PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
Tanggal Efektif : 22 Juli 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 4 Agustus 2014
REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND (untuk selanjutnya disebut “SUCORINVEST MONEY MARKET FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
SUCORINVEST MONEY MARKET FUND bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
SUCORINVEST MONEY MARKET FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Sucorinvest Asset Management
Equity Tower Lt. 31
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 000 00000
Faksimili : (000) 0000 0000
PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta per tanggal 31 Maret 2021. Prospektus ini memuat Informasi per 31 Maret 2021. Prospektus ini memuat Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2020.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
SUCORINVEST MONEY MARKET FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SUCORINVEST MONEY MARKET FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sucorinvest Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang pemberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Sucorinvest Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI | ||
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST MONEY MARKET FUND | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 11 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 13 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN | 14 |
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO | 17 |
SUCORINVEST MONEY MARKET FUND | ||
BAB VII | PERPAJAKAN | 19 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 20 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 22 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 25 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 27 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN | 30 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 31 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) XXXX | 00 |
XXXXXXXXXX | ||
XXX XX | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 38 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA | 42 |
PENGALIHAN INVESTASI | ||
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XIX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN | 47 |
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang pertama kali diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem
Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode, dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SUCORINVEST MONEY MARKET FUND untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
1.19. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Sucorinvest Asset Management
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SUCORINVEST MONEY MARKET FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017
tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
1.37. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Xxxxxxx Xxxxxx dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi Pembelian Unit SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima
dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Xxxxxxxan sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi Penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) (in complete application);
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) (in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SUCORINVEST MONEY MARKET FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
2.1. PENDIRIAN SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
SUCORINVEST MONEY MARKET FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND No. 53 tanggal 13 Juni 2014, dibuat di hadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta jis. akta PERUBAHAN I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, xxxx XXXXXXXXX II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND No. 21 tanggal 4 Juli 2018, keduanya
dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta, akta PERUBAHAN III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND No. 26 tanggal 29 Januari 2019 dan akta PERUBAHAN IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
No. 02 tanggal 1 Juli 2019, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Tangerang, antara Manajer Investasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian, dan akta PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN PERUBAHAN V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND No. 09 tanggal 16 Oktober 2019, dibuat di
hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, SH.,X.Xx, notaris di Kabupaten Tangerang, antara Manajer Investasi, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian awal dan PT Bank HSBC Indonesia selaku Bank Kustodian.
SUCORINVEST MONEY MARKET FUND telah mendapat Surat Pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-358/D.04/2014 tanggal 22 Juli 2014.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT. Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxxxxx Xxxxxx - Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxx lulus dari Andrews University, Michigan, Amerika Serikat dengan gelar Masters in Business Administration pada tahun 1982. Beliau bergabung dengan Sucorinvest pada tahun 2000 sebagai Penasihat Perusahaan dan telah menjadi Komisaris di Sucroinvest sejak tahun 2002. Beliau telah menjabat berbagai posisi termasuk sebagai Vice President Chase Manhattan Bank, dimana setelahnya pindah ke Bank Danamon sebagai Corporate Secretary di tahun 1989. Beliau kemudian menjadi Presiden Direktur PT Danamon Securities sebelum menjadi Presiden Direktur PT Asia Kapitalindo Securities hingga tahun 2000. Beliau saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sucorinvest Asset Management.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, CFA - Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx mendapatkan gelar Bachelor of Commerce dari Universitas Widya Mandala, Indonesia dan melanjutkan pendidikannya ke Lanchester University, United Kingdom mendapatkan gelar X.Xx untuk bidang Finance, Distinction. Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris PT Sucor Sekuritas, sebelumnya beliau berkarir di Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Citi Group, Nomura dan Kvarner. Selama 10 (sepuluh) tahun terakhir beliau bekerja di CLSA menjabat sebagai Country Head hingga tahun 2014. Beliau merupakan pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA).
▪ Xxxxx Xxxxxxx - Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx mendapat gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1998. Beliau telah memiliki pengalaman di industri asset management di Indonesia selama lebih dari 15 tahun. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sucorinvest Asst Management, pernah bekerja di PT Schroder Investment Management Indonesia selama lebih dari 11 tahun di bagian Portofolio Services dan Legal. Beliau lalu menjadi Head of Risk Management and Compliance di PT FWD Asset Management (d/h PT First State Investments Indonesia). Yang bersangkutan adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-16/PM.211/WMI/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-178/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018 dan pemegang izin Advokat Indonesia dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Nomor Induk Advokat: 15.03051.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Manado jurusan Akuntansi. Berkiprah di Pasar Modal dimulai dari PT Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT Lautandhana Securindo) sebagai Research Analyst. Setelah itu berkarir di industri manufaktur dan menjabat sebagai Finance Manager di PT D&D General, sebuah holding company. Posisi terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management adalah Head of Research di PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-124/BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 177/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018, dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 397/BL/WPPE/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang terakhir diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-427/PM.212/PJ-WPPE/2020, Tanggal 20 Mei 2020.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-182/PM.211 /WMI/2015 tanggal 12 November 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-106/PM.21/PJ-WMI/2017 tanggal 13 November 2017. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Portfolio Manager. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan, sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management, yang bersangkutan adalah Equity Analyst di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sucor Sekuritas (d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx).
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Multimedia Nusantara. Memulai karir di pasar modal pada tahun 2010 di PT Batavia Prosperindo Sekuritas sebagai Head of Technical Analyst dan posisi terakhir sebagai Vice President Relationship Manager pada tahun 2013. Setelah itu melanjutkan karir di PT RHB Sekuritas Indonesia sebagai Vice President Equity Sales sebelum akhirnya bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management di tahun 2016. Memiliki izin perseorangan dari sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-3/PM.211/WMI/2016 tanggal 6
Januari 2016 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-119/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 20 Desember 2017 dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-410/PM.212/WPPE/2014 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-805/PM.212/PJ-WPPE/2020 tanggal 28 Juli 2020. Telah mendapatkan gelar profesi Certified Securities Analyst (CSA) dari Asosiasi Analis Efek Indonesia, Certified Risk Professional (CRP) dari Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, dan Professional Financial Modeller (PFM) dari International Financial Modelling Institute.
▪ Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Analyst pada tahun 2013, sebagai Financial Controller for Geoscience Division pada tahun 2014 dan terakhir sebagai Business Analyst pada tahun 2015 di PT Elnusa Tbk.
Xxxxx Xxxxx memperoleh gelar MSc in Public Policy dari University of Bristol, United Kingdom dan gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep -233/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019.
▪ Xxxx Xxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Fund Accounting Staf pada tahun 2012 di Deutsche Bank Indonesia dan terakhir sebagai Assistant Portofolio Manager pada tahun 2015 di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Xxxx Xxxx Xxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2012 dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2018. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep- 118/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 20 Desember 2017yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-77/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Maret 2021.
2.4 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
Berikut adalah Ikhtisar Laporan Keuangan singkat SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Periode dari tanggal 1 Januari 2020 s/d tanggal 31 Desember 2020 | Periode 12 bulan terakhir dari 31 Desember 2020 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2020 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2020 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2019 | 2018 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 6.59% | 6.59% | 14.35% | 30.46% | 6.59% | 7.28% | 6.01% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 6.59% | 6.59% | 14.35% | 30.46% | 6.59% | 7.28% | 6.01% |
BIAYA OPERASI (%) | 1.01% | 1.01% | 4.14% | 6.46% | 1.01% | 1.94% | 4.08% |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 2.74 : 1 | 2.74 : 1 | 2.62 : 1 | 3.95 : 1 | 2.74 : 1 | 0.67 : 1 | 0.47 : 1 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Xxxx Aset Manajemen berdasarkan Akta No. 70 tanggal 12 Agustus 1997, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-10.933.HT.01.01.TH97 tanggal 21 Oktober 1997 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxxx Xx.0000. Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia Xx. 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009.
Kemudian Anggaran Dasar Manajer Investasi diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN., notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009.
Kemudian, pada tahun 2011, nama PT Xxxx Aset Manajemen diubah menjadi PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen No. 44 tanggal 23 Mei 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-30021.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011.
Perubahan Pemegang Saham dan susunan anggota Direksi Manajer Investasi yang berlaku, termaktub dalam akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 Oktober 2018.
Adapun susunan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang berlaku termaktub dalam akta No. 02 tanggal 1 Februari 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah Diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Februari 2021.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-01/PM/MI/1999 tertanggal 1 Juni 1999, dan dalam menjalankan usahanya telah dilengkapi dengan perijinan-perijinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sucorinvest Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang ditunjang oleh para direksi dan stafnya yang memiliki pengalaman dalam industri Pasar Modal. PT Sucorinvest Asset Management memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana terstruktur (Reksa Dana Terproteksi), serta Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Xxxx xxxxxxan PT Sucorinvest Asset Management per 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp 14,959 triliun (empat belas triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar Rupiah). Baik Komite Investasi maupun Tim Pengelola Investasi telah berpengalaman dalam berbagai transaksi dan aktivitas di pasar uang dan pasar modal. PT Sucorinvest Asset Management mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan andil bagi perkembangan industri Pasar Modal di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Sucor Sekuritas dan PT Sucor Investama.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP- 02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
SUCORINVEST MONEY MARKET FUND bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SUCORINVEST MONEY MARKET FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya SUCORINVEST MONEY MARKET FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat;
j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
p. terlibat dalam transaksi marjin;
q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
u. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Manajer Investasi menetapkan bahwa keuntungan yang diperoleh SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kedalam portofolio SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Hasil Investasi tersebut dapat dikonversi menjadi Unit Penyertaan baru atau ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sesuai permintaan Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
Diversifikasi Portofolio
Investasi dalam portofolio efek dengan diversifikasi yang baik akan memperkecil resiko yang timbul dan cara yang efektif untuk menghasilkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang.
Pengelolaan Profesional
Xxxxx Xxxx SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman di bidang pasar modal dan dukungan Tim Pengelola Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dan akses informasi pasar modal yang baik.
Kemudahan Investasi
Pemodal tidak perlu lagi melakukan riset dan analisis investasi lainnya maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari karena hal tersebut telah ditangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Kemudahan Penjualan Kembali
Kemudahan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh pemodal dan pembayaran hasil Penjualan Xxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxxx) xxxx xxxxx.
Transparansi Informasi
Perkembangan Nilai Aktiva Bersih (NAB) diumumkan setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional dan Manajer Investasi wajib menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dan portofolio
b. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit efek di mana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
c. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
d. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan
sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
e. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SUCORINVEST MONEY MARKET FUND. Perubahan peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
f. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND adalah maksimum sebesar 3,5% (tiga koma lima perseratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh perseratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SUCORINVEST MONEY MARKET FUND mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND; dan
g. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak ini dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. biaya administrasi pengelolaan portofolio SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yaitu biaya telepon faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Sesuai dengan mekanisme pengalihan investasi (switching) yang merupakan penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Sucorinvest Money Market Fund dan pembelian (subscription) Unit Penyertaan Reksa Dana lain, maka pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi (switching) atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam Sucorinvest Money Market Fund ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) yang akan dikurangkan dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju. Besarnya biaya pengalihan investasi ditetapkan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan
biaya berganda. Dalam hal Manajer Investasi tidak dapat mengenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) dari nilai investasi Sucorinvest Money Market Fund yang dijual kembali, maka Manajer Investasi dapat mengenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) ini pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dituju tersebut;
b. Biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
c. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan Sucorinvest Money Market Fund tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah SUCORINVEST MONEY MARKET FUND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SUCORINVEST MONEY MARKET FUND : | ||
a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 3,5% Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Tidak ada | |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada reksa dana yang | Dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju*. |
dituju. | ||
d. Semua Biaya Bank | Jika Ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi (jika diminta secara tercetak) | Jika Ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya diatas | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
*) Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian dan dalam hal diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan dicetak dan dikirimkan ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SUCORINVEST MONEY MARKET FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUCORINVEST MONEY MARKET FUND WAJIB DIBUBARKAN
SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SUCORINVEST MONEY MARKET FUND
Dalam hal SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnyya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas serta menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SUCORINVEST MONEY MARKET FUNDdibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SUCORINVEST MONEY MARKET FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1. huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1. huruf d, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan
Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. Laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.7 Dalam hal SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban wajib dibayar Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.
Xxxxx Xxxx Sucorinvest Money Market Fund
Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
Beserta
Laporan Auditor Independen
Halaman
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan
II. Laporan Auditor Independen i-ii
III. Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5-39
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||
Catatan | 2020 | 2019 | |
XXXX Xxxxxxxxxx Xxxx | |||
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | 0x;0 | 3.893.444.874.690 | 1.409.500.000.000 |
Efek Utang (Biaya Perolehan Sebesar Rp 7.278.363.089.743,- dan Rp 2.540.942.564.014,- untuk tahun 2020 dan 2019) | 3c;5 | 7.351.671.122.098 | 2.564.532.271.262 |
Total Portofolio Efek | 11.245.115.996.788 | 3.974.032.271.262 | |
Kas | 3c;3d;6 | 236.085.700.094 | 126.550.948.793 |
Piutang Bunga | 3c;7 | 126.846.701.842 | 00.000.000.000 |
Piutang Penjualan Efek | 3c;8 | 234.727.605.581 | - |
Piutang Penjualan Unit Penyertaan | 3c;9 | - | 118.197.275.192 |
Piutang Lain-lain | 3c | 00.000.000.000 | - |
TOTAL ASET | 11.864.662.251.730 | 4.254.539.764.109 | |
LIABILITAS | |||
Uang Muka Diterima Atas Pemesanan Unit Penyertaan | 10 | 103.894.417.282 | 214.245.339.431 |
Xxxxx Xxxxxx | 3c;11 | 11.060.957.552 | 3.097.404.687 |
Utang Pajak | 3g | - | 1.755.001 |
Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 3c;12 | 3.192.003.196 | 1.484.405.933 |
Utang Pembelian Efek | 3c;13 | 1.621.769.861.112 | - |
Xxxxx Xxxx-lain | 3c;14 | 1.955.624.762 | 63.055.131 |
TOTAL LIABILITAS | 1.741.872.863.904 | 218.891.960.183 | |
NILAI ASET BERSIH XXXX XXXXXXXXXX | 00 | ||
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Bersih | 840.695.631.192 | 358.213.365.185 | |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | 9.282.093.756.634 | 3.677.434.438.741 | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 10.122.789.387.826 | 4.035.647.803.926 | |
XXXXXX XXXX XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXX | 00 | 6.597.730.257,9801 | 2.803.656.264,2096 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 3b | 1.534,2836 | 1.439,4232 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan | 2020 | 2019 | |
PENDAPATAN | |||
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx | |||
Xxxxxxxxxx Xxxxx | 0x;00 | 589.483.056.042 | 250.877.207.722 |
Kerugian Investasi Yang Telah | |||
Direalisasi | 3e;17 | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Keuntungan Investasi Yang | |||
Belum Direalisasi | 3e;18 | 49.718.325.107 | 00.000.000.000 |
Pendapatan Lainnya | 170.150.220 | 380.105.774 | |
TOTAL PENDAPATAN | 616.249.320.372 | 261.287.384.758 | |
BEBAN | |||
Beban Investasi | |||
Beban Jasa Pengelolaan Investasi | 3e;20 | 61.678.423.608 | 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxan | 3e;21 | 7.686.627.568 | 3.574.586.339 |
Xxxxx Xxxx - lain | 3e;22 | 64.367.819.741 | 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxnya | 3e;00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
TOTAL BEBAN | 133.767.054.365 | 00.000.000.000 | |
LABA SEBELUM PAJAK | 482.482.266.007 | 209.239.054.022 | |
Xxxxx (xxxxxxxxxxx) xxxxx | 0x;00 | - | - |
XXXX PERIODE BERJALAN | 482.482.266.007 | 209.239.054.022 |
Penghasilan Komprehensif Lain yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | - | - |
yang akan direklasifikasi ke laba rugi | - | - |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 482.482.266.007 | 209.239.054.022 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | Jumlah Nilai Aset Bersih | |
Saldo Per 31 Desember 2018 | 1.186.855.878.422 | 148.974.311.163 | 1.335.830.189.585 |
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2019 | |||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 209.239.054.022 | 209.239.054.022 |
Penjualan Unit Penyertaan | 16.176.227.276.420 | - | 16.176.227.276.420 |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (13.685.648.716.101) | - | (13.685.648.716.101) |
Saldo Per 31 Desember 2019 | 3.677.434.438.741 | 358.213.365.185 | 4.035.647.803.926 |
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2020 | |||
Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan | - | 482.482.266.007 | 482.482.266.007 |
Penjualan Unit Penyertaan | 47.499.989.833.229 | - | 47.499.989.833.229 |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (41.895.330.515.336) | - | (41.895.330.515.336) |
Saldo Per 31 Desember 2020 | 9.282.093.756.634 | 840.695.631.192 | 10.122.789.387.826 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2020 | 2019 | |
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Penerimaan bunga | 498.565.773.282 | 225.966.248.239 |
Pembayaran Beban Investasi | (145.798.934.295) | (00.000.000.000) |
Jumlah Kenaikan Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi | 352.766.838.987 | 176.465.205.355 |
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi Pembelian portofolio efek, bersih | (5.857.445.355.885) | (2.642.370.233.681) |
Jumlah Penurunan Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi | (5.857.445.355.885) | (2.642.370.233.681) |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Penjualan Unit Penyertaan | 47.507.836.186.272 | 16.267.718.924.606 |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (41.893.622.918.073) | (13.684.164.310.168) |
Jumlah Kenaikan Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi | 5.614.213.268.199 | 2.583.554.614.438 |
Kenaikan Kas | 109.534.751.301 | 117.649.586.113 |
Kas Awal Periode | 126.550.948.793 | 8.901.362.680 |
Kas Akhir Periode | 236.085.700.094 | 126.550.948.793 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 xxxx 0000, xxxxxxx Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK No. 2/POJK.04/2020 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 9 Januari 2020.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, xxxx dibuat di hadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, SH, MKn Notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif telah kembali mengalami perubahan terakhir yang dituangkan dalam Akta Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxx dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif telah mengalami perubahan terakhir dengan Akta No. 09 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH, MH, MKn Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai beralihnya Bank Kustodian dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, ke PT Bank HSBC Indonesia, maka beban kustodian yang tertuang dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana beralih dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, ke PT Bank HSBC Indonesia, Efektif sejak tanggal 21 Oktober 2019.
Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 22 Juli 2014 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: S - 358/D.04/2014.
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manager Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari :
Ketua :
Anggota :
Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Warsono, CFA Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua :
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota :
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Sesuai dengan pasal 4 dari akta Xx.00 xxxxxxxx xx xxxx, xxxxxx Xxxxx Dana Sucorinvest Money Market Fund adalah untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
Kebijakan investasi Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan/atau deposito, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh milyar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp.1.000 (Seribu Rupiah). selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Pernyertaan Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Berikut adalah standar, perubahan atas standar dan interprestasi standar yang wajib diterapkan untuk pertama kalinya untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2020, sebagai berikut:
● PSAK No.71 :
● PSAK No.72 :
● PSAK No.73 :
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
Instrumen Keuangan
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Sewa
a. Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
c. Aset dan Liabilitas Keuangan
c.1. Klasifikasi
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
● Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
● Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
● Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
● aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
● persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
● Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
● Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Klasifikasi - lanjutan
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”).
Investasi Pada Surat Berharga Syariah
Investasi pada surat berharga Syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK 110 (Revisi 2015) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
● Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo;
● Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan; dan
● Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Penilaian Model Bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
● Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
● Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
● Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif. Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
Penilaian Model Bisnis - lanjutan
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan :
● Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
● Fitur leverage;
● Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
● Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
● Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan kedalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
● Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
● Liabilitas keuangan lain.
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
c.2. Pengakuan Awal
c.2.1. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
c.2.2. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
● penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau
● aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
● aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
c.4. Penghentian Pengakuan
a. Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika:
● Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
● Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
● Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Untuk aset keuangan yang memburuk setelah pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto dari aset keuangan tersebut.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
● Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan - lanjutan
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
c.7. Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari entitas atas seluruh pihak lawan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
c.8. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
c.9. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi:
● Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau
● Jika tidak terdapat pasar utama, dipasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer ), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.9. Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
● Tingkat 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liablitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
● Tingkat 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
● Tingkat 3: input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, risiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia), referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Xxxxx Xxxx menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dari liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.9. Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position ), mana yang lebih sesuai.
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
● Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
● Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada investasi instrumen ekuitas.
● Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan:
● instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan; dan
● instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang merepresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 00 xxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxx.
Aset Keuangan Yang Direstrukturisasi
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
● Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
● Jika restrukturisasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
● aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
● aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
● komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
● kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
Aset Keuangan Yang Memburuk
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
● kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
● pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
● pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomik atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
● terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
● hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset Keuangan Memburuk
(Purchased or originated credit-impaired financial assets - POCI)
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit sepanjang umurnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut:
● aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
● komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
● instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Reksa Dana tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekspektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekspekstasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekskpektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
● instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
Penghapusan
Pinjaman dan instrumen hutang dihapusbukukan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
● Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
● Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
● Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
● Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan, atau biasanya disebut tanggal (Ex-date).
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk didalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, seperti beban atas pajak penghasilan final yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
f. Sifat dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya.
f.1. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
2). Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
3). Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
f.2. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1).
2).
3).
4).
5).
6).
7).
Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
g. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya.
Pada tanggal 31 Desember 2013,Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxx penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut:
• Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
• Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
• Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
h. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
4. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 3.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut :
2020
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Kelompok Diperdagangkan
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Biaya Perolehan Diamortisasi
Jumlah
Kas | - - | 236.085.700.094 | 236.085.700.094 |
Portofolio Efek | - 7.351.671.122.098 | 3.893.444.874.690 | 11.245.115.996.788 |
Piutang Bunga | - - | 126.846.701.842 | 126.846.701.842 |
Piutang Piutang Penjualan Efek | - - | 234.727.605.581 | 234.727.605.581 |
Piutang Lain-lain | - - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | - 7.351.671.122.098 | 4.512.991.129.632 | 11.864.662.251.730 |
2019
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Kelompok Diperdagangkan
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Biaya Perolehan Diamortisasi
Jumlah
Kas | - - | 126.550.948.793 | 126.550.948.793 |
Portofolio Efek | - 2.564.532.271.262 | 1.409.500.000.000 | 3.974.032.271.262 |
Piutang Bunga | - - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang Penjualan Unit Penyertaan | - - | 118.197.275.192 | 118.197.275.192 |
Jumlah | - 2.564.532.271.262 | 1.690.007.492.847 | 4.254.539.764.109 |
Pada tanggal - tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut :
2020
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 3.192.003.196 | 3.192.003.196 |
Utang Pembelian Efek | 1.621.769.861.112 | 1.621.769.861.112 |
Xxxxx Xxxx-lain | 1.955.624.762 | 1.955.624.762 |
Jumlah | 1.637.978.446.622 | 1.637.978.446.622 |
4. Instrumen Keuangan - lanjutan | ||
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan | ||
2019 | ||
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi | Jumlah | |
Xxxxx Xxxxxx | 3.097.404.687 | 3.097.404.687 |
Utang Lain-lain | 63.055.131 | 63.055.131 |
Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 1.484.405.933 | 1.484.405.933 |
Jumlah | 4.644.865.751 | 4.644.865.751 |
Pada tanggal - tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut- turut, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-97/D.04/2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Xxxxx-00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, xxxxxxxxxx :
● Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari bursa.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana kelolaan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko modal, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
c.1. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
c.2. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
c.3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko
c.4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2020 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2020
Aset Keuangan
Kurang Dari Tiga Bulan
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Kas | 236.085.700.094 | - | 236.085.700.094 |
Portofolio Investasi | 3.893.444.874.690 | 7.351.671.122.098 | 11.245.115.996.788 |
Piutang Bunga | 126.846.701.842 | - | 126.846.701.842 |
Piutang Penjualan Efek | 234.727.605.581 | - | 234.727.605.581 |
Piutang Lain-lain | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Jumlah | 4.512.991.129.632 | 7.351.671.122.098 | 11.864.662.251.730 |
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.4. Risiko Likuiditas
2020
Liabilitas Keuangan
Kurang Dari Tiga Bulan
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 3.192.003.196 | - | 3.192.003.196 |
Utang Pembelian Efek | 1.621.769.861.112 | - | 1.621.769.861.112 |
Utang lain-lain | 1.955.624.762 | - | 1.955.624.762 |
Jumlah | 1.637.978.446.622 | - | 1.637.978.446.622 |
Pada tanggal 31 Desember 2019 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2019
Aset Keuangan
Kurang Dari Tiga Bulan
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Kas | 126.550.948.793 | - | 126.550.948.793 |
Portofolio Investasi | 1.409.500.000.000 | 2.564.532.271.262 | 3.974.032.271.262 |
Piutang Bunga | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Piutang Penjualan Unit Penyertaan | 118.197.275.192 | - | 118.197.275.192 |
Jumlah | 1.690.007.492.847 | 2.564.532.271.262 | 4.254.539.764.109 |
2019
Liabilitas Keuangan
Kurang Dari Tiga Bulan
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 3.097.404.687 | - | 3.097.404.687 |
Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 1.484.405.933 | - | 1.484.405.933 |
Utang lain-lain | 63.055.131 | - | 63.055.131 |
Jumlah | 4.644.865.751 | - | 4.644.865.751 |
9. Piutang Penjualan Unit Penyertaan
Akun ini merupakan piutang atas penjualan unit penyertaan sebesar Rp.118.197.275.192,- pada tanggal 31 Desember 2019.
10. Uang Muka Diterima Atas Pemesanan Unit Penyertaan
Akun ini merupakan uang muka diterima atas pemesanan unit pernyertaan yang terdiri dari: | 2020 | 2019 |
Manajer Investasi (Pihak berelasi) Agen Penjual Lainnya | 103.894.417.282 | 214.245.339.431 |
Jumlah | 103.894.417.282 | 214.245.339.431 |
11. Beban Akrual | 2020 | 2019 |
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk : Jasa Pengelolaan Investasi | 9.805.400.839 | 2.271.146.482 |
Xxxx Xxxxxxxan | 1.228.056.713 | 789.958.205 |
Jasa Audit | 27.500.000 | 36.300.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
12. Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan |
Akun ini merupakan utang pembelian kembali unit penyertaan sebesar Rp. 3.192.003.196,- dan Rp. 1.484.405.933,- pada tanggal - tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
13. Utang Pembelian Efek | 2020 | 2019 | |
Akun ini merupakan utang pembelian efek atas : | |||
PT Bank Rakyat Indonesia | 1.600.585.500.000 | - | |
PT Sucor Sekuritas | 00.000.000.000 | - | |
PT Bumiputera Capital Indonesia | 9.911.263.889 | - | |
PT Mandiri Sekuritas | 1.029.530.556 | - | |
Jumlah | 1.621.769.861.112 | - | |
14. Utang Lain-lain | 2020 | 2019 | |
Akun ini merupakan utang atas : | |||
S.Invest | 13.226.540 | 6.613.149 | |
Lain-lain | 1.942.398.222 | 56.441.982 | |
Jumlah | 1.955.624.762 | 63.055.131 |
15. Unit Penyertaan Yang Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal Investasi adalah sebagai berikut :
2020
Pemegang Unit Penyertaan
Nilai Persentase
Unit Aset Terhadap Total
Penyertaan Bersih Unit Penyertaan
PT Sucorinvest Asset Management - 0,00%
Pemodal Investasi Lain 6.597.730.257,9801 10.122.789.387.826 100,00%
Jumlah 6.597.730.257,9801 10.122.789.387.826 100%
Pemegang Unit Penyertaan
2019
Nilai Persentase
Unit Aset Terhadap Total Penyertaan Bersih Unit Penyertaan
PT Sucorinvest Asset Management | 8.343.937,0867 | 12.010.456.421 | 0,30% | ||
Pemodal Investasi Lain | 2.795.312.327,1229 | 4.023.637.347.505 | 99,70% | ||
Jumlah | 2.803.656.264,2096 | 4.035.647.803.926 | 100% | ||
16. | Pendapatan Bunga | 2020 | 2019 | ||
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari : | |||||
Efek Utang | 370.481.885.537 | 154.928.844.718 | |||
Deposito Berjangka | 219.001.170.505 | 00.000.000.000 | |||
Jumlah | 589.483.056.042 | 250.877.207.722 | |||
17. Kerugian Investasi Yang Telah Direalisasi | |||||
Akun ini merupakan kerugian investasi yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek. | |||||
18. Keuntungan Investasi Yang Belum Direalisasi | |||||
Akun ini merupakan keuntungan bersih yang belum direalisasi akibat kenaikan nilai wajar portofolio efek. | |||||
19. Pendapatan Lainnya | 2020 | 2019 | |||
Akun ini merupakan pendapatan yang berasal dari : | |||||
Jasa Giro | 170.150.220 | 380.105.774 | |||
Jumlah | 170.150.220 | 380.105.774 |
20. Beban Jasa Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 3,50 % per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
21. Beban Jasa Kustodian
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Bank HSBC Indonesia, sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap akhir bulan.
22. Xxxxx Xxxx - lain | 2020 | 2019 |
Akun ini merupakan Beban Lain - lain yang berasal dari : | ||
Beban Pajak Penghasilan Final | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban Audit | 27.500.000 | 36.300.000 |
Lainnya | 2.040.019.287 | 731.534.158 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
23. Beban Lainnya | 2020 | 2019 |
Akun ini merupakan beban lain yang berasal dari : | ||
Beban Pajak Penghasilan Final Jasa Giro | 34.183.448 | 76.021.155 |
Jumlah | 34.183.448 | 76.021.155 |
24. Pajak Penghasilan |
Pajak Kini
Rekonsiliasi laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
2020 | 2019 | |
Laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif | 482.482.266.007 | 209.239.054.022 |
- Perbedaan Temporer : Keuntungan Investasi Yang Belum Direalisasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
- Perbedaan Tetap :
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya | ||
bersifat final | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxx Final | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final/ | ||
bukan merupakan objek pajak : | ||
Pendapatan bunga- jasa giro | (170.150.220) | (380.105.774) |
Pendapatan bunga- deposito | (219.001.170.505) | (00.000.000.000) |
Pendapatan bunga- efek utang | (370.481.885.537) | (154.928.844.718) |
Kerugian Yang Telah Direalisasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Jumlah | (482.482.266.007) | (209.239.054.022) |
Penghasilan Kena Pajak | - | - |
Besarnya pajak terhutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terhutangnya pajak yang bersangkutan.
25. Sifat dan Transaksi Pihak - Pihak Berelasi Sifat pihak berelasi
PT Sucorinvest Asset Mangement merupakan Manajer Investasi dari Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund.
PT Sucor Sekuritas mempunyai pemegang saham yang sama dengan PT Sucorinvest Asset Management. Transaksi Pihak Berelasi | 2020 2019 | ||
Aset | |||
Piutang Penjualan Efek | 1.429.079.167 | - | |
Jumlah | 1.429.079.167 | - | |
Persentase terhadap jumlah Aset | 0,0% | 0,0% | |
Liabilitas Utang Pembelian Efek | 00.000.000.000 | - | |
Jasa Pengelolaan Investasi | 9.805.400.839 | 2.271.146.482 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 1,15% | 1,04% | |
2020 | 2019 | ||
Beban Operasi | |||
Beban Pengelolaan Investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Persentase Terhadap Jumlah Beban Operasi | 46,11% | 29,23% | |
26. | Ikhtisar Rasio Keuangan | 2020 | 2019 |
Jumlah hasil investasi | 6,59% | 7,28% | |
Hasil investasi setelah memperhitungkan | |||
beban pemasaran | 6,59% | 7,28% | |
Beban Investasi | 1,01% | 1,94% | |
Perputaran portofolio | 2,74 : 1 | 0,67 : 1 |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
27. Reklasifikasi Akun
Beberapa Akun tertentu dalam laporan keuangan tahun 2019 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian laporan keuangan tahun 2020.
Berikut disajikan pos-pos penting dalam laporan keuangan tahun 2019 sesudah dan sebelum direklasifikasi :
2019
Sesudah Sebelum Direklasifikasi Reklasifikasi
Utang Lain-lain | 63.055.131 | 1.547.461.064 |
Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 1.484.405.933 | - |
Jumlah | 1.547.461.064 | 1.547.461.064 |
28. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 15 Maret 2021.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsungatau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akandiberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Kontrak ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00(tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada hari penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Kontrak ini, maka pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Rekening Atas Nama : Reksa Dana SUCORINVEST MONEY MARKET FUND Nomor Rekening : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dikreditkan ke rekening atas nama SUCORINVEST MONEY MARKET FUND paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika
ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sebagaimana dimaksud pada butir
13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas akan ditolak dan tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada hari pembelian kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan di Manajer Investasi (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan investasi (jumlah total permohonan pembelian kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali. Surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio SUCORINVEST MONEY MARKET FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST MONEY MARKET FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa
berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST MONEY MARKET FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum pengalihan investasi tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan Pengalihan dan Pembelian Kembali Unit Penyertaan).
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan investasi yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan investasi tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (5)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
S-Invest
*) Formulir Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (6)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
(4)
Manajer Investasi
Sinvest
*) Formulir Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
(5)
Validasi
S-Invest
Ditolak
Ditolak
(3) APERD
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pengiriman dana dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(5)
Bank Kustodian
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Dana
Notifkasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(5)
Validasi
S- Invest
ditolak
Ditolak
(3) APERD
(4)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(6)
Bank Kustodian
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(6)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(2)
*) Formulir Pengalihan Investasi
(3)
Manajer Investasi
S-Invest
(4)
Validasi
Diterima (5)
Bank Kustodian
Ditolak
Ditolak
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(8)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(7)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(6)
Bank Kustodian
diterima
(2)
*) Formulir Pengalihan
Investasi
S-Invest
ditolak
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
S- Invest
(5)
Validasi
ditolak
(3) APERD
(4)
Manajer Investasi
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau disingkat S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 18.2. Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. butir ii di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dalam hal diminta Pemegang Unit Penyertaan, serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Sucorinvest Asset Management
Equity Tower Lt. 31
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 000 00000
Faksimili : (000) 0000 0000
Bank Kustodian
PT Bank HSBC Indonesia World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000