PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX, XX.XX.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Tabanan Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : DR. DRS. X. XXXXX XXXXX XXXXXX, SH., M.Hum.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tabanan, 04 Januari 2019
Pihak Kedua, ttd | Pihak Pertama, |
DR. DRS. X. XXXXX XXXXX XXXXXX, SH., M.Hum. | XXXXXX, XX.XX. |
UNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA TABANAN
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | ||
Terwujudnya yang pasti, akuntabel | proses peradilan transparan dan | a. Persentase sisa perkara diselesaikan | yang | 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | |||
c. Persentase penurunan sisa perkara | 100% | |||
d. Persentase Perkara yang melakukan upaya hukum: • Banding • Kasasi • PK | tidak | 100% | ||
e. Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 100% | |||
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% | ||
b. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 100% | |||
c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |||
d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |||
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo diselesaikan. | yang | 100% | |
b. Persentase perkara diselesaikan di luar pengadilan | yang gedug | - | ||
c. Persentase perkara Permohonan (Voluntair) identitas hukum | 100% | |||
d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | - | |||
Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). | 100% | ||
Meningkatnya kualitas pengawasan terhadap Kinerja aparatur peradilan | a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti | 100% | ||
b. Persentase temuan pemeriksaan eksternal ditindaklanjuti | hasil yang | 100% |
Tabanan, 04 Januari 2019
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
DR. DRS. X. XXXXX XXXXX XXXXXX, SH., M.Hum. | XXXXXX, XX.XX. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUPIAN, SH.
Jabatan : Panitera Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : XXXXXX, XX.XX.
Jabatan : Ketua
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tabanan, 4 Januari 2019
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
XXXXXX, XX.XX. | XXXXXX, SH. |
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tabanan
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | ||
Terwujudnya yang pasti, akuntabel | proses peradilan transparan dan | a. Persentase sisa perkara diselesaikan | yang | 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 95% | |||
c. Persentase penurunan sisa perkara | 100% | |||
d. Persentase Perkara yang melakukan upaya hukum: • Banding • Kasasi • PK | tidak | 100% | ||
e. Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 100% | |||
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% | ||
b. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 100% | |||
c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |||
d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |||
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo diselesaikan. | yang | 100% | |
b. Persentase perkara diselesaikan di luar pengadilan | yang gedug | 100% | ||
c. Persentase perkara Permohonan (Voluntair) identitas hukum | 100% | |||
d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | - | |||
Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). | - |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
XXXXXX, XX.XX. | XXXXXX, SH. |