PANDUAN LENGKAP KERJA SAMA DAERAH
Dokumen ini optimum dibaca menggunakan Google Slides dengan menekan tombol
Present (terletak di pojok kanan atas)
PANDUAN LENGKAP KERJA SAMA DAERAH
BAGIAN PEREKONOMIAN DAN KERJA SAMA SEKRETARIAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
Diperbarui 08 April 2021 x.xx/xxxxxxxxx-xxxxxxxxx
Materi ini akan terus dimutakhirkan dan jika diperlukan akan diperbaiki secara berkala. Apabila menemukan kesalahan dalam materi ini, segera hubungi nomor ekstensi 578.
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN TOPIK KHUSUS
1. Dasar Hukum (slide 2&3);
2. Kewenangan perangkat daerah dalam penyiapan dokumen kerja sama daerah (slide 5-7);
3. Matriks pemilihan jenis mitra kerja sama daerah (slide 8 & 9);
1. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) (slide 10 - 15);
2. Kerja Sama dengan Instansi Vertikal (Sinergi) (slide 16 - 20);
3. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) (slide 21- 25);
Kerja sama dalam pemanfaatan Barang
4.
5. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) (slide 38-40);
6. Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) (slide 40 - 41).
DASAR HUKUM PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
● UU 23/2014 jo. UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah;
● PP 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah.
● Permendagri 22/2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
● Permendagri 25/2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
● Peraturan perundangan lainnya yang lebih khusus.
JENIS KERJA SAMA DAERAH (KSD)
1. KSD dengan entitas dalam negeri, terdiri dari:
a. KSD dengan daerah lain (KSDD): KSD dengan sesama pemerintah daerah
b. Sinergi Perencanaan dan Program Pembangunan (Sinergi): KSD dengan instansi vertikal (kementerian/lembaga/badan hukum publik)
c. KSD dengan pihak ketiga/swasta (KSDPK): KSD dengan entitas swasta, yang terdiri dari:
i. KSD dalam menyelenggarakan/menyediakan layanan publik
ii. KSD dalam memanfaatkan barang milik daerah (BMD)
iii. KSD dalam rangka investasi
iv. KSD dalam rangka menyediakan infrastruktur
v. KSD dalam pengadaan barang dan jasa
2. KSD dengan entitas luar negeri, terdiri dari:
a. KSD dengan pemda lain di luar negeri (KSDPL): sering disebut sister city
b. KSD dengan lembaga luar negeri (KSDLL)
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
REGULATORY MAPPING
KERJA SAMA DALAM PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK
KERJA SAMA PENGELOLAAN ASET
KERJA SAMA INVESTASI
KERJA SAMA DENGAN BADAN USAHA BERBADAN HUKUM DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
KERJA SAMA PENGADAAN BARANG DAN JASA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2015
TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2015
TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERMENDAGRI 22 TAHUN 2020
TENTANG KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
PERATURAN MENTERI DALAM XXXXXX XXXXXXXX INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 96 TAHUN 2016
TENTANG PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYAANAN DALAM RANGKA
KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI DAERAH
PERATURAN LEMBAGA
KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 9 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
MELALUI PENYEDIA
KEWENANGAN PENYIAPAN DOKUMEN KERJA SAMA DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI 22/2020
DOKUMEN | KSDD | KSDPK | SINERGI |
Studi Kelayakan | Tidak diperlukan | Disiapkan oleh: Pihak ketiga, Pasal 26 ayat (2) atau TKKSD dalam hal inisiasi dari pemerintah daerah. | Tidak diperlukan |
Kerangka Acuan Kerja | Disiapkan oleh: OPD, Pasal 7 ayat (1) Dikaji oleh: TKKSD, Pasal 7 ayat (3) | Disiapkan oleh: OPD, Pasal 29 ayat (1) Dikaji oleh: TKKSD, Pasal 29 ayat (4) | Disiapkan oleh: OPD, Pasal 53 ayat (1) Dikaji oleh: TKKSD, Pasal 53 ayat (4) |
Surat Penawaran Kerja Sama | Disiapkan oleh: TKKSD, Pasal 8 ayat (1) Ditandatangani oleh: Kepala Daerah, Pasal 8 ayat (2) | Disiapkan oleh: TKKSD, Pasal 30 ayat (1); atau Dikaji oleh (atas tawaran pihak ketiga): TKKSD dan OPD terkait, Pasal 31 ayat (1); Ditandatangani oleh: Kepala Daerah, Pasal 30 ayat (2) | Disiapkan oleh: TKKSD, Pasal 54 ayat (1); atau Ditandatangani oleh: Kepala Daerah dan pimpinan kementerian/lembaga atau yang diberi kuasa, Pasal 54 ayat (2) |
KEWENANGAN PENYIAPAN DOKUMEN KERJA SAMA DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI 22/2020
DOKUMEN | KSDD | KSDPK | SINERGI |
Disiapkan oleh: OPD, Pasal 9 ayat (1) | |||
Kesepakatan Bersama | Dikaji oleh: TKKSD dan pihak terkait, Pasal 9 ayat (2) Ditandatangani oleh: Kepala Daerah, Pasal 10 ayat (2) | Disiapkan oleh: TKKSD dengan Pihak Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Ditandatangani oleh: Kepala Daerah dan pimpinan pihak ketiga, Pasal 33 | Tidak diperlukan |
Disiapkan oleh: OPD, Pasal 13 ayat (1) | Disiapkan oleh: OPD, Pasal 35 ayat (1) | ||
Dikaji oleh: TKKSD dan pihak terkait, Pasal 13 ayat (3) | Dikaji oleh: TKKSD dan pihak ketiga, Pasal 35 ayat (3) | ||
Perjanjian Kerja Sama | Ditandatangani oleh: Kepala Daerah atau yang diberikan kuasa, Pasal 14 ayat (1) dan (2) | Ditandatangani oleh: Kepala Daerah atau pejabat yang diberikan kuasa dengan pimpinan pihak ketiga, Pasal 36 ayat (1) dan (2) | Tidak diperlukan |
Perubahan dipersiapkan oleh: OPD, Pasal 15 ayat (5) | Perubahan dipersiapkan oleh: OPD, Pasal 37 ayat (4) |
KEWENANGAN PENYIAPAN DOKUMEN KERJA SAMA DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI 22/2020
DOKUMEN | KSDD | KSDPK | SINERGI |
Penatausahaan (fasilitasi, pembahasan dan penandatanganan dokumen) | Dilaksanakan oleh: TKKSD, pasal 16 | Dilaksanakan oleh: TKKSD, pasal 38 | Dilaksanakan oleh: TKKSD, pasal 59 |
Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja | Tidak diperlukan | Tidak diperlukan | Disusun oleh: TKKSD, Pasal 55 ayat (1) Ditandatangani oleh: Kepala Daerah dengan pimpinan kementerian/lembaga atau pejabat yang diberikan kuasa, Pasal 57 ayat (2) |
Pelaporan kepada Walikota | Dilaksanakan oleh: OPD, pasal 17 ayat (1) | Dilaksanakan oleh: OPD, pasal 39 ayat (1) | Dilaksanakan oleh: TKKSD, Pasal 60 ayat (1) |
Disarikan dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020
PILIH JENIS MITRA KERJA SAMA DAERAH DALAM NEGERI
KATEGORI MITRA KERJA SAMA DAERAH DALAM NEGERI | DALAM RANGKA: PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR ATAU PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH ATAU PENGADAAN BARANG DAN JASA? | KLIK TAUTAN BERIKUT |
PIHAK KETIGA (SWASTA) | TIDAK | Link |
PIHAK KETIGA (SWASTA) | YA, dalam rangka pengadaan barang dan jasa | Link |
YA, kerja sama dalam penyediaan infrastruktur | Link 1 Link 2 | |
YA, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) | Link | |
INSTANSI VERTIKAL | TIDAK | Link |
PEMERINTAH DAERAH LAIN | TIDAK | Link |
PILIH JENIS KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA YANG PALING SESUAI
TERDAPAT BALAS JASA KEPADA MITRA KERJA SAMA? | TERDAPAT PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH OLEH MITRA KERJA SAMA? | TERDAPAT HIBAH BARANG DAN/ ATAU UANG? | JENIS KERJA SAMA DAERAH YANG MUNGKIN | ACUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN (klik tautan) | LIHAT PROSEDUR (KLIK TAUTAN) |
tidak | tidak | tidak | Penyediaan Layanan Publik | PP 28/2018 Permendagri 22/2020 | Link |
ya | tidak | tidak | Pengadaan Barang/Jasa | Perpres 16/2018 Perpres 12/2018 Perpres 12/2021 | Link 1 Link 2 Link 3 |
tidak | ya | tidak | Pemanfaatan BMD/ BMN | Permendagri 19/2016 | Link |
tidak | tidak | ya | Hibah | PP 2/2012 | Link |
BMD = barang milik daerah
KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA (KSDPK)
Silahkan klik salah satu konten berikut ini
1. Pengetahuan Umum KSDPK;
2. Jenis-jenis KSDPK;
3. Langkah-langkah KSDPK;
4. Hal-hal penting KSDPK.
KLIK UNTUK KEMBALI KE JENIS MITRA
Pihak ketiga dalam negeri adalah: perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan organisasi kemasyarakatan Baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUMN dan BUMD termasuk dalam definisi ini.
PENGETAHUAN UMUM KSDPK
● Dilaksanakan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pihak ketiga (perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, atau organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
● Ruang lingkup dan objek yang akan dikerjasamakan HARUS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dan mitra KSDPK.
● Objeknya merupakan pelayanan publik yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kota Yogyakarta.
JENIS KSDPK BERDASARKAN PASAL 15, PP 28/2018
NO. | JENIS KSDPK | OBJEK KERJA SAMA | KETERANGAN |
1. | Kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik | Pelayanan publik oleh pemerintah daerah | Dilaksanakan sesuai dengan PP 28/2018 (Pasal 15, ayat (2)) |
2. | Kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah | Aset/ Barang Milik Daerah (BMD) | Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP 28/2018, Pasal 15, ayat (3)) |
3. | Kerja sama investasi | Investasi | |
4. | Kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan | Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP 28/2018, Pasal 15, ayat (4)) | |
4.a | KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur | Penyediaan infrastruktur | |
4.b | Kerja sama pengadaan barang dan jasa | Penyediaan barang dan jasa |
LANGKAH-LANGKAH UTAMA OLEH PERANGKAT DAERAH*
LANGKAH KE- | YANG HARUS DILAKUKAN | OUTPUT (CONTOH DOKUMEN) |
0 | Pematangan konsep rencana KSDPK dengan calon mitra | - |
1 | Menunjuk Petugas Penghubung Kerja Sama Daerah (PPKSD) | Contoh Surat Penetapan PPKSD |
2 | Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) | Contoh KAK |
3 | Menyusun rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) | Contoh PKS |
4 | Mengirim surat Inisiasi KSDPK kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TKKSD dilampiri KAK dan rancangan PKS melaui e-office. | Contoh Surat Kepala OPD kepada Sekretaris Daerah |
5 | Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama (PKS) Setda Kota Yogyakarta (ext. 578) | - |
* Dalam hal perangkat daerah sebagai pihak yang menawarkan kerja sama kepada calon mitra
LANGKAH-LANGKAH UTAMA OLEH CALON MITRA KERJA SAMA*
LANGKAH KE- | YANG HARUS DILAKUKAN | OUTPUT (CONTOH DOKUMEN) |
0 | Pematangan konsep rencana KSDPK dengan perangkat daerah yang membidangi objek kerja sama (klik di sini). | - |
1 | Menyusun Studi Kelayakan KSDPK. | Contoh Studi Kelayakan |
2 | Menyusun rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama dengan perangkat daerah. | Contoh PKS |
3 | Mengirim surat penawaran kerja sama kepada Wali Kota Yogyakarta secara online. | Tautan dan contoh dokumen |
4 | Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama (PKS) Setda Kota Yogyakarta (ext. 578). | - |
* Dalam hal calon mitra sebagai pihak yang menawarkan kerja sama (pemrakarsa) kepada Wali Kota Yogyakarta
● Varian KSDPK selain penyediaan pelayanan publik adalah: Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah → diatur dengan peraturan perundangan khusus;
● Pelaksanaan KSDPK diatur menggunakan Kesepakatan Bersama yang diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama;
● Kesepakatan Bersama selalu ditandatangani oleh kepala daerah;
● Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang diberikan kuasa;
● OPD harus melaporkan pelaksanaan PKS sedikitnya 2 (dua) kali dalam setahun kepada kepala daerah;
● Pelaksanaan PKS akan dievaluasi oleh Bagian PKS Setda Kota Yogyakarta.
KLIK UNTUK KEMBALI KE JENIS MITRA
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
KERJA SAMA DAERAH DENGAN INSTANSI VERTIKAL
Instansi vertikal meliputi kementerian/ lembaga/ badan Pemerintah Pusat, termasuk TNI, Polri, KPU, Kejaksaan, pengadilan dan kantor-kantor perwakilan-perwakilannya di daerah serta lembaga yang dibentuk khusus oleh negara menggunakan peraturan perundang-undangan.
Silahkan klik salah satu konten berikut ini
1. Pengetahuan Umum Sinergi;
2. Langkah-langkah Sinergi;
3. Hal-hal penting Sinergi.
KLIK UNTUK KEMBALI KE JENIS MITRA
PENGETAHUAN UMUM SINERGI
● Dilaksanakan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan instansi vertikal (kementerian/lembaga/badan) termasuk unit kerja yang ada di daerah, TNI, Polri, Perguruan Tinggi Negeri, dan sebagainya;
● Lembaga yang dibentuk oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan (BPJS, SKK Migas, dsb) juga dimasukkan dalam kategori instansi vertikal.
● Tidak ada lagi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kementerian/lembaga/badan dengan pemerintah pusat;
● Dokumen kerja sama dengan kementerian/lembaga/badan cukup dengan Nota Kesepakatan dilampiri Rencana Kerja yang ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta dengan pihak kementerian/lembaga/badan yang diberikan kuasa untuk menandatangani;
● Pihak kementerian/lembaga/badan yang belum memahami pengetahuan ini diminta untuk merujuk pada UU 23/2014, PP 28/2018 dan Permendagri 22/2020 atau membaca bahan sosialisasi dari Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia (klik di sini)
LANGKAH-LANGKAH UTAMA OLEH PERANGKAT DAERAH*
LANGKAH KE- | YANG HARUS DILAKUKAN | OUTPUT (CONTOH DOKUMEN) |
0 | Pematangan konsep rencana Sinergi dengan calon mitra. | - |
1 | Memastikan program dan kegiatan yang akan disinergikan telah dicantumkan di RKPD pada tahun anggaran selanjutnya (N+1). | |
2 | Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). | Contoh KAK |
3 | Menyusun rancangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NK dan RK). | Contoh NK Contoh RK |
4 | Mengirim surat Inisiasi Sinergi kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TKKSD dilampiri KAK, rancangan NK dan RK melalui e-office. | Contoh Surat Kepala OPD kepada Sekretaris Daerah |
5 | Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama (PKS) Setda Kota Yogyakarta melalui ext. 578. | - |
* Dalam hal perangkat daerah sebagai pihak yang menawarkan kerja sama kepada calon mitra
LANGKAH-LANGKAH UTAMA OLEH CALON MITRA*
LANGKAH KE- | YANG HARUS DILAKUKAN | OUTPUT (CONTOH DOKUMEN) |
0 | Pematangan konsep rencana Sinergi dengan perangkat daerah Pemerintah Kota Yogyakarta. | - |
1 | Memastikan program yang akan disinergikan dicantumkan di RKP/dokumen perencanaan pada tahun anggaran selanjutnya (N+1). | |
2 | Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). | Contoh KAK |
3 | Menyusun rancangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NK dan RK). | Contoh NK Contoh RK |
4 | Mengirim surat penawaran Sinergi kepada Wali Kota Yogyakarta dilampiri dengan KAK dan rancangan NK dan RK secara online. | Tautan dan contoh dokumen |
5 | Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama (PKS) Setda Kota Yogyakarta. | Tautan |
* Dalam hal calon mitra sebagai pihak yang menawarkan kerja sama (pemrakarsa) kepada Wali Kota Yogyakarta
● Pelaksanaan Sinergi diatur menggunakan Nota Kesepakatan yang harus dilampiri dengan Rencana Kerja (NK & RK);
● NK & RK ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta dengan pimpinan kementerian/lembaga yang melaksanakan Sinergi;
● Rencana Kerja dapat dijadikan acuan dalam penyusunan DPA atau DIPA;
● OPD harus melaporkan pelaksanaan Sinergi sedikitnya 2 (dua) kali dalam setahun kepada kepala daerah;
● Pelaksanaan NK & RK akan dievaluasi oleh Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
KLIK UNTUK KEMBALI KE JENIS MITRA
KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH (KSDD)
Daerah adalah pemerintah daerah di Indonesia, baik itu kabupaten/ kota maupun Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Silahkan klik salah satu konten berikut ini
1. Pengetahuan Umum KSDD;
2. Langkah-langkah KSDD;
3. Hal-hal penting KSDD.
KLIK UNTUK KEMBALI KE JENIS MITRA
PENGETAHUAN UMUM KSDD
● Terdapat 2 (dua) jenis KSDD, yaitu KSDD Wajib dan KSDD Sukarela.
● KSDD dapat dilaksanakan untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
KSDD Wajib:
1. Pemkot dengan Pemkot/Pemkab lain dalam 1 provinsi yang sama;
2. Pemkot dengan Pemkot/Pemkab lain yang berbatasan di provinsi yang berbeda;
3. Pemprov dengan pemprov lain yang berbatasan;
4. Pemkab/pemkot dengan pemprov dalam 1 wilayah provinsi (cth: pemkot Yogyakarta dengan Pemda DIY).
KSDD Sukarela:
Dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih pemerintah daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
LANGKAH-LANGKAH UTAMA OLEH PERANGKAT DAERAH*
LANGKAH KE- | YANG HARUS DILAKUKAN | OUTPUT (CONTOH DOKUMEN) |
0 | Pematangan konsep rencana KSDD dengan calon mitra. | - |
1 | Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). | Contoh KAK |
2 | Menyusun rancangan Kesepakatan Bersama (KB) dan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama dengan perangkat daerah calon mitra yang membidangi objek kerja sama daerah. | Contoh KB Contoh PKS |
3 | Mengirim surat Inisiasi KSDD kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TKKSD dilampiri KAK, rancangan KB dan PKS melaui e-office. | Contoh Surat Kepala OPD kepada Sekretaris Daerah |
4 | Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta (ext. 578). | - |
* Dalam hal perangkat daerah sebagai pihak yang menawarkan kerja sama kepada calon mitra
LANGKAH-LANGKAH UTAMA OLEH CALON MITRA*
LANGKAH KE- | YANG HARUS DILAKUKAN | OUTPUT (CONTOH DOKUMEN) |
0 | Pematangan konsep rencana KSDD dengan perangkat daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta (klik di sini). | - |
1 | Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). | Contoh KAK |
2 | Menyusun rancangan Kesepakatan Bersama (KB) dan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama dengan perangkat daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta yang membidangi objek yang akan dikerjasamakan. | Contoh KB Contoh PKS |
3 | Mengirim surat Inisiasi KSDD kepada Wali Kota Yogyakarta dilampiri KAK, rancangan KB dan PKS secara online. | Contoh Surat Inisiasi KSDD |
4 | Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta (0274-582859). | - |
* Dalam hal calon mitra sebagai pihak yang menawarkan kerja sama (pemrakarsa) kepada Wali Kota Yogyakarta
● Pelaksanaan KSDD diatur menggunakan Kesepakatan Bersama yang diikuti dengan Perjanjian Kerja
Sama;
● Kesepakatan Bersama selalu ditandatangani oleh kepala daerah;
● Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang diberikan kuasa;
● OPD harus melaporkan pelaksanaan PKS sedikitnya 2 (dua) kali dalam setahun kepada kepala daerah;
● Pelaksanaan PKS akan dievaluasi oleh Bagian PKS Setda Kota Yogyakarta.
KLIK UNTUK KE DAFTAR ISI
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)
Silahkan klik salah satu konten Bagian Khusus ini
1. Pengetahuan Umum pemanfaatan BMD;
2. Pelaksanaan Pemanfaatan BMD;
3. Jenis-jenis pemanfaatan BMD;
4. Merencanakan pemanfaatan BMD.
KLIK UNTUK KEMBALI KE JENIS MITRA
PENGETAHUAN UMUM PEMANFAATAN BMD
1. Barang Milik Daerah (BMD) adalah: barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (hibah/sumbangan, hasil dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan, hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah)
2. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan;
3. Pemanfaatan BMD diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (klik di sini).
PELAKSANAAN PEMANFAATAN BMD
1. Dilaksanakan oleh Pengelola BMD dengan persetujuan Wali Kota Yogyakarta atas BMD yang berada dalam penguasaan Pengelola BMD (Sekretaris Daerah);
2. Dilaksanakan oleh Pengguna BMD dengan persetujuan Pengelola BMD (Sekretaris Daerah) untuk BMD berupa sebagian tanah/bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna BMD, dan selain tanah dan/atau bangunan;
3. Dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum;
4. Tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5. Pemanfaatan BMD tidak memerlukan persetujuan DPRD Kota Yogyakarta
JENIS PEMANFAATAN BMD: PERMENDAGRI 19/2016
NO. | JENIS PEMANFAATAN | MITRA PEMANFAATAN | JANGKA WAKTU MAKSIMAL | LIHAT PASAL | ||||
1. | Sewa | BUMN, BUMD, Perseorangan dan swasta (firma, CV, PT, lembaga asing, yayasan, koperasi, persekutuan perdata) | 5 tahun, dapat diperpanjang untuk: infrastruktur, karakter usaha >5 tahun (harus dikaji oleh pihak berkompeten) | 112 - 151 | ||||
2. | Pinjam Pakai | Pemerintah pusat pemerintah daerah | atau | antar | 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali | 152 - 168 | ||
3. | Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) (klik di sini) | BUMN, BUMD, dan swasta melalui tender (kecuali utk BMD bersifat khusus). | 30 tahun dan dapat diperpanjang atau 50 tahun khusus untuk penyediaan infrastruktur dan dapat diperpanjang | 169 - 218 | ||||
4. | Bangun-Guna-Serah (BGS) atau Bangun-Serah-Guna (BSG) | BUMN, BUMD, melalui tender | dan | swasta | 30 tahun dan tidak dapat diperpanjang | 219 - 248 | ||
5. | Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) | PT, BUMN, BUMD, Koperasi melalui tender | 50 tahun diperpanjang | dan | dapat | 249 - 295 |
TENDER, SELEKSI LANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNG
MULAI TENDER
(MIN. 3 PESERTA)
TENDER BERHASIL
(MIN. 3 PESERTA)
PEMILIHAN MITRA
TENDER GAGAL (0 PESERTA, LAINNYA)
Catatan: Mekanisme ini juga berlaku untuk KSP atas BMD khusus (Pasal 111)
PENETAPAN MITRA
TENDER ULANG
(HANYA 2 PESERTA)
SELEKSI LANGSUNG
PEMANFAATAN (BGS/BSG, KSP)
(HANYA 1 PESERTA)
PENUNJUKAN LANGSUNG
Permendagri 19/2016, Bagian Keempat, Pasal 94 s.d. Pasal 111.
TAHAPAN TENDER: BAGIAN KEEMPAT, PASAL 94-111
NO. | TAHAPAN | KETERANGAN PENTING |
1. | Pengumuman | Diumumkan di media massa nasional & website pemda, minimal 2x |
2. | Pengambilan dokumen pemilihan | Calon mitra mengambil dokumen pemilihan kepada panitia/ mengunduh melalui website. |
3. | Pemasukan dokumen penawaran | |
4. | Pembukaan dokumen penawaran | Dokumen penawaran dibuka di hadapan calon mitra |
5. | Penelitian kualifikasi | Panitia pemilihan melaksanakan penelitian kualifikasi |
6. | Pemanggilan peserta calon mitra | Calon mitra yang lulus kualifikasi, diundang tender |
7. | Pelaksanaan tender; dan | Diikuti paling sedikit 3 (tiga) peserta |
8. | Pengusulan calon mitra | Pengusulan pemenang tender oleh panitia pemilihan kepada Pengelola Barang/ Pengguna barang. |
9. | Penetapan pemenang tender | Penetapan oleh Pengelola Barang/ Pengguna Barang. |
SELEKSI LANGSUNG: PASAL 107-109
NO. | TAHAP | KETERANGAN |
1. | Tender ulang gagal | Hanya ada 2 (dua) calon mitra yang mengajukan penawaran |
2. | Pembukaan dokumen penawaran | Sama dengan mekanisme tender awal |
3. | Negosiasi | ● Dilakukan terhadap teknis pelaksanaan pemanfaatan dan konsep materi perjanjian; ● Ketentuan umum, termasuk yang mengakibatkan penurunan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan (KSP) atau kontribusi tahunan (BGS/BSG) dilarang untuk dinegosiasikan.; ● Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara. |
4. | Pengusulan calon mitra kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang. | ● Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap berita acara negosiasi melalui perbandingan negosiasi antar peserta; ● Panitia pemilihan menyampaikan hasil negosiasi terbaik kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang untuk dapat ditetapkan sebagai mitra. |
PENUNJUKAN LANGSUNG: PASAL 110-111
NO. | TAHAP | KETERANGAN |
1. | Tender ulang gagal | Hanya ada 1 (satu) calon mitra yang mengajukan penawaran |
2. | Pembukaan dokumen penawaran | Sama dengan mekanisme tender awal |
3. | Negosiasi | ● Dilakukan terhadap teknis pelaksanaan pemanfaatan dan konsep materi perjanjian; ● Ketentuan umum, termasuk yang mengakibatkan penurunan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan (KSP) atau kontribusi tahunan (BGS/BSG) dilarang untuk dinegosiasikan; ● Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara. |
4. | Pengusulan calon mitra kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang. | ● Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap berita acara negosiasi melalui perbandingan negosiasi antar peserta; ● Panitia pemilihan menyampaikan hasil negosiasi terbaik kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang untuk dapat ditetapkan sebagai mitra. |
OBJEK DAN HASIL PEMANFAATAN BMD: BAG. 1
NO. | JENIS PEMANFAATAN | OBJEK | HASIL |
1. | Sewa | ● Tanah dan/atau bangunan; ● Sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan ● Selain tanah dan/atau bangunan | Uang sewa |
2. | Pinjam Pakai | - | |
3. | KSP | ● Tanah dan/atau bangunan; ● Selain tanah dan/atau bangunan | ● Tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitas yang diadakan oleh mitra KSP; ● Kontribusi tetap setiap tahun; ● Pembagian keuntungan. |
OBJEK DAN HASIL PEMANFAATAN BMD: BAG. 2
NO. | JENIS PEMANFAATAN | OBJEK | HASIL |
4. | BGS/BSG | Tanah | ● Gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya; ● Kontribusi tahunan |
5. | KSPI | ● Tanah dan/atau bangunan; ● Sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan ● Selain tanah dan/atau bangunan | ● Infrastruktur serta fasilitas yang dibangun oleh mitra KSPI; ● Pembagian atas kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback). |
MERENCANAKAN PEMANFAATAN BMD
1. Pastikan BMD berada pada Pengguna atau Pengelola Barang (termasuk pahami wewenang dan tanggung jawab Pengguna/Pengelola Barang);
2. Identifikasi jenis pemanfaatan BMD yang akan dilakukan disertai konsep pelaksanaan pemanfaatan BMD tsb;
3. Pastikan anggaran appraisal telah tersedia;
4. Identifikasi pihak yang akan melaksanakan kerja sama dalam pemanfaatan BMD;
5. Pahami prosedur dari setiap pemanfaatan BMD;
6. Pelajari Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan BMD.
7. Koordinasikan lebih lanjut dengan Bidang Aset (BPKAD).
KLIK UNTUK KEMBALI KE JENIS MITRA
● Persiapan dalam rencana pemanfaatan BMD adalah kunci.
● Pemanfaatan BMD yang memerlukan tender memerlukan anggaran penyelenggaraan tender;
● Pemanfaatan BMD memerlukan appraisal, maka siapkan anggaran tersebut sebelum berencana melaksanakan pemanfaatan BMD.
● Pastikan status BMD tersebut, apakah berada di Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
● Koordinasikan selalu dengan Bidang Aset di BPKAD Kota Yogyakarta.
KLIK UNTUK KE DAFTAR ISI
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI (KSDPL)
KSDPL dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah di luar negeri yang memiliki tingkat administrasi yang sama atas seizin Pemerintah Pusat.
PENGETAHUAN UMUM KSDPL
● Dilaksanakan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah di luar negeri yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia dan memiliki kesetaraan wilayah administratif (sama-sama merupakan pemerintah setingkat kota/kabupaten). KSDPL lazim disebut Sister City.
● Penjajagan potensi dan minat kerja sama disahkan menggunakan Letter of Intent (LoI) yang didahului dengan pemberitahuan dan konsultasi tertulis Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia. LoI ini ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta dengan pimpinan pemerintah daerah mitra.
● Perikatan kerja sama menggunakan Memorandum Saling Pengertian (MSP) yang harus didahului dengan persetujuan DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Pusat (Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia).
● Aturan pelaksanaan yang diacu adalah PP 28/2018 dan Permendagri 25/2020.
KERJA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI (KSDLL)
KSDLL dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan lembaga berbadan hukum di luar negeri atas seizin Pemerintah Pusat.
PENGETAHUAN UMUM KSDLL
● Dilaksanakan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah di luar negeri yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia dan memiliki kesetaraan wilayah administratif (sama-sama merupakan pemerintah setingkat kota/kabupaten);
● Penjajagan potensi dan minat kerja sama disahkan menggunakan Letter of Intent (LoI) yang didahului dengan pemberitahuan dan konsultasi tertulis Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia. LoI ini ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta dengan pimpinan pemerintah daerah mitra.
● Perikatan kerja sama menggunakan Memorandum Saling Pengertian (MSP) yang harus didahului dengan persetujuan DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Pusat (Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia).
● Aturan pelaksanaan yang diacu adalah PP 28/2018 dan Permendagri 25/2020.
SILAHKAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DENGAN MENGAKSES TAUTAN DI BAWAH INI
Formulir pertanyaan terkait kerja sama daerah