PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG DENGAN
DINAS SoSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
TENTANG
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAANSOSIAL BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SERTA PEMBERDAYAAN ALUMNI
Nomor 2016/7.1.8/HM.02/07/2022
Nomor
019.5/1810
Pada hari ini Kamis tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh
Dua (14-07-2022) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. MARJUKI :Direktur
Politeknik Kesejahteraan
Sosial
Bandung berkedudukan di Bandung, Jalan Xx. X. Xxxxxx Xxxxx 367, Dago, Kecamatan Coblong Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat berdasarkan
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor ORPEG.14B-IX-44/2019 tangegal
2 September 2019 tentang Pengangkatan
Direktur
Politeknik Kesejahteraan
Sosial
(Poltekesos) Bandung, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama serta sah mewakili Poltekesos Bandung, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. XXXXx XXXXXX Xxxxxx Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00
Semarang berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.2/14/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namaa Dinas SosialProvinsiJawa Tengah, selanjutnya disebut PlHAK KEDUA.
Paraf P1:
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama
disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa PARA PIHAK sepakat untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dengan
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan kegiatan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Pemberdayaan Alumni, dengan ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Kesejahteraan SosialBandung:
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik
Kesejahteraan SosialBandung;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah;
9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah
Paraf Pl:4
BABI MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Perjanjian Kerja Samaadalah untuk mensinergikan potensi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK, guna pengembangan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sertapemberdayaan alumni.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama adalah untuk mengoptimalkan sumber daya
yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sertapemberdayaan alumni.
BAB II
OBJEK DAN RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Pasal 2
(1) Objek Perjanjian Kerja Sama adalah pengembangan ilmu dan teknologi
pekerjaan sosial dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial.
(2) Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. penyelenggaraan pendidikan praktek pekerjaan sosial melalui laboratorium pelayanan sosial;
b. penelitian dan kajian di bidang kesejahteraan sosial;
C. pengabdian kepada masyarakat;
d. pengembangan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial;
e. pemberdayaan alumni melalui rekruitmen alumni Politeknik
Kesejahteraan SosialBandung; dan
f.bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
ParafPl:
P2:
BAB IlI
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Bagian Kesatu
Hak Para Pihak Pasal 3
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. menentukan sumber daya manusia untuk melaksanakan Program Praktek Lapangan/Magang, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosialyang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA;
b. menentukan tim untuk melakukan penelitian, kajian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk bertugas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA; dan
C. menentukan jadual, waktu dan tempat praktek, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kesepakatan PIHAK KEDUA;
d. Menyediakan kualifikasi keahlian alumni Poltekesos Bandung yang
dibutuhkan oleh PIHAK KEDUJA.
(2) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. mengajukan permohonan sumber daya manusia Poltekesos Bandung untuk melaksanakan Program Praktek Xxxxx Xxxxxxan/Magang, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dibutuhkan PIHAK KEDUA;
b. memfasilitasi permohonan tim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Poltekesos Bandung untuk membantu meningkatan mutu pelayanan kesejahteraan sosial sesuai dengan kualifikasi sumber daya;
c. memfasilitasidan mengaturjadual, waktu dan tempat praktek penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kesepakatan PIHAK KESATU;
Paraf P1:
P2:
d. menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan
Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian Kepada Masyarakat
dari PIHAK KESATU;
e. menjadi bagian kepemilikan dari hak intelektual atas hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial,
Pengabdian Kepada Masyarakat serta bidang lain berdasarkan kesempatan kedua belah pihak; dan
f. mengajukan formasi kebutuhan SDM bidang kesejahteraan sosial melalui
instansi terkait ke pemerintahan daerah provinsi Jawa Tengah.
Bagian Kedua
Kewajiban Para Pihak
Pasal 4
(1) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
Menyelenggarakan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian,
Pengabdian kepada Masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Program Praktek Xxxxx Xxxxxxan/Magang, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
b. memastikan semua Sumber Daya Manusia Program Praktek Kerja
Lapangan/Magang, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosialbertanggung jawab untuk:
1) menjaga nama baik kedua belah pihak;
2) ikut meningkatkan mutu pelayanan kesejahteraan sosial PIHAK
KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
3) tunduk dan patuh kepada peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan
kedua belah pihak.
C. memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan
Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian kepada Masyarakat kepada PIHAK KEDUA.
h
Paraf Pl: P2:
x. xxxxikutsertakan PlHAK KEDUA dalam kepemilikan dari hak kekayaan
intelektual atas hasil pelaksanaan kegiatan Laboratorium, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian kepada Masyarakat serta bidang lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. mendukung dan memfasilitasi Pelaksanaan Program Praktek Kerja Lapangan/Magang, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Pemberdayaan Alumni pada Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosialyang dilakukan.
b. menyediakan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian kepada Masyarakat sesuai
dengan kemampuan.
C. memberikan informasi, bimbingan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Laboratorium Pelayanan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial, Pengabdian kepada Masyarakat serta menyampaikan hasilnya kepada PIHAK KESATU; dan
d. memastikan pembimbingan dan penanggung jawab kegiatan yang
ditunjuk sebagai fasilitator oleh XxXXX KEDUA untuk dapat bersinergi
dengan PIHAK KESATU sesuai tata cara yang diatur bersama kedua belah pihak.
BAB IV
SUMBER BIAYA
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini
dibebankan pada:
a. Anggaran Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; dan
c. Sumberdana lain yang sah dan tidak mengikat.
Paraf P1:
BAB V
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 6
(1) Kekayaan intelektual yang dibuat secara bersama-sama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk keperluan sendiri, pendidikan, pengajaran, keperluan iset dan non
komersial
(2) Pihak yang berpartisipasi dalam pembuatan kekayaan intelektual akan mendapatkan pengelolaan komersial dari kekayaan intelektual.
(3) PARA PIHAK harus mengikuti prosedur dalam pembuatan kekayaan
intelektual sesuai dengan perjanjian dan masing-masing mempunyai hak untuk memutuskan semua usulan yang berkaitan dengan kekayaan
intelektual yang dibuat berdasarkan naskah ini.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 7
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggalditandatanganinya Perjanjian Kerja Samaini oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
BAB VII
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE
Pasal 8
(1) Keadaan memaksa/force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar jangkauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan, krisis nasional kebakaran, sabotase, bencana alam yang
Paraf Pl:
mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.
(2) Apabila keadaan memaksa/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang mengalami keadaan memaksa/force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat
lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya
keadaan memaksa/force majeure.
(3) Keterlambatan atau kelalaianatas pemberitahuan tersebutmengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa/force
meajure.
BABVIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
(1) Apabila terjadi perselisihanantara dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA SAMA
Pasal 10
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir sebelum jangka waktunya
dengan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan/peringatan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Paraf P: P2:
a. Dalam hal PARA PIHAK tidakdapat memenuhi kewajibannya dan/atau
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam kerja sama ini;
b. Dalam hal terjadinya force majeure seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tersebutdi atas;
C. PARA PIHAK berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum waktunya apabila di dalam pelaksanaan perjanjian salah satu atau ke dua belah pihak tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah diatur dan dalam proses pembuatan perjanjian memberikan keterangan palsu atau
dipalsukan.
(2) Hal ini dilakukan secara tertulis oleh masing-masing pihak, 30 (tiga puluh)
hari sebelum perjanjiankerjasama ini diakhiri.
BABX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
(1) Segala sesuatu yang belum diketahui tidak cukup diatur dalam Perjanjian
Kerja Sama ini akan dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku walaupun terjadi perubahan kepemimpinan/jabatan dan/atau bentuk badan hukum pada salah satu PIHAK.
Paraf Pl: h
P2:
BAB XI
PENUTUP
Pasal 12
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sepertidisebutkan di atas dan Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
AAXEDUA, PIHAK KESATU, MERIN
B71118153
SOSÜSILO MRJUKI
Paraf Pl:
P2: