KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
PT. ANUGERAH BAHARI PASIFIK
NOMOR: 29/BRSDM/KKP/PKS/V/2022 NOMOR: 006/PK/ABP/PKSDM/V/2022
TENTANG
PENINGKATAN KOMPETENSI BIDANG KEPELAUTAN BAGI CALON AWAK KAPAL PERIKANAN
Pada hari ini Kamis, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua (12-05-2022) bertempat di Kota Tegal, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | Nama Jabatan Alamat | : : : | Moch. Muchlisin Kepala Balai Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Xxxx Xxxxx, Provinsi Jawa Tengah |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx XX XXX 00, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; | |||
2. | Nama Jabatan Alamat | : : : | Xxxxxx Xxxxxx Direktur Jalan Gurame Perum Graha Pesona Blok Q No. 8, Kel. Widuri, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang - Jawa Tengah 52315 |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Anugerah Bahari Pasifik, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxx X Xx. 8, Kel. Widuri, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang - Jawa Tengah 52315, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan jasa yang memfasilitasi penyediaan tenaga kerja awak kapal perikanan;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kesepakatan bersama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi; dan
b. Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan:
a. Pelatihan bidang kepelautan yang diselenggarakan bagi calon awak kapal perikanan;
b. Sertifikasi dan uji kompetensi bidang kepelautan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh awak kapal perikanan; dan
c. Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakilnya-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Kegiatan yang memanfaatkan sarana prasarana dan/atau kegiatan yang menimbulkan adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan sesuai dengan PP Tarif Nomor 85 Tahun 2021.
Pasal 4
Tanggung Jawab Para Pihak
(1) Tanggung Jawab PIHAK KESATU:
a. menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi maupun sertifikasi yang dibutuhkan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK;
b. menugaskan tenaga terampil atau petugas terlatih untuk melatih, memantau kegiatan praktek, serta memberikan penilaian;
c. mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi;
d. memberitahu kepada PIHAK KEDUA mengenai kebijakan, persyaratan, aturan atau hal-hal lainnya yang menyangkut kegiatan pelatihan yang dilaksanakan;
e. memberikan nilai kepada peserta sesuai hasil pelatihan yang ditunjukkan oleh peserta;
(2) Tanggung Jawab PIHAK KEDUA:
a. mempersiapkan calon peserta pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. menjamin dan menugaskan peserta yang akan diikutkan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU;
c. memberikan informasi yang sebenar-benarnya terkait calon peserta yang akan diikutsertakan dalam pelatihan;
d. memperoleh segala informasi yang berkaitan dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Pasal 5 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6 Keadaan Kahar
(1) Salah satu PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu PIHAK hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban PIHAK tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK tersebut.
(4) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh PIHAK yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar PIHAK tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) PIHAK yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat
(4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka PIHAK itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
(9) Jika PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 7 Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerja Sama tersebut.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada pihak masing-masing dengan alamat:
Lampiran Perjanjian Kerja Sama
Nomor : 29/BRSDM/KKP/PKS/V/2022
Nomor : 006/PK/ABP/PKSDM/V/2022
Daftar Fasilitas Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1. Asrama pelajar dan mahasiswa fasilitas AC satuan harga Rp 40.000/org/hari
2. Asrama umum fasilitas AC satuan harga Rp 80.000/org/hari
3. Kelas pelajar fasilitas AC satuan harga Rp 50.000/hari
4. Kelas masyarakat umum fasilitas AC satuan harga Rp 500.000/hari
5. Ruang pertemuan/aula fasilitas AC kapasitas <30 org satuan harga Rp 200.000/hari
6. Ruang pertemuan/aula fasilitas AC kapasitas 31-50 org satuan harga Rp 250.000/hari.
7. Pelatihan lanjutan penanggulangan kebakaran (advanced firefighting) Rp 330.000/orang/hari
8. Kapal surveI satuan harga Rp 400.000/jam/unit/hari.
RENCANA KERJA AKSI (WORK PLAN) BPPP TEGAL - PT. ANUGERAH BAHARI PASIFIK
Ruang Lingkup 1: Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM calon awak kapal perikanan di bidang kepelautan melalui kegiatan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi
No. | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | XX | Xxxxxx Input PARA PIHAK | ||||
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | BPPP Tegal | PT. ABP | |||||
1 | Pelatihan BST/BSTF | v | v | v | v | Pelatihan BST/BSTF 500 orang calon awak kapal perikanan dari PT. Anugerah Bahari Pasifik per tahun | 500 orang awak kapal perikanan yang terlatih | BPPP Tegal dan PT. ABP | menyelenggarakan pelatihan, menugaskan tenaga terampil untuk melatih, memantau kegiatan praktik, memberikan penilaian | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan |
2 | Sertifikasi BST/BSTF | v | v | v | v | Sertifikat BST/BSTF an. 500 orang calon awak kapal perikanan dari PT. Anugerah Bahari Pasifik per tahun | 500 orang awak kapal perikanan yang tersertifikasi | BPPP Tegal dan PT. ABP | mengeluarkan sertifikat bagi peserta pelatihan | mempersiapkan calon peserta pelatihan, bertanggungjawab atas calon peserta, menyiapkan pembiayaan |
Ruang Lingkup 2: Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelatihan, uji dan sertifikasi kompetensi bidang kepelautan
No. | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Output | Outcome | XX | Xxxxxx Input PARA PIHAK | ||||
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | BPPP Tegal | PT. ABP | |||||
1 | Sewa asrama | v | v | v | v | Termanfaatkan nya prasarana pendukung kegiatan pelatihan | BPPP Tegal | Menyiapkan asrama yang akan disewa | Menyewa asrama jika diperlukan | |
2 | Penggunaan sarana/prasarana pendukung kegiatan pelatihan | v | v | v | v | Termanfaatkan nya sarana/prasaran a pendukung kegiatan pelatihan | BPPP Tegal | Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi | Menggunakan dengan sebaik-baiknya dan menjaga sarana dan prasarana yang disediakan oleh BPPP Tegal |