PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS
Tanggal Efektif : 23 Agustus 2017 Tanggal Mulai Penawaran : 24 Agustus 2017
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Reksa Dana BAHANA LIKUID PLUS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BAHANA LIKUID PLUS (selanjutnya disebut “BAHANA LIKUID PLUS”) bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana BAHANA LIKUID PLUS mempunyai target komposisi investasi :
- sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain Sertifikat Deposito, Deposito dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA LIKUID PLUS dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA LIKUID PLUS sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA LIKUID PLUS.
BAHANA LIKUID PLUS dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi (perincian lebih lanjut mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX).
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 | Bank Kustodian PT. Bank Central Asia, Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Xxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
BAHANA LIKUID PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam BAHANA LIKUID PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS 12
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 20
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO 25
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS 25
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 31
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 33
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 34
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 35
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 40
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 43
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN 45
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN BAHANA LIKUID PLUS 00
XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX 56
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 61
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. Bahana Link
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. BAHANA LIKUID PLUS
BAHANA LIKUID PLUS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA LIKUID PLUS Nomor 09 tanggal sembilan Agustus tahun dua ribu tujuh belas (09-08-2017) yang dibuat di hadapan Dini Lastari, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini PT Bank Central Asia Tbk, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK. .
10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA LIKUID PLUS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
17. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
19. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam
Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
24. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
26. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
27. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS berdasarkan Kontrak ini dan prospektus BAHANA LIKUID PLUS, dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
30. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx .
00. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari..
35. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
36. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya di kemudian hari.
37. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA LIKUID PLUS adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BAHANA LIKUID PLUS.
39. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum BAHANA LIKUID PLUS dengan tujuan agar pihak lain membeli BAHANA LIKUID PLUS.
41. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Xxxxxxxxxx xxx xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx.
00. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
43. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00-00- 0000 (xxx xxxxx sembilan Juli dua ribu enam belas) tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
44. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA LIKUID PLUS. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS.
45. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama.
46. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
47. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS
2.1 Pembentukan
BAHANA LIKUID PLUS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA LIKUID PLUS Nomor 07 tanggal 9 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Dini Lastari, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada BAHANA LIKUID PLUS
BAHANA LIKUID PLUS dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – BAHANA LIKUID PLUS dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio BAHANA LIKUID PLUS dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai BAHANA LIKUID PLUS secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA LIKUID PLUS bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA LIKUID PLUS saat ini terdiri dari:
▪ XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-369/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya PT Bank Niaga pada tahun 1990 sebagai Senior Manager dan memulai karirnya di pasar modal pada tahun 1999 sebagai Vice President di PT Bahana Securities. Sejak Maret 2006 yang bersangkutan mulai bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management sebagai Direktur. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1988 dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari Universitas Trisakti dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris pada tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking di University of Edinburg, Inggris, tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXX
Sebagai Kepala Makroekonomi di PT Bahana TCW Investment Management. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi ala Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-602/PM.211/PJ-WMI/2018.
• Tim Pengelola Investasi BAHANA LIKUID PLUS Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-838/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Yang bersangkutan mengawali
karirnya di PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi.
Anggota Tim Pengelola Investasi
▪ XXXXXXXX XXXXXXX MA
Memiliki pengalaman di bidang pasar modal sejak tahun 2017. Bertanggung jawab atas pengelolaan portfolio bersifat Pasar Uang dan pembuatan produk Reksa Dana Terproteksi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-346/PM.211/WMI/2019 tanggal 13 November 2019. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Prasetiya Mulya dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Keuangan..
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000, xxxxx akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan
nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2022 telah mencapai lebih dari Rp 49,03 triliun.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 0, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Core Plus Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 0, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 168, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, dan Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxx Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Xxxxxxx 0, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, dan Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxx, Xxxxxx Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxx Apex Fixed Income Fund, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Xxxxxxx Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada Tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. Indonesia Financial Group (IFG);
b. PT. Bahana Sekuritas;
c. PT. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT. Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
f. PT Asuransi Jasa Indonesia(terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
g. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
h. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
i. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.03- 0453543.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi BAHANA LIKUID PLUS.
Pihak – pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
Tujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
2. Pembatasan Investasi
BAHANA LIKUID PLUS akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA LIKUID PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat;
3. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
5. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat
6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat.
7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID
PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah:
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA LIKUID PLUS pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana BAHANA LIKUID PLUS dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain Sertifikat Deposito, Deposito dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA LIKUID PLUS dalam bentuk kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA LIKUID PLUS sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA LIKUID PLUS.
BAHANA LIKUID PLUS dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Reksa Dana BAHANA LIKUID PLUS menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA LIKUID PLUS dari Otoritas Jasa Keuangan.
4. Alokasi Aset
1. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Maksimum 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS setiap saat.
2. Efek Bersifat Utang
Surat Utang Negara : Maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS.
Xxxxxx Xxxxx : Xxxxxx xxxx 0 (xxxx) xxxxx.
Xxxxxxxxxx : Rupiah.
Maksimum Pembelian : masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS setiap saat, kecuali bagi Sertifikat Bank Indonesia, Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dapat mencapai maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS setiap saat.
5. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan BAHANA LIKUID PLUS. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian yang optimal.
6. Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan BAHANA LIKUID PLUS adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan Efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja BAHANA LIKUID PLUS adalah pendapatan rata-rata hasil investasi pada deposito Bank Pemerintah untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dipotong pajak.
8. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh BAHANA LIKUID PLUS dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA LIKUID PLUS sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BAHANA LIKUID PLUS Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam BAHANA LIKUID PLUS tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh BAHANA LIKUID PLUS maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA LIKUID PLUS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagngkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar
Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh | Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan X.X. Xx. 00/XXX.00/0000 XX Xx. 00 Xxxxx 0000 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) Xx.00 Xxxxx 0000 xx XX Xx.000 Xxxxx 0000 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar BAHANA LIKUID PLUS sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi BAHANA LIKUID PLUS dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA LIKUID PLUS dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten- Emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-Emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten- Emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
3. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA LIKUID PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA LIKUID PLUS .
5. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA LIKUID PLUS pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali dan likuidasi BAHANA LIKUID PLUS dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio BAHANA LIKUID PLUS. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
6. Risiko Fluktuasi Xxxxx Xxxxx
Apabila BAHANA LIKUID PLUS berinvestasi pada Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka Portofolio Efek BAHANA LIKUID PLUS dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi kenaikan atau penurunan nilai tukar Rupiah Indonesia terhadap mata uang asing atau sebaliknya, sehingga hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS.
7. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
b. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari BAHANA LIKUID PLUS yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA LIKUID PLUS diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA LIKUID PLUS dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA LIKUID PLUS dapat dibubarkan.
8. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi mempengaruhi kinerja BAHANA LIKUID PLUS.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA LIKUID PLUS dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA LIKUID PLUS, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban Reksa Dana BAHANA LIKUID PLUS adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 4% (empat persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA LIKUID PLUS dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu BAHANA LIKUID PLUS dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA LIKUID PLUS dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA LIKUID PLUS dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA LIKUID PLUS menjadi Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA LIKUID PLUS, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas.
▪ Biaya asuransi Portfolio BAHANA LIKUID PLUS (jika ada).
▪ Biaya lain di mana BAHANA LIKUID PLUS adalah pihak yang memperoleh manfaat.
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban BAHANA LIKUID PLUS.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan BAHANA LIKUID PLUS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio BAHANA LIKUID PLUS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BAHANA LIKUID PLUS;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BAHANA LIKUID PLUS paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA LIKUID PLUS menjadi efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA LIKUID PLUS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal BAHANA LIKUID PLUS dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA LIKUID PLUS, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ BAHANA LIKUID PLUS tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee);
▪ BAHANA LIKUID PLUS akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) untuk setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi;
▪ Biaya bank atas pemindahbukuan/transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembagian hasil investasi (jika ada), dan hasil pembubaran serta likuidasi (jika ada);
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA LIKUID PLUS dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA LIKUID PLUS sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA LIKUID PLUS mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA LIKUID PLUS;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA LIKUID PLUS yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA LIKUID PLUS;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA LIKUID PLUS, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana:
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA LIKUID PLUS dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA LIKUID PLUS tahunan;
j. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya;
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS
LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan Posisi Keuangan 1
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
3. Laporan Perubahan Aset Bersih 3
4. Laporan Arus Kas 4
5. Catatan atas Laporan Keuangan 5
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2020 | |
ASET Portofolio efek 2f,2g,3,18 Instrumen pasar uang | 2.379.500.000.000 | 1.547.500.000.000 | |
Kas di bank 2c,2f,4,13,18 | 10.314.508.172 | 00.000.000.000 | |
Xxxxxxx xxxxx 0x,0x,0,00 | 3.289.696.720 | 1.683.616.954 | |
Taksiran tagihan pajak penghasilan 2i,12 | 285.288 | 347.364 | |
JUMLAH ASET | 2.393.104.490.180 | 1.602.778.795.899 | |
LIABILITAS Beban akrual 2d,2f,6,13,18 | 1.360.973.078 | 354.084.962 | |
Uang muka unit penyertaan | 00.000.000.000 | 130.000.000.000 | |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
NILAI ASET BERSIH Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | 2.349.092.517.101 | 1.472.424.710.937 | |
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | |
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 2.349.092.517.101 | 1.472.424.710.937 | |
Jumlah unit penyertaan yang beredar 7 | 1.860.998.799,5308 | 1.209.299.032,0237 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN 2e | 1.262,2751 | 1.217,5853 |
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | 2020 | |
PENDAPATAN 2h,8 Pendapatan Investasi Pendapatan bunga | 127.467.682.997 | 00.000.000.000 | |
Keuntungan bersih yang telah direalisasi 2g | 4.000.000 | - | |
Keuntungan bersih yang belum direalisasi 2g | - | - | |
Pendapatan Lainnya | 1.027.748.985 | 312.275.608 | |
Jumlah Pendapatan | 128.499.431.982 | 00.000.000.000 | |
BEBAN Beban Investasi Jasa pengelolaan investasi 2d,2h,9,13 | (00.000.000.000 ) | (0.000.000.000 ) | |
Jasa kustodian 2h,10,13 | (2.781.368.092 ) | (650.481.932 ) | |
Lain-lain 2h,11 | (00.000.000.000 ) | (0.000.000.000 ) | |
Xxxxx Xxxxnya | (205.549.797 ) | (62.455.123 ) | |
Jumlah Beban | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) | |
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
BEBAN PAJAK XXXXXXXXXXX 0x,00 | - | - | |
XXXX XXXXX XXXXXXXX | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
Yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi - -
Yang akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi - -
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain - -
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 00.000.000.000 00.000.000.000
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penghasilan Komprehensif Lain
Transaksi | Yang tidak | |||||||||||
dengan Pemegang | Jumlah Kenaikan | akan direklasifikasi | Yang akan direklasifikasi | |||||||||
Unit Penyertaan | Nilai Aset Bersih | lebih lanjut ke laba rugi | lebih lanjut ke laba rugi | Jumlah | Jumlah Aset Bersih | |||||||
Aset bersih pada | ||||||||||||
31 Desember 2019 | 130.591.331.530 | 00.000.000.000 | - - | - | 000.000.000.000 | |||||||
Perubahan aset bersih tahun berjalan | ||||||||||||
Laba tahun berjalan Transaksi dengan pemegang | - | 00.000.000.000 | - - | - | 00.000.000.000 | |||||||
Unit Penyertaan Distribusi kepada | ||||||||||||
pemegang Unit Penyertaan | - | - | - - | - | - | |||||||
Penjualan Unit | ||||||||||||
Penyertaan | 5.004.004.339.912 | - - - - | 5.004.004.339.912 | |||||||||
Pembelian kembali Unit Penyertaan | (3.735.987.386.518 ) | - - - - | (3.735.987.386.518 ) | |||||||||
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan | - | - | - | - | - | - | ||||||
Aset bersih pada | ||||||||||||
31 Desember 2020 | 1.398.608.284.924 | 00.000.000.000 | - | - | - | 0.000.000.000.000 | ||||||
Perubahan aset bersih periode berjalan | ||||||||||||
Laba tahun berjalan Transaksi dengan pemegang | - | 00.000.000.000 | - - | - | 00.000.000.000 | |||||||
Unit Penyertaan Distribusi kepada | ||||||||||||
pemegang Unit Penyertaan | - | - | - - | - | - | |||||||
Penjualan Unit |
Penyertaan | 9.091.128.404.716 | - - - - | 9.091.128.404.716 |
Pembelian kembali Unit Penyertaan | (8.303.521.263.223 ) | - - - - | (8.303.521.263.223 ) |
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan | - | - | - | - | - | - | |||||
Aset bersih pada 31 Desember 2021 | 2.186.215.426.417 | 162.877.090.684 | - | - | - | 2.349.092.517.101 |
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Pembelian aset keuangan - efek utang | (00.000.000.000 ) | - |
Penjualan aset keuangan - efek utang | 00.000.000.000 | - |
Penempatan instrumen pasar uang - bersih | (832.000.000.000 ) | (1.547.500.000.000 ) |
Penerimaan bunga | 101.204.226.236 | 00.000.000.000 |
Pembayaran beban operasi | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000 ) |
Penerimaan (pembayaran) pajak | 62.076 | (82.768 ) |
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi | (743.538.464.903 ) | (1.517.157.478.486 ) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penambahan unit penyertaan | 9.003.779.404.717 | 5.134.004.339.912 |
Perolehan kembali unit penyertaan | (8.303.521.263.223 ) | (3.735.987.386.518 ) |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - | - |
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan | 700.258.141.494 | 1.398.016.953.394 |
PENURUNAN BERSIH KAS DI BANK | (00.000.000.000 ) | (000.000.000.000 ) |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. U M U M
a. Pendirian dan Informasi Umum
Reksa Dana Bahana Likuid Plus (“Reksa Dana”) merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Xx. 0 Xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), yang kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam-LK”), No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 mengenai Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 0 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif Reksa Dana adalah 23 Agustus 2017 berdasarkan Surat Efektif Otoritas Jasa Keuangan No. S-479/PM.21/2017. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta Xx. 0 xxxxxxxx xx xxxx, xxxxxx Xxxxx Dana adalah menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada instrumen pasar uang dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana pada Reksa Dana Sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain sertifikat deposito, deposito dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset Reksa Dana dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi tahun 2021 dan 2020 terdiri dari:
Komite Investasi
Ketua - Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota - Xxxx Xxxxxx
Anggota - Xxxx Xxxxxxx
b. Penyelesaian Laporan Keuangan
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana dan PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana, bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang telah diotorisasi untuk terbit pada tanggal 30 Maret 2022.
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Kebijakan akuntansi yang penting dan diterapkan secara konsisten adalah sebagai berikut:
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 Laporan Reksa Dana yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Kontrak Investasi Kolektif.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk laporan arus kas dan beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas, disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Adopsi PSAK dan ISAK baru dan revisian
Standar baru, revisi dan interpretasi yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021 namun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan”;
- Amendemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis”;
- Amendemen PSAK No. 55, “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”;
- Amendemen PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”;
- Amendemen PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”.
c. Kas di Bank
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana dan dikelola oleh Bank Kustodian yang merupakan simpanan yang sewaktu-waktu bisa dicairkan.
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan Reksa Dana.
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tentang Pihak Berelasi Terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, menegaskan bahwa Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
e. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung setiap akhir hari bursa dengan Portofolio Reksa Dana dinilai menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi, sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IV.C.2.
Nilai aset bersih dihitung berdasarkan nilai aset bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
f. Instrumen Keuangan
Xxxxx Xxxx telah melakukan penerapan PSAK No. 71.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset dan liabilitas keuangannya ke dalam kategori berikut:
1) Biaya perolehan diamortisasi;
2) Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan ditentukan pada saat awal pengakuannya.
1) Aset keuangan
Reksa Dana menetapkan klasifikasi aset keuangan setelah pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, akan melakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir tahun keuangan.
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank dan piutang bunga, yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi serta portofolio efek - efek utang yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Suatu aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual aset keuangan yang menimbulkan arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diklasifikasi sebagai biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajarnya, ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pendapatan bunga dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dan diakui dalam laba rugi.
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi adalah aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika diperoleh terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti dari pola yang sebenarnya untuk mengambil keuntungan jangka pendek.
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
2) Liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, mana yang sesuai. Pada tanggal pelaporan, Xxxxx Xxxx tidak memiliki liabilitas keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi. Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui di dalam laba rugi ketika liabilitas dihentikan pengakuannya, dan melalui proses amortisasi.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban akrual.
3) Penghentian pengakuan
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya apabila hak untuk menerima arus kas aset telah berakhir.
Pada penghentian aset keuangan secara keseluruhan, selisih antara nilai tercatat dengan jumlah yang akan diterima dan semua kumulatif keuntungan atau kerugian yang telah diakui di dalam penghasilan komprehensif lain diakui di dalam laba rugi.
Semua pembelian dan penjualan yang lazim atas aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah pembelian atau penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.
4) Saling hapus instrumen keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan ketika, dan hanya ketika, Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan terdapat niat untuk menyelesaikan secara neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
5) Penurunan nilai aset keuangan
Dalam PSAK No. 71, provisi penurunan nilai atas aset keuangan diukur menggunakan model kerugian kredit ekspektasian dan berlaku untuk aset keuangan yang xxxxxx xxxx xxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx.
Xxxxxxxx 0 (dua) basis pengukuran atas kerugian kredit ekspektasian, yaitu kerugian kredit ekspektasian 12 bulan atau kerugian kredit sepanjang umurnya. Reksa Dana akan melakukan analisis pengakuan awal menggunakan kerugian kredit ekspektasian 12 bulan dan akan berpindah basis apabila terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan setelah pengakuan awal.
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
Trading Risk
Potensi risiko ini dapat ditimbulkan sebagai akibat dilakukannya transaksi jual-beli efek atau jenis transaksi lainnya yang berhubungan dengan underlying asset Reksa Dana, dimana counterparty memiliki potensi risiko gagal serah atau gagal bayar untuk pemenuhan kewajibannya kepada manajer investasi, dan manajer investasi tidak dapat memenuhi kewajiban kepada investor atas penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Risiko pembubaran instrumen Reksa Dana akibat terjadi salah satu dari hal-hal berikut :
i. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, instrumen Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. Dalam rangka memelihara kelangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 saat ini, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) disesuaikan dari sebelumnya 120 hari menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut; dan
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan instrumen Reksa Dana tersebut.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan, Reksa Dana tidak melihat indikasi risiko pembubaran dan likuidasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Untuk itu guna meminimalkan risiko tersebut, Manajer Investasi menerapkan kebijakan pemilihan counterparty secara selektif dengan evaluasi ketat secara periodik setiap triwulanan. Semua aspek harus dikaji sebelum menunjuk counterparty. Aspek yang dikaji harus mencakup analisis kuantitatif (permodalan) serta mempertimbangkan kehandalan manajemen, track record, serta kapasitas IT dan SDM calon counterparty.
REKSA DANA BAHANA LIKUID PLUS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
31 Desember 2021
Harga pasar aset atau | Input signifikan | Input signifikan | |||||||
liabilitas | yang | yang | |||||||
sejenis pada pasar | dapat diobservasi | tidak dapat diobservasi | |||||||
Saldo | aktif (tingkat 1) | (tingkat 2) | (tingkat 3) | ||||||
Aset Keuangan Portofolio efek | |||||||||
Instrumen pasar uang | 2.379.500.000.000 | 2.379.500.000.000 | - | ||||||
Kas di bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | ||||||
Piutang bunga | 3.289.696.720 | 3.289.696.720 | - | ||||||
Jumlah | 2.393.104.204.892 | 2.393.104.204.892 | - | ||||||
Liabilitas Keuangan | |||||||||
Beban akrual | 1.360.973.078 | 1.360.973.078 | - |
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan
-
-
-
-
-
31 Desember 2020
Harga pasar aset atau | Input signifikan | Input signifikan | |||||||
liabilitas | yang | yang | |||||||
sejenis pada pasar | dapat diobservasi | tidak dapat diobservasi | |||||||
Saldo | aktif (tingkat 1) | (tingkat 2) | (tingkat 3) | ||||||
Aset Keuangan | |||||||||
Portofolio efek Instrumen pasar uang | 1.547.500.000.000 | 1.547.500.000.000 | - | ||||||
Kas di bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - | ||||||
Piutang bunga | 1.683.616.954 | 1.683.616.954 | - | ||||||
Jumlah | 1.602.778.448.535 | 1.602.778.448.535 | - | ||||||
Liabilitas Keuangan | |||||||||
Xxxxx xxxxxx | 354.084.962 | 354.084.962 | - |
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan
-
-
-
-
-
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT
Reksa Dana Bahana Likuid Plus
RASIO | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 6,55 | 5,54 | 3,67 | ||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 6,55 | 5,54 | 3,67 | ||||
BIAYA OPERASI (%) | 0,34 | 0,34 | 2,06 | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | 0,04 | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
3. Melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji, dan/atau pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi; dan
4. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA LIKUID PLUS.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
12.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon Pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Propektus BAHANA LIKUID PLUS.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS.
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan diterbitkan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui: -
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BAHANA LIKUID PLUS; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
12.5. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Penerima : RD BAHANA LIKUID PLUS
Bank : PT Bank Central Asia Tbk Cabang Thamrin
Rekening Nomor 2063256528
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Batas Minimum Penjualan Unit Penyertaan.
Batas minimum penjualan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau ditetapkan lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12.8. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Berkala atas Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dengan mengisi secara lengkap formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan
menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dapat juga diperoleh dengan cara mengunduh formulir Pembelian Berkala yang tersedia melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening BAHANA LIKUID PLUS, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi akan menerbitkan suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan jangka waktu dan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12.9. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan.
Dana pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS sebagaimana dimaksud pada bagian 12.5 diatas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai dengan ketentuan dalam KIK.
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan tidak kurang dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Manajer Investasi mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut di atas. Apabila Xxxxxxx Investasi telah melakukan pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak ada tanggapan dari Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak melakukan penutupan rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut tanpa persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
13.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan
instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS; atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya.
14.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan.
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dari BAHANA PENDAPATAN TETAP UTAMA 2 ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BAHANA LIKUID PLUS diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening BAHANA LIKUID PLUS akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap.Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak ini dan Prospektus.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak ini dan Prospektus.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit BAHANA LIKUID PLUS; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
14.4 Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS pada hari pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANA EKUITAS yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai
permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first in first out) di Manajer Investasi.
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS kepada pihak lain karena hibah.
15.1. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. BAHANA LIKUID PLUS berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, BAHANA LIKUID PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya dinyatakan Efektif oleh OJK memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA LIKUID PLUS.
16.2. Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
16.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA LIKUID PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA LIKUID PLUS dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK;dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BAHANA LIKUID PLUS telah memiliki dana kelolaan.
16.3. Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana pembubaran BAHANA LIKUID PLUS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi diselesaikan ; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.4. Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA LIKUID PLUS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA LIKUID PLUS paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK
(ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.5. Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan BAHANA LIKUID PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA LIKUID PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PLUS ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA LIKUID PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BAHANA LIKUID PLUS disertai dengan dokumen sebagai berikut: dari Notaris.
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK
(ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA LIKUID PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran BAHANA LIKUID PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BAHANA LIKUID PLUS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA LIKUID PLUS, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
16.8. Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA LIKUID PLUS, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga, menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.9. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.10. Dalam hal BAHANA LIKUID PLUS dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
16.11 Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan/transfer kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
16.12. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA LIKUID PLUS sebagai akibat pembubaran BAHANA LIKUID PLUS.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN BAHANA LIKUID PLUS
Bagan Operasional BAHANA LIKUID PLUS:
Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap
?
T
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
MULAI
INVESTOR
VERIFIKASI
(Dokumen Pemesanan Pembelian diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Bagan Operasional BAHANA LIKUID PLUS: Pemesanan Pembelian Melalui Bahana Link
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web SINAR kemudian mengisi formulir pemesanan pembelian dan upload dokumen bukti pembayaran)
Untuk pembelian pemesanan pertama kali, formulir pemesanan pembelian dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,dan dokumen bukti pembayaran kemudian dikirimkan
Tidak
Ya
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan formulir pemesanan pembelian dan dokumen bukti pembayaran ke Bank Kustodian)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
BAB XVIII
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN BAHANA LIKUID PLUS
Bagan Operasional BAHANA LIKUID PLUS:
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM /
Investor
Penjualan Kembali Secara Manual / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan ke
BTIM / APERD
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPK : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
MULAI
INVESTOR
Formulir penjualan kembali dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri, kemudian formulir asli ini dikirimkan
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan copy formulir penjualan kembali dan dokumen bukti jati diri ke Bank Kustodian)
PEMBAYARAN
(Pembayaran dari penjualan kembali unit penyertaan dilengkapi dengan formulir asli)
Bagan Operasional BAHANA LIKUID PLUS: Penjualan Kembali Melalui Bahana Link
Tidak
Ya
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web SINAR kemudian mengisi formulir penjualan kembali, cetak lalu tanda tangani dan upload bersama copy dokumen bukti jati diri)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
VERIFIKASI
(Dokumen Penjualan Kembali diverifikasi oleh MI)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
Bagan Operasional Pengalihan Unit Penyertaan Bahana Likuid Plus:
Mulai
Lengkap ?
T
Y
kirim informasi pengalihan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP dari Investor dan periksa kelengkapan pengisian FPUP
BTIM / APERD
Serahkan FPUP dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 dibawah ini.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (ii) berakhir.
vi. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai BAHANA LIKUID PLUS dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai BAHANA LIKUID PLUS dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
19.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 19.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XX (Penyelesaian Sengketa).
19.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA LIKUID PLUS (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maupun perubahannya dikemudian hari ketika sengketa terjadi.
20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
20.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
20.8. Xxxxxx keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi atau Agen Penjual serta perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, atau melalui Bahana Link.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277
Faksimile : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT. Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Pluit Selatan Xxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824