungan.
Upaya peningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kependidikan Sangal penting terutama terhadap penggunaan fasilitas teknologi informasi
dalam member pelayanan administrasi kepada mahasiswa, demikian juga dengankomunikasi dan sikap yang baik, berakhlak mulia, memberi contoh dan teladan yang baik dalam berkomunikasi.
E. Pembinaan Mahasiswa dan Alumni
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar merupakan insan yang sadar menyerahkan dirinya untuk diproses menjadi manusia yang baik (beriman dan bertaqwa) sesuai paham keagamaan Muhammadiyah yang bersumber pada al-Qur'an dan xxxxxx Xxxxxxxxxx xxx, demikian juga dengan kompetensi keilmuan dan keterampilan sesuai program studi pilihannya.
Orang tua mereka mempercayakan kepada kita untuk mendidik dan menggembleng menjadi orang yang memiliki kepribadian akhlak mulia dengan member pengetahuan dan pemahaman tentang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Pembinaan kemahasiswaan dilakukan di kelas dan forum-
forum yang dilakukan oleh organisasi dan lembaga kemahasiswaan sebagai upaya peningkatan kemampuan diri beradaptasi dengan lingkungan dan sesama mahasiswa yang terdiri atas: mahasiswa program diploma dan sarjana, magister, dan program doktor, yang diharapkan melahirkan alumni/tamatan yang mumpuni dalam bidang keahlian dan kompetensi masing-masing plus pengetahuan dan pengamalan al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
F. Pembinaan Kader yang Unggul
Perguruan Tinggi Muhammadiyah merupakan salah satu Amal Usaha yang memiliki muliti fungsi, yakni: pusat traspormasi ilmu pengetahuan dan teknologi, pusat pengkajian Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, pusat pembinaan dan latihan dakwah Islamiyah, pusat pembinaan dan pengembangan kader Muhammadiyah menjadi kader persyarikatan, kader umat, dan kader bangsa.
Kader Muhammadiyah diharapkan menjadi pelopor, pelangsung, dan penyempurna cita-cita umat dan bangsa. Kader yang dimaksud adalah kader yang memiliki keahlian dan keunggulan dalam berbagai bidang keilmuan dari masing alumni sebagai kader yang mumpuni ilmu dan keahliannya masing-masing yang saling menyempurnakan untuk kemajuan dan kejayaan umat dan bangsa di masa depan.
Karena itu, Universitas Muhammadiyah diharapkan oleh persyarikatan berupaya untuk melahirkan atau mencetak atau mempersiapkan kader masa depan yang memiliki kompetensi keilmuan yang beragam, maka dibukalah berbagai program studi, seperti di Universitas Muhammadiyah Makassar.
Sekarang ini dirasakan akan kebutuhan Program Studi Ilmu Hukum S1 dalam rangka membuka Fakulas Hukum dan Ilmu Syari'ah dan Program Studi Ilmu Pendidikan S3 pada Program Pascasarjana, Potensi Dosen dan Guru Besar dapat dipenuhi, saya berharap agar dipersiapkan pembukaannya yang akan melahirkan kader yang unggul dalam bidang keilmuannya.
Kader yang diharapkan Muhammadiyah adalah kader yang memiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan keterampilannya terintegrasi dengan integritas dirinya yang terbina melalui jenjang pengkaderan yang dikuti, menjadikannya sebagai yang beriman kepada Allah dan hari Xxxxxxx, yang tampil
dengan nilai-nilai keislaman yang menjadi kepribadiannya yakni: jujur dalam bersikap dan berkata, ikhlas dalam beramal saleh, berakhlak mulia dalam bergaul, dan bertaqwa kepada Allah SWT.
G. Membangun Sarana dan Prasaran (Fasilitas)
Membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka proses pembelajaran dan pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengabdian dan pembinaan masyarakat, dan pengkaderan dan pengamalan al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Dalam hal menghadapi tantangan masa depan, maka Universitas perlu menyusun langkah-langkah strategis yang jelas dalam menghadapi berbagai permasalahan, seperti sekarang ini dengan adanya pandemi Covid-19 menjadikan umat manusia kesulitan dalam beraktivitas melumpuhkan pandemi ini, karena penyebarannya sangat cepat dan mematikan. Sekalipun teknologi informasi sudah maju, tetapi belum juga dapat diatasi, tetapi memberi kontribusi dalam proses mengajar dan seminar daring.
H. Pembinaan Unit Usaha dan Bisnis
Usaha bisnis yang sementara berjalan perlu dipelihara dan dikembangkan sebagai usaha bisnis unggulan yang diharapkan memberi kontribusi terhadap pembinaan keilmuan pada program studi tertentu, seperti peternakan dan pertanian serta menghasilkan sesuai yang bernilai ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan dalam mengembangkan dan memajukan Universitas.
I. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan baik internal maupun eksternal. Pengawasan dan pengendalian internal dilakukan ole lembaga atau personal yang ditunjuk untuk melakukan pengwasan dan pengendalian internal, baik darui sisi akademik maupun non akademik.
Pengawasan dan pengendalian mutu internal akademik dilakukan ole LPM, UPM, GKM, sedangkan pengawasan mutu internal non akademik dilakukan olen
xxx Xxxxx yang ditunjuk atau ditugaskan ole Rektor. Pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian mutu akdemik dan non akademik dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya, jujur, ikhlas, memiliki komitmen, dan istiqamah serta bertanggungjawab melaksanakan tugas.
J. Membangun Kerjasama yang Baik
Kerjasama yang dimaksud adalah kerjasama internal dan eksternal, kerjasama internal yang dimaksud adalah kerjasama dengan sesama perguruan tinggi Muhammadiyah, sedangkan kerjasama ekstrernal adalah kerjasama dengan pihak lain yang dapat memberi manfaat terhadap pengembangan dan kemajuan universitas.
Kerjasama yang dilakukan adalah memelihara dan meneruskan kerjasama dengan baik yang telah dijalin selama ini untuk kemanfaatan terhadap pengembangan dan kemajuan universitas dan menjalin kerjasama dengan pihak yang belum ada komunikasi dengan mereka yang diharapkan memberi manfaat pada pengembangan dan kemajuan universitas.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan. ( 2020). Arah Kompetensi Generasi Indonesia Menuju 2045. Penyusun Xxxxxxxx Xxx, dkk.
Xxxxxxxx, X., Xxxxxx, X., Xxxx, F. M., & Xxxxxxxxxxx, A. S. (2020). Al-Islam dan kemuhammadiyahan sebagai basis pendidikan karakter. AL-ASASIYYA: Journal Of Basic Education, 4(1), 71-91.
Xxxxxxx, X., Xxxxxxxx, S. T., Xxxxxxxxxxx, S. H., Xxxxxxxxx, X., & Xxxxxx, K. (2014). Methods in entrepreneurship education research: a review and integrative framework. Education+ Training.
Xxxxxxx, X., & Xxxxxxxx, O. (2020). What counts as world class? Global university rankings and shifts in institutional strategies. In World Class Universities (pp. 171-196). Springer, Singapore.
Muhammadiyah, P. H. (2009). Yogyakarta Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Universitas Muhammadiyah Makassar 2020-2024. Penyusun Abd. Xxxxxx Xxxxx, 2022.
Pedoman Kerjasama Perguruan Tinggi Muhammadiyah 2019. Pedoman Kerjasama Universitas Muhammadiyah Makassar 2021.
Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Rencana Strategis (Renstra) universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2021- 2025.
Strategis Program Untuk Kemajuan Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2021-2024
DAFTAR ISI
SK XXX XXXXXXXX.................................................................................................................
SK PENGESAHAN....................................................................................................................
Kata Pengantar ii
BAB I VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 3
A. Visi Universitas Muhammadiyah Makassar 3
B. Misi Universitas Muhammadiyah Makassar 3
C. Tujuan Universitas Muhammadiyah Makassar 3
D. Sasaran Universitas Muhammadiyah Makassar 4
B. Uraian Kebijakan Kerja Sama 5
BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 9
A. Road Map Unismuh Makassar 9
B. Arah Kebijakan dan Strategi 11
C. Indikator Pencapaian Standar 15
BAB IV MEMBANGUN KERJASAMA YANG BAIK 17
BAB I
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
A. Visi Universitas Muhammadiyah Makassar
Visi Universitas Muhammadiyah Makassar adalah “Menjadi Perguruan Tinggi Islam Terkemuka, Unggul, Terpercaya, dan Mandiri pada Tahun 2024”.
B. Misi Universitas Muhammadiyah Makassar
Misi Universitas Muhammadiyah Makassar adalah:
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, melalui Pengakajian,Pembinaan, dan Pengamalan Al Islam Kemuhammadiyahan.
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.
3. Menyelenggarakan penelitian yang inovatif, kreatif, unggul, dan berdaya saing.
4. Menyelenggarakan pengabdian yang berdaya guna pada masyarakat.
C. Tujuan Universitas Muhammadiyah Makassar
1. Tujuan umum Universitas adalah menyiapkan Sumber Daya Manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT., berakhlak mulia yang memiliki kemampuan akademik dan kemampuan profesional serta beramal menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Tujuan khusus Universitas adalah :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan pembelajaran.
b. Menumbuhkembangkan penelitian yang inovatif, kreatif, unggul, dan berdaya saing.
c. Menumbuhkembangkan kegiatan pengabdian yang berdaya guna pada masyarakat.
d. Menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan bagi civitas akademika dan alumni.
e. Menciptakan, mengamalkan, mengembangkan, menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian dalam rangka memajukan
peradabanIslam menuju kesejahteraan umat manusia.
D. Sasaran Universitas Muhammadiyah Makassar
1. Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran dengan sistem tata kelola dan tata pamong yang baik sehingga mampu menghasilkan lulusan yang IslamTerkemuka, Unggul, Terpercaya, dan Mandiri yang berdaya saing International.
2. Terwujudnya tata kelola penelitian yang inovatif, kreatif, berdaya saing untuk memecahkan isu isu strategis nasional Sustainable Development Goals (SDGs).
3. Terwujudnya tata kelola pengabdian yang berdayaguna untuk memecahkan isu isu strategis nasional Sustainable Development Goals (SDGs).
4. Terwujudnya jiwa kewirausahaan bagi civitas akademika dan alumni di Universitas Muhammadiyah Makassar
5. Terwujudnya pengembangan kualitas civitas akademika yang unggul. dan memiliki kemampuan dalam menciptakan, mengamalkan, mengembangkan, menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian dalam rangka memajukan peradaban Islam.
BAB II ARAH KEBIJAKAN
X. Xxxx Kebijakan Strategis
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan serta sasaran sebagaimana di atas, maka harus dirumuskan arah kebijakan strategis bidang kerjasama bagi pengembangan Universitas Muhammadiyah Makassar:
1. Meningkatkan jumlah nota kesepahaman potensial untuk diimplementasikan di Unismuh Makassar;
2. Mendorong peran aktif bidang kerjasama Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai fasilitator nota kesepahaman yang sudah disepakati sesuai peran danfungsi masing-masing;
3. Meningkatkan peran aktif dan partisipasi fakultas, dalam hal ini Wakil Dekan I bagian akademik dan kerja sama atau yang ditunjuk sebagai pelaksana dan penanggung jawab Implementasi Kerja sama;
4. Meningkatkan program pembelajaran dan kemahasiswaan agar tercipta proses belajar yang kreatif, inovatif, dan merdeka, yang melibatkan peran fakultas hingga program studi ;
5. Meningkatkan arah kebijakan strategis yang mendukung kepada penelitian, pengabdian keapda masyarakat, dengan target pada dosen.
B. Uraian Kebijakan Kerja Sama
1. Kebijakan 1
Meningkatkan Jumlah Nota Kesepahaman Bidang Kerjasama UniversitasMuhammadiyah Makassar dengan Mitra Kerjasama
Universitas Muhammadiyah Makassar bekerjasama dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementrian lainnya, dan atau Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi, Kementerian, lembaga pemerintah non kementrian lainnya, dan atau Pemerintah Daerah, organisasi regional dan internasional dalam hal peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengembangan akademik dan pengabdian kepada masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
Bentuk Kerjasama secara garis besar terbagi dua yaitu kerjasama akademik(Pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Al Islam Kemuhammadiyahan) dan kerja sama non-akademik.
a. Kerjasama Akademik
Kerja sama bidang akademik meliputi bidang:
1) Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
2) Kurikulum dan Pembelajaran
3) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
4) Pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
5) Penugasan dosen sebagai pembina pada PTMA/PTS yang membutuhkan;
6) Pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
7) Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
8) Pemagangan;
9) Penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau 10)Penerbitan karya ilmiah secara berkala; 11)Al-Islam dan Kemuhammadiyahan; 12)Penjaminan Mutu;
13)Akreditasi; 14)Pengembangan SDM;
15)Visiting Scholar.
16)Visiting Professor.
17)Penerimaan Mahasiswa Baru;
18)Kerja sama akademik lainnya yang dianggap perlu.
b. Kerjasama Non-Akademik
Kerja sama bidang non-akademik meliputi bidang:
1) Pendayagunaan aset;
2) Penggalangan dana;
3) Aset dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
4) Pemberdayaan masyarakat;
5) Kerja sama non-akademik lainnya yang dianggap perlu.
2. Kebijakan 2
Mendorong Peran Aktif Bidang Kerjasama Universitas Muhammadiyah MakassarSebagai Implementator Nota Kesepahaman yang Sudah Disepakati Sesuai Peran dan Fungsi Masing-Masing
Implementasi kerjasama perlu peran aktif para pihak yang terlibat baik itudiinternal Universitas Muhammadiyah Makassar dengan mitra kerja. Dalam hal ini, setiap unit atau lembaga di lingkup institusi melaksanakan implementasi kerja sama yang telah disepakati sesuai dengan tupoksi masing-masing.
3. Kebijakan 3
Meningkatkan partisipasi tenaga ahli dalam kerjasama yang telah disepakati
Meningkatkan partisipasi tenaga ahli dalam implementasi kerjasama harus betul- betul dirumuskan dengan baik dan profesional, sehingga bidang kerjasama dapatmengusulkan anggaran yang dapat mendukung implementasi kegiatan, selainitu koordinasi bekesinambungan dengan lembaga pelaksana sangat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi pasca perjanjian ditandatangani.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kerjasama yang berkesinambungan antara Universitas Muhammadiyah Makassar dengan stakeholders pengembangan akademik dan pengabdian kepada masyarakat (pemerintah, industri/asosiasi, perguruan tinggi/pakar dan konsumen), antara lain dengan melalui pembentukan focal point pengembangan akademik dan pengabdian kepada masyarakat, kerjasama pengembangan teknis pengembangan akademik dan pengabdian kepada masyarakatmelalui information exchange, penelitian dan pengembangan, perumusan standar, penerapan standar, pendidikandan pemasyarakatan, serta penilaian kesesuaian.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DANSTRATEGI
A. Road Map Unismuh Makassar 2020-2044
Road Map Universitas Muhammadiyah Makassar 2020-2044 dirumuskan berdasar kepada analisis isu-isu strategis dalam 25 tahun ke depan yang digambarkan dalam metode perencanaan program pembangunan dalam perencanaan retrospekti. Langkah-langkah tersebut merupakan prosedur dalam proses merancang dan merealisasikan desain Unismuh Makassar 2044. Selain mendalami potensi dan kendala yang ada, diperlukan juga peningkatan karakter sumber daya manusia (SDM), harapan masyarakat, dan kemampuan dana yang dimiliki Unismuh Makassar. Langkah penting lainnya adalah melakukan pemilihan alternatif terbaik untuk dikembangkan menjadi keputusan rancangan. Dengan kata lain, langkah ini menghasilkan reformulasi Desain Unismuh Makassar 2044 yang tersajikan pada Gambar 1.1.
Sumber Daya
Perencanaan
Alat Perencanaan (bagaimana menuju kesana)
Gambar 1.1 Kerangka Penyusunan RIP-JP Unismuh Makakssar 2020- 2044
Arah pengembangan (road map) Universitas Muhammadiyah Makassar periode 2020- 2044, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi eksternal (peluang dan tantangan), dan kondisi internal (kekuatan dan kelemahan). Memperhatikan kekuatan dan kelemahan,Universitas Muhammadiyah Makassar selalu berkomitmen untuk senantiasa menangkap setiap peluang dengan tetap mengantisipasi tantangan yang dihadapi. Hasil yang diperoleh menjadi gambaran bagi civitas academica dalam membuat' rencana Unismuh Makassar ke depan sampaidengan tahun 2044 dalam bentuk RIP-JP 2020-2044.
Gambar 1.2 Road Map Universitas Muhammadiyah Makassar 2020-2044 Tahapan 1 (reputable national university), pada tahapan ini unismuh makassar memiliki standar academic excellence melalu pencapaian akreditasi baik nasional maupun internasional untuk prodi, fakultas maupun menjadi
universitas yang ‘Unggul’ secara nasional bagi Institusi.
Tahapan 2 (towards reputable international university), pada tahapan ini Unismuh menuju kepada internasionalisasi universitas untuk mencapai reputable international university.
Tahapan 3 (reputable international university), pada tahapan ini menyiapkan fondasi bagi Unismuh Makassar untuk diakui sebagai universitas yang bereputasi international dengan ukuran-ukuran kinerja yang mengadopsi lembaga perangkingan international.
Tahapan 4 (research university), pada tahapan ini memberikan penguatan kepada seluruh komponen civitas academica untuk mewujudkan sebuah research university dengan menonjolkan pengetahuan diri melalui konteks kuantitatif (number of publication) maupun kualitatif (citation indeks), berbagai kolaborasi penelitian nasional maupun international sehingga mampu melahirkan inovasi dan produk ilmu pengetahuan bagi peningkatan nilai tambah secara ekonomi,
Tahapan 5 (toward edupreneurship university), pada tahapan ini Unismuh
Makassar melakukan optimalisasi kepada seluruh potensi civitas academica dalam pendidikan dan pembelajaran sehingga mampu melahirkan jiwa kewirausahaan dan kemandirian bagi civitas academica. Universitas Muhammadiyah Makassar menyediakan banyak peluang, praktik, budaya, dan lingkungan yang kondusif untuk secara aktif mendorong dan merangkul jiwa wirausaha mahasiswa dan alumni.
Tahapan 6 (edupreneurship university), pada tahapan ini Unismuh Makassar mampu menempatkan entrepreneur sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu proses pendidikan. Lingkungan eduprenuership bagi pengembangan Unismuh Makassar yang bertumpu kepada visi misi dalam perwujudan catur dharma.
B. Arah Kebijakan dan Strategi
No | Kode | Sasaran Strategis | Strategi Utama | Bidang | Strategi |
1 | S1 | Terwujudnya peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran dengan tata pamong, penjaminan mutu, kerjasama yang berdaya saing | 1. Pengembangan tata kelola jejaring dan kemitraan yang berdaya saing | I | 1. Meningkatkan jejaring dan kemitraan dalam dan luar negeri berbasis pada laporan pelaksanaan kerjasama |
II | 2. Meningkatkan Kerjasama Nasional dan International | ||||
2. Pengembangkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan secara profesional dengan daya saing | II | 3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dosen berkegiatan di luar kampus |
tinggi | |||||
3. Meningkatkan penerimaan keuangan baik melalui mahasiswa maupun melalui unit kegiatan catur dharma dan bisnis | II | 4. Meningkatkan kualitas layanan prodi dan promosi mahasiswa baru | |||
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana serta prasarana dalam mendukung catur dharma perguruan tinggi | II | 5. Meningkatkan partisipasi dosen Unismuh sebagai tenaga ahli professional di Lembaga pemerintah, Lembaga swasta, organisasi maupun korporasi di dalam dan luar negeri. Merekrut professional dari Lembaga pemerintah, Lembaga swasta, organisasi |
maupun korporasi dalam dan luar negeri sebagai dosen tamu. | |||||
5. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Input Maba | III | 6. Meningkatkan Rasio jumlah mahasiswa asing part time dan full time. | |||
2 | S2 | Terwujudnya tata kelola penelitian yang inovatif, kreatif berdayasaing untuk memecahkan isu- isu strategis nasional dan internasional | 6. Pengembangan sistem tata kelola penelitian berdaya saing nasional dan internasional | I | 1. Meningkatkan sistem tata kelola penelitian yang berdaya saing nasional dan internasional |
I | 2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas proses penelitian serta luaran penelitian berdaya saing nasional dan internasional | ||||
3 | S3 | Terwujudnya tatakelola kegiatan pengabdian yang berdayaguna untuk | 7.Pengembangan sistem tata kelola pengabdian untuk memecahkan isu- isu strategis nasional dan internasional | I | 1. Meningkatkan sistem tata kelola pengabdian kepada masyarakat yang ber daya saing nasional dan internasional |
Memecahkan isu-isu strategis nasional dan internasional | I | 2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas proses pengabdian serta luaran pengabdian berdaya saing nasional dan internasional |
C. Indikator Pencapaian Standar
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | |||
No | ASPEK | INDIKATOR PENCAPAIAN STANDAR | |
4.1.01 | Kerjasama dan Kemitraan | Indikator | Kerjasama dan kemitraan |
Measure | Mencari dokumen kebijakan kerjasama dan kemitraan | ||
Target | Tersedia dokumen kebijakan kerjasama dan kemitraan secara lengkap. | ||
4.1.02 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama | Indikator | Standar Operasional Prosedur (SOP) |
Measure | Mencari dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) | ||
Target | Tersedia dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) | ||
4.1.03 | Pengembangan Jejaring dan Kemitraan Kerjasama internal persyarikatan | Indikator | Pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama internal persyarikatan |
Measure | Mencari dokumen pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama internal persyarikatan | ||
Target | Tersedia dokumen pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama internal persyarikatan secara lengkap | ||
4.1.04 | Pengembangan Jejaring dan Kemitraan Kerjasama lembaga formal dalam negeri | Indikator | Pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal dalam negeri |
Measure | Mencari dokumen pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal dalam negeri | ||
Target | Tersedia dokumen dan kemitraan kerjasama lembaga formal dalam negeri secara lengkap | ||
4.1.05 | Pengembangan Jejaring dan Kemitraan | Indikator | Pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal luar negeri |
Measure | Mencari dokumen pengembangan |
Kerjasama lembaga formal luar negeri | jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal luar negeri | ||
Target | Tersedia dokumen pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama lembaga formal luar negeri secara lengkap | ||
4.1.06 | Perencanaan pengembangan Jejaring Kemitraan | Indikator | Perencanaan pengembangan jejaring kemitraan |
Measure | Mencari dokumen perencanaan pengembangan jejaring kemitraan | ||
Target | Tersedia dokumen perencanaan pengembangan jejaring kemitraan secara lengkap | ||
4.1.07 | Lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama | Indikator | Data lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama |
Measure | Mencari dokumen data lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama | ||
Target | Tersedia dokumen data lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama secara lengkap | ||
4.1.08 | Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Kerjasama | Indikator | Monitoring dan evaluasi kepuasan mitra |
Measure | Mencari dokumen hasil monitoring dan evaluasi kepuasan mitra | ||
Target | Tersedia dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi kepuasan mitra | ||
4.1.09 | Analisis Kerjasama Catur Dharma dan manfaat bagi Universitas Muhammadiyah Makassar | Indikator | Analisis manfaat hasil kerjasama catur dharma |
Measure | Mencari dokumen hasil analisis manfaat kerjasama catur dharma | ||
Target | Tersedia dokumen laporan hasil analisis manfaat kerjasama catur dharma |
4.1.10 | Kerjasama di Bidang AIK meliputi : Pendidikan & Pengajaran, Penelitian, PKM. | Indikator | Kerjasama di bidang AIK |
Measure | Mencari dokumen kerjasama bidang AIK | ||
Target | a. Terlaksananya pendidikan & pengajaran 100% b. Terlaksananya penelitian AIK 10% dari penelitian internal c. Terlaksananya PKM 10% dari PKM internal | ||
4.1.11 | Kerjasama di Bidang Pendidikan & Pengajaran. | Indikator | Kerjasama bidang pendidikan & pengajaran |
Measure | Mencari dokumen kerjasama bidang pendidikan & pengajaran | ||
Target | a. 30% mata kuliah yang tersatandarisasi dengan mata kuliah perguruan tinggi mitra b. 50% dosen studi lanjut (S3) c. 50% pengembangan kemampuan tenaga kependidikan d. Peningkatan kemampuan tenaga pendidikan 50% e. Pertukaran dosen/dosen tamu 20% pertahun f. Pertukaran mahasiswa 1% pertahun g. >5% pengadaan /pemanfaatan fasilitas sesuai dengan kebutuhan program studi h. > 5% pengembangan prasarana dan sarana pembelajaran sesuai dengan kebutuhan prodi. | ||
4.1.12 | Kerjasama di | Indikator | Kerjasama bidang penelitian |
Bidang Penelitian | Measure | Mencari dokumen kerjasama bidang penelitian | |
Target | a) 10% pengembangan keilmuan dan kesejahteraan masyarakat dari jumlah penelitian b) 10% penelitian bersama dari jumlah penelitian c) 50% sharing dana penelitian dari total dana/judul penelitian d) 30% Publikasi ilmiah bersama dari jumlah publikasi. | ||
4.1.13 | Kerjasama di Bidang PKM | Indikator | Kerjasama bidang PKM |
Measure | Mencari dokumen Kerjasama Bidang PKM | ||
Target | a. PKM yang mencakup implementasi keilmuan 10% dari jumlah kegiatan. b. Dana pengabdian kepada masyarakat 50% per kegiatan c. 30% publikasi ilmiah dari jumlah publikasi ilmiah. d. Pemanfaatan produk bersama-sama sebesar 100% dari produk | ||
INDIKATOR KINERJA TAMBAHAN (IKT) | |||
No. | ASPEK | INDIKATOR PENCAPAIAN STANDAR | |
4.1.14 | Asas Kerjasama | Indikator | Asas manfaat kerjasama |
Measure | Mencari dokumen asas manfaat kerjasama | ||
Target | Memenuhi asas manfaat dan saling meningkatkan kinerja dengan ketercapaian 100%. | ||
4.1.15 | Syarat Kerjasama | Indikator | Syarat Kerjasama |
Measure | Mencari dokumen syarat Kerjasama |
Target | a. 100% penetrasi ideologi sesuai dengan paham Muhammadiyah dan ideologi negara. b. 100% pihak mitra tidak bermasalah dengan hukum. c. 100% lembaga mitra bukan partai politik atau afiliasinya | ||
4.1.16 | Tindak Lanjut Kerjasama | Indikator | Tindak lanjut kerjasama |
Measure | Mencari dokumen tindak lanjut kerjasama | ||
Target | Melaksanakan tindaklanjut kerjasama dengan lembaga dan unit kerja terkait dengan ketercapaian 100%. | ||
4.1.17 | Pengakuan Kerjasama Pendidikan | Indikator | Pengakuan kerjasama pendidikan |
Measure | Mencari dokumen pengakuan kerjasama pendidikan | ||
Target | 100% program studi memiliki bukti sahih pengakuan program sistem alih kredit (credit transfer system) Sampai Tahun 2024 | ||
4.1.18 | Pengakuan Kerjasama Penelitian | Indikator | Pengakuan kerjasama penelitian |
Measure | Mencari dokumen pengakuan kerjasama penelitian | ||
Target | 100% program studi memiliki bukti sahih pengakuan program joint research sampai tahun 2024 | ||
4.1.19 | Pengakuan Kerjasama PKM | Indikator | Pengakuan kerjasama PKM |
Measure | Mencari dokumen pengakuan kerjasama PKM | ||
Target | 100% program studi Memiliki bukti sahih pengakuan program hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sampai |
tahun 2024 | |||
4.1.20 | Instrumen Kepuasan Mitra yang telah diuji | Indikator | Instrumen kepuasan mitra |
Measure | Mencari dokumen instrumen kepuasan mitra | ||
Target | 100% instrumen kepuasan mitra yang digunakan dengan kategori handal | ||
4.1.21 | Kepuasan Mitra Kerjasama | Indikator | Kepuasan mitra kerjasama |
Measure | Mencari dokumen kepuasan mitra kerjasama | ||
Target | 100% mitra telah mengisi survey kepuasan kerjasama dengan > 80% kategori sangat puas. |
1. Pihak yang terlibat dalam pemenuhan standar
Pihak yang terlibat dalam pemenuhan isi standar adalah:
a. Badan Pembina Harian (BPH)
b. Rektor dan Wakil Rektor
x. Xxxxx dan Wakil Dekan
d. Direktur Pascasarjana dan Asisten Direktur
e. Direktur Humas, Protokoler, dan Kerjasama
f. Lembaga Penjaminan Mutu/Quality Assurance (LPM/QA)
g. Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (LP2AI)
h. Lembaga Pengembangan Pengkajian dan Pengamalan Al Islam Kemuhammadiyahan (LP3AIK)
i. Ketua Program Studi
j. Unit Penjaminan Mutu Fakultas
x. Xxxxx Kendali Mutu Program Studi
2. Dokumen Standar
a. Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2016
b. Dokumen Rencana Strategi (Renstra)
c. Dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP)
d. Dokumen Rencana Operasional (Renop)
e. Pedoman Penyelenggaraan Perkuliahan
f. Pedoman Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi (VMTS)
g. Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
x. Xxxxxxx kebijakan kerjasama dan kemitraan
i. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama.
j. Dokumen Pengembangan Jejaring dan Kemitraan Kerjasama
k. Dokumen data Lingkup, relevansi, dan manfaat kerjasama
l. Instrumen Kepuasan Mitra
BAB IV
MEMBANGUN KERJASAMA YANG BAIK
Kerjasama yang dimaksud adalah kerjasama internal dan eksternal, Kerjasama internal yang dimaksud adalah kerjasama dengan sesama perguruan tinggi Muhammadiyah, sedangkan kerjasama ekstrernal adalah kerjasama dengan pihak lain yang dapat memberi manfaat terhadap pengembangan dan kemajuan universitas. Kerjasama yang dilakukan adalah memelihara dan meneruskan kerjasama dengan baik yang telah dijalin selama ini untuk kemanfaatan terhadap pengembangan dan kemajuan universitas dan menjalin kerjasama dengan pihak yang belum ada komunikasi dengan mereka yang diharapkan memberi manfaat pada pengembangan dan kemajuan universitas.
Tabel 35. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Dokumen Kerjasama
No | Strategi Program | Satuan | Baseline | Target | |||
2020- 2021 | 2021- 2022 | 2022- 2023 | 2023- 2024 | ||||
1 | Kebijakan Pengembangan Jejaring dan Kemitraan dalam dan Luar Negeri | kali | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 |
2 | Panduan Pengembangan Jejaring dan Kemitraan dalam dan Luar Negeri | kali | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 |
3 | Panduan Monev Mitra Kerjasama | kali | 0 | 1 | 0 | 0 | 0 |
Berdasarkan Tabel 35 menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitas dokumen kerjasama dilakukan melalui strategi peningkatan jumlah kebijakan dan panduan kerjasama melalui program kebijakan pengembangan jejaring dan kemitraan dalam dan luar negeri, panduan pengembangan jejaring dan kemitraan dalam dan luar negeri serta panduan monev mitra kerjasama melalui pengadaan dokumen kerjasama pada tahun 2021-2022.
Tabel 36. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Kerjasam Bidang Pendidikan
No | Strategi Program | Satuan | Baseline | Target | |||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
1 | Peningkatan jumlah kerjasama luar negeri bidang pendidikan | dokumen | 36 | 33 | 53 | 73 | 93 |
2 | Peningkatan realisasikerjasama luar negeribidang pendidikan | ||||||
a. Jumlah dosen outbound sebagai visiting lecturerpada perguruan tinggi internasional bereputasi | orang | 0 | 0 | 50 | 62 | 74 | |
b. Jumlah mahasiswa outbound sebagai visitingscholar pada perguruan tinggi internasional bereputasi | orang | 0 | 0 | 65 | 65 | 65 | |
c. Jumlah mahasiswa inbound full time | orang | 5 | 17 | 82 | 147 | 212 | |
d. Jumlah mahasiswa inbound part time | orang | 5 | 18 | 83 | 148 | 213 | |
3 | Peningkatan jumlah kerjasama dalam negeribidang pendidikan | dokumen | 70 | 67 | 87 | 107 | 127 |
4 | Peningkatan realisasi kerjasama dalam negeribidang pendidikan |
a. Jumlah mahasiswa sebagai visiting Scholarpada prodi/PT terakreditasi A | orang | 30 | 0 | 65 | 130 | 195 | |
b. Jumlah dosen sebagai visiting lecturer pada prodi/PT terakreditasi A | orang | 1 | 1 | 63 | 125 | 187 | |
c. Jumlah mahasiswa outbound | orang | 90 | 26 | 91 | 156 | 221 | |
d. Jumlah mahasiswa inbound | orang | 90 | 98 | 163 | 228 | 293 |
Berdasar kepada Tabel 36 menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang pendidikan dapat diwujudkan melalui kerjasama dalam negeri maupun luar negeri, strategi tersebut dapat dicapai melalui peningkatan jumlah
kerjasama luar negeri bidang pendidikan hingga mencapai 93 dokumen kerjasama. Strategi berikutnya dengan peningkatan realisasi kerjasama luar negeri bidang pendidikan melalui Jumlah dosen outbound sebagai visiting lecturer pada perguruan tinggi internasional bereputasi mencapai 74 orang dosen, Jumlah mahasiswa outbound sebagai visiting scholar pada perguruan tinggi internasional bereputasi mencapai 65 orang mahasiswa, Jumlah mahasiswa inbound full time mencapai 212 orang mahasiswa dan Jumlah mahasiswa inbound part time mencapai 213 orang mahasiswa yang secara keseluruhan tercapai ditahun 2024.
Peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang pendidikan dapat diwujudkan melalui kerjasama dalam negeri maupun luar negeri, strategi peningkatankerjasama dalam negeri dapat terwujud melalui peningkatan jumlahkerjasama dalam negeri bidang pendidikan hingga mencapai 127 dokumen kerjasama. Strategi selanjutnya dengan peningkatan realisasi kerjasama dalam negeri bidang pendidikan melalui jumlah mahasiswa sebagai visiting Scholar pada prodi/PT terakreditasi A mencapai 195 orang mahasiswa, jumlah dosen sebagai visiting lecturer pada prodi/PT terakreditasi A mencapai 187 orang dosen, Jumlah mahasiswaoutbound mencapai 221 orang mahasiswa dan Jumlah mahasiswa inbound mencapai 293 orang mahasiswa yang secara keseluruhan tercapai ditahun 2024.
Tabel 37. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Kerjasama Bidang Penelitian dan Publikasi
No | Strategi Program | Satuan | Baseline | Target | |||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
1 | Peningkatan jumlah kerjasama luar negeri bidang penelitian | dokumen | 36 | 20 | 20 | 20 | 20 |
2 | Peningkatan realisasi kerjasama luar negeri bidang penelitian |
a. Jumlah judul penelitian kolaborasi internasiona | Judul | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
b. Jumlah fakultas penyelenggara konferensi internasional | Fakultas | 2 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
c. Jumlah artikel dosen pada joint publication | Judul | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
d. Jumlah dosen sebagai keynote speaker pada pertemuan ilmiah internasional | Orang | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
e. Jumlah dosen sebagaiinvited speaker pada pertemuan ilmiah internasional | Orang | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
3 | Peningkatan jumlah kerjasama dalam negeribidang penelitian | dokumen | 46 | 49 | 91 | 133 | 133 |
4 | Peningkatan realisasi kerjasama dalam negeribidang penelitian | ||||||
a. Jumlah konsorsium antar prodi terakreditasi A PTM | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
b. Jumlah program studi bekerjasama dengan PTM untuk program merdeka belajar | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
c. Jumlah dosen keynote speaker pada pertemuanilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
d. Jumlah dosen invited speaker pada pertemuanilmiah | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 |
nasional | |||||||
e. Jumlah artikel dosen pada joint publication | dokumen | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | |
5 | Peningkatan jumlah kualitas luaran ilmiah yang terindeks global | ||||||
a. Indeks global terdaftar di SINTA | dokumen | 257 | 298 | 339 | 380 | 421 | |
b. Indeks bereputasi global (SCOPUS, Web of Science,Microsoft Academic Resarch,DOAJ,CABI, Copernicus,Ebscho) | dokumen | 38 | 77 | 118 | 159 | 200 | |
6 | Diseminasi luaran ilmiahpada konferensi international yang dilaksanakan oleh : | ||||||
a. Jumlah konsorsium antar prodi terakreditasi APTM | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
b. Jumlah dosen keynote speaker pada pertemuan ilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
c. Jumlah dosen invited speaker pada pertemuan ilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
d. Jumlah artikel dosen pada joint publication | dokumen | 0 | 1 | 3 | 5 | 7 |
peningkatan jumlah kerjasama luar negeri bidang penelitian dengan jumlah dokumen kerjasama mencapai 89 dokumen hingga tahun 2024, peningkatan realisasi kerjasama luar negeri bidang penelitian melalui program jumlah judul penelitian kolaborasi internasional, jumlah fakultas penyelenggara konferensi internasional, jumlah artikel dosen pada joint publication, jumlah dosen sebagai keynote speaker pada pertemuan ilmiah internasional, dan jumlah dosen sebagai invited speaker pada pertemuan ilmiah internasional. Peningkatan ini diharapkan hingga
tahun 2024 mencapai jumlah 15 baik itu judul, fakultas, artikel maupun keterlibatan dosen di forum international.
Strategi lainnya dalam peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang penelitian dan publikasi melalui peningkatan jumlah kerjasama dalam negeri bidang penelitian diharapkan hingga tahun 2024 mencapai jumlah 133 kerjasama. Sementara peningkatan realisasi kerjasama dalam negeri bidang penelitian melalui program konsorsium antar prodi terakreditasi A PTM, jumlah program studi bekerjasama dengan PTM untuk program merdeka belajar, jumlah dosen keynote speaker pada pertemuan ilmiah nasional, jumlah dosen invited speaker pada pertemuan ilmiah nasional dan artikel dosen pada joint publication yang kerjasama serta realisasi jumlahnya harus terus ditingkatkan hingga tahun 2024 hingga memberi manfaat pada pengembangan dan kemajuan universitas.
Peningkatan jumlah kualitas ilmiah yang terindeks global juga dilakukan dengan Indeks global terdaftar di SINTA dan Indeks bereputasi global (SCOPUS, Web of Science, Microsoft Academic Resarch, DOAJ, CABI, Copernicus dan Ebscho)
Diseminasi luaran ilmiah pada konferensi international yang dilaksanakan oleh Perguruan tinggi luar negeri, komunitas akademik international dan organisasi international dengan topik yang sesuai dan telah dilaksanakan secara rutin (annual,bineal). Diseminasi luaran ilmiah pada media dengan pembaca nasional serta media dengan pembaca international yang terus digalakkan pada Universitas Muhammadiyah Makassar.
Tabel 38. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Kerjasama Bidang Pengabdian dan
Publikasi
No | Strategi Program | Satuan | Baseline | Target | |||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
1 | Peningkatan realisasi kerjasama luar negeribidang pengabdian | ||||||
a. Jumlah judul pengabdian kolaborasi internasional | Judul | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
b. Jumlah fakultas penyelenggara konferensi internasional | Fakultas | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
c. Jumlah artikel dosen pada joint publication | Judul | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
d. Jumlah dosen sebagai keynote speaker pada pertemuan ilmiah internasional | Orang | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
e. Jumlah dosen sebagaiinvited speaker pada pertemuan ilmiah internasional | Orang | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 | |
2 | Peningkatan jumlah kerjasama dalam negeri bidang pengabdian | dokumen | 0 | 4 | 5 | 6 | 6 |
3 | Peningkatan realisasi kerjasama dalam negeribidang pengabdian | ||||||
a. Jumlah konsorsium antar prodi terakreditasi APTM | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
b. Jumlah dosen keynote speaker pada pertemuan ilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 |
c. Jumlah dosen invited speaker pada pertemuan ilmiah nasional | dokumen | 0 | 1 | 2 | 3 | 4 | |
d. Jumlah artikel dosen pada joint publication | dokumen | 0 | 1 | 3 | 5 | 7 |
Berdasar pada Tabel 38 menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang pengabdian dan publikasi sebaiknya terus ditingkatkan baik nasional maupun international. Beberapa strategi yang diperlukan melalui peningkatan realisasi kerjasama luar negeri bidang pengabdian melalui program jumlah judul pengabdian kolaborasi internasional, jumlah fakultas penyelenggara konferensi internasional, jumlah artikel dosen pada joint publication, jumlah dosen sebagai keynote speaker pada pertemuan ilmiah internasional, dan jumlah dosen
sebagai invited speaker pada pertemuan ilmiah internasional. Peningkatan ini diharapkan hingga tahun 2024 mencapai jumlah 21 baik itu judul, fakultas, artikel maupun keterlibatan dosen di forum international.
Strategi lainnya dalam peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama bidang pengabdian dan publikasi melalui peningkatan jumlah kerjasama dalam negeri bidang pengabdian diharapkan hingga tahun 2024 mencapai jumlah 21 kerjasama. Sementara peningkatan realisasi kerjasama dalam negeri bidang pengabdian melalui program konsorsium antar prodi terakreditasi A PTM, dosen keynote speaker pada pertemuan ilmiah nasional, dosen invited speaker pada pertemuan ilmiah nasional dan artikel dosen pada joint publication yang kerjasama serta realisasi jumlahnya harus
terus ditingkatkan hingga tahun 2024 hingga memberi manfaat pada pengembangan dan kemajuan universitas.
BAB V
STRATEGIS PROGRAM UNTUK KEMAJUAN
Universitas Muhammadiyah Makassar Oleh :
Xxxx. Xx. X. Xxxx Xxxx, X.Xx.
A. Komitmen pada Visi dan Misi Universitas
Visi Universitas: "Menjadi Universilas Islami yang Terkemuka, Unggul. Terpercaya, dan Mandir'" yang berbasis Xxxxxxxx yah Gerakan Islam, gerakan dakwah xxxx xxxxxx nahi munkar, beraqidan Taunid, bersumber pada al-Quran dan Sunnah Xxxxxxxxxx xxx dan tetap memanfaatkan dan menggunakan pertimbangan akal pikiran sehat yang tidak terpengaruh dengan kepentingan pribadi atau kelompok dengan menyelenggarakan amal usaha dalam rangka proses mewujudkan maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, yakni: "Menegakkan dan Menjunjung Tingg' Agama Islam sehingga Terwujud Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya".
B. Melaksanakan Catur Dharma
Muhammadiyah dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas pelaksanaan Catur Dharma sebagai Kegiatan utama bagi Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di Nusantara Indonesia yang berjumlah 164 PTMA, dan di Sulawesi Selatan terdapat 12 PTM, yang berbeda dengan Perguruan Tinggi di luar Muhammadiyah yang hanya mengemban Tridharma seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhammadiyah mengemban anamah pendidikan yang tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dikenal dengan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, kemudian dalam sistem pendidikan Muhammadiyah ditambahkan satu dharma yakni: pengembangan dan pengamalan Al-Islam dan ke-Muhammadiyahan, sehinggan menjadi Catur Dharma, sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pengajaran.
2. Penelitian dan pengembangan,
3. Pengabdian dan pembinaan masyarakat
4. Pengkaderan dan pengamalan AlK
C. Mengembangkan dan meningkatkan Akreditasi program Studi Institusi
1. Mengembangkan Program Studi
Pengembangan Program Studi yang dimaksud adalah menambah program studi yang dibutuhkan, baik sebagai kebutuhan pengembangan dan kemajuan
Universitas maupun sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
2. Meningkatkan Akreditasi Program Studi dan Institusi
Status Akreditasi baik akreditasi program studi maupun Institusi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dirain ole setiap Perguruan Tinggi, karena akrdeditasi menjadi salah satu pembuktian adanya terhadap kualitas atau mutu pengelolaan program studi atau institusi. Pada masa-masa yang lalu Perguruan Tinggi sudah puas kalau disebut Terakreditasi padahal dibelakan kata tersebut nilainya hanya C, itulah sebabnya kalau disebut terakreditasi B langsung juga diumumkan melalui media apa saja, apalagi kalau perguruan Tinggi itu nilai akreditasinya A.
Sekarang ini menghadapi era baru, era industri 4.0 dan seterusnya 5.0 tidak diperlukan lagi nilai akreditasi seperti itu, yang telah disebutkan di atas, tetapi kedepan dengan Instrumen Akreditasi 9 Keriteria yang menggunakan nilai kualitatif yang berbasis kuantitatif, yakni Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi.
Hasil penilaian asesor yang akan ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT) yang dinyatakan dalam bentuk status akreditasi dan peringkat akreditasi sebagai berikut
1. Status akreditasi: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi
2. Peringkat Terakreditasi: Baik, Baik Sekali, Unggul
Nilai akreditasi yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Ban-PT berdasarkan hasil evaluasi terhadap Borang dan Evaluasi Diri Prodi dan Institusi, baik penilaian
assemen kecukupan maupun assesmen lapangan yang dilakukan olen dua Asesor terhadap usulan akreditasi dari unit Pengelola atau pelaksana Program Studi dengan menggunakan instrumen yang diberlakukan Ban-PT yang menggunakan Instrumen Akreditasi Program Studi dengan 9 Kriteria sebagai berikut:
1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2. Tata Pamong,
3. Tata Kelola dan Kerjasama
4. Mahasiswa Sumber Daya Manusia
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
6. Pendidikan
7. Penelitian
8. Pengabdian kepada Masyarakat
9. Luaran dan Capaian Tridharma
Proses akreditasi secara keseluruhan adalah upaya untuk mengukur tingkat ketercapaian dan/tau pelampauan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi, terutama di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah yang memiliki kekhususan pengembangan dan pengamalan Al-Islam dan Kemuham-
madiyahan.
Untuk mempersiapkan diri mendapatkan nilai akreditas yang baik, baik sekali, dan unggul, baik program studi maupun institusi universitas, maka semua program mengacu pada 9 kreteria dari intrumen akreditasi tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan dan aktivitas mendukung proses akreditasi.
D. Mengembangkan Kualitas SDM
Pengembangan Sumber Daya Manusia sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas atau mutu luaran. Sumber daya yang dimaksud adalah tenaga pendidik atau dosen dan tenaga kependidikan atau karyawan. Dosen sebagai penyelenggara akademik atau pelaksana kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kualitas yang diharapkan memiliki keahlian dan
kompetensi akademik dengan xxxxxxx xxxdidikan tertinggi.
Dosen sebagai tenaga pendidik dalam memberi pelayanan terhadap mahasiswa dengan cara yang baik sesuai kompetensi keilmuan dan keahliannya dalam upaya mengembangkan potensi kemanusiaan pada setiap person mahasiswa yang dilayani dengan memberi contoh yang baik dalam bersikap, bertutur kata dan berakhlak mulia.
Demikian juga dengan tenaga kependidikan atau tenaga administrasi harus memiliki keterampilan dan kepribadian yang baik sebagai tenaga kependidikan atau administrator yang baik dalam memberi pelayanan administrasi kepada semua orang yang membutuhkan pelayanan tapa diskriminasi.
Karena itu pembinaan kemampuan dan kualitas individu melalui Baitul
Arqam dan pendidikan formal untuk peningkatan kualitas dan kepribadian sangat dibutuhkan. Peningkatan pengetahuan dan kepribadian sebagai karyawan persyarikalan Muhammadiyah sangat penting dilakukan secara berkesinam-
bungan.
Upaya peningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kependidikan Sangal penting terutama terhadap penggunaan fasilitas teknologi informasi
dalam member pelayanan administrasi kepada mahasiswa, demikian juga dengankomunikasi dan sikap yang baik, berakhlak mulia, memberi contoh dan teladan yang baik dalam berkomunikasi.
E. Pembinaan Mahasiswa dan Alumni
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar merupakan insan yang sadar menyerahkan dirinya untuk diproses menjadi manusia yang baik (beriman dan bertaqwa) sesuai paham keagamaan Muhammadiyah yang bersumber pada al-Qur'an dan xxxxxx Xxxxxxxxxx xxx, demikian juga dengan kompetensi keilmuan dan keterampilan sesuai program studi pilihannya.
Orang tua mereka mempercayakan kepada kita untuk mendidik dan menggembleng menjadi orang yang memiliki kepribadian akhlak mulia dengan member pengetahuan dan pemahaman tentang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Pembinaan kemahasiswaan dilakukan di kelas dan forum-
forum yang dilakukan oleh organisasi dan lembaga kemahasiswaan sebagai upaya peningkatan kemampuan diri beradaptasi dengan lingkungan dan sesama mahasiswa yang terdiri atas: mahasiswa program diploma dan sarjana, magister, dan program doktor, yang diharapkan melahirkan alumni/tamatan yang mumpuni dalam bidang keahlian dan kompetensi masing-masing plus pengetahuan dan pengamalan al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
F. Pembinaan Kader yang Unggul
Perguruan Tinggi Muhammadiyah merupakan salah satu Amal Usaha yang memiliki muliti fungsi, yakni: pusat traspormasi ilmu pengetahuan dan teknologi, pusat pengkajian Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, pusat pembinaan dan latihan dakwah Islamiyah, pusat pembinaan dan pengembangan kader Muhammadiyah menjadi kader persyarikatan, kader umat, dan kader bangsa.
Kader Muhammadiyah diharapkan menjadi pelopor, pelangsung, dan penyempurna cita-cita umat dan bangsa. Kader yang dimaksud adalah kader yang memiliki keahlian dan keunggulan dalam berbagai bidang keilmuan dari masing alumni sebagai kader yang mumpuni ilmu dan keahliannya masing-masing yang saling menyempurnakan untuk kemajuan dan kejayaan umat dan bangsa di masa depan.
Karena itu, Universitas Muhammadiyah diharapkan oleh persyarikatan berupaya untuk melahirkan atau mencetak atau mempersiapkan kader masa depan yang memiliki kompetensi keilmuan yang beragam, maka dibukalah berbagai program studi, seperti di Universitas Muhammadiyah Makassar.
Sekarang ini dirasakan akan kebutuhan Program Studi Ilmu Hukum S1 dalam rangka membuka Fakulas Hukum dan Ilmu Syari'ah dan Program Studi Ilmu Pendidikan S3 pada Program Pascasarjana, Potensi Dosen dan Guru Besar dapat dipenuhi, saya berharap agar dipersiapkan pembukaannya yang akan melahirkan kader yang unggul dalam bidang keilmuannya.
Kader yang diharapkan Muhammadiyah adalah kader yang memiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan keterampilannya terintegrasi dengan integritas dirinya yang terbina melalui jenjang pengkaderan yang dikuti, menjadikannya sebagai yang beriman kepada Allah dan hari Xxxxxxx, yang tampil
dengan nilai-nilai keislaman yang menjadi kepribadiannya yakni: jujur dalam bersikap dan berkata, ikhlas dalam beramal saleh, berakhlak mulia dalam bergaul, dan bertaqwa kepada Allah SWT.
G. Membangun Sarana dan Prasaran (Fasilitas)
Membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka proses pembelajaran dan pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengabdian dan pembinaan masyarakat, dan pengkaderan dan pengamalan al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Dalam hal menghadapi tantangan masa depan, maka Universitas perlu menyusun langkah-langkah strategis yang jelas dalam menghadapi berbagai permasalahan, seperti sekarang ini dengan adanya pandemi Covid-19 menjadikan umat manusia kesulitan dalam beraktivitas melumpuhkan pandemi ini, karena penyebarannya sangat cepat dan mematikan. Sekalipun teknologi informasi sudah maju, tetapi belum juga dapat diatasi, tetapi memberi kontribusi dalam proses mengajar dan seminar daring.
H. Pembinaan Unit Usaha dan Bisnis
Usaha bisnis yang sementara berjalan perlu dipelihara dan dikembangkan sebagai usaha bisnis unggulan yang diharapkan memberi kontribusi terhadap pembinaan keilmuan pada program studi tertentu, seperti peternakan dan pertanian serta menghasilkan sesuai yang bernilai ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan dalam mengembangkan dan memajukan Universitas.
I. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan baik internal maupun eksternal. Pengawasan dan pengendalian internal dilakukan ole lembaga atau personal yang ditunjuk untuk melakukan pengwasan dan pengendalian internal, baik darui sisi akademik maupun non akademik.
Pengawasan dan pengendalian mutu internal akademik dilakukan ole LPM, UPM, GKM, sedangkan pengawasan mutu internal non akademik dilakukan olen
xxx Xxxxx yang ditunjuk atau ditugaskan ole Rektor. Pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian mutu akdemik dan non akademik dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya, jujur, ikhlas, memiliki komitmen, dan istiqamah serta bertanggungjawab melaksanakan tugas.
J. Membangun Kerjasama yang Baik
Kerjasama yang dimaksud adalah kerjasama internal dan eksternal, kerjasama internal yang dimaksud adalah kerjasama dengan sesama perguruan tinggi Muhammadiyah, sedangkan kerjasama ekstrernal adalah kerjasama dengan pihak lain yang dapat memberi manfaat terhadap pengembangan dan kemajuan universitas.
Kerjasama yang dilakukan adalah memelihara dan meneruskan kerjasama dengan baik yang telah dijalin selama ini untuk kemanfaatan terhadap pengembangan dan kemajuan universitas dan menjalin kerjasama dengan pihak yang belum ada komunikasi dengan mereka yang diharapkan memberi manfaat pada pengembangan dan kemajuan universitas.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan. ( 2020). Arah Kompetensi Generasi Indonesia Menuju 2045. Penyusun Xxxxxxxx Xxx, dkk.
Xxxxxxxx, X., Xxxxxx, X., Xxxx, F. M., & Xxxxxxxxxxx, A. S. (2020). Al-Islam dan kemuhammadiyahan sebagai basis pendidikan karakter. AL-ASASIYYA: Journal Of Basic Education, 4(1), 71-91.
Xxxxxxx, X., Xxxxxxxx, S. T., Xxxxxxxxxxx, S. H., Xxxxxxxxx, X., & Xxxxxx, K. (2014). Methods in entrepreneurship education research: a review and integrative framework. Education+ Training.
Xxxxxxx, X., & Xxxxxxxx, O. (2020). What counts as world class? Global university rankings and shifts in institutional strategies. In World Class Universities (pp. 171-196). Springer, Singapore.
Muhammadiyah, P. H. (2009). Yogyakarta Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Universitas Muhammadiyah Makassar 2020-2024. Penyusun Abd. Xxxxxx Xxxxx, 2022.
Pedoman Kerjasama Perguruan Tinggi Muhammadiyah 2019. Pedoman Kerjasama Universitas Muhammadiyah Makassar 2021.
Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Rencana Strategis (Renstra) universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2021- 2025.
Strategis Program Untuk Kemajuan Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2021-2024