Contract
PROPOSAL PENYELENGGARAAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KERJASAMA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2022 I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu unsur penunjang penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, dalam hal sumber daya manusia perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan di bidang pemerintahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Selain pengetahuan tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan juga perlu dibekali tentang wawasan kebangsaan, nilai-nilai dan etika. Pengetahuan tersebut sangat penting agar PPPK menyadari tugas dan fungsinya. Untuk dapat membentuk sosok PPPK professional perlu dilaksanakan pengembangan kompetensi sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Dengan keluarnya peraturan tersebut, Lembaga Administrasi Negara mengeluarkan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berisikan pedoman dan kurikulum yang mengatur pelaksanaan orientasi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara dalam menjalankan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyelenggarakan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah. B. INDIKATOR KINERJA : | ||||||
INDIKATOR | TOLOK UKUR KINERJA | TARGET KINERJA | ||||
MASUKAN | Jumlah Dana Yang tersedia; | Dana APBD Kabupaten Kudus Tahun 2022 | ||||
KELUARAN | Terdidiknya PPPK pada OPD di bidang Pemerintahan Daerah beserta dengan tugas pokok fungsinya. | 474 orang peserta | ||||
Orient | asi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022 | |||||
Page1
HASIL
Tersedianya PPPK ahli
pemerintahan umum, dan
dalam dalam
Terlaksananya peningkatan
kompetensi
PPPK
pada
MANFAAT
bidangnya masing-masing.
Meningkatnya profesionalisme PPPK dan mempunyai hasil yang signifikan.
bidangnya masing-masing
Lancarnya Tugas
Pelaksanaan
Pokok
Fungsi
(Tupoksi) yang diemban
DAMPAK
Meningkatnya kemampuan PPPK Tercapai
profesionalisme
dalam Pemerintahan dan bidangnya Kinerja PPPK berdasarkan masing-masing UU ASN.
C. DASAR HUKUM PELAKSANAAN
Penyelenggaraan berikut :
Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas
PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022;
5. Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 10/K.1/HKM.02.3/ 2020 Tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);
6. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
II. TUJUAN DAN KOMPETENSI
A. TUJUAN
Tujuan Orientasi PPPK adalah untuk mengembangkan kompetensi PPPK yang
dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran,
semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang
unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
B. KOMPETENSI
Kompetensi yang dibangun dalam Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah Kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, dengan indikator kemampuan :
1. Menunjukkan sikap perilaku bela Negara;
2. Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
Page2
3. Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PPPK dalam mendukung terwujudnya Smart Governance;
4. Menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.
III. PROGRAM PELAKSANAAN
A. PENYELENGGARA
Penyelenggara Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Kudus Tahun 2022 adalah Pemerintah Kabupaten Kudus bekerja sama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
B. TARGET PESERTA DAN PERSYARATAN PESERTA
1. Target peserta Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja berjumlah 474 (empat ratus tujuh puluh empat) orang, yang terbagi menjadi 10 (sepuluh angkatan, dengan jenis jabatan guru sebanyak 424 orang, tenaga kesehatan sebanyak 26 orang, Penyuluh Pertanian sebanyak 19 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 5 orang.
2. Syarat Peserta :
a. Peserta tercantum dalam Keputusan Bupati Kudus Tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
b. Surat Pernyataan melaksanakan tugas dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing;
c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
d. Surat Penugasan dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing; dan
e. Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan.
C. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Rencana pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Kudus dilaksanakan selama 20 hari kerja adalah mulai tanggal 14 September sampai dengan 9 Desember 2022.
Dilaksanakan dengan metode Blended Learning, MOOC secara daring selama 15 hari dan tatap muka/klasikal selama 5 hari. Untuk tempat pelaksanaan Orientasi di Balai Pelatihan Pemerintah Kabupaten Kudus “Xxxxx Xxxxx” Desa Menawan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus (klasikal) sedangkan secara daring di Perangkat Daerah masing-masing.
D. TEMPAT UPACARA PEMBUKAAN
Tempat pelaksanaan Upacara Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2022 di Lapangan Tenis Indoor Sasana Krida Kabupaten Kudus pada tanggal 14 September 2022, dibuka oleh Bupati Kudus dan dihadiri perwakilan dari BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
IV. PROGRAM PEMBELAJARAN
A. KURIKULUM DAN TENAGA PENGAJAR
Page3
Kurikulum Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja berpedoman pada Konsep Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yaitu dilaksanakan selama 15 Hari Kerja, dengan perincian 45 JP untuk pembelajaran MOOC/daring, dan 60 JP atau 5 hari kerja untuk pembelajaran klasikal. Adapun rincian alokasi waktu adalah sebagai berikut :
KURIKULUM/MATA PELAJARAN DAN PENATAR TENTANG PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KERJASAMA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2022 Blended Learning a. Pelatihan Mandiri/MOOC | ||||||
No. | Mata Pelatihan | Total ( JP ) | ||||
1. | Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi | 3 | ||||
2. | Agenda 1 : Sikap Perilaku Bela Negara | |||||
a. Wawasan Kebangasaan dan Nilai - Nilai Bela Negara | 3 | |||||
b. Analisis Isu Kontemporer | 3 | |||||
c. Kesiapsiagaan Bela Negara | 3 | |||||
3 | Agenda 2 : Nilai – Xxxxx Xxxxx ASN | |||||
a. Berorientasi pelayanan | 3 | |||||
b. Akuntabel | 3 | |||||
c. Kompeten | 3 | |||||
d. Harmonis | 3 | |||||
e. Loyal | 3 | |||||
f. Adaftif | 3 | |||||
g. Kolaboratif | 3 | |||||
4 | Agenda 3 : Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dngan ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||
a. Manajemen ASN | 3 | |||||
b. Smart ASN | 3 | |||||
5 | Penugasan Membuat Jurnal | 3 | ||||
6 | Evaluasi Akademik | 3 | ||||
Total | 45 | |||||
Orien | tasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022 | |||||
Page4
b. Pembelajaran Klasikal | ||||||
No. | Agenda | Total ( JP ) | ||||
1. | Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja | 3 | ||||
a. Visi dan Misi Organisasi | ||||||
b. Tugas dan Fungsi Organisasi | ||||||
c. Tugas dan Fungsi unit Organisasi | ||||||
2. | Pengenalan Jabatan | 3 | ||||
a. Tugas dan Uraian Jabatan | ||||||
b. Tanggung Jawab jabatan | ||||||
. | c. Pedoman Pelaksanaan Jabatan | |||||
3. | Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi | 3 | ||||
a. Perencanaan Kinerja | ||||||
b. Pelaksanaan Kinerja | ||||||
c. Penilaian Kinerja | ||||||
4. | Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja | 3 | ||||
a. Sharing Hasil Pembelajaran BerAKHLAK | ||||||
b. Penerapan Nilai-Nilai BerAKHLAK dalam menjalankan Fungsi dan Tugas ASN | ||||||
5 | Tim Building/Outbound | 12 | ||||
6 | Bimbingan Penulisan Laporan | 3 | ||||
7 | Seminar | 3 | ||||
TOTAL | 30 | |||||
B. C. Orien | TENAGA PENGAJAR/INSTRUKTUR Tenaga Pengajar/Instruktur yang dilibatkan dalam program kepelatihan ini adalah para pejabat yang mempunyai kompetensi pengalaman dibidang substantifnya masing-masing, antara lain : a. Pejabat pada Pemerintah Kabupaten Kudus; b. Pejabat dan Widyaiswara BPSDMD Provinsi Jawa Tengah; c. Instruktur Senam dari Sanggar Senam di Wilayah Kabupaten Kudus; d. Binsuh / Instruktur dari Kodim 0722 Kudus; e. Tim Outbond BKPP Kudus. RENCANA JADWAL PELAJARAN Rencana Jadwal Pelajaran Daring/MOOC dilaksanakan selama 15 hari, seca serentak mulai tanggal 14 sampai dengan 28 September 2022, sedangka Pemelajaran Klasikal dilaksanankan selama 5 hari kerja, secara bergantian setia angkatan mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 9 Desember 2022. tasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022 | ra n p | ||||
Page5
D. BAHAN AJAR
Bahan ajar Silabi/Modul untuk Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diselenggarakan pada Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Silabi/Modul yang terdapat dalam PERLAN No. 5 Tahun 2020.
E. METODE PEMBELAJARAN
a. Ceramah, tanya jawab, Diskusi;
b. Role Playing;
c. Pendalaman materi;
d. Praktek;
e. Ujian;
F. SARANA DAN PRASARANA KEPELATIHAN
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, fasilitas pendukung dalam kelancaran pelaksanaan belajar mengajar kepelatihan telah kami benahi sesuai dengan standar sebagai berikut :
1. Ruang Belajar/Ruang Kelas;
2. Aula;
3. Ruang Sekretariat;
4. Ruang makan;
5. Ruang Transit;
6. Tempat Ibadah;
7. Lapangan Olahraga;
8. Unit Kesehatan Diklat;
9. White board;
10. Meja Kotak;
11. Flipchart;
12. Sound system, perekeam, compact disk;
13. Wireless fidelity (wifi);
14. Komputer, LCD Proyektor, Laptop;
15. Gedung Asrama, dengan kapasitas 2 orang / kamar yang mempunyai fasilitas :
a. Tempat tidur;
b. Meja kursi belajar;
c. Kamar Mandi
V. SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN (STTP)
Page6
Bagi peserta yang berhasil mengikuti semua program pelatihan dengan baik dan dinyatakan lulus dalam ujian akan diberikan SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN DAN SURAT KETERANGAN MENGIKUTI PELATIHAN oleh Lembaga Pelatihan yang terakreditasi yaitu BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
VI. PEMBIAYAAN
Biaya Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2022 dibebankan pada APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.
VII. PENUTUP
Demikian Proposal ini kami buat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya kami mohon dengan hormat untuk dapat diberikan ijin penyelenggaraan, kurikulum serta Tenaga Pengajar untuk pelatihan dimaksud.
Page7
Demikian untuk menjadikan periksa dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Kudus, 9 Agustus 2022 |