PERSETUJUAN PENGGUNAAN LAYANAN PIJAR SEKOLAH
PERSETUJUAN
PENGGUNAAN LAYANAN
PIJAR
SEKOLAH
Pada hari ini {day_name} tanggal {day} bulan {month_name} tahun dua ribu dua puluh dua ({date}2022) (selanjutnya disebut dengan Tanggal Efektif) telah disepakati Persetujuan Penggunaan Layanan Pijar Sekolah oleh dan antara:
I. |
Nama |
: |
xxxx |
|
Jabatan |
: |
xxxx |
|
Instansi |
: |
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. |
|
Alamat |
: |
xxxx |
|
Selanjutnya disebut “TELKOM”.
|
||
II. |
Nama |
: |
{name} |
|
Jabatan |
: |
xxxx |
|
Instansi |
: |
{school_name} |
|
Alamat |
: |
{almt_sekolah} |
|
Selanjutnya disebut “PELANGGAN”.
|
TELKOM dan PELANGGAN bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan masing-masing sebagai "Pihak".
Bahwa PELANGGAN setuju untuk menggunakan Layanan Pijar Sekolah, dan TELKOM setuju menyerahkan pemanfaatan Layanan Pijar Sekolah, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
KETENTUAN KHUSUS
Definisi
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
Biaya Penggunaan adalah sejumlah biaya yang ditetapkan TELKOM atas penggunaan Layanan Pijar Sekolah dan dibayarkan kepada TELKOM dalam periode waktu tertentu.
Layanan Pijar Sekolah adalah platform pembelajaran terintegrasi yang menghubungkan antara Kepala Sekolah, Guru, Siswa, Orang Tua, dan Dinas Pendidikan.
Layanan Pijar Sekolah terdiri dari beragam modul unggulan, yaitu Modul Pembelajaran, Modul Latihan dan Penilaian, serta Modul Manajemen Sekolah.
Paket Layanan Pijar Sekolah yang dipilih PELANGGAN
Fitur/Layanan yang disediakan pada Layanan Pijar Sekolah meliputi:
Konten Pembelajaran
Uji Kompetensi & Penilaian
Tugas
Kelas Virtual
Absensi
Akademik
Manajemen Siswa
Manajemen Guru
Manajemen Orang Tua
Penjadwalan
Pengumuman
Biaya Penggunaan Layanan : {product_price}/siswa
Jumlah Siswa/ User : {qty} Siswa
Lama berlangganan : {product_title}
Tarif/ Biaya Penggunaan dan Pemenuhan Layanan
{amount} sudah termasuk PPN 11%.
Pembayaran Layanan
Pembayaran Layanan Pijar Sekolah dilakukan PELANGGAN secara Prepaid, dan tidak dapat dilakukan pengembalian/ refund atau tuntutan/klaim terhadap pembayaran yang telah dilakukan menggunakan metode pembayaran yang dipilih PELANGGAN, dikecualikan apabila terdapat kesalahan penyelesaian transaksi di sisi sistem keuangan.
Hak dan Kewajiban
Hak PELANGGAN
Mendapatkan dan memanfaatkan Layanan Pijar Sekolah sesuai dengan pilihan jumlah siswa/ user dan lama berlangganan.
Kewajiban PELANGGAN
Menjaga nama baik TELKOM.
Menjaga kerahasiaan data.
Menaati ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan Layanan Pijar Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penggunaan Layanan ini atau yang diberitahukan melalui surat, email, atau website/ aplikasi Pijar Sekolah.
Hak TELKOM
Mendapatkan pembayaran prepaid atas Layanan Pijar Sekolah.
Melakukan tindakan isolir dan/atau pemutusan Layanan Pijar Sekolah secara sepihak apabila PELANGGAN terindikasi menggunakan Layanan Pijar Sekolah di luar ketentuan yang diatur oleh TELKOM dan berpotensi merugikan TELKOM dan/atau Pihak Ketiga.
Kewajiban TELKOM
Menjaga kerahasiaan data PELANGGAN yang diserahkan kepada TELKOM.
Menjaga agar Layanan Pijar Sekolah berfungsi dengan baik dan dapat digunakan oleh PELANGGAN.
Memberitahukan kepada PELANGGAN mengenai adanya kegiatan atau tindakan lain yang dapat mengakibatkan terganggunya atau tidak berfungsinya Layanan Pijar Sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kegiatan atau tindakan lain tersebut.
Service Level Agreement (SLA)
TELKOM menjamin keandalan Platform. Pada saat penggunaan pengoperasian dan pemeliharaa, Platform menyediakan SLA dengan ketentuan sebagai berikut:
System Availability
Suatu proporsi waktu bagi Platform untuk berjalan normal tanpa adanya gangguan yang berdampak pada tidak berfungsinya satu atau lebih fitur layanan tersebut yaitu 10% per bulan kalender, maksimal down time < 72 jam per bulan kalender.
Mean Time to Response
Adalah waktu yang dibutuhkan oleh tim pengelola Platform untuk menerima, mengidentifikasi, merespons serta melakukan eskalasi ke pihak-pihak terkait untuk setiap masalah yang timbul pada Platform berdasarkan pengaduan lisan yang disampaikan oleh User.
Waktu yang disepakati adalah 1x24 jam per gangguan.
Mean Time to Recovery
Adalah waktu rata-rata untuk memperbaiki gangguan di sisi aplikasi sejak tiket gangguan dilaporkan dalam periode 1 bulan.
Waktu yang disepakati untuk perbaikan Layanan adalah 3x24 jam per bulan kalender.
Customer Service/Technical Helpdesk
Dukungan untuk menyediakan x orang backend developer dan kontak customer service/technical helpdesk yang siap dihubungi yaitu:
WhatsApp/ Telegram : 000000000000
Email : xxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx
KETENTUAN UMUM
Deaktivasi Layanan Sementara
Layanan Pijar Sekolah dapat dihentikan sementara oleh TELKOM apabila:
dilakukan maintenance terhadap server/jaringan atau Layanan Pijar Sekolah oleh TELKOM;
terjadi gangguan pada server/jaringan pada layanan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan fraud atau gangguan berbahaya lainnya;
PELANGGAN belum melakukan Pembayaran Layanan setelah masa berlaku Layanan aktif habis ;dan
hal lainnya yang mana menurut TELKOM deaktivasi Layanan Pijar Sekolah perlu dilakukan.
Dalam hal dilakukannya maintenance terhadap server/jaringan atau Layanan Pijar Sekolah, TELKOM dalam melakukan penghentian sementara WAJIB:
melakukan pemberitahuan tertulis beserta alasan penghentian sementara kepada PELANGGAN sebelum dilakukannya pemberhentian sementara dilihat dari tingkat urgensi nya tanpa melihat batasan waktu;
segera melakukan maintenance dan/atau penanganan gangguan terhadap server/jaringan atau Layanan Pijar Sekolah tersebut sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penanganan tersebut;
mengaktifkan kembali Layanan Pijar Sekolah setelah dilakukannya assessment terhadap perbaikan yang telah dilakukan.
Pajak
Segala pajak-pajak dan bea-bea lain yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Layanan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tarif/ Biaya Penggunaan/ Harga Layanan Pijar Sekolah sudah termasuk PPN 10%.
Pernyataan dan Jaminan
Masing-masing Pihak menjamin bahwa yang menandatangani Persetujuan Penggunaan Layanan ini adalah wakil yang berwenang dari masing-masing Pihak.
Masing-masing Pihak melindungi, mempertahankan dan menjamin untuk membebaskan Pihak lainnya sepenuhnya dari dan atas segala tuntutan yang muncul akibat pelanggaran dimaksud huruf a diatas.
Kerahasiaan
Tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya, Para Pihak dilarang memberitahukan, membuka atau memberikan informasi, keterangan dan/atau yang sejenisnya yang menyangkut isi atau yang berhubungan dengan Persetujuan Penggunaan Layanan ini kepada pihak lain, baik yang berupa badan hukum maupun perseorangan, kecuali diharuskan untuk diberitahukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kewajiban menjaga kerahasiaan ini tetap berlaku selama 2 tahun meskipun masa berlangganan telah berakhir atau diakhiri oleh Para Pihak.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual terkait dengan Platform adalah milik TELKOM yang diperoleh dengan cara yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelanggan dilarang dengan tanpa hak untuk melakukan tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak atas kekayaan intelektual.
Force Majeure
Para Pihak tidak dapat diminta pertanggungjawaban untuk keterlambatan dan/atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang disebabkan oleh kejadian-kejadian di luar kemampuan Para Pihak (selanjutnya disebut Force Majeure). Kejadian-kejadian yang dapat dikategorikan Force Majeure adalah termasuk segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan Para Pihak, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada huru-hara, epidemi, kebakaran, banjir, gempa bumi, pemogokan umum, perang, sabotase, dan berlaku efektifnya suatu ketentuan Perundang-undangan Republik Indonesia yang membatasi maupun mengakibatkan masing-masing pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya menurut Persetujuan Penggunaan Layanan ini.
Dalam hal terjadinya salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa sebagaimana dimaksud, Pihak Yang Mengalami Force Majeure berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis melalui email, website, dan/atau melalui media lainnya kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya peristiwa tersebut.
TELKOM dapat secara sepihak mengakhiri Layanan Pijar Sekolah sebagaimana dimaksud Butir 5. c Persetujuan Penggunaan Layanan ini.
Untuk hal ikhwal pengakhiran Layanan Pijar Sekolah, Para Pihak sepakat dan dengan ini menyatakan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Persetujuan Penggunaan Layanan ini, sehingga pemutusan Layanan dan/atau pengakhiran Layanan Pijar Sekolah dapat dilakukan tanpa perlu terlebih dahulu menunggu keputusan pengadilan.
Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dalam pelaksanaan Layanan Pijar Sekolah secara musyawarah dan mufakat.
Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau suatu jangka waktu lainnya sebagaimana disepakati Para Pihak terhitung sejak timbulnya Perselisihan, maka Para Pihak sepakat bahwa penyelesaian Perselisihan tersebut akan diteruskan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bertempat di Jakarta dan menyetujui keputusan BANI tersebut bersifat final, sehingga tidak dapat dimintakan putusan pada tingkat yang lebih tinggi dan mengikat Para Pihak.
Dalam hal terjadi Perselisihan dan masih dalam proses penyelesaian, masing-masing Pihak tetap harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Persetujuan Penggunaan Layanan ini.
Hukum Yang Berlaku
Perjanjian Penggunaan Layanan ini xxxxxx xxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Persetujuan Penggunaan Layanan ini tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi Perjanjian, termasuk namun tidak hanya terbatas pada Hukum Perjanjian yang termuat dalam Buku III, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
PENUTUP
Jika salah satu atau lebih dari ketentuan dalam Persetujuan Penggunaan Layanan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan hukum yang berlaku, maka keberlakuan, keabsahan atau dapat dilaksanakannya ketentuan lain dalam Persetujuan Penggunaan Layanan ini tidak akan terpengaruh atau berkurang.
Demikian Persetujuan Penggunaan Layanan ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani Para Pihak.
{school_name},
{name} xxxx |
TELKOM,
………… ………….. |
Page 5 of 5
Persetujuan Penggunaan Layanan Pijar Sekolah |