PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBUATAN APLIKASI SISTEM INFORMASI “SINWA Ver 1.0” No. 01/SPK/RMN-Sinwa/VII/2013
PERJANJIAN PEKERJAAN
PEMBUATAN APLIKASI SISTEM INFORMASI “SINWA Ver 1.0”
No. 01/SPK/RMN-Sinwa/VII/2013
Perjanjian pekerjaan Pembuatan Sistem Informasi SINWA Ver. 1.0 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat pada hari Senin, tanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 2013 (8/7/2013) oleh dan antara :
PT. Sinwa Perdana Mandiri, suatu perseroan terbatas yang beralamat di Xx. Xxxx Xxxx Xx 00x, Xxxxxx Xxxxx Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh [nama Direktur PT atau CV] dalam kedudukannya selaku Direktur sehingga dengan demikian berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT. Sinwa Perdana Mandiri (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”).
dan
PT. RMN Indonesia, suatu perseroan terbatas yang beralamat di Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0-0 Xx. Dr. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxx Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxxx Xxxxxx dalam kedudukannya selaku Direktur Utama sehingga dengan demikian berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT. RMN Indonesia (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara terpisah disebut “Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
BAHWA PIHAK PERTAMA adalah perusahaan produsen alat keamanan dan untuk melaksanakan kegiatan usahanya membutuhkan penyediaan integrasi sistem berupa Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 teknologi informasi
BAHWA PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dan berpengalaman di bidang usaha pengadaan dan konsultasi dalam bidang Intregated Business Solution termasuk pengembangan aplikasi ERP
BAHWA PIHAK PERTAMA berkehendak untuk menpergunakan jasa konsultasi dan pembuatan ERP Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 Customization dari PIHAK KEDUA, dengan harga dan pemeliharaan yang ditetapkan untuk jangka waktu tertentu dan PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pengadaan, konsultasi dan pembuatan Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana disepakati Para Pihak dalam Perjanjian ini.
Oleh karenanya berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pihak dengan ini menyatakan untuk sepakat dan saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini, yang ketentuan-ketentuannya diatur sebagai berikut :
PASAL 1
DEFINISI
Istilah atau kata-kata dalam Perjanjian ini, memiliki arti sebagai berikut:
ERP Apllication System adalah adalah sistem informasi yang diperuntukkan bagi perusahaan manufaktur maupun jasa yang berperan mengintegrasikan dan mengotomasikan proses bisnis yang berhubungan dengan aspek operasi, produksi maupun distribusi di perusahaan bersangkutan.
Pekerjaan Pemeliharaan adalah perawatan yang dilakukan terhadap Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 ERP yang meliputi :
Pemeliharaan data,
Monitoring perkembangan data,
Reporting
Pekerjaan Konsultasi adalah memberikan suatu petunjuk, pertimbangan, pendapat atau nasihat dalam penerapan, pemilihan, penggunaan sistem ERP Sinwa Ver 1.0 Customize untuk mendapatkan suatu solusi yang sebaik-baiknya terhadap implementasi sistem aplikasi yang dirancang.
Lokasi Kerja adalah di kantor lokasi pekerjaan PT. Sinwa Perdana Mandiri di wilayah Jakarta dan Sekitarnya.
Down Payment adalah uang muka yang dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan termin pembayaran yang akan disepakati pada bagian lain perjanjian ini.
Surat Perintah Kerja adalah surat untuk melaksanakan pekerjaan kepada pihak kedua yang menandakan mulainya pekerjaan
Testing dan Comissioning adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 yang telah selesai dikerjakan dan akan dioperasikan, yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa instalasi yang diperiksa dan diuji, telah berfungsi semestinya dan dinyatakan siap untuk dioperasikan dan secara resmi dapat diserahterimakan kepada Pemberi Kerja.
Berita Acara Serah Terima adalah Dokumen resmi yang menyatakan bahwa proses serah terima pekerjaan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang membuktikan bahwa pekerjaan telah selesai dilakukan.
Harga adalah harga Franco di Lokasi Kerja dalam mata uang Rupiah (IDR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 – Spesifikasi Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0.
Garansi adalah bahwa PIHAK KEDUA menjamin Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 tersebut bebas dari kesalahan dan kegagalan dalam jangka waktu tertentu.
Masa Garansi adalah jangka waktu yang ditentukan terhadap jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA atas Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0.
Manual Book adalah petunjuk penggunaan yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 yang dirancang.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
PIHAK KEDUA dengan ini setuju untuk menyediakan dan memasok Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 kepada PIHAK PERTAMA di bidang usaha PIHAK PERTAMA, sebagaimana PIHAK PERTAMA berkehendak untuk memesan dan membeli Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 tersebut
Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 tersebut merupakan Sistem Aplikasi ERP (Sinwa Ver 1.0) yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA yang hanya disesuaikan oleh business process PIHAK PERTAMA
Modul modul yang akan disediakan pada Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 adalah sebagai berikut :
-
Menu Master
Menu Transaksi
Menu Keuangan
Menu HRD
Menu Customer
SO
AR
Job Desc
Menu Supplier
SO Pengganti
AP
Departement
Master Barang
Close SO
Transaksi Giro
Employee Details
Master Foil
SPK
Clearing Giro
Time Sheets
Master Satuan
Berita Acara Barang Jadi (BABJ)
Nota Debit
Attandance
Master Bank
Surat Jalan
Nota Credit
Employee Activities
Master Kurs
Request Order
Jurnal
Master Karyawan
Request Order
Faktur Pajak Standart
Master Daerah
BPB PO
Invoices
Komisi
Piutang & Hutang
-
Menu Production
Menu Warehouse
Menu Purchasing
Menu Reporting
Adjustment Stock
Receiving Goods
Purchase Order
Laporan Penjualan (Harian, Mingguan, Bulanan)
Production Order
Stock Card
Incoming Shipment
Laporan Penjualan Per Sales
Production Schedule
Bill Of Material
SAC
Laporan Penjualan Per Product
Productivity
Mutasi barang
View RO
Laporan Penjualan Per Customer
QC Inspection
DO to Production
Close PO
Laporan SO & Status
Material Requisition Form
Maintenance
Purchase Order Report
Laporan SPK
Approval Damage Request
Request Order
Incoming Shipment Report
Laporan Invoices Customer & Status
Pemusnahan Barang
Material Stock Report
Supplier Invoices
Laporan PO Supplier
Production Report
Stock Report
Laporan Invoices Supplier & Status
Stock Report
Finish Good Report
Laporan BABJ
DO to Customer
Damage Report
Laporan Quotation
Receiving Report
Laporan Mutasi barang
Laporan Request Order
Production Report
Stock Report
Stock Card Report
Material Stock Report
Finish Good Report
Damage Report
Incoming Shipment Report
Laporan Pemusnahan Barang
Laporan Piutang
Laporan Hutang
Laporan AR
Laporan AP
Laporan Komisi Sales
Pekerjaan Perawatan akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA selama jangka waktu 12 (dua belas) Bulan sesuai dengan kesepakatan dengan PIHAK KEDUA yang sudah termasuk dalam biaya-biaya yang ditawarkan PIHAK PERTAMA dan disetujui oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA akan memberikan alih teknologi kepada PIHAK PERTAMA melalui :
Pelatihan kepada pengguna aplikasi untuk setiap modul aplikasi yang dikembangkan,
Manual Book sebagai pedoman penggunaan aplikasi untuk setiap modul yang dikembangkan.
Pengembangan Aplikasi Sinwa Ver 1.0 dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan menggunakan hosting Virtual Private Server dalam jangka waktu masa garansi, yang selanjutnya akan diinstalasi ke dalam Server internal yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan untuk pengembangan Aplikasi Sinwa Ver 1.0.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
Melakukan Pembayaran sesuai dengan perjanjian yang disepakati pada bagian lain surat perjanjian ini,
Menyediakan sarana dan prasaran yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain :
Person In Charge dari PIHAK PERTAMA yang akan terlibat langsung dalam pekerjaan pembuatan Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 dibawah koordinasi PIHAK KEDUA dengan kebutuhan kualifikasi sebagai berikut :
Sekurang-kurangnya 1 Orang PIC yang memenuhi kualifikasi xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 Orang PIC yang memenuhi kualifikasi bidang PPIC (Planning Production Inventory Control)
Sekurang-kurangnya 1 Orang PIC yang memenuhi kualifikasi bidang Sistem Informasi
Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA dalam pengerjaan Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 tidak terbatas kepada :
Sistem Operasional dan Prosedur PIHAK PERTAMA
Dokumen Kontrol PIHAK PERTAMA
Standart Laporan PIHAK PERTAMA
Standart Kertas Kerja tiap departemen PIHAK PERTAMA
Diagram Bisnis Proses PIHAK PERTAMA
Capture Aplikasi exsisting untuk setiap modul, laporan, rekapitulasi, reconcille (database)
Hardware Server yang dibutuhkan untuk instalasi dan aplikasi Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 yang tersedia di Kantor Pusat PIHAK PERTAMA dengan spesifikasi yang disarankan oleh PIHAK KEDUA yang dilampirkan surat perjanjian ini.
Jaringan interkoneksi (internet acsess) dengan minimal kecepatan 2 MBps di kantor pusat dan setiap unit kerja PIHAK PERTAMA .
PIHAK PERTAMA berhak untuk :
Mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari PIHAK KEDUA.
Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis jika PIHAK KEDUA tidak menjalankan kewajibannya.
Mendapatkan jaminan bahwa Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 beroperasi dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
Menyediakan dan memasok Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 kepada PIHAK PERTAMA di bidang usaha PIHAK PERTAMA
Mengembangkan Sistem Aplikasi ERP (Sinwa Ver 1.0) yang hanya disesuaikan oleh business process PIHAK PERTAMA
Memberikan Perawatan yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA selama jangka waktu 12 (dua belas) Bulan sesuai dengan kesepakatan yang disebutkan dalam bagian lain dari surat perjanjian ini.
Melakukan migrasi data dari data manual yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA kedalam sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0
Memberikan alih teknologi kepada PIHAK PERTAMA melalui :
Pelatihan kepada pengguna aplikasi untuk setiap modul aplikasi yang dikembangkan,
Manual Book sebagai pedoman penggunaan aplikasi untuk setiap modul yang dikembangkan.
Membuat rencana kerja (jadwal pekerjaan)
Memberikan jaminan atas kerahasiaan data PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA berhak untuk :
Menerima pembayaran atas jasa yang dilakukan sesuai dengan termin pembayaran yang disepakati pada bagian lain surat perjanjian ini,
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada PIHAK PERTAMA atas kegiatan yang dilakukan oleh petugas kantor PIHAK PERTAMA (sistem aplikasi rusak akibat kesalahan penggunaan)
Meminta data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0
Mendapatkan dukungan termasuk dan tidak terbatas kepada Perangkat keras (Hardware) yang dibutuhkan untuk instalasi Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0, Jaringan Interkoneksi (Internet Accsess) dengan kecepatan minimal 2 MBps
Mendapatkan dukungan Person In Charge dari PIHAK PERTAMA yang akan terlibat langsung dalam pekerjaan pembuatan Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 dibawah koordinasi PIHAK KEDUA dengan kebutuhan kualifikasi sebagai berikut :
Sekurang-kurangnya 1 Orang PIC yang memenuhi kualifikasi xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 Orang PIC yang memenuhi kualifikasi bidang PPIC (Planning Production Inventory Control)
Sekurang-kurangnya 1 Orang PIC yang memenuhi kualifikasi bidang Sistem Informasi
PASAL 4
HARGA
Harga Jasa yang disepakati dalam Perjanjian ini, adalah sebesar Rp. 95.975.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan Rekapitulasi sebagai berikut :
No |
Uraian Pekerjaan |
Biaya |
|
1 |
A |
Pembuatan Konsep, Analisa Program SI Sinwa Ver 1.0 |
Rp. 4.500.000,- |
|
B |
Pembuatan Sistem Informasi Sinwa Ver 1.0 |
Rp. 40.850.000,- |
|
C |
Pembuatan Modul Pelatihan |
Rp. 2.250.000,- |
|
D |
Instalasi |
Rp. 12.000.000,- |
2 |
A |
Biaya Survey |
Rp. 300.000,- |
|
B |
Biaya Pelatihan |
Rp. 3.350.000,- |
|
C |
Biaya Maintenance |
Rp. 24.000.000,- |
|
|
Total Biaya |
Rp. 87.250.000,- |
|
|
PPN 10% |
Rp. 8.725.000,- |
|
|
Total Harga |
Rp. 95.975.000,- |
Perincian dari biaya tersebut diatas akan disampaikan dalam lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Harga jasa Tidak akan berubah selama tidak ada penambahan permintaan dari PIHAK PERTAMA. Harga hanya dapat ditinjau kembali oleh PIHAK KEDUA apabila apabila ada penambahan permintaan diluar dari penawaran semula.
Dalam hal akan dilakukan perubahan harga yang dikarenakan oleh hal tersebut pada ayat sebelumnya, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu mengenai adanya perubahan tersebut (selanjutnya disebut “Surat Pemberitahuan”) kepada PIHAK PERTAMA. Harga tersebut akan berlaku efektif apabila sudah disepekati oleh kedua belah pihak.
Harga Jasa tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
PASAL 5
PAJAK DAN BEA
Setiap Pajak yang timbul dari Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pajak Penghasilan (PPh)
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat objek pembayaran PPh, maka PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran PPh atas pembayaran yang diberikan kepada PIHAK KEDUA dan menyetorkan ke kas Negara serta melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana PIHAK PERTAMA terdaftar.
PIHAK PERTAMA berhak menerima salinan bukti Pembayaran PPh dari PIHAK PERTAMA segera setelah pembayaran tersebut dilaporkan ke KPP.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam hal PIHAK KEDUA sebagai Pengusaha Xxxx Xxxxx (PKP), PIHAK KEDUA berhak memungut PPN atas tagihan kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA wajib melakukan penyetoran atas PPN yang dipungut ke kas Negara dan melaporkan salinan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN kepada PIHAK PERTAMA.
Ketentuan Perpajakan dalam Perjanjian ini dapat diubah sesuai dengan perubahan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pengakhiran Perjanjian ini oleh Para Xxxxx tidak menghapus kewajiban pajak yang melekat dan telah dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.
Hak dan kewajiban perpajakan yang tidak diatur dalam Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
CARA PEMBAYARAN
Penagihan akan dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan perkembangan pekerjaan untuk pekerjaan Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 .
Down Payment 50% maksimal 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal penandatangan surat perjanjian ini.
Term I 30 % maksimal 60 (enam puluh) hari kalender dari tanggal penandatangan surat perjanjian ini.
Term II 20% maksimal 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal penandatangangan Berita Acara Serah Terima.
Setiap penagihan akan disertai dengan Bukti Invoice dari PIHAK KEDUA yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
Setiap pembayaran akan disertai dengan Bukti Kwitansi dari PIHAK PERTAMA yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA maksimal 7(tujuh) hari kalender setelah invoice oleh PIHAK PERTAMA.
Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA akan dilakukan ke rekening atas nama PIHAK KEDUA dalam satuan mata uang Rupiah (IDR) melalui transfer antar rekening bank kepada:
Bank : Bank BCA Cabang Mega Kuningan
No. Rekening : 5015066358
Atas Nama : PT. RMN Indonesia
PASAL 7
PROSEDUR PEMESANAN
Pelaksanaan Pekerjaan pembuatan Sistem Aplikasi ERP Sinwa Ver 1.0 oleh PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah adanya pembayaran uang muka sebesar 50% dari PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA akan menerima dan menandatangani hasil testing dan comissioning dari Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 yang sudah di instalasi oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 8
JAMINAN DAN MASA BERLAKU
Garansi diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 mencakup :
Seluruh modul yang dikembangkan telah terintegrasi dalam satu sistem aplikasi Sinwa Ver 1.0 sesuai dengan business process dari PIHAK PERTAMA,
Penambahan field pada setiap modul apabila dibutuhkan oleh masing-masing user aplikasi,
Penambahan form,report pada setiap modul apabila dibutuhkan oleh masing-masing user aplikasi,
Garansi tidak mencakup :
Penambahan modul aplikasi diluar modul aplikasi yang disebutkan dalam perjanjian ini,
Kerusakan system yang tidak sesuai dengan penggunaan Sistem Aplikasi Sinwa Ver 1.0 yang tidak sesuai dengan manual book.
Masa Garansi berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Serah Terima Pekerjaan dilakukan. Atas adanya permintaan penambahan masa garansi diluar yang telah diberikan akan dikenakan biaya tambahan yang disepakati kemudian.
PASAL 9
LAMPIRAN
Perjanjian ini dilengkapi dengan dokumen pendukung yang akan dibuat dalam lampiran, yang mana lampiran tersebut berikut seluruh perubahannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini, yaitu:
Lampiran 1 – Daftar Rincian Harga
Lampiran 2 – Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
PASAL 10
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Perjanjian ini dibuat dan dilaksanakan oleh Para Pihak yang bertindak sesuai hak dan kewenangannya, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan masing-masing Pihak, atau peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh masing-masing Pihak, keputusan pengadilan, atau keputusan badan pemerintah yang berlaku mengikat masing-masing Pihak.
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini.
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin tidak akan melakukan kegiatan usaha dan/atau tindakan apapun dengan mengatasnamakan Para Pihak atau Pihak lainnya, sehingga menimbulkan akibat sanksi/denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Para Pihak atau Pihak lainnya.
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa semua faktur penyelesaian keuangan, laporan dan tagihan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya, harus memuat perincian yang layak dan wajar atas segala kegiatan dan transaksi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin tidak sedang/akan terlibat sengketa yang mengganggu terlaksananya Perjanjian ini. Apabila terjadi sengketa yang tidak dapat dihindari, maka Pihak yang bersengketa menjamin bahwa sengketa tersebut tidak mengganggu pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak akan melibatkan Pihak lainnya.
PASAL 11
KEADAAN MEMAKSA
Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan Para Pihak yang mempengaruhi secara langsung terlaksananya Perjanjian ini. Keadaan Memaksa termasuk tetapi tidak terbatas kepada: bencana alam, peperangan, pemberontakan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, perubahan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah.
Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa maka Pihak yang terkena Keadaan Memaksa berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis disertai dengan keterangan resmi dari instansi setempat yang berwenang kepada Pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Memaksa sehingga kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan oleh Pihak yang terkena Keadaan Memaksa akan ditangguhkan sementara selama terjadinya Keadaan Memaksa berdasarkan pemberitahuan tersebut. Tunggakan kewajiban harus segera diselesaikan oleh Pihak yang terkena Keadaan Memaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah berakhirnya Keadaan Memaksa.
Kelalaian untuk memberitahukan akan mengakibatkan Keadaan Memaksa tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Apabila Keadaan Memaksa terjadi dalam waktu 1 (satu) bulan secara terus-menerus maka Para Pihak akan mengadakan kesepakatan mengenai pelaksanaan atau pengakhiran Perjanjian ini. Kerugian yang timbul akibat Keadaan Memaksa akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah.
PASAL 12
WANPRESTASI
Para Pihak dinyatakan wanprestasi apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak tidak melakukan kewajibannya maupun ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana disepakati dalam Perjanjian ini; atau
Para Pihak dinyatakan Pailit, atau berada di bawah pengampuan, atau akan dibawa ke dalam prosedur kepailitan atau likuidasi.
PASAL 13
PENGALIHAN DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Masing-masing Pihak tidak dapat mengalihkan Perjanjian ini kepada pihak lain baik sebagian maupun keseluruhan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya dalam hal:
Salah satu Pihak Pihak wanprestasi atas Perjanjian ini; atau
Terjadi Keadaan Memaksa; atau
Para Xxxxx sepakat untuk mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu.
Pengakhiran Perjanjian tidak mengurangi kewajiban masing-masing Pihak untuk menyelesaikan seluruh tunggakan kewajibannya terhadap Pihak lainnya atas prestasi yang sudah dilakukan Pihak lainnya.
Dalam hal terjadinya pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PASAL 14
KETERPISAHAN
Apabila terdapat satu ketentuan atau lebih dalam Perjanjian ini yang dinyatakan tidak berlaku, melawan hukum ataupun tidak dapat dilaksanakan dalam setiap hal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keberlakuan, keabsahan dan dapat dilaksanakannya ketentuan dan kesepakatan lainnya yang terdapat dalam Perjanjian ini tidak akan berkurang atau dipengaruhi dalam segala hal, dengan ketentuan bahwa setelah terjadinya peristiwa tersebut, Para Pihak akan berupaya sekuat tenaga untuk mengusahakan keberlakuan, keabsahan, dan dapat dilaksanakannya ketentuan dalam Perjanjian ini yang dinyatakan tidak berlaku, melawan hukum dan tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan mengadakan dan menandatangani ketentuan-ketentuan baru yang berlaku, sah dan dapat dilaksanakan.
PASAL 15
KORESPONDENSI
Setiap korespondensi dan/atau pemberitahuan yang harus diberikan sehubungan dengan Perjanjian ini, wajib diberitahukan secara tertulis kepada:
PIHAK PERTAMA
Alamat : [……………]
No. Telepon/Fax : [……………]
Email : [……………]
Contact Person : [……………]
PIHAK KEDUA
Alamat : Xx. Xxxxxx Xxxxx Xx. 00 XX/XX 00/00 Xxxxxxxxxx, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
No. Telepon/Fax : 021/000 000 00
Email : xxxx@xxx-xxxxxxxxx.xxx
Contact Person : Xxxxxxxx Xxxxxx
Semua pemberitahuan yang disyaratkan untuk diberikan berdasarkan Perjanjian ini oleh masing-masing Pihak harus dianggap telah diberikan dan diterima dalam hal sebagai berikut:
jika dikirim langsung, pada saat pengiriman;
jika dikirim melalui faksimile, pada saat setelah konfirmasi laporan pengiriman, kecuali apabila ada laporan dari penerima bahwa transmisi telah diterima namun tidak lengkap atau rusak;
jika dikirim melalui surat tercatat, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman surat tercatat dimaksud. Apabila jangka waktu tersebut bertepatan dengan hari libur, maka surat dianggap telah diterima pada hari berikutnya.
PASAL 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perjanjian ini diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi perselisihan dalam melaksanakan atau mengartikan Perjanjian ini maka akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan cara musyawarah mufakat.
Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah timbulnya perselisihan tidak tercapai penyelesaian melalui musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan dan dengan ini Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, Para Pihak tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini dan tidak beralasan untuk menunda pelaksanaan kewajiban tersebut.
PASAL 17
KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila terdapat hal-hal yang hendak diubah dan/atau ditambahkan dalam Perjanjian ini, maka untuk itu akan diadakan Amandemen yang dibuat secara tertulis dan disepakati bersama serta ditandatangani oleh atau atas nama Para Pihak dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak berkenaan dengan materi yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini dan dengan demikian maka Perjanjian ini menggantikan seluruh kesepakatan dan kesepahaman yang pernah dilakukan secara lisan dan/atau tulisan antara Para Pihak.
Dengan demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal yang tersebut di atas dalam 2 (dua) rangkap asli, yang masing masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PT. Sinwa Perdana Mandiri PT. RMN Indonesia
[nama] Xxxxxxxx Xxxxxx
[Direktur/Project Manager/Deputy PM] Direktur Utama
16