ANTARA
ANTARA
KEMENTERIAN I>ERf fUB UNGAt !
DAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Nomor
Nomoi
PM 47 Tahun 2012
549u„.'; / U* 10 / JJM
Pada hari irn Senin tanggal tujuh belar bulan September, tahun dua ribu duabelas (17 09 2012), di Jakarta, yang berlandatangan di bawah, ini
1 E E Mangmdaan. selaku Menteu Peihubungan, dalam hal mi bertindak untuk dan atas nama Kementenan Perhubungan, dengan alamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx 00000, xxxxx selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2 Prof Dr !r Xxxx Xxxxxx, selaku Rektoi Universitas Brawijaya. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Brawijaya. dengan alamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan
a bahwa Kementenan Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang Perhubungan dalam pemerintahan guna terwujudnya penyelenggaraan pelayanan Perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah,
b. bahwa | Universitas | Brawijaya | merupakan | lembaga |
Pendidikan | Tinggi yang | menyelenggarakan | pendidikan | (pengajaran, |
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat), yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna jasa pendidikan tinggi.
c bahwa dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu membuat Kesepakatan Bersama
BAHWA berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat membuat Kesepakatan Bersama, dengan ketentuan sebagai berikut.
Scanned by CamScanner
P>t>;C.1 f I UAS AH HUKUM
Das>a' Hukum « gfelnya KESf: PAKAIAN H( RSAMA tnt
undeng-ITndung Nomor 20 Tahun 2(KT5 tentang 'jtbfoo- TmnrLdikan LLivofial dan Pemturan Pelaksanaannya
1 UncMncH Indang Nomo , i t afi’ > 20 r r ru jn e ; * u d a jp ia ri d;>n
‘ 's f‘aturo n Pelaksanaannya
Undang-Undang Nomo t? Tabun 2008 tentang Feiaya ■ Pmaiu ti
Pelaksanaannya;
•d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pelaksanaannya.
e Undang-Undang Nnrnor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pelaksanaannya
PeuatuMP P em on;.taf' Nomo: B I f,s) m 1990 • Mikron l ' . j 1}) in Perguruan
Tinggi Negen sebagai Badan Hukum.
g Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUM d» bidang Transportasi,
h Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3G1/KMK,05/2008 tanggal 1/ Desember 2008 tentang Penetapan Universitas Brawijaya pada Departemen _ Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nornoi KM 00 lahun 2010 tentang Organisasi dan lata Kerja Kementenan Perhubungan
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk lebih meningkatkan mutu dan kemampuan sumber daya manusia di bidang transportasi
Pasal 3 RUANG LINGKUP
t ingkup KT SEPAKA i AN BERSAMA ini meliputi
a penelitian, pengkajian, pendataan, pengambangan dan penerimaan pegawai,
b perencanaan dan rekayasa,
O
Scanned by CamScanner
u pendidihan uimijinyj;,. pengajaran nan.atau pelatihan lenaya profesional, e pengelolaan dan/aiau pemberian pelayanan teknis,
f pertukaran informasi, g konsultasi,
h dokumentasi dan
i kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK
Pasal 4
"I UGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA mi, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut
a menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi PARA PIHAK,
b menyediakan tenaga, sarana, dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan Kewenangan PARA PIHAK,
c memenuhi ketentuan di bidang pendidikan, penelitian, pengembangan, dan/atau pemberian pelayanan fekms di bidang transportasi, serta bidang terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PARA PIHAK
d mengutamakan kelancaran tugas pokok PARA PIHAK, dan
e menjaga kerahasiaan PARA PIHAK dan mhasia bersama, dan tidak akan menyebarluaskan hasil-hasil kerja sama yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 5 PERJANJIAN PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA mi akan diatur lebih lanjut dalam bentuk PERJANJIAN PELAKSANAAN sesuai kebutuhan antara PIHA>K PERTAMA yang dalam hal ini diwakili oleh pejabat yang berwenang setingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian sesuai dengan bidang tugas masing-masing dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal mi diwakili oleh Pembantu Rektor, Dekan, atau Ketua Lembaga di Universitas Xxxxxxxxx sesuai dengan bidang tugas masing-masing
(2) Pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN memerlukan jangka waktu melebihi jangka waktu berlakunya KESEPAKATAN BERSAMA ini, maka PERJANJIAN PELAKSANAAN tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya kesepakatan yang ditentukan dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN
Scanned by CamScanner
JANGKA WAKI U
(I) Kt S t FAKAI AN Ml RSAMA ini dinyalakan huflnl'.u terbilung sejflk penandntanoanan oleh PARA l ’ll IA! p ,tda hau d,m tanggal sebagaimana disebulknn 11.uli awal KI SI PAKAIAN III KRAMA mi, unluk jangka waktu ' (lima) tabun dan dapat diubah, dipt nj * inj. ukg dan dial nm atas kesepakatan l ’APA I 'IIIAK
Apabila dipadukan j>» ipanjangan atau diakhiri, mal a pihak yang akan mempeipanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambai dalam jangka waktu t (tiga) bulan sebelum KFSrPAKA I AM BERSAMA mi beiakhu dan/alau al.an diakhiri
Pasal 7 BIAYA
Semu : bi n i yanu timbul obagai akibal dan Kl ST'l-’AKAI AN BI KSAMA m dibebankan pad i anggaran KARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peratuian ponmdang undangan
Pasal H ADDENDUM
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau belum tercakup dalam KESEPAKATAN BERSAMA in:, akan ditetapkan ala- danai persetujuan kedua belah pihak dalam bentuk Addendum
(2) Addendum sebagaimana tersebut dalam ayal. (!) Pasal im, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan KESEPAKATAN BERSAMA im
Demikian KESEPAKATAN BERSAMA mi dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada han dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
M
PIHAK PER I AMA Ml-TEPAI f..*,.)
HT,.*I*-*M**"»l'M il U- '" ‘
W E.E. XXXXXXXXXX
Scanned by CamScanner